Produk: PPPK

  • Lantik 1.256 PPPK dan 47 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Budaya Tanggung Jawab – Page 3

    Lantik 1.256 PPPK dan 47 Pejabat Fungsional, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Budaya Tanggung Jawab – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir melantik 1.256 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta 47 pejabat fungsional di lingkungan Kemendagri. Acara pelantikan digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Dalam sambutannya, Tomsi menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi bukti kepercayaan negara terhadap kompetensi dan integritas para pegawai.

    “Atas nama Kemendagri, saya menyampaikan selamat kepada Saudara-Saudara sekalian yang dilantik dan pelantikan ini adalah bukti kepercayaan negara kepada kompetensi dan integritas saudara-saudari sekalian,” katanya.

    Tekankan Budaya Tanggung Jawab

    Tomsi menegaskan pentingnya menumbuhkan budaya tanggung jawab dalam setiap pekerjaan. Menurutnya, pekerjaan tidak boleh sekadar dijalankan sebagai rutinitas, melainkan harus menjadi ruang untuk meningkatkan kualitas diri.

    Ia juga mendorong para pegawai agar lebih aktif menghadirkan ide dan terobosan kreatif, sehingga setiap tugas memberi nilai tambah.

    “Tidak memiliki keinginan untuk mengoreksi, memperbaiki, mau memikirkan, mengembangkan ide-idenya. Karena pekerjaan-pekerjaan seperti ini hanya menghabiskan waktu,” ujarnya.

    Semangat Baru untuk Abdi Negara

    Lebih jauh, Tomsi berharap momentum pelantikan ini bisa menjadi energi baru sekaligus menghapus kebiasaan lama yang tidak produktif. Ia ingin seluruh pegawai memiliki mental tangguh, serius dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara, serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

    “Ketika kawan malas, [Anda] tetap saja bekerja, biarkan yang malas sudah diingatkan enggak mau biarkan, tetaplah [Anda] bekerja,” tegasnya.

    Jangan Terpengaruh Hal Negatif

    Dalam arahannya, Tomsi juga mengingatkan agar para pegawai tidak mudah terpengaruh hal-hal negatif yang dapat menghambat kinerja. Menurutnya, setiap pekerjaan harus dijalankan dengan penuh komitmen, sebab hakikat bekerja bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada Tuhan.

    “Itu adalah untuk menyelamatkan tanggung jawab kita masing-masing pada waktunya nanti di hadapan Tuhan yang Maha Esa. Jadi bekerja yang baik itu bukan untuk sekadar dinilai oleh atasannya,” imbuhnya.

    Harapan untuk PPPK

    Secara khusus, Tomsi juga berpesan kepada pegawai PPPK agar lebih memahami Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ia percaya dengan pemahaman itu, semangat mereka dalam bekerja akan semakin besar.

    Tomsi mengingatkan bahwa para PPPK adalah individu terpilih setelah melalui berbagai tes dengan hasil baik.

    “Beda antara orang yang terpilih dengan orang sembarangan, yang saya ingin tekankan adalah bagaimana mereka atau kalian menjadi mental orang-orang terpilih, bukan sembarangan, itu yang harus disadari,” pungkasnya.

    Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat terkait di lingkup Kemendagri.

  • Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Cek Faktanya

    Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Lembur? Cek Faktanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap penetapan. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul, apakah mereka juga berhak atas uang lembur?

    PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN, baik di pusat maupun daerah. Skema ini memungkinkan seseorang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

    Dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK Paruh Waktu termasuk kategori ASN. Mereka memiliki Nomor Induk PPPK serta kontrak kerja tahunan. Pemerintah juga memberi peluang bagi pegawai paruh waktu yang berprestasi untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.

    Terkait uang lembur, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

    Lewat PMK tersebut, dipastikan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas uang lembur dan uang makan lembur sesuai ketentuan. Uang lembur hanya diberikan berdasarkan surat perintah pejabat berwenang dan dihitung jika pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan ketentuan maksimal satu kali per hari.

    Selain ASN, aturan ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN, termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, pegawai yang terikat kontrak outsourcing tidak termasuk dalam kategori ini.

  • Guru Madrasah Swasta di DPR: Kami Menjerit Menahan Sakit, Kebijakan Diskriminatif 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    Guru Madrasah Swasta di DPR: Kami Menjerit Menahan Sakit, Kebijakan Diskriminatif Nasional 30 September 2025

    Guru Madrasah Swasta di DPR: Kami Menjerit Menahan Sakit, Kebijakan Diskriminatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, menyebut guru-guru madrasah swasta menjerit karena kebijakan diskriminatif.
    Pernyataan ini disampaikan Tedi saat mengikuti rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait kesejahteraan guru madrasah.
    “Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif,” kata Tedi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Tedi mengatakan madrasah dan sekolah swasta merupakan salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan.
    Namun, sampai hari ini, berbagai kebijakan pemerintah selalu mengecualikan lembaga pendidikan swasta.
    Hal itu menimbulkan ketidakadilan yang bersifat sistemik, terstruktur, dan berlangsung lama karena sudah tertanam dalam berbagai peraturan.
    Salah satu bentuk ketidakadilan itu berupa kebijakan yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Aparatur Sipil dan Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
    Ketentuan itu membuat guru madrasah swasta tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    “Pasal-pasal ini, ayat-ayat ini tertutup, yang memberikan kesempatan, yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja. Ini sangat diskriminatif,” ujar Tedi.
    Ia juga memprotes Pasal 24 Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik menyangkut jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai menengah.
    Namun, klausul pada pasal itu membatasi jaminan tersebut hanya diberikan kepada guru-guru di sekolah yang diselenggarakan pemerintah.
    Norma pasal itu membuat guru madrasah swasta tidak masuk cakupan pasal tersebut.
    “Kita berharap Baleg mengamandemen dengan ditambahkan dengan ‘yang diselenggarakan oleh masyarakat’, bukan hanya ‘yang diselenggarakan oleh pemerintah’,” tutur Tedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Potensi Zakat Profesi ASN di Lumajang Capai Rp10 Miliar per Tahun

    Potensi Zakat Profesi ASN di Lumajang Capai Rp10 Miliar per Tahun

    Lumajang (beritajatim.com) – Potensi zakat profesi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinilai sangat besar, khususnya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sedikitnya terdapat sekitar 5.000 pegawai negeri sipil (PNS) dan kurang lebih 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini mengabdi di lingkungan Pemkab Lumajang.

    Dari jumlah tersebut, zakat profesi yang seharusnya dapat terkumpul diproyeksikan mampu mencapai Rp 10 miliar setiap tahunnya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, yang menekankan pentingnya menggali potensi zakat profesi secara optimal.

    “Ini potensi zakat profesi kita luar biasa, hampir Rp10 miliar setiap tahun bisa terkumpul dari kalangan PNS dan PPPK,” terangnya, Selasa (30/9/2025).

    Meski memiliki nilai potensi yang besar, Indah mengakui bahwa realisasi zakat profesi di Lumajang hingga saat ini baru menyentuh sekitar separuhnya. Kondisi ini menunjukkan masih ada ruang besar untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat.

    “Kenyataannya ini realisasi baru sekitar separuhnya (zakat profesi, Red). Artinya, masih banyak manfaat yang bisa diperluas untuk kesejahteraan warga,” tambah Indah.

    Ia menegaskan bahwa optimalisasi zakat profesi tidak hanya terkait kewajiban agama, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen nyata dalam pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, Pemkab Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mendorong pengelolaan zakat profesi secara lebih baik, transparan, dan tepat sasaran.

    Penggunaan zakat profesi, menurut Indah, dapat diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu. Dengan demikian, zakat profesi mampu menjadi penggerak solidaritas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

    “Kalau potensi ini benar-benar tergali dampaknya akan sangat terasa. Zakat profesi bukan hanya soal membayar kewajiban, tetapi tentang memperkuat solidaritas dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Indah. [has/beq]

  • Tangis Haru Heni Jadi PPPK Usai Honorer 16 Tahun di Riau, Tekad Mengabdi Lebih Baik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 September 2025

    Tangis Haru Heni Jadi PPPK Usai Honorer 16 Tahun di Riau, Tekad Mengabdi Lebih Baik Regional 30 September 2025

    Tangis Haru Heni Jadi PPPK Usai Honorer 16 Tahun di Riau, Tekad Mengabdi Lebih Baik
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Kota Pekanbaru, Riau, berisi sesak, Senin (29/9/2025) siang.
    Bukan sedang ada pertandingan sepak bola, melainkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Air mata Heni Pramayanti tumpah membasahi rumput hijau Stadion Utama.
    Wanita 41 tahun ini adalah satu dari 5.884 orang PPPK yang dilantik oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, hari ini.
    Heni menangis terharu ketika dilantik dan menerima SK setelah sekian lama menunggu untuk menjadi pegawai pemerintah.
    Heni bercerita, ia sudah menjadi honorer puluhan tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau di Kota Pekanbaru.
    “Saya honorer sejak 2009,” sebut Heni saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin malam.
    Selama menjadi honorer, ia mengaku tidak pernah mengeluh, meski menjadi pegawai pemerintah adalah impiannya sejak dulu.
    Ibu satu anak ini tetap bersyukur dengan gaji yang diterima sebagai honorer.
    Di samping itu, suaminya juga bekerja sebagai wiraswasta.
    “Dulu waktu ayah saya masih hidup, beliau selalu berpesan untuk selalu bersyukur. Jadi, ya saya syukuri saja hasil pekerjaan selama ini. Alhamdulillah, kami merasa cukup,” ungkap Heni.
    Heni mengatakan, ia ikut mendaftar menjadi PPPK bersama 249 orang honorer RSUD Arifin Achmad lainnya pada 2024 lalu.
    Setelah mengikuti ujian pada Desember 2024, namanya diumumkan lulus.
    Sebagai bentuk rasa syukur, ia mengadakan syukuran dengan mengundang tetangganya.
    “Pas dinyatakan lulus, kami buat acara syukuran kecil-kecilan di rumah. Undang tetangga dan teman-teman,” ujarnya.
    Namun, Heni merasa belum tenang karena belum dilantik dan menerima SK secara resmi dari pemerintah.
    Sempat ada isu PPPK akan dilantik sebelum Idul Fitri tahun lalu, tetapi ditunda.
    Setelah menunggu hampir setahun, akhirnya dia termasuk peserta yang lulus, dilantik, dan diberikan SK.
    “Alhamdulillah, hari ini saya sudah dilantik dan terima SK setelah sekian lama menunggu untuk menjadi pegawai pemerintah. Saya merasa bahagia sekali, antara menyangka dan tidak menyangka karena ada beberapa teman saya yang tidak lulus,” ungkap wanita asal Desa Tanjung Alai, Kabupaten Kampar ini.
    Setelah resmi menjadi PPPK, Heni berjanji akan mengabdikan diri lebih baik untuk masyarakat.
    “Ya, yang pasti saya mengabdi dan bekerja lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” kata Heni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebanyak 195 Aparatur di Tuban Terima SK Pengangakatan PPPK Tahap 2

    Sebanyak 195 Aparatur di Tuban Terima SK Pengangakatan PPPK Tahap 2

    Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban kepada 195 orang.

    Adapun penyerahan SK dilaksanakan di Pendapa Kridha Manunggal Tuban, dihadiri Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., serta pimpinan OPD dan camat.

    Mas Lindra sapaan Bupati Tuban menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Tuban dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Pemkab Tuban terus berkomitmen memberikan kesempatan bagi para honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tutur Mas Lindra. Senin (29/09/2025).

    Menurutnya, seleksi PPPK tahap 2 ini, Pemkab Tuban memberikan kesempatan kepada pegawai yang telah lama berkontribusi dan mengabdi di lingkungan Pemkab Tuban.

    “Ini menjadi bukti konkret komitmen Pemkab dalam meningkatkan kualitas SDM ASN, sehingga saya berpesan kepada seluruh ASN agar amanah yang diterima dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Mas Lindra.

    Pihaknya juga meminta para PPPK menjadikan jabatan tersebut sebagai wujud pengabdian dan kontribusi nyata bagi bangsa, khususnya masyarakat Kabupaten Tuban.

    “Jadikan amanah ini sebagai bentuk pengabdian dan kontribusi bagi bangsa, terutama kepada warga Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

    Sebab, ASN adalah pondasi bagi Pemkab Tuban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi rutin setiap tahun terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK.

    “Tujuannya untuk memastikan personel yang ditempatkan di unit kerja bekerja sebagaimana mestinya, sekaligus menstimulus ASN untuk berkontribusi lebih besar melalui terobosan dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat, pesan saya segera beradaptasi dan bekerja profesional,” serunya. [dya/ian]

  • Misteri Kematian Guru SD, Ditemukan Telentang di Kebun Kepulauan Anambas

    Misteri Kematian Guru SD, Ditemukan Telentang di Kebun Kepulauan Anambas

    Liputan6.com, Jakarta Hendra Basuki Rahmat (43), seorang guru SDN 004 Desa Genting, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau ditemukan meninggal di kebun. Penyebab kematian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu belum diketahui. Kasus ini dalam penyelidikan polisi.

    “Jenazah almarhum ditemukan oleh warga di sebuah kebun pada Sabtu (27/9) malam,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, Senin (29/09/2025). Dikutip dari Antara.

    Menurut perwira menengah Polri itu, jenazah guru tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi telentang mengenakan pakaian baju merah dan celana panjang kain warga hitam. Posisi jenazah berjarak 100 meter dari jalan raya.

    Berdasarkan keterangan dari keluarga, almarhum awalnya berpamitan mau berangkat ke kebunnya pada pukul 08.00 WIB, dan berjanji untuk kembali siang harinya.

    “Menurut keterangan keluarga, almarhum hingga sore menjelang malam tidak kunjung pulang, menimbulkan kekhawatiran istrinya yang kemudian meminta bantuan tetangga untuk melakukan pencarian,” ujarnya.

    Atas permintaan tersebut, warga pun mencari keberadaan almarhum dengan melakukan penyisiran di lokasi yang mungkin dilalui.

    “Warga pun menemukan keberadaan korban pukul 19.00 WIB di kebun dalam keadaan tidak bernyawa,” bebernya.

    Atas temuan itu, warga pun melaporkan kepada kepolisian, dan segera dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD Tarempa.

    Untuk memastikan penyebab kematian, petugas RSUD Tarempa melakukan pemeriksaan visum luar (visum at refertum).

    “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan meminta pihak RSUD untuk melakukan visum guna memastikan penyebab pasti kematian,” pungkas Gusti.

  • Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 September 2025

    Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin Regional 29 September 2025

    Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Nasib guru swasta di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan setelah ratusan guru honorer mengadu ke Komisi III DPRD Kalteng.
    Mereka mengeluhkan tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah puluhan tahun mengabdi.
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan keprihatinannya.
    “Kalau boleh mengadukan, saya juga ingin mengadukan hal ini. Karena pada dasarnya semua guru punya hak yang sama, mau dari negeri ataupun swasta. Apalagi yang di swasta, banyak yang sudah puluhan tahun mengabdi. Seharusnya ada perhatian khusus terhadap mereka,” kata Reza, Senin (29/9/2025).
    Menurutnya, keterbatasan regulasi menjadi penyebab utama guru swasta tak bisa serta-merta masuk dalam skema seleksi PPPK.
    “Ini memang kebijakan di luar kewenangan Dinas Pendidikan. Tapi kami tetap berupaya, yang terpenting, data guru kita harus rapi. Kalau nanti kebijakan itu turun ke daerah, kita sudah siap. Jangan sampai kebijakan datang, tapi kita tidak siap,” ujarnya.
    Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirim pejabat bidang ketenagaan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk konsultasi.
    “Karena pengabdian guru swasta luar biasa juga. Jangan lagi kita membeda-bedakan negeri dan swasta. Kita ini sudah NKRI, dan para guru swasta pun tetap memberikan pelayanan pendidikan yang sangat berarti bagi masyarakat Kalteng,” tutur Reza.
    Sebelumnya, Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah swasta di Kalteng menyampaikan tuntutan ke DPRD lantaran tidak bisa ikut tes PPPK 2024.
    Jeli Sri Pahlawanti, GTT dari SMK Al Islah Palangka Raya, mengatakan mereka menuntut keadilan.
    “Sampai sekarang kami menunggu kejelasan dari pemerintah, sampai sekarang belum ada, sedangkan nama kami sudah ada di database pusat,” ucapnya.
    Ia merasa ada diskriminasi terhadap guru swasta.
    “Kami hanya bisa menonton. Tes PPPK ini kan untuk guru-guru yang sudah tidak bisa ikut tes CPNS, usia di atas 35 tahun. Tapi kenyataannya, kami yang sudah mengabdi puluhan tahun dan memiliki sertifikasi pendidik, tidak bisa mengikuti tes tersebut,” imbuh Jeli.
    Menurutnya, Komisi III DPRD Kalteng sudah menerima aspirasi mereka dan berjanji akan menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Disdik.
    “Kami kecewa karena ada perbedaan itu. Sedangkan di sekolah negeri, guru-guru yang baru mengajar dua tahun saja, tetapi bisa mengikuti tes PPPK,” katanya.
    Guru swasta berharap Gubernur Kalteng dapat memberikan kuota khusus bagi mereka agar bisa diangkat sebagai PPPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebanyak 57 Aparatur Baru Resmi Perkuat Kinerja Pemkot Mojokerto

    Sebanyak 57 Aparatur Baru Resmi Perkuat Kinerja Pemkot Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) kepada 56 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode II formasi 2024 serta 1 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN Angkatan XXXII. Penyerahan dilakukan di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

    Dengan penyerahan tersebut, sebanyak 57 aparatur baru resmi bergabung untuk memperkuat kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Dalam sambutannya, Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa kehadiran aparatur baru bukan hanya menambah jumlah pegawai, melainkan juga diharapkan membawa kualitas kerja, komitmen, dan integritas yang tinggi dalam pelayanan publik.

    “Penyerahan SK ini bukan sekadar pengukuhan status kepegawaian, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), birokrasi yang mampu melahirkan kebijakan berpihak pada masyarakat luas, serta menjawab tantangan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya peran aparatur baru sebagai motor penggerak birokrasi yang adaptif, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Khusus bagi PPPK yang sebelumnya berstatus tenaga honorer, Ning Ita berharap semangat pengabdian mereka semakin menguat untuk memberikan kinerja optimal.

    “Kepada CPNS lulusan IPDN agar ilmu yang diperoleh selama pendidikan dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari. Jadilah teladan dalam kedisiplinan, profesionalitas, dan etika kerja. Ingatlah bahwa generasi muda inilah yang akan menjadi penggerak birokrasi ke depan. Saya berharap seluruh aparatur baru mampu bekerja dengan penuh integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” ujarnya.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini menutup sambutan dengan mengajak seluruh aparatur baru menjadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk memperkuat semangat kebersamaan, meningkatkan kapasitas diri, serta berkontribusi nyata bagi visi dan misi pembangunan Kota Mojokerto. [tin/ian]

  • 3.665 PPPK di Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan, Aktif Mulai 1 Oktober

    3.665 PPPK di Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan, Aktif Mulai 1 Oktober

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasuruan akhirnya bisa bernafas lega. Setelah penantian panjang, 3.665 orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk formasi tahun anggaran 2024.

    Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kepada empat perwakilan PPPK. Acara ini berlangsung di hadapan Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Pasuruan.

    Dalam sambutannya, Bupati Rusdi memberikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK. Ia menegaskan per 1 Oktober 2025, seluruh hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterima penuh.

    “Saya ucapkan selamat untuk seluruh PPPK yang baru menerima SK. Mulai bulan depan semua hak ASN akan diberikan sesuai peraturan,” ujar Rusdi.

    Bupati juga mengingatkan bahwa setelah mendapatkan hak, kewajiban sebagai ASN harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya disiplin dan integritas dalam bekerja.

    “ASN itu harus berakhlaq, artinya disiplin, bertanggung jawab, dan melaksanakan tugas sesuai aturan,” jelasnya.

    Rusdi turut mengajak para PPPK untuk tidak melupakan jasa keluarga dan orang-orang yang telah mendukung perjalanan mereka. Menurutnya, doa dan dukungan orang terdekat sangat berperan dalam keberhasilan ini.

    “Pulang nanti jangan lupa sungkem pada orang tua dan ucapkan terima kasih pada keluarga, saudara, bahkan pimpinan sebelumnya,” pesannya.

    Sementara itu, kebahagiaan terpancar dari wajah para PPPK yang hadir. Salah satunya, Sofia Yuniarti (49), staf Dinas Kominfo yang telah mengabdi selama 22 tahun sebagai tenaga harian lepas.

    “Alhamdulillah, penantian panjang ini akhirnya terbayar. Setelah 22 tahun bekerja, saya resmi menjadi ASN dan semoga bisa menjaga amanah,” ucap Sofia penuh haru. (ada/but)