Produk: PPPK

  • Kemenpan RB Buka Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pengusulan Instansi Terkait

    Kemenpan RB Buka Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tunggu Pengusulan Instansi Terkait

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kemenpan RB telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

    Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

    Olehnya itu, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    Aba menyatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

  • Peserta yang Gagal Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

    Peserta yang Gagal Seleksi CASN 2024 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

    GELORA.CO – Pemerintah membuka peluang bagi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 yang tidak lulus bisa menjadi PPPK Paruh waktu.

    PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Ia menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tetapi tidak lulus atau pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba melalui keterangan tertulis usai Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Rabu (30/7).

    Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

    Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

    “Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terang Aba.

    Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Kemudian akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

    Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ tutur Aba.

  • Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun Regional 30 Juli 2025

    Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun
    Tim Redaksi
    KLATEN, KOMPAS.com –
    Supatmi (57), salah satu dari 385 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024.
    Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Klaten
    Hamenang Wajar Ismoyo
    di Pendopo Setda Klaten, Jawa Tengah, Rabu (30/07/2025).
    Supatmi mengaku terharu dan bahagia karena pengabdian selama 34 tahun sebagai tenaga administrasi di SMPN 1 Kemalang akhirnya mendapat pengakuan dari pemerintah, meski ia akan pensiun dua tahun lagi.
    “Saya merasa senang, karena pengabdian saya sudah dihargai. Kurang dua tahun lagi saya pensiun,” kata Supatmi.
    Selama puluhan tahun mengabdi, Supatmi sudah lima kali mengikuti seleksi CPNS, namun belum pernah lolos. Meski begitu, ia tidak menyerah.
    “Saya yakin dan percaya pengabdian ini akan membawa berkah,” ujar Supatmi.
    Dengan semangat dan keyakinan bahwa ilmunya akan bermanfaat bagi masyarakat, Supatmi akhirnya lolos seleksi PPPK dan dilantik sebagai ASN.
    Dalam acara pelantikan, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memberikan pesan kepada para ASN yang dilantik agar bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    “Tentu dengan diserahkan SK ini mereka status kepegawaiannya sudah jelas. Harapannya bisa bekerja lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan masyarakat Klaten,” kata Hamenang.
    Ia menyebutkan, dari total 385 ASN PPPK Formasi Tahap I Tahun 2024, terdapat 180 guru, 4 tenaga kesehatan, dan 201 tenaga teknis.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK, Segini Daftar Gajinya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK, Segini Daftar Gajinya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK? Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    
-Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta


    -Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 


    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta


    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta


    -Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta


    -Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta


    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta


    -Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta


    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta


    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta


    -Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta


    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta

    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta


    -Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta


    -Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta
    (Arya/Fajar)

  • Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Padahal Pengangguran Sudah Capai 7,28 Juta Jiwa

    Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Padahal Pengangguran Sudah Capai 7,28 Juta Jiwa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 dikabarkan ditiadakan. Nasib pengangguran yang menanti rekrutmen pun jadi pertanyaan.

    Padahal, jalur seleksi CPNS umum menjadi salah satu ruang bagi para pengangguran atau pun keluaran baru universitas untuk beradu nasib dalam mendapatkan pekerjaan.

    Sementara menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk yang tidak memiliki pekerjaan mencapai 7,28 juta jiwa pada Februari 2025.

    Jumlah itu menunjukkan kenaikan pengangguran sekitar 83.000. Jika dibandingkan periode yang sama tahun
    2024.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho mengatakan, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    * Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    * Kejaksaan Agung

    * Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Di siai lain, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers awal Mei 2025 mengungkap adanya kenaikan pengangguran. Jika dibanding periode sama di tahun sebelumnya.

    “Jika dibandingkan dengan Februari 2024, terjadi peningkatan jumlah pengangguran sebesar 0,08 juta orang atau sekitar 1,11%,” kata Amalia.

    Ia menjelaskan, jumlah penduduk usia kerja per Februari 2025 mencapai 216,79 juta orang, meningkat 2,79 juta orang dibandingkan tahun lalu.

    Dari jumlah tersebut, 153,05 juta orang tergolong sebagai angkatan kerja, sementara 63,74 juta sisanya berada di luar angkatan kerja.

  • Sekolah Rakyat Bertambah 37 Titik pada Bulan Agustus, 50 Titik September
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Sekolah Rakyat Bertambah 37 Titik pada Bulan Agustus, 50 Titik September Nasional 29 Juli 2025

    Sekolah Rakyat Bertambah 37 Titik pada Bulan Agustus, 50 Titik September
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial
    Saifullah Yusuf
    mengatakan, pemerintah akan menambah 37 titik
    sekolah rakyat
    pada bulan Agustus 2025 dan 50 titik pada September 2025.
    “Jika tidak ada halangan lagi, Insya Allah di akhir Juli atau awal Agustus akan ada tambahan lagi 37 titik yang bisa menampung lebih dari 9.700 siswa dengan lebih dari 1.500 guru dan lebih dari 2.000 tenaga kependidikan,” kata Saifullah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
    “Kemudian kita mencoba lagi untuk menambah 50 titik lagi, dan pembelajarannya dimulai bulan September,” imbuh dia.
    Gus Ipul, sapaan akrabnya, proses seleksi guru
    Sekolah Rakyat
    jug terus berlangsung seiring dengan penambahan titik tersebut.
    Seleksi ini dilakukan oleh Satgas Seleksi Guru yang dipimpin oleh Kementerian
    Pendidikan Dasar
    dan Menengah.
    Setelah melalui proses panjang, terdapat sekitar 1.500 guru yang bisa ditempatkan di berbagai titik sekolah rakyat, meski ada 140 guru yang mengundurkan diri.
    “Tapi di belakangnya sudah banyak yang siap untuk menggantikannya, karena ada lebih dari 50.000 guru yang telah mengikuti proses pendidikan profesi guru yang belum mendapatkan penempatan,” ucap Gus Ipul.
    “Sehingga Insya Allah nanti yang mengundurkan diri itu kita hormati, karena sebagian besar alasannya terlalu jauh dari domisili,” imbuh dia.
    Adapun saat ini, sudah ada 1.400 guru yang bertugas di 63 titik pertama, dan untuk 37 titik selanjutnya.
    Jika 50 titik tambahan sudah beroperasi pada September 2025, maka total gurunya mencapai 800 guru.
    Status guru tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    “Untuk kepala sekolahnya itu ASN. Tapi untuk gurunya PPPK hasil seleksi Satgas Rekrutmen Guru,” kata Gus Ipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Jadi Jatah Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap I dan II

    Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Jadi Jatah Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap I dan II

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik bagi para honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun tahap 2. Mereka yang tidak lulus karena tidak memiliki formasi itu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

    Kepastian tersebut ditegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dia menyebut, PPPK paruh waktu hanya untuk semua honorer yang tidak lulus CASN 2024.

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAB-RB, Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk penataan honorer melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

    “Jadi, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024,” kata Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).

  • Meski Tren Menurun, Ada Banyak ASN dan PPPK Sukabumi yang Ajukan Cerai

    Meski Tren Menurun, Ada Banyak ASN dan PPPK Sukabumi yang Ajukan Cerai

    Liputan6.com, Sukabumi Di tengah tren peningkatan angka pengajuan perceraian ASN dan PPPK usai terima SK, Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru mencatat, hingga pertengahan tahun 2025 adanya penurunan signifikan dalam pengajuan izin cerai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menunjukkan tren positif ini, yang dinilai sebagai sinyal baik di tengah dinamika pekerjaan dan tekanan sosial. 

    Sejak Januari hingga Juli 2025, BKPSDM Kabupaten Sukabumi menerima 15 pengajuan izin cerai, yang terdiri dari 11 PNS dan 4 PPPK. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024, dimana tercatat 38 pegawai, dengan rincian 26 PNS dan 12 PPPK, mengajukan izin serupa. 

    Penurunan ASN ajukan cerai ini mencerminkan keberhasilan upaya pembinaan dan mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini merupakan sinyal positif. Ia juga menegaskan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada pengajuan perceraian dari PNS maupun PPPK yang baru diangkat pada tahun ini. 

    “Untuk PNS yang baru diangkat pada Mei 2025 dan PPPK yang diangkat Juli 2025, alhamdulillah saya sampaikan saat ini belum ada satupun yang mengajukan izin cerai,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

    Dari belasan pengajuan yang tercatat tahun ini, sebagian besar berasal dari PPPK yang telah bekerja selama dua hingga tiga tahun terakhir. 

    Motif di balik pengajuan perceraian bervariasi, meliputi konflik rumah tangga berkepanjangan, kasus poligami tanpa izin, hingga persoalan ekonomi dan penelantaran keluarga. Ia menambahkan, mayoritas penggugat adalah perempuan, khususnya dari kalangan PNS.

     

     

  • Gubernur Ini Sudah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemda Lain Takut Salah Langkah

    Gubernur Ini Sudah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemda Lain Takut Salah Langkah

    “Sisa honorer kami masih banyak untuk tahap 1 dan 2 kurang lebih 2000-an. Mereka ini mau diapakan, kami menunggu ketentuan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno kepada JPNN.com, Sabtu (26/7).

    Menurutnya, KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu belum bisa menjadi dasar yang kuat untuk mengusulkan formasi. Sebab, katanya, pemda butuh juknis yang lebih detail agar pemda tidak salah langkah.

    “Aturan teknis perlu banget agar bisa tahu kapan pengajuan pemberkasan, mengusulkannya ke mana dan isi usulannya, persyaratannya apa, kan, belum tahu,” kata Pak Win, sapaan akrab Putut Winarno.

    Dia tegaskan bahwa jika juknisnya sudah ada, maka usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu segera diajukan.

    Disebutkan, data honorer database BKN dan non-database sebanyak 2000-an sudah dikunci Pemkab Kudus. Untuk honorer non-database BKN, yang dimasukkan masa kerja 2 tahun.

    Saat ditanya apakah Pemkab Kudus akan mengusulkan pengangkatan honorer berstatus R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu, Win mengatakan arahan pemerintah pusat semuanya ke paruh waktu.

    “Ketentuan Ibu MenPAN-RB Rini Widyantini, penggajiannya sesuai UMK atau honorarium yang diterima sebelumnya. Jadi, arahnya ke PPPK paruh waktu,” tegasnya.

    Selanjutnya, nantinya pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu disesuaikan formasi jabatan yang kosong dan kemampuan keuangan daerah secara bertahap.

    KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

  • CASN 2025 Hampir Pasti Batal, Pemerintah Fokus Buka Jalur PPPK

    CASN 2025 Hampir Pasti Batal, Pemerintah Fokus Buka Jalur PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harapan dibukanya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025 hampir dipastikan pupus. Pemerintah memastikan tidak akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) reguler tahun ini. Sebagai gantinya, rekrutmen ASN akan difokuskan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa seleksi CASN 2025 hanya akan dilakukan secara terbatas. “Seleksi CASN 2025 akan dilaksanakan secara terbatas dan hanya untuk tiga instansi pemerintah pusat. Tidak ada formasi CPNS reguler yang dibuka,” ujarnya dikutip dari Kompas.

    Kepastian ini sekaligus menandakan potensi vakumnya rekrutmen PNS reguler selama setahun penuh. Padahal, sinyal awal pembukaan CPNS sempat muncul dari laman resmi SSCASN milik BKN, yang memuat imbauan bagi calon pelamar untuk mulai menyiapkan dokumen.

    Namun hingga akhir Juli 2025, belum ada satu pun instansi pemerintah yang mengumumkan pembukaan formasi CPNS. Pemerintah tampak lebih memprioritaskan penyelesaian seleksi CASN tahun 2024 yang masih berjalan hingga kini.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah merampungkan seleksi CASN 2024. “Itu kan ribuan, bahkan jutaan pelamar. Jadi memang butuh waktu. Sampai saat ini kami masih fokus menyelesaikan seleksi CASN 2024,” kata Rini.

    Ia mengungkapkan bahwa kompleksitas tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga penempatan, memerlukan perhatian penuh agar proses tetap berjalan akuntabel dan transparan.