Produk: PPPK

  • DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR menegaskan tidak akan terburu-buru membahas revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saat ini, fokus utama adalah pengkajian mendalam terkait nasib pegawai honorer, PPPK, dan penerapan sistem meritokrasi.

    Demikian disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Penundaan ini, menurutnya, disebabkan DPR dan pemerintah masih mengkaji sejumlah isu krusial dalam revisi UU ASN, seperti status pegawai honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    Ia menjelaskan, DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan UU, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga terus melakukan pengkajian mendalam.

    Selama proses pembahasan revisi belum rampung, Rifqinizamy memastikan DPR dan pemerintah telah sepakat melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru. Larangan ini bertujuan agar tidak menambah beban nasib pegawai honorer yang saat ini belum diangkat menjadi ASN.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer. Karena kalau tidak, ini masalah yang terus berulang-ulang,” tegasnya.

    Ia khawatir, setelah honorer existing dibantu menjadi ASN, akan muncul lagi honorer baru yang justru akan menjadi beban negara di kemudian hari.

    Terkait status PPPK, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa ada kemungkinan status mereka akan tetap sebagai pegawai paruh waktu. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Komisi II untuk menjamin sistem meritokrasi dalam tubuh ASN.

    “Kita ingin menjamin karier para ASN kita itu bisa lebih luas jangkauannya, terutama ASN yang ada di daerah agar bisa berkarir dengan baik ke depan,” tutupnya.

  • Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Massa Forum Rembug Masyarakat Jombang Gelar Aksi Anti-Korupsi dan Serahkan Laporan ke Kejaksaan

    Jombang (beritajatim.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan perlawanan terhadap korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan, Selasa (9/12/2025).

    Aksi yang berlangsung pada hari Selasa ini bertujuan untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat setempat. Selain berunjuk rasa, massa aksi juga menyerahkan tiga berkas laporan yang berisi temuan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

    Aksi dimulai dari markas FRMJ yang terletak di Pulo, Kecamatan Kota, dengan menggunakan satu mobil komando dan puluhan motor. Mereka melakukan long march menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jombang yang berada di Jalan Wahid Hasyim.

    “Kami serahkan tiga laporan sekaligus kepada petugas Kejaksaan,” ujar Joko Fatah Rokhim, perwakilan FRMJ, di sela-sela aksi.

    Sesampainya di depan kantor kejaksaan, para peserta aksi langsung melakukan orasi bergantian. Mereka menyoroti masih maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

    Sambil membawa spanduk yang berisi seruan untuk mendukung pemberantasan korupsi, mereka terus mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk bergabung dalam gerakan anti-korupsi.

    Setelah orasi, massa aksi diperbolehkan masuk ke kantor kejaksaan untuk menyerahkan laporan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang. Tiga berkas yang dibawa oleh para demonstran berisi laporan mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di madrasah-madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

    Selain itu, terdapat dua kasus lainnya, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perpindahan aset di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan perangkat di Dusun Murong, Desa Mayangan, Jogoroto.

    Joko Fatah Rokhim menegaskan, “Berkasnya kita langsung serahkan untuk ditindaklanjuti.” Ia berharap laporan ini dapat diproses dengan serius oleh pihak kejaksaan dan para pejabat yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dyah Ambarwati, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, menyambut baik laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia mengatakan laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu.

    “Pihak kami berterimakasih kepada masyarakat yang peduli terhadap tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dan berani melaporkan. Akan kami pelajari dulu, untuk materi masih belum bisa kami buka,” ujar Dyah Ambarwati.

    Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri, tetapi juga berlanjut ke kantor Pemda Jombang dan ditutup dengan aksi di Gedung DPRD setempat.

    Dalam aksi ini, petugas kepolisian melakukan pengamanan dengan ketat untuk menjaga kelancaran jalannya demonstrasi. Aksi yang digelar tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia ini berakhir dengan massa yang membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi mereka. [suf]

  • Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2025

    Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu Regional 8 Desember 2025

    Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Ratusan pekerja honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghadapi ketidakpastian menjelang pergantian tahun.
    Meskipun tahun baru segera tiba, mereka masih dihadapkan pada pertanyaan krusial: apakah mereka akan tetap bekerja atau menjadi pengangguran.
    Ketidakpastian ini muncul setelah status honorer dihapus pada 31 Oktober 2023.
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) kemudian mulai melakukan penataan pegawai non-aparatur sipil negara melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
    Namun, masih ada sejumlah
    pekerja honorer
    yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga nasib mereka tetap menggantung.
    Agung Prabowo
    , ketua forum pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan kebingungannya.
    “Saya belum mengetahui apakah saya akan tetap bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
    Kabupaten Magelang
    ,” ujarnya.
    Kelompok yang dipimpin Agung ini terdiri dari 166 orang yang menuntut diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
    Pada medio November 2025, perwakilan tenaga honorer tersebut, bersama Komisi I DPRD dan pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, mengunjungi Kemenpan RB untuk menyampaikan tuntutan mereka.

    “Hasil pertemuan saat itu (nasib pekerja honorer) dikembalikan ke daerah masing-masing,” kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2025).
    Kemenpan RB memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang ingin tetap mempekerjakan tenaga honorer melalui skema alih daya (outsourcing).
    Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menjelaskan bahwa skema outsourcing hanya bisa diterapkan pada posisi tertentu, seperti sopir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
    “Tidak bisa jabatan ASN di-outsourcing-kan,” ujarnya setelah kegiatan pengangkatan PPPK paruh waktu di Gedung Olahraga Pakubumi, Senin.
    Mengenai nasib pekerja honorer, Ari menyatakan bahwa instansi terkait yang mengetahui situasi tersebut, karena hal itu berada di luar kewenangan BKPPD.
    Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
    “Kami tidak punya kewenangan buat regulasi. Kewenangannya ada di BKN,” cetusnya dalam kesempatan yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Target Atap Stadion GDJ Tuntas 2026, Pemkab Kediri Anggarkan Rp60 Miliar

    Target Atap Stadion GDJ Tuntas 2026, Pemkab Kediri Anggarkan Rp60 Miliar

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri mengalokasikan anggaran signifikan sebesar Rp60 miliar dari APBD Tahun 2026 untuk menyelesaikan pemasangan atap Stadion Gelora Daha Jayati (GDJ). Alokasi anggaran ini menjadi komitmen nyata Pemkab Kediri dalam mempercepat pembangunan fasilitas olahraga tersebut yang seluruh proyeknya ditargetkan tuntas pada 2027 mendatang.

    “Untuk tahun depan sudah kita anggarkan, sudah kita dok di anggaran RAPBD kemarin, sekarang masih evaluasi gubernur. Total anggaran Rp60 miliar,” terang Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat ditemui awak media usai penutupan Latsar CPNS dan PPPK beberapa waktu lalu.

    Pembangunan stadion direncanakan selesai seluruhnya pada 2027 melalui beberapa tahap anggaran yang terencana. Setelah alokasi Rp60 miliar untuk tahun 2026, pemerintah daerah telah menyiapkan sekitar Rp55 miliar pada tahun berikutnya untuk melanjutkan konstruksi hingga tuntas.

    Mas Dhito menegaskan bahwa pemasangan lampu stadion akan menjadi tahap paling akhir. Urutan ini ditetapkan secara cermat untuk memastikan struktur atap telah benar-benar kuat sebelum instalasi pencahayaan berstandar internasional dipasang.

    “Atap semua nanti kita pasang lampu. Lampu paling terakhir, kenapa? Karena kita harus tahu kekuatan atapnya dulu, kan FIFA dan PSSI sudah punya standar untuk lampu dan sebagainya dan sebagainya. Ini hal yang saya enggak mau ada miss,” ujarnya.

    Pemenuhan standar FIFA dan PSSI sangat penting untuk kualitas dan keamanan stadion. Mas Dhito menegaskan bahwa stadion yang megah ini akan menjadi fasilitas olahraga yang terbuka luas bagi berbagai klub, bukan hanya didominasi oleh Persik Kediri.

    “Tidak hanya Persik, Persik dan Persedikab atau mungkin tim sepak bola dari kota kabupaten lain, kalau mau latihan, monggo silakan dipakai,” tuturnya. Ini adalah sinyal positif bagi perkembangan olahraga di seluruh Jawa Timur.

    Selain untuk kegiatan olahraga, lanjutnya, yang tak kalah penting adalah proyeksi Stadion Gelora Daha Jayati sebagai pusat kegiatan masyarakat berskala besar. Untuk memfasilitasi kebutuhan ini, Pemkab Kediri berencana menyiapkan grass cover. Alat pelindung ini akan memastikan lapangan dapat digunakan untuk kegiatan non-olahraga, seperti acara keagamaan atau konser, tanpa merusak rumput.

    “Kita nanti mau siapkan grass cover, jadi cover untuk rumput. Kalau ada selawatan bisa di situ,” imbuhnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya fokus pada bangunan inti stadion. Pengembangan kawasan (site development) di sekitar lokasi juga menjadi prioritas utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. “Area sekitar stadion ini juga jadi penting, karena pertumbuhan ekonominya di sekitar sini nanti,” ujar Mas Dhito. [nm/but]

  • Link Resmi Unduh Surat Lamaran dan Pernyataan Daftar PPPK BGN 2025

    Link Resmi Unduh Surat Lamaran dan Pernyataan Daftar PPPK BGN 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 kembali menjadi salah satu seleksi aparatur sipil negara (ASN) yang paling diminati, terutama oleh tenaga kesehatan dan lulusan gizi.

    Selain menawarkan peluang penempatan yang luas, formasi BGN juga menuntut kelengkapan administrasi yang rapi dan sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan penting adalah penggunaan format resmi surat lamaran serta berbagai surat pernyataan yang wajib dilampirkan saat proses unggah berkas di portal SSCASN.

    Surat lamaran PPPK BGN 2025 berisi identitas lengkap pelamar dan pernyataan kesediaan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Sementara itu, surat pernyataan mencakup komitmen pelamar mengenai keabsahan dokumen, kesediaan ditempatkan di wilayah mana pun, tidak sedang terikat pekerjaan, hingga pernyataan tidak pernah terlibat kasus hukum.

    Kedua dokumen ini menjadi bagian krusial dalam verifikasi administrasi sehingga harus mengikuti format standar yang sudah ditentukan panitia seleksi.

    Panitia secara konsisten mengimbau pelamar untuk menggunakan template resmi agar tidak terjadi kesalahan teknis, seperti perubahan struktur dokumen, penggunaan kalimat yang tidak sesuai, atau hilangnya poin penting.

    Pada seleksi sebelumnya, banyak pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya karena kesalahan kecil saat mengisi surat pernyataan atau surat lamaran.

    Agar dokumen mudah diverifikasi, pelamar wajib mengisi seluruh bagian dengan rapi dan tidak meninggalkan kolom kosong kecuali dinyatakan opsional.

    Huruf kapital perlu digunakan pada bagian tertentu sesuai ketentuan format, dan tanda tangan harus dicocokkan dengan instruksi panitia, baik tanda tangan basah maupun tanda tangan digital yang sah.

    Kesalahan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, maupun nomor ijazah harus dihindari karena menjadi penyebab umum gugurnya berkas pada seleksi administrasi.

    Pelamar dianjurkan mengisi dokumen menggunakan komputer agar tampilan lebih rapi. Jika tanda tangan basah dibutuhkan, dokumen dapat dicetak, ditandatangani, kemudian dipindai kembali dalam bentuk PDF.

    Namun jika panitia memperbolehkan tanda tangan digital, pelamar dapat menggunakan aplikasi resmi yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Pastikan ukuran file sesuai batas maksimal portal SSCASN agar tidak gagal unggah.

    Sebelum mengirim berkas, pelamar sebaiknya membaca ulang seluruh ketentuan administrasi. Pastikan format surat lamaran dan surat pernyataan benar-benar sesuai template asli, data diri sama dengan dokumen resmi seperti KTP dan ijazah, dan tidak ada kesalahan penulisan yang berpotensi menimbulkan kendala pada verifikasi.

    Menyiapkan dokumen jauh sebelum tenggat waktu juga membantu menghindari antrean unggah atau eror sistem pada hari terakhir.

    Link Download Format Surat PPPK BGN 2025

    Berikut ini tautan resmi untuk mengunduh format surat lamaran dan surat pernyataan PPPK BGN 2025:

    Cara Daftar PPPK BGN 2025

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut ini:

    Kunjungi laman SSCASN dan masuk menggunakan akun yang sudah dibuat.Lengkapi data diri dan pastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan resmi.Unggah dokumen hasil scan berwarna yang jelas dan mudah dibaca. Kesalahan unggah dapat menggagalkan seleksi administrasi.Isi seluruh biodata dengan cermat sesuai petunjuk.Pelamar hanya dapat memilih satu lokasi ujian untuk seleksi PPPK BGN 2025.Pastikan seluruh file terbaca dan menampilkan halaman lengkap.Setelah pendaftaran selesai, cetak kartu ujian melalui laman SSCASN.Dokumen Wajib Seleksi PPPK BGN 2025

    Pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini:

    KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.Surat lamaran bermeterai Rp 10.000 sesuai format resmi.Surat pernyataan lima poin bermeterai Rp 10.000.Surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK BGN bermeterai Rp 10.000.Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermeterai Rp 10.000.Surat kesediaan penempatan bermeterai Rp 10.000.Pas foto 4×6 latar merah, kemeja putih, bukan swafoto, maksimal enam bulan terakhir.Ijazah asli dan transkrip nilai sesuai kualifikasi.Bukti akreditasi BAN-PT atau bukti kelulusan PDDIKTI.SKCK terbaru, berlaku enam bulan.Surat sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.Surat bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah.Sertifikat manajerial atau surat pengalaman kerja sesuai formasi (jika dipersyaratkan).
    Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK BGN 2025

    Formasi Khusus

    Pendaftaran dan seleksi administrasi: 5–10 Desember 2025.Pengumuman administrasi: 11 Desember 2025.Masa sanggah: 12–13 Desember 2025.Jawab sanggah: 12–13 Desember 2025.Pengumuman pascasanggah: 13 Desember 2025.Penjadwalan seleksi kompetensi: 12–13 Desember 2025.Pengumuman peserta/waktu/lokasi CAT: 14–15 Desember 2025.Pelaksanaan seleksi kompetensi: 16–29 Desember 2025.Pengolahan nilai: 30 Desember 2025–3 Januari 2026.Pengumuman kelulusan: 4–5 Januari 2026.Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Januari 2026.Usul penetapan NI PPPK: 16–25 Januari 2026

    Formasi Umum

    Pendaftaran dan seleksi administrasi: 5–10 Desember 2025.Pengumuman administrasi: 11 Desember 2025.Masa sanggah: 12–13 Desember 2025.Jawab sanggah: 12–13 Desember 2025.Pengumuman pascasanggah: 13 Desember 2025.Penjadwalan seleksi kompetensi (CAT BKN): 14–15 Desember 2025.Pengumuman jadwal seleksi kompetensi: 16–17 Desember 2025.Pelaksanaan seleksi kompetensi: 18–29 Desember 2025.Pengolahan nilai: 30 Desember 2025–3 Januari 2026.Pengumuman kelulusan: 4–5 Januari 2026.Pengisian DRH NI PPPK: 6–15 Januari 2026.Usul penetapan NI PPPK: 16–25 Januari 2026Kriteria Pelamar PPPK BGN 2025

    Kriteria dasar pelamar PPPK BGN 2025 mencakup:

    Warga negara Indonesia berusia 20–50 tahun.Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.Tidak terlibat pelanggaran seleksi penerimaan BKN.Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS/PPPK/TNI/Polri atau pegawai swasta.Tidak sedang menjadi CPNS/PNS/TNI/Polri/siswa sekolah kedinasan.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.Tidak terlibat organisasi terlarang.Sehat jasmani dan rohani.Memiliki ijazah sesuai kualifikasi formasi.Tidak terlibat kasus hukum dan tidak pernah mengunggah konten hoaks, radikalisme, atau muatan melanggar hukum.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa mengajukan perpindahan selama masa perjanjian kerja.Pelamar hanya boleh mendaftar satu jenis jabatan dalam satu instansi pada satu periode seleksi.

    Dengan memahami seluruh persyaratan, dokumen wajib, hingga alur pendaftaran yang telah ditetapkan, pelamar PPPK BGN 2025 dapat mempersiapkan diri lebih matang sejak awal.

    Kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam tahap seleksi PPPK BGN 2025 sehingga setiap detail perlu diperhatikan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada ketidaklulusan administrasi.

  • 3 PPPK di Bone Sulsel Gagal Dilantik Gara-Gara Positif Narkoba

    3 PPPK di Bone Sulsel Gagal Dilantik Gara-Gara Positif Narkoba

    Liputan6.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membatalkan pelantikan tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah dinyatakan positif narkoba. Akibatnya, dari total 4.424 calon PPPK, hanya 4.421 orang yang akan dilantik pada Desember 2025.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan tidak ada toleransi bagi calon aparatur sipil negara yang terbukti menggunakan narkoba.

    “Sudah ada tiga orang yang positif narkoba. Yang bersangkutan langsung kami hentikan. Tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba,” kata Edy, Sabtu (6/12/2025).

    Edy menjelaskan, ketiga calon PPPK tersebut diketahui positif narkoba setelah hasil tes urine dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone diterima oleh pemerintah daerah. Ketiganya berasal dari instansi yang berbeda.

    “Satu orang operator sekolah, satu dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan satu dari Dinas Koperasi,” ungkapnya.

    Menurut Edy, langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas dan kualitas aparatur sipil negara di Kabupaten Bone. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ASN yang bersih, berintegritas, dan mampu menjadi teladan dalam pelayanan publik.

    “Bone membutuhkan aparatur yang benar-benar siap mengabdi. Tidak ada kompromi untuk kasus penyalahgunaan narkotika,” tegas Edy.

    Ia juga menyebutkan bahwa tes urine bagi calon PPPK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

    “Ini menyangkut kualitas pelayanan publik. Bupati ingin memastikan ASN di Bone benar-benar bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bone berencana menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 4.424 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada Desember 2025. Namun, dengan adanya tiga calon yang dinyatakan positif narkoba, jumlah tersebut berkurang.

    “SK PPPK paruh waktu kami usahakan diserahkan bulan ini. Prosesnya sudah dicetak di BKPSDM dan saat ini masih berjalan paraf hierarki,” ucap Edy.

  • 4 Fakta Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Menkeu Purbaya Terapkan Pola Hybrid

    4 Fakta Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Menkeu Purbaya Terapkan Pola Hybrid

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026 akan kembali memberikan peluang bagi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) serta lulusan sekolah menengah atas (SMA).

    Ada sejumlah fakta-fakta unik terkait dengan rekrutmen CPNS di Kemenkeu.

    1. Fokus jalur kedinasan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seleksi tahun depan akan berfokus pada jalur sekolah kedinasan, mengingat Kemenkeu sebelumnya telah membuka rekrutmen jalur umum.

    Pada rekrutmen umum terakhir, Kemenkeu mengalokasikan formasi untuk 1.113 pegawai. Sementara untuk seleksi CPNS mendatang, kementerian menargetkan penyerapan 279 lulusan PKN STAN.

    2. Formasi untuk lulusan SMA

    Untuk lulusan SMA, Kemenkeu juga menyiapkan formasi 300 posisi, yang nantinya ditempatkan sebagai petugas lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

    3. Aplikasikan pola hybrid

    Menkeu mengungkapkan, mekanisme seleksi tahun depan akan menerapkan pola campuran. “Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” katanya.

    Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Regulasi itu membuka peluang penguatan sumber daya manusia melalui CPNS jalur umum, sekolah kedinasan, maupun PPPK, sembari mengkaji opsi rekrutmen ASN yang lebih fleksibel.

    4. 5.738 PNS Kemenkeu Pensiun

    Berdasarkan data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, Kemenkeu memproyeksikan 5.738 pegawai akan memasuki masa pensiun selama periode 2025–2029. Sementara itu, tren keluar pegawai non-pensiun dalam tiga tahun terakhir menunjukkan potensi 2.010 pegawai meninggalkan instansi dalam lima tahun ke depan.

    Dengan kondisi tersebut, Kemenkeu memperkirakan pertumbuhan sumber daya manusia kementerian berada pada kisaran 0,01-0,50% per tahun sepanjang 2025–2029, yang akan disesuaikan secara berkala dengan kebutuhan organisasi.

  • Perjuangan Guru PPPK Bertahan Hidup Jalan Kaki dari Aceh Tamiang ke Medan

    Perjuangan Guru PPPK Bertahan Hidup Jalan Kaki dari Aceh Tamiang ke Medan

    Jakarta

    Adi Guenea Isman (26), seorang guru PPPK bahasa Jepang asal Sumedang, Jawa Barat menceritakan kisah perjuangannya berjalan kaki dari Aceh Tamiang hingga tiba di Medan saat bencana terjadi. Ia menyebut membutuhkan perjalanan selama dua hari untuk bisa selamat.

    Adi merupakan staf pengajar di SMK Negeri 2 Karang Baru. Hari itu, 28 November 2025, ia baru saja pulang mengajar saat hujan turun tanpa jeda hingga ketinggian air mencapai dua meter dalam hitungan jam.

    Dalam waktu singkat, kos-kosannya berubah menjadi pulau kecil, dikepung luapan air kecokelatan.

    “Naik terus airnya, bang, sampai dua meter. Kami mengungsi di kos-kosan lantai dua, berhari-hari bersama empat kepala keluarga lain,” ungkapnya kepada detikSumut pada Sabtu (6/12/2025) malam.

    Ketika banjir berangsur surut, minimarket disebut mulai dijarah. Ia mengatakan tak ada bantuan yang masuk ke masyarakat sekitar.

    “Saya sudah tidak tahu harus bagaimana. Tidak ada bantuan. Tidak ada sinyal. Tidak ada listrik,” katanya.

    Pada 1 Desember, ketika air benar-benar surut, ia pun memutuskan keluar dari Aceh Tamiang. Adi berharap bisa menghubungi keluarganya di Sumedang.

    Ia pun sempat mengayuh sepeda ke Kota Langsa. Namun, di tengah jalan sepeda itu rusak jalanan pun masih banyak yang terputus.

    “Sopir-sopir truk setelah bawa sembako takut membawa penumpang, karena banyak truk dijarah. Saya ditolak,” ujar Adi.

    “Uang tidak ada. Identitas saya hanyut semua,”sambungnya.

    Singkat cerita, Adi akhirnya sampai di kota Binjai pada Sabtu (6/12) setelah dua hari berjalan. Sinyal internet pun masuk ke ponselnya.

    “Di kota Binjai saya akhirnya bisa isi batre HP dan ada jaringan, menghubungi keluarga akhirnya naik bus sampai medan,” ucapnya.

    Baca selengkapnya di sini

    (dwr/imk)

  • Perkuat Layanan Publik, Mas Lindra Serahkan SK 693 PPPK Paruh Waktu Pemkab Tuban

    Perkuat Layanan Publik, Mas Lindra Serahkan SK 693 PPPK Paruh Waktu Pemkab Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 693 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Jumat (5/12/2025). Pelantikan ratusan pegawai paruh waktu ini dilakukan untuk memperkuat proses administrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

    Penyerahan SK tersebut dihadiri dan didampingi Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., jajaran pimpinan OPD dan camat, menambah nuansa formalitas acara.

    Mas Lindra, sapaan akrab Bupati Tuban, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dilantik akan menempati formasi sebagai Penata Layanan Operasional dan Operator Layanan Operasional. Penugasan mereka akan tersebar pada perangkat daerah, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan.

    Bupati Tuban menegaskan bahwa setiap pegawai yang menerima SK memegang peran strategis. “Bahwa kepercayaan menjadi dasar utama bagi seluruh PPPK yang menerima SK,” ujar Mas Lindra, Sabtu (06/12/2025).

    Sebanyak 693 pegawai ini dianggap sebagai kepanjangan tangan kepala daerah untuk mendukung proses administrasi, pembaruan data, dan peningkatan layanan publik. Menurutnya, setiap pegawai memegang peran vital karena ditempatkan langsung di unit layanan yang bersentuhan dengan masyarakat.

    “Pentingnya memahami tugas sejak awal, termasuk membaca SK dengan saksama serta menyesuaikan diri dengan ritme kerja perangkat daerah masing-masing,” imbuhnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kinerja PPPK akan melalui evaluasi ketat setiap tiga bulan. Penilaian ini dianggap penting untuk memastikan efektivitas penugasan dan menjadi dasar pembinaan lebih lanjut.

    Mas Lindra menjelaskan, evaluasi tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga kualitas layanan serta memastikan setiap pegawai berada pada posisi yang tepat. “Pegawai yang menunjukkan kinerja baik, berpotensi mendapatkan apresiasi dan peluang pengembangan lebih lanjut,” tegas Mas Lindra.

    Bupati mengingatkan bahwa penempatan baru adalah bagian dari proses adaptasi, bukan hukuman, karena rasa nyaman yang berlebihan sering membuat pegawai enggan berkembang. Oleh karena itu, PPPK diminta membangun mental yang terbuka terhadap perubahan dan cepat memahami lingkungan kerja yang baru.

    “Jangan pernah terbelenggu dalam zona nyaman, beradaptasi dan keluarlah dari zona nyaman untuk mendapat pembelajaran yang luar biasa,” kata dia.

    Mas Lindra berharap PPPK menjaga amanah, bekerja dengan integritas, serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa percepatan pelayanan publik dan perbaikan tata kelola hanya dapat terwujud bila seluruh elemen pemerintahan saling mendukung dan setara.

    “Pesannya jangan ada yang menundukkan kepala, semua sama, semua setara, sebagai aparatur yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. [dya/beq]

  • Penerapan Single Salary Buka Peluang Kesetaraan Penghasilan PNS dan PPPK

    Penerapan Single Salary Buka Peluang Kesetaraan Penghasilan PNS dan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rencana penerapan single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai dibicarakan para pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK. Skema ini disebut sebagai cara pemerintah merapikan sistem penggajian dengan melebur seluruh tunjangan ke dalam satu paket gaji pokok yang lebih besar dan transparan.

    Meski sempat disebut mulai diuji coba pada 2026, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum mengeluarkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih berupa simulasi yang mengacu pada struktur gaji saat ini.

    Inti dari kebijakan ini adalah penentuan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan lagi status kepegawaian. Setiap posisi akan dinilai dari beban tugas, tanggung jawab, tingkat kesulitan, hingga risiko, lalu dimasukkan ke level grade tertentu.

    Menurut simulasi yang dikutip dari Jawa Pos, seluruh komponen penghasilan ASN nantinya dilebur menjadi satu:

    Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

    Dengan model ini, tunjangan-tunjangan lama akan hilang karena sudah masuk ke struktur gaji pokok. Namun perbedaan antara PNS dan PPPK tetap bisa muncul, terutama dari masa kerja golongan (MKG), struktur dasar, dan potongan pajak.

    Simulasi Single Salary untuk Golongan II/a

    PNS Golongan II/a

    Gaji pokok: ± Rp 1.960.200

    Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010

    Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

    Pajak ± 5–10%: Rp 103.000

    Gaji bersih: ± Rp 1.955.210

    PPPK Golongan II/a

    Gaji pokok: ± Rp 2.116.900

    Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845

    Total sebelum pajak: Rp 2.222.745

    Pajak ± 5–10%: Rp 111.000

    Gaji bersih: ± Rp 2.111.745

    Dari hitungan tersebut, selisih gaji bersih berada di angka ± Rp 156.535, dengan PPPK sedikit lebih tinggi. Hal ini terjadi karena struktur gaji dasar PPPK memang lebih besar pada level awal sebagai kompensasi status kontrak.