Produk: PPPK

  • Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK untuk Guru, Honorer Lama, 3T, dan Mapel Strategis Jadi Prioritas

    Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK untuk Guru, Honorer Lama, 3T, dan Mapel Strategis Jadi Prioritas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ada kabar baik yang sudah lama dinantikan oleh ribuan guru honorer di seluruh Indonesia, terutama bagi yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa status tetap.

    Pemerintah secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

    Tahun ini, formasi disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, termasuk jumlah guru yang pensiun, kekosongan mata pelajaran, hingga pemerataan distribusi guru antar daerah.

    Ada pun kelompok guru yang mendapat prioritas adalah guru honorer lama yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Pasalnya, honorer lama dinilai sudah memahami karakter sekolah dan siswanya, sehingga bisa langsung bekerja tanpa adaptasi panjang.

    “Pemerintah ingin menghargai pengabdian guru-guru ini yang tetap setia mengajar meskipun status mereka belum jelas,” kata pejabat Kemendikbudristek, dilansir dari radarmadura (jawapos grup), Selasa (12/8/2025).

    Prioritas formasi juga diberikan kepada guru yang bersedia ditempatkan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

    Selama ini, daerah 3T mengalami kekurangan tenaga pendidik akibat akses yang sulit.

    Bukan itu saja, mata pelajaran (mapel) strategis seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, dan Bahasa Inggris juga jadi fokus rekrutmen.

    Sebagai tambahan informasi, banyak sekolah hingga kini belum memiliki guru tetap untuk mata pelajaran strategis tersebut. (bs-sam/fajar)

  • Fakta Karier PPPK: Bisa Naik Jabatan dan Gaji, Asal Penuhi Syarat Ini

    Fakta Karier PPPK: Bisa Naik Jabatan dan Gaji, Asal Penuhi Syarat Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Banyak yang beranggapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memiliki kesempatan untuk naik jabatan maupun gaji seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Pandangan itu ternyata tidak sepenuhnya tepat. Meski statusnya berbeda dengan PNS, peluang untuk berkembang tetap ada.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat melalui kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu.

    Berbeda dengan PNS yang naik golongan secara otomatis dalam periode tertentu, aturan untuk PPPK memang belum mengatur kenaikan golongan selama masa kontrak. Artinya, golongan akan tetap sama seperti saat pertama kali diangkat.

    Meski begitu, peluang untuk naik jabatan terbuka lebar. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019, PPPK yang menduduki jabatan fungsional dapat naik ke jenjang lebih tinggi jika memenuhi syarat berikut:
    • Menyelesaikan minimal 90 persen masa kontrak.
    • Memiliki nilai kinerja minimal “baik” selama dua tahun terakhir.
    • Tersedia formasi jabatan yang sesuai kualifikasi.

    Jika formasi yang diinginkan belum ada, PPPK harus mengikuti seleksi ulang untuk posisi yang lebih tinggi.

    Tak hanya jabatan, gaji PPPK juga berpeluang naik. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, ada dua jenis kenaikan gaji yang berlaku:
    • Kenaikan berkala, diberikan jika telah memenuhi Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu dan nilai kinerja minimal “baik” selama dua tahun berturut-turut.
    • Kenaikan istimewa, berlaku bagi yang mendapat predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan terpilih sebagai pegawai teladan.

  • Link Pendaftaran CPNS Agustus 2025, Jangan Keliru!

    Link Pendaftaran CPNS Agustus 2025, Jangan Keliru!

    Bisnis.com, JAKARTA – Inilah link resmi pendaftaran CPNS 2025 jika mekanismenya sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Laporan Bisnis sebelumnya menyebut jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pun buka suara soal kapan seleksi CPNS selanjutnya berlangsung.

    Menurutnya, pemerintah akan segera memutuskan kelanjutan seleksi tersebut.

    “Saya kan lagi menyelesaikan seleksi yang kemarin, kalau itu sudah selesai, baru kita pikirkan. Tentunya birokrasi masih memerlukan anak-anak yang hebat, para fresh graduate, kami masih memerlukan untuk memperbaiki birokrasi kita,” ujar Rini pada Kamis (27/2/2025).

    Dia juga mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang merampungkan proses CPNS yang berlangsung sejak 2024 lalu.

    “Mohon waktu kami masih menyelesaikan CPNS, sekarang P3K [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja],” ujar Rini.

    Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kapan pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka secara resmi.

    Oleh sebab itu, belum diketahui formasi apa saja yang akan dibuka di pendaftaran CPNS 2025.

    Namun ada baiknya jika Anda sudah mempersiapkan pendaftaran CPNS 2025 sejak saat ini.

    Nantinya, untuk cek formasi CPNS 2025 kemungkinan akan sama seperti cara cek CPNS 2024.

    Jika pembukaan CPNS 2025 sama dengan mekanisme tahun sebelumnya, maka ada kemungkinan pendaftaran dilakukan di situs SSCASN.

    Link Pendaftaran CPNS 2025

    Buka laman resmi SSCk ASN di https://sscasn.bkn.go.id
    Klik Daftar untuk buat akun SSCASN
    Lengkapi informasi yang diminta untuk membuat akun, seperti email aktif, nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor Kartu Keluarga (KK).
    Pastikan kembali data yang kamu masukkan sudah lengkap dan benar lalu tekan ‘Lanjutkan’ Pilih ‘Proses
    Pendaftaran Akun’
    Tunggulah sampai informasi konfirmasi muncul.
    Silahan login dan pantau terus kapan pendaftaran CPNS 2025 dibuka.

    Cara cek formasi CPNS

    Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
    Klik menu ‘Layanan Informasi’ di halaman utama
    Pilih opsi ‘Info Lowongan’ dari menu yang muncul.
    Isi kolom ‘Jenis Pengadaan’ dengan jenis formasi yang kamu cari.
    Isi kolom ‘Instansi’ dengan nama instansi yang sesuai.
    Klik tombol ‘Cari’ untuk melihat informasi formasi CPNS yang tersedia.

    Itulah link pendaftaran CPNS 2025 jika mekanismenya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

  • Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Dimulai, Ini Daftar Jabatan yang Dibuka

    Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Dimulai, Ini Daftar Jabatan yang Dibuka

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mulai 7-20 Agustus 2025 tengah membuka usulan penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh instansi pemerintah. Setelahnya, pengumuman alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 22 Agustus-1 September 2025.

    Jadwal lengkap pengusulan PPPK paruh waktu ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang terbit per 8 Agustus 2025 dan ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.

    Dalam surat itu, disebutkan jadwal rekrutmen PPPK paruh waktu ini didasari dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

    “Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan,” dikutip dari surat menteri PANRB itu, Senin (11/8/2025).

    Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa kebutuhan jabatan yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu, yakni Guru dan Tenaga Kependidikan; Tenaga Kesehatan; Tenaga Teknis; Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.

    “Pejabat pembina kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN,” dikutip dari surat menteri PANRB itu.

    Penting dicatat, proses rekrutmen PPPK paruh waktu ini tertutup untuk masyarakat umum, karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    “PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho kepada CNBC Indonesia, Senin (11/8/2025).

    Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    “Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK,” tegas Wisudo.

    Adapun tahapan pengadaan PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara rinci dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

    Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

    Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    Selain itu, juga untuk para pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

    “Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).

    Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

    Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

    “PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB,” sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

    Selanjutnya, Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:

    7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
    21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
    22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
    23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
    23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
    23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • BKN Tegas! Batas Usulan PPPK Paruh Waktu Hanya Sampai 20 Agustus 2025

    BKN Tegas! Batas Usulan PPPK Paruh Waktu Hanya Sampai 20 Agustus 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan batas akhir pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 jatuh pada 20 Agustus 2025.

    Kepala BKN, Zudan Arif, menyampaikan bahwa pengajuan formasi ini sudah dibuka sejak 1 Agustus dan tidak akan ada perpanjangan waktu.

    Formasi ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi 2024 lalu.

    Dikatakan Zudan, instansi yang tidak mengajukan usulan hingga tenggat yang ditetapkan akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.

    PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan upah menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.

    Skema ini dapat diikuti oleh non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024, baik untuk PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil mendapatkan formasi.

    Non-ASN di luar database BKN yang pernah ikut seleksi PPPK juga tetap berpeluang dipertimbangkan.

    Pengisian formasi dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

    Prosesnya diawali dari pendataan tenaga non-ASN melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) yang menampilkan peserta seleksi tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi, termasuk kategori guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    Setelah itu, instansi memetakan kebutuhan jabatan teknis sesuai lokasi penempatan, seperti JF Guru di Dinas Pendidikan atau JF Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan.

  • Top 3: 143 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri – Page 3

    Top 3: 143 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ratusan guru Sekolah Rakyat (SR) mengundurkan diri. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan.

    Pertama, adanya pertimbangan jarak dari lokasi mengajar dengan domisili guru. Kedua, telah mendapat penempatan di lokasi lain, sebab statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Meski ada ratusan guru Sekolah Rakyat yang mundur, pemerintah memastikan sudah ada pengganti untuk menunjang kegiatan belajar siswa. Misalnya, mata pelajaran diampu oleh guru lain hingga kepala sekolah.

    Artikel 143 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, (10/8/2025):

    1. 143 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Gara-garanya

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul buka suara mengenai jumlah guru Sekolah Rakyat (SR) yang mengundurkan diri. Tercatat ada 143 guru yang tidak memenuhi panggilan meski telah diterima.

    “Yang mundur 143 (orang), tidak memenuhi panggilan ya. Sebenarnya mereka ini kan sudah memulai proses seleksi ya, mereka sudah diterima. Tapi ketika disampaikan undangan mereka tidak memenuhi panggilan,” ungkap Gus Ipul, di Sekolah Rakyat Menengah Atas 10, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

    Terkait alasannya, dia menjelaskan beberapa faktornya. Pertama, adanya pertimbangan jarak dari lokasi mengajar dengan domisili guru. Kedua, telah mendapat penempatan di lokasi lain, sebab statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Tak Terganggu meski 143 Guru Mundur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Tak Terganggu meski 143 Guru Mundur Nasional 9 Agustus 2025

    Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Tak Terganggu meski 143 Guru Mundur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan mundurnya 143 guru tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat.
    Pasalnya, mundurnya para guru terjadi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
    Pemerintah pun sudah menyiapkan guru pengganti untuk guru-guru yang mundur tersebut.
    “Ada 143 guru (yang mengundurkan diri). Memang sekolahnya belum beroperasi, sehingga tidak mengganggu. Jadi dia belum pernah mengajar sama sekali,” kata Saifullah Yusuf di sela-sela kunjungannya ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
    Pria yang karib disapa Gus Ipul ini mengaku tidak mempersoalkan 143 guru Sekolah Rakyat yang mengundurkan diri.
    Dirinya menghormati sepenuhnya keputusan guru-guru tersebut.
    Secara umum, kata Gus Ipul, hal itu terjadi karena penempatan jauh dari domisili sang guru.
    “Yang kedua, mungkin sudah mendapatkan penempatan di daerah, kan dia PPPK, ya, kita hormati. Jadi kami tidak mempersoalkan jika ada yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi panggilan. Tentu kami sangat menghormati, kami persilakan,” ucap Gus Ipul.
    Lebih lanjut, ia memastikan ketersediaan guru sekolah rakyat mencukupi.
    Pasalnya, terdapat lebih dari 50.000 guru yang telah mengikuti proses pendidikan profesi guru, namun belum mendapat penempatan.
    “Untuk ketersediaan guru, Alhamdulillah. Semua sudah sampai hari ini proses belajar mengajar tidak terganggu. Iya (guru-guru), di daerah lain semua. Kan tiap hari juga dimonitor, kita punya grup WA juga, secara keseluruhan jalan,” jelas Gus Ipul.
    Di sisi lain, jika masih terjadi kekurangan, sekolah akan mencari cara dengan melakukan backup sementara waktu.
    “Sampai sekarang kalau memang ada kekurangan biasanya di-
    backup
    oleh kepala sekolah atau juga guru-guru yang lain,” tandasnya.
    Sebagai informasi, kini sudah ada sekitar 1.400 lebih guru yang ditempatkan di 67 titik sekolah rakyat tahap awal dan 37 titik yang akan beroperasi pada Agustus 2025.
    Jika 50 titik tambahan sudah beroperasi pada September 2025, maka total gurunya mencapai 800 guru.
    Status guru tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 243 Ribu PPPK Ditugaskan di Kopdes Merah Putih, Ini Posisinya – Page 3

    243 Ribu PPPK Ditugaskan di Kopdes Merah Putih, Ini Posisinya – Page 3

    Jika menggunakan skema penugasan PPPK yang sudah ada, ia meminta Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia bersama BKPSDM berkoordinasi, karena pegawai di daerah yang akan ditugaskan.

    Selain itu, juga harus dilakukan pemetaan area, karena berdasarkan arahan Menko Pangan selalu Ketua Satgas Nasional Kopdes Merah Putih, pegawai yang ditugaskan harus berdomisili di desa atau kecamatan area koperasi.

    “Undang-Undang Kkoperasi juga mengatakan dia harus berdomisili di tempat itu, nanti kita perlu sisir kembali dan yang bersangkutan tentunya perlu mendapat pembinaan dan pelatihan, yang mendampingi Kementerian Koperasi maupun Kementerian Desa,” ujar Rini Widyantini.

    Setelah dipetakan dan seluruh koperasi kebutuhan SDM-nya terpenuhi, alur selanjutnya adalah menyiapkan anggaran untuk menggaji tenaga PPPK di Kopdes Merah Putih, sehingga alokasi belanja pegawai di pemerintah daerah harus diperhatikan.

    “Ini menjadi sangat penting, dan juga kesesuaian kompetensi PPPK perlu diperhatikan, karena PPPK yang sudah ada ini sudah melakukan pekerjaan, jangan sampai mengganggu layanan yang sudah ada di pemda,” kata dia.

     

  • Pemerintah Buka PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan dan Kisaran Gajinya

    Pemerintah Buka PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan dan Kisaran Gajinya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini hanya ditujukan untuk menata pegawai non-ASN melalui seleksi ASN tahun anggaran 2024.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah mengikuti seluruh proses seleksi tetapi tidak lulus atau tidak mendapat tempat pada pengadaan ASN tahun ini.

    “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, dikutip Kamis (7/8/2025).

    PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi paruh waktu dan menerima honor sesuai anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

    Aba menjelaskan bahwa usulan untuk mengangkat non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan dana. Penetapan kriteria pelamar dan pengisian posisi dilakukan secara berjenjang.

    Komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan pegawai non-ASN ditegaskan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. Adapun jabatan yang bisa diajukan mencakup posisi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lain seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

  • Tidak Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025 untuk Instansi Daerah, Pemkot Makassar Usulkan PPPK Paruh Waktu

    Tidak Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025 untuk Instansi Daerah, Pemkot Makassar Usulkan PPPK Paruh Waktu

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini tidak mengakomodir instansi daerah. Baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Begitu pula Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Itu dikonfirmasi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul.

    Tahun ini, kata dia, pihaknya hanya mengusulkan PPPK Paruh Waktu. Tidak dengan PPPK Penuh waktu seperti tahun sebelumnya.

    “Untuk pengusulan PPPK paruh waktu tetap ada,” kata Ilham saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (7/8/2025).

    Meski begitu, Ilham mengatakan saat ini masih proses pengusulan di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.

    “Saat ini sementara proses pengusulan ke Menpan,” terangnya.

    Tahun ini, diketahui seleksi PPPK Penun Waktu hanya dibuka untuk tiga instansi.

    Tiga instansi itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

    PPPK sendiri diketahui ada dua kategori, penuh waktu dan paruh waktu. Ada sejumlah perbedaan meski sama-sama PPPK.
    (Arya/Fajar)