Produk: PPPK

  • Penjelasan Prof Zudan Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    Penjelasan Prof Zudan Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah terkait ASN ada dua yaki PNS dan PPPK, mendapat sorotan tajam dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Pasalnya, penjelasan Prof Zudan terkait PPPK dianggap hanya memandang PPPK tersebut sebagai ban serep PNS. Itu karena mereka dinilai hanya mengisi kekosongan pekerjaan dari PNS.

    Sorotan terhadap Prof Zudan itu bermula dari unggahan akun TikTok @sekolahpasca.unilak, tentnag penjelasan Kepala BKN soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.

    Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

    “Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.

    Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

    “Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu,’ kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah dilansir JPNN, Jumat (12/9).

    Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah. Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.

  • BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Terbarunya

    BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Terbarunya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024. Tercantum dalam surat nomor 13834/B-KS.04/01/SD/D/2025).

    Surat tersebut dikeluarkan Kamis, 11 September 2025. Ditanda tangki langsung Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Aris Windiyanto.

    Di surat tersebut, disebutkan masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidu[ (DRH). Sehingga jadwal dilakukan penyesuaian.

    Sedianya, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir 15 September 2025. Namun diperpanjang menjadi 22 September 2025.

    “Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” dikutip dari surat tersebut, Jumat (12/9/2025).

    Adapun penyesuaian jadwalnya sebagai berikut:

    Pengisian DRH PPPK Paruh waktu 28 Agustus sampai 22 September 2025

    Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus sampai 25 September 2025

    Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus sampai 30 September 2025

    Sebelumnya, jadwal PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

    Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 25 Agustus 2025

    Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025

    Pengumuman Alokasi Kebutuhan 27 Agustus s/d 6 September 2025

    Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025

    Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025.

    Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025.
    (Arya/Fajar)

  • Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu, Isi dan PDF

    Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu, Isi dan PDF

    Jakarta

    Daftar peserta yang disetujui untuk alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah diumumkan oleh sejumlah instansi. Peserta yang disetujui wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Salah satu dokumen pemberkasannya adalah Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Isi Format Surat

    Berikut contoh isi format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu:

    SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR PPPK PARUH WAKTU

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama :
    Tempat, tanggal lahir :
    Nomor KTP :
    Pendidikan :
    Jabatan yang dilamar :
    Unit kerja yang dilamar :
    Alamat domisili saat ini :
    Alamat sesuai KTP :
    Nomor HP :
    Alamat email :

    Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
    1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
    3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

    Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

    (Kota), (Tanggal) (Bulan) (Tahun)
    Yang membuat pernyataan,

    (TTD + Meterai Rp10.000)

    (Nama Lengkap)

    Link Download PDF

    Berikut link unduh format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu:

    (wia/imk)

  • Kota Kediri Usulkan 2.601 Formasi PPPK Paruh Waktu

    Kota Kediri Usulkan 2.601 Formasi PPPK Paruh Waktu

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri mengusulkan 2.601 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keputusan MenPAN-RB.

    Jumlah tersebut terdiri dari 1.929 pegawai non-ASN terdaftar dalam data BKN serta 672 pegawai non-ASN yang belum terdaftar. Dari total alokasi, formasi mencakup 251 tenaga guru, 217 tenaga kesehatan, dan 2.133 tenaga teknis.

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengambil langkah mengusulkan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

    “Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kepada masyarakat. Saudara semua adalah bagian dari non-ASN yang telah ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Un Achmad.

    Ia menekankan pentingnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahap krusial dalam pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

    “Pengisian daftar riwayat hidup akan menentukan kelanjutan proses menjadi PPPK Paruh Waktu jadi jangan sampai ada kesalahan dalam pengisian, ketidak sesuaian data atau salah dalam mengupload dokumen,” tambahnya.

    BKPSDM juga memberikan tips pengisian DRH, di antaranya memahami regulasi dan jadwal, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengisi laman SSCASN dengan cermat, serta melakukan pengisian lebih awal agar terhindar dari kendala teknis seperti server padat.

    Un Achmad mengingatkan peserta untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BKPSDM melalui website dan media sosial, sekaligus mewaspadai penipuan. Ia menegaskan seluruh proses PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Batas akhir pengisian DRH ditetapkan hingga 15 September 2025. [nm/beq]

  • PPPK Dianggap Ban Serep PNS, Aliansi Dosen PPPK Minta Kepala BKN Mundur

    PPPK Dianggap Ban Serep PNS, Aliansi Dosen PPPK Minta Kepala BKN Mundur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mundur.

    Itu Setelah pernyataannya soal PPPK.

    Menurut mereka, Zudan seakan menganggap PPPK ban serep dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Pernyataan bapak seakan-akan PPPK Indonesia hanya jadi ban serep untuk PNS,” tulis mereka di akun Threads @adppindonesia, dikutip Kamis (11/9/2025).

    Sebagai pejabat publik, pernyataan itu dianggap tidak memiliki nilai moral. Karena tidak memperjuangkan nasib PPPK.

    “Ingat bapak sebagai tokoh publik/pejabat, Anda memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan nasib dosen PPPK, bukan sekadar menyampaikan fakta,” jelasnya.

    Bagi mereka, PPPK dianggap hanya bahan wacana. Bukan perjuangan.

    “Jika berhenti di situ, dosen PPPK hanya dijadikan bahan wacana, bukan perjuangan nyata. Dan jika tak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan PPPK maka mundur dengan hormat bapak,” terangnya.

    Zudan, dalam video yang diunggah akun TikTok @sekolahpasca.unilak, menjelaskan konsep Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia bilang ada dua.

    “ASN isinya dua. PNS dan PPPK,” terangnya.

    Ia lalu menyebut PNS adalah jenjang karir yang asli. Karenanya ada istilah CPNS.

    “PNS itu jenjang karir asli. Aslinya jenjang karir asli. Dipersiapkan dari awal, maka ada namanya CPNS. Calon dulu,” jelasnya.

    “Ketika di PNS itu ada tidak diisi dari PNS, diangkatlah PPPK,” tambahnya.

    PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS. Hanya mengisi kekosongan dari PNS.

    “Jadi PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS.
    Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terangnya. (Arya/Fajar)

  • Mengenal Lebih Dekat PPPK Paruh Waktu: Definisi, Aturan, dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu – Page 3

    Mengenal Lebih Dekat PPPK Paruh Waktu: Definisi, Aturan, dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu – Page 3

    PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT). Sifat kontrak ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan dinamika organisasi.

    Perjanjian kerja kontrak PPPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018, setidaknya memuat beberapa poin penting. Ini termasuk tugas dan target kinerja yang harus dicapai, masa perjanjian kerja atau kontrak, hak dan kewajiban pegawai, larangan yang harus dipatuhi, serta sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.

    Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dapat dilakukan dengan hormat, misalnya dalam kasus meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, pegawai atau ahli warisnya akan diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjamin adanya perlindungan dan kepastian bagi PPPK.

    Implementasi PPPK Paruh Waktu telah mulai berjalan di berbagai daerah. Pemerintah Kabupaten Bekasi, misalnya, telah mengusulkan 3.078 formasi PPPK Paruh Waktu dan menunggu penetapan dari BKN, dengan harapan SK penetapan terbit pada Oktober. Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh juga mencatat perbedaan linimasa penetapan antara PPPK penuh waktu yang sudah dijadwalkan pelantikan, dengan PPPK paruh waktu yang masih memerlukan tahapan lebih lanjut sebelum penetapan nomor induk.

  • Panduan Lengkap sscasn.bkn.go.id: Persiapan Pendaftaran CPNS dan PPPK – Page 3

    Panduan Lengkap sscasn.bkn.go.id: Persiapan Pendaftaran CPNS dan PPPK – Page 3

    SSCASN, atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, adalah portal tunggal yang menjadi pusat informasi dan pendaftaran untuk seluruh proses rekrutmen CASN. Portal ini dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi satu-satunya jalur resmi bagi para calon pelamar CPNS dan PPPK.

    Fungsi utama dari sscasn.bkn.go.id adalah memfasilitasi setiap tahapan seleksi, mulai dari pembuatan akun, pengisian data diri, pemilihan formasi, hingga pengumuman hasil seleksi. Dengan adanya portal ini, informasi terkait seleksi menjadi terpusat dan mudah diakses oleh publik.

    Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses seleksi aparatur sipil negara. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir praktik kecurangan serta memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Kemenhub Usul Tambah Anggaran buat Pegawai, Anggota DPR Minta Kurangi Kegiatan

    Kemenhub Usul Tambah Anggaran buat Pegawai, Anggota DPR Minta Kurangi Kegiatan

    Jakarta

    Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (10/9/2025). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga) dalam RAPBN Tahun Anggaran 2026.

    Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae menyoroti masih adanya permasalahan pemenuhan anggaran untuk gaji pegawai di Kemenhub, di mana sebagian pejabat eselon I meminta tambahan anggaran untuk memenuhi gaji pegawai.

    Menurutnya, kekurangan anggaran untuk belanja pegawai tidak boleh terjadi dan harus diutamakan.

    “Dari semua tadi paparan yang saya dengar, ada sebagian yang menyampaikan bahwa penanganan masalah pegawai-pegawai kita, utamanya gaji-gaji mereka itu adakala belum cukup uangnya. Itu nggak boleh itu pak, itu harus diutamakan pak,” katanya.

    Ridwan menekankan agar anggaran yang ada di masing-masing direktorat harus memprioritaskan untuk gaji ketimbang program lain.

    “Kurangi semua kegiatan yang lain, kalau perlu lampu biar dia padam tidak masalah. Tidak teriak dia kalau lampu padam. Kalau pegawai tidak kasih makan anak istrinya pak. Tolong pegawai itu diperhatikan kekurangan itu pak,” katanya.

    Minta Tambahan Anggaran

    Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 4,88 triliun masih belum memenuhi kebutuhan anggaran strategis Ditjen Perhubungan Darat di tahun 2026. Aan mengatakan masih ada kekurangan sebesar Rp 1,1 triliun yang tersebar di berbagai program prioritas mulai dari pengadaan bus, dukungan mudik, keselamatan jalan, hingga gaji pegawai.

    Aan merincikan di antaranya pengadaan bus sebanyak 150 unit dengan kebutuhan anggaran Rp 96,3 miliar. Namun, pagu anggaran hanya mencakup 100 unit dengan anggaran Rp64,2 miliar, sehingga masih kurang Rp32,1 miliar.

    Aan menambahkan kekurangan anggaran terjadi juga pada program keamanan dan keselamatan transportasi darat yang meliputi 37 provinsi. Dimana anggaran untuk keselamatan jalan masih kekurangan anggaran sebesar Rp 372 miliar, penanganan lokasi rawan kecelakaan sebesar Rp 39 miliar, dan bantuan teknis perlengkapan jalan sebesar Rp 16 miliar.

    Kemudian untuk pemenuhan gaji di lingkungan Ditjen Darat masih kekurangan anggaran sebesar Rp 591 miliar dan belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 59,6 miliar.

    “Kami sangat berharap dukungan tambahan alokasi anggaran tersebut guna memenuhi pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan keselamatan,” katanya.

    Sementara itu, berdasarkan bahan paparan Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub masih ada kekurangan dari anggaran untuk tahun 2029. Kekurangan tersebut sebesar Rp 12,2 miliar untuk pemenuhan gaji dan tunjangan karyawan. Kemudian juga ada kekurangan sebesar Rp 2,6 miliar untuk pemenuhan honorarium PPNPP, petugas keamanan dan pengemudi.

    (kil/kil)

  • Bupati Tulungagung Serahkan Petikan SK PPPK, Masih Ada Formasi Belum Terisi

    Bupati Tulungagung Serahkan Petikan SK PPPK, Masih Ada Formasi Belum Terisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 77 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima petikan salinan SK dari Pemkab Tulungagung. Mereka dinyatakan diterima sebagai PPPK tahap kedua. Para ASN ini akan dikontrak selama 3 tahun.

    Meski begitu tidak semua formasi yang dibuka dalam rekrutmen PPPK tahap kedua ini terisi sepenuhnya. Masih terdapat 10 formasi yang kosong dalam perekrutan ini.

    Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengatakan para ASN yang baru menerima SK ini diharapkan bisa bekerja secara maksimal. Mereka diminta untuk selalu melayani masyarakat sebaik-baiknya. Terlebih saat ini kondisi kinerja ASN banyak mendapat sorotan masyarakat.

    “Untuk itu saya berharap para ASN baru ini bisa bekerja maksimal dan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

    Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan rekrutmen PPPK tahap kedua tahun ini dibuka setelah formasi yang tersedia tidak terpenuhi di tahap pertama.

    Tahun ini Pemkab membuka total 521 formasi PPPK. Namun dalam perekrutan tahap pertama masih terdapat 88 formasi yang belum terpenuhi.

    “Akhirnya untuk mengisi formasi tersebut kami membuka perekrutan PPPK tahap kedua, pesertanya non ASN yang aktif bekerja di instansi minimal 2 tahun,” tuturnya.

    Terdapat 2.740 pelamar dalam perekrutan PPPK tahap kedua ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 77 pelamar dinyatakan lolos ujian dan diterima sebagai PPPK.

    Dengan jumlah tersebut masih terdapat 10 formasi yang tidak terisi. Hal ini dikarenakan tidak ada pelamar yang mendaftar di posisi tersebut. “Terkait formasi yang tidak terisi tahun ini akan kami bahas lagi untuk dibuka tahun depan, namun hal itu masih menunggu petunjuk selanjutnya,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Pegawai Kelurahan Kebraon Surabaya Mengaku Lakukan Pungli Adminduk

    Pegawai Kelurahan Kebraon Surabaya Mengaku Lakukan Pungli Adminduk

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi oknum pegawai Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, yang dilaporkan warga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), Senin (8/9/2025).

    ​Eri dengan sengaja datang diam-diam melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pukul 07.30 WIB. Setibanya di sana, ia langsung memberikan peringatan keras kepada seorang pegawai pria berinisial B yang diduga terlibat pungli.

    ​Saat dikonfrontasi, B tidak dapat mengelak. Ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan pungli sebesar Rp500 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) seorang warga.

    ​Terungkapnya, laporan pungli ini berasal dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk akun Instagram dan nomor WhatsApp pribadi Wali Kota Eri.

    ​”Sebenarnya saya itu kan selalu saya katakan. Saya itu terbuka dengan masyarakat. Masyarakat bisa menyampaikan hal apapun, melalui Instagram saya, melalui WA yang ke saya. Itu selalu ada laporan juga ke inspektur,” ungkap Wali Kota Eri, Senin (8/9/2025).

    ​Selama sidak, seluruh pegawai Kelurahan Kebraon sebelumnya dikumpulkan untuk diberikan pengarahan langsung oleh Wali Kota. Eri meminta kejujuran dari oknum yang terlibat, sekaligus menginstruksikan semua pegawai untuk membuat surat pernyataan.

    ​Surat pernyataan tersebut menegaskan komitmen mereka untuk tidak lagi melakukan pungli. Eri menambahkan bahwa pelanggaran akan ditindak dengan sanksi berat, bahkan sampai pemberhentian dari jabatan.

    ​Setelah membuat surat pernyataan, B kembali menghadap Wali Kota Eri dan mengakui bahwa pungli tersebut tidak hanya ia lakukan sendiri. Ia bersekongkol dengan oknum ketua RT setempat. Meski demikian, Wali Kota Eri memutuskan untuk memaafkan oknum pegawai tersebut. Ia menghargai kejujuran B yang berani mengakui kesalahannya.

    ​”Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” kata Eri.

    ​Lebih lanjut, Eri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. ​”Saya sampaikan di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang,” tegas Eri.

    ​Sebagai langkah lanjutan, Cak Eri telah menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum pegawai berinisial B.

    ​Selain itu, langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan juga akan diterapkan di seluruh instansi Pemkot. Semua pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun tenaga lapangan, wajib membuat surat pernyataan di atas materai. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak menerima atau meminta uang dalam bentuk apa pun saat memberikan pelayanan publik.

    ​”Kedua, saya minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” tambah Eri.

    ​Ia juga kembali mengingatkan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Pada sidak kali ini, Eri masih menemukan kelalaian di mana kantor pelayanan belum dibuka sesuai jam yang ditetapkan.

    ​Terakhir, Eri memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, tidak akan ada lagi toleransi. ​”Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (rma/kun)