Produk: PPPK

  • Heboh Honorer ‘Siluman’ Lolos PPPK Paruh Waktu, SK Langsung Dibatalkan – Page 3

    Heboh Honorer ‘Siluman’ Lolos PPPK Paruh Waktu, SK Langsung Dibatalkan – Page 3

    Bupati Dompu, Bambang Firdaus membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti temuan adanya tenaga non ASN siluman yang dinyatakan lolos sebagai PPPK paruh waktu.

    “Tim tersebut melibatkan unsur Inspektorat, Dinas Dikpora, serta BKD dan PSDM Kabupaten Dompu,” jelas Bambang.

    Dia menegaskan, pembentukan tim investigasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga non ASN yang dinyatakan lulus benar-benar aktif bekerja dan memiliki rekam jejak pengabdian di instansi masing-masing.

    “Tim ini akan menyisir dan menelusuri kembali berkas seluruh peserta PPPK paruh waktu. Kami ingin memastikan tidak ada lagi yang sekadar numpang nama atau tidak pernah bekerja sama sekali,” ujarnya.

    Bambang menyebutkan, dari 5.573 tenaga non ASN yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu, sebanyak 5.541 kini diajukan penerbitan nomor induk PPPK (NIPPPK).

    Dia berharap, semuanya bersikap jujur dan memiliki kesadaran moral terhadap proses kepegawaian yang dijalani.

    “Bagi siapa pun yang merasa tidak pernah bekerja, baik secara fisik maupun administrasi, sebaiknya mengundurkan diri secara sukarela. Jika tim menemukan bukti keberadaan tenaga non-ASN siluman, maka SK pengangkatan dan NIPPPK-nya akan kami anulir,” tegasnya.

    Bambang juga menyoroti, kemungkinan masih adanya kasus serupa yang belum terungkap karena minim-nya laporan serta kurangnya ketelitian pejabat pemberi rekomendasi.

    “Evaluasi ini ditujukan untuk memperbaiki sistem pendataan tenaga non-ASN yang selama ini dinilai belum tertib,” paparnya.

  • Alasan Pemprov Sumbar Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji ASN

    Alasan Pemprov Sumbar Minta Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji ASN

    Bisnis.com, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar mengambil alih dalam hal pembayaran gaji ASN seiring adanya kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKS) pada tahun anggaran 2026.

    Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan telah menyampaikan sikap tegas sekaligus penuh optimisme kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kondisi anggaran di tahun mendatang. Namun, ada usulan yang disampaikan ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yakni terkait pembayaran gaji ASN.

    Menurutnya, usulan tersebut bukan sekadar respons administratif, tetapi merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat.

    “Kalau dana transfer ke daerah ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami mengusulkan agar pusat bisa mengambil alih pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK, agar daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat,” katanya, Rabu (8/10/2025).

    Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, alokasi dana TKD tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, atau jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp950 triliun.

    Khusus untuk wilayah Sumbar total pengurangan TKD diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun. Sementara untuk Pemprov Sumbar, pemotongan tersebut mencapai sekitar Rp533 miliar.

    Kemudian untuk belanja pegawai daerah yang sebagian besar bersumber dari dana alokasi umum (DAU) secara nasional mencapai Rp373,8 triliun. Kondisi ini, menurut Mahyeldi, memperkuat alasan perlunya keterlibatan pemerintah pusat dalam menanggung beban gaji ASN dan PPPK

    Mahyeldi menilai angka-angka tersebut bukan sekadar data fiskal, melainkan cerminan tantangan besar yang menuntut inovasi dan solidaritas antar pemangku kepentingan di daerah.

    “Kami tidak boleh menyerah pada keterbatasan. Justru di saat seperti inilah semangat membangun harus semakin menyala. Jika pusat mengambil alih beban gaji ASN, maka ruang fiskal daerah bisa difokuskan untuk pelayanan publik dan penguatan ekonomi rakyat,” ujarnya.

    Gubernur Mahyeldi juga menegaskan tentang semangat utama yang diusung pemerintah daerah yang bukan hanya sekedar bertahan di tengah tekanan fiskal, tetapi melangkah dengan strategi baru.

    Oleh karena itu, dia mengajak seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota di Sumbar untuk memperkuat kolaborasi, menggali potensi lokal, dan mempercepat inovasi dalam pelayanan publik.

    “Kami tidak boleh menunggu peluang datang dari luar. Kami harus menciptakan peluang dari dalam. Sumbar punya potensi besar seperti pertanian, pariwisata, sumber daya manusia unggul. Jika kami kelola dengan sinergi dan semangat, kami bisa tetap tumbuh bahkan di tengah pengurangan anggaran,” ujarnya.

    Mahyeldi melihat kebijakan fiskal nasional harus dimaknai sebagai tantangan untuk memperkuat kemandirian daerah. Sehingga bagi daerah harus menunjukkan bahwa Sumbar bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga pelaku perubahan. 

    “Dengan beradaptasi, berinovasi, dan menjaga semangat kebersamaan, insya Allah semua tantangan bisa kami hadapi,” tegasnya.

    Meski ada tekanan fiskal akibat pengurangan TKD, Mahyeldi tetap mengajak seluruh elemen di Sumbar untuk tidak larut dalam kekhawatiran, melainkan bangkit dengan semangat baru.

    “Ini bukan akhir, tapi awal dari babak baru untuk melahirkan inovasi dan mewujudkan kemandirian fiskal daerah,” sebutnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian dana transfer dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional di tengah tantangan ekonomi global.

    “Kami memahami kekhawatiran daerah. Namun, penyesuaian ini perlu agar APBN tetap kuat. Pemerintah pusat juga mendorong agar daerah semakin efisien dan inovatif dalam mengelola anggaran,” jelas Purbaya.

    Purbaya menilai masih banyak ruang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar anggaran yang tersedia benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

  • Mensos Gus Ipul Ingatkan Pendamping PKH Balikpapan: Kerja Harus Terukur Turunkan Kemiskinan

    Mensos Gus Ipul Ingatkan Pendamping PKH Balikpapan: Kerja Harus Terukur Turunkan Kemiskinan

    Balikpapan (beritajatim.com) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar bekerja lebih terukur dan berorientasi pada hasil nyata.

    Pesan ini disampaikan saat ia bertemu dengan para pendamping PKH di Rumah Makan Torina, Balikpapan, Rabu (8/10/2025).

    Dalam arahannya, Gus Ipul menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan penurunan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan hingga tahun 2029.

    “Targetnya pemerintah lebih konkret, yaitu penurunan kemiskinan ekstrem. Pada 2029 kemiskinan harus di bawah 5 persen. Ujung tombaknya adalah teman-teman pendamping,” ujar Gus Ipul.

    Ia menjelaskan, para pendamping PKH kini memiliki panduan kerja yang lebih terarah karena sistem kerja sudah terintegrasi dalam proses bisnis yang jelas. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk lebih fokus dalam mendukung keluarga penerima manfaat (KPM) agar mandiri dan produktif.

    “Usia produktif harus didorong. Kalau ada yang terus-menerus minta bantuan sosial, kita harus berani katakan maksimal lima tahun dicoret. Setelah itu kita dorong pindah ke pemberdayaan,” tegasnya.

    Gus Ipul juga menargetkan setiap pendamping PKH dapat mengeluarkan atau graduasi minimal 10 KPM per tahun sebagai bentuk hasil kerja konkret.

    “Kecuali untuk penyandang disabilitas dan lansia terlantar,” tambahnya.

    Menurutnya, KPM yang sudah lulus dari program PKH nantinya akan mendapat intervensi dari kementerian lain agar bisa diberdayakan, termasuk mendapatkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni.

    Selain itu, Mensos juga memberikan pesan khusus kepada para pendamping PKH yang telah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia meminta agar mereka menjaga integritas dan tidak menerima apapun di luar haknya.

    “Alhamdulillah sudah dilantik, saya ucapkan selamat. Kamu ada di era kepemimpinan Pak Prabowo. Saya minta kamu punya tekad untuk melaksanakan tugas dengan baik, sehingga kinerja kita lebih berdampak,” tutur Gus Ipul.

    Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan para pendamping PKH di daerah, Kementerian Sosial berharap target penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara terukur dan berkelanjutan. (tok/ted)

  • Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran Megapolitan 8 Oktober 2025

    Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dirinya tidak ikut bersama para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memprotes kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
    Menurut Pramono, keputusan tersebut sudah final karena sudah masuk dalam Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR. Dengan demikian, tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan hal itu.
    “Kalau Jakarta ya, kalau ini sudah menjadi keputusan apalagi inikan sudah diputuskan di dalam undang-undang APBN, Disahkan di DPR. Sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen. Hanya kalau memang ada perubahan tentunya itu tergantung diskresi dari Kementerian Keuangan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Meski demikian, Pramono tidak menampik kebijakan pemangkasan anggaran akan memberatkan daerah, termasuk Jakarta. Namun ia menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak manapun.
    “Saya tidak menyalahkan siapapun termasuk para gubernur, Menurut saya memang berat dan juga untuk Jakarta sendiri juga pasti berat,” lanjut Pramono.
    Alih-alih protes, Pramono mengaku ingin menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan lain di luar TKD.
    Pramono menekankan pemangkasan DBH harus dijadikan momentum untuk mencari sumber pembiayaan alternatif.
    Selain obligasi dan
    collaboration fund
    , Pemprov juga menyiapkan skema lain seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
    Pramono juga menegaskan ada program yang tidak boleh dikurangi sedikitpun meski anggaran Jakarta terpangkas, yakni program bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
    “Tapi yang jelas semangat saya tidak berubah untuk membangun Jakarta dan yang tidak boleh dikurangin se-sen pun adalah yang berkaitan dengan KJP dan KJMU, termasuk pemutihan ijazah,” ujar Pramono.
    Sebelumnya, sebanyak 18 kepala daerah anggota APPSI mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (7/10/2025), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemotongan TKD tahun 2026.
    Mereka menilai kebijakan itu bakal menekan pembangunan di daerah dan menyulitkan pemerintah provinsi membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Pertemuan itu dihadiri gubernur dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DIY, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
    Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, salah satu juru bicara, mengatakan pemotongan anggaran rata-rata mencapai 20–30 persen di level provinsi, bahkan di tingkat kabupaten ada yang hingga 60–70 persen.
    “Kalau transfernya dikurangi, mau tak mau daerah akan memotong program lain. Padahal masyarakat menunggu janji-janji pembangunan yang sudah kami tetapkan,” ucap Sherly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Ungkap Kemungkinan Naikkan TKD Usai Digeruduk 18 Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Purbaya Ungkap Kemungkinan Naikkan TKD Usai Digeruduk 18 Gubernur Nasional 8 Oktober 2025

    Purbaya Ungkap Kemungkinan Naikkan TKD Usai Digeruduk 18 Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menaikkan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 setelah diprotes 18 orang gubernur.
    Purbaya mengatakan, anggaran itu dapat dinaikkan pada pertengahan tahun 2026 jika situasi ekonomi sudah membaik.
    “Saya bilang ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk mengini ke atas prosesnya
    upgrade
    kalau ekonominya udah mulai bagus dan pajak kita membaik. Kalau ekonomi bagus kan otomatis pajak naik kan,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Purbaya menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan memastikan setiap daerah memiliki penyerapan anggaran yang bagus agar anggarannya bisa dinaikkan.
    Ia mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada kepala daerah yang melakukan protes.
    “Pastikan aja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan jangan bocor. Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa
    propose
    ke atas dan ke DPR untuk menambah,” kata Purbaya.
    “Tapi kalau ke sana itu gabisa dihilangkan, susah kita menjalankan atau menambah anggaran ke daerah. Itu utamanya saya sampaikan,” ujar dia.
    Kendati demikian, Purbaya memaklumi langkah para kepala daerah yang melayangkan protes karena pemangkasan TKD.
    “Jadi dia bukan apa, semua kan kalau dipotong anggaran pasti protes,” kata Purbaya.
    Diberitakan sebelumnya, 18 orang gubernur menemui Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (7/10/2025) agar pemangkasan TKD dibatalkan.
    Sebagian besar kepala daerah menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menggaji pegawai.
    “Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Gubernur Jambi Al Haris setelah pertemuan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan, anggaran TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk melakukan belanja rutin.
    Sementara belanja untuk pembangunan infrastruktur menjadi berkurang.
    Padahal pembangunan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
    “Kita minta untuk jangan ada pemotongan. Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi yang terbaik bagaimana sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah tetap jalan dan stabil,” kata Sherly.
    Diketahui, pemerintah memangkas anggaran TKD dalam APBN 2026.
    Pemerintah pusat menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun, meningkat sebesar Rp 43 triliun dari usulan semula sebesar Rp 649,99 triliun.
    Namun meski telah ditambah, anggaran TKD 2026 tetap lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
    Beberapa kepala daerah telah mengambil ancang-ancang untuk mengantisipasi pengurangan TKD tahun depan.
    Salah satunya dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara besar-besaran.
    Namun keputusan ini menuai protes dari masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 75 Persen Berkas Pendaftar PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang yang Ikuti Proses Penetapan Nomor Induk Disetujui BKN

    75 Persen Berkas Pendaftar PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang yang Ikuti Proses Penetapan Nomor Induk Disetujui BKN

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mencatat progres penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 75 persen.

    Sebelumnya, sebanyak 4.240 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang telah diusulkan untuk memperoleh NI PPPK paruh waktu.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono mengatakan, dari total usulan, sebanyak 3.180 peserta PPPK paruh waktu telah mendapat persetujuan teknis dari BKN.

    Sedangkan masih ada 950 yang dalam proses verifikasi, 4 dalam tahap input berkas, dan 107 tercatat berstatus BTS.

    “Berdasarkan data per 6 Oktober 2025, progres penetapan NI PPPK paruh waktu di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen. Dari total 4.240 usulan, sebanyak 3.180 telah mendapat persetujuan teknis,” terang Ari, Rabu (8/10/2025).

    Menurutnya, saat ini proses penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang masih berlangsung. Proses verifikasi berkas milik peserta dipastikan akan berjalan transparan dan akurat.

    “Jadi, BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan,” tambah Ari.

    Diakui, percepatan proses penetapan NI PPPK paruh waktu akan terus dilakukan sebagai upaya untuk menentukan kepastian status kepegawaian.

    Selain itu, selama tahapan penetapan NI PPPK paruh waktu, semua peserta diimbau untuk ikut melakukan pemantauan perkembangan informasi di kanal resmi milik BKD dan BKN.

    “Tentu pemerintah daerah akan menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN,” ungkap Ari. [has/aje]

  • Aplikasi MOLA BKN Catat 107 Berkas Peserta PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Sesuai

    Aplikasi MOLA BKN Catat 107 Berkas Peserta PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Sesuai

    Lumajang (beritajatim.com) – Aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 107 data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab Lumajang berstatus berkas tidak sesuai (BTS).

    Sebagai informasi, aplikasi MOLA merupakan sistem digital milik BKN yang digunakan untuk menelusuri perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Selain itu, peserta seleksi PPPK paruh waktu juga dapat menggunakan aplikasi MOLA untuk memantau proses penetapan Nomor Induk (NI).

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono mengatakan, data yang muncul dengan status BTS pada aplikasi MOLA bukan disebabkan karena peserta gagal menjadi PPPK paruh waktu.

    Diakui, status BTS yang muncul pada sistem hanya menjadi bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data calon aparatur.

    Selanjutnya, setiap peserta yang perlu melakukan perbaikan data dipastikan akan langsung dihubungi petugas. Jika peserta tidak menerima pemberitahuan, otomatis berkas sudah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.

    “Jadi, status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh admin BKD bukan oleh peserta,” terang Ari Murcono, Rabu (8/10/2025).

    Menurutnya, saat ini proses penetapan NI PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Lumajang masih berlangsung.

    Total ada 4.240 pegawai honorer yang diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Sebanyak 107 data diantaranya tercatat berstatus BTS.

    Dari seluruh berkas yang dikategorikan BTS, 28 di antaranya terkonfirmasi memiliki perbedaan data saat input di sistem Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan dokumen ijazah.

    “Umumnya ini berupa selisih nama atau tanggal lahir yang masih perlu penyesuaian. Tapi BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti dan transparan,” tambah Ari.

    Selama tahapan penetapan NI PPPK paruh waktu, semua peserta diimbau untuk ikut melakukan pemantauan perkembangan informasi di kanal resmi milik BKD dan BKN.

    “Tentu pemerintah daerah akan menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN,” ungkap Ari. [has/aje]

  • Cek Besaran Gaji PPPK S1 Terbaru 2025

    Cek Besaran Gaji PPPK S1 Terbaru 2025

    Jakarta: Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

    Kenaikan ini mencakup seluruh tingkat PPPK, mulai dari lulusan SMA, S1, hingga para guru. Termasuk juga PPPK yang bekerja secara paruh waktu mendapatkan penyesuaian gaji sesuai kebijakan baru ini.

    Selain gaji pokok, PPPK juga tetap menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, total penghasilan PPPK beserta tunjangannya di tahun 2025 akan menjadi lebih menarik dan kompetitif.

    PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
     
    Profesi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ini, PPPK diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS, tetapi dengan status pegawai kontrak.
     

    Berapa gaji PPPK S1?

    Gaji PPPK Tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk PPPK dengan ijazah S1 atau Diploma IV masuk dalam golongan IX dengan rentang mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

    Berikut ini rincian lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024: 

    Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
    Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
    Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
    Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
    Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
    Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
    Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
    Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
    Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
    Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
    Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
    Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
    Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
    Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
    Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
    Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
    Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

    Jakarta: Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
     
    Kenaikan ini mencakup seluruh tingkat PPPK, mulai dari lulusan SMA, S1, hingga para guru. Termasuk juga PPPK yang bekerja secara paruh waktu mendapatkan penyesuaian gaji sesuai kebijakan baru ini.
     
    Selain gaji pokok, PPPK juga tetap menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, total penghasilan PPPK beserta tunjangannya di tahun 2025 akan menjadi lebih menarik dan kompetitif.

    PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
     
    Profesi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU ini, PPPK diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS, tetapi dengan status pegawai kontrak.
     

    Berapa gaji PPPK S1?

    Gaji PPPK Tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk PPPK dengan ijazah S1 atau Diploma IV masuk dalam golongan IX dengan rentang mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
     
    Berikut ini rincian lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024: 
     
    Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
    Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
    Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
    Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
    Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
    Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
    Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
    Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
    Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
    Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
    Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
    Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
    Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
    Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
    Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
    Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
    Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • ‘Geruduk’ Kantor Purbaya, Gubernur Protes Transfer ke Daerah Dipotong!

    ‘Geruduk’ Kantor Purbaya, Gubernur Protes Transfer ke Daerah Dipotong!

    Jakarta

    Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Kementerian Keuangan untuk bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebanyak 18 gubernur hadir langsung, 15 daerah diwakili, dan 5 daerah tidak hadir.

    Usai pertemuan, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengatakan semua pemerintah daerah (Pemda) tidak setuju dengan pemotongan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan Kementerian Keuangan.

    “Kita semua tadi masing-masing dari gubernur sudah menyuarakan pendapat ke Pak Menteri Keuangan untuk dipertimbangkan, karena dengan perencanaan dana transfer pusat ke daerah yang ada saat ini hanya cukup untuk belanja rutin. Belanja infrastruktur, jalan, jembatan itu menjadi berkurang sehingga kita minta untuk jangan ada pemotongan,” kata Sherly di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

    Sherly mengaku Provinsi Maluku Utara mendapat TKD Rp 6,7 triliun pada 2026, turun dari pagu 2025 yang mencapai Rp 10 triliun. Potongan terbesar berada pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Semuanya tidak setuju karena kemudian kan ada beban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cukup besar dan ada janji untuk pembangunan jalan dan jembatan yang cukup besar. Dengan pemotongan yang rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20-30% untuk level provinsi dan di level kabupaten bahkan ada tadi dari Jawa Tengah yang hampir 60-70%, itu berat untuk pembangunan infrastruktur,” tutur Sherly.

    Keluhan serupa disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang anggaran daerahnya dipotong hingga 25% pada 2026. Ia berharap Purbaya mengevaluasi agar pertumbuhan ekonomi bisa seperti yang diharapkan.

    “Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong, anggaran kita tidak dipotong karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” katanya.

    Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai

    Sementara itu, Ketua Umum APPSI, Al Haris menegaskan para gubernur memang sengaja meminta waktu Purbaya. Ia bersama gubernur lain ingin menyampaikan keluh kesah terkait pemotongan TKD.

    Pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi itu mencontohkan ada daerah yang kesulitan membayar operasional belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. Al Haris mengklaim dampak yang dirasakan daerah sangat luar biasa.

    “Memang repot, saya bilang tadi, kalau daerah PAD (pendapatan asli daerah)-nya kecil yang banyak menggantungkan nasib dengan TKD, maka sulit mereka untuk mengembangkan daerahnya. Apalagi bicara visi misi. Tidak lagi bicara visi misi, yang penting roda pemerintahan jalan,” tutur Al Haris.

    Menurut Al Haris, Purbaya cukup responsif terhadap keluhan para kepala daerah. Pemerintah diklaim nantinya akan melakukan evaluasi TKD di 2026.

    “Pak Menteri (Purbaya) respons tadi, beliau responsif sekali. Nanti di 2026 karena sudah menjadi produk hukum undang-undang, APBN, beliau tadi berjanji di 2026 sambil nanti berjalan, evaluasi lagi yang TKD ke daerah,” bebernya.

    Lihat juga Video: Nasib Pemprov Yogyakarta Usai Dana Istimewa Dipotong 50 Persen

    Halaman 2 dari 2

    (aid/ara)

  • Andre Rosiade Tinjau MAN 1 Sijunjung, Bantu Urus Status hingga Dana Pembangunan

    Andre Rosiade Tinjau MAN 1 Sijunjung, Bantu Urus Status hingga Dana Pembangunan

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade meninjau kampus dua MAN 1 Sijunjung di Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung. Andre berjanji membantu pembangunan sekolah yang bakal dipersiapkan menjadi MAN 3 Sijunjung.

    “Nanti uangnya kita minta ke Menteri Agama. Ini tugas saya,” kata Andre dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

    Peninjauan didampingi Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah, Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syahril Syamra, Kepala Kampus 2 MAN 1 Sijunjung Yasmikan, dan sejumlah tokoh masyarakat Sumpur Kudus. Sekolah ini sendiri dibangun pada 2022 lalu yang dikerjakan secara swadaya.

    Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini mengaku bertanggung jawab membantu masyarakat di dapilnya, termasuk memperjuangkan bidang pendidikan. Dia menyebut akan bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait pembangunan sekolah tersebut.

    “Tugas saya sebagai duta besar mencarikan uangnya. Segera kami akan cari dan temui Pak Menteri Agama untuk menyelesaikan kampus dua MAN 1 Sijunjung ini. Karena anggota dewan ditugaskan untuk menyampaikan harapan masyarakat,” tuturnya.

    “Karena tuntutan masyarakat ini aliyahnya lokal jauh dari yang di Palangki dari MAN 1. Setelah fasilitas sudah mencukupi nanti kita usulkan jadi MAN 3,” ujarnya.

    Kepala Kampus dua MAN 1 Sijunjung Yasmikan berharap MAN 1 Sijunjung dapat segera berubah status menjadi MAN 3 Sijunjung. Dia juga berharap tenaga pengajar di sekolah itu bisa menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

    (wnv/idn)