Produk: PPPK

  • Bupati Fawait Serahkan SK Ribuan PPPK Pemkab Jember di Pantai Watu Ulo

    Bupati Fawait Serahkan SK Ribuan PPPK Pemkab Jember di Pantai Watu Ulo

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menyerahkan surat keputusan untuk 1.847 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Pantai Watu Ulo, Minggu (1/6/2025).

    Ini pertama kalinya penyerahan SK pegawai dilakukan di Watu Ulo, sebuah pantai destinasi wisata di Kecamatan Ambulu, yang berjarak kurang lebih 40 kilometer dari alun-alun ke selatan Jember. Selain menyerahkan SK, Fawait juga melaporkan program seratus hari kerjanya yang telah berakhir.

    “Saya ingin menunjukkan bahwa Watu Ulo salah satu destinasi wisata yang indah di Kabupaten Jember. Kalau sepuluh tahun terakhir ini Jember tidur wisatanya, hari ini waktunya bangkit kembali,” kata Fawait di hadapan ribuan orang PPPK dan pejabat.

    Ribuan PPPK itu adalah hasil seleksi tahap pertama pada akhir 2024. Mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan. “Kita akan selalu berusaha yang terbaik, termasuk dalam urusan kepegawaian. Kemarin kita tahu bahwa proses pengangkatan PPPK, kami tidak bisa membuat keputusan tanpa harus melihat aturan dari pemerintah pusat,” kata Fawait.

    Masa kontrak PPPK kali ini hanya berlaku dua tahun, bukan lima tahun sebagaimana PPPK yang diangkat sebelumnya. “Sebelum Anda ramaikan di medsos, saya jawab dulu kenapa SK-nya cuma dua tahun. Tadi waktu salaman sudah ada yang tanya ke saya, kenapa dua tahun,” kata Fawait.

    “Tenang saja, Saudara, kalaupun dua tahun, saya pastikan setelah dua tahun kita perpanjang lima tahun. Tidak usah khawatir panjenengan semua nanti habis dua tahun tidak dapat SK. Pokok enggak melanggar apa-apa, saya pastikan SK-nya diperpanjang berikutnya. Insyaallah setelah dua tahun nanti kita perpanjang lima tahun,” kata Fawait.

    Fawait meminta seluruh PPPK untuk membantu program pemerintah, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan. “Kami akan berfokus untuk pengentasan masalah, khususnya kemiskinan. Tapi saya tidak bisa sendirian. Jember tidak butuh superman tapi Jember butuh super team, dan Panjenengan adalah orang-orang terpilih untuk menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Jember,” katanya.

    Seragam dan Gaji ke-13
    Dalam kesempatan itu, Ratih Diah Palupi, seorang PPPK tenaga kesehatan, sempat menanyakan pemakaian seragam dinas. “Apakah tetap pakaian putih hitam atau sama dengan PNS memakai pakaian khaki?” katanya.

    Kepala Dinas Keseharan Jember Hendro Soelistijono mengatakan, aturan terbaru masih menetapkan seragam PPPK berwarna putih dan hitam. Namun Fawait berjanji akan menggelar rapat untuk membahas seragam ini.

    “Kalau bisa harus sama seperti PNS. Kalau tidak bisa sekarang karena tidak ada anggarannya, berarti dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025. Biar walaupun PPPK, rasanya kayak PNS,” kata Fawait.

    Ari Susi Nurhidayati, seorang PPPK guru, menanyakan soal gaji ketiga belas. “Ini kan per 1 Juni 2025 kami semua sudah dilantik menjadi PPPK. Apa kami dapat gaji ke-13?” katanya.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan awal pemberian gaji pada Mei 2025. “Panjenengan semua insyaallah gajinya per 1 Juli 2025, yang berarti sudah lewat. Belum dapat. Itu aturannya,” katanya.

    Jawaban Suko mendapat sambutan suara kecewa dari para PPPK. Namun Fawait meminta para pegawai itu tetap tenang.

    “Kalau perlu ke Jakarta untuk memastikan. Kalau memang di kabupaten lain bisa, di Jember juga harus bisa. Kalau di kabupaten lain memang tidak bisa, ya sama-sama tidak bisa. Begitu saja gampangnya,. Nanti dikonsultasikan. Pokok tidak boleh kabupaten sebelah dapat, sini (Jember) tidak dapat,” katanya.

    Ari juga menanyakan soal gaji untuk Juni 2025. “Kemarin kami diminta untuk mengumpulkan draft gaji untuk Mei, pemberkasan Mei. Lalu kami digaji PPPK di bulan Juli. Gaji Juninya ke mana?” tanyanya.

    Fawait berjanji akan menggelar rapat untuk membicarakan masalah gaji tersebut besok. “Kalau memang ada, sekali lagi karena ini terkait kepegawaian yang harus sama di seluruh Indonesia, tidak bisa Jember beda sendiri. Harus sama sesuai dengan aturan dan sesuai dengan kabupaten-kabupaten lainnya,” katanya. [wir]

  • ASN di Tulungagung Bakal Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Capai Rp60 Miliar

    ASN di Tulungagung Bakal Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Capai Rp60 Miliar

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji ke 13 buat ASN. Besaran anggaran yang disiapkan mencapai Rp 60 miliar.

    Tak hanya ASN, para anggota DPRD juga akan mendapat gaji ke-13 ini. Saat ini mereka masih menunggu petujuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji tersebut. Nantinya jika regulasi sudah turun, mereka akan segera mencairkannya.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan pencairan gaji 13 ini rencananya akan dilakukan pertengahan bulan ini. Namun, pencairannya masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat berupa regulasi resmi.

    “Anggaran sudah kami siapkan. Saat ini, tinggal menunggu peraturan pemerintah atau instruksi presiden sebagai dasar teknis penyaluran,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

    Dari total anggaran Rp 60 miliar tersebut, sekitar Rp50 miliar akan dialokasikan untuk pembayaran gaji 13 para PNS dan PPPK yang merupakan ASN, sementara sisanya digunakan untuk berbagai tunjangan yang menyertai, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

    Menariknya, anggota DPRD juga tak ketinggalan mendapat jatah gaji ke-13. Untuk 50 anggota dewan, Pemkab Tulungagung menyiapkan anggaran sebesar Rp 207 juta. ” Kita juga mengalokasikan gaji 13 untuk anggota DPRD Tulungagung,” tuturnya.

    Tidak semua ASN mendapatkan gaji 13. Galih mejelaskan bahwa gaji 13 ini hanya diberikan kepada ASN dan PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun. Sedangkan bagi ASN dan PPPK yang masa kerjanya masih dibawah 2 tahun tidak mendapatkannya.

    “PPPK dan CPNS yang baru saja menerima SK pengangkatan pada tanggal 28 Mei 2025 belum memenuhi syarat. Jadi, mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Kemensos dan Kemen PU Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Banyuwangi

    Kemensos dan Kemen PU Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) meninjau langsung kesiapan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Banyuwangi, Sabtu (31/5/2025). Sekolah berbasis asrama untuk anak-anak dari keluarga miskin ini dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun ajaran baru 2025/2026, Juli mendatang.

    Lokasi Sekolah Rakyat berada di gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, yang kini tengah direnovasi. Tim dari dua kementerian tersebut mengecek kondisi sarana dan prasarana, mulai dari infrastruktur bangunan, ruang kelas, penginapan, jaringan internet, hingga fasilitas pendukung lainnya.

    “Banyuwangi merupakan salah satu daerah siap memulai pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026. Kami sudah meninjau proses renovasinya,” ujar Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Jawa Timur Kementerian PU, I Gusti Agung Ari Wibawa.

    Tim Kemensos juga turut memantau kesiapan gedung serta sarana penunjang proses pembelajaran di Sekolah Rakyat Banyuwangi. Kunjungan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap inisiatif daerah dalam menghadirkan pendidikan inklusif dan berkelanjutan.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut, secara fungsi dan fasilitas, Balai Diklat sudah cukup memenuhi kebutuhan pendidikan berasrama. Renovasi dilakukan agar bangunan bisa mendukung kegiatan belajar-mengajar dengan optimal.

    “Tim dari Kemensos dan Kemen PU telah datang langsung dan meninjau sarana dan prasarana di Sekolah Rakyat. Alhamdulilah, Banyuwangi dinyatakan siap untuk menggelar Sekolah Rakyat di tahun ajaran baru ini,” kata Ipuk.

    Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan tenaga pengajar terbaik dari kalangan PNS dan PPPK daerah. Para guru tersebut sudah diusulkan ke pemerintah pusat sesuai arahan dari kementerian.

    “Kami siapkan SDM terbaik, baik guru maupun tenaga kependidikan. Semua berasal dari aparatur daerah dan sudah berpengalaman,” jelas Ipuk.

    Kuota siswa untuk jenjang SMP dan SMA telah terpenuhi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Sedangkan pendaftaran untuk jenjang SD masih dibuka.

    Kunjungan Kemensos dan Kemen PU ini menjadi bagian dari tahapan finalisasi peluncuran Sekolah Rakyat yang diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Banyuwangi. [alr/beq]

  • Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit Segini

    Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit Segini

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur yang dapat diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mendatang. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

    Selain itu, para abdi negara ini juga berhak mendapat uang makan lembur jika bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

    Selain PNS, pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur untuk para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi. Misalkan saja pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

    “Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing),” tulis PMK 32 Tahun 2025 dalam lampirannya.

    Daftar Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:

    1. ASN (PNS dan PPPK)

    Uang Lembur

    – Golongan I Rp 18.000 per jam
    – Golongan II Rp 24.000 per jam
    – Golongan III Rp 30.000 per jam
    – Golongan IV Rp 36.000 per jam

    Uang Makan Lembur

    – Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
    – Golongan III Rp 37.000 per hari
    – Golongan IV Rp 41.000 per hari

    2. Non-ASN (Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)

    Uang Lembur

    – Non-ASN Rp 20.000 per jam
    – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

    Uang Makan Lembur

    – Non-ASN Rp 31.000 per hari
    – Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

    (igo/fdl)

  • Gubernur Koster Ancam Pecat ASN Selingkuh, Warga: Bagus Ini biar Takut Main Mata
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        30 Mei 2025

    Gubernur Koster Ancam Pecat ASN Selingkuh, Warga: Bagus Ini biar Takut Main Mata Denpasar 30 Mei 2025

    Gubernur Koster Ancam Pecat ASN Selingkuh, Warga: Bagus Ini biar Takut Main Mata
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Bali
    ,
    I Wayan Koster
    , tak tanggung-tanggung bakal memecat aparatur sipil negara (ASN) yang berani berselingkuh.
    Peringatan itu disampaikan langsung di hadapan 4.351 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun anggaran 2024.
    Saat itu, mereka dilantik Koster di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Rabu (28/5/2025).
    Pernyataan keras Koster itu pun menuai respons dari para ASN dan warga Bali.
    Putu, ASN yang bertugas di institusi kesehatan, mengaku setuju dengan Koster.

    Cheating
    di dunia kerja pasti akan memengaruhi kredibilitas pegawai dan profesionalisme dalam bekerja. Apalagi, kalau perselingkuhan itu dilakukan oleh atasan yang memegang jabatan,” ungkapnya, Jumat (30/5/2025).
    Menurutnya, jika atasan saja berani selingkuh, tentunya nanti staf atau bawahnya tidak lagi bisa hormat.
    “Kalau sampai ada kejadian viral, bagaimana masyarakat bisa percaya pada PNS? Nanti dikiranya kerjaan kita ya begitu semua,” tegasnya.
    Sri, warga Kota Denpasar lainnya yang bukan ASN, juga mendukung pernyataan Koster.
    Sri berharap aturan itu benar-benar dilaksanakan sehingga tidak hanya berhenti pada wacana.
    “Bagus sih ini. Biar takut. Kan di kantor itu pasti ada main mata dan hati. Biar takut jadinya mereka,” ucap Sri yang sehari-hari bekerja menjual sayuran.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Letjen TNI Purn Jadi Bos Bea Cukai, Pengamat Tantang Ini

    Letjen TNI Purn Jadi Bos Bea Cukai, Pengamat Tantang Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, turut mengomentari penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Dikatakan Gigin, penunjukan mantan perwira tinggi Kopassus tersebut menimbulkan ekspektasi tinggi di tengah berbagai persoalan pelik yang membayangi institusi tersebut.

    “Letjen Kopassus ditunjuk menjadi Dirjen Bea Cukai karena dianggap jagoan,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (28/5/2025).

    Ia juga menyinggung isu besar yang hingga kini belum terungkap secara tuntas, yakni dugaan penyelundupan jutaan ton nikel ke Tiongkok.

    “Saya jadi penasaran pada keberaniannya membongkar dan menangkapi pelaku penyelundupan 5 juta ton nikel ke Cina yang sudah bertahun-tahun mengendap,” tandasnya.

    Penunjukan Djaka Budhi Utama memantik beragam reaksi dari publik. Di satu sisi, kehadiran figur berlatar militer dianggap sebagai sinyal pembenahan serius atas maraknya praktik korupsi dan penyelundupan di lingkungan Bea Cukai.

    Namun di sisi lain, publik mempertanyakan efektivitas pendekatan tersebut dalam menghadapi persoalan yang telah mengakar.

    Sebelumnya, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara berjenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, guna merespons berbagai pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Djaka Budhi pasca-pelantikannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Jumat (22/5/2025).

  • Gubernur Bali Koster bentuk tim rancang diklat ASN cegah korupsi-calo

    Gubernur Bali Koster bentuk tim rancang diklat ASN cegah korupsi-calo

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster siap membentuk tim yang akan merancang pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama CPNS dan PPPK yang baru diangkat, yang rancangannya akan dapat menguji pegawai agar tidak berperilaku korupsi dan menjadi calo jabatan.

    “Saya sudah membentuk tim merancang materi diklat pegawai, secara bergilir semuanya (ikut diklat), yang salah satu tujuan adalah menguji kinerja pegawai agar tidak ada perilaku korupsi dan menjadi calo jabatan,” kata Koster di Denpasar, Rabu.

    Nanti akan dilakukan tes pemahaman materi dan juga tes kesehatannya, kinerjanya, perilakunya. “Bagaimana korupsi atau tidak, jadi calo atau tidak,” kata orang nomor satu di Pemprov Bali itu.

    Materi diklat itu akan membongkar informasi soal keberadaan calo, terutama yang menawarkan promosi jabatan di lingkup Pemprov Bali. “Ini kepala dinas, kepala badan, kepala biro, kabag, kasi, saya yang mengeluarkan SK ASN adi nak len ngakuin, mayah kone beler gati (kenapa orang lain yang memberi jabatan, bayar katanya parah sekali),” ujarnya.

    Oleh sebab itu diklat ASN yang dirancang Gubernur Koster pun bertujuan agar isu seperti ini tak ada lagi, tidak hanya untuk pegawai yang bekerja di perangkat daerah, namun juga di sekolah-sekolah negeri.

    “Saya tidak mau lagi dengar cerita itu, bahkan kepala sekolah pun tega-teganya ada yang jualan, saya bersama pak wagub clear (tegas, Red),” kata Koster.

    Tidak hanya meminta pegawai, ia juga menegaskan bahwa prinsip yang sama juga ia dipegang yaitu tidak main-main dalam pengisian promosi, mutasi, atau pengangkatan pegawai.

    Gubernur Koster memastikan tidak ada sogok menyogok atau klaim yang ia terapkan dalam pengisian jabatan, melainkan sepenuhnya sistem merit dan hanya menunjuk ASN dari dalam tanpa mendatangkan orang luar.

    Di luar diklat, ia meminta para ASN melapor jika menemukan tindakan seperti ini agar pemberi jabatan dan yang mendapat jabatan segera dipecat.

    “Tidak mau begitu kan? Maka jadi lah pegawai tertib disiplin apalagi sekarang sudah punya SK sudah bagus, kerja lah dengan baik ikuti semua tantangan yang ada agar apa yang direncanakan dapat berjalan lancar dan sukses serta memberi manfaat bagi masyarakat Bali,” ujar Koster.

    Selain menguji kinerja melalui perilaku, dalam diklat ASN juga akan diberikan pengetahuan pemahaman materi, dimana dokumen visi dan misi pembangunan Bali 5 tahun ke depan dan haluan pembangunan Bali 100 tahun menjadi landasannya.

    Koster menekankan materi dan tes yang akan diberikan wajib hukumnya dipahami seluruh pegawai Pemprov Bali.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wali Kota Pasuruan Serahkan SK Pengangkatan 97 PPPK Tahap I Tahun 2024

    Wali Kota Pasuruan Serahkan SK Pengangkatan 97 PPPK Tahap I Tahun 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) – Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (28/5/2025). Sebanyak 97 orang menerima SK tersebut, terdiri dari 93 tenaga teknis dan 4 guru.

    Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mas Adi mengucapkan selamat kepada para penerima SK atas keberhasilan dalam seleksi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Rasa syukur ini harus kita wujudkan dengan kerja yang lebih baik, profesional, dan niat ikhlas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Mas Adi mengingatkan pentingnya membangun kompetensi pribadi sebagai penguatan institusi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan adalah organisasi pembelajar yang mendorong ASN terus berkembang. “Kapasitas Pemerintah Kota Pasuruan sangat bergantung pada kontribusi kita semua. Mari kita bangun sistem yang kuat dengan kinerja yang semakin meningkat dan berkualitas,” tegasnya.

    Ia juga mengajak ASN baru untuk menjunjung tinggi nilai ASN BerAKHLAK sebagai pedoman pelayanan publik. “Kita hadir sebagai pelayan publik yang terus berinovasi secara konsisten dan diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” harap Wali Kota.

    Mas Adi mengajak para PPPK melihat momen ini sebagai awal pengabdian yang lebih besar dalam pembangunan Kota Pasuruan. “Seiring dengan harapan kita menjadikan Kota Pasuruan semakin maju, mari kita memberi kontribusi nyata yang akan menjadi catatan sejarah bagi Bapak dan Ibu semua,” tutupnya penuh semangat. [ada/beq]

  • Zulhas Buka Suara soal Gaji-Loker Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

    Zulhas Buka Suara soal Gaji-Loker Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

    Jakarta

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih Zulkifli Hasan angkat bicara terkait lowongan kerja serta gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas, gaji pengurus Kopdeskel Merah Putih akan diputuskan oleh pengurus koperasi.

    Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan ini menerangkan lowongan kerja (loker) untuk Kopdeskel Merah Putih yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks.

    “Nanti itu (gaji) akan diputuskan oleh pengurus koperasi. Jadi kalau ada, saya lihat sekarang banyak di medsos-medsos, banyak video-video itu dicari tenaga kerja, nggak ada. Itu hoaks,” kata Zulhas dalam sesi detikSore, Senin (26/5/2025).

    Zulhas memastikan bahwa pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun ke masyarakat dalam program tersebut. Untuk itu, Zulhas meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau terjebak dalam loker bodong itu untuk segera melaporkan ke polisi.

    “Tolong siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Desa Merah Putih, minta uang, cari tenaga kerja yang pungut uang, nggak ada. Laporin ke polisi terdekat. Tidak ada. Menawarkan jasa, menawarkan A B C D, minta duit, lapor polisi terdekat tidak ada, pungut-memungut, tidak ada.

    Nanti akan ada resmi dari Satgas Koperasi Desa Merah Putih,” terang Zulhas.

    Selain itu, dia menyebut pemerintah juga akan menempatkan sekitar 2-3 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memeriksa terkait pembukuan serta pelaporan keuangannya. Zulhas memastikan loker Kopdeskel Merah Putih saat ini belum tersedia, kecuali musyawarah desa khusus (musdesus) memutuskan untuk buka loker.

    “Nanti pemerintah yang akan mengasih itu dari PPPK. Jadi sudah ada pegawai, nanti diangkat, itu yang akan ditempatkan. Jadi nggak ada itu. Iklan dicari, dicari, dicari itu hoaks. Lapor polisi kalau minta duit,” imbuh Zulhas.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan lowongan untuk program tersebut belum dibuka. Sebab, saat ini masih proses pembentukan kelembagaan.

    “Belumlah, ini kan sekarang baru pembentukan kelembagaannya, Juli kita baru umumkan nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional, baru tuh ngomong soal kebutuhan, tapi kan pasti start kegiatan usaha pasti dari bertahap,” kata Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI.

    Selain SLIK, Ferry menyebut saat ini syarat pengurus Kopdeskel Merah Putih masih bersifat normatif. Dia juga menyebut besaran gaji belum dibahas.

    “Pastinya sifatnya masih normatif, terus nggak boleh semenda. Tapi mengenai gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” jelas Ferry.

    (rea/eds)

  • Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!

    Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS maupun PPPK, serta prajurit TNI dan Personel Polri, begitu juga dengan para pensiunannya. Pencairan ini akan dimulai pada 2 Juni 2025, khusus untuk para pensiunan dan purnabakti.

    Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Corporate Secretary membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

    “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

    TASPEN pun mengingatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun, besaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025,” ungkap Henra.

    Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.

    TASPEN menyiapkan jadwal khusus juga ditetapkan bagi:

    TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
    TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

    Bagaimana dengan PNS, PPPK dan TNI serta Polri aktif?

    Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan pada Juni 2025. Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

    Gaji pokok;
    Tunjangan keluarga;
    Tunjangan pangan;
    Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
    Tunjangan kinerja
    Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:

    a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain Rp29.665.400,00

    c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

    d. Anggota Rp28.104.300,00

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

    a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00

    b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

    c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

    d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

    Pendidikan SD/SMP/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

    b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

    c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

    d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

    E. Pendidikan S2/S3/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

    Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir. Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

    Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

    (haa/haa)