Produk: PPPK

  • Pemkot Mojokerto Tetapkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Ini Rinciannya

    Pemkot Mojokerto Tetapkan Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Ini Rinciannya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menetapkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

    Penetapan tersebut diatur dalam Surat Pengumuman BKPSDM Kota Mojokerto Nomor: 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 yang diterbitkan pada 12 September 2025. Informasi ini penting bagi tenaga non-ASN yang berminat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, karena membuka kesempatan kerja di berbagai bidang di Pemkot Mojokerto.

    Menurut rincian pengumuman tersebut, Pemkot Mojokerto membutuhkan total 1.123 tenaga PPPK Paruh Waktu. Terdiri dari 41 formasi untuk tenaga guru, 6 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi untuk tenaga teknis. Pengumuman resmi ini telah diunggah pada 15 September 2025 melalui laman resmi pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan administrasi.

    Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebelum pengumuman diunggah di website, para tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan sudah diberikan pengarahan teknis terkait pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH).

    Pengarahan ini diberikan pada Jumat sore, 12 September 2025, dan bertujuan untuk mempermudah calon peserta dalam menyelesaikan proses administrasi. “Seperti yang sudah disampaikan, kami mengingatkan agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera menuntaskan persyaratan administrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Gaguk.

    Gaguk juga menekankan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan pegawai melalui program PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Bagi tenaga non-ASN yang namanya telah tercantum dalam pengumuman, segera lakukan pengisian DRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini penting agar pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” tambah Gaguk.

    Dengan adanya alokasi kebutuhan ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi tenaga profesional di berbagai sektor. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan juga dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pemerintahan daerah. [tin/suf]

    Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkot Mojokerto 2025:

    Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025

    Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025

    Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Paling lambat 30 September 2025

  • Cara buat akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

    Cara buat akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sinyal kuat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan segera dibuka.

    Setelah proses rekrutmen CPNS 2024 hampir rampung, masyarakat kini dapat mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Akun SSCASN menjadi akses utama dalam seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari mengunggah dokumen, memilih formasi, hingga mengecek hasil seleksi. Tanpa akun ini, pelamar tidak bisa melanjutkan proses registrasi CPNS maupun PPPK.

    Syarat membuat akun SSCASN

    Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar perlu menyiapkan sejumlah data, antara lain:

    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Alamat email aktif
    Nomor telepon seluler yang digunakan
    Data tersebut diperlukan untuk registrasi awal dan pengiriman kode verifikasi akun.

    Langkah membuat akun SSCASN

    ​​​​​​​Pelamar dapat membuat akun dengan membuka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti instruksi berikut:

    Klik menu “Daftar” atau “Buat Akun” untuk memulai registrasi
    Masukkan data identitas sesuai KTP, meliputi NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, nomor HP, dan kode CAPTCHA.
    Klik Lanjutkan untuk melanjutkan proses.
    Isi data tambahan sesuai ijazah seperti nama tanpa gelar, jenis kelamin, dan tempat lahir.
    Unggah dokumen yang diminta, seperti scan KTP dan foto swafoto.
    Cek kembali seluruh data yang diinput, lalu lakukan konfirmasi.
    Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti registrasi berhasil.
    Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login kembali untuk melanjutkan proses pendaftaran saat formasi CPNS 2025 resmi diumumkan.

    Syarat umum pendaftaran CPNS 2025

    Selain akun SSCASN, pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat umum, di antaranya:

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (sesuai ketentuan formasi)
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar
    Tidak pernah terlibat tindak pidana
    Sehat jasmani dan rohani
    Dokumen yang perlu disiapkan

    Untuk memperlancar proses registrasi, pelamar disarankan menyiapkan dokumen digital sesuai ketentuan ukuran dan format, meliputi:

    Kartu Keluarga (KK)
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Ijazah dan transkrip nilai
    Pasfoto terbaru

    Jadwal pembukaan CPNS 2025

    Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pengumuman rekrutmen CPNS biasanya dilakukan pada bulan Agustus. Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut kebutuhan aparatur baru pada 2025 diperkirakan mencapai 300 ribu hingga 400 ribu formasi di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

  • Ribuan Calon PPPK Antre di Polrestabes Surabaya untuk Urus SKCK

    Ribuan Calon PPPK Antre di Polrestabes Surabaya untuk Urus SKCK

    Surabaya (beritajatim.com) – Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memadati halaman Polrestabes Surabaya pada Senin, 15 September 2025. Mereka datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang menjadi salah satu syarat penting dalam pendaftaran PPPK.

    Sejak pagi buta, para pemohon sudah antre panjang di gedung pelayanan, lapangan utama, hingga bagian Masjid Polrestabes Surabaya.

    Bethari, salah satu pemohon asal kawasan Tenggilis Mejoyo, mengungkapkan bahwa ia sudah mengantri sejak pukul 5:30 pagi. “Saya sudah daftar lewat aplikasi Presisi milik kepolisian. Tapi tetap antri karena memang hari ini pemohonnya membludak,” kata Bethari yang rela berangkat pukul 5 pagi untuk mendapatkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan berkas pendaftaran PPPK.

    Bethari mengaku baru mengetahui bahwa SKCK menjadi syarat berkas pada Jumat lalu, namun ia memaklumi antrian yang panjang. “Ya maklum aja (antri) karena pemohonnya banyak,” tambahnya.

    Sementara itu, Hadian (34), salah satu pemohon asal Benowo, telah memperkirakan adanya antrean panjang. “Ternyata sampai sini ada informasi bisa ngurus di Polsek kecamatan masing-masing sesuai KTP. Kemarin kita (calon PPPK) terima informasi katanya hanya di Polrestabes Surabaya yang bisa dibuat pemberkasan,” jelas Hadian.

    Kepala Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Fitra Zuanda, menjelaskan bahwa penumpukan pemohon di Polrestabes Surabaya terjadi karena adanya sosialisasi yang menginformasikan bahwa pengurusan SKCK hanya bisa dilakukan di sana.

    “Setelah ada penumpukan hari ini, kami berkoordinasi dengan badan kepegawaian negeri agar disosialisasikan bahwa pengurusan SKCK untuk pemberkasan juga bisa dilakukan di lokasi lain. Seperti di Polsek sesuai KTP dan kantor pelayanan SKCK BG Junction serta Siola,” terang Fitra.

    Menurut data yang dihimpun dari Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, pada Senin tersebut tercatat 1.295 pemohon SKCK. Untuk memberikan pelayanan maksimal, Polrestabes Surabaya telah menyediakan berbagai fasilitas seperti tenda dan kursi di lapangan, kipas angin, hingga air mineral gratis bagi para pemohon.

    “Selain itu, kami juga sediakan pelayanan kesehatan untuk para pemohon. Pemohon yang sedang sakit, membawa anak kecil, atau hamil akan diprioritaskan,” jelas AKBP Fitra Zuanda. Walaupun jumlah pemohon meningkat drastis, Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat Surabaya.

    Sebagai antisipasi terhadap lonjakan permintaan, Polrestabes Surabaya tidak memberlakukan pembatasan waktu dan kuota pelayanan SKCK. Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk pemohon yang mengurus SKCK di kantor Polrestabes Surabaya. [ang/suf]

  • Rekrutmen PPPK Dibuka, Permohonan SKCK Melonjak Hampir Seribu Orang per Hari

    Rekrutmen PPPK Dibuka, Permohonan SKCK Melonjak Hampir Seribu Orang per Hari

    Liputan6.com, Jakarta Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Sukabumi Kota membludak dalam sepekan terakhir. 

    Lonjakan ini terjadi seiring dengan dibukanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tingkat pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.

    SKCK mutlak dimiliki sebagai salah satu syarat utama dalam berkas administrasi seleksi PPPK. Pantauan di lokasi, Senin (15/09/2025), antrean masyarakat terlihat sejak pagi. Banyak di antara mereka yang datang lebih awal agar berkasnya bisa selesai di hari yang sama.

    Seorang pemohon, Rina (27), warga Kecamatan Cibeureum, mengaku sudah tiba di Mapolres sejak pukul 06.30 WIB. Ia mendaftar PPPK untuk formasi di badan gizi nasional. 

    “Saya datang lebih pagi supaya cepat selesai. SKCK ini penting untuk kelengkapan administrasi, jadi harus segera diurus,” ujarnya.

    Meskipun pembuatan SKCK bisa dilakukan secara daring, banyak pemohon mengaku kesulitan saat mendaftar. Akibatnya, banyak juga yang memilih mengurus persyaratan secara langsung di sentra pelayanan.

    “Sebelum ke sini kan daftar daring melalui aplikasi itu. Sejak semalam itu susah dibuka, mungkin banyak juga yang daftar,” tambahnya.

    Hal serupa disampaikan Deni (31), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Ia menyebut sudah mendaftar secara daring melalui aplikasi.

    “Kalau daftarnya itu melalui aplikasi malam tadi. Sempat susah, dicoba beberapa kali akhirnya bisa,” ucapnya.

    Deni mengaku membuat SKCK untuk persyaratan PPPK paruh waktu di salah satu Kementerian.

    “Setelah selesai daftar di aplikasi, harus datang ke sini dan mengambil berkas SKCK-nya,” jelasnya.

  • Sajian Bakso Gratis, Cara Polisi Manjakan Pemohon SKCK di Kudus

    Sajian Bakso Gratis, Cara Polisi Manjakan Pemohon SKCK di Kudus

    Sebanyak 300 porsi bakso disediakan di depan ruang pelayanan SKCK Polres Kudus bagi warga masyarakat yang sedang mengurus SKCK. Kuliner ini diberikan kepada mereka mengurus berkas untuk keperluan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    Antrean panjang tidak menyurutkan semangat warga. Justru, kehadiran bakso gratis ini membuat suasana menjadi lebih hangat dan penuh keakraban. Para pemohon tampak menikmati hidangan sembari menunggu giliran pelayanan.

    “Kegiatan (bakso gratis) ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan humanis dan mendekatkan Polri dengan masyarakat, ” ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Intelkam, AKP Krisbiantoro.

    Krisbiantoro pun berpesan agar warga memanfaatkan pelayanan SKCK di Polsek sesuai domisili.

    “Tidak harus ke Polres, masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SKCK di Polsek masing-masing. Hal ini akan lebih mempermudah, khususnya bagi peserta pemberkasan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

  • Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T Nasional 15 September 2025

    Mendikdasmen Minta Tambahan Rp52,9 T, Dikasih Rp400 M: Masih Perlu Rp52,5 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk tahun 2026, padahal dia minta tambahan Rp52,9 triliun.
    “Dengan demikian, dari usulan tambahan anggaran yang kami sampaikan pada raker (rapat kerja) lalu sebesar Rp52,9 triliun, dengan dipenuhi sebanyak Rp400 miliar, kami masih memerlukan tambahan sebesar Rp52,5 triliun,” kata Abdul Mu’ti dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemendikdasmen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).
    Dalam salindia (slideshow) yang ditampilkan Abdul Mu’ti, terlihat perubahan angka sejak mulai pagu indikatif (perkiraan awal jumlah anggaran) 2026, pagu anggaran, tambahan anggaran hasil Panitia Kerja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat (Panja BPP), hingga pagu anggaran saat ini. Berikut angkanya:
    – Pagu Indikatif TA 2026: Rp33,651 triliun

    – Pagu Anggaran TA 2026: Rp55 triliun

    – Tambahan Anggaran (Hasil Panja BPP): Rp400 miliar

    – Pagu Anggaran Pasca-Panja BPP: Rp55,4 triliun
    “Pada tahun 2026, Kemendikdasmen memperoleh alokasi sebesar Rp55 triliun atau sekitar 7 persen dari total anggaran pendidikan. Berdasarkan rapat panja belanja pemerintah pusat pada 11 September 2025, Kemendikdasmen mendapat tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar, sehingga total anggaran Kemendikdasmen menjadi Rp 55,4 triliun,” ujar Mu’ti.
    Anggaran Kemendikdasmen Rp55,4 triliun itu masih butuh tambahan lagi sebesar Rp52,9 triliun. Namun tambahan Rp52,9 triliun tidak dikabulkan setidaknya sampai rapat hari ini. Angka tambahan anggaran yang dikabulkan adalah Rp400 miliar. Berikut adalah angka usulan dan selisihnya:
    – Usulan Tambahan Anggaran TA 2026: Rp52,9 triliun

    – Pemanfaatan Tambahan Anggaran Hasil Panja BPP: Rp400 miliar

    – Selisih: Rp52,5 triliun
    “Terkiat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2026, berdasarkan hasil rapat Panja Transfer ke Daerah pada tanggal 11 September 2025, tidak ada penambahan alokasi pada DAK bidang pendidikan,” kata Mu’ti.
    Mu’ti mengatakan bahwa beberapa usulan penting yang belum terdanai antara lain perluasan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang TK, penyesuaian satuan biaya jenjang SD dan SMP, serta kebutuhan tambahan tunjangan profesi dan insentif guru non-ASN.
    Selain itu, program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, pemenuhan peralatan pendidikan, pelatihan dan uji kompetensi guru, program-program kebahasaan dan kesastraan, penanganan anak tidak sekolah, penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi, pendidikan khusus, penjaminan mutu talenta, pendidikan karakter, dan lainnya.
    DAK non-fisik pendidikan masih memerlukan tambahan sebesar Rp4,1 triliun, khususnya untuk guru non-ASN yang diangkat menjadi ASN PPPK 2024 serta yang lulus sertifikasi profesi guru tahun 2025.
    “Dan sementara itu, DAK fisik bidang pendidikan belum mendapatkan anggaran,” kata Mu’ti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Ipuk Angkat 4.909 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu

    Bupati Ipuk Angkat 4.909 Honorer Banyuwangi Jadi PPPK Paruh Waktu

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengangkat 4.909 honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka terdiri atas guru, tenaga kesehatan dan teknis.

    Dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ribuan honorer tersebut akan menyandang status kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara.

    “Ada 4 ribu honorer yang akan kami angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap, dengan kebijakan ini kinerja mereka ini terus meningkat dalam melayani publik,” kata Bupati Ipuk, Senin (15/9/2025).

    PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

    Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

    Mereka yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus tes.

    “Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki cukup anggaran, mungkin saja hanya mengambil separuh, atau menyesuaikan kemampuan anggaran mereka. Alhamdulillah Bupati Ipuk mengambil kebijakan bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diangkat menjadi PPPK Paruh waktu,” jelas Ilzam.

    Ditambahkan Ilzam, di Banyuwangi terdapat 4.953 honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.909 orang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

    “Sisanya sebanyak 44 orang dikeluarkan dari database karena meninggal dunia, tidak aktif bekerja, ataupun juga mereka yang saat ini telah memasuki usia pensiun,” urai Ilzam.

    Sebanyak 4.909 honorer tersebut, saat ini tengah melaksanakan pemberkasan untuk pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu. Mereka terdiri atas 1.541 guru, 259 tenaga kesehatan, dan 3.109 tenaga teknis lainnya.

    Para honorer tersebut wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman http://sscasn.bkn.go.id , dimulai pada 12-22 September 2025.

    Saat mengisi DRH, mereka wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

    “Semua berkas tersebut harus di-scan dari dokumen ASLI berwarna, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas,” kata Ilzam.

    Setelah proses pemberkasan selesai, mereka tinggal menunggu penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN, untuk selanjutnya dilakukan pelantikan oleh bupati.

    “Penetapan NIPPPK paruh waktu dari BKN diperkirakan tidak sampai Oktober. Setelah dari BKN keluar, daerah akan menetapkan SK Bupati. Penempatannya, sementara sesuai dengan formasi yang dipilih saat mendaftar seleksi PPPK,” terang Ilzam. [alr/aje]

  • Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu – Page 3

    Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu – Page 3

    Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

    Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

    Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

    Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

    Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

    Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

    Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, SKCK Bisa dari Tingkat Polsek

    Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, SKCK Bisa dari Tingkat Polsek

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para honorer yang harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam rangka pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa sedikit lega.

    Pasalya, pemerintah memberi kelonggaran mengenai tenggak waktu pengisian DRH. Jika semula pemerintah memberi batas akhir hingga 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September mendatang.

    Keputusan pemerintah memperpanjang masa pengisian DRH itu sekaligus jawaban atas keresahan honorer dari berbagai daerah terkait mepetnya jadwal pengisian DRH. Belum lagi, berkas yang harus disiapkan membutuhkan waktu pengurusan yang cukup lama seperti SKCK.

    Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian DRH tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.

    Surat penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

    Hal tersebut berdasarkan masih banyak Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup, dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

    “Hal itu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024,” tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya.

    Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

    Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025

    Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025

    Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025

    Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan juga menyampaikan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.

  • Penjelasan Prof Zudan Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    Penjelasan Prof Zudan Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah terkait ASN ada dua yaki PNS dan PPPK, mendapat sorotan tajam dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Pasalnya, penjelasan Prof Zudan terkait PPPK dianggap hanya memandang PPPK tersebut sebagai ban serep PNS. Itu karena mereka dinilai hanya mengisi kekosongan pekerjaan dari PNS.

    Sorotan terhadap Prof Zudan itu bermula dari unggahan akun TikTok @sekolahpasca.unilak, tentnag penjelasan Kepala BKN soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.

    Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

    “Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.

    Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

    “Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu,’ kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah dilansir JPNN, Jumat (12/9).

    Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah. Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.