Produk: PPPK

  • Jadwal Pendaftaran dan Lowongan Formasi Sekolah Kedinasan 2025 Sudah Rilis?

    Jadwal Pendaftaran dan Lowongan Formasi Sekolah Kedinasan 2025 Sudah Rilis?

    PIKIRAN RAKYAT – Terungkap bocoran perihal jadwal pendaftaran dan lowongan Sekolah Kedinasan (Sekdin) 2025. Apakah formasi CPNS 2025 yang dimaksud valid dan lengkap?

    Cara cek formasi CPNS 2025 via sscasn.bkn.goid ini sangat mudah, pastikan akun yang telah dibuat tahun sebelumnya masih aktif.

    Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, sempat membahas soal kepastian pembukaan pendaftaran CPNS 2025.

    Menteri Rini menyebutkan bahwa rekrutmen ini akan terkait dengan penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Diperkirakan, akan ada sekitar 300-400 ribu jabatan yang perlu diisi di berbagai instansi.

    Namun, Rini menjelaskan bahwa Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan jumlah pegawai tambahan yang dibutuhkan oleh masing-masing kementerian.

    Mengenai jadwal pastinya, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dan resmi dari Pemerintah, karena masing-masing kementerian masih dalam proses pemetaan jabatan. Setelah pemetaan selesai, seleksi CPNS akan dibuka sesuai dengan kebutuhan.

    KemenpanRB juga belum membahas secara rinci rencana seleksi CPNS untuk kementerian baru, karena masih fokus pada penataan kepegawaian.

    Sambil menunggu jadwal pembukaan CPNS 2025, calon peserta disarankan untuk mulai mempersiapkan diri dengan melengkapi syarat berkas dan ketentuan yang diperlukan sebelum jadwal pembukaan resmi diumumkan.

    PPPK Bekasi Paling Pertama Dilantik

    Bupati Ade Kuswara Kunang resmi melantik 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (26/3/2025). Pelantikan ini menjadi kado tersendiri bagi mereka sebelum memasuki cuti lebaran.

    Meski begitu, Ade mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk kembali menanamkan pada dirinya tentang tugas dan fungsi sebagai pegawai negeri. Mereka wajib mengutamakan kepentingan publik dan memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.

    “Saya berpesan agar PPPK lebih semangat lagi dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi, lebih disiplin lagi pastinya. Kami juga lebih menjaga dan merasa memiliki Kabupaten Bekasi sehingga semua merasakan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

    Peringatan ini, lanjut dia, tidak hanya berlaku bagi PPPK melainkan seluruh pegawai termasuk PNS, dari mulai staf hingga pejabat. “Bukan hanya untuk PPPK karena yang dilantik saat ini PPPK, tapi juga semua pegawai, semua PNS baik yang staf sampai para pejabatnya. Harus paham fungsi dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, bukan dilayani masyarakat,” ucap dia.

    Ribuan PPPK yang dilantik ini terdiri dari 5.220 orang tenaga teknis, 421 orang tenaga kesehatan, dan 3.410 orang tenaga guru.

    Kesempatan ini menjadikan Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang melantik PPPK. Sebelumnya, melalui kebijakan pemerintah pusat, pelantikan PPPK dan PNS sempat dijadwalkan mundur hingga 2026. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dimulai 1 Maret 2025

    Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dimulai 1 Maret 2025

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kabar baik datang untuk CPNS dan PPPK 2024 ini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengungkapkan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan ditetapkan mulai 1 Maret 2025 ini.

    Terkait pengangkatan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025.

    Kepala BKN juga menegaskan agar instansi pemerintah pusat dan daerah yang sebelumnya sudah mengusulkan serta menerima pertimbangan teknis atau Pertek BKN segera memproses surat keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. 

    “Saya mengingatkan instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025, meski proses proses Perteknya masih berjalan, maka TMT pengangkatannya tetap tanggal 1 Maret 2025,” katanya dikutip Senin (7/4/2025).

    Lanjut, Zudan Arif menyebut perlu adanya pemahaman terkait alur pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK.

    Mulai dari penetapan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan SPMT melalui Surat Kepala BKN 14/2018.

    “Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan penyelesaian proses penetapan NIP hingga pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal terbaru,” jelasnya.

    Dan untuk instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan serta perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

    Ia memberi imbauan agar menyesuaikan proses penyelesaian CASN 2024 sesuai dengan keputusan atas jadwal terbaru. 

    (Erfyansyah/fajar)

  • Pemkab Natuna tetapkan pengangkatan CASN 2024 pada 1 Maret 2025

    Pemkab Natuna tetapkan pengangkatan CASN 2024 pada 1 Maret 2025

    Meski TMT dinyatakan di awal Maret 2025, gaji yang diterima sesuai dengan tanggal CASN efektif bekerja.

    Natuna (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CASN yang meliputi CPNS dan PPPK 2024 pada tanggal 1 Maret 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya ketika dikonfirmasi dari Tanjungpinang, Senin, menjelaskan maksud TMT adalah mereka yang lulus seleksi CASN 2024 telah dinyatakan menjadi pegawai sejak 1 Maret 2025.

    Namun, CASN mulai bekerja setelah menerima surat perintah mulai tugas (SPMT) dari unit kerja masing-masing.

    SPMT, kata dia, didapat apabila CASN menyerahkan surat keputusan (SK) kepada unit kerja.

    “Penyerahan SK CPNS paling lambat pada bulan Juni, sedangkan PPPK pada bulan Oktober 2025,” ucap dia.

    SPMT, lanjut dia, merupakan acuan pemerintah dalam membayarkan gaji CASN.

    Dengan demikian, meski TMT dinyatakan di awal Maret 2025, gaji yang diterima sesuai dengan tanggal CASN efektif bekerja.

    “Pembayaran gaji berdasarkan pada SPMT atau surat perintah mulai tugas,” ujar dia.

    Dijelaskan pula bahwa berkas CASN telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan saat ini sedang dalam proses. Oleh karena itu, CASN tidak perlu khawatir.

    “Untuk pengangkatan, kami upayakan sebelum Juni untuk CPNS dan sebelum Oktober untuk PPPK. Kami belum berani menginformasikan bulan pastinya karena takut meleset,” ucap Muhammad Alim.

    Pada pemberitaan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah tersebut paling lambat pada bulan Juni 2025.

    Kepala BKPSDM Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025.

    Selain itu, surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024.

    Pewarta: Muhamad Nurman
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • BKN terbitkan 479 Pertek, Surat dan 4.005 NIP CASN selama cuti Lebaran

    BKN terbitkan 479 Pertek, Surat dan 4.005 NIP CASN selama cuti Lebaran

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memberikan layanan kepegawaian, di antaranya meliputi proses penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, Surat sebanyak 479 dan penerbitan NIP atau Nomor Induk CPNS dan PPPK sebanyak 4.005 selama periode cuti bersama Lebaran terhitung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Kepala BKN Zudan Arif menyatakan proses kepegawaian tetap dilakukan meskipun di tengah libur Lebaran untuk memastikan terpenuhinya layanan kepegawaian.

    “Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting bagi masyarakat pengguna layanan kami, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pensiun. Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Dia mengatakan selama libur Lebaran, BKN juga memastikan bahwa layanan aparatur sipil negara (ASN) berbasis digital, seperti sistem berbagi pakai – SIASN dan portal pengaduan daring, tetap dapat diakses oleh instansi pemerintah dan masyarakat umum.

    Dengan begitu, pengguna layanan BKN tetap dapat melakukan proses layanan, khususnya yang membutuhkan persetujuan BKN, seperti usul NIP, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun dari instansi ke BKN, sehingga proses layanan kepegawaian tetap berjalan meski dalam periode cuti bersama untuk memenuhi target kerja layanan BKN.

    Menurut Zudan, produktivitas BKN selama libur Lebaran menjadi bukti kesiapan BKN mendukung kebutuhan ASN dan instansi.

    “Dengan dukungan tim siaga dan digitalisasi teknologi, semua permohonan diproses tanpa tertunda,” imbuhnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru Lagi

    Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer baru. Dia meminta pemda mengikuti skema yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

    “Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat,” ujar Bima seusai acara open house di kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    Menurut Bima, semua pemda harus mematuhi skema yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, kata dia, tidak boleh ada pengangkatan pegawai honorer baru di lingkungan pemda.

    “Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” tandas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

    Dia menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Termasuk, kata dia, soal pengangkatan PNS dan PPPK yang sudah ditentukan waktunya.

    “Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menyamakan timeline-nya supaya disosialisasi dengan baik,” pungkas Bima.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh instansi pusat dan daerah diminta segera melakukan simulasi percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Simulasi tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan jadwal terbaru, dan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

    Diketahui, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat diselesaikan pada Oktober 2025. 

    “Untuk menindaklanjuti rencana pengangkatan ini, kementerian, lembaga, dan pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Rini dikutip Senin (31/3/2025).

    Apalagi, kata Rini, Presiden Prabowo Subianto telah meminta seluruh instansi pemerintah terus menjaga nilai meritokrasi dalam manajemen ASN. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan selama instansi masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan. 

    “Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal sesuai aspirasi yang kami terima sehingga saat ini peran aktif kementerian, lembaga, dan pemda sangat dibutuhkan,” tandas Rini.

    Rini berharap seluruh kepala unit yang membidangi SDM/kepegawaian, segera menindaklanjuti arahan presiden yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. 

    “Pastikan semua CASN yang telah lulus seleksi dapat diangkat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, lebih cepat sangat baik,” imbuh Rini.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menegaskan pengangkatan ini menjadi perhatian bagi Kementerian PANRB. Reni menerangkan Kementerian PANRB sudah melakukan identifikasi potensi kesiapan, termasuk anggaran. 

    “Namun, tetap diperlukan suatu forum untuk menyamakan persepsi. Terhitung mulai tanggal (TMT) tidak lagi serentak, tetapi dengan terminologi ‘paling lambat’. Bagi yang sudah siap, bagi instansi yang memenuhi syarat, sudah bisa melakukan pengangkatan,” jelas Reni.

    Untuk itu dia berharap seluruh pemda untuk menaati kebijakan untuk tidak lagi mengangkat pegawai honorer baru lagi.

  • Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta – Halaman all

    Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran merupakan momen yang dinanti oleh banyak orang, termasuk pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan swasta.

    Di tahun 2025, pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.

    Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi instansi pemerintah dan pegawai swasta dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.

    Kapan Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2025 bagi ASN dan Pegawai Swasta

    Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Lebaran tahun 2025 dimulai pada tanggal 28 Maret, lalu.

    Libur Lebaran di tahun 2025 cukup panjang, berkat penempatan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan.

    Dengan demikian, pegawai ASN dan pegawai swasta akan menikmati liburan yang lebih panjang.

    Kapan Liburan Berakhir?

    Libur dan cuti bersama untuk Lebaran tahun ini diperkirakan akan berakhir pada tanggal 7 April 2025.

    Ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk merayakan momen berharga dengan keluarga dan kerabat.

    Keputusan mengenai libur dan cuti bersama ini berlaku untuk semua pegawai ASN, termasuk CPNS dan PPPK, serta pegawai swasta.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi untuk memperhatikan SKB ini dalam perencanaan kegiatan selama periode libur.

    Jadwal libur Lebaran dan cuti bersama di tahun 2025 menjadi informasi yang penting bagi pegawai ASN dan swasta.

    Dengan SKB tiga menteri yang jelas, diharapkan semua pihak dapat merencanakan kegiatan liburan dengan baik, serta memanfaatkan waktu bersama keluarga dengan optimal.

    Pastikan untuk mencatat tanggal-tanggal penting tersebut agar tidak terlewat.

    Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (1 Syawal 1446 H)
    Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2 Syawal 1446 H)
    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

    Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret (Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    1 April (Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2 April (Rabu) Idul Fitri 1446 Hijriah
    3 April (Kamis) Idul Fitri 1446 Hijriah
    4 April (Jumat) Idul Fitri 1446 Hijriah
    7 April (Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Rekam Jejak Moncer Tessy Haryati, Srikandi Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar, Jabatannya Penting – Halaman all

    Rekam Jejak Moncer Tessy Haryati, Srikandi Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar, Jabatannya Penting – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok Tessy Haryati, srikandi Damkar Kota Depok yang memecat Sandi Butar Butar yang baru kembali masuk kerja kini sedang menjadi sorotan publik.

    Tessy Haryati adalah perempuan pemadam kebaran yang memiliki jabatan strategis di Dinas Damkar Kota Depok.

    Di sana, Tessy Haryati menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar Depok.

    Tessy Haryati juga merupakan sosok yang menandatangani surat pemecatan alias pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar.

    Surat bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Tessy Haryati itu diterbitkan pada 27 Maret 2025.

    Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi isi surat tersebut.

    Tessy Haryati memiliki rekam jejak yang panjang sebagai srikandi Damkar Depok.

    Ia mengaku merupakan perempuan terlama di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. 

    Perempuan berhijab ini memiliki tugas vital di bidang penyelamatan.

    Ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi psikologis korban kebakaran saat masih di lokasi kejadian.

    Saat bertugas, Tessy pernah menyelamatkan seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang tertimpa beton PDAM.

    Sebagian kepala anak itu sudah hampir masuk ke beton dan tangannya tertinggal di dalam.

    Beruntung, anak itu masih bisa bernapas dengan lancar.

    “Ketika yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, kita harus bisa menenangkan,” ujar Tessy kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022). 

    Tessy memiliki cara sendiri saat bertugas, yakni ketka betonnya diangkat, ia berusaha menenangkan dan mengalihkan perhatian sang anak.

    Ia berusaha merekayasa bahwa peristiwa yang menimpa anak itu hanya seperti jatuh dari sepeda.

    Anak itu akhirnya bisa tenang.

    Anak tersebut berhasil diselamatkan dengan hanya luka kecil di punggung tangannya.

    “Dari situ kita bisa melihat bahwa memang dibutuhkan peran perempuan,” tutur dia.

    Di posisinya sekarang, Tessy mengakui tidak mudah.

    Selain keberanian yang besar, persiapan mental juga diperlukan.

    Pasalnya, menurut Tessy, ia tidak bisa menebak seperti apa kejadian lapangan yang menantinya di depan nanti.

    “Ketika kita melaksanakan tugas seberat apa pun, kalau demi kebaikan, saya yakin 1.000 malaikat pasti tolong. Walaupun seunik, seaneh, harus kita berjibaku dengan apa pun itu, dengan risiko tinggi, insya Allah pasti bisa. Yakin bisa aja dulu,” tuturnya.

    Pada September 2022, Tessy Haryati juga pernah turut berjibaku memadamkan api dalam kebakaran Gudang JNE di Depok.

    Tessy sempat membuat video laporan situasi saat pemadaman masih berlangsung.

    “Kondisi terakhir seperti ini. Sudah terkendali, tinggal beberapa titik, memang menunggu suplai air,” kata dia.

    Kala itu, srikandi Damkar Kota Depok ini memperlihatkan kondisi gedung yang sudah hangus dan dipenuhi asap tebal.

    Selain itu, Tessy juga menginstruksi pada pemadam kebakaran lain yang sedang memegang selang air besar.

    Namun, Tessy mengaku tak tahu tentang videonya yang viral di media sosial.

    Ia hanya mengirimkan video tersebut kepada atasannya.

    “Kalau masalah itu (viral), tadi saya enggak tahu,” ucap dia.

    “Saya itu cuma punya kepentingan memberitahukan kepada audiens, kepada masyarakat bahwa kita punya risiko tinggi (di lapangan),” tandasnya.

    4 alasan Sandi Butar Butar dipecat

    Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    1. SP pertama yang terbit pada 13 Maret 2025 menyatakan bahwa Sandi dianggap melanggar aturan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

    2. SP kedua yang terbit pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

    3. Lalu, SP ketiga yang terbit pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS menyatakan bahwa Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

    4. Sementara itu, SP keempat yang terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS menjelaskan bahwa Sandi Butar Butar melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

    Terkait dengan SP pertama, Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

    Sandi menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

    Perihal SP kedua, Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP tersebut, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ujarnya.

    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran.”

    “Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Damkar Perempuan Terlama di Depok, Tessy Haryati: Kalau demi Kebaikan, 1.000 Malaikat Pasti Tolong dan Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Retno Ayuningrum/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebaran (Damkar) Kota Depok dipecat setelah mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    Pemecatan Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (27/3/2025) dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

    Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.

    Isi dari surat tersebut yakni kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas sebagai anggota Damkar Depok.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Pada surat itu disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

    Lantas, seperti apakah rekam jejak Sandi Butar Butar saat bertugas sebagai petugas Damkar Depok?

    Petugas Damkar Sandi Butar Butar pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dokumen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Deolipa Yumara menjelaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada Sandi Butar Butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Dibantu Dedi Mulyadi

    Deolipa Yumara menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas Damkar.

    Mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

    “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) .

    “Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” tambahnya.

    “Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” lanjut Deolipa.

    Deolipa Yumara bersama Sandi sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

    Dalam pertemuan tersebut, Sandi bercerita panjang lebar mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.

    Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi selaku Gubernur terpilih memberi pesan kepada Sandi Butarbutar apabila kembali bekerja sebagai pemadam kebakaran (Damkar).

    Dedi Mulyadi lalu menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

    “Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi Mulyadi.

    Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

    Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

    “Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu,” kata dia.

    “Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya,” ujar Dedi Mulyadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERBONGKAR Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok, 3 Hal Ini Disorot, Singgung Korupsi dan  di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    4 Alasan Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Kota Depok, Lalai hingga Lakukan Pelanggaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas pemadam kebaran (Damkar) Sandi Butar Butar tengah menjadi bahan perbincangan publik setelah dirinya dipecat dari satuan Damkar Kota Depok, Jawa Barat.

    Pemecatan Sandi Butar Butar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar Kota Depok tertuang dalam surat yang terbit pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

    Tesy Haryanti, Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, menandatangani surat pemutusan kontrak tersebut.

    Surat tersebut berisikan kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas di Damkar Kota Depok.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

    Adapun Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    SP pertama yang terbit pada 13 Maret 2025 menyatakan bahwa Sandi dianggap melanggar aturan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

    SP kedua yang terbit pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

    Lalu, SP ketiga yang terbit pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS menyatakan bahwa Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

    Sementara itu, SP keempat yang terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS menjelaskan bahwa Sandi Butar Butar melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

    Terkait dengan SP pertama, Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

    Sandi menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

    Perihal SP kedua, Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP tersebut, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ujarnya.

    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran.”

    “Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” tandasnya..

    Petugas Damkar Sandi Butar Butar pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dikomen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Sandi, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada sandi butar butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Deolipa sangat menyayangkan, anggaran yang digelontorkan Pemkot Depok tidak diserap sebagai mana mestinya untuk peningkatan pelayanan di Dinas Damkar Depok.

    “Jadi Sandi Ini sementara datang kemari membawa cerita mengenai rusaknya barang-barang dan perawatan yang tidak ada di Damkar Kota Depok,” ujarnya.

    Selain itu, nasib anggota honorer Damkar Depok juga mengenaskan. Dengan beban kerja yang dimiliki, mereka digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

    “Karena dari sekitar 200 personel kota Depok, itu ada sekitar 160 yang honorer dengan gaji, dengan pendapatan yaitu cuman 3,2 juta sementara UMP Kota Depok Itu senilai 4,9 juta,” ujarnya.

    “Jadi selisihnya jauh antara UMP Kota Depok dengan pendapatan dari tenaga honorer ini,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Suarakan Dugaan Korupsi Atasannya, Kontrak Kerja Sandi Butar Butar di Damkar Depok Tak Diperpanjang

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty) (Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)

  • Instansi Diminta Segera Simulasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024

    Instansi Diminta Segera Simulasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh instansi pusat dan daerah diminta segera melakukan simulasi percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Simulasi tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan jadwal terbaru, dan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

    Diketahui, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat diselesaikan pada Oktober 2025.

    “Untuk menindaklanjuti rencana pengangkatan ini, kementerian, lembaga, dan pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Rini dikutip Senin (31/3/2025).

    Apalagi, kata Rini, Presiden Prabowo Subianto telah meminta seluruh instansi pemerintah terus menjaga nilai meritokrasi dalam manajemen ASN. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan selama instansi masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

    “Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal sesuai aspirasi yang kami terima sehingga saat ini peran aktif kementerian, lembaga, dan pemda sangat dibutuhkan,” tandas Rini terkait pengangkatan CASN 2024.

    Rini berharap seluruh kepala unit yang membidangi SDM/kepegawaian, segera menindaklanjuti arahan presiden yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

    “Pastikan semua CASN yang telah lulus seleksi dapat diangkat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, lebih cepat sangat baik,” imbuh Rini.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menegaskan pengangkatan ini menjadi concern bagi Kementerian PANRB. Reni menerangkan Kementerian PANRB sudah melakukan identifikasi potensi kesiapan, termasuk anggaran.

    “Namun, tetap diperlukan suatu forum untuk menyamakan persepsi. Terhitung mulai tanggal (TMT) tidak lagi serentak, tetapi dengan terminologi ‘paling lambat’. Bagi yang sudah siap, bagi instansi yang memenuhi syarat, sudah bisa melakukan pengangkatan,” jelas Reni.

    Dari sisi lain, pemerintah tengah melakukan penataan CASN dan penempatannya. Penataan itu menyusul adanya pemisahan kelembagaan. Pemetaan jabatan berdasarkan jenis, jabatan, dan kompetensi. Penempatan CASN didasarkan pada unit kerja yang dipisahkan sesuai dengan jenis jabatannya. Penempatan CASN pada unit kerja lain sesuai kebutuhan yang serumpun dan memiliki fungsi yang sama.

    Penempatan CASN pada unit kerja yang lain karena berlebihan SDM, dapat dilakukan Penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi. Instansi juga melakukan penyesuaian administrasi pengangkatan dan penempatan.

    Sementara secara teknis terkait pengangkatan CASN 2024, peserta yang lulus seleksi diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025. Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk ke BKN. Instansi diharapkan memaksimalkan pengusulan lebih awal sehingga dapat dilakukan penyelesaiannya dengan tepat waktu.