Produk: PPPK

  • Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu dari Aceh Sampai Papua, Provinsi Ini yang Terbesar

    Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu dari Aceh Sampai Papua, Provinsi Ini yang Terbesar

    Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.

    Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu sendiri akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

    Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu ini berasal dari lar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

    Apabila mengacu pada upah minimum, maka berikut ini adalah bocoran atau perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025, meliputi:

    Aceh: Rp3.685.615
    Sumatera Utara: Rp2.992.599
    Sumatera Barat: Rp2.994.193
    Sumatera Selatan: Rp3.681.570
    Kepulauan Riau: Rp3.623.653
    Riau: Rp3.508.775
    Lampung: Rp2.893.069
    Bengkulu: Rp2.670.039
    Jambi: Rp3.234.533
    Bangka Belitung: Rp3.876.600

    Banten: Rp2.905.119
    Jakarta: Rp5.396.760
    Jawa Barat: Rp2.191.232
    Jawa Tengah: Rp2.169.348
    Jawa Timur: Rp2.305.984
    DIY Yogyakarta: Rp2.264.080

    Bali: Rp2.996.560
    Maluku Utara: Rp3.408.000
    Maluku: Rp3.141.699
    Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
    Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

    Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
    Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    Gorontalo: Rp3.221.731
    Sulawesi Barat: Rp3.104.430

  • Betulkah PPPK Paruh Waktu Sama Saja dengan Honorer? Begini Penjelasannya

    Betulkah PPPK Paruh Waktu Sama Saja dengan Honorer? Begini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski tidak untuk semua instansi.

    Soal jadwal resmi hingga kini belum terkonfirmasi. Begitu pula apakah yang dibuka hanya PPPK Penuh Waktu atau juga PPPK Paruh Waktu.

    Di luar dari itu, tak sedikit yang menyama-nyamakan PPPK dengan tenaga honorer. Tapi betulkah demikian?

    Perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Berbeda dengan honorer, PPPK Paruh waktu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

    PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja lebih singkat. Serta menawarkan berbagai keuntungan yang tidak dimiliki oleh tenaga honorer biasa.

    Berikut ini lima perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan tenaga honorer:

    Status Kepegawaian

    PPPK Paruh Waktu: Status sebagai ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu.

    Tenaga Honorer: Status non-ASN, yang tidak diakui secara resmi sebagai ASN dan tidak memiliki hak yang sama dengan ASN.

    Pemberian Upah

    PPPK Paruh Waktu: Gaji yang diterima minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) wilayah tempat bekerja atau berdasarkan gaji terakhir sebagai honorer.

    Tenaga Honorer: Gaji yang diberikan seringkali di bawah UMR dan tidak ada jaminan yang jelas dari pemerintah.

    Sistem Kerja

    PPPK Paruh Waktu: Ditetapkan bekerja selama 4 jam per hari, dengan jam kerja yang lebih terstruktur dan terukur.

    Tenaga Honorer: Jam kerja seringkali tidak teratur, tanpa jam kerja resmi yang jelas dan tanpa kejelasan perjanjian kerja.

    Tunjangan

    PPPK Paruh Waktu: Mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan ASN, meskipun disesuaikan dengan status paruh waktu dan anggaran yang tersedia.

    Tenaga Honorer: Umumnya tidak mendapatkan tunjangan resmi ASN, karena status mereka sebagai non-ASN.

    Jaminan dan Fasilitas

    PPPK Paruh Waktu: Mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), SK resmi, dan fasilitas ASN lainnya, seperti jaminan kesehatan dan pensiun.

    Tenaga Honorer: Tidak memiliki NIP, SK resmi, dan tidak mendapatkan fasilitas atau jaminan yang berlaku untuk ASN.
    (Arya/Fajar)

  • 15 ASN Kabupaten Sukabumi Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?

    15 ASN Kabupaten Sukabumi Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?

    15 ASN Kabupaten Sukabumi Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 15 pegawai
    Aparatur Sipil Negara
    (
    ASN
    ) Kabupaten Sukabumi tercatat mengajukan gugatan
    cerai
    kepada pasangan mereka dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025.
    Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang berstatus sebagai PNS dan 4 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkap bahwa permohonan perceraian para ASN itu dipengaruhi oleh berbagai faktor.
    Ia menyebut bahwa problem perceraian itu seperti permasalahan keributan dalam rumah tangga hingga masalah ekonomi.
    “Alasan melakukan perceraian (seperti) keributan secara terus-menerus, suami yang sudah menikah lagi dan meninggalkan rumah, hingga masalah ekonomi,” kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
    Namun, lanjut Ganjar, pihak pemerintah melakukan upaya mediasi antara pasangan tersebut sebelum para ASN itu meminta izin perceraian.
    “Kami kasih pemahaman dulu kemudian mediasi, dipanggil suami istri, tutur Ganjar.
    Namun, bila tak ada titik temu, para ASN dipersilakan jika ingin melanjutkan proses perceraiannya.
    Untuk informasi tambahan, di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 tercatat ada sebanyak 26 pasangan ASN yang mengajukan perceraian, dengan rincian 26 orang berstatus PNS dan 12 orang PPPK.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Kalteng Salurkan TPP, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

    Pemprov Kalteng Salurkan TPP, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Sejahterakan Guru

    Liputan6.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan perhatian terhadap nasib para tenaga pendidik di wilayahnya. Di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran, pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru resmi dilakukan sebagai bagian dari langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Bumi Pancasila.

    “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, mereka selalu berjuang keras untuk mencerdaskan anak bangsa, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini memiliki generasi-generasi emas untuk menjadi pemimpin di masa depan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.

    “Sektor pendidikan sangat penting, maka dari itu kesejahteraan guru akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan,” tambahnya.

    Para guru di Kalteng menyambut ini dengan suka cita. Mereka menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Agustiar Sabran, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Muhammad Reza Prabowo.

    Sejak Kamis pagi (31/7/2025), grup WhatsApp Info PPPK 2024, yang menjadi ruang komunikasi para guru, dipenuhi dengan ucapan terima kasih dan rasa syukur atas pencairan tunjangan tersebut.

    “Alhamdulillah, terima kasih Bapak Kadisdik. Akhirnya bisa juga merasakan TPP,” tulis salah seorang guru yang mengungkapkan kegembiraannya.

    Richo, salah seorang guru, berharap Gubernur Agustiar Sabran mengetahui betapa besar arti pencairan ini bagi para tenaga pendidik.

    “Semoga Gubernur selalu diberikan kesehatan karena sudah memperjuangkan kami para guru,” ujar Septi Anggreni, guru lainnya.

    Nia Hariati, guru di sekolah lain, melihat kebijakan ini sebagai titik awal kemajuan pendidikan di daerah.

    “Semoga Kalteng semakin berkah dan maju di bawah kepemimpinan Bapak Agustiar Sabran,” tulisnya.

    Eka Wahyuni, guru yang juga tergabung dalam grup tersebut, mengaku baru kali ini merasakan langsung manfaat dari kebijakan TPP ini.

    “Semangat bekerja, kawan-kawan,” serunya dengan penuh antusiasme.

     

    (*)

  • Pemerintah buka opsi penempatan PPPK ke Kopdes Merah Putih

    Pemerintah buka opsi penempatan PPPK ke Kopdes Merah Putih

    Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK.

    Mataram (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Pemerintah siap membantu operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Tidak ada gaji bulanan (pengurus koperasi). Makanya, Pemerintah membantu dari PPPK,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.

    Zulhas mengimbau kepala daerah yang mengajukan pengangkatan PPPK, agar mau menempatkan dua sampai tiga orang di Kopdes Merah Putih.

    Menurutnya, ada 500 ribu orang yang bisa diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan status kontrak.

    “Para bupati mengajukan orang nanti untuk kopdes. Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK,” kata Zulhas pula.

    Kopdes Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

    Inisiatif pembentukan Kopdes Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

    Lebih lanjut Zulhas menyampaikan bahwa penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih membuat koperasi desa tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar pegawai yang bekerja di sana. Hal itu menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberadaan koperasi yang dikelola dan digerakkan langsung oleh masyarakat.

    “Ajukan nanti ditempatkan di kopdes, negara yang bayar, sehingga koperasi tidak keluar uang,” ujarnya lagi.

    Koperasi merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, sehingga payung hukumnya jauh lebih kuat dan lebih tinggi ketimbang peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

    Keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai sebuah badan usaha bertujuan mengejar ketertinggalan dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik swasta dari sisi aset dan volume usaha kegiatan maupun partisipasi anggota.

    Pewarta: Sugiharto Purnama
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemda Tak Angkat Ribuan Honorer yang Lulus PPPK, Senator DPD RI: Sama Saja Lakukan PHK

    Pemda Tak Angkat Ribuan Honorer yang Lulus PPPK, Senator DPD RI: Sama Saja Lakukan PHK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tenaga honorer sekolah swasta di Jawa Tengah kategori R1D sebanyak 1.410 orang telah lulus seleksi PPPK sejak tahun 2021.

    Hanya saja, ribuan orang itu belum diangkat oleh pemerintah setempat.

    Hal itu pun memantik reaksi dari Anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah, Muhdi. Dia mendesak pemerintah daerah segera mengangkat mereka.

    Muhdi menyebut, kelompok ini seharusnya menjadi prioritas karena sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu formasi.

    “R1, R2, R3 itu wajib. Termasuk R1D. Karena mereka sudah ikut tes bahkan lulus, tinggal dapat formasi. Karena wajib, berarti tidak boleh tidak,” tegas Muhdi melansir Kompas, Sabtu (2/8/2025).

    Dia menyadari bahwa sejumlah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.

    Hanya saja, ia menilai pemerintah masih memiliki opsi melalui skema PPPK paruh waktu.

    Muhdi menuturkan, pengangkatan dengan sistem ini dapat menjadi solusi agar para tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja, tanpa membebani fiskal daerah secara penuh.

    “Angkat dulu dengan paruh waktu, karena mereka memang dibutuhkan. Mereka sudah lulus sejak 2021, sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.

    Tak kalah penting, Muhdi mewanti-wanti, jika para honorer yang sudah lulus tidak segera diangkat, maka berpotensi terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Kondisi itu secara tidak langsung akan berdampak pada kondisi ekonomi mereka dan keluarga.

    “Kalau tidak diajukan, menurut saya itu sama saja dengan PHK. Padahal mereka masih dibayar, dan paruh waktu memungkinkan membayar sesuai kemampuan,” imbuhnya.

  • Tenaga honorer R4 gelar aksi tuntut kepastian nasib setelah lulus PPPK

    Tenaga honorer R4 gelar aksi tuntut kepastian nasib setelah lulus PPPK

    Senin, 21 Juli 2025 13:27 WIB

    Seorang tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi R4 Indonesia meneriakkan yel-yel saat mengikuti aksi damai di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Aksi tersebut menuntut pemerintah agar melakukan pengangkatan tenaga honorer Non Database BKN (R4) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, serta pemberian regulasi dan hak afirmasi bagi yang gagal seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

    Sejumlah tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi R4 Indonesia melakukan aksi damai di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Aksi tersebut menuntut pemerintah agar melakukan pengangkatan tenaga honorer Non Database BKN (R4) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, serta pemberian regulasi dan hak afirmasi bagi yang gagal seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKN minta pemda segera usulkan formasi guru ke pusat

    BKN minta pemda segera usulkan formasi guru ke pusat

    Semarang (ANTARA) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera mengirimkan usulan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah pusat agar bisa segera diangkat.

    Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Semarang, Jumat, mengatakan proses pengangkatan PPPK harus rampung pada akhir 2025, sebab mulai 2026 seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan kembali digelar secara umum.

    “Tahun depan sudah seleksi CASN biasa. Tahun ini kan pengangkatan honorer itu dengan jalan yang relatif lebih mudah dibandingkan CASN atau CPNS yang normal. Maka, ini disebut dengan afirmasi dari negara dan tahun ini terakhir,” katanya.

    Dia mengatakan hal tersebut setelah Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru di Jawa Tengah di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMD) Jateng.

    Ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan usulan formasi guru ke pusat.

    Ia menekankan pentingnya peran pejabat pembina kepegawaian (PPK), seperti gubernur, bupati, dan wali kota, untuk segera mengusulkan formasi PPPK, terutama guru.

    Menurut dia, usulan formasi tersebut penting agar BKN bisa menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) dan memproses surat keputusan (SK) pengangkatan.

    “Saya minta rekan-rekan gubernur, bupati, wali kota, segera mengusulkan untuk PPPK paruh waktu, ya. ASN yang PPPK paruh waktu segera diusulkan ke BKN untuk diterbitkan NIK PPPK. Setelah itu, gubernur, bupati, wali kota membuat SK PPPK paruh waktu,” katanya.

    Lambatnya penempatan banyak PPPK guru, kata dia, disebabkan daerah yang tak kunjung mengajukan formasi, sebab BKN tidak bisa mengangkat ASN tanpa adanya formasi dari daerah.

    Para PPPK terbagi dalam beberapa kelompok prioritas, yaitu R1 hingga R5. R1 merupakan pelamar prioritas, R2 dari eks-tenaga honorer kategori II, R3 dari non-ASN yang terdata di BKN, R4 dari non-ASN yang tidak terdata di BKN, dan R5 sebagai klasifikasi teknis tambahan.

    “Yang kedua tentu persoalan anggaran. Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya enggak ada. Maka skala prioritas yakni R1, R2, R3 diselesaikan lebih dulu, setelah itu R4 dan R5,” katanya.

    Anggota DPD RI berasal dari Jateng Muhdi menyambut baik langkah cepat kepala BKN yang bersedia secara langsung beraudiensi dengan para guru, khususnya di wilayah tersebut.

    Ia menyebutkan guru, khususnya kategori R1D yang jumlahnya mencapai 1.410 orang sudah lulus sejak 2021 sehingga layak segera diangkat. Bahkan, pengangkatan secara paruh waktu bisa menjadi solusi transisi.

    “Menurut saya, solusi sebenarnya angkat dulu dengan paruh waktu karena mereka memang dibutuhkan,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.

    Ia menjelaskan apabila menunda pengangkatan justru akan memperburuk kondisi, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer sehingga mendorong komitmen pemda agar serius segera mengajukan formasi.

    “R1 itu masih ada yang R1D. Itu yang saya kira perlu kita dorong. Mereka lulus 2021. Jadi sekarang sudah nunggu itu terlalu lama. Bahkan, ada yang sudah motong kambing (syukuran),” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    Seleksi CASN 2025 Hanya untuk PPPK: Selain Gaji Pokok, Cek di Sini Komponen Tunjangannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.

    Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

    Kejaksaan Agung

    Badan Gizi Nasional (BGN)

    “Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.

    Berapa sebenarnya Gaji PPPK?

    Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

    Berikut ini daftar gaji PPPK:

    -Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

    -Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3,07 juta
    
-Golongan III: Rp2,2 juta – Rp3,2 juta 

    -Golongan IV: Rp2,2 juta – Rp3,3 juta

    -Golongan V: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
    
-Golongan VI: Rp2,7 juta – Rp4,3 juta
    
-Golongan VII: Rp2,8 juta – Rp4,5 juta

    -Golongan VIII: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
    
-Golongan IX: Rp3,2 juta – Rp5,2 juta

    -Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta

    -Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta

    -Golongan XII: Rp3,6 juta – Rp5,9 juta
    
-Golongan XIII: Rp3,7 juta – Rp6,2 juta

    -Golongan XIV: Rp3,9 juta – Rp6,4 juta
    
-Golongan XV: Rp4,1 juta – Rp6,7 juta
    
-Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7,03 juta
    
-Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta

    Tapi selain gaji pokok. Ternyata PPPK juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. Berikut ini komponen tunjangannya:

    Tunjangan keluarga

    Tunjangan pangan

    Tunjangan jabatan struktural

    Tunjangan jabatan fungsional

    Tunjangan lainnya.

    (Arya/Fajar)

  • Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Rekrutmen PPPK 2025, Catat Jadwal dan Kebutuhan Jabatan

    Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi Rekrutmen PPPK 2025, Catat Jadwal dan Kebutuhan Jabatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu instansi pemerintah pusat yang dipastikan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 adalah Kejaksaan RI.

    Lembaga penegak hukum ini menyediakan 1.609 formasi untuk berbagai jabatan, terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus untuk pelamar yang telah bekerja di fasilitas kesehatan Kejaksaan RI.

    Jalur PPPK menjadi salah satu yang banyak diminati masyarakat. Dari sisi penghasilan, PPPK mendapatkan penghasilan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya PPPK tanpa tunjangan pensiun.

    Gaji pokok ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan dan jenjang jabatan, dimulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

    Pengumuman resmi terkait jadwal seleksi Kejaksaan RI telah dirilis di website SSCASN BKN.

    Pengumuman seleksi 1 – 8 Juli 2025

    Pendaftaran online 2 – 24 Juli 2025

    Seleksi administrasi 3 Juli – 4 Agustus 2025

    Pengumuman hasil administrasi 5 – 8 Agustus 2025

    Masa sanggah 9 – 11 Agustus 2025

    Jawab sanggah 10 – 17 Agustus 2025

    Pengumuman akhir pasca sanggah 12 – 18 Agustus 2025

    Penjadwalan lokasi ujian kompetensi 25 Agustus – 1 September 2025

    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 2 – 11 September 2025

    Pengolahan hasil seleksi kompetensi 12 – 15 September 2025
    -Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (psikotest, kesehatan) 19 – 23 September 2025

    Integrasi nilai & pengumuman final 29 September – 1 Oktober 2025

    Pengisian Daftar Riwayat Hidup & Nomor Induk PPPK 2 – 16 Oktober 2025

    Usul penetapan NI PPPK 17 – 31 Oktober 2025

    Formasi dan Penempatan

    Formasi Umum (1.448): Terbuka untuk tenaga kesehatan dari masyarakat umum, seperti perawat, apoteker, analis laboratorium, ahli gizi, dokter umum.

    Formasi Khusus (161): Hanya untuk pelamar yang sudah memiliki pengalaman kerja di rumah sakit milik Kejaksaan (RS Adhyaksa) di Jakarta, Banten, dan Jawa Timur
    Beberapa detail jabatan:

    Perawat Terampil (D‑III Keperawatan): sekitar 858 posisi
    – Dokter Umum (Ahli Pertama): ±60 posisi
    – Administrator Kesehatan Ahli Pertama: ±52 posisi
    – Bidan Terampil (D‑III Kebidanan): ±50 posisi

    Puluhan formasi juga tersedia untuk dokter spesialis/subspesialis, apoteker, psikolog klinis, fisioterapis, dan lain-lain.

    (Pram/fajar)