Produk: PPPK

  • DPRD Bojonegoro Mediasi Dugaan Pungli Pengangkatan PPPK di Dinas Pendidikan

    DPRD Bojonegoro Mediasi Dugaan Pungli Pengangkatan PPPK di Dinas Pendidikan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mulai mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif. Komisi C DPRD Bojonegoro resmi menggelar mediasi untuk mengusut dugaan tersebut, Kamis (12/6/2025).

    Mediasi berlangsung secara tertutup di ruang Komisi C dan dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain dua korban pungli, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Anwar Murtadlo, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Hari Kristianto, serta perwakilan internal Komisi C. Namun, oknum yang diduga sebagai pelaku pungli tidak terlihat dalam forum tersebut.

    Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Suprianto memimpin langsung jalannya mediasi. Tujuan utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus membuka ruang klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

    Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Natasha Devianti mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya dugaan pungli yang melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan. Total terdapat 24 orang korban yang tercatat dalam laporan tersebut.

    “Dari total korban, masih ada 12 orang yang belum menerima pengembalian uang dengan nilai mencapai Rp449 juta,” jelas Natasha Devianti.

    Kasus ini mencuat setelah beberapa calon PPPK mengaku dimintai sejumlah uang untuk memperlancar proses pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara melalui jalur perjanjian kerja. Dugaan praktik pungli tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer dan memantik reaksi publik.

    Komisi C DPRD Bojonegoro berkomitmen menindaklanjuti pengaduan ini secara serius demi menjaga integritas proses rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro, khususnya sektor pendidikan. Mereka juga mendorong pengembalian uang kepada para korban serta meminta penegak hukum ikut mengawal penanganan kasus ini jika ditemukan unsur pidana. [lus/beq]

  • Selain Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Gelontorkan Rp24,44 Triliun, untuk Apa?

    Selain Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Gelontorkan Rp24,44 Triliun, untuk Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, pada hari ini, Senin 2 Juni 2025. Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.

    Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program stimulus senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap sejumlah paket kebijakan ekonomi tersebut dapat menjadi stimulus dan meringankan beban masyarakat, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

    “Semoga dengan berbagai upaya ini, APBN mampu melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara optimal dari tekanan situasi global yang terus bergejolak dan perlemahan ekonomi dunia,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

    Perlu digarisbawahi, penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

  • PPPK Lolos Seleksi 2024 Ponorogo Masih Tunggu SK

    PPPK Lolos Seleksi 2024 Ponorogo Masih Tunggu SK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Harapan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ponorogo untuk segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan harus tertunda. Mereka yang lolos seleksi tahap pertama 2024, kini masih terjebak dalam proses birokrasi yang panjang.

    Hingga pertengahan Juni ini, belum satu pun dari 357 PPPK itu menerima SK. Proses pengangkatan mereka tersendat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya.

    Situasi ini bukan karena kesalahan peserta atau kelalaian pemerintah daerah. Tapi saat ini masih dalam proses persetujuan teknis (pertek) pengangkatan dari BKN. Padahal, para PPPK ini telah menjalani seleksi sejak awal tahun dan dinyatakan lolos beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, mereka belum bisa resmi bertugas sebagai ASN.

    “Saat ini semua masih dalam proses. Kami sudah mengajukan pertek ke BKN Surabaya, dan itu nanti akan diteruskan ke BKN pusat,” kata Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, ditulis Rabu (11/6/2025).

    Zamroni menjelaskan, pertek bukan hanya soal tanda tangan formal. Di dalamnya juga terdapat proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi setiap PPPK. Artinya, ada tahapan administrasi teknis yang harus diselesaikan di pusat. Proses ini juga terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Jawa Timur.

    “BKN Surabaya menangani pengajuan NIP dari seluruh Jawa Timur. Tidak hanya Ponorogo, semua daerah juga menunggu,” lanjut Zamroni.

    Total ada 357 PPPK yang lolos dalam seleksi gelombang pertama di Ponorogo. Mereka berasal dari tiga kategori formasi: guru sebanyak 131 orang, tenaga kesehatan 76 orang, dan tenaga teknis 149 orang. Ketiganya saat ini masih belum bisa bekerja penuh karena SK belum keluar. Padahal, banyak di antaranya sudah menantikan status resmi sebagai abdi negara.

    “Setelah SK turun, nanti mereka langsung menerima penugasan dari bupati. Sekaligus tanda tangan kontrak kerja,” jelas Zamroni.

    Meskipun belum mendapat SK, para PPPK tersebut tetap diminta tenang. Zamroni memastikan tidak ada pembatalan atau perubahan hasil seleksi. Semua hanya soal waktu dan antrean administratif di tingkat provinsi dan pusat.

    “Kami mohon kesabaran dari para PPPK. Prosesnya memang cukup panjang, tapi semua tetap berjalan sesuai jalur,” pungkasnya. (end/ian)

  • 9
                    
                        Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Berikut Kualifikasinya 
                        Nasional

    9 Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Berikut Kualifikasinya Nasional

    Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Berikut Kualifikasinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) resmi membuka perekrutan guru
    Sekolah Rakyat
    hari ini, Selasa (10/6/2025). Adapun syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
    Seleksi guru Sekolah Rakyat ini dibuka untuk 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama untuk nantinya ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi pada tahap pertama penyelenggaraan.
    “Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).
    Adapun persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat:
    Persyaratan umum:
    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
    8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Persyaratan Khusus:
    1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
    2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
    3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
    4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
    5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico mengatakan, seleksi kompetensi tambahan bagi para calon guru yang diselenggarakan oleh Kemensos secara daring meliputi, tes psikotes, tes kemampuan Bahasa Inggris, dan wawancara.
    “Bagi calon guru yang tidak mengikuti rangkaian seleksi ini, dinyatakan mengundurkan diri,” kata Robben.
    Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen dilaksanakan pada 10-12 Juni 2025.
    Kemudian, pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen pada 16 Juni 2025 Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos dilakukan 16-17 Juni 2025.
    Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan dilakukan 18 Juni 2025.
    Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos digelar 19-23 Juni 2025.
    Selanjutnya, pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos dilaksanakan 30 Juni 2025. Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat akan dilakukan pada Juli 2025.
    Proses seleksi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satu strateginya melalui pembangunan Sekolah Rakyat.
    Kemensos dalam hal ini bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
    Proses seleksi guru ini dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Pengadaannya dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji ke-13 Sudah Cair Rp32,6 Miliar, Realiasi ASN Daerah Baru 42%

    Gaji ke-13 Sudah Cair Rp32,6 Miliar, Realiasi ASN Daerah Baru 42%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan bahwa gaji ke-13 PNS sudah cair Rp32,66 triliun per 10 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro merincikan untuk tingkat pusat, keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri sebanyak 9.197 dari 9.204 (99,9%).

    Selain itu, jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 97 dari 97 atau 100%.

    “Aparatur Negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji ke-13 yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp13.730,5 miliar untuk 1.991.441 pegawai/personil,” ungkap Deni kepada Bisnis, Selasa (10/5/2025).

    Perinciannya, pembayaran gaji ke-13 PNS/Pejabat Negara sebesar Rp 8,046,4 miliar untuk 843.927 pegawai; PPPK sebesar Rp417,4 miliar untuk 107.781 pegawai; anggota Polri sebesar Rp1.927,9 miliar untuk 489.278 personel/pegawai; prajurit TNI sebesar Rp3.129,9 miliar untuk 517.545 personel/pegawai; dan PPNPN sebesar Rp208,7 miliar untuk 32.910 pegawai.

    Untuk pensiunan, Deni mengungkapkan jumlah realisasi gaji ke-14 mencapai Rp11.549,8 miliar untuk 3.555.958 pensiunan (97,1%).

    Perinciannya, PT Taspen sebesar Rp10.222,3 miliar untuk 3.092.440 pensiunan (97,8%) dan PT Asabri sebesar Rp1.327,5 miliar untuk 463.518 pensiunan (93,0%).

    Untuk tingkat daerah, Deni mengungkapkan jumlah realisasi gaji ke-13 mencapai Rp7.386,6 miliar untuk 1.491.836 pegawai.

    “Yang telah dilakukan oleh 228 pemda dari 546 pemda atau 41,8%,” jelasnya.

    Perinciannya, Rp6.163,8 miliar untuk 1.226.299 pegawai oleh 188 pemda; lalu nantinya antara 11—20 Juni 2025 akan cair sebesar Rp794 juta untuk 176.890,0 pegawai oleh 26 pemda; dan antara 21—30 Juni 2025 akan cair sebesar Rp428,8 juta untuk 88.647 pegawai oleh 14 pemda.

    Hanya saja, Deni tidak menjelaskan alasan masih rendahnya realisasi pencarian gaji ke-13 untuk ASN daerah tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp49,3 triliun.  

    Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. 

  • Bosan Dijanji-janji, Honorer R2 dan R3 Ancam Menginap di Depan Istana Negara

    Bosan Dijanji-janji, Honorer R2 dan R3 Ancam Menginap di Depan Istana Negara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Janji pemerintah untuk menyelesaikan honorer R2 dan R3 yang tak kunjung direalisasikan mulai membuat kalangan honorer geram. Mereka pun kembali akan melakukan aksi unjuk rasa.

    Aksi jilid 3 honorer R2 dan R3 akan dimulai besok. Aksi ini direncanakan berlangsung 2 hari, dimulai dari 10 – 11 Juni 2025.

    Ketua umum Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia, Faisol Mahardika menyampaikan, konsentrasi massa aksi jilid 3 ada pada tuntutan penyelesaian PPPK 2024 tahun ini. Honorer R2 dan R3 harus dituntaskan tahun 2025, jangan sampai loncat ke 2026.

    “Regulasi berupa KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 sudah ada. Namun, untuk pelaksanaannya, perlu ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah dan kami tuntut itu,” kata Faisol dilansir JPNN, Senin (9/6).

    Tanpa juknis, terangnya, pemda tidak bisa mengeksekusi regulasi tersebut. KepmenPAN-RB terlalu umum sehingga perlu dijelaskan lebih detail.

    Pemda butuh juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang terperinci sebagai dasar kebijakan di daerah.

    Faisol menegaskan, massa aksi jilid 3 berapa pun jumlahnya akan bertahan di depan Istana Negara bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

    “Kami siap menginap di depan Istana Negara. Kami sudah bosan dengan janji-janji manis yang sampai sekarang tidak ada realisasinya,” tegasnya.

    Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Gabungan R2 dan R3 sudah sepakat tidur di depan Istana pada 10 Juni dan dilanjutkan aksi 11 Juni. Mereka tidak akan pulang ke daerah masing-masing jika tuntutannya belum disetujui pemerintah.

  • Penyaluran dana alokasi umum di Bengkulu capai Rp2,32 triliun

    Penyaluran dana alokasi umum di Bengkulu capai Rp2,32 triliun

    Kota Bengkulu (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, penyaluran atau pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) di Provinsi Bengkulu dari Januari hingga Mei 2025 telah mencapai Rp2,32 triliun.

    “Penyaluran dana alokasi umum hingga saat ini di Bengkulu sebanyak Rp2,32 triliun dari total pagu setelah adanya efisiensi mencapai Rp6,34 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardana saat dihubungi di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin.

    Ia menyebut alokasi DAU dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat dan juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.

    Kemudian, alokasi DAU juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, pendanaan kebutuhan di kantor kelurahan, serta untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai seperti membiayai honor formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu.

    Oleh karena itu, Irfan mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu agar dapat segera memanfaatkan alokasi DAU untuk pembangunan daerah.

    Berikut realisasi penyaluran DAU di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp465,13 miliar dari alokasi mencapai Rp1,25 triliun, Kabupaten Bengkulu Utara Rp243,24 miliar dari pagu Rp671,52 miliar, dan Kabupaten Kaur Rp168,59 miliar dari pagu Rp432,75 miliar.

    Lalu, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp172,60 miliar dari pagu Rp432,15 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak Rp203,19 miliar dari alokasi Rp514,48 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp146,97 miliar dari alokasi Rp411,40 miliar.

    Selanjutnya, Kabupaten Lebong Rp120,63 miliar dari alokasi Rp385,34 miliar, Kabupaten Mukomuko yaitu Rp160,92 miliar dari alokasi Rp471,94 miliar, dan Kabupaten sebanyak Rejang Lebong Rp226,02 miliar dari alokasi Rp588,54 miliar.

    Irfan menambahkan untuk Kabupaten Seluma yaitu Rp168,40 miliar dari pagu Rp503,34 miliar dan Kota Bengkulu dengan realisasi penyaluran mencapai Rp253,71 miliar dari alokasi Rp686,51 miliar.

    Alokasi dana alokasi umum di Bengkulu mengalami pengurangan atau efisiensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang sebelumnya mencapai Rp6,74 triliun menjadi Rp6,34 triliun atau terjadi efisiensi sebesar Rp390,91 miliar.

    Pewarta: Anggi Mayasari
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Jember Petakan Ribuan Formasi PPPK Paruh Waktu

    Pemkab Jember Petakan Ribuan Formasi PPPK Paruh Waktu

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember memetakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu berasal dari peserta seleksi PPPK yang tidak lulus dengan syarat disesuaikan regulasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

    Tes seleksi PPPK Jember tahap pertama diikuti 6.643 orang dan meluluskan 1.851 orang. Namun hanya 1.847 orang yang terbit nomor induk pegawainya, sehingga bisa mengikuti pelantikan di Watu Ulo, Minggu (1/6/2025).

    Sementara untuk seleksi tahap kedua diikuti 2.662 orang peserta pada 12-16 Mei 2025 akan memperebutkan 148 formasi. Pengumumkan hasil seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 16-30 Juni 2025.

    Dengan demikian ada ribuan orang yang bakal tak lulus tes seleksi PPPK. “Kami bersama perangkat daerah harus memetakan (analisis) jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, ditulis Senin (9/6/2025).

    “Misalkan di Dinas Pendidikan, setelah selesainya seleksi tahap pertama, ada berapa jumlah kekurangan guru? Kemudian dari peserta seleksi tahap pertama dan kedua yang tidak lulus, kita cek di situ,” kata Suko.

    “Kalau umpamanya di situ kebutuhan guru matematika 50 orang. Padahal pesertanya 75 orang, berarti ada sisa 25 orang. Maka untuk 25 orang ini kita carikan (formasi) yang linier dengan pendidikan matematika atau berada dalam satu rumpun,” kata Suko.

    Dengan pemetaan analisis beban kerja (ABK), Pemkab Jember bisa mengusulkan formasi yang tepat kepada Kementerian PAN-RB. “Jangan sampai pada saat kita mengusulkan formasi itu, nantinya tidak ada tempat (formasi),” kata Suko.

    “Formasi itu kan ibarat rumah. Jadi kalau rumahnya tidak dibuat secermat mungkin sesuai dengan stok yang ada, nanti mau ditaruh di mana yang bersangkutan? Padahal mengusulkan NIP (Nomor Induk Pegawai) itu harus sesuai dengan rumahnya,” kata Suko.

    Sebagai awal, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyurati pemerintah pusat untuk meminta arahan. “Insyaallah kami sudah berkirim surat ke pusat, mohon arahan bagaimana untuk tindak lanjut berikutnya,” kata Suko Winarno.

    Menurut Suko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi sebenarnya telah menerbitkan keputusan bernomor 16 Tahun 2025 yang mengatur persoalan ini. “Berdasarkan keputusan ini, peserta seleksi PPPK tahap pertama yang telah mengikuti seluruh proses tahapan seleksi namun tidak lulus, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.

    “Namun sampai saat ini kami masih menunggu ketentuan teknis tentang tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dimaksud dari pemerintah pusat. Kami butuh secara detail petunjuk teknisnya, apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember,” katanya,” kata Suko.

    “Mohon maaf, kita harus benar-benar cermat dalam menghitung itu. Bahasa sederhananya, jangan sampai rumah yang dibuat itu tidak bisa menampung semua non ASN paruh waktu itu,” kata Suko.

    Sementara untuk peserta seleksi PPPK tahap kedua yang dinyatakan tidak lulus, Pemerintah Kabupaten Jember sudah meluncurkan surat konsultasi kepada pemerintah pusat.

    “Apakah mereka bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, dan bagaimana keberlajutan gaji non ASN-nya apakah masih boleh atau tidak boleh dianggarkan dan dialokasikan, kami menunggu jawaban,” kata Suko.[wir]

  • Gaji ke-13 Sudah Cair Rp30,5 Triliun, Banyak PNS Pemda Belum Terima

    Gaji ke-13 Sudah Cair Rp30,5 Triliun, Banyak PNS Pemda Belum Terima

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan telah mencairkan Rp30,52 triliun gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN pusat maupun daerah, serta pensiunan. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bahwa perkembangan realisasi pembayaran gaji ke-13 per tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau pada hari kerja pembayaran keempat, sebanyak 99,7% satuan kerja telah membayar kewajibannya. 

    “Aparatur negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji ketiga belas yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp12.762,7 miliar untuk 1.977.942 pegawai/personel,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/6/2025). 

    Secara perinci, pembayaran gaji ketiga belas PNS/Pejabat Negara senilai Rp7,14 triliun untuk 838.572 pegawai, senilai Rp416,7 miliar untuk 107.431 PPPK, serta sejumlah Rp177,4 miliar untuk 28.072 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). 

    Adapun, pembayaran gaji ketiga belas anggota Polri telah mencapai Rp1,92 triliun untuk 488.248 personel/pegawai. Sementara pembayaran gaji ketiga belas prajurit TNI sebesar Rp3,10 triliun untuk 515.619 personel/pegawai.

    Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas pensiunan telah disalurkan sejumlah Rp11,4 triliun untuk 3.506.346 pensiunan atau mencakup 95,8% dari total penerima. 

    Uang tersebut mengalir melalui ⁠PT Taspen senilai Rp10,2 triliun untuk 3.085.407 pensiunan (97,6%) dan ⁠melalui PT Asabri sejumlah Rp1,2 triliun untuk 420.939 pensiunan (84,4%).

    Di saat ASN Pusat dan pensiunan sudah menikmati tambahan gaji tersebut, realisasi di daerah justru masih minim. 

    Pada hari pertama penyaluran atau 2 Juni 2025, baru tiga pemerintah daerah yang menyalurkan gaji ke-13. 

    Sementara pada hari keempat penyaluran atau 5 Juni 2025, Kementerian Keuangan merespon pertanyaan Bisnis soal data dan alasan rendahnya penyaluran di daerah dengan memberikan data Juni 2024, bukan tahun ini. 

    Tercatat gaji ke-13 untuk ASN Daerah terealisasi senilai Rp6,36 triliun untuk 1.258.400 Pegawai yang telah dilakukan oleh 194 Pemda dari 546 Pemda (35,5%).

    Bisnis masih menanti respons otoritas fiskal terkait tersebut, apakah memang benar data tersebut per Juni 2024 atau terdapat kesalahan penulisan tahun. 

    Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp49,3 triliun.  

    Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. 

  • Rekrutmen CASN 2025 Banyuwangi Belum Pasti, BKPP Masih Tunggu Petunjuk Teknis

    Rekrutmen CASN 2025 Banyuwangi Belum Pasti, BKPP Masih Tunggu Petunjuk Teknis

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hingga awal Juni ini belum memiliki kepastian. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan penataan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

    “Saat ini kami fokus menyelesaikan penataan dan pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2024,” ujarnya.

    Ilzam menyebut, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi peserta seleksi tahap pertama yang belum lolos secara penuh. Namun pelaksanaan kebijakan itu masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BKN.

    “Keputusan MenPAN-RB sudah ada tahun 2024, bahwa periode pertama yang tidak lulus akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Tapi, mekanisme petunjuk teknisnya kita masih menunggu Peraturan Kepala BKN seperti apa,” terang Ilzam.

    Saat ini Pemkab Banyuwangi masih memprioritaskan penyelesaian seleksi PPPK tahap pertama sebelum melangkah ke tahap kedua tahun 2024. Termasuk bagi peserta yang tidak masuk dalam database BKN namun telah mengikuti ujian seleksi.

    “Peserta yang sudah mengikuti ujian otomatis tercatat di sistem BKN. Namun kebijakan lanjutan terkait pengangkatan paruh waktu ini masih menunggu juknis resmi,” tuturnya.

    Ilzam juga mengungkapkan bahwa kebutuhan ASN di Banyuwangi cukup besar, terutama untuk formasi guru yang kekurangannya mencapai sekitar 6.000 orang. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

    “Setiap tahun, jumlah rata-rata pensiunan pegawai mencapai 700 orang. Kami berharap proses rekrutmen bisa terus berjalan setiap tahunnya dan kapasitas anggaran mampu. Sehingga kita bisa memenuhi sesuai harapan kebutuhan pegawai,” imbuhnya.

    Terkait pembiayaan pengangkatan PPPK, Pemkab Banyuwangi mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU), meskipun tidak semua beban anggaran dapat ditanggung dari sumber tersebut.

    “PPPK ada sharing anggaran melalui DAU. Tapi tidak seluruhnya bisa tercover DAU,” jelas Ilzam.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan rekrutmen CASN di tahun 2026, Ilzam mengaku belum bisa memastikan.

    “PNS rekrutmen tahun depan belum ada kabar. Pusat juga masih menuntaskan yang PPPK,” tandasnya. [alr/beq]