Produk: PPPK

  • Strategi Pemkab Konawe untuk Menjadi Lumbung Pangan Nasional

    Strategi Pemkab Konawe untuk Menjadi Lumbung Pangan Nasional

    Konawe, Beritasatu.com – Kabupaten Konawe mempertegas komitmennya sebagai motor utama ketahanan pangan nasional, termasuk di Sulawesi Tenggara.

    Bupati Konawe H Yusran Akbar bertemu dengan teknis penyuluh pertanian lapangan dan UPTD Pertanian yang digelar oleh Dinas Pertanian Konawe di Aula Wekoila.

    Mengusung tema “Akselerasi Program Pertanian Menuju Swasembada dan Ketahanan Pangan”, acara ini dihadiri lebih dari 242 penyuluh pertanian dari seluruh wilayah Konawe, serta sejumlah pejabat penting seperti perwakilan Kementerian Pertanian, BMKG Sultra, Sekda Konawe Ferdinan Sapan, dan para pimpinan OPD terkait.

    Forum ini menjadi ajang strategis menyatukan visi antara pemerintah dan penyuluh yang menjadi ujung tombak pembangunan pertanian di daerah.

    Dalam arahannya, Bupati Yusran memaparkan, setengah dari target 1 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) Sultra berasal dari Konawe, yaitu sebesar 500.000 ton.

    “Ini tantangan besar, tapi saya yakin dengan kekuatan yang kita miliki, target itu bisa dicapai,” ujar Yusran Akbar kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi program pusat dan daerah, serta optimalisasi bendungan Wawotobi dan Ameroro yang mampu mengairi ribuan hektare lahan pertanian.

    Kepala Dinas Pertanian Konawe H Gunawan Samad menyebutkan beberapa program strategis yang sedang dijalankan, mulai dari mencetak sawah baru dan restorasi lahan, bantuan sarana produksi (Saprodi), mekanisasi pertanian, pembangunan jaringan irigasi, serta pendampingan intensif oleh penyuluh.

    Ia juga mengungkapkan kendala utama saat ini adalah keterbatasan kendaraan operasional bagi para penyuluh.

    “Teman-teman penyuluh membutuhkan motor operasional agar bisa menjangkau wilayah-wilayah sulit,” ungkap Gunawan.

    Dari total 242 penyuluh aktif di Konawe, yaitu 92 merupakan ASN, 34 adalah PPPK kabupaten, 39 PPPK provinsi, serta 73 CPNSD. Semua penyuluh ini menjadi garda terdepan dalam mentransformasikan program pemerintah menjadi aksi nyata di lapangan.

    Bupati Yusran mengatakan, untuk menyatukan langkah demi mewujudkan Konawe sebagai pusat ketahanan pangan nasional, sekaligus berkontribusi pada visi besar Indonesia Emas 2045.

    “Saatnya kita satukan visi, bergerak bersama demi mewujudkan ketahanan pangan Konawe dan menyukseskan program nasional menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

  • Kementerian Kehutanan minta tambahan anggaran Rp408,17 miliar

    Kementerian Kehutanan minta tambahan anggaran Rp408,17 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp408,17 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, salah satunya guna menutupi kekurangan belanja pegawai bagi CPNS dan PPPK hasil rekrutmen 2024.

    Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merinci, dari total tambahan anggaran yang diajukan, sebesar Rp135,17 miliar ditujukan untuk belanja pegawai yang dicairkan melalui skema top up.

    Sementara itu, sisanya sebesar Rp273 miliar dialokasikan melalui skema relaksasi pemblokiran anggaran guna mendukung kegiatan teknis, termasuk pemulihan ekosistem pasca operasi penertiban kawasan hutan dan program agroforestry pangan.

    “Mohon dukungan bapak wakil ketua, bapak-ibu anggota Komisi IV DPR RI yang saya hormati untuk kami dapat mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp408,17 miliar, di mana Rp135,17 miliar untuk belanja pegawai dan yang kedua, relaksasi tersisa blokir efisiensi sebesar Rp273 miliar untuk kegiatan pemulihan ekosistem dan kawasan investasi pasca operasi penyelidikan kawasan hutan,” jelasnya.

    Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kebutuhan alokasi tersebut muncul karena adanya efisiensi belanja yang harus dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Keuangan.

    Pada awal 2025, Kementerian Kehutanan mendapat pagu anggaran sebesar Rp5,16 triliun, namun diminta untuk melakukan efisiensi sebesar Rp1,21 triliun..

    “Kondisi ini (efisiensi) menuntut langkah-langkah strategis agar target-target kehutanan tetap bisa dicapai secara optimal,” kata Raja Juli.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,46 triliun kepada Kementerian Keuangan, yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp355 miliar, operasional kantor Rp62 miliar, dan kegiatan teknis sebesar Rp1 triliun.

    Dari jumlah tersebut, Kemenkeu menyetujui Rp944 miliar melalui skema relaksasi dan pembukaan blokir anggaran. Sehingga saat ini, total anggaran yang bisa digunakan Kementerian Kehutanan mencapai Rp4,88 triliun.

    Usulan pembukaan blokir dan tambahan anggaran ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sitorus menyatakan bakal mempertimbangkan pengajuan anggaran.

    “Kami ingin menyetujui pembukaan blokir anggaran dan juga mempertimbangkan tambahan anggaran sebesar Rp408,17 miliar, dengan catatan mampu mendorong percepatan realisasi anggaran yang baru 37,66 persen sampai dengan hari ini. Nah, setidak-tidaknya nanti di akhir triwulan III bisa mencapai 60-65 persen,” ujarnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anak-anak PNS dan PPPK kini berhak mendapat beasiswa pendidikan senilai Rp15 juta. Beasiswa dari PT Taspen ini melalui program Jaminan Kematian (JKM).

    Sesuai namanya, tentu tidak semua anak PNS dan PPPK berhak mendapatkan beasiswa JKM dari Taspen. Beasiswa hanya diberikan kepada anak-anak ASN yang ayah atau ibunya sudah meninggal dunia saat masih berstatus pegawai aktif.

    Beasiswa senilai Rp15 juta ini wujud kepedulian dan perlindungan negara terhadap pendidikan anak-anak ASN.

    Program bantuan beasiswa dari Taspen ini untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua yang masih berstatus pegawai aktif.

    Tentunya, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi anak-anak PNS dan PPPK untuk mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta yakni:

    Dibayarkan satu kali

    Maksimal untuk dua anak

    Namun, ada sedikit perbedaan jika kedua orang tua (suami dan istri) merupakan ASN yang sama-sama meninggal saat masih aktif. Maka ketentuannya sebagai berikut:

    •Jika punya satu anak:

    Beasiswa diberikan hanya sekali.

    •Jika punya lebih dari satu anak:

    Beasiswa diberikan paling banyak untuk empat anak.

    Syarat Penerima Beasiswa Pendidikan dari Taspen

    Syarat utama untuk mendapatkan beasiswa dari Taspen ini adalah harus berstatus anak dari PNS atau PPPK yang sudah meninggal dunia, dan juga harus memenuhi kriteria lain yang ditentukan, yaitu:

    •Belum menikah

    •Belum bekerja

    •Masih sekolah atau kuliah

    •Berusia maksimal 25 tahun

    Beasiswa ini juga mensyaratkan PNS dan PPPK sudah terdaftar di Program Jaminan Kematian (JKM) minimal tiga tahun.

  • Orang Kepercayaan Prabowo Sampaikan Janji, Pentolan PPPK Guru dan Tekdik Langsung Takbir

    Orang Kepercayaan Prabowo Sampaikan Janji, Pentolan PPPK Guru dan Tekdik Langsung Takbir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik), masih terus memperjuangkan diri agar bisa berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Terbukti, para PPPK Guru dan Tendik itu berkunjung langsung ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan DPR.

    Menerima kunjungan PPPK Guru dan Tendik itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco pun menjanjikan sesuatu. Seketika takbir menggema di gedung Senayan.

    Sekjen Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Riau, Said Syamsul Bah mengungkapkan PPPK guru dan tendik telah bertemu orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Sufmi Dasco di Gedung DPR RI pada 26 Juni 2025.

    Dia membagikan video pertemuannya dengan Sufmi Dasco. Dalam video itu, guru PPPK eks honorer K2 itu meminta dukungan untuk mengalihkan mereka menjadi PNS.

    Jika PPPK dosen dan tendik perguruan tinggi negeri baru (PTNB) bisa diusulkan menjadi PNS melalui disekresi presiden, maka guru jangan sampai ditinggalkan.

    “UU Guru dan Dosen kan masih berlaku, makanya PPPK guru dan tendik juga harus dialihkan ke PNS sama seperti PPPK dosen dan tendik PTNB,” ucap Said Syamsul.

    Dalam video itu, Sufmi Dasco mengatakan memang ada usulan PPPK dosen dan tendik PTNB diangkat PNS.

    Nah, saat ini Kementerian Keuangan tengah menghitung postur keuangan apakah memungkinkan atau tidak mengakomodasi usulan tersebut.

    Jika keuangan negara memungkinkan, lanjutnya, bukan tidak mungkin PPPK guru juga akan mengikuti. “Pada intinya kami mendukung, tetapi semuanya tergantung keuangan negara juga. Usulah PPPK guru dan tendik ini akan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan,” kata Dasco.

  • Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru yang Berlaku Tahun Ini

    Jakarta

    Tunjangan adalah salah satu komponen pendapatan yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK, selain dari gaji pokok. Tunjangan tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Tunjangan yang diberikan ini mencakup berbagai jenis, ada yang bersifat melekat atau diterima semua ASN dari seluruh instansi, namun ada juga tunjangan lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi atau profesi tertentu.

    Daftar Tunjangan ASN Terbaru 2025

    1. Tunjangan Kinerja

    Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

    Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

    Dalam hal ini tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I alias Dirjen Pajak dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

    2. Tunjangan Suami/Istri

    Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

    Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

    3. Tunjangan Anak

    Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

    Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

    4. Tunjangan Makan

    Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

    Meski begitu, besaran uang makan di kedua aturan ini masih sama. Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

    5. Tunjangan Jabatan

    Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

    Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

    6. Tunjangan Umum

    Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

    Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

    Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

    Tunjangan ASN Guru Susah Dicairkan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 1,44 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

    Sri Mulyani menerangkan, dengan adanya mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASND menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien. Mekanisme baru ini diklaim tak perlu melalui perantara atau birokrasi yang rumit.

    “Alokasi TPG guru ASND tahun 2025 sebesar Rp 66,92 triliun untuk 1.522.727 guru penerima TPG,” jelas Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya (@smindrawati), Senin (23/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp 16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta guru penerima TPG. Meski begitu, sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru.

    Sementara untuk penyaluran tahap II akan dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I. Secara keseluruhan tunjangan ASN tenaga pendidik ini disalurkan dalam empat tahap dalam periode triwulan sesuai verifikasi kerja guru.

    “Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia,” pungkasnya.

    (igo/fdl)

  • Pencairan Gaji ke-13 PNS Pemda, Kemenkeu Estimasi 425 Daerah Rampung Akhir Juni 2025

    Pencairan Gaji ke-13 PNS Pemda, Kemenkeu Estimasi 425 Daerah Rampung Akhir Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan penyaluran gaji ke-13 belum akan selesai pada bulan ini, khususnya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bahwa hingga 24 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, realisasi penyaluran gaji ke-13 telah mencapai Rp41,03 triliun. Anggaran yang disiapkan untuk ASN dalam bonus gaji ke-13 ini total mencapai Rp49,4 triliun.

    Terperinci, gaji ke-13 ASN daerah, realisasi penyaluran mencapai Rp11,85 triliun bagi 2.425.296 pegawai di 379 pemerintah daerah (Pemda). Sementara itu, penyaluran yang direncanakan pada 25–30 Juni 2025 sebesar Rp1,62 triliun untuk 278.851 pegawai di 46 Pemda.

    Artinya, hingga akhir bulan ini penyaluran untuk ASN Daerah hanya akan mencapai Rp13,47 triliun untuk 425 Pemda dari 546 Pemda atau mencakup 77,7% dari target.

    Deni pun mengonfirmasi bahwa penyaluran yang belum rampung tersebut akan berlanjut dan diselesaikan pada Juli mendatang.

    “Iya begitu [belum akan 100% hingga akhir Juni, dan akan dilanjutkan pada Juli],” ujar Deni kepada Bisnis, Selasa (24/6/2025).

    Meski demikian, Deni enggan menanggapi pertanyaan terkait alasan lambatnya penyaluran bonus gaji di daerah. Gaji ke-13 yang diberikan menjelang tahun ajaran baru bertujuan untuk membantu biaya pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.

    Meski demikian, jika dibandingkan dengan realisasi per 17 Juni 2025, penyaluran pekan ini mengalami peningkatan dari 48,4% menjadi 77,7% untuk ASN Pemda.

    Sementara itu, penyaluran gaji ke-13 di lingkungan pemerintah pusat telah rampung sepenuhnya.

    Jumlah realisasinya senilai Rp15,85 triliun untuk 2.002.401 pegawai/personil, dengan rincian untuk PNS/Pejabat Negara sejumlah Rp8,65 triliun untuk 848.168 pegawai, dan PPPK senilai Rp420,6 miliar untuk 109.099 pegawai.

    Penyaluran gaji ke-13 unttuk Anggota Polri terlaksana senilai Rp3,4 triliun untuk 490.083 personel/pegawai sementara untuk Prajurit TNI sejumlah Rp3,16 triliun untuk 519.333 personel/pegawai. Kemudian pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) senilai Rp222,6 miliar untuk 35.718 pegawai.

    Deni mengungkapkan bahwa secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan Gaji Ketiga Belas ASN/TNI/Polri sebanyak 9.235 satker (100%) dan 97 K/L. 

    Di samping itu, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan hampir rampung atau telah mencapai 98,6% dengan nilai mencapai Rp11,7 triliun 3.610.436 pensiunan. Dana itu tersalur melalu PT Taspen sejumlah Rp10,32 triliun untuk 3.122.670 pensiunan (98,7%) dan PT Asabri senilai Rp1,39 triliun untuk 487.766 pensiunan (97,9%). 

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Pemda untuk segera merampungkan pembayaran gaji ke-13. 

    “Kami berharap seluruh APBD akan menyelesaikan gaji ketiga belas ASN Daerah, pada Juni ini diselesaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

  • Harus Disiplin, Jangan sampai Tambah Leha-leha

    Harus Disiplin, Jangan sampai Tambah Leha-leha

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyikapi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan mendapati jam kerja lebih fleksibel. Doli mewanti-wanti jangan sampai kebijakan ini justru membuat ASN bersantai-santai.

    “Harus diikuti dengan perubahan kultur kerja yang baru, jangan sampai juga dengan adanya keluasan ini membuat mereka itu tambah santai gitu ya,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

    Doli mengatakan ada anggapan selama ini waktu kerja ASN seolah-olah tidak ketat. Maka, ia mengatakan kebijakan work from anywhere tak lantas membuat mereka berleha-leha.

    “Memang betul bahwa selama ini kan kita sering menemukan juga ya bahwa ASN itu seolah-olah kerjanya tidak susah, waktunya juga tidak ketat, bebas kira-kira gitu. Nah, jangan sampai dengan ada kebijakan ini malah tambah mereka tambah suka-suka gitu,” ujar Doli.

    Legislator Golkar ini menyebut kebijakan WFA harus diikuti dengan kultur kerja ASN yang lebih disiplin. Ia tak ingin para aparatur sipil negara justru melempar tanggung jawab lantaran ada peraturan tersebut.

    “Pertama harus diikuti dengan adanya, membetulkan kultur kerja ASN yang betul-betul disiplin. Disiplin, produktif, sehingga memang ini bukan dimaknai mereka berleha-leha dan mengurangi tanggung jawab, karena kan kadang-kadang kita ini kan kalau diberi keleluasaan bawaannya jadi malas dan kemudian sering melempar tanggung jawab gitu,” kata Doli.

    “Nah, yang kedua harus juga dibuat ada mekanisme target-target pencapaian, jadi misalnya dalam satu minggu dikasih key performance indicator lah, KPI-nya itu harus jelas. Misalnya, dibuat per apa target kerjanya, per minggu atau per bulan, apakah bisa mencapai target kerja atau tidak karena memang diikuti dengan itu saya kira ada masalah,” ungkapnya.

    Doli mengatakan Komisi II akan meminta penjelasan kepada Menteri PANRB terkait landasan kebijakan itu. Ia berharap ada percontohan terlebih dahulu dan evaluasi setiap waktunya.

    “Apakah dinilai kinerjanya kurang baik? Nah kalau memang kurang produktif, kinerjanya kurang baik dan kemudian misalnya pelayanannya semakin rendah apakah dengan kebijakan ini akan bisa mengubah? Nah itu harus kita dapat penjelasan dari Menteri PANRB,” sambungnya.

    Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

    PermenPANRB No. 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

    (dwr/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menimbang Aturan Baru Soal ASN Bisa WFA

    Menimbang Aturan Baru Soal ASN Bisa WFA

    Jakarta

    Berdasarkan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan tidak di dalam kantor. Aturan Work From Anywhere (WFA) ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini membahas tentang pola kerja secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

    Mengutip detikFinance, aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini sendiri ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

    Dijelaskan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, hal ini bertujuan untuk mendukung kinerja ASN yang semakin dinamis. Nanik juga mengatakan cakupan fleksibilitas kerja yang diatur antara lain kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

    “Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik, dikutip dari detikFinance, Kamis (19/6).

    Merangkum detikcom, Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan pegawai paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hal ini tertuang dalam pasal 13. Namun Ketentuan ini dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.

    Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut jika aturan ini harus diimbangi dengan pengawasan. Menurutnya, aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan mendapat jam kerja lebih fleksibel berpotensi memunculkan pemborosan.

    “Pertama, ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

    “Kedua, mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas. Jika gebyah uyah (disamaratakan) bahaya. “Ketiga, lakukan terbatas dan evaluasi evaluasi reguler. Jika sukses, bisa diperluas,” lanjut Mardani.

    Lalu seberapa besar urgensi aturan ini perlu dilakukan? Apa saja yang perlu diperhatikan saat aturan ini diimplementasikan? Menghadirkan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

    Beralih ke Jawa tengah, detikSore kali ini akan mengulas lebih dalam aksi demo yang dilakukan oleh para pengemudi jasa transportasi. Seperti diberitakan detikJateng, Sejumlah sopir truk di Pati memprotes kebijakan zero Over Dimension Over Load (ODOL). Hari ini mereka mogok kerja dan memarkirkan truk hingga memadati jalan Lingkar Selatan Kabupaten Pati. Jalan itu pun macet.

    Pantauan detikJateng, sopir truk memenuhi jalan Lingkar Pati tepatnya di wilayah Desa Tanjang, Kecamatan Gabus. Mereka memarkir truk di jalan, terutama di ruas dari Pati menuju Kudus atau jalur timur ke barat. Apa saja tuntutan mereka? Bagaimana situasi terbaru di lokasi? Ikuti laporan Jurnalis detikcom selengkapnya.

    Penantian telah berakhir. Adikara akhirnya merilis album penuh perdananya dengan tajuk Klise, pada 30 Mei 2025 lalu. Album ini menjadi prasasti penting perjalanan musikal Adikara yang telah melahirkan sejumlah hit seperti “Katakan Saja,” dan “Primadona.”

    Karya ini sekaligus menjadi penanda gelombang baru pop Indonesia yang penuh gairah. Klise adalah potret perjalanan cinta Adikara yang juga relevan dirasakan banyak orang. Berisi sepuluh track, album ini merangkum fase cinta mulai dari ketertarikan awal, fantasi akan sebuah hubungan, mengutarakan perasaan, pencarian makna, cemburu, hingga putus hubungan. Penasaran seperti apa arti dibalik albumnya? Tonton keseruannya hanya di Sunsetalk pada penghujung sore nanti!

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • eBakul Diluncurkan, ASN Bojonegoro Wajib Belanja Produk Lokal Mulai Agustus 2025

    eBakul Diluncurkan, ASN Bojonegoro Wajib Belanja Produk Lokal Mulai Agustus 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meluncurkan program inovatif bertajuk eBakul (Belanja ASN untuk Kemajuan Usaha Lokal) yang akan mulai diterapkan pada Agustus 2025. Program ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk membelanjakan sebagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka untuk produk dan jasa dari pelaku usaha lokal.

    Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Bojonegoro, Enggarini, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya dimaksudkan untuk mendongkrak geliat ekonomi mikro, namun juga menjadi basis data dalam memetakan jenis usaha yang paling diminati masyarakat ASN.

    “Setiap ASN diwajibkan belanja dengan nominal tertentu yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Untuk ASN kelas 14, misalnya, limit belanjanya harus lebih dari satu juta rupiah,” ujar Enggarini, Rabu (19/6/2025).

    Jika ASN tidak memenuhi batas minimum belanja sesuai ketentuan, maka sistem secara otomatis akan mengoreksi besaran TPP melalui integrasi dengan sistem e-TPP. Artinya, program ini langsung terhubung dengan sistem penggajian digital Pemkab Bojonegoro, dan menjadi bagian dari kebijakan insentif berbasis kinerja dan partisipasi ekonomi.

    Pada tahap awal, ASN diberi kebebasan untuk berbelanja berbagai jenis produk lokal, mulai dari makanan dan minuman, jasa, kebutuhan harian, hingga produk industri kecil menengah (IKM). Lokasi belanja diprioritaskan pada tempat usaha mikro yang berada di sekitar tempat kerja, tempat tinggal, atau sentra IKM yang tersebar di seluruh kecamatan.

    “Melalui eBakul, kami ingin mendorong kebiasaan belanja di usaha lokal, sehingga pelaku UMKM semakin berkembang dan ASN pun turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Enggarini.

    Untuk saat ini, sistem eBakul masih dalam bentuk online sederhana, namun ke depan akan dikembangkan menjadi marketplace digital yang terstruktur dan interaktif. Harapannya, selain memperluas akses pasar bagi UMKM lokal, program ini juga akan memunculkan potensi baru berdasarkan tren konsumsi ASN.

    Jumlah ASN dan PPPK non-guru di lingkungan Pemkab Bojonegoro tercatat sebanyak 8.470 orang. Dengan jumlah tersebut, eBakul diharapkan dapat memberi dorongan signifikan bagi pemberdayaan ekonomi mikro dan IKM lokal, sekaligus menciptakan siklus ekonomi yang berputar di dalam daerah. [lus/beq]

  • Bupati Pamekasan Ingatkan 320 ASN P3K Tak Merasa Pintar, Jangan Berhenti Belajar

    Bupati Pamekasan Ingatkan 320 ASN P3K Tak Merasa Pintar, Jangan Berhenti Belajar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, menyampaikan beberapa pesan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Pamekasan Angkatan 2024.

    “Kami ingin menekankan kembali beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita semua, pertama pelajari aturan dan regulasi yang terkait dengan tupoksi, sehingga pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata KH Kholilurrahman, usai melantik 320 P3K di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (18/6/2025).

    Sebagai pelayan masyarakat, para ASN khusunya P3K diminta agar banyak belajar dalam melaksanakan tupoksi. “Laksanakan semua pekerjaan dengan penuh kedisiplinan, dan jangan pernah berhenti belajar untuk meningkatkan kualitas sebagai abdi masyarakat, sehingga dapat memahami tugas, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing,” ungkapnya.

    “Manfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas, sehingga semuanya berjalan dengan rencana yang sudah ditetapkan dan menghasilkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Pamekasan,” sambung bupati yang akrab disapa Kiai Kholil.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga meyakini jika semua hal tersebut dilaksanakan dengan cara profesional dan akuntabel, nantinya akan menentukan dampak positif dan manfaat bagi masyarakat secara umum, khususnya masyarakat Pamekasan.

    “Apabila semua prinsip kerja bisa saudara laksanakan dengan baik, kami yakin Pemkab Pamekasan bisa mewujudkan pelayanan maksimal, sehingga bisa berimplementasi terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya pihaknya juga mengingatkan para ASN agar selalu dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. “Dengan diangkatnya saudara sebagai ASN P3K, kami berharap agar saudara agar benar-benar menjadi ASN yang mampu bekerja secara profesional dan akuntabel,” Imbaunya.

    “Para ASN P3K yang sudah dilantik merupakan ASN yang telah melakukan proses seleksi yang ketat dan transparan, oleh karena itu, tugas utama saudara-saudara sebagai ASN adalah menjadi abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkasnya. [pin/ian]