Produk: PPPK

  • Kode R4 Bikin Guru Honorer Lampung Resah, Desak Kepastian Status

    Kode R4 Bikin Guru Honorer Lampung Resah, Desak Kepastian Status

    Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Aliansi Guru Honorer R4 tersebut bersama LBH Bandar Lampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Mereka berharap dapat menyampaikan langsung keresahan dan aspirasi para guru honorer yang terganjal status R4. Dalam surat tersebut, mereka mengajukan empat poin utama:

    • Menyampaikan langsung aspirasi terkait kendala peserta PPPK dengan formasi R4 yang tidak disertai keterangan “L” (lulus) dalam pengumuman resmi.

    • Meminta kejelasan regulasi serta skema afirmasi yang adil dan terbuka untuk semua guru honorer.

    • Memohon solusi hukum konkret yang dapat memberikan perlindungan hak bagi para peserta dengan kode R4.

    • Menuntut agar peserta seleksi PPPK tahap 2 dengan status R4 tanpa “L” diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tes tambahan.

    Aliansi itu menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal status, tapi juga soal keadilan dan penghormatan atas dedikasi para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah terpencil. “Kami berharap suara para tenaga pendidik ini tidak diabaikan. Mereka hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tutup Prabowo.

  • KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar guna mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga itu pada tahun anggaran 2026.

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Afif menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

    Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

    Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

    Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

    Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

    Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu itu membahas laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Selain Afif, rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta para pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan para Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenPANRB Desak Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK di Oktober

    MenPANRB Desak Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK di Oktober

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menegaskan kepada Pemerintah Daerah bahwa waktu untuk menyelesaikan administrasi honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal 3 bulan lagi.

    “Kita tunggu sampai Oktober, ini di BKN masih terus mendorong para instansi pemerintah untuk kejera menyelesaikan,” kata Rini di Balai Kota Surabaya, dilansir Detikcom, dikutip Senin (7/7/2025).

    “Karena tanggal akhir Oktober itu adalah memang janji pemerintah untuk kita bisa selesaikan secara administratif. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan,” tambahnya.

    Rini mengatakan, pekerja honorer naik menjadi PPPK sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu ia mengingatkan pemda untuk menyelesaikan administrasi pengangkatan.

    “Honorer kan sudah jelas Bapak Presiden sudah memerintahkan untuk diselesaikan kemarin ya di formasi tahun 2024 maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat honorer,” jelasnya.

    Di lain sisi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak ada tenaga honorer di Pemkot Surabaya. Sebab, semua honorer sudah diangkat menjadi PPPK.

    “Honorer Sudah nggak ada. Nggak ada Surabaya. Surabaya tidak ada honorer sejak lama,” kata Eri.

    Eri mengatakan, bagi pegawai non ASN dan bukan PPPK statusnya bukan lagi honorer. Melainkan dimasukkan dalam belanja barang dan jasa.

    “Kalau honorer itu adalah masuk belanja pegawai, itu honorer. Tapi kalau ada pengadaan barang jasa, itu kan ada barang. Ada tenaga kerja. Terus ada petugas sapu dan macam-macam tadi,” pungkasnya.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPU Minta Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk 2026

    KPU Minta Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun untuk 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan anggaran sebesar Rp986,06 miliar guna mendukung kelancaran kinerja pada 2026.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026 KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986,06 miliar,” katanya.

    Berdasarkan laporan yang dipaparkannya, tambahan anggaran ini diperuntukkan untuk kebutuhan belanja gaji dan tunjangan kinerja CPNS dan PPPK serta kebutuhan anggaran untuk beberapa kegiatan.

    Dia menjelaskan, sebesar Rp695,82 miliar akan dialokasikan untuk belanja gaji dan tukin bagi CPNS sebanyak 2.808 orang dan PPPK sebanyak 3.486 orang.

    Kemudian, sebesar Rp290,24 miliar digunakan untuk kegiatan pengelolaan JDIH dan penyuluhan produk hukum, pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula, dan kelompok rentan marjinal, pendataan DPT berkelanjutan dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    “Jadi ini untuk program. Yang A untuk kebutuhan gaji dan lain-lain. Yang B untuk program,” ucap Afif.

    Sebelum itu pula, Afif pun membeberkan beberapa kegiatan prioritas KPU pada 2026 mendatang. Di antaranya, belanja operasional gaji pegawai CPNS dan PPPK yang diangkat pada 2025, diklat penguatan SDM KPU, pendataan DPT berkelanjutan, hingga pelatihan dasar bagi CPNS.

    Adapun, dia juga menyebut berdasarkan surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas pada 15 Mei 2025, KPU mendapatkan pagu sebesar Rp2,77 triliun.

  • Jumlah PNS Terus Turun dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Buktinya

    Jumlah PNS Terus Turun dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Buktinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah Pegawai Negeri Sipil atau PNS terus menurun sejak 2015 hingga 2024. Mengutip Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS di Indonesia per 2024 sebanyak 3.566.141.

    Jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu, jumlah PNS telah berkurang hingga 1.027.463 orang. Pada 2015 tercatat jumlah PNS sebanyak 4.593.604.

    “Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak 2015 hingga posisi terendah pada tahun 2024 dalam 10 terakhir, yaitu berjumlah 3.566.141,” dikutip dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024, Minggu (6/7/2025).

    Adapun jumlah PNS terdiri dari 2.655.515 dari instansi daerah atau sekitar 74% dan 910.626 dari instansi pusat atau sekitar 26%.

    Kendati jumlah PNS terus menurun dari tahun ke tahun, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat 1.117.347 sejak tahun 2021.

    Pada 2021, jumlah PPPK hanya sebesar 50.553 dan melonjak mencapai 1.167.900 pada tahun 2024.

    “Untuk PPPK mengalami kenaikan sejak penetapan NI PPPK (Nomor Identitas PPPK) Tahun 2021 yang didominasi oleh instansi daerah,” tulisnya.

    PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Keduanya sama-sama ASN. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula. Mengutip situs BKN, perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

    1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian

    Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

    2) PNS dan PPPK berdasarkan Hak

    Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

    Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

    Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :

    Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

    Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

    3) PNS dan PPPK dari segi Manajemen

    Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

    Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.

    Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

    4) PNS dan PPPK dari segi Masa Kerja

    PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

    Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

    5) PNS dan PPPK berdasarkan Proses Seleksi

    Perbedaan selanjutnya adalah dari proses seleksi CPNS dan PPPK. Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.

    Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

    Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Apa Benar Gaji ASN Akan Naik Tahun Ini? Cek Faktanya

    Apa Benar Gaji ASN Akan Naik Tahun Ini? Cek Faktanya

    Jakarta

    Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat mencuat. Kabar yang beredar gaji ASN tahun 2025 akan naik 16% dibandingkan 2024.

    Sebagai informasi, gaji ASN yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang naik sebesar 8%.

    Kenaikan gaji PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 26 Januari 2024. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, menyebut langkah ini adalah demi memastikan kesejahteraan bagi seluruh ASN.

    Lantas, apa benar gaji ASN akan naik lagi tahun ini?

    Terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025, sayangnya belum ada konfirmasi resmi yang disampaikan pihak Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya gaji ASN tahun 2025 belum bisa dipastikan akan naik 16% .

    Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyebut belum adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS di tahun ini. Salah satu alasannya dikarenakan masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di tahap awal pemerintahan.

    “Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ungkap Rini pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

    Rini sendiri mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun demikian, Rini menekankan bahwa di dalam dokumen itu tidak disebutkan berapa persentase kenaikannya.

    Menurut Rini, Kementerian PANRB bersama Kementerian keuangan harus duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan itu. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk menantikan konfirmasi yang akan diberikan oleh pihak pemerintah soal kepastian kenaikan gaji ASN tahun 2025.

    Nominal gaji ASN tahun 2025
    Oleh karena itu besaran gaji ASN di Indonesia terbaru 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu besar gaji pokok para abdi negara ini ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

    Mengacu dari peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa gaji PNS terbagi sesuai dengan masa kerja dan golongan ruang. Setidaknya terdapat 4 golongan PNS yaitu I, II, III, dan IV yang bakal mendapatkan nominal gaji berbeda sesuai dengan golongan ruang dan masa kerjanya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

    Gaji PNS Golongan I
    Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    Gaji PNS Golongan II
    IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

    Gaji PNS Golongan III
    IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    Gaji PNS Golongan IV
    IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
    IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

    Gaji di atas belum termasuk dengan tunjangan melekat yang akan diterima PNS setiap bulannya. Misalkan saja tunjangan istri/suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.

    Untuk tunjangan kinerja (tukin) sendiri biasanya akan sangat bergantung pada jabatan dan instansi tempat bekerja. Sebab setiap instansi memberikan besar tukin yang berbeda-beda.

    (hns/hns)

  • Skandal Dokumen Palsu PPPK BPBD Banggai Sudah Status P21

    Skandal Dokumen Palsu PPPK BPBD Banggai Sudah Status P21

    Banggai Laut, Beritasatu.com – Proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan BPBD Banggai Kepulauan terus bergulir. Bahkan, status hukumnya di kepolisian sudah P21.

    Tiga tersangka dalam kasus ini, berinisial MAP, MPEJ, dan FS, akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Banggai Laut Reinhard Tololiu melalui Kasi Intelijen Andi Prawiro Setiono.

    “Berkas perkara kasus pemalsuan dokumen PPPK ini sudah dinyatakan lengkap sejak 25 Juni 2025,” tegas Andi Prawiro kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

    Dengan status P21, kasus ini kini memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bangkep kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukum akan segera dilanjutkan ke meja hijau.

    “Kami tinggal menunggu koordinasi untuk pelimpahan tahap dua,” tambahnya.

    Kasus bermula dari proses pengangkatan PPPK di BPBD Banggai Kepulauan pada akhir tahun 2023. Para tersangka diduga mengubah masa kontrak kerja dari dua-tiga tahun menjadi satu tahun, agar dapat kembali mengajukan kontrak baru dan mempertahankan jabatan secara tidak sah.

    Menurut Kanit Tipidter Polres Bangkep Iptu Dicky Lempah, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pejabat aktif dan nonaktif BPBD, pegawai BKPSDM, serta rekan sesama PPPK.

    “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana. Ada unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi,” tegasnya.

    Pemalsuan dokumen dalam proses kepegawaian dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai integritas birokrasi. Selain melanggar hukum, kasus ini turut merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi dan rekrutmen ASN.

    Kini, dengan pemberkasan yang telah rampung, fokus publik tertuju pada proses peradilan. Tiga tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai, akan menghadapi kursi terdakwa.

    Pihak Kejari Banggai Laut menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan. Aparat penegak hukum juga menyerukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

    “Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara agar tidak bermain-main dengan administrasi dan jabatan,” tutupnya.

  • Hasil Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan, Ini Makna Kode R4 dan R5

    Hasil Seleksi PPPK Tahap II Diumumkan, Ini Makna Kode R4 dan R5

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II 2024 telah diumumkan oleh pemerintah.

    Dari hasil seleksi itu, tentu seleksi itu, tentu saja ada peserta yang dinyatakan lulus. Sebaliknya ada juga yang dinyatakan tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia.

    Namun setelah pengumuman itu, ternyata para honorer banyak yang bingung dengan kode yang diberikan dari hasil pengumuman tersebut.

    Misalnya saja Kode R4 dan R5. Ini merupakan kode yang paling banyak dipertanyakan, ditambah tanpa ada keterangan L atau lulus maupun TL atau tidak lulus.

    Kode-kode yang tertera dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 ini menjadi perbincangan di berbagai forum online.

    Banyak peserta menanyakan arti kode-kode tersebut. Jika yang muncul hanya kode R4 atau R5 tanpa embel-embel L, apakah mereka gagal atau masih ada harapan?

    Berikut penjelasan arti Kode TL dalam pengumuman seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 dilansir pojoksatu:

    Berdasarkan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini tidak lagi digunakan kode “TL” untuk menyatakan peserta TIDAK LULUS.

    Dalam penjelasan resmi disebutkan hanya peserta yang benar-benar lulus yang akan mendapatkan kode lengkap seperti R3B/L, R4/L, atau R5/AR L.

    Sebaliknya, jika hanya tertulis R4 atau R5 saja, maka itu berarti peserta tidak lulus karena tidak mendapatkan formasi yang tersedia.

    Format ini dianggap sebagai cara yang lebih halus, tanpa secara eksplisit menyatakan TIDAK LULUS.

    Aturan tersebut mengacu pada regulasi teknis pengadaan PPPK 2024, seperti:

  • Krisis Dana Ancam Pusat Layanan Autis di Batam, Orangtua Iuran Tiap Bulan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Krisis Dana Ancam Pusat Layanan Autis di Batam, Orangtua Iuran Tiap Bulan Regional 4 Juli 2025

    Krisis Dana Ancam Pusat Layanan Autis di Batam, Orangtua Iuran Tiap Bulan
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
     – Pusat Layanan
    Autis
    (PLA) di Kota
    Batam
    , Kepulauan Riau, saat ini menghadapi krisis dana operasional yang serius.
    Orangtua anak penyandang autisme terpaksa mengeluarkan iuran sebesar Rp100 ribu per bulan untuk menutupi biaya operasional lembaga terapi ini, yang merupakan satu-satunya fasilitas pelayanan milik pemerintah bagi anak-anak
    autis
    di Provinsi Kepri.
    Uang iuran tersebut digunakan untuk membiayai terapi air, les musik, serta berbagai kebutuhan operasional PLA, seperti jasa kebersihan dan pembelian kertas.
    “Sejak tiga tahun terakhir, tidak ada dana operasional bagi PLA dari Pemerintah Provinsi,” ungkap Rana, seorang orangtua anak, saat ditemui di Batam Center, Kamis (3/7/2025).
    Rana dan orangtua lainnya mengaku tidak keberatan dengan
    iuran bulanan
    ini. 
    Iuran ini terpaksa dilakukan setelah PLA menginformasikan kepada orangtua bahwa dana operasional dari pemerintah telah terhenti.
    Kondisi ini berimbas pada kekurangan tenaga terapis di PLA Batam.
    Dari awalnya memiliki tiga terapis, kini hanya tersisa satu orang setelah dua terapis lainnya lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    “Saat ini hanya ada satu terapis, sebelumnya tiga orang, tapi dua orang lainnya sudah lolos seleksi PPPK. Jika satu lagi juga lolos, maka tidak ada lagi terapis di PLA,” jelasnya.
    Total staf PLA Batam yang berjumlah lima orang kini juga mengikuti seleksi PPPK, berharap tetap dapat ditempatkan di PLA setelah lulus.
    Namun, harapan ini pupus setelah keputusan penempatan di Tanjungpinang diumumkan.
    Kekurangan dana
    operasional juga berdampak pada jumlah anak yang mengikuti terapi.
    Saat ini, hanya ada 15 anak yang masih mendapatkan layanan terapi, jauh berkurang dari 60 anak sebelumnya.
    “Setelah dana tidak ada, harapan kami adalah ikut seleksi PPPK dan bisa ditempatkan di sini. Namun ternyata berbeda karena mereka ditempatkan di tempat lain. Sekarang kotor di mana-mana,” keluh Rana.
    Ia menambahkan bahwa terapi bagi anak autis di luar PLA sangat mahal, berkisar antara Rp80 ribu-100 ribu per jam.
    Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Siti Hidayati Roma, mengonfirmasi bahwa PLA Batam belum memiliki struktur resmi dan masih dalam proses pembentukan.
    Siti menjelaskan, ada dua opsi untuk kelembagaan PLA ke depan: digabungkan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) atau masuk ke dalam Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus.
    “Selama ini PLA tidak punya struktur organisasi. Kita sudah usulkan agar ada perubahan, dan saat ini sedang diusulkan untuk disusun peraturan gubernurnya,” katanya melalui sambungan telepon.
    Siti menegaskan, PLA tidak memiliki tenaga terapis bersertifikat.
    “Lima staf yang selama ini bekerja di PLA ternyata bukan terapis bersertifikasi. Mereka sudah terbiasa melakukan terapi, tapi secara formal mereka tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
    Siti menambahkan, Dinas Pendidikan tidak dapat mengusulkan formasi terapis ke PLA setelah lulus PPPK, karena hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.
    Sebagai solusi, jika PLA digabungkan dengan SLB atau bidang pendidikan khusus, layanan terapi harus dilakukan melalui kerja sama dengan tenaga profesional.
    Pemprov menargetkan regulasi terkait status hukum PLA dapat rampung tahun ini.
    Setelah statusnya jelas, bantuan resmi dari pemerintah diharapkan dapat dikucurkan dan proses pelayanan bisa berjalan lebih baik.
    “Untuk status PLA tahun ini ditargetkan harus siap. Mudah-mudahan lebih cepat,” tutup Siti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Honorer, Gubernur Muzakir Manaf Mendesak BKN Percepat Pengangkatan PPPK

    Bukan Honorer, Gubernur Muzakir Manaf Mendesak BKN Percepat Pengangkatan PPPK

    FAJAR.CO.ID, BANDA ACEH — Desakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tampaknya tidak selalu dilakukan kalangan honorer.

    Di Provinsi Aceh misalnya, pemerintah setempat yang justru ikut mendesak BKN agar mempercepat pengangkatan honorer menjadi PPPK.

    Bahkan, desakan itu dikomandoio langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Dia bahkan rela menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

    Pertemuan itu dilakukan dalam rangka menyuarakan percepatan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Aceh.

    Pertemuan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta sejumlah pejabat dari kementerian dan instansi terkait.

    “Kami butuh birokrasi yang lincah dan sportif. Jangan biarkan pelayanan publik terhambat karena proses administrasi yang berbelit,” kata Mualem dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (3/7).

    Mualem dalam pertemuan itu menyampaikan sejumlah usulan, mulai dari percepatan proses pengangkatan sekda, pelimpahan kewenangan pengangkatan pejabat eselon III dan IV ke Kantor Regional XIII BKN Aceh, hingga penyederhanaan mutasi dan penugasan ASN lintas instansi.

    Mualem menekankan perlunya regulasi yang lebih adaptif untuk mutasi ASN suami-istri agar tidak merugikan kehidupan rumah tangga.

    “Negara harus hadir untuk membantu ASN menjaga keharmonisan keluarga tanpa mengorbankan kinerja,” ungkap Mualem.