Produk: PPPK

  • Penjelasan Terbaru Kepala BKN Setelah Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    Penjelasan Terbaru Kepala BKN Setelah Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru terkait pernyataannya yang oleh sebagian bermuatan merendahkan PPPK.

    Prof Zudan menyatakan, dirinya tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru dia mengaku ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaia bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun.

    “Sementara skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegas Prof Zudan saat menerima perwakilan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Rabu (17/9) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Pertemuan tersebut untuk menyamakan pemahaman aturan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak muncul kesalahpahaman saat menafsirkan penjelasan tentang manajemen PPPK yang beredar beberapa waktu lalu.

    Prof. Zudan mengapresiasi langkah pihak ADAPI ini dengan menjelaksan bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada tanggal 14 Agustus 2025, merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN yang ada, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

    Untuk menghindari salah tafsir dan pemahaman terhadap hal tersebut, Prof. Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi.

  • Pemkab Lamongan Gandeng Taspen untuk Jaminan Asuransi PPPK

    Pemkab Lamongan Gandeng Taspen untuk Jaminan Asuransi PPPK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) terkait penyelenggaraan asuransi bagi Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan PPPK, yang selama ini tidak memperoleh jaminan hari tua atau pensiun.

    “Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Karena dalam undang-undang, PPPK tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun. Sehingga kerja sama ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan PPPK di Lamongan,” ujar Yuhronur usai penandatanganan MoU di Pendopo Lokatantra, Kamis (18/9/2025).

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menambahkan, adanya jaminan kesejahteraan dipastikan akan berpengaruh pada peningkatan kualitas kinerja PPPK.

    “Sehingga pelayanan publik akan lebih maksimal,” ucapnya.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, menyebutkan hingga saat ini terdapat 6.662 PPPK yang telah menerima SK.

    “Untuk sistem pembayaran asuransi ke PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) akan langsung dipotong dari gaji, sebesar 4,75 persen setiap bulannya,” jelasnya. [fak/beq]

  • Lonjakan Pemohon SKCK di Polres Magetan Capai Ribuan, Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu

    Lonjakan Pemohon SKCK di Polres Magetan Capai Ribuan, Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu

    Magetan (beritajatim.com) – Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Magetan melonjak tajam hampir sepekan terakhir. Jika biasanya hanya puluhan orang per hari, sejak Kamis (11/9) lalu jumlahnya meningkat drastis hingga ratusan pemohon setiap hari.

    Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, menyampaikan bahwa lonjakan pemohon ini dipicu kebutuhan syarat administrasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    “Lonjakan ini informasi dari Satintelkam disebabkan karena banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai persyaratan penetapan NIP PPPK paruh waktu,” jelasnya, Rabu (17/9/2025)

    Data Satintelkam Polres Magetan mencatat, sejak 11 hingga 16 September 2025, jumlah pemohon mencapai 1.694 orang. Puncaknya terjadi pada Senin (15/9) dengan 550 orang mengurus SKCK dalam sehari.

    Meski jumlah pemohon membludak, pelayanan di Polres Magetan dipastikan tetap berjalan normal. “Untuk sementara jam pelayanan belum ditambah, karena dengan kondisi sekarang pemohon masih bisa terlayani,” imbuh Indra.

    Polres Magetan melalui Satuan Intelkam juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Prosedur penerbitan SKCK kini semakin transparan dan mudah diakses. Pemohon diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri dengan menyiapkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan aktif JKN, dan pas foto 4×6 berlatar merah.

    Setelah mendaftar online, pemohon cukup membawa nomor antrean dan menyerahkan berkas ke bagian pelayanan. SKCK kemudian dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.

    Indra juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. “Kami ingin memberikan kepastian pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Semua informasi sudah terbuka, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam mengurus keperluan administrasi,” pungkasnya. [fiq/ian]

  • Di Balik Rak Buku, Pustakawan RPTRA Jaktim Rangkap Tugas Demi Literasi Anak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Di Balik Rak Buku, Pustakawan RPTRA Jaktim Rangkap Tugas Demi Literasi Anak Megapolitan 17 September 2025

    Di Balik Rak Buku, Pustakawan RPTRA Jaktim Rangkap Tugas Demi Literasi Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menjadi pustakawan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ternyata bukan hanya soal merapikan rak atau menjaga koleksi buku agar tetap rapi.
    Di balik tugas utamanya, pustakawan di RPTRA juga memikul tanggung jawab tambahan, mulai dari menjaga kebersihan kawasan, menyapu, mengepel, hingga menata tanaman.
    Hal ini disampaikan oleh Tiara, pustakawan RPTRA Mutiara Rawa Binong, Lubang Buaya, Jakarta Timur, yang sudah mengabdi sejak 2017.
    Ia menuturkan, bersama lima rekannya, mereka terbiasa saling membantu mengerjakan berbagai tugas.
    “Di sini ada enam orang, semuanya kami saling mengerjakan bareng-bareng. Misalnya saya enggak ada, bisa diganti sama teman yang lainnya. Saya juga harus tahu pekerjaan teman yang lainnya, ya, Palugada (apa yang lu mau, gue ada),” kata Tiara saat ditemui, Rabu (17/9/2025).
    Meski terbiasa mengerjakan banyak hal, Tiara berharap ke depan jumlah pengelola RPTRA bisa ditambah agar perpustakaan dapat lebih terkelola dengan baik.
    “Harapan kami pengelolaannya ditambah karena kayak ada beberapa RPTRA perpustakaan yang mungkin ini lebih banyak kegiatannya,” jelasnya.
    Ia ingin pustakawan bisa lebih fokus mengembangkan minat baca masyarakat melalui berbagai kegiatan.
    “Pengennya kami bisa fokus di perpustakaan untuk mengembangkan minat baca. Jadi perpustakaan enggak hanya buat baca doang, tapi kami ngajak orang untuk memperdayakan masyarakat dengan pelatihan-pelatihan,” tambahnya.
    Bagi Tiara, kecintaannya pada dunia buku dan literasi menjadi alasan untuk tetap bertahan mengabdi. Baginya, buku bukan sekadar benda mati, melainkan pintu menuju pengetahuan.
    “Saya motivasinya, walaupun di mana pun saya berada, saya pengen memajukan literasi atau perpustakaan itu. Enggak cuman buku doang, buku tanpa kita ini enggak bisa hidup, itu cuma benda mati,” ucapnya.
    Saat ini, Tiara bersama rekan-rekannya masih berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).
    Ia berharap suatu saat bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sadar jalannya tidak mudah.
    “Masih PJLP, perpanjang kontrak setiap tahun. Harapannya ya diangkat lah jadi PPPK minimal ya. Kalau masalah gaji, kita setiap bulannya itu UMR, enggak ada tambahan lainnya,” jelasnya.
    “Terus kalau ya pengennya juga minimal kontraknya tiga tahun sekali. Tapi ya balik lagi, kita sudah setiap tahun itu tanda tangan pakta integritas, di mana itu kita tidak boleh menuntut untuk ditunjuk sebagai ASN,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekda Tuban Menjawab Keresahan Nasib Non-PNS di Tuban, Begini Solusinya

    Sekda Tuban Menjawab Keresahan Nasib Non-PNS di Tuban, Begini Solusinya

    Tuban (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban melakukan penataan ulang tenaga non-PNS di wilayah kerja Pemkab Tuban, sesuai dengan arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., yang menekankan pengelolaan dan penataan pegawai dilakukan sesuai regulasi.

    Sekda Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., yang mengatakan bahwa menjawab keresahan terkait dengan tenaga Non-PNS, pihaknya pastikan tidak ada yang pemutusan kerja. Melainkan, hanya dilakukan penataan ulang.

    “Jadi sesuai arahan Mas Lindra, tidak ada pemutusan kerja. Para tenaga Non-PNS Pemkab Tuban yang selama ini berkontribusi tetap bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekda Tuban. Rabu (17/09/2025).

    Pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib pegawai Non-PNS. Sehingga, penataan pegawai yang dilakukan sesuai regulasi dari pemerintah pusat dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.

    “Alhamdulillah, sebanyak 712 Non-PNS yang terdata di database BKN sudah tuntas, sekarang masih dalam tahap pemberkasan,” imbuhnya.

    Lanjut, Non-PNS Pemkab Tuban yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan tidak lolos seleksi PPPK tahap I diberikan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sedangkan, Non-PNS yang tidak masuk dalam data BKN, Pemkab Tuban akan melakukan penataan ulang melalui mekanisme tertentu sesuai regulasi.

    “Jadi penataan pegawai Non-PNS di setiap pemerintah daerah berbeda-beda, disesuaikan dengan target pimpinan daerah, arah kebijakan pemerintah daerah, dan kemampuan anggaran,” kata Sekda Tuban.

    Akan tetapi pihaknya memikirkan nasib Non-PNS yang tidak masuk sebagai PPPK Paruh Waktu akan dialih dayakan ke BLUD, BUMD, atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab Tuban. Namun, solusi ini membutuhkan proses transisi yang tidak mudah.

    “Masih membutuhkan penganggaran yang detail, waktu, serta tahapan sesuai regulasi. Sehingga, harapan kami agar pegawai Pemkab Tuban bersabar mengikuti proses tersebut,” pungkasnya. [dya/ian]

  • Polres Mojokerto Kota Bagikan Bubur Kacang Hijau kepada Pemohon SKCK di MPP

    Polres Mojokerto Kota Bagikan Bubur Kacang Hijau kepada Pemohon SKCK di MPP

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota terus menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan humanis. Hal ini terlihat dari kegiatan berbagi 100 bungkus bubur kacang hijau kepada pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di loket Sat Intelkam Mall Pelayanan Publik (MPP) Polres Mojokerto Kota, Rabu (17/9/2025).

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengatakan sejak pagi ratusan warga memadati MPP, mayoritas untuk mengurus SKCK sebagai syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Menurut AKBP Herdiawan, pelayanan publik bukan hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus menyentuh sisi kemanusiaan. Polri hadir tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga melalui layanan yang humanis. “Meski suasana ramai, para petugas SKCK tetap melayani dengan penuh kesabaran dan sepenuh hati. Langkah ini menjadi wujud nyata Polres Mojokerto Kota dalam menciptakan suasana pelayanan yang ramah dan berkualitas,” tegasnya.

    Salah satu pemohon SKCK, Pradana, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, mengapresiasi langkah tersebut. Ia mengaku nyaman dengan layanan yang diberikan. “Alhamdulillah tadi pengurusan SKCK cepat, sambil menunggu kami diberikan camilan, kue, dan minuman,” ujarnya. [tin/beq]

  • Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        17 September 2025

    Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu Bandung 17 September 2025

    Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu
    Tim Redaksi
    CIAMIS, KOMPAS.com
    – Pada Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 WIB, Nuryadi (53) dan rekannya Nuryaman (56), warga Kabupaten Ciamis, mengunjungi Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis.
    Keduanya berencana mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Nuryadi dan Nuryaman telah bekerja sebagai tenaga honorer di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy selama sekitar 5-6 tahun, dengan tugas di bagian operasional dan pemeliharaan.
    “Bikin SKCK untuk PPPK paruh waktu,” ungkap Nuryadi saat memulai pembicaraan.
    Ia menjelaskan, batas usia pensiun di tempat kerjanya adalah 58 tahun.
    Dengan usianya saat ini, Nuryadi hanya memiliki waktu sekitar 5 tahun lagi untuk bekerja.
    “Harapannya ada pengangkatan menjelang pensiun. Paling tidak jadi PPPK penuh waktu,” tambahnya.
    Nuryadi juga menjelaskan perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, terutama dalam hal pendapatan.
    PPPK paruh waktu minimal mendapatkan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR), sedangkan PPPK penuh waktu memperoleh penghasilan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun tidak mendapatkan uang pensiun.
    Harapan yang sama juga disampaikan oleh Nuryaman. Di usianya yang sudah 56 tahun, ia hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk mengabdi sebagai tenaga operasional dan pemeliharaan.
    “Dua tahun lagi pensiun, masih panjang, hahaha,” candanya.
    Ia berharap pegawai honorer yang mendekati usia pensiun dapat diangkat oleh pemerintah.
    “Mudah-mudahan langsung (PPPK) penuh waktu, tidak paruh waktu,” harapnya.
    Salah satu tenaga honorer bagian Tata Usaha di sebuah SMP yang namanya tidak disebutkan juga menyampaikan keinginannya untuk menjadi PPPK penuh waktu.
    “Ya harapannya ingin sama dengan PNS, terlebih ada honorer TU yang sudah bekerja belasan tahun,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petugas Loket SKCK Polres Pacitan Lembur Hingga Pukul 01.00 Dini Hari, Ada Apa?

    Petugas Loket SKCK Polres Pacitan Lembur Hingga Pukul 01.00 Dini Hari, Ada Apa?

    Pacitan (beritajatim.com) – Lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pacitan membuat petugas loket harus bekerja lembur hingga pukul 01.00 dini hari, Rabu (17/9/2025).

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan kondisi tersebut. “Iya benar, petugas lembur sampai pukul 1 dini hari,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

    Di loket pelayanan, seorang anggota polisi dibantu satu polwan dan dua pegawai harian lepas melayani sekitar 500 pemohon. Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding hari sebelumnya, yang hanya dibatasi 200 pemohon. “Selasa kemarin tidak kami batasi, sehingga pemohon membludak. Petugas terpaksa menyelesaikan hingga malam hari,” jelas Kapolres.

    Berdasarkan pantauan Rabu pagi, loket SKCK terlihat lebih lengang. Hal ini karena jumlah pemohon sudah berkurang, serta adanya pemisahan ruang pendaftaran dan pengambilan sehingga pelayanan lebih terorganisir.

    Petugas juga harus melakukan verifikasi data sebelum pencetakan SKCK, guna memastikan keabsahan berkas. Meski begitu, Kapolres memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses penerbitan. “Beberapa pemohon hanya ada yang lupa melengkapi berkas, seperti pas foto,” tambahnya.

    Seperti diketahui, pemohon SKCK untuk melengkapi pendaftaran PPPK paruh waktu membludak sejak Senin kemarin. Lonjakan ini terjadi karena batas akhir pendaftaran PPPK akan berakhir pada 22 September mendatang. [tri/aje]

  • 69 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Mojokerto Ajak ASN Jaga Integritas dan Semangat Pengabdian

    69 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Mojokerto Ajak ASN Jaga Integritas dan Semangat Pengabdian

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 69 peserta resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengajak ASN menjaga integritas dan semangat pengabdian.

    Prosesi pelantikan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Dari total peserta, sebanyak 25 orang berasal dari formasi guru, 35 dari tenaga kesehatan, dan sembilan dari tenaga teknis. Berdasarkan golongan, mereka terbagi ke dalam Golongan V (sembilan orang), Golongan VII (27 orang).

    Golongan IX (25 orang), serta Golongan X (delapan orang). Dalam arahannya, Gus Barra (sapaan akrab, red) mengajak seluruh PPPK untuk mensyukuri amanah yang diterima dengan menjalankan tugas penuh tanggung jawab dan integritas.

    “Status sebagai PPPK adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa Anda mampu memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan inovasi, dan menjadi bagian dari roda penggerak pemerintahan yang melayani rakyat dengan sepenuh hati,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

    Gus Barra menegaskan, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa. Di era transformasi digital, lanjutnya, ASN dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan kompetensi.

    “Integritas adalah modal utama yang harus senantiasa dijaga. Ingatlah bahwa gaji dan tunjangan yang Anda terima bersumber dari pajak rakyat. Maka, sudah sepantasnya setiap pekerjaan diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata menuturkan pelantikan tersebut telah sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hingga peraturan terbaru BKN.

    “Penyerahan petikan SK bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang sebelumnya berstatus honorer atau kontrak. SK ini juga menjadi titik awal dimulainya hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan PPPK sesuai jabatan masing-masing,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto telah mendapat persetujuan pengusulan PPPK paruh waktu sebanyak 2.982 orang dari Kementerian PANRB. Saat ini, proses pemberkasan tengah berlangsung di BKN Kanreg II Surabaya, dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan selesai paling lambat 22 September 2025.

    “Harapan kami, para PPPK yang dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, serta mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat inovasi dan pengabdian,” pungkasnya.

    Usai pelantikan, para PPPK juga mengikuti pembekalan manajemen di lokasi yang sama sebagai bentuk penguatan kapasitas dan pemahaman birokrasi. [tin/suf]

  • Loket SKCK Polres Pacitan Diserbu Pelamar PPPK Paruh Waktu

    Loket SKCK Polres Pacitan Diserbu Pelamar PPPK Paruh Waktu

    Pacitan (beritajatim.com) – Ratusan calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (16/9/2025) pagi, memadati loket pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pacitan. Ruangan berukuran sekitar 6×8 meter penuh sesak oleh para honorer yang ingin segera melengkapi syarat administrasi.

    Mereka bahkan saling berebut agar berkas bisa diproses lebih dulu, sebab setelah dari Polres harus mengurus surat keterangan sehat di puskesmas maupun rumah sakit setempat.

    “Tadi sampai sini jam 7 pagi, namun sudah banyak pemohon yang disini,” kata Riwut Anggraini, guru honorer sekolah dasar yang sudah 15 tahun mengabdi. Ia mengaku terkejut melihat kondisi penuh sesak itu. “Berkas sudah saya masukkan, ini tinggal menunggu,” jelasnya.

    Riwut tertarik mendaftar PPPK paruh waktu karena pada seleksi sebelumnya namanya tidak masuk daftar. Antusiasme serupa terlihat dari ratusan honorer lain yang terus berdatangan ke Polres Pacitan sejak pagi.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar meninjau langsung pelayanan SKCK. Ia menjelaskan sejak Senin kemarin jumlah pemohon dibatasi maksimal 200 orang per hari. Namun khusus hari ini, batasan kuota ditiadakan, meski waktu pengajuan hanya sampai pukul 15.00 WIB.

    “Berkas yang sudah masuk tapi belum selesai diterbitkan akan tetap dilayani hingga malam hari,” ungkapnya.

    Menurut Ayub, lonjakan terjadi karena singkatnya waktu pemberkasan PPPK di Pemkab Pacitan, ditambah ketentuan tanggal SKCK yang harus sesuai dengan waktu pendaftaran. “Padahal SKCK biasanya berlaku selama 6 bulan, tapi untuk mendaftar harus buat baru lagi,” jelasnya.

    Pendaftaran PPPK paruh waktu di Pacitan dibuka hingga 22 September mendatang. Berdasarkan data resmi, jumlah pelamar yang diajukan Pemkab ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2.317 orang. Lonjakan inilah yang membuat antrean SKCK di Polres Pacitan membeludak dalam dua hari terakhir. [tri/beq]