Produk: PPPK

  • Kenaikan Gaji PNS cs Tergantung Keputusan Purbaya & Kondisi Kantong Negara

    Kenaikan Gaji PNS cs Tergantung Keputusan Purbaya & Kondisi Kantong Negara

    Jakarta

    Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara sempat mencuat. Hal ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan itu telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.

    Menyangkut hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, dirinya belum menjalin komunikasi lebih lanjut secara langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul terbitnya perpres tersebut.

    “Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Namun, Rini belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat mulai diterapkan pada tahun 2026. Sebab, pihaknya mesti melakukan hitung-hitungan terlebih dahulu, diselaraskan dengan kesiapan keuangan negara.

    “Nanti kan harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu,” kata Rini.

    Ia menekankan, keputusan kenaikan gaji ASN ini selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk para pegawai ASN. Namun demikian, pertimbangan kesiapan keuangan negara juga penting.

    “Tentunya, Presiden (Prabowo) juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung,” ujar dia.

    Keputusan kenaikan gaji ASN juga diperkuat dengan kehadiran Perpres 79/2025. Rini berharap, dalam waktu dekat ia bersama Purbaya dapat mengagendakan pertemuan untuk membahas lebih lanjut tentang kenaikan gaji ASN.

    Sebagai informasi, dalam dokumen RKP 2025 terbaru, disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Kebijakan tersebut menjadi urutan keenam dari total delapan program.

    Disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.

    “Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025, dikutip Sabtu (20/9/2025).

    Presiden Prabowo menambahkan unsur pejabat negara untuk mendapatkan kenaikan gaji. Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelum pembaruan, tidak tercatat ada kenaikan pejabat negara.

    Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, hingga TNI/Polri tidak rutin terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan catatan detikcom, rata-rata penyesuaian atau kenaikan gaji ASN berada pada kisaran 5% s.d 8%.

    Belum diketahui berapa persentase kenaikan gaji untuk tahun ini. Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024.

    (shc/hns)

  • BKN: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Perlu Tes Ulang – Page 3

    BKN: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Perlu Tes Ulang – Page 3

    Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

    Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

    Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

    Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

    Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

    Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

  • 1.939 pegawai PPPK di DKI dilantik 

    1.939 pegawai PPPK di DKI dilantik 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno melantik 1.939 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta pada Kamis.

    Rano menyampaikan, Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang berdaya saing butuh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan perkotaan.

    “Karena itu, PPPK diharapkan turut berkontribusi untuk kemajuan Jakarta dengan terus berorientasi pelayanan, akuntabel, serta kompeten dalam mengutamakan pelayanan optimal bagi masyarakat,” kata.

    Ini merupakan pelantikan PPPK di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahap II, setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melantik 2.703 PPPK pada akhir Agustus lalu.

    PPPK yang dilantik sesuai formasi adalah tenaga pendidik (1.512 orang), tenaga kesehatan (357 orang) dan tenaga teknis (70 orang).

    Wagub Rano berpesan kepada para tenaga pendidik yang telah dilantik untuk menjaga integritas dan semangat dalam mendidik.

    “Pastikan anak-anak Jakarta tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki nilai-nilai integritas dan siap bersaing di dunia global,” katanya.

    Lalu, untuk para tenaga kesehatan, Wagub mengajak agar selalu mengedepankan sikap profesionalisme, humanis dan empati dalam memberikan pelayanan.

    Hal ini agar mereka dapat meningkatkan kualitas kesehatan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan di Kota Jakarta.

    Selanjutnya, bagi para tenaga teknis, Wagub Rano meminta mereka agar dapat terus mendukung terciptanya birokrasi yang efisien, transparan dan modern.

    Hal ini karena mereka adalah penggerak utama dalam memastikan sistem pelayanan publik berjalan lancar.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka 4.826 formasi PPPK tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.642 peserta dinyatakan lulus dan dilantik dalam dua tahap.

    PPPK ini sebelumnya merupakan tenaga honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKN Perpanjang Pengisian DRH, Perubahan Pengajuan Formasi PPPK Paruh Waktu Masih Terbuka

    BKN Perpanjang Pengisian DRH, Perubahan Pengajuan Formasi PPPK Paruh Waktu Masih Terbuka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu. Ini untuk memberi kesempatan para honorer yang belum mengisi DRH hingga waktu yang telah ditentukan.

    Perpanjangan jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu ini juga membuka ruang perubahan detail alokasi formasi PPPK Paruh Waktu masih terbuka bagi honorer.

    Diketahui, BKN kembali memperpanjang jadwal untuk yang ketiga kalinya menjadi 27 September.

    “Provinsi Jawa Timur membuka ruang untuk perubahan pengajuan formasi PPPK paruh waktu. Hari ini saya sudah mengajukan beberapa perubahan dan alhamdulillah direspons dengan baik,” kata Ketua umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika dilansir JPNN, Kamis (25/9).

    Dia menambahkan, perubahan pengajuan bisa dilakukan di dinas atau cabang dinas masing-masing. Perubahan detail alokasi PPPK paruh waktu antara lain, salah unit kerja, upgrade kualifikasi pendidikan, perubahan status PPPK paruh waktu (dari teknis ke guru atau sebaliknya). Perubahan usulan bisa dilihat pada akun sscasn masing-masing PPPK Paruh Waktu.

    “Harus dipastikan kembali sudah sesuai usulan kawan-kawan honorer yang tertulis di link http://s.id/UjiPublikUsulanPPPKParuhWaktu sheet Rekap Perubahan Detail Formasi PPPK Paruh Waktu,” terang Faisol.

    Setelah itu, lanjutnya, lakukan pengecekan pada akun sscasn masing-masing PPPK Paruh Waktu.

    Apabila masih terdapat kesalahan ataupun revisi perubahan dan ada tambahan usulan perubahan, mohon segera melaporkan ke PIC masing-masing paling lambat tanggal 26 September pukul 10.00 WIB (dengan membedakan sheet antara revisi perubahan usulan baru). Sesuai arahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tambah Faisol, khusus untuk perubahan teknis ke guru ada persyaratannya, antara lain:

  • Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Kenaikannya

    Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Kenaikannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

    Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga personel TNI/Polri serta pejabat negara lainnya.

    Berlaku Mulai Oktober, Rapelan Cair November
    Mengacu pada Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Sistem pembayaran menggunakan rapel, sehingga ASN akan menerima akumulasi gaji untuk Oktober dan November sekaligus.

    Kebijakan ini menjadi program prioritas pemerintah, terutama bagi ASN yang bertugas di bidang pendidikan, kesehatan, serta penyuluhan lapangan.

    Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
    Besaran kenaikan gaji ASN tahun ini berbeda-beda sesuai golongan:
    • Golongan I dan II: naik 8%
    • Golongan III: naik 10%
    • Golongan IV: naik 12%

    Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja. Artinya, selain gaji pokok, tunjangan dan insentif tambahan akan diberikan berdasarkan capaian kerja masing-masing ASN.

    Daftar Gaji Pokok PNS 2025 (Sebelum Kenaikan)

    Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS sebelum penyesuaian:
    Golongan I
    • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
    Golongan II
    • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
    Golongan III
    • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
    Golongan IV
    • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

  • Hari Tani Nasional 2025, Wakil Ketua II DPRD Lamongan Komitmen Perjuangkan Status TPOP Irigasi

    Hari Tani Nasional 2025, Wakil Ketua II DPRD Lamongan Komitmen Perjuangkan Status TPOP Irigasi

    Lamongan (beritajatim.com) – Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, dijadikan momentum untuk penyerapan aspirasi oleh Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, dengan mengundang perwakilan Tenaga Pembantu Operasional Pemeliharaan (TPOP) jaringan irigasi, ke ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).

    Husen mengungkapkan, langkah ini menjadi wujud komitmen nyata untuk memperjuangkan kejelasan status 158 TPOP Jaringan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur, yang bertugas menjaga jaringan irigasi di Lamongan.

    “Kami yang ingin ketemu dengan mereka, bukan sebaliknya. Karena di Hari Tani Nasional ini, teman-teman TPOP inilah pahlawan irigasi, yang menentukan hidup matinya panen di Lamongan,” ujar Husen.

    Husen mengungkapkan, meski peran TPOP sangat vital dalam memastikan aliran air dari waduk dan sungai ke ribuan hektare sawah, namun status TPOP masih menggantung. Saat ini, TPOP hanya dikategorikan sebagai tenaga kegiatan pengadaan barang dan jasa, bukan honorer maupun PPPK.

    “Teman-teman TPOP berharap statusnya segera diperjelas, minimal menjadi PPPK. Karena secara sistem mereka sudah ikut pengisian R1 (pelamar prioritas), R2 (peserta Eks tenaga honorer kategori II) dan R3 (peserta Non-ASN terdata,” tuturnya.

    Menanggapi hal tersebut, Husen memastikan DPRD Lamongan akan mengawal aspirasi TPOP hingga ke tingkat provinsi bahkan DPR RI.

    “Kami ingin penghidupan mereka lebih layak, minimal setara UMK Lamongan. Status dan kesejahteraan mereka harus jelas,” ujarnya.

    Selain status kepegawaian, Husen juga menekankan pentingnya pemberdayaan agar TPOP dapat lebih maksimal menjalankan tugas sekaligus memperoleh manfaat yang sepadan.

    Sebagai daerah Lumbung Pangan Nasional, Lamongan sangat bergantung pada kelancaran sistem irigasi. Karena itu, politisi PDI Perjuangan itu menyebut, memperjuangkan nasib TPOP sama halnya dengan menjaga keberlangsungan pangan nasional.

    “Suara dari Lamongan harus didengar. Bahwa 158 pejuang air di sini, juga 1.800 TPOP se-Jawa Timur, layak mendapat kejelasan status dan penghargaan yang sesuai dengan pengabdian mereka,” ucap Husen. [fak/aje]

  • Bupati Pamekasan Minta ASN Jadikan Sumpah Jabatan sebagai Inspirasi dan Motivasi

    Bupati Pamekasan Minta ASN Jadikan Sumpah Jabatan sebagai Inspirasi dan Motivasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi yang dipimpinnya, agar menjadikan sumpah jabatan sebagai inspirasi dan sumber motivasi dalam meningkatkan kinerja guna memberikan pengabdian terbaik bagi Pamekasan.

    Hal tersebut disampaikan pasca melantik dan mengukuhkan 8 (delapan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Peringgitan Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Selasa (23/9/2025).

    “Kami berharap sumpah (jabatan) itu tidak hanya sekedar diucapkan di lisan, tetapi juga harus dipahami dengan hati tulus dengan penuh keyakinan. Sehingga sumpah jabatan dapat menjadi janji dan komitmen untuk melakukan pengabdian terbaik sesuai tugas dan jabatan masing-masing,” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman.

    Sumpah dan janji yang diucapkan dalam prosesi pengukuhan juga harus menjadi tanggungjawab, baik bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara, utamanya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Sumpah jabatan itu harus menjadi komitmen untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.

    “Oleh karena itu, berhasil atau tidaknya karir dari seorang ASN kedepan, seluruhnya akan bergantung terhadap kinerja maupun iktikad baik untuk bekerja tulus dan ikhlas. Ketika bekerja dengan tulus dan ikhlas, kami yakin kedepan akan berhasil,” sambung Kiai Kholil.

    Para P3K yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan jujur, teliti dan cermat serta bertanggung jawab untuk kepentingan negara. “Sumpah yang diucapkan akan menjadi inspirasi dan sumber motivasi untuk bekerja dengan baik, tanpa merasa terbebani dengan adanya pengawasan, baik oleh atasan maupun pihak lain. Karena sumpah itu menjadi pengawas pribadi,” imbuhnya.

    “Oleh karena itu, kami berharap para ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebab kesempatan itu datang hanya untuk orang tertentu atau hanya kepada orang yang beruntung, apalagi masih banyak rekan sejawat yang belum mendapatkan pengakuan sebagai P3K,” pungkasnya.

    Dari total 8 P3K yang dilantik, masing-masing Nurul Lailatus Saqiyah (UPT Instalasi Farmasi Kesehatan Dinkes Pamekasan), Anni Laili Farihah (RO Bidang Pelayanan Penunjang Medis dan Farmasi RSUD Smart Pamekasan), dr Moh Hasan Basri dan dr Shofi Nur Aidah Husen (Bidang Pelayanan Medis RSUD Smart Pamekasan), Faridatun Sriwahyuni (RMIK RSUD Waru), Orizal Bahtiar (S Sub Bagian Tata Usaha UPT Puskesmas Kowel), Agus Fajariyati Ningsih (Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran), serta Sri Wahyuni (guru SMP Negeri 1 Kadur). [pin/kun]

  • Ahmad Labib Sebut Sinergi APBN hingga Pajak Dorong Ekonomi Inklusif

    Ahmad Labib Sebut Sinergi APBN hingga Pajak Dorong Ekonomi Inklusif

    Jakarta

    Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Labib menyampaikan pentingnya peran sistem keuangan negara sebagai instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan sosial. Menurutnya, sistem keuangan negara idealnya tidak hanya menjadi alat teknokratis, tetapi juga alat perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara nyata.

    “Sistem keuangan kita harus menjadi instrumen bagi daya tumbuh ekonomi yang pro-rakyat. Kita semua sepakat bahwa ending-nya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Labib dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

    Hal itu disampaikan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema ‘Sinergi Sistem Keuangan Negara dan Perekonomian Nasional bagi Peningkatan Kesejahteraan Sosial’ di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    Labib menjelaskan bahwa sistem keuangan negara setidaknya terdiri dari empat instrumen utama. Instrumen tersebut meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perpajakan, pembiayaan dan utang negara, serta transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

    Menurutnya, keempat instrumen itu harus disinergikan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan merata.

    “Belanja negara harus diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor-sektor produktif, termasuk program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan,” tambahnya

    Terkait ekonomi digital, Labib menyambut positif tren pertumbuhan pesat di sektor ini. Ia mencatat bahwa kontribusi ekonomi digital terhadap PDB saat ini mencapai Rp1.900 triliun, dan berpotensi naik hingga Rp5.000 triliun pada tahun 2030.

    Namun, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi, mulai dari kebocoran anggaran, kesenjangan antarwilayah, hingga ketergantungan pada komoditas strategis yang membuat ekonomi rentan terhadap fluktuasi global.

    Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara, Labib mendukung langkah tegas terhadap para penunggak pajak besar. Ia mengapresiasi terobosan terbaru pemerintah dalam menindak 200 wajib pajak yang menunggak hingga Rp 60 triliun.

    “Daripada memperluas pajak ke sektor riil, lebih baik kita efektifkan penegakan hukum terhadap penunggak pajak besar. Itu lebih adil dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Adapun strategi ke depan, harus fokus pada perluasan sumber pendapatan negara, efisiensi belanja APBN, penguatan kinerja BUMN, dan penurunan ketergantungan terhadap utang luar negeri.

    “APBN harus menjadi katalis. Belanja negara harus fokus pada sektor-sektor strategis dan produktif. Kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting agar transfer fiskal tepat sasaran,” ungkapnya.

    Labib juga menekankan pentingnya transparansi, digitalisasi keuangan publik, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja fiskal negara.

    “Jika dikelola dengan sehat, transparan, dan berpihak kepada rakyat, sistem keuangan negara akan jadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan,” tuturnya.

    Sementara itu, CEO, Founder, sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyoroti kebijakan transfer dana ke daerah yang menurutnya pemotongan dana transfer pusat ke daerah bukan hanya menghambat pembangunan, namun lebih fatal lagi mengganggu gaji tenaga honorer, pekerja paruh waktu, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Gaji P3K 1,2 juta dibagi 30 hari, itu yang terganggu. Pemotongan transfer daerah bukan hanya soal proyek pembangunan, tapi menyentuh langsung dapur rakyat kecil,” ujarnya.

    Selain itu, Pangi juga mengkritisi pendekatan perpajakan pemerintah yang selama ini memajaki masyarakat kelas menengah dan bawah, sementara potensi besar dari sektor tambang dan energi justru bocor hingga 80 persen.

    “Pajak digital, kaki lima, rumah tinggal semua dikejar. Tapi tambang, batu bara, sawit dibiarkan. Negara bekerja tanpa mau susah payah,” tegasnya.

    Isu lain yang disorot adalah dominasi oligarki yang telah merusak representasi politik rakyat di parlemen. Pangi menyebut bahwa banyak Undang-Undang saat ini bukan mencerminkan kehendak rakyat, melainkan titipan pemilik modal.

    “Omnibus Law contohnya. Lebih pro-investor ketimbang pro-rakyat. Akibatnya pejabat tak lagi nyambung dengan rakyatnya, yang terjadi adalah suara rakyat digusur oleh suara modal,” katanya.

    Ia mendorong agar ke depan, Undang-Undang benar-benar mencerminkan selera dan kebutuhan rakyat, termasuk pembatasan masa jabatan pejabat, pembuktian terbalik harta kekayaan, serta UU Perampasan Aset.

    Terakhir, Pangi menyerukan agar negara kembali kepada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19456 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Hari ini 78% pendapatan rakyat di bawah Rp700 ribu per bulan. Tapi segelintir orang menguasai kekayaan setara puluhan juta rakyat. Ini bukan sekadar data, ini luka bangsa,” pungkasnya.

    (akd/akd)

  • Terbentur Modal, Cuma 38 Unit dari 3.059 Kopdes Merah Putih yang Beroperasi di Sulsel

    Terbentur Modal, Cuma 38 Unit dari 3.059 Kopdes Merah Putih yang Beroperasi di Sulsel

    Provinsi Sulawesi Selatan masih menghadapi persoalan serius dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dari total 3.059 Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan, hanya 38 unit yang benar-benar aktif beroperasi.

    Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengungkapkan fakta ini saat membuka Rapat Koordinasi Regional Koperasi Merah Putih di Kantor Regional Pertamina Patra Niaga, Selasa (23/9/2025). Ia menyebut permodalan menjadi masalah klasik yang membuat koperasi sulit tumbuh.

    “Masalah utama ada di permodalan. Karena itu koperasi perlu lebih dulu masuk ke SIM (Sistem Informasi Manajemen) Kopdes agar punya akun resmi dan lebih mudah mengakses pembiayaan,” kata Jufri.

    Menurut dia, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan dukungan besar. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengalokasikan Rp 200 triliun melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang bisa dimanfaatkan koperasi desa.

    “Dengan adanya kebijakan Menteri Keuangan yang baru, ini jadi kesempatan bagi kita Kopdes untuk mengajukan pembiayaan,” ungkapnya.

    Selain itu, pemerintah juga berencana menugaskan tenaga PPPK untuk membantu operasional koperasi lewat kerja sama dengan Kementerian PANRB.

    “Sudah ada kesepakatan dengan Kemen-PAN, nanti PPPK ditempatkan bantu Koperasi Merah Putih, sehingga tidak ada alasan lagi soal keterbatasan SDM dan seterusnya. Kalau itu terjadi sudah dilaksanakan, kita tinggal menunggu hasilnya. Sabar karena ini berproses,” ujar Jufri.

  • Prediksi APBD Tulungagung di Tahun Depan Masih Defisit, Berikut Penyebabnya

    Prediksi APBD Tulungagung di Tahun Depan Masih Defisit, Berikut Penyebabnya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Tulungagung tahun 2026 diperkirakan defisit. Hal ini karena sepertiganya digunakan untuk belanja pegawai.

    Hal ini diungkapkan oleh Bupati Tulungagung saat Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD di DPRD setempat kemarin.

    Dalam rapat tersebut diketahui bahwa APBD 2026 masih defisit sekitar Rp150 Miliar. Kekurangan tersebut rencananya akan ditutup dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran.

    Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan penyusunan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi. Arah kebijakan pembangunan daerah tahun depan difokuskan pada sejumlah sektor penting.

    Terdapat 8 prioritas utama tahun depan diantaranya memperluas kesejahteraan masyarakat, menguatkan sektor ekonomi unggulan, dan meningkatkan kualitas layanan dasar seperti pendidikan serta kesehatan.

    “Penyusunan Rancangan APBD 2026 ini menjadi upaya nyata dalam mewujudkan Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

    Gatut juga menyampaikan komposisi rancangan APBD 2026. Total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,889 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,039 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp150 miliar.

    Meski demikian Gatut enggan menjelaskan secara gamblang terkait defisit tersebut. “Apa yang sudah saya sampaikan itu sudah sesuai tupoksinya dan tidak perlu dipertanyakan, karena kondisinya seperti itu,” tuturnya.

    Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan defisit anggaran pada APBD 2026 akan tertutupi dengan Silpa. Berdasarkan hasil audit BPK masih terdapat Silpa yang bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran tersebut.

    Diskui komposisi anggaran di 2026 dirasa masih belum ideal. Hal ini karena dari Rp3,039 triliun anggaran belanja, sepertiga di antaranya bakal diserap untuk belanja pegawai. Sesuai rencana, jumlah belanja pegawai di Pemkab Tulungagung tahun depan mencapai Rp 1,3 triliun.

    “Yang masih menjadi PR kami adalah belanja pegawai, masih kebanyakan. Di satu sisi kami mengoptimalkan mandataris spending belanja pegawai, di sisi lain ada penambahan PPPK dan segala macam,” pungkasnya. [nm]