Produk: PPPK

  • Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kerja Profesional dan Akuntabel

    Bupati Pamekasan Ingatkan ASN Kerja Profesional dan Akuntabel

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi yang dipimpinnya, agar dapat bekerja secara profesional dan akuntabel.

    Hal tersebut disampaikan usai melantik 320 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Pamekasan Angkatan 2024, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (18/6/2025).

    “Atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Pamekasan, selamat kepada saudara-saudara yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di lingkungan Pemkab Pamekasan,” kata KH Kholilurrahman.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan para ASN agar selalu dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. “Dengan diangkatnya saudara sebagai ASN P3K, kami berharap agar saudara agar benar-benar menjadi ASN yang mampu bekerja secara profesional dan akuntabel,” ungkapnya.

    “Para ASN P3K yang sudah dilantik merupakan ASN yang telah melakukan proses seleksi yang ketat dan transparan, oleh karena itu, tugas utama saudara-saudara sebagai ASN adalah menjadi abdi negara dan abdi masyarakat,” imbuhnya.

    Untuk itu keberadaan ASN di lingkungan pemkab Pamekasan, dituntut mencurahkan seluruh perhatian dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menunjukkan kerja dan pengabdian saudara secara profesional dan akuntabel

    “Niatkan semuanya dengan tulus untuk mengabdikan hidup kepada masyarakat, bangsa dan negara. Mulai saat ini harus belajar kepemimpinan yang baik karena saudara-saudara sekalian akan menjadi pemimpin pada masa yang akan datang,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan jika mereka merupakan abdi negara dan masyarakat. “Sebagai pelayan masyarakat, saudara harus banyak belajar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh tanggungjawab,” pungkasnya. [pin/ian]

  • 5
                    
                        5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

    5 5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau Nasional

    5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Presiden Prabowo Subianto
    , dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, tercatat lima kali membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
    Beberapa kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
    Setidaknya, ada lima kebijakan “kontroversial” yang berujung ke atas meja kerja Prabowo.
    Beberapa di antaranya yakni pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, hingga yang teranyar polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Berikut 5
    kebijakan menteri
    KMP yang dibatalkan Presiden:
    Kebijakan pertama yang dianulir Presiden Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Kala itu, menjelang malam Tahun Baru 2025, Kepala Negara mendatangi gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah rapat sekian lama, keduanya bersama Wakil Menteri dan jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) menggelar konferensi pers.
    Prabowo menyatakan, bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni objek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa menyentuh kebutuhan pokok.
    Barang-barang tersebut antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
    “Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024)
    Pembatalan itu dilakukan karena banyak protes dari masyarakat, saat ekonomi kelas menengah kian terpuruk—termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
     
    Sama seperti PPN, Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) pagi.
    Semula, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur, pembelian elpiji 3 kilogram harus melalui pangkalan atau subpenyalur Pertamina mulai 1 Februari 2025.
    Namun, kebijakan ini menyebabkan kelangkaan elpiji, antrean panjang, bahkan ada lansia yang meninggal akibat menunggu terlalu lama.
    Prabowo kemudian memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan Jakarta. Ia bahkan disebut-sebut sempat menelepon Bahlil hingga dua kali akibat kisruh ini.
    Setelah bertemu Prabowo, Bahlil mengungkapkan rasa bersalahnya di depan awak media. Bahlil pun meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan pihak-pihak lain terkait isu itu karena ia sudah mengakui kesalahannya.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Bahlil mengungkapkan, kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi diambil lantaran selama ini gas bersubsidi banyak yang tidak tepat sasaran.
    Harganya dipatok lebih mahal dari harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
    Dengan subsidi senilai Rp 87 triliun, harga gas elpiji 3 kilogram harusnya berkisar Rp 18.000 – Rp 19.000, atau paling tinggi mencapai Rp 20.000 per tabung.
    Oleh karena itu, ia berjanji akan memastikan agar gas bersubsidi didistribusikan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerima.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up, itu sudah paling jelek Rp20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp18.000, Rp19.000. Tapi apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp25.000 sampai Rp30.000,” imbuh dia.
     
    Kebijakan ketiga yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
     
    Teranyar, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” tandas Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
     
    Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, banyaknya kebijakan publik yang dianulir Presiden Prabowo terjadi karena komunikasi yang lemah di lingkup pemerintahan.
    Seharusnya, menteri sebagai pembantu Presiden dapat menyelesaikan berbagai konflik di tingkat kementerian. Meski ia tidak memungkiri, Presiden memang memiliki kewenangan untuk melerai dan mengambil keputusan akhir atas kebijakan pelik.
    “Jadi, komunikasi kebijakan publiknya yang lemah. Itu yang menjadi akar persoalan, kenapa semua persoalan baru ramai kemudian Presiden turun. Kan ini kan jadi enggak baik secara ketatanegaraan kan jadi problem. Di mana problemnya adalah, pembantu-pembantunya itu minim koordinasi atau minim kapasitas gitu,” kata Trubus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Ia menuturkan, jika menterinya mampu bekerja baik, masalah pengambilalihan ini seharusnya tidak berulang.
    Pengambilalihan yang berulang ini pun menciptakan preseden buruk bagi Presiden, karena dianggap seperti pemadam kebakaran atau pahlawan kesiangan.
    “Itu kan artinya efek dominonya seperti itu (dianggap pahlawan kesiangan) Akibat dari lemahnya komunikasi kebijakan publik di tingkat kementerian, berakibat kemudian presiden seperti ini,” beber Trubus.
    Trubus menyarankan agar lembaga di sekeliling Presiden turut ambil bagian untuk mengatasi masalah. Dewan Pertimbangan Presiden dan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menurutnya, harus lebih aktif berperan dan menampung persoalan.
    Kementerian pun harus mengambil pelajaran agar tidak membuat kebijakan
    top-down
    atau kebijakan tanpa masukan dari masyarakat.
    “Jadi, dalam hal ini tidak boleh membuat kebijakan sifatnya
    top-down
    . Makanya harusnya sifatnya
    bottom-up
    . Ini kan kebijakan
    top-down
    tiba-tiba diputus begini. Tetapi
    bottom-up
    -nya, pelibatan publiknya lemah. Padahal, harusnya pelibatan publik itu yang harusnya dalam watak negara kita yang demokrasi itu yang dikedepankan,” ujar Trubus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lumajang Sebut Ada Dua Pegawai yang Tersandung Masalah Korupsi

    Bupati Lumajang Sebut Ada Dua Pegawai yang Tersandung Masalah Korupsi

    Lumajang (beritajatim.com) – Dua orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilaporkan bermasalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Hal itu diungkap Bupati Lumajag Indah Amperawati saat melakukan pelantikan 630 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kawasan wisata Pemandian Alam Selokambang, Selasa (17/6/2025).

    Menurutnya, dua pegawai tersebut diketahui bermain-main soal uang. Namun, tidak dijelaskan rinci persoalan jenis apa yang menjerat kedua pegawai tersebut. Selain itu, nama instansi dan pegawai yang rencananya akan segera diberhentikan itu belum disebutkan.

    “Sebentar lagi, saya menghentikan kontrak dua orang karena main-main soal uang,” terang Indah Amperawati.

    Untuk proses pemutusan hubungan kerja terhadap dua pegawai yang dimaksud, diakui, masih harus menjalani sejumlah prosedur. Meski begitu, dipastikan proses pemberhentian dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedua pegawai sudah dilakukan.

    “Sebelum diperiksa oleh inspektorat, saya sudah sampaikan kepada kepala OPD nya agar dihentikan sambil berproses. Ini sudah terbukti, hanya secara administrasi harus dilalui dilakukan pemeriksaan oleh inspector. Tapi saya minta untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang,” tambahnya.

    Sebagai pegawai di lingkungan pemerintah, memberikan teladan yang baik kepada masyarakat menjadi sikap penting. Terlebih, masih banyak kalangan yang menunggu nasibnya untuk bisa lolos sebagai PPPK.

    Sementara itu, kedua pegawai yang bermasalah dipastikan masih belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Bupati Lumajang juga mengingatkan agar pegawai PPPK yang sudah dilantik tidak bermasalah dengan perselingkuhan.

    “Masih banyak mereka yang menunggu nasibnya untuk menjadi dan lolos sebagai P3K, sementara dua orang yang saya sebutkan itu masih kontrak belum PNS. Mereka tidak amanah, ini bukan hanya soal uang, tetapi bagi yang selingkuh, kalau di sini ada yang nyerempet-nyerempet soal itu akan dihentikan,” ungkapnya. (has/ian)

  • Sekar Meninggal Sehari Sebelum Pelantikan Calon PPPK Formasi Guru di Lumajang

    Sekar Meninggal Sehari Sebelum Pelantikan Calon PPPK Formasi Guru di Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Prosesi pelantikan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi momen yang paling dinanti bagi sejumlah pegawai di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

    Sebanyak 630 calon PPPK di Pemkab Lumajang sudah resmi dilantik di kawasan wisata pemandian alam Selokambang, Selasa (17/6/2025). Penantian panjang itu menjadi momen paling dinanti bagi mereka yang sudah lama mengabdi kepada negara.

    Namun, di balik momen kebahagian 630 pegawai, satu calon PPPK dari formasi tenaga pendidikan guru atas nama Sekar Miadiarti (34) justru batal dilantik. Dia telah menghembuskan nafas terakhir satu hari sebelum pelantikan.

    Sekar meninggal dunia karena kompilasi plasenta yang terputus karena tengah mengandung anaknya. Informasinya, sebelum hendak dilantik, Sekar diketahui sudah mengabdikan hidupnya sebagai guru honorer selama 10 tahun terakhir di SMPN 1 Candipuro.

    Saat proses pelantikan bersama 630 calon PPPK lain, pengambilan SK harus diwakilkan kepada sang ibu mertua bernama Djayeng. Menurutnya, kondisi istri dari anaknya itu masih baik-baik saja satu hari sebelum pelantikan.

    Almarhum Sekar bahkan disebut masih sempat memberikan materi pembelajaran di sekolahnya, Senin (16/6/2025) pagi. Kondisi tubuh Sekar diketahui mulai memburuk saat sore hari, di mana secara tiba-tiba ia mengalami sakit perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

    Bupati Lumajang menyerahkan SK PPPK kepada ibu mertua Almarhum Sekar Miadiarti yang meninggal dunia sebelum pelantikan, Selasa (17/6/2025). (Foto: Diskominfo Lumajang)

    “Sebenarnya (Sekar) nggak sakit, pagi masih sempat ngajar di sekolah, tapi kemarin sore itu tiba-tiba perutnya sakit dan dibawa ke rumah sakit sama suaminya. Ini akhirnya meninggal dunia karena plasentanya terputus,” terang ibu mertua Sekar, Djayeng di lokasi pelantikan PPPK.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, selama masa penantian menjadi PPPK, Sekar tengah mengandung sang calon buah hatinya delapan bulan.

    Sebagai informasi, Sekar diketahui memiliki Nomor Induk PPPK 1991 1220 2025 212019. Almarhum lahir di Lumajang pada 20 Desember 1991.

    Atas berpulangnya Sekar sebelum sempat menerima SK PPPK, Pemkab Lumajang ikut menyampaikan duka yang mendalam.

    “Ini sebelum meninggal, Sekar menjabat sebagai guru Ahli Pertama untuk guru Bahasa Indonesia di SMPN 1 Candipuro dan harusnya akan bertugas di SMPN 1 Kunir. Ini nanti akan saya minta kepala BKD untuk cek, karena kalau dia berstatus tenaga kontrak tentu ada BPJS tenaga kerja yang akan mengeluarkan santunan kematian,” ungkap Bupati Lumajang Indah Amperawati. (has/but)

  • Bupati Lumajang Lantik 630 PPPK di Kawasan Wisata Alam Selokambang

    Bupati Lumajang Lantik 630 PPPK di Kawasan Wisata Alam Selokambang

    Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 630 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi dilantik, Selasa (17/6/2025).

    Informasinya, 630 pegawai yang sudah dilantik berasal dari formasi tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis.

    Sebelumnya, prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK diberikan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati di kawasan wisata Pemandian Alam Selokambang.

    Menurutnya, proses pelantikan menjadi PPPK menjadi kabar yang selalu dinanti-nanti para calon pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang. Setelah resmi dilantik, pegawai diminta untuk terus berusaha memberikan kinerja terbaiknya untuk melayani masyarakat.

    “Tentunya, ketika SK itu diterima ada harapan dari masyarakat agar para pegawai bisa bekerja lebih keras, kinerjanya semakin bagus, melayani masyarakat semakin bagus, dan semakin amanah. Ini harus dijaga betul kinerja dan amanah dari masyarakat dan negara,” terangnya.

    Sementara, lokasi pelantikan yang berada di kawasan wisata sengaja dipilih sebagai upaya untuk melakukan promosi destinasi wisata di Lumajang.

    “Ini selanjutnya untuk acara-acara formal akan sering kita lakukan di tempat-tempat wisata, baik asset pemerintah atau tempat lainnya. Ini upaya kita untuk dikenalkan dan akan terus kita lakukan branding wisata Lumajang,” tambahnya.

    Penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemkab Lumajang diketahui memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak dilantik. Meski begitu, selama masa itu pemerintah memastikan akan tetap melakukan penilaian dan evaluasi kelayakan pegawai.

    “Jadi semisal ini ada yang tidak amanah tentu akan dicabut SK nya, karena ini masanya lebih lama tentu tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pelanggaran,” ungkapnya.(has/ted)

  • Link Pengumuman PPPK Tahap 2, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi – Page 3

    Link Pengumuman PPPK Tahap 2, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi – Page 3

    Salah satu cara utama untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 adalah melalui situs resmi SSCASN BKN. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

    Buka laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
    Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.
    Setelah berhasil login, cari dan akses bagian resume pendaftaran.
    Status kelulusan PPPK 2024 akan tertera dengan jelas di bagian tersebut.

    Pastikan Anda memeriksa dengan teliti dan memahami kode-kode yang mungkin muncul, seperti ‘P’, ‘PR1’, ‘PR2’, ‘L’, ‘L-2’, ‘L-3’, atau ‘TL’. Setiap kode memiliki arti tersendiri yang menunjukkan status kelulusan Anda.

  • Aliansi R2/R3 Curiga Ada Honorer Bodong, Faisol Mahardika Ungkap Data

    Aliansi R2/R3 Curiga Ada Honorer Bodong, Faisol Mahardika Ungkap Data

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jumlah honorer R2 dan R3 Jawa Timur yang diusulkan pemerintah setempat untuk diangkat menjadi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, mengundang pertanyaan.

    Betapa tidak, kalangan honorer menemukan adanya perbedaan data terkait jumlah honorer yang tercatat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.

    Atas perbedaan data dimaksud, Ketum Aliansi R2/R3, Faisol Mahardika curiga adanya honorer bodong. Kecurigaan muncul setelah melihat data BKN pada 10 Juni 2025.

    BKN mencatat jumlah honorer database sebanyak 20.985. Honorer yang lulus PPPK tahap 1 sebanyak 2019 orang. Yang diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 16 ribu orang.

    Selanjutnya, untuk PPPK tahap 2 sebanyak 808 honorer database BKN yang akan dialihkan ke paruh waktu. Jadi, kata Faisol, jumlah honorer database BKN yang akan dijadikan PPPK paruh waktu tahap 1 dan 2 sebanyak 16.808.

    “Nah, yang jadi masalah BKD provinsi Jawa Timur mengungkapkan jumlah honorer database BKN sekitar 28 ribu. Itu berarti ada selisih 8 ribuan,” kata Faisol kepada dilansir JPNN, Minggu (15/6).

    Selisih 8 ribuan, ujar Faisol, diambil dari mana orangnya. Jangan sampai BKD mengusulkan honorer bodong untuk diangkat PPPK paruh waktu. Sebab, sesuai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 yang dialihkan ke PPPK paruh waktu adalah honorer database BKN yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu.

    Faisol menegaskan, BKD Jatim harus menjelaskan perbedaan data dengan BKN. Angka 8 ribuan honorer itu diambil dari mana.

  • Unik, Penyerahan SK CPNS Basarnas Palu di Puncak Matantimali 800 Mdpl

    Unik, Penyerahan SK CPNS Basarnas Palu di Puncak Matantimali 800 Mdpl

    Palu, Beritasatu.com – Sebanyak 22 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palu menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dalam prosesi yang tidak biasa karena penyerahan SK dilakukan di puncak Matantimali Paralayang, yang berada di ketinggian sekitar 800 meter di atas permukaan laut (mdpl).

    Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu, 14–15 Juni 2025 tersebut, diawali dengan long march dari Kelurahan Pangawu, Kota Palu, menuju puncak Matantimali. Para peserta dibagi ke dalam empat kelompok dan masing-masing didampingi seorang mentor. Perjalanan dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.

    Meskipun kelelahan tampak di wajah para peserta, semangat untuk menyelesaikan perjalanan tetap terjaga hingga mencapai titik akhir pendakian. Acara dilanjutkan dengan penyerahan SK secara langsung oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu Muh Rizal.

    Dalam sambutannya, Rizal menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremonial semata, melainkan bagian dari pembinaan awal untuk membentuk karakter dan kesiapan mental para pegawai baru.

    “Proses ini bukan hanya sekadar berjalan kaki, tetapi latihan awal untuk melatih daya tahan, kebersamaan, dan semangat pantang menyerah,” ujar Rizal, dalam keterangan resminya, Minggu (15/6/2025).

    Ia menambahkan, tradisi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam menumbuhkan semangat pengabdian, mengingat tugas-tugas kemanusiaan di lapangan kerap membutuhkan ketangguhan fisik serta keteguhan mental.

    “Ke depannya,  mereka masih akan menghadapi proses panjang seperti pendidikan search and rescue (SAR) dan prajabatan,” tutupnya.

  • Ratusan Sekolah Tanpa Kepsek dan Honorer Ancam Mogok, Dunia Pendidikan KBB di Ujung Tanduk

    Ratusan Sekolah Tanpa Kepsek dan Honorer Ancam Mogok, Dunia Pendidikan KBB di Ujung Tanduk

    GELORA.CO -Dunia pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah berada di ujung tanduk. Dua persoalan serius mengemuka: kekosongan ratusan jabatan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP, serta ancaman aksi mogok mengajar selama satu bulan penuh oleh sejumlah guru honorer.

    Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendih, mengungkap akar persoalan yang selama ini membelit lembaga yang ia pimpin.

    Dalam penjelasan resminya, Asep menyebutkan bahwa lambannya pengisian posisi kepala sekolah disebabkan perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

    Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 disebut menjadi pangkal persoalan. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan mengubah skema pengangkatan kepala sekolah yang sebelumnya hanya mengakomodasi guru penggerak.

    “Jadi selama ada guru penggerak, guru senior yang sudah mengikuti diklat kepala sekolah itu tidak bisa dipilih. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian karena ini jadi kendala besar di lapangan,” ucap Asep saat dikonfirmasi RMOLJabar, Sabtu, 14 Juni 2025.

    Masalah semakin runyam karena pengangkatan kepala sekolah kini juga membutuhkan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alhasil, proses seleksi dan pelantikan menjadi tersendat.

    Namun titik terang mulai muncul. Permendikbudristek yang baru akhirnya melonggarkan ketentuan tersebut. Kini, guru penggerak dan guru senior sama-sama bisa diajukan menjadi kepala sekolah. Asalkan memenuhi syarat seperti golongan minimal III/C, usia di bawah 56 tahun saat pengangkatan, dan memiliki sertifikat pendidik.

    “Dalam aturan baru juga disarankan sudah ikut bimbingan teknis (Bimtek), tapi bisa juga diangkat terlebih dahulu lalu ikut bimtek 10 hari yang dilaksanakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan,” jelasnya.

    Dipastikan Asep, proses pengangkatan kepala sekolah akan bisa dimulai per 23 Juni 2025 usai terbitnya SKB tiga menteri: Mendikbudristek, Mendagri, dan Kepala BKN. 

    “Artinya, dalam aturan baru itu, tidak lagi diperlukan rekomendasi tambahan,” ungkapnya.

    Ironisnya, jumlah kekosongan jabatan kepala sekolah justru terus bertambah. Hingga hari ini, sudah 271 sekolah tidak memiliki kepala sekolah definitif: 260 SD dan 11 SMP.

    “Ini harus segera kita isi karena menyangkut kelangsungan pembelajaran. Kalau tidak ada kepala sekolah definitif atau Plt, dana BOS juga tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

    Ancaman Mogok Honorer dan Komitmen Disdik

    Di tengah carut-marut jabatan kepala sekolah, Disdik KBB juga dihadapkan pada ancaman aksi mogok mengajar dari sejumlah guru honorer. Ancaman ini merupakan wujud kekecewaan atas belum adanya kejelasan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

    Namun Asep memastikan, proses belajar mengajar tetap akan berlangsung seperti biasa. Ia mengklaim sebagian besar guru honorer tidak tergabung dalam forum yang menggagas aksi mogok tersebut.

    “Setelah kami cek, tidak semua guru honorer tergabung dalam forum itu. Bahkan kebanyakan guru honorer menyatakan tidak akan ikut aksi mogok mengajar,” bebernya.

    Sebagai langkah antisipatif, Disdik KBB sudah menyiapkan skema agar layanan pendidikan tetap berjalan. Keberadaan guru ASN, PPPK, serta honorer yang tidak ikut aksi disebut cukup untuk menjaga aktivitas pembelajaran.

    “Masih ada guru PNS, guru PPPK, dan guru honorer lainnya yang tidak ikut terlibat dalam aksi tersebut. Kami pastikan belajar mengajar akan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Asep menegaskan, tuntutan pengangkatan PPPK paruh waktu bukan kewenangan daerah. Selama ini mereka hanya melaksanakan kebijakan pusat. Sampai saat ini pun belum ada aturan teknis soal pengangkatan PPPK paruh waktu, jelas Asep.

    Menanggapi isu adanya dugaan intimidasi terhadap guru honorer yang hendak ikut aksi mogok, Asep membantah keras. Ia menyebut langkah yang diambil pihaknya sebagai bentuk pembinaan, bukan tekanan.

    “Kami tetap mendukung perjuangan guru, tapi harus melalui jalur yang sesuai aturan. Mari tunjukkan etika profesi guru dan jaga iklim pendidikan yang sehat. Ini soal anak-anak kita juga,” imbuhnya.

    Disdik KBB, lanjut Asep, telah melakukan berbagai pendekatan dialogis, mulai dari audiensi langsung dengan para guru, menyampaikan aspirasi ke PGRI Jawa Barat, hingga mengawal advokasi ke tingkat nasional bersama Komisi IV DPRD dan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.

    “Jadi bukan berarti kami tidak memperjuangkan. Tapi semua proses butuh waktu dan regulasi harus dilalui. Untuk urusan pengangkatan, leading sector-nya adalah BKPSDM melalui BKN, dan kami hanya penerima manfaatnya,” pungkasnya.

    Kisruh ini menjadi potret buram dunia pendidikan lokal yang diimpit tarik-ulur regulasi pusat dan kegelisahan tenaga pendidik di lapangan. Satu hal yang pasti, ketika anak-anak jadi taruhan, tak ada waktu untuk saling lempar tanggung jawab. 

  • Cerita Bu Susi, Guru Honorer SD Jadi Korban Pungli Rp 55 Juta untuk Jadi PPPK
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Cerita Bu Susi, Guru Honorer SD Jadi Korban Pungli Rp 55 Juta untuk Jadi PPPK Surabaya 13 Juni 2025

    Cerita Bu Susi, Guru Honorer SD Jadi Korban Pungli Rp 55 Juta untuk Jadi PPPK
    Editor
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Berharap memperoleh kehidupan yang lebih baik justru berubah menjadi pilu, inilah secuil kisah dari
    guru honorer
    di Kabupaten Bojonegoro yang terpedaya iming-iming diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Nasib pilu ini dialami oleh Dwi Susilowati, guru di SDN Dander II, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
    Perempuan sederhana ini harus menelan kenyataan pahit setelah ditipu hingga Rp 55 juta oleh oknum pegawai di lingkungan Disdik yang menjanjikannya lolos menjadi pegawai PPPK.
    Dwi Susilowati yang akrab disapa Bu Susi ini dengan lugu bertutur mengakui awalnya tergiur dengan iming-iming diangkat derajatnya dari yang semula guru honorer menjadi pagawai PPPK pada rekruitmen tahun 2019 silam.
    “Saya korban tahun 2019, senilai Rp 55 juta. Saat itu, usia kami kan 35 tahun ke atas, dijanjikan untuk dipermudah,” ujar Bu Susi, Jumat (13/6/2025).
    Sebagai
    single mom
    , harapan Bu Susi hanya sederhana, dapat hidup lebih baik mendapat upah layak dari peluhnya mengajar puluhan tahun.
    “Saya hanya ingin hidup lebih baik. Anak saya butuh biaya sekolah, dan saya satu-satunya tulang punggung keluarga. Tapi malah tertipu,” timpalnya.
    Bu Susi juga mengaku nasib pilu ini tidak hanya dialami oleh dirinya saja.
    Ada sebanyak 22 rekan sejawatnya juga menjadi korban.
    Para guru honorer tersebut dijanjikan akan diloloskan menjadi PPPK oleh SW, seorang oknum yang mengaku ‘sakti’ memiliki akses dan pengaruh di lingkungan Disdik.
    Bu Susi bersama puluhan guru honorer lainnya pun terpedaya hingga menyetor sejumlah uang kepada SW.
    Jumlahnya bervariasi. Bu Susi sendiri menyebut telah menyetorkan uang senilai total Rp 55 juta.
    “Saya waktu itu berpikir positif. Mungkin ini jalan dari Tuhan untuk mengubah nasib saya. Tapi ternyata saya ditipu,” tuturnya lirih.
    Ironisnya, uang yang disetorkan tak kunjung membawa kejelasan.
    Dari tahun ke tahun, Bu Susi bersama korban yang lainnya menanti namun hasilnya nihil.
    Praktik nakal yang dilakoni oleh SW pun akhirnya mencuat.
    Bu Susi mengaku beberapa kali dipanggil oleh Disdik bersama sejumlah korban lainnya untuk dimediasi dengan terduga pelaku.
    Namun hingga kini, tak ada itikad baik maupun kepastian soal pengembalian uang.
    Lebih lanjut, Bu Susi menegaskan bahwa SW tidak pernah mencatut nama pejabat tertentu saat melakukan aksinya.
    Tak dinyana, Bu Susi dinyatakan lolos dan telah menerima SK pengangkatan PPPK secara murni.
    Meski menjadi korban penipuan, Bu Susi dan sejumlah guru lainnya belum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
    Alasannya sederhana, mereka hanya ingin uang mereka kembali.
    “Kami sudah lolos PPPK secara murni. Kami tidak ingin masalah ini merusak status kami. Kami hanya ingin keadilan,” pungkasnya.
    Kasus pungli pada guru honorer ini pun mendapat sorotan serius dari Komisi C
    DPRD Bojonegoro
    .
    Sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) serta para korban di panggil ke DPRD dalam rapat tertutup di ruangan Komisi C, pada Kamis (12/6/2025).
    Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, yang memimpin jalannya hearing menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini lebih jauh.
    Supriyanto menduga praktik pungli ini tidak dilakukan oleh satu orang semata, melainkan melibatkan lebih dari satu pihak.
    “Jangan berhenti pada SW. Kami mencium ada indikasi sindikat. Ini tidak bisa dianggap kasus tunggal,” tegas politisi Partai Golkar.
    Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul
    Cerita Bu Susi Guru Honorer SD, Hidup Sebagai Single Mom, Jadi Korban Pungli Rp55 Juta untuk PPPK
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.