Produk: PPPK

  • Wali Kota Kediri Buka Pembekalan PPPK 2025, Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

    Wali Kota Kediri Buka Pembekalan PPPK 2025, Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka kegiatan Pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Kediri tahun 2025.

    Kegiatan yang digelar di Kantor BKPSDM, Senin (6/10/2025), ini merupakan hasil kerja sama antara BKPSDM Kota Kediri dengan Brigif 16/Wirayudha.

    Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali tersebut menyampaikan bahwa pembekalan ini menjadi upaya pemerintah untuk membentuk ASN yang berkapasitas dan berkualitas.

    “Adanya program pembekalan ini adalah upaya dari pemerintah untuk membentuk ASN yang memiliki kapasitas dan berkualitas. Bapak Ibu sekalian adalah bagian dari Pemerintah Kota Kediri. Dimana Bapak Ibu menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Mbak Wali menjelaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya dalam urusan administrasi, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan mampu menjadi aparatur yang profesional, tangguh, berwawasan kebangsaan, dan berintegritas.

    “Pelatihan ini diikuti oleh 197 PPPK di Kota Kediri. Pelaksanaanya hari ini dan besok. Harapannya para peserta bisa menambah kedisiplinan dan cinta tanah air,” jelasnya.

    Dalam arahannya, Wali Kota juga menekankan pentingnya menjaga etika, kesopanan, dan rasa saling menghargai antarpegawai. Menurutnya, ASN harus memiliki loyalitas dan integritas karena masyarakat menaruh kepercayaan besar kepada mereka sebagai pelayan publik.

    Ia menegaskan bahwa ASN Kota Kediri harus berlandaskan core value BERAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

    “Dalam kesempatan ini saya juga menekankan kembali visi misi Pemerintah Kota Kediri. Yakni membangun Kota Kediri yang MAPAN. Visi ini merupakan arah pembangunan Kota Kediri jadi Bapak Ibu di sini dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi ini di unit masing-masing,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kediri Tanto Wijohari menjelaskan bahwa pembekalan ini diikuti oleh 197 PPPK yang dibagi dalam dua gelombang. Pelaksanaan dilakukan selama dua hari, yakni 6–7 Oktober 2025.

    “Pada tanggal 6 Oktober diikuti 100 peserta dan tanggal 7 Oktober diikuti 97 peserta. Para peserta mendapat materi kesamaptaan dan wawasan kebangsaan dari Brigif 16/Wirayudha,” ujarnya.

    Kegiatan ini juga dihadiri oleh tim pelatih dari Brigif 16/Wirayudha dan tamu undangan lainnya. [nm/ted]

  • Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    Ini Rincian Perbedaan hingga Batas Usia Daftar CPNS dan PPPK – Page 3

    1.Status Kepegawaian

    CPNS (Calon PNS), diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mendapatan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

    PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua. PPPK juga umumnya hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak memiliki jenjang karier pangkat/golongan seperti PNS.

    Namun, dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2023, jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, tetapi hanya diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas untuk Instansi Pusat tertentu, atau dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    2. Manajemen

    Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pengaturan mengenai manajemen PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    PNS memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang terus berkembang, yang mana dapat mengisi jabatan struktural. PNS juga mendapatkan hak jaminan hingga pensiun.

    Sementara itu, manajemen PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Terdapat sejumlah aspek yang hanya berlaku bagi PNS dan tidak ditemukan dalam sistem manajemen PPPK, antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan serta pola karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

  • Netizen Unggah Perbedaan Kondisi Parkir Sebelum dan Sesudah Diumumkan Gratis oleh Wabup Bojonegoro

    Netizen Unggah Perbedaan Kondisi Parkir Sebelum dan Sesudah Diumumkan Gratis oleh Wabup Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah foto unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan kondisi parkir kendaraan yang semrawut di ruas jalan. Dalam narasi foto itu pengunggah membandingkan kondisi sebelum dan sesudah diumumkannya parkir gratis di ruas jalan dan akan menindaktegas juru parkir yang manarik uang parkir untuk kendaraan pelat S Bojonegoro.

    Dalam unggahan itu disebutkan bahwa foto diambil di sebelah barat Pasar Tradisional Bojonegoro. Pengunggah dengan akun Pra*** menyebut, sebelum para juru parkir diangkat menjadi PPPK masih ramai petugas. Karena disebut masih banyak yang menarik uang parkir bagi warga yang akan berbelanja di pasar. Namun sekarang kondisinya berbeda, juru parkir dilarang menarik uang.

    “Tatkalane parkir ono ser serane tukang parkire untel untelan, laaa saiki parkir gk ono ser serane tukang parkir siji ae ora ono. (Saat parkir ada (uangnya) banyak tukang parkir, sekarang parkir gratis tidak ada satupun (juru parkir),” unggahnya yang diakses beritajatim, Minggu (5/10/2025).

    Dalam unggahan itu pemilik akun meminta agar mencabut SK PPPK kepada juru parkir yang seharusnya bertugas di lokasi. Sontak, unggahan tersebut mendapat banyak tanggapan dari para netizen. Banyak dari para netizen yang akhirnya mempertanyakan integritas para juru parkir setelah diangkat sebagai PPPK dan tidak boleh memungut uang parkir bagi pemilik kendaraan plat nomor Bojonegoro.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah memberikan sosialisasi kepada Juru Parkir di Kabupaten Bojonegoro terkait penyelenggaraan Parkir berlangganan untuk kendaraan berdomisili Bojonegoro sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2023.

    Upaya tersebut sebagai tindaklanjut untuk menggelorakan perputaran ekonomi masyarakat dengan fasilitas parkir gratis bagi masyarakat untuk beraktifitas diluar ruangan. Nurul Azizah, menegaskan untuk saat ini seluruh juru parkir (jukir) di Bojonegoro telah bergaji dari APBD. Para jukir juga telah mendapat pembinaan agar tidak meminta dan menerima uang parkir.

    “Mulai saat ini, kita satu suara bahwa masyarakat memperoleh fasilitas parkir gratis disepanjang ruas jalan Bojonegoro,” ajak Wabup Bojonegoro Nurul Azizah.

    Dalam pertemuan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana menekankan bahwa juru parkir untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sesuai tugas sebagai pelayan masyarakat. “Petugas juga berhak menolak pemberian dari pengguna parkir ruas jalan,” tambahnya.

    Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana menjelaskan bahwa 229 juru parkir yang ada di Bojonegoro telah mengikuti sosialisasi dalam dua tahap, pagi tadi dan sore (4/9/2025) di Aula Dinas Perhubungan. “Bahwa rasa aman dan nyaman bagi masyarakat adalah tujuan kita bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Selain memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir agar tidak menerima uang daeicpemilik kendaraan bermotor plas S Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro juga memasang titik informasi parkir gratis di jalan strategis seperti JalannTeuku Umar, Diponegoro, Panglima Soedirman, Mastrip, Trunojoyo, Imam Bonjol, Hasyim Asyari, AKBP M Soeroko, Kartini, dan Jalan Pemuda. [lus/suf]

  • Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Oktober 2025

    Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM Regional 5 Oktober 2025

    Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com –
    Guru SDN Bintoro 05, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Nur Fadli, yang memviralkan dugaan MBG basi pada 26 September lalu, telah bertemu dengan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebagai bentuk pengawalan terhadap program MBG agar lebih transparan.
    Fadli menyatakan bahwa dirinya merasa lega karena upayanya dalam melindungi siswa-siswinya mendapat dukungan langsung dari Komnas HAM.
    “Kami tetap memantau program negara ini dan juga kami akan banyak memantau di lapangan karena juga menyangkut nasibnya anak‑anak,” ungkapnya usai bertemu Komnas HAM di salah satu hotel di Jember, Sabtu malam (4/10/2025).
    Sebagai guru yang telah mengabdi selama 22 tahun, ia mengaku tidak takut apabila karirnya terganggu karena aksi “speak up” serta pengawasannya terhadap pelaksanaan MBG.
    Setelah insiden dugaan MBG basi itu mencuat, Fadli bercerita langsung mengawal proses pengambilan MBG dari SPPG Patrang supaya makanan yang disajikan benar‑benar aman bagi siswa.
    Karena itu, Fadli rela menempuh jarak jauh dengan kondisi medan yang sulit agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolahnya.
    “Sejak makanan itu belum dikonsumsi oleh siswa-siswa kami, juga justru lebih berhati‑hati terhadap makanan yang didistribusikan oleh SPPG,” terangnya.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama seminggu terakhir, distribusi MBG di sekolahnya turut diawasi dan diantar langsung oleh aparat TNI dan Polri.
    “Yang jelas di sekolah kami selama seminggu ini diantar oleh dua yang berwajib, polisi dan tentara,” ujar guru berstatus PPPK tersebut.
    Fadli berharap SPPG lebih berhati-hati dalam mengelola program MBG karena program ini menyangkut keselamatan anak-anak.
    Di sisi lain, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, memberikan apresiasi atas keberanian Fadli dalam mengungkap fakta terkait dugaan makanan basi ke publik.
    Anis mengatakan bahwa kasus di SDN Bintoro 05 menarik perhatiannya setelah viralnya video buatan Fadli dan pemberitaan luas.
    Ia juga menyatakan bahwa Komnas HAM akan mendatangi penanggung jawab SPPG Patrang untuk menelusuri fakta-fakta di balik insiden tersebut.
    Menurut Anis, perlu dibangun ruang partisipasi siswa dan orang tua dalam penentuan menu MBG di masa mendatang.
    “Ini kan program jangka panjang, sehingga ruang partisipasi itu ke depan perlu dibangun,” katanya.
    Anis juga mengingatkan bahwa menu MBG tidak seharusnya terdiri dari makanan yang tidak akrab bagi daerah sekolah tersebut. Misalnya alih-alih menyajikan spaghetti atau salad sayur, akan lebih baik jika digunakan pangan lokal yang lebih dikenali dan aman di lidah siswa lokal.
    Menu yang dipersoalkan dalam kasus dugaan basi di SDN Bintoro 05 adalah spaghetti dan salad sayur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awalnya Membantah, Guru SD di Makassar Akhirnya Akui Setubuhi Muridnya sampai Tujuh Kali

    Awalnya Membantah, Guru SD di Makassar Akhirnya Akui Setubuhi Muridnya sampai Tujuh Kali

    Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru PPPK sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga membuat heboh. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum SKA (12), salah seorang siswi yang menjadi korban.

    Peristiwa ini bermula ketika IPT, yang merupakan wali kelas korban, membuka les privat pada Januari hingga Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan dekat sekolah. Korban, yang saat itu berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD, adalah salah satu siswi yang ikut les.

    Tindak pidana kekerasan seksual itu dimulai sebulan setelah les berjalan, yakni dari Februari hingga Juli 2025, dan terjadi berulang kali.

    Awalnya, kuasa hukum korban hanya mengetahui pelaku meraba dan mengirim pesan mesum. Namun, dalam pemeriksaan penyidik dari kepolisian, terungkap bahwa korban tidak hanya dilecehkan, tetapi juga disetubuhi oleh IPT.

    Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali, diperkirakan antara 3 hingga 7 kali dalam sebulan, di tempat les tersebut. Setiap kali selesai melakukan aksinya, guru tersebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, dengan ancaman bahwa masa depan korban akan hancur.

    Korban baru berani bercerita setelah naik ke kelas 6 dan merasa terbebas dari cengkeraman gurunya. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga yang kemudian memberitahu ibunya.

    Ibu korban segera mendatangi pihak sekolah. Sayangnya, Kepala Sekolah awalnya membantah dan tidak percaya dengan tuduhan tersebut. Setelah desakan yang gigih dari orang tua korban, akhirnya diadakan pertemuan mediasi pada malam 28 September 2025 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat setempat. Di pertemuan inilah, pelaku IPT akhirnya mengakui perbuatannya.

    Meskipun pelaku memohon agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dan dibuat surat kesepakatan perdamaian, di mana orang tua korban juga meminta pelaku dimutasi ke sekolah lain, kuasa hukum korban mendesak agar kasus tetap dilaporkan. Saat kesepakatan damai dibuat, orang tua korban belum mengetahui fakta bahwa anaknya telah disetubuhi berkali-kali.

    Korban akhirnya didampingi untuk membuat laporan resmi ke UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota, dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes, semua fakta termasuk persetubuhan berulang kali terungkap, dan proses visum telah dilakukan. Kasus yang melibatkan guru PPPK berinisial IPT ini kini resmi ditangani pihak berwajib.

     

     

     

  • Ratusan PPPK Madiun jalani retreat di Mako Batalion 501

    Ratusan PPPK Madiun jalani retreat di Mako Batalion 501

    ANTARA – Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Madiun, menjalani retreat di markas komando (Mako) Batalion Lintas Udara Angkat Darat 501 Madiun. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN) tersebut. 
    (Rindhu Dwi Kartiko/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DBH Migas 2026 Disunat, Bojonegoro Hanya Terima Rp941 M dari Sektor Energi

    DBH Migas 2026 Disunat, Bojonegoro Hanya Terima Rp941 M dari Sektor Energi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dipastikan hanya menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp3,29 triliun pada 2026. Jumlah ini turun Rp1,46 triliun dibanding alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp4,75 triliun.

    TKD dari pemerintah pusat terdiri atas sejumlah komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), Dana Insentif Fiskal, Dana Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Keistimewaan. Dari beberapa pos tersebut, penurunan paling signifikan terjadi pada DBH, khususnya DBH minyak bumi.

    Pada 2025, Pemkab Bojonegoro menerima DBH minyak bumi Rp1,93 triliun. Namun tahun depan, jumlah itu anjlok menjadi Rp941 miliar.

    “Untuk DBH SDA menurun bisa juga karena harga komoditas yang turun walaupun produksinya naik, atau sebaliknya,” kata Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, Kamis (2/10/2025).

    Selain DBH minyak bumi, DBH pajak juga terpangkas tajam dari Rp975 miliar pada 2025 menjadi Rp302 miliar di 2026. Beberapa alokasi DAK Non Fisik turut berkurang, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan PAUD, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan Puskesmas, serta Bantuan Keluarga Berencana.

    Meski banyak komponen yang dikurangi, sejumlah pos anggaran justru mengalami peningkatan. DAU naik dari Rp995 miliar menjadi Rp1,22 triliun pada 2026. Tambahan anggaran ini dialokasikan untuk belanja yang tidak ditentukan penggunaannya, termasuk kebutuhan PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

    Kenaikan signifikan juga terjadi pada DAK Fisik, dari Rp524 juta pada 2025 melonjak menjadi Rp39 miliar tahun depan, atau bertambah Rp38,6 miliar. DAK ini diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan.

    Teguh menjelaskan, turunnya DBH SDA disebabkan ketentuan dalam Undang-undang APBN 2026 yang hanya memperhitungkan 50 persen dari perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan pihaknya akan mengawal kebijakan tersebut. “Kalau pemotongan murni maka tidak ada harapan untuk kekurangannya dibayarkan di tahun yang akan datang, tapi kalau penundaan kita masih punya harapan untuk dibayarkan di tahun yang akan datang,” ujarnya.

    Sebagai langkah lanjut, DPRD berencana mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta kejelasan. Pasalnya, Bojonegoro merupakan daerah penghasil yang menyumbang sekitar 30 persen produksi minyak bumi nasional. [lus/beq]

  • Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Kediri Angkat 204 PPPK Tahap II

    Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Kediri Angkat 204 PPPK Tahap II

    Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 204 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Bhagawanta Bhari, Rabu (1/10/2025).

    Mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa hadir menyerahkan SK sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima.

    “Mudah-mudahan amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, dijaga, dan diimbangi dengan kinerja yang jujur, ikhlas, serta penuh prestasi,” ujar Mbak Dewi, sapaan akrabnya.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

    Ia menekankan, status baru sebagai ASN dengan skema PPPK menuntut keseriusan dan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kediri.

    Dalam sambutannya, Mbak Dewi menyampaikan tiga pesan penting. Pertama, perubahan status dari tenaga kontrak menjadi ASN/PPPK harus diiringi dengan perubahan pola pikir serta kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang lebih besar.

    Kedua, tugas pelayanan publik bukanlah pekerjaan mudah. Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat, setiap pegawai dituntut memahami visi dan misi Kabupaten Kediri sebagai landasan dalam menjalankan tugas.

    Ketiga, setiap ASN perlu terus meningkatkan kompetensi sesuai jabatan serta melahirkan inovasi-inovasi yang mendukung efektivitas pelayanan.

    “Saya dan Mas Bupati berharap seluruh ASN bersama kepala dinas dapat saling peduli, saling menghargai, serta berusaha memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kediri,” tegasnya.

    Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

    Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK tahap II ini merupakan bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kediri.

    Adapun jumlah PPPK yang diangkat pada tahap II sebanyak 204 orang, terdiri dari 2 guru, 27 tenaga kesehatan, dan 175 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kediri.

    “Sebagai tindak lanjut, seluruh PPPK yang telah diangkat baik tahap I maupun tahap II akan mengikuti orientasi yang rencananya dilaksanakan pada November mendatang,” terangnya.

    Acara penyerahan SK PPPK turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin, Asisten Administrasi Umum Dede Sujana, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. [ADV PKP/nm/but]

  • Kapolri Terbitkan Perkap, Atur Penggunaan Senpi jika Unsur Polri Diserang

    Kapolri Terbitkan Perkap, Atur Penggunaan Senpi jika Unsur Polri Diserang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kapolri No.4/2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. 

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan dalam regulasi itu telah diatur penggunaan senjata api secara tegas dan terukur apabila ada penyerangan.

    Penyerangan itu berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dalam beleid tersebut, menjelaskan bahwa penyerangan terhadap Polri itu meliputi markas kepolisian, anggota, rumah dinas Polri, satuan pendidikan, gedung Polri hingga fasilitas kesehatan Polri.

    Selain itu, penindakan juga dapat dilakukan apabila ada penyerangan terhadap PNS Polri; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; keluarga Polri; tahanan Polri; tamu Polri; dan orang lain yang perlu dilindungi.

    Tindakan yang diambil dilaksanakan sesuai dengan SOP, mulai dari peringatan, penangkapan, pemeriksaan hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

    Secara khusus, aturan penggunaan senpi itu diatur dalam Pasal 11.

    Penggunaan senpi dapat dilakukan apabila penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan hingga tindakan yang mengancam jiwa petugas.

    Adapun, peluru yang digunakan juga bisa menggunakan peluru karet maupun tajam. Pada intinya, penggunaan senpi ini dilakukan untuk melumpuhkan penyerangan.

    Dalam hal ini, Erdi menegaskan bahwa Peraturan Kapolri No.4/2025 ini menjadi pedoman bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan serta bersifat antisipatif dan preventif.

    “Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” pungkasnya.

  • Bupati Sumenep Warning PPPK Tak Terlibat Judi Online dan Perselingkuhan

    Bupati Sumenep Warning PPPK Tak Terlibat Judi Online dan Perselingkuhan

    Sumenep (beritajatim.com) – Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo meminta agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak coba-coba berurusan dengan judi online maupun perselingkuhan.

    “Dua hal itu benar-benar harus dihindari. Jangan sampai karena sudah resmi menerima SK, terus gajinya untuk main judi online. Atau ada yang selingkuh. Sanksinya bisa pada pencabutan SK atau pemberhentian,” katanya Selasa (30/09/2025).

    Ia menjelaskan, setelah menerima SK maka PPPK harus siap semua. Mulai siap bekerja, loyal, disiplin, dan berintegritas.

    “Tidak boleh bolos. Paham sumpah yang sudah diucapkan tadi. Loyal pada kepentingan Pemerintah dan negara. Jaga juga nama baik Kabupaten Sumenep,” terangnya.

    Pada Selasa, dilakukan penyerahan SK dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Sumenep.

    Untuk PPPK tahap II, tercatat sebanyak 167 orang yang menerima SK dari total formasi 374. Sebanyak 207 PPPK telah menerima SK di tahap I.

    167 PPPK tahap II terdiri dari PPPK guru sebanyak 104 orang, PPPK Guru 104, PPPK teknis 18 orang, dan PPPK nakes sebanyak 45 orang. (tem/ian)