Produk: PPPK

  • 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Diangkat, Sekda: Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK

    1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan Resmi Diangkat, Sekda: Wujudkan Syukur dengan Kinerja BerAKHLAK

    Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK yang berlangsung khidmat di Alun-alun Magetan, Selasa (16/12/2025), menjadi penanda dimulainya pengabdian para ASN baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan melaporkan, dari total 1.119 PPPK yang menerima SK, terdapat dua formasi utama. Rinciannya meliputi 38 orang dari formasi guru dan mayoritas sebanyak 1.081 orang dari formasi tenaga teknis. Seluruh PPPK ini akan segera ditempatkan pada perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.

    Sambutan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristianto, menekankan bahwa pengangkatan ini harus dimaknai sebagai bentuk rasa syukur. Rasa syukur tersebut harus diimplementasikan melalui kinerja dan pengabdian yang profesional.

    “Sebagai implementasi rasa syukur itu, sebagai ASN saudara dapat mewujudkannya dengan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK,” ujar Sekda Welly Kristianto.

    Sekda Welly menambahkan, PPPK yang baru dilantik mengemban peran strategis sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi total pada kepentingan masyarakat.

    “Sebagai pelayan publik, saudara dituntut memberikan pelayanan terbaik yang akurat, tepat, mudah, murah, dan sederhana kepada masyarakat yang dilayani,” tegasnya.

    Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Magetan beserta anggota Komisi A, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Momen ini diharapkan menjadi penguatan komitmen seluruh ASN dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Magetan. [fiq/beq]

  • 3 Jalur Resmi Jadi ASN, Mana yang Paling Tepat?

    3 Jalur Resmi Jadi ASN, Mana yang Paling Tepat?

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi salah satu pilihan profesi yang paling diminati. ASN mencakup dua status kepegawaian utama, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Keduanya berada di bawah naungan pemerintah dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Daya tarik profesi ASN tidak terlepas dari janji stabilitas kerja, jaminan kesejahteraan, serta kesempatan untuk mengabdi langsung kepada negara.

    Namun, masih banyak calon pelamar yang merasa bingung dalam menentukan jalur yang paling tepat. Apakah harus menempuh sekolah kedinasan, bersaing dalam seleksi CPNS yang dikenal ketat, atau memanfaatkan peluang melalui formasi PPPK?

    Untuk menjadi ASN, terdapat beberapa jalur resmi yang dapat ditempuh sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan tujuan karier masing-masing. Setiap jalur memiliki karakteristik, keunggulan, serta tantangan yang berbeda.

    Jalur Sekolah Kedinasan sebagai Pintu Masuk ASN

    Jalur sekolah kedinasan atau sekdin menjadi salah satu jalur favorit untuk menjadi ASN, terutama bagi lulusan SMA atau SMK. Sekolah kedinasan merupakan institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah, seperti Politeknik Keuangan Negara STAN, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

    Kurikulum sekolah kedinasan dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah sejak awal masa pendidikan. Keunggulan utama jalur ini terletak pada biaya pendidikan yang relatif murah bahkan gratis, serta adanya ikatan dinas.

    Beberapa sekolah kedinasan bahkan memberikan uang saku kepada peserta didik selama masa pendidikan. Setelah lulus dan dinyatakan memenuhi syarat, alumni sekolah kedinasan umumnya langsung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi yang menaungi sekolah tersebut.

    Dengan demikian, lulusan sekdin tidak perlu lagi mengikuti seleksi CPNS umum. Status ini memberikan kepastian karier yang kuat, termasuk hak atas gaji tetap, jenjang kepangkatan, serta jaminan pensiun sebagai PNS.

    Namun, kepastian tersebut sebanding dengan tingkat persaingan yang sangat ketat. Seleksi masuk sekolah kedinasan dilakukan secara berlapis dan kompetitif.

    Calon peserta harus memenuhi persyaratan nilai akademik, batas usia, serta mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang cukup kompleks. Tahapan seleksi sekolah kedinasan umumnya meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT), tes akademik lanjutan, tes kesehatan, tes kesamaptaan atau fisik, hingga wawancara.

    Seluruh proses ini bertujuan menyaring calon ASN terbaik yang siap ditempa menjadi PNS profesional di instansi strategis negara.

    Jalur Seleksi CPNS

    Jalur CPNS merupakan mekanisme rekrutmen ASN yang paling dikenal masyarakat karena terbuka luas bagi lulusan D-3, S-1, hingga S-2 dari berbagai disiplin ilmu. Jalur ini ditujukan bagi pelamar yang ingin berstatus sebagai PNS di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

    Peserta yang berhasil lolos seleksi CPNS akan diangkat sebagai PNS dengan status kepegawaian penuh. Hak yang diperoleh mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan, jenjang karier yang jelas, serta jaminan pensiun.

    Berbeda dengan sekolah kedinasan, jalur CPNS tidak menyediakan pendidikan khusus, sehingga pelamar diharapkan telah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

    Seleksi CPNS dikenal sangat kompetitif dan diselenggarakan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses seleksinya terdiri dari dua tahap utama. Tahap pertama adalah SKD, yang menguji kemampuan peserta dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) menggunakan sistem CAT.

    Peserta yang berhasil melewati nilai ambang batas SKD akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Pada tahap ini, peserta diuji kemampuan teknis sesuai dengan jabatan dan instansi yang dilamar.

    Keberhasilan melalui jalur CPNS sangat bergantung pada persiapan yang matang serta pemahaman materi ujian yang menyeluruh.

    Jalur PPPK

    PPPK merupakan jalur yang relatif lebih baru dalam sistem rekrutmen ASN. Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki perbedaan mendasar dibandingkan PNS yang direkrut melalui sekolah kedinasan atau seleksi CPNS.

    Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian. PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, umumnya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap dan tidak memperoleh jaminan pensiun.

    Meski demikian, PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang hampir setara dengan PNS pada jabatan yang sama. Selain itu, PPPK juga diikutsertakan dalam program jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan.

    Saat ini, rekrutmen PPPK difokuskan untuk mengisi formasi yang membutuhkan keahlian dan pengalaman kerja tertentu. Formasi PPPK banyak didominasi oleh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Jalur ini sering menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

    Proses seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menguji kemampuan manajerial, sosial kultural, serta kemampuan teknis sesuai dengan bidang yang dilamar.

    Keunggulan jalur PPPK terletak pada peluang yang lebih besar bagi pelamar berpengalaman untuk memperoleh status ASN dengan penghasilan yang stabil.

    Ketentuan Pemilihan Jalur ASN

    Dalam praktiknya, pelamar tidak diperbolehkan mengikuti seluruh jalur ASN secara bersamaan dalam satu tahun rekrutmen. Pada periode yang sama, BKN biasanya menetapkan aturan ketat yang mewajibkan pelamar hanya memilih satu jenis seleksi, baik sekolah kedinasan, CPNS, maupun PPPK.

    Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan proses seleksi berjalan secara adil. Meskipun demikian, pelamar tetap memiliki kesempatan untuk mencoba jalur ASN lainnya pada tahun berikutnya apabila belum berhasil.

    Oleh karena itu, sebelum mendaftar, calon pelamar ASN disarankan untuk mempertimbangkan secara matang jalur yang paling sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta rencana karier jangka panjang.

  • 2.595 PPPK Paruh Waktu Kota Kediri Terima SK, Mbak Wali Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Berkualitas

    2.595 PPPK Paruh Waktu Kota Kediri Terima SK, Mbak Wali Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Berkualitas

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 2.595 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Selasa (16/12/2025).

    Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut berlangsung di GOR Jayabaya Kota Kediri dan dihadiri jajaran pimpinan Pemerintah Kota Kediri.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu yang telah resmi bergabung sebagai aparatur sipil negara.

    Ia menegaskan bahwa sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu dituntut memiliki integritas, semangat melayani, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. “Sebagai ASN, juga dituntut untuk memiliki integritas, semangat melayani, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Mbak Wali menekankan bahwa hakikat seorang ASN adalah melayani, bukan dilayani. Oleh karena itu, seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kediri diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan berkualitas kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, wali kota termuda ini mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri, baik melalui pelatihan mandiri maupun pengalaman kerja sehari-hari.

    Menurutnya, kemampuan beradaptasi dengan cepat menjadi keharusan di tengah berbagai tantangan, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, hingga percepatan pembangunan daerah.

    “Ini merupakan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus belajar, bersinergi, dan berkolaborasi,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Mbak Wali juga menitipkan pesan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada PPPK Paruh Waktu.

    Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta berorientasi pada kinerja dan kepuasan masyarakat. “Jika masyarakat merasa puas, berarti kinerja kita baik. Sebaliknya, jika belum, maka perlu dilakukan evaluasi,” jelasnya.

    Di akhir arahannya, Mbak Wali mengingatkan bahwa SK yang diterima bukan sekadar secarik kertas, melainkan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap PPPK Paruh Waktu.

    “Semangat untuk terus mengabdi kepada Kota Kediri. Saya yakin bapak ibu semua adalah orang-orang yang berkualitas,” tutupnya.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta para penerima SK PPPK Paruh Waktu. [nm/beq]

  • Usai Terima SK, PPPK Paruh Waktu Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Usai Terima SK, PPPK Paruh Waktu Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana Regional 15 Desember 2025

    Usai Terima SK, PPPK Paruh Waktu Semarang Langsung Galang Dana untuk Korban Bencana
    Tim Redaksi
    UNGARAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 1.664 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Senin (15/12/2025).
    Di sela acara penyerahan SK, para
    PPPK
    Paruh Waktu tersebut mengumpulkan donasi yang akan disumbangkan kepada daerah di Sumatera dan
    Jawa Tengah
    yang terdampak bencana alam.
    Dari aksi spontan itu, terkumpul dana sebesar Rp 6.056.500.
    Aksi sosial tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati
    Semarang
    Ngesti Nugraha.
    “Terima kasih atas kepedulian dan sumbangannya untuk saudara kita yang tertimpa bencana,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
    Dalam kesempatan itu, Ngesti berharap para
    PPPK Paruh Waktu
    dapat bekerja secara maksimal, disiplin, serta menaati peraturan yang berlaku.
    “Selain itu, bagi yang sudah berkeluarga dilarang selingkuh. Kalau ada laporan dan terbukti, maka akan langsung dievaluasi,” ujarnya.
    Ngesti juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Semarang tidak akan memberhentikan 889 pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
    “Mereka akan ditempatkan di Disdikpora, namun informasi terakhir ada empat orang yang mengundurkan diri,” paparnya.
    Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika menyampaikan bahwa awalnya terdapat 1.667 orang yang memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
    “Dari jumlah tersebut ada tiga orang yang mengundurkan diri, sehingga yang menerima SK sebanyak 1.664,” ujarnya.
    Adapun penerima SK tersebut terdiri dari 220 formasi guru, lima tenaga kesehatan, dan 1.439 tenaga teknis pelaksana.
    PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai melaksanakan tugas pada 2 Januari 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
                        Nasional

    5 Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP Nasional

    Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal (
    single salary
    ) dan
    reward
    untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
    Ia menyebut, penerapannya harus bertahap menunggu aturan lainnya.
    Hal ini disampaikan Rini menyusul rencana
    single salary
    kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
    “Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Rini menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menyusunnya.
    Ia tidak memungkiri, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ucap Rini.
    Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total
    reward
    bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
    Ia mengatakan, konsep
    gaji tunggal ASN
    sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah.
    Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
    Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh.
    Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
    “UU Nomor 20 lebih luas lagi. Tidak lagi bukan hanya
    single salary
    , karena ASN itu bukan cuma
    single salary
    , tapi total
    reward
    -nya. Diberikan penghargaan, bukan hanya masalah materi tapi sistem karier, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam,” ujar Rini.
    “Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total
    reward
    untuk para ASN itu,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, rencana gaji tunggal ASN kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
    Dalam Buku II Nota Keuangan
    RAPBN 2026
    , pemerintah menjelaskan bahwa strategi kebijakan fiskal belanja jangka menengah diarahkan pada transformasi tata kelola pemerintahan.
    Upaya tersebut dilakukan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka penguatan kelembagaan.
    Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan sistem gaji tunggal ASN.
    Meski tercantum dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum merinci waktu penerapan gaji tunggal ASN.
    Adapun gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan PNS dan PPPK menerima satu penghasilan.
    Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
    Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.
    Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti dalam sistem gaji ASN saat ini.
    Besaran gaji tunggal ASN nantinya dapat berbeda-beda, tergantung kelompok atau tingkat jabatan berdasarkan sistem grading.
    Grading merupakan peringkat nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Login ASN Digital 2025 dan Aktivasi MFA di Asndigital.bkn.go.id

    Cara Login ASN Digital 2025 dan Aktivasi MFA di Asndigital.bkn.go.id

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan platform ASN Digital sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital birokrasi. Platform ini menjadi kebutuhan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Melalui platform ASN Digital, berbagai layanan kepegawaian terintegrasi dalam satu sistem terpadu, mulai dari data SIASN, MyASN, hingga mekanisme Single Sign-On (SSO) ASN.

    Integrasi tersebut memungkinkan ASN mengakses dan mengelola layanan kepegawaian secara lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus berpindah platform.

    Mengutip laman resmi BKN, Senin (15/12/2025), ASN Digital dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat keamanan akses digital bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

    Adapun platform ASN Digital dapat diakses melalui asndigital.bkn.go.id. Di mana, sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan, ASN harus mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun ASN Digital.

    Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode autentikasi yang mengharuskan pengguna untuk memberikan dua atau lebih faktor verifikasi sebelum mendapatkan akses ke suatu sistem, aplikasi, atau data.

    Aktivasi MFA ini sangat penting untuk melindungi data pribadi dan kepegawaian yang sensitif dari ancaman keamanan siber.

     

  • 1,6 Juta Honorer Jadi ASN Sepanjang 2025, Kepala BKN: Ini Akan Terus Bertambah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2025

    1,6 Juta Honorer Jadi ASN Sepanjang 2025, Kepala BKN: Ini Akan Terus Bertambah Regional 10 Desember 2025

    1,6 Juta Honorer Jadi ASN Sepanjang 2025, Kepala BKN: Ini Akan Terus Bertambah
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut penyelesaian tenaga kontrak dan honorer di berbagai lembaga negara tersu dikebut.
    Sepanjang tahun ini, sekitar 1,6 juta orang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (
    ASN
    ), baik sebagai CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Kepala
    BKN
    Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jumlah tersebut berasal dari sekitar 6 juta peserta yang mengikuti proses seleksi.
    “Jadi yang tes itu kan kurang lebih ada 6 juta orang, yang sudah terangkat menjadi PPPK Penuh, PPPK Paruh Waktu, dan CPNS itu ada kurang lebih 1,6 juta orang ASN baru, ini akan terus bertambah,” ujar Zudan di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/12/2025) petang.
    Zudan menegaskan bahwa angka 1,6 juta ASN baru bukan final. Kebutuhan instansi yang terus berjalan memungkinkan jumlah tersebut terus meningkat.
    “1,6 juta ASN baru ini akan terus bertambah, usulan sedang kami proses, kalau di Kalteng relatif sudah selesai,” katanya.
    Ia menyebut BKN telah meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengajukan kebutuhan formasi CPNS.
    “Yang akan meminta formasi silakan segera usulkan. Kami harus menetapkan dulu formasi. Kalau tidak ada yang mengajukan formasi, maka tidak ada tes CPNS, karena tidak ada formasi yang tersedia,” bebernya.
    Di sisi lain, Zudan mengungkapkan bahwa permohonan formasi CPNS dari berbagai instansi saat ini masih sangat sedikit.
    “Permohonannya belum banyak yang masuk, permohonan kebutuhan formasi dari berbagai institusi belum banyak yang masuk,” ujarnya.
    Karena itu, belum ada kepastian jadwal pembukaan seleksi CPNS selanjutnya.
    “Kalau enggak ada permintaan formasi bisa jadi enggak ada seleksi CPNS, kan enggak ada yang minta,” kata Zudan.
    Zudan menekankan bahwa usulan formasi adalah langkah awal seleksi sebelum CPNS dan PPPK dapat dibuka.
    “Hal ini dilakukan karena beberapa alasan strategis yang mendasar, terkait efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan prinsip meritokrasi,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • Hampir 3 Ribu Pegawai Pemkab Mojokerto Resmi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

    Hampir 3 Ribu Pegawai Pemkab Mojokerto Resmi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dipadati ribuan pegawai. Mereka hadir untuk menyaksikan momen bersejarah yakni penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

    Sebanyak 2.975 pegawai resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tantangan di daerah. Prosesi dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo dalam laporannya menjelaskan bahwa pengangkatan ini berlandaskan regulasi nasional, mulai dari Undang-undang ASN 2023 hingga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

    “Penyerahan petikan keputusan ini memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian sekaligus menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja. Ini dasar bagi PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai jabatan masing-masing,” ungkapnya.

    Amat merinci komposisi 2.975 pegawai yang diangkat, terdiri dari 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis. Seluruh dokumen penting seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, hingga SPMT telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari percepatan digitalisasi manajemen ASN.

    “Setelah penyerahan simbolis oleh Bapak Bupati, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengunduh dokumen melalui aplikasi Segaran,” jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut adalah langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

    “Dengan terbitnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah akhirnya memiliki solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Dari total usulan 2.982 formasi, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujarnya.

    Sehingga yang diproses menjadi 2.975 orang. Seluruhnya telah mendapatkan persetujuan BKN tanpa kendala berarti. Gus Barra (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN dan memikul tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.

    “Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin atau tidak menunjukkan etos kerja yang baik tentu akan menjadi catatan. Sebaliknya, mereka yang bekerja sepenuh hati akan kami prioritaskan dalam kebijakan kepegawaian ke depan,” tegasnya.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini juga mengajak seluruh pegawai baru untuk menjunjung nilai dasar ASN BerAKHLAK. Menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena PPPK Paruh Waktu adalah bagian penting roda pemerintahan sehingga ua meminta untuk menunjukkan disiplin dan dedikasi.

    Dengan diserahkannya petikan keputusan ini, seluruh PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai bertugas pada awal tahun 2025. Pemerintah berharap kehadiran mereka dapat memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi teknis di berbagai unit kerja.

    Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Kabupaten Mojokerto menjadi tonggak penting reformasi birokrasi, sekaligus cermin komitmen pemerintah daerah dalam membangun ASN profesional yang siap menghadapi tantangan era digital. [tin/ian]

  • Berapa Gaji PPPK BGN 2025 yang Seleksinya Baru Dibuka?

    Berapa Gaji PPPK BGN 2025 yang Seleksinya Baru Dibuka?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) pada Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (5/12/2025).

    Lowongan PPPK BGN dirilis resmi melalui situs resmi Badan Gizi Nasional mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 1203 Tahun 2025, dengan menyediakan total 32.000 formasi.

    Pembukaan loker ini dilakukan untuk merekrut tenaga ahli dan profesional guna mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional untuk program makan siang bergizi gratis (MBG).

    Pemerintah menyediakan 32.000 formasi yang terbagi menjadi dua, yakni formasi khusus dan formasi umum.

    Formasi khusus memiliki 31.250 lowongan untuk jabatan pelaksana seperti Penata Layanan Operasional. Kualifikasi Pendidikan yang diminta yakni S-1 semua jurusan atau D-IV semua jurusan.

    Kemudian formasi umum ada 750 formasi dengan rincian:

    Penata Layanan Operasional untuk S-1 Ilmu Gizi atau D-IV Gizi dan Dietetika dan S-1 Akuntansi atau D-IV Akuntansi.
    Pengelola Layanan Operasional untuk D-III Akuntansi dan D-III Gizi

    Melansir situs resmi BGN, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di dapur umum di berbagai daerah di Indonesia, yang akan disesuaikan dengan alamat KTP sebagai pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.

    Apabila lolos seleksi, berapa gaji yang akan diterima oleh PPPK?

    Gaji yang ditawarkan untuk PPPK bervariatif sesuai dengan jabatan dan penempatan. Gaji yang diberikan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongannya:

    Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
    Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
    Golongan X Rp3.339.100 – Rp5.484.000
    Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000
    Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
    Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
    Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
    Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
    Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
    Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000.