Produk: PPPK

  • Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap Seleksinya

    Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap Seleksinya

    Kementerian Sosial menyediakan total 3.003 formasi untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025. Formasi ini tersebar di berbagai lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan.

    Formasi yang dibuka mencakup beberapa jabatan penting. Di antaranya adalah Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional, yang bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan, serta monitoring perkembangan peserta didik. Ada juga Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional, yang bertanggung jawab menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengawasan aktivitas harian peserta didik.

    Selain itu, tersedia formasi Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional, Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional, dan Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional. Setiap jabatan memiliki rincian kualifikasi pendidikan dan penempatan yang spesifik.

    Persyaratan umum bagi pelamar adalah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024. Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS, atau paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun untuk PPPK.

  • Akses ke SSCASN, Begini Cara Daftar Rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

    Akses ke SSCASN, Begini Cara Daftar Rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi membuka Pendaftaran lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025. Pendaftaran dilakukan melalui laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

    Melansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (12/4/2025), pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 ini dibuka 3-7 Desember 2025.

    Adapun jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003. Dengan rincian kebutuhan Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.

    Syarat utama pendaftaran, terdiri dari syarat umum dan khusus. Syarat umum, pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

    Syarat khusus:

    PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor IndukPPPK Paruh Waktu
    Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar
    Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

    Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

    1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan

    2. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian:

    Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat
    Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
    Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir,dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas
    Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah

    3. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran

    4. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuaipersyaratan maka akan dinyatakan gugur.

     

  • Selamatkan Guru Honorer agar Tetap Mengabdi, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah

    Selamatkan Guru Honorer agar Tetap Mengabdi, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah

    FAJAR.CO.ID, GRESIK — Masa pengabdian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan berakhir pada Desember 2025,

    Hal itu juga berlaku bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik. Sesuai UU tentang ASN, pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan hanya berasal dari PNS dan PPPK.

    Di Kabupaten Gresik jumlah tenaga honorer yang terancam itu hampir 1.000 orang. Guru mendominasi dengan jumlah sekitar 800 orang.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non ASN sebelum memasuki 2026.

    Namun Pemkab Gresik tidak berdiam diri. Rencananya para honorer terutama guru itu akan dicarikan skema agar tetap bisa bekerja. Apalagi saat ini kebutuhan guru masih belum mencukupi.

    Kepala Dinas Pendidikan, Gresik S. Hariyanto mengatakan, masih akan mendalami skema yang akan dilakukan. Terutama koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik.

    “Saat ini salah satu opsi yang muncul yakni pembiayaan gaji melalui BOS pendamping. Kami masih koordinasi dengan BKPSDM,” ucap Hariyanto.

    Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyusun payung hukum untuk pembiayaan melalui BOS pendamping itu.

    Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo mengatakan, honorer yang tidak masuk PPPK paruh waktu akan diakomodir melalui outsourcing. Namun untuk guru tidak bisa.

    “Kemarin sempat mendapat informasi jika pusat sedang menyusun aturan untuk BOS pendamping,” ucap Agung Endro Utomo.

  • Dari Pengisian DRH hingga Pengangkatan Pegawai

    Dari Pengisian DRH hingga Pengangkatan Pegawai

    Apabila berkas usulan telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh BKN, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP atau NI. Pertek ini merupakan indikasi bahwa proses administrasi telah berjalan lancar dan hampir mencapai tahap akhir. Ini adalah sinyal positif bagi para casn.

    Setelah Pertek diterbitkan oleh BKN, instansi yang bersangkutan dapat segera melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK ini menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK. Penerbitan SK ini menandai berakhirnya proses seleksi dan administrasi.

    Surat Keputusan pengangkatan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga dasar hukum bagi pegawai untuk memulai tugasnya. SK ini memuat informasi penting mengenai penempatan, jabatan, dan hak serta kewajiban sebagai ASN. Setiap casn akan menerima SK ini sebagai bukti resmi status kepegawaian mereka.

    Dengan diterbitkannya SK, peserta yang telah mendapatkan NIP resmi dapat mulai menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditentukan. CPNS akan menjalani masa percobaan atau prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS penuh. Sementara itu, PPPK akan langsung bekerja sesuai kontrak kerja yang telah ditetapkan.

  • Masih Ada 466 Honorer, Belanja Pegawai Pemkab Pacitan Capai 45 Persen

    Masih Ada 466 Honorer, Belanja Pegawai Pemkab Pacitan Capai 45 Persen

    Pacitan (beritajatim.com) – Kenaikan signifikan belanja pegawai kembali menjadi sorotan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pacitan 2025. Belanja pegawai Pacitan pada 2025 mencapai Rp 786 miliar atau 45,12 persen dari total APBD Pacitan.

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono Budiarto, menyebut honor PPPK paruh waktu berkisar Rp 1 juta–Rp 2,5 juta per bulan. Total kebutuhan anggarannya diprediksi mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan, atau sekitar Rp 30 miliar per tahun.

    “Tambahan pegawai otomatis menambah anggaran,” jelas Ruly ditulis Selasa (2/11/2025).

    Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mencatat, belanja pegawai Pacitan pada 2025 mencapai Rp 786 miliar atau 45,12 persen dari total APBD sebesar Rp 1,742 triliun. Angka tersebut jauh dari batas aman yang ditetapkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengharuskan belanja pegawai ditekan maksimal 30 persen mulai tahun 2027.

    Belanja pegawai jumbo ini digunakan untuk menggaji 7.106 aparatur, terdiri dari 5.214 PNS dan 1.892 PPPK. Meski demikian, beban APBD diprediksi kembali meningkat pada 2026. Pemkab Pacitan menambah 2.307 PPPK paruh waktu yang digaji melalui pos belanja paruh waktu di masing-masing OPD, bukan melalui belanja pegawai langsung.

    “Sementara untuk nakes PPPK paruh waktu RSUD, anggaran ditanggung oleh BLUD RSUD,” Jelasnya.

    Pacitan masih memiliki 466 honorer yang belum menerima SK dan kini berstatus tenaga kontrak daerah. Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho, menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.

    “Anggaran (belanja pegawai) kan wes enek (sudah ada) di anggaran yang selama ini ada, sudah dianggarkan sejak dulu,” ujarnya. (tri/ian)

  • Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Adakah Kenaikan?

    Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Adakah Kenaikan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu kenaikan gaji pensiun PNS maupun PPPK dipastikan tidak benar. Hingga hari ini, regulasinya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

    Regulasi ini menjadi acuan dalam penetapan pensiun pokok untuk pensiunan PNS, janda/duda PNS, hingga ahli waris PNS yang tewas.

    Aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan sebelumnya dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

    Dilansir dari situs resmi JDIH BKN, berikut rincian gaji pensiun PNS berdasarkan golongan:

    Ia: Rp 1.748.100

    Ib: Rp 1.833.700

    Ic: Rp 1.919.300

    Id: Rp 2.004.900

    Golongan II:

    IIa: Rp 2.070.900

    IIb: Rp 2.150.400

    IIc: Rp 2.231.700

    IId: Rp 2.315.400

    Golongan III:

    IIIa: Rp 2.456.700

    IIIb: Rp 2.566.100

    IIIc: Rp 2.680.600

    IIId: Rp 2.799.500

    Golongan IV:

    IVa: Rp 2.926.400

    IVb: Rp 3.045.800

    IVc: Rp 3.167.800

    IVd: Rp 3.292.600

    Perlu dicatat, angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan atau tunjangan lainnya tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan.

    Pembayaran gaji pensiun bagi PNS dan PPPK masih dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara menjalankan empat program utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

    PT Taspen meminta pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menghentikan kabar simpang siur prihal kenaikan gaji pensiun.

  • 295 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumenep Ikuti Prosesi Terima SK Secara Daring

    295 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumenep Ikuti Prosesi Terima SK Secara Daring

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 295 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep mengikuti prosesi penyerahan surat keputusan (SK) Bupati secara ‘daring’. Sedangkan 4.929 lainnya mengikuti secara ‘luring’ di GOR A. Yani Sumenep.

    Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, ratusan PPPK paruh waktu yang mengikuti penerimaan SK secara daring tersebut karena mereka berada di wilayah kepulauan.

    “Mereka bertugas di kepulauan sebagai tenaga kesehatan. Jadi karena mempertimbangkan prioritas pelayanan kesehatan pada masyarakat, maka mereka diminta mengikuti secara daring,” katanya.

    Pada Senin (01/12/2025), sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep menerima surat keputusan (SK) Bupati. Berdasarkan keputusan Menteri PANRB, formasi kebutuhan PPPK paruh waktu di Sumenep sebanyak 5.252.

    Namun berdasarkan hasil verifikasi, angka tersebut berkurang hingga menjadi 5.224, karena ada PPPK paruh waktu yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat, kemudian ada yang mengundurkan diri, dan ada yang meninggal dunia.

    “Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 1 September 2026. Perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” terang Arif.

    Ia menambahkan, PPPK paruh waktu wajib melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) terhitung 31 Desember 2025. Mereka akan menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu pada 1 Januari 2026.

    Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan bahwa hadirnya PPPK paruh waktu merupakan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan responsif.

    “Pemerintah saat ini mendorong penggunaan model kerja yang lebih fleksibel, sehingga dapat menjangkau kebutuhan pelayanan hingga tingkat paling dasar,” ujarnya.

    Ia menambahkan, salah satu tantangan besar pemerintah daerah adalah kondisi geografis Sumenep yang terdiri dari wilayah kepulauan dan daratan.

    “Karena kondisi geografis seperti itu, maka tantangan pelayanan publiknya lebih besar. Butuh aparatur yang fleksibel, tangguh, dan siap melayani kapanpun,” tegasnya.

    Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan yakni Kecamatan Masalembu, Sapeken, Arjasa, Kangayan, Raas, Nonggunong, Gayam, Giligenting, dan Kecamatan Talango. (tem/ted)

  • Bandung Kekurangan 14.000 Guru, Pemkab Minta Rekrutmen ASN Dibuka Lagi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 November 2025

    Bandung Kekurangan 14.000 Guru, Pemkab Minta Rekrutmen ASN Dibuka Lagi Bandung 27 November 2025

    Bandung Kekurangan 14.000 Guru, Pemkab Minta Rekrutmen ASN Dibuka Lagi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    — Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih memerlukan sekitar 14.000 guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai rasio guru terhadap sekolah yang ideal.
    Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten
    Bandung
    berharap pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk formasi guru dan tenaga kependidikan.
    Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan, terdapat 1.660 sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah di
    Kabupaten Bandung
    .
    Saat ini, ketersediaan tenaga guru terdiri dari 5.600 yang berstatus PNS, 7.100 PPPK, dan 5.000 guru paruh waktu.
    “Jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan ideal. Kabupaten Bandung masih memerlukan sekitar 14.000 tenaga pendidik lagi,” kata Dadang kepada awak media pada Kamis (27/11/2025).
    Dia menambahkan, sebanyak 4.897 ASN guru diperkirakan akan pensiun dalam rentang waktu 2021-2025. Selama periode tersebut, terdapat penangkatan 7.968 guru.
    Namun, pada kurun 2026-2030, diperkirakan 3.047 guru akan pensiun.
    Kondisi ini, menurut Dadang, memerlukan langkah strategis agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar, termasuk pada jabatan kepala sekolah.
    “Seumpama tidak ada rekrutmen PNS guru sepanjang lima tahun ke depan, jumlah guru, terutama yang berstatus PNS, bisa menjadi minim,” tutur dia.
    Dadang juga mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan penegasan dalam regulasi ASN sehingga PPPK dapat menduduki jabatan kepala sekolah sesuai kompetensi masing-masing.
    Selain itu, dia berharap adanya pembukaan rekrutmen CPNS guru untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik dan menjaga kesinambungan pelayanan pendidikan.
    “Kami berkomitmen memastikan penguatan tenaga pendidik sejalan dengan peningkatan mutu pembelajaran. Kualitas guru merupakan faktor utama dalam keberhasilan pendidikan,” jelasnya.
    Saat ini, pihaknya telah mengonsultasikan hal ini ke Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kemendikdasmen pada Senin (24/11/2025).
    Dalam kesempatan itu, bupati turut berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai penggajian PPPK guru dan tenaga kependidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto telah melakukan berbagai pembenahan secara cepat hingga layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adaptif. Reformasi struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada Mei lalu menjadi tonggak penting.

    Menteri Agus menegaskan, restrukturisasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan paradigma.

    “Pemasyarakatan harus menjadi institusi yang hadir untuk membina dan memulihkan, bukan sekadar menjaga. Kita sedang membangun sistem yang lebih manusiawi, akuntabel, dan relevan dengan tantangan masa depan,” tutur Menteri Agus kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    KemenImipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus, telah mendirikan Rumah Sakit Pemasyarakatan Kelas D Pratama di Lapas Nusakambangan di tengah lonjakan jumlah narapidana berisiko tinggi dan rujukan medis yang tak tertampung.

    “RSUP Nusakambangan adalah jawaban atas kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi narapidana berisiko tinggi yang terlambat mendapatkan layanan medis hanya karena keterbatasan fasilitas,” ucap mantan Wakapolri ini.

    Di saat bersamaan, KemenImipas menuntaskan salah satu proyek reformasi hukum terbesar tahun ini. Reformasi hukum itu yakni pengalihan pengelolaan seluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung. Total 59 Rupbasan, 709 pegawai, serta ribuan barang bukti resmi dialihkan.

    “Tata kelola barang bukti harus berada di tangan lembaga yang paling tepat sesuai mandat konstitusionalnya,” ujarnya.

    Dalam urusan kelembagaan, analisis beban kerja rampung, jabatan fungsional baru diajukan, dan tiga gelombang pengalihan pegawai dari Kemenkumham telah diselesaikan total lebih dari 56 ribu pegawai resmi berstatus Imipas per Juli 2025. Pengangkatan CPNS lulusan POLTEKIP dan POLTEKIM, CPNS formasi reguler, serta PPPK melengkapi konsolidasi SDM kementerian yang tengah memperkuat pijakan baru.

    Hingga Oktober, 707 satuan kerja tercatat memiliki saldo aset, sementara proses likuidasi persediaan dan alih status BMN terus diselesaikan dalam koordinasi dengan KPKNL. Pengadaan barang dan jasa dipusatkan pada peningkatan sarana layanan publik, dari imigrasi hingga pemasyarakatan.

    Dari sisi kinerja pemerintah, KemenImipas mencatat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 92,16 persen. Angka itu mengantar Inspektur Jenderal, Yan Sultra meraih penghargaan dari BPK pada 29 Agustus lalu.

    KemenImipas juga ikut menyita panggung publik. Pada BAZNAS Award 2025, Agus Andrianto menyabet penghargaan sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat. KemenImipas juga meraih gelar Pengumpulan Zakat Pegawai Terbaik dengan nilai hampir Rp1 miliar dalam enam bulan, rekor bagi institusi yang baru terbentuk.

    Dari ranah komunikasi publik, KemeImipas memperkuat citra digital lewat kemenangan Gold Winner AHI 2025 untuk kanal Instagram. Bahkan, di arena olahraga, tim basket Imipas pulang dengan peringkat tiga Kapolri Cup 2025.

    Tahun ini, KemenImipas juga menuntaskan dokumen teknokratik Renstra 2025-2029, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 92 satuan kerja, serta mengajukan pengalihan anggaran operasional dari Kemenkumham agar Imipas dapat bekerja sepenuhnya mandiri.

    Dari pembangunan rumah sakit, reformasi UPT, pengalihan Rupbasan, hingga penataan SDM pemasyarakatan, Menteri Agus menegaskan arah baru lembaga ini yakni meninggalkan pola lama yang birokratis, beralih ke pendekatan yang lebih fungsional, profesional, dan berorientasi layanan manusia.

    “KemenImipas dibangun bukan untuk melanjutkan pola lama, tetapi untuk memperbaikinya. Pemasyarakatan adalah wajah negara. Bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang menjalani hukuman mencerminkan kualitas kemanusiaan dan keadilan kita,” tuturnya.

    KemenImipas menutup tahun dengan 18 usulan UPT Kantor Imigrasi baru dan rekonstruksi layanan pemasyarakatan yang bergerak ke era baru.

    (whn/aud)

  • Kabar Baik! SK 1.818 PPPK Ponorogo Siap Ditandatangani Desember Ini

    Kabar Baik! SK 1.818 PPPK Ponorogo Siap Ditandatangani Desember Ini

    Ponorogo (beritajatim.com) – Harapan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Ponorogo akhirnya mengerucut pada satu kepastian. Yakni, surat keputusan pengangkatan mereka akan segera ditandatangani Plt Bupati Ponorogo pada Desember ini. Seluruh proses administrasi yang selama ini berjalan panjang, mulai pendataan, verifikasi-validasi (verval), hingga sinkronisasi, kini memasuki tahap akhir.

    “PPPK paruh waktu yang kita usulkan dan sudah disetujui BKN totalnya 1.818. Saat ini sedang pemberkasan,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Ahmad Zamroni, Rabu (26/11/2025).

    Menurut Zamroni, sapaan akrabnya, tahap final yang kini ditunggu seluruh pegawai adalah penandatanganan SK. Proses itu akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo sebagai pejabat yang memiliki kewenangan legal-formal. Dengan demikian, tidak ada hambatan administratif meski terdapat dinamika politik menyusul kasus OTT yang menjerat bupati nonaktif Sugiri Sancoko.

    Zamroni menegaskan bahwa seluruh layanan pemerintahan tetap berjalan normal. Ada instruksi dari Kemendagri dan Pemprov Jawa Timur agar roda birokrasi tidak boleh tersendat, termasuk di antaranya proses pengangkatan PPPK paruh waktu.

    “Untuk kebutuhan legal-formal, penandatanganan SK akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo. Sehingga tidak ada kekosongan kewenangan dalam proses pengangkatan,” jelasnya.

    Pemkab Ponorogo menargetkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) seluruh PPPK paruh waktu rampung pada Desember. Dengan begitu, 1.818 pegawai tersebut bisa langsung menjalankan tugas mulai Januari 2026.

    “InsyaAllah lancar di bulan Desember TMT, bekerja di Januari. Untuk teman-teman ditunggu, kami sedang berproses, jangan ada gelisah,” tambah Zamroni.

    Mengenai masa kerja, kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan berlaku satu tahun. Sementara untuk penempatan, Zamroni menegaskan tidak ada aturan relokasi setelah lokasi kerja ditetapkan.

    Dengan langkah final berupa penandatanganan SK oleh Plt Bupati, proses panjang yang dinanti ribuan PPPK paruh waktu di Ponorogo kini tinggal selangkah lagi menuju kepastian. Mereka bersiap memasuki tahun baru dengan status kerja yang lebih jelas dan legal. (end/kun)