Produk: PPPK

  • Taufan Pawe: PPPK Layak Dapat Jaminan Hari Tua Seperti PNS

    Taufan Pawe: PPPK Layak Dapat Jaminan Hari Tua Seperti PNS

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar, Taufan Pawe, kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Taufan Pawe menjelaskan, maksud dari pada kepastian bagj PPPK tersebut diantaranya adanya jaminan hari tua bagi para PPPK, sehingga mereka betul-betul merasa tenang di masa pensiun.

    “Kami berpandangan kalau ASN ini diantaranya PPPK dan PNS itu sama saja dalam persoalan pengabdian kepada Negara, sehingga kami merasa mereka tidak boleh dipisahkan, mininal terkait kesejahteraan itu harus sama, termasuk soal dana pensiun. Ini lagi kita dorong di revisi UU ASN,” katanya.

    Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, kalau langkah itu dia suarakan mengingat para PPPK memiliki peran besar dalam memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Peran PPPK untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat ini sangat besar, ada para Guru dan Tenaga Kesehatan, juga sektor lainnya seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Kebencanaan, semuanya itu memiliki resiko tinggi dalam bertugas, sehingga kita perlu untuk memberikan apresiasi dan penghargaan,” tegasnya.

    Sebelumnya, DPR sedang menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pihaknya berfokus pada revisi UU ASN sesuai dengan Prolegnas 2025.

    UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelumnya telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Zulfikar menuturkan proses revisi UU ASN sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI. Namun, kata dia, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

  • Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    Catat! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Cair Segera, Ini Rincian Besaran

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 untuk tahun 2025 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan termasuk mantan PNS dan pejabat negara.

    Hal ini tertuang dalam aturan resmi yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Kapan Gaji ke-13 2025 Cair?

    Jadwal pencairan dimulai pada 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap oleh PT Taspen (Persero).

    Jadwal bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing instansi dan daerah. Gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu kebutuhan para penerima, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

    Namun, tidak semua pegawai berhak menerima. Gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

    Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat lain Berapa Besaran Gaji ke-13 2025?

    Besarnya gaji ke-13 setara dengan penghasilan bulan Mei 2025, yaitu:

    Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan lainnya (sesuai ketentuan)

    Jumlah yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung:

    Pangkat atau golongan terakhir Lama masa kerja Kebijakan masing-masing instansi
    Cara Menghitung Gaji ke-13 untuk Pensiunan

    Gaji ke-13 dihitung dari total penghasilan yang biasanya diterima setiap bulan, dengan komponen berikut:

    Gaji Pokok Pensiun Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak, jika ada) Tunjangan Pangan Tambahan Penghasilan (jika ada)

    Contoh Simulasi Perhitungan Gaji ke-13:

    Misalnya, seorang pensiunan PNS Golongan III memiliki penghasilan seperti berikut:

    Gaji Pokok Pensiun: Rp3.500.000 Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok): Rp350.000 Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok): Rp70.000 Tunjangan Pangan: Rp200.000 Tambahan Penghasilan: Rp100.000

    Maka total gaji ke-13 yang diterima adalah:

    Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000

    Pemerintah memastikan bahwa proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan secara adil, transparan, dan akurat, sebagai bentuk penghargaan kepada para ASN dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

    Bagi para pensiunan atau keluarga yang mengurusi, pastikan rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan kabar terbaru soal pencairan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar PPSU Jangan di Balai Kota, Ini Prosedur yang Benar

    Daftar PPSU Jangan di Balai Kota, Ini Prosedur yang Benar

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pendaftaran sebagai Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) dilakukan di kelurahan, bukan di Balai Kota. Hal ini disampaikan untuk merespons antrean panjang pelamar kerja yang sempat terjadi di Balai Kota DKI Jakarta.

    “Pendaftarannya itu utamanya sebenarnya di kelurahan, bukan di Balai Kota,” ujar Pramono, Rabu (23/4/2025).

    Ia menjelaskan, sistem pendaftaran di kelurahan bertujuan untuk menghapus stigma adanya “orang dalam” atau ordal dalam proses seleksi tenaga PPSU dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP).

    “Karena saya pengen isu tentang ordal ini betul-betul bisa dihilangkan dalam rekrutmen untuk PPSU maupun untuk PJLP,” kata Pramono.

    Saat ini, Pemprov DKI membuka 1.100 lowongan PPSU dan jumlahnya akan terus ditambah secara bertahap. Pramono menilai antrean pelamar sebagai bukti tingginya minat masyarakat terhadap pekerjaan tersebut.

    “Kenapa kemudian ini antusiasme publiknya luar biasa? Ya ini memang kondisi daerah yang sudah kemarin saya sebutkan, yang datang ke Jakarta ini sudah mengalami peningkatan,” jelasnya.

    Sebelumnya, antrean pelamar terlihat mengular di Balai Kota Jakarta pada Rabu pagi. Salah satunya adalah Budiawan (21), warga Ciracas, Jakarta Timur. Ia datang membawa dokumen lamaran untuk mendaftar sebagai PPSU, setelah mendapatkan informasi lowongan kerja dari pesan WhatsApp.

    Budiawan mengaku sudah datang ke kantor kelurahan, namun diarahkan langsung ke Balai Kota untuk melamar.

    Pelamar lain, Salman Alfarizi (25), warga Rawa Belong, Jakarta Barat, juga datang ke Balai Kota untuk menyerahkan berkas lamaran sebagai PPSU. Salman sebelumnya bekerja sebagai sopir ekspedisi dan berharap bisa diterima di pekerjaan baru tersebut.

    Pemprov DKI kini diharapkan segera menyosialisasikan prosedur pendaftaran yang tepat agar tidak terjadi kesalahan informasi di lapangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 232 Pegawai Honorer di Pemkot Bogor Resmi Diangkat Menjadi PPPK

    232 Pegawai Honorer di Pemkot Bogor Resmi Diangkat Menjadi PPPK

    JABAR EKSPRES – Sebanyak 232 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (22/4).

    Prosesi pelantikan dan sumpah jabatan PPPK Formasi 2024 yang berlangsung di Istana Ballroom Hotel Salak, Jalan Ir. Djuanda, Kota Bogor itu dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

    Terdapat tiga formasi jabatan PPPK di antaranya, tenaga teknis sebanyak 154 orang, tenaga guru 73 orang dan tenaga kesehatan 5 orang.

    Dalam arahannya, Dedie meminta kepada para PPPK yang baru dilantik ini untuk memberikan pengabdiannya kepada Kota Bogor dan Bangsa Indonesia.

    “Persembahkan semuanya untuk bangsa dari Pemkot Bogor. Junjung tinggi integritas, bekerja yang rajin dan sebaik-baiknya,” ujarnya dalam kesempatan itu.

    Pelantikan ini menjadi jawaban atas penantian panjang ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bogor.

    “Ini adalah penantian panjang dari kawan-kawan pegawai Kota Bogor yang belum mendapatkan kesempatan. Pemkot hanya menjalankan tugas untuk menyinkronkan kebijakan pusat dengan langkah-langkah di daerah,” tuturnya.

    Dedie mengungkapkan, banyak dari para PPPK yang dilantik telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Bahkan, ada yang menanti hingga 22 tahun lamanya.

    Ia menilai, pelantikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka. Tercatat sekitar 280 juta penduduk Indonesia, kurang lebih hanya ada enam juta ASN yang mengabdi untuk masyarakat.

    “Ini kesempatan untuk mereka mendapatkan apresiasi dari pemerintah berupa pengangkatan dan penyerahan SK PPPK. Diharapkan ini dapat memantik semangat mereka untuk terus mengabdi melalui kerja-kerja di Pemkot Bogor,” dorong Dedie.

    Dirinya memastikan, dari 232 pegawai resmi dilantik pada tahap pertama ini, proses pengangkatan akan terus dilanjutkan sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Sementara, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu, yang hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Kota Bogor memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemkot Bogor dalam pengangkatan PPPK.

    “Saya sangat mengapresiasi kinerja Wali Kota Bogor dalam pelaksanaan pengangkatan PPPK tahap pertama ini. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

    Wahyu menegaskan, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik sangat bergantung pada keberadaan ASN yang profesional.

  • DPR Prihatin Kesejahteraan Guru PAUD, Dorong Peluang Jadi ASN Melalui Jalur PPPK

    DPR Prihatin Kesejahteraan Guru PAUD, Dorong Peluang Jadi ASN Melalui Jalur PPPK

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Jawa Barat I Fathi menyampaikan keprihatinannya atas kondisi para Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), khususnya guru-guru nonformal yang hingga kini masih menghadapi tantangan kesejahteraan dan pengakuan.

    “Bayangkan, mereka mengajar dari pagi hingga siang, setiap hari membimbing anak-anak di usia emas masa paling penting dalam tumbuh kembang anak tapi hanya menerima honor Rp500 ribu per bulan. Itu pun tidak semua mendapatkan,” kata Fathi kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

    Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, peran guru PAUD tak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah garda terdepan dalam membentuk karakter dan fondasi awal kecerdasan anak. Oleh karena itu, ia menyebut ada ada beberapa hal penting yang menjadi fokus terkait kesejahteraan yang layak.

    Dia berpandangan pemerintah, baik pusat maupun daerah perlu bergotong royong menaikkan honorarium guru PAUD.

    “Minimal setara UMR. Jangan sampai mereka yang berjasa mencerdaskan anak-anak kita justru hidup dalam keterbatasan,” katanya.

    Menurutnya pentingnya pengakuan formal terhadap guru PAUD nonformal juga diperlukan. Oleh karena itu, Fathi mendorong agar guru PAUD bisa mengakses sertifikasi dan jabatan fungsional.

    “Mereka bukan sekadar relawan. Mereka pendidik sejati. Bangsa ini butuh pengakuan terhadap jerih payah mereka. Ini penting untuk meningkatkan kualitas sekaligus memberikan ruang berkembang bagi mereka sebagai profesional,” ujarnya.

    Selain itu Fathi menyoroti akses peluang guru PAUD untuk menjadi ASN melalui Jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai perlu ada afirmasi dalam seleksi PPPK bagi guru PAUD.

    Bahkan perlindungan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi guru PAUD nonformal juga berhak diberikan, karena tidak semua guru PAUD juga yang jarak ke tempat mengajar berdekatan dan perlindungan dalam bekerja di lingkungan sebagai guru.

    “Kalau kita sungguh-sungguh ingin anak-anak kita tumbuh menjadi generasi hebat, maka kita harus mulai dengan memastikan gurunya diperlakukan secara adil dan manusiawi. Karena pendidikan yang berkualitas dimulai dari guru yang dihargai,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat secara resmi mengambil sumpah jabatan bagi 3.362 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Melihat itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat dalam melayani masyarakat terus meningkat.

    “Berharap kinerja Pemkab Bandung Barat lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat, Sandi Supyandi saat dihubungi, Senin (21/4/2025).

    Menurut Sandi, dengan dilantiknya ASN di Bandung Barat sebanyak 3.362 orang harus menjadi energi baru, terutama dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan yang lebih baik.

    BACA JUGA:Sambut Mahkota Binokasih, ASN Kabupaten Bogor Akan Kenakan Baju Adat Sunda

    Selain itu, pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung Barat pun harus bertindak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja para ASN di wilayahnya.

    “Kedisiplinan yang harus ditanamkan dan ASN di Pemkab Bandung Barat harus menjadi suri tauladan serta harus bisa memutasi diri setelah pengambilan sumpah. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan “Out of the box” dalam melaksanakan pengabdian,” katanya.

    Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya menjalankan pengawasan kepada seluruh birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    BACA JUGA:Pemkot Cimahi Gelar Retret ASN Pertama di Jawa Barat

    “Kita kemarin sudah mengskemakan minimal satu bulan sekali berkantor d wilayah Pemda. Waktunya tidak akan kita kasih tahu. Intinya kita akan melakukan sidak demi perbaikan dan bukan untuk mencari kesalahan. Demi pelayanan publik kedepannya,” katanya.

    Ia menegaskan, reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah untuk mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Reformasi birokrasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    “Karena harapan terbesar ada di tangan tangan beliau ini. Karenakan pelayanan publik untuk memperlihatkan keramahan dan mempermudah. Jangan sampai ada pungli di lingkungan Pemkab Bandung Barat,” tandasnya. (Wit)

  • Ini Syarat dan Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tahun 2025 yang Wajib Kamu Tahu

    Ini Syarat dan Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tahun 2025 yang Wajib Kamu Tahu

    JABAR EKSPRES – Kami akan berbagi secara lengkap dan langsung tentang jadwal dan syarat terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2025.

    Sekarang ini kami mau ajak kamu ngobrol soal hal penting banget yaitu pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2025.

    Yup, informasi ini resmi dirilis oleh BKN, dan aku tahu pasti kamu yang sedang bersiap ikut seleksi ini butuh informasi yang jelas, langsung, dan nggak bertele-tele.

    BACA JUGA: Dapetin 4 Kode Redeem FF Free Fire 21 April 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

    Jadi, yuk kita bahas dari awal sampai akhir, biar kamu nggak ketinggalan satu langkah pun!

    Jadwal Penting yang Harus Kamu Catat

    Jangan sampai lupa ya, ini dia jadwal seleksi PPPK Tahap 2:

    Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024Pendaftaran: 17 November – 31 Desember 2024Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025Pengumuman Administrasi: 4 – 18 Februari 2025Masa Sanggah & Jawaban: 19 – 27 Februari 2025Pengumuman Pasca Sanggah: 22 – 28 Februari 2025Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025Pemetaan Lokasi Ujian: 8 – 23 Maret 2025Penjadwalan Ujian: 24 Maret – 8 April 2025Pengumuman Tempat & Waktu Ujian: 9 – 16 April 2025Pelaksanaan Ujian Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025Pengolahan Nilai & Ujian Tambahan: 22 April – 21 Mei 2025Integrasi Nilai & Pengumuman Kelulusan: 30 April – 31 Mei 2025Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK: Juni – Juli 2025

    Syarat Penting Sebelum Ujian

    Kalau kamu ingin lolos, jangan remehkan hal teknis ya. Pastikan kamu bawa dokumen ini:

    KTP asli atau surat keterangan penggantiKartu Peserta Ujian dicetak berwarna dari laman https://sscasn.bkn.go.idDan ini aturan pakaiannya:Kemeja putih polosCelana atau rok kain gelapJilbab gelap bagi yang berjilbabHindari jeans, kaos, atau sandal ya!

    Tata Tertib yang Wajib Kamu Patuhi

    Datang minimal 60 menit sebelum ujianIkut proses verifikasi dan pengenalan wajahDilarang bawa barang seperti jam tangan, perhiasan, HP, makanan/minuman

    Kalau curang? Diskualifikasi!

    Penting Banget!

    BKN nggak memungut biaya sepeser pun. Jadi, kalau ada yang nawarin bantuan kelulusan, fix itu penipuan! Kelulusan ditentukan dari usaha dan kemampuan kamu sendiri.

    Oh ya, jangan lupa cetak kartu ujianmu di laman SSCASN. Login pakai NIK dan password kamu, terus tinggal klik “Cetak Kartu Peserta Ujian”. Simpel banget kan?

  • Kota Bogor Krisis Tenaga Pendidik di SD, Endah Purwanti Desak Adanya Solusi Konkret: Kondisi Darurat!

    Kota Bogor Krisis Tenaga Pendidik di SD, Endah Purwanti Desak Adanya Solusi Konkret: Kondisi Darurat!

    JABAR EKSPRES – Komisi IV DPRD Kota Bogor secara tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap krisis tenaga pendidik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengag Pertama (SMP) di Kota Bogor.

    Anggota Komisi IV, Endah Purwanti mengaku sudah menumpahkan kritikan terkait hal itu saat menggelar rapat kerja bersama jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor belum lama ini.

    Menurutnya, kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) guru di Kota Bogor kian menjadi persoalan serius yang harus segera mendapat perhatian.

    Berdasarkan data terbaru yang terungkap dalam rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2024, Kota Bogor saat ini kekurangan sekitar 1.200 guru.

    Jumlah tersebut melonjak dari angka sebelumnya yang diperkirakan hanya 800 orang.

    Rinciannya, sekitar 900 guru dibutuhkan di tingkat Sekolah Dasar (SD), sementara 300 guru lainnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    “Ini bukan sekadar angka, ini adalah kondisi darurat yang mengancam kualitas pendidikan anak-anak kita. Kekurangan 1.200 guru, terutama di tingkat dasar, tidak bisa diatasi hanya dengan solusi tambal sulam dan merger sekolah, satu guru memegang dua kelas, atau rotasi guru ke beberapa sekolah,” geramnya dikutip Senin (21/4).

    Politisi PKS ini menekankan, kondisi seperti tersebut tidak bisa terus didiamkan dengan dalih keterbatasan regulasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, khususnya Dinas Pendidikan, diminta untuk segera mengambil langkah konkret dan inovatif dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik.

    “Disdik tidak bisa hanya beralasan regulasi pusat. Kami mendesak agar ada kreativitas, terobosan, dan kerja ekstra untuk menuntaskan persoalan ini sebelum tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai,” tegasnya.

    Endah juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa beban berlebih pada guru akan berdampak pada kualitas pembelajaran, serta kesehatan mental dan fisik para pendidik.

    Untuk ituI pihaknya berharap ada sinergi lintas sektor agar solusi yang diambil benar-benar berdampak nyata.

    “Jika terus dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi mutu pendidikan di Kota Bogor. Jangan sampai semangat Merdeka Belajar yang digaungkan justru terhenti karena kita gagal memenuhi kebutuhan dasar: ketersediaan guru,” tukas Endah.

    Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini dan mendorong percepatan penyelesaian, baik melalui pengusulan formasi CPNS/PPPK secara masif maupun skema kebijakan lainnya yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. (YUD)

  • Top 3: Indonesia Punya 8.120 Orang Tajir, Hartanya di Atas Rp 160 Miliar – Page 3

    Top 3: Indonesia Punya 8.120 Orang Tajir, Hartanya di Atas Rp 160 Miliar – Page 3

    Pemerintah resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk para pensiunan. 

    Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk dukungan ekonomi di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

    Selain pensiunan PNS, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan PPPK.  

    Selengkapnya

  • Mendikdasmen: Kepala Daerah Boleh Tempatkan Guru ASN ke Sekolah Swasta

    Mendikdasmen: Kepala Daerah Boleh Tempatkan Guru ASN ke Sekolah Swasta

    Kebumen, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan Kemdikdasmen telah mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang memperbolehkan guru ASN terdiri PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. 

    Hal ini sekaligus menjawab banyak keluhan dari para tenaga pengajar atau guru ketika berkunjung ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kunjungan itu, Abdul Mu’ti menerima keluhan dari warga terkait minimnya tenaga pengajar di sekolah swasta. 

    Ini terjadi lantaran banyak guru yang berprestasi diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS), dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Terkait keluhan itu, Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” kata Abdul Mu’ti, Minggu (20/4/2025).

    Abdul Mu’ti menyebut hal itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. 

    Dirinya menambahkan, kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali Kota punya kewenangan untuk memindahkan guru ASN ke sekolah swasta sesuai kebutuhan. Karena kepala daerah yang lebih mengetahui kondisi di wilayah masing-masing. 

    “Kepala daerah punya kewenangan melaksanakan pemerataan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan sekolah. Saya kira setelah ini soal guru ASN ditempatkan ke sekolah swasta nanti bisa dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujarnya.