Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menetapkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Penetapan tersebut diatur dalam Surat Pengumuman BKPSDM Kota Mojokerto Nomor: 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 yang diterbitkan pada 12 September 2025. Informasi ini penting bagi tenaga non-ASN yang berminat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, karena membuka kesempatan kerja di berbagai bidang di Pemkot Mojokerto.
Menurut rincian pengumuman tersebut, Pemkot Mojokerto membutuhkan total 1.123 tenaga PPPK Paruh Waktu. Terdiri dari 41 formasi untuk tenaga guru, 6 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi untuk tenaga teknis. Pengumuman resmi ini telah diunggah pada 15 September 2025 melalui laman resmi pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan administrasi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebelum pengumuman diunggah di website, para tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan sudah diberikan pengarahan teknis terkait pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH).
Pengarahan ini diberikan pada Jumat sore, 12 September 2025, dan bertujuan untuk mempermudah calon peserta dalam menyelesaikan proses administrasi. “Seperti yang sudah disampaikan, kami mengingatkan agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera menuntaskan persyaratan administrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Gaguk.
Gaguk juga menekankan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan pegawai melalui program PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi tenaga non-ASN yang namanya telah tercantum dalam pengumuman, segera lakukan pengisian DRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini penting agar pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” tambah Gaguk.
Dengan adanya alokasi kebutuhan ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi tenaga profesional di berbagai sektor. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan juga dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pemerintahan daerah. [tin/suf]
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkot Mojokerto 2025:
Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Paling lambat 30 September 2025



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349749/original/051304600_1757929118-106744.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349697/original/003497900_1757927557-IMG-20250915-WA0101.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/10/68c12ccc42b47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4986279/original/083717100_1730346526-Jadwal_Masa_Sanggah_PPPK_dan_Ketentuannya.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

