Produk: PPPK

  • Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian… Nasional 20 Oktober 2025

    Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto tercatat beberapa kali mengambil langkah tegas dengan membatalkan kebijakan para menterinya di Kabinet Merah Putih (KMP) yang viral menuai polemik publik.
    Langkah ini dilakukan berulang kali, terutama saat keputusan di tingkat kementerian memunculkan gejolak dan tak kunjung menemukan solusi.
    Dalam berbagai kasus, Prabowo menjadi penentu akhir untuk menenangkan situasi dan mengembalikan rasionalitas kebijakan pemerintah.
    Berkaca dari hal itu, pentingnya para menteri mengambil kebijakan berbasis riset, serta koordinasi yang matang dengan Presiden dan tim ahli dinilai penting agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
    Sedikitnya, ada sejumlah kebijakan yang akhirnya naik ke meja Presiden, mulai dari isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, larangan penjualan eceran elpiji 3 kilogram, hingga penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
    Tak hanya itu, Kepala Negara juga sempat mengumpulkan para elit politik Tanah Air saat demo besar di bulan Agustus 2025, yang berhasil meredam amarah publik.
    Berikut ini kebijakan-kebijakan tersebut:
    Kebijakan pertama yang dikoreksi langsung oleh Presiden Prabowo adalah rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Pada 31 Desember 2025 menjelang malam tahun baru, Presiden mendatangi kantor Kementerian Keuangan dan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah pertemuan yang berlangsung 1-2 jam, Presiden bersama jajaran Kemenkeu menggelar konferensi pers.
    Saat itu Prabowo menegaskan, kenaikan PPN tidak berlaku untuk kebutuhan pokok, melainkan hanya untuk barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan hunian eksklusif.
    “Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
    Langkah ini diambil setelah banyak pihak menolak kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat menengah sedang tertekan, termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
    Kebijakan kontroversial berikutnya yang dibatalkan Prabowo adalah aturan larangan pengecer menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram.
    Presiden mengambil langkah ini setelah kebijakan tersebut menimbulkan kelangkaan gas, antrean panjang, hingga kabar warga meninggal karena kelelahan menunggu.
    Setelahnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa kebijakan larangan tersebut resmi dicabut.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, Selasa (4/2/2025).
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kilogram hanya boleh dibeli melalui pangkalan resmi atau subpenyalur Pertamina.
    Namun, kebijakan itu justru menimbulkan kekacauan di lapangan. Presiden Prabowo disebut dua kali menghubungi Bahlil sebelum memanggilnya ke Istana untuk meminta penjelasan.
    Usai pertemuan, Bahlil mengaku bersalah dan meminta publik tidak saling menyalahkan.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Ia mengatakan, aturan itu awalnya dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, di lapangan, harga gas elpiji melonjak hingga Rp 25.000–Rp 30.000 per tabung, jauh dari harga ideal Rp 18.000–Rp 19.000.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada
    mark up
    , itu sudah paling jelek Rp 20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp 18.000, Rp 19.000. Tapi, apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp 25.000 sampai Rp 30.000,” imbuh dia.
    Kebijakan berikutnya yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
    Terbaru, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun, pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem, usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” ujar Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Mazakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Kebijakan lain yang dihapus Presiden Prabowo adalah penghapusan tantiem (bonus laba) bagi dewan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah melihat jumlah komisaris terlalu gemuk sedangkan perusahaan merugi.
    Kebijakan itu diatur melalui Danantara Indonesia, yang mengeluarkan Surat Edaran No S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
    Dalam aturan tersebut dijelaskan, komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif kinerja, insentif khusus atau insentif jangka panjang.
    Untuk direksi, tantiem hanya boleh jika perusahaan untung benar, bukan karena “main angka”.
    Menurut Danantara, estimasi penghematan dari kebijakan mencapai sekitar Rp 8 triliun per tahun.
    Kebijakan ini juga kerap disinggung Prabowo dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
    “Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo, Jumat.
    “Saya juga telah perintahkan ke Danantara direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung bener jangan untung akal-akalan,” imbuh dia.
    Kepala Negara lantas berseloroh tidak mengerti istilah tantiem yang kerap kali digunakan.
    Adapun tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi, dewan komisaris, maupun karyawan sebagai bentuk penghargaan.
    “Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ujar Prabowo, disambut tawa para peserta sidang.
    “Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar dia.
    Prabowo mempersilakan komisaris dan dewan direksi mundur jika tidak setuju dengan keputusan itu.
    Prabowo bilang, masih banyak anak muda yang berprestasi, yang bersedia menggantikannya.
    “Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.
    Keputusan Prabowo lantas mendapatkan
    standing applause
    dari anggota dewan. Ruang sidang juga seketika riuh menyambut keputusan Prabowo.
    Selain kebijakan menteri, Prabowo tercatat aktif meredam kemarahan publik yang memicu demo besar di berbagai wilayah pada Agustus 2025.
    Ia sempat mengumpulkan ketua umum partai politik ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2025, karena demo berujung pada kerusuhan.
    Adapun demo mulanya dipicu karena ucapan tidak pantas anggota dewan setelah menerima kritik masyarakat atas tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
    Wakil Rakyat dinggap justru tidak empati atas permasalahan dan kesulitan rakyat.
    Prabowo kemudian mengambil bagian dengan mengumumkan Ketum Parpol.
    Ia bahkan juga memanggil organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan besar di Indonesia hingga purnawirawan.
    Dalam pernyataannya usai pertemuan, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyatakan, para pimpinan DPR telah menyampaikan akan melakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI.
    Hal itu termasuk kebijakan besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
    “Tadi saya sudah sampaikan besaran tunjangan kepada anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri juga segera mereka tindaklanjuti,” sambung dia.
    Para ketua umum partai politik pun mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025.
    Prabowo menyampaikan, langkah tegas yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mencabut keanggotaan anggota tersebut di DPR RI.
    “Para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar dia.
    Pengamat Kebijakan Publik Eko Prasodjo menilai, adanya beberapa kebijakan menteri yang dianulir Presiden menandakan bahwa kebijakan tersebut tidak dibuat berdasarkan riset, praktik baik (
    best practice
    ), teori dan bukti nyata di lapangan.
    Menurutnya, sebagian kebijakan itu mungkin lahir bukan semata dari hasil kajian mendalam.
    Kemudian, ada lemahnya aspek teknokratis, yaitu gabungan antara pengalaman dan pengetahuan
    “Tidak melibatkan masyarakat dan
    stakeholders
    terkait, sehingga saat dilaksanakan mendapatkan resistensi,” kata Eko, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
    Seharusnya kata Eko, sebelum digulirkan, menteri harusnya mengonsultasikannya lebih dulu kepada Prabowo maupun kelompok ahli Presiden.
    “Seharusnya ada konsultasi dan arahan presiden atau kelompok ahli Presiden mengenai rancangan kebijakan yang akan ditetapkan sehingga sesuai dengan arah besar politik Presiden. Kebijakan tidak boleh
    trial and error
    , jika diperlukan dilakukan
    pilot project
    ,” kata Eko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Kediri Tekankan Integritas ASN sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

    Wali Kota Kediri Tekankan Integritas ASN sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan pentingnya integritas sebagai dasar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikannya saat memimpin Apel Pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (20/10/2025), yang sekaligus menjadi momen penandatanganan pakta integritas oleh ASN, diwakili tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Menurut Vinanda, integritas merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menekankan bahwa penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan bentuk nyata dari komitmen moral dan tanggung jawab profesional setiap ASN Kota Kediri.

    Dalam pakta tersebut, ASN berjanji untuk tidak menyalahgunakan wewenang, menjauhi praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, serta nepotisme. Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak hidup hedonis atau memamerkan gaya hidup di media sosial, demi menjaga marwah sebagai pelayan publik yang sederhana, bersih, dan berintegritas.

    “Percuma kita punya program yang bagus, teknologi canggih, dan sistem birokrasi modern kalau tidak ada integritas di dalamnya. Masyarakat sekarang semakin kritis dan terbuka. Mereka menilai bukan hanya dari pembangunan fisik, tapi juga dari sikap dan etika pelayanan,” ujar Vinanda, yang akrab disapa Mbak Wali.

    Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak dapat dicapai oleh satu orang atau satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, melainkan melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi.

    “Kita harus saling mendukung dalam kebaikan. Pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional hanya bisa terwujud jika semua ASN berkomitmen bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan diri sendiri,” tegasnya.

    Apel pagi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj Sekda M. Ferry Djatmiko, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, direktur BUMD, serta tamu undangan lainnya.

    Langkah Wali Kota Vinanda Prameswati ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan beretika di lingkungan birokrasi. Upaya ini sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi nasional yang menempatkan integritas ASN sebagai pilar utama pelayanan publik yang profesional. [nm/beq]

  • Mensos Minta Letkol Teddy Jadi Komisi Etik dan Komando Pendamping PKH

    Mensos Minta Letkol Teddy Jadi Komisi Etik dan Komando Pendamping PKH

    Jakarta

    Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi Komisi Etik dan Komando Pendamping PKH. Hal tersebut disampaikannya di sela kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Tangerang Selatan.

    “Saya mohon kepada Seskab Letkol Teddy selain menjadi Komisi Etik juga menjadi Komando pendamping PKH, setuju semuanya?,” ucap Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10/2025).

    Kepada Teddy, Gus Ipul menerangkan terdapat 40 ribu pendamping PKH yang sebelumnya telah dilantik menjadi PPPK. Ia juga menyampaikan pesan Presiden untuk bekerja dengan baik dan berdampak nyata dengan kesejahteraan sosial. Hal ini termasuk menyalurkan bantuan-bantuan secara tepat sasaran.

    “Membawa pesan dan program Presiden sampai ke rumah-rumah penerima manfaat,” tambahnya.

    Gus Ipul mengatakan telah memberikan peringatan ke hampir 500 pendamping PKH yang bekerja tidak sesuai prosedur. “49 di antaranya kita berhentikan lewat sidang komisi etik,” katanya.

    Gus Ipul menerangkan selain siswa Sekolah Rakyat, pemerintah juga akan memberdayakan para orang tua siswa. “Jadi anaknya lulus, keluarganya juga lulus jadi keluarga yang mandiri,” kata Gus Ipul.

    Setelah diberdayakan, pemerintah juga akan membangun rumah siswa agar layak huni. Orang tua mereka juga akan menjadi anggota dari Koperasi Desa Merah Putih, mendapat bansos lengkap, menjadi anggota PBI, siswanya juga mendapat Makan Bergizi Gratis dan cek kesehatan gratis.

    Gus ipul juga berpesan kepada siswa Sekolah Rakyat untuk tidak malu dan terus percaya diri. “Siswa sekolah rakyat tidak boleh minder, apapun keadaan orang tuanya, tetap sayangi orangtua dan hormati guru,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Ramai Aduan Warga soal MBG di Blora, Bupati Laporkan SPPG Bermasalah ke BGN
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Oktober 2025

    Ramai Aduan Warga soal MBG di Blora, Bupati Laporkan SPPG Bermasalah ke BGN Regional 18 Oktober 2025

    Ramai Aduan Warga soal MBG di Blora, Bupati Laporkan SPPG Bermasalah ke BGN
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora mengakui banyak masukan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan program tersebut.
    Pembina Satgas MBG Blora sekaligus Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan pihaknya mengetahui problematika program tersebut setelah menerima masukan dari masyarakat.
    “Ya, kita tentunya menerima masukan, kritik, saran dari masyarakat terkait dengan MBG,” ucap Arief saat ditemui usai melantik para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama (PPPK) di Alun-alun Blora, Jawa Tengah, Jumat (17/10/2025).
    Masyarakat dapat melapor dan bertanya langsung terkait program MBG setelah pemerintah kabupaten (pemkab) Blora membuka saluran aduan dengan nomor 08112655601 beberapa waktu lalu.
    Dari banyaknya aduan dan masukan dari masyarakat, Arief juga mengetahui adanya menu makanan yang terdapat belatung dan beberapa yang memang tidak layak konsumsi bagi para penerima manfaat.
    Dengan laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya mewanti-wanti kepada para Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki standar yang baik dalam mengelola makanan.
    “Kemarin ada laporan juga, ya kita akan berikan peringatan untuk punya standar menu yang memang baik,” kata dia.
    Selain itu, sebagai pembina, dirinya akan meminta satgas untuk melaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dapur-dapur yang masih dianggap kurang layak dalam mengelola menu MBG.
    “Kami minta dari satgas untuk dapur-dapur yang memang tidak memenuhi standar, nanti kita akan berikan peringatan untuk kita rekomendasikan kepada BGN Pusat untuk dibuat juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang memberi ketegasan agar semuanya punya standar yang baik soal MBG,” terang dia.
    Sebelumnya diberitakan, peristiwa tidak mengenakkan terjadi pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada penerima manfaat di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
    Dalam video yang beredar, terlihat menu MBG yang terdiri dari tahu, anggur merah, hingga bakso.
    Di dalam bakso tersebut, terdapat sejumlah ulat atau belatung yang bergerak dari pentol bakso yang berada di dalam menu makanan tersebut.
    Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora, Artika Diannita, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
    Artika mengatakan peristiwa tidak mengenakkan tersebut terjadi di Dukuh Medang, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, pada Rabu (15/10/2025).
    “Kejadiannya kemarin, di Medang,” ucap dia saat dihubungi wartawan pada Kamis (16/10/2025).
    Setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut, pihaknya kemudian melakukan berbagai langkah agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
    “Yang pertama tetap kami konfirmasi ke dapur tersebut, itu benar enggak untuk kita konfirmasi kenapa bisa kejadian seperti itu,” kata dia.
    Selanjutnya, pihaknya juga sudah memberikan arahan kepada dapur MBG tersebut agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan makanan.
    “Kemudian memberikan arahan atau nasihat supaya lebih teliti lagi dalam pembelian bahan baku dan lainnya diperhatikan SOP (standar operasional prosedur)-nya,” terang dia.
    Selain itu, untuk mengetahui secara lengkap kronologi peristiwa tersebut, pihaknya mempersilakan untuk menemui ataupun menghubungi dapur MBG yang bersangkutan.
    Namun, terkait peristiwa tersebut, Artika mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi bagi dapur MBG yang bermasalah.
    “Kita enggak punya kewenangan untuk itu,” ujar dia.
    Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora melarang adanya ulat dalam menu yang disajikan kepada para penerima manfaat.
    Ketua Satgas MBG Blora, Sri Setyorini, menegaskan pihaknya bakal melaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) apabila dalam menu MBG terdapat ulat.
    Hal tersebut disampaikan pada saat melaksanakan rapat koordinasi (rakor) program MBG yang dihadiri oleh para ahli gizi, kapolsek, danramil, sejumlah mitra SPPG, dan para pejabat lainnya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Jawa Tengah, pada Senin (13/10/2025).
    “Jangan sampai ada ulat muncul yang telah disajikan untuk anak. Aku gak tanggung-tanggung mesti
    tak viralke neng nggone
    kepala BGN. Oke nggih? Catet,” tegas dia.
    Sri Setyorini, atau akrab disapa Budhe Rini, itu tidak mau lagi ada aduan atau laporan tentang adanya ulat dalam menu MBG yang disajikan.
    Apabila ditemukan ada ulat dalam menu MBG, maka pihaknya tidak segan untuk melaporkan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut ke BGN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD apresiasi penyelesaian penataan non-ASN di Jateng

    DPD apresiasi penyelesaian penataan non-ASN di Jateng

    Semarang (ANTARA) – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Muhdi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai mampu menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan baik oleh Jateng. Dari total 13.594 non-ASN, seluruhnya sudah berproses, dan sekitar 82 persen sudah sampai tahap penerbitan NIP (nomor induk pegawai),” katanya, di Semarang, Rabu.

    Hal tersebut disampaikan senator asal Jateng tersebut usai melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, didampingi Kepala Bidang Mutasi BKD Jateng Budi Santoso.

    Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk implementasi nyata dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penyelesaian status tenaga non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Ia menyebutkan sebanyak 13.121 tenaga non-ASN telah masuk dalam daftar nominatif R1 hingga R5 yang menjadi bukti komitmen Pemprov Jateng dalam menindaklanjuti amanat pemerintah pusat.

    Tenaga non-ASN yang lolos seleksi akan resmi berstatus ASN PPPK paruh waktu mulai 1 Januari 2026.

    Jadwal tersebut dipilih karena sebagian besar tenaga non-ASN masih terikat kontrak hingga 31 Desember 2025.

    “Saya memahami kenapa tidak dimulai Oktober atau November 2025, karena kontrak mereka baru berakhir di akhir tahun. Jadi begitu 1 Januari 2026, langsung beralih status tanpa jeda,” jelasnya.

    Selain penetapan status, Pemprov Jateng juga melakukan penataan dan relokasi pegawai untuk menyesuaikan kebutuhan dan kompetensi masing-masing tenaga sebagai bagian dari reformasi birokrasi agar penempatan pegawai lebih tepat sasaran.

    “Langkah ini sangat baik. Ada tenaga yang dipindahkan karena kelebihan di satu tempat, atau karena bidang kerjanya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Ini bagian dari penataan birokrasi yang lebih profesional,” katanya.

    Muhdi yang juga Ketua PGRI Jateng mengapresiasi proses pencantuman gelar akademik yang kini tengah berjalan dan ditargetkan selesai dalam 1-2 bulan ke depan.

    Ia berharap setelah penataan tersebut tidak ada lagi persoalan, seperti guru dengan jam mengajar nol atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya.

    “Kami berharap ke depan penataan pegawai bisa terus berlanjut, baik untuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, agar tidak ada lagi sekolah yang kekurangan atau kelebihan guru,” katanya.

    Adapun penataan non-ASN di Jateng mencakup seluruh sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan teknis perkantoran.

    “Ada sebagian kecil yang mundur karena ragu dengan istilah paruh waktu, atau sudah mendapatkan pekerjaan lain. Tapi secara umum, proses berjalan baik dan transparan,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, genjatan senjata Gaza hingga peluang P3K jadi PNS

    Politik kemarin, genjatan senjata Gaza hingga peluang P3K jadi PNS

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (14/10) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo sebut gencatan senjata Gaza langkah awal menuju perdamaian hingga anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo: Gencatan senjata Gaza langkah awal menuju perdamaian

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa kesepakatan gencatan senjata yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Gaza di Sharm El-Sheikh, Mesir, menjadi langkah awal menuju perdamaian menyeluruh di Palestina.

    “Saya kira ini awalan yang baik, intinya itu ya. Jadi, kita datang untuk menyatakan dukungan dan memberi support, yang penting gencatan senjata sudah berjalan, kemudian segera pasukan Israel akan ditarik,” katanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan banyak tokoh dari berbagai negara hadir menyaksikan penandatanganan pokok-pokok persetujuan rencana gencatan senjata yang nantinya mengarah kepada perdamaian yang menyeluruh.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Panglima rotasi pejabat TNI dari mulai pangdam hingga kadispenad

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi beberapa pejabat tinggi dari mulai panglima komando daerah militer (Pangdam) hingga kepala dinas penerangan angkatan darat (kadispenad) melalui Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep / 1334 / IX / 2025 tentang Penghentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Berdasarkan salinan surat keputusan yang telah diterima, beberapa nama mendapatkan jabatan baru dalam penugasannya di TNI, di antaranya yakni Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang sebelumnya menjabat Kadispenad mendapat jabatan baru yakni Sesmilpres Kemensetneg.

    Posisi Wahyu sebagai Kadispenad digantikan Kolonel Inf. Donny Pramono yang sebelumnya menjabat Paban VI/Inteltek Sintelad.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Menlu bantah soal Prabowo yang marah karena pemberitaan media Israel

    Menteri Luar Negeri RI Sugiono membantah bahwa Presiden RI Prabowo Subianto marah karena pemberitaan dari media Israel yang menyebutkan bahwa Kepala Negara akan berkunjung ke negara tersebut.

    Media Israel tersebut awalnya memberitakan rencana kunjungan Presiden Prabowo ke Israel. Tak cukup di situ, Presiden Prabowo pun diberitakan batal mengunjungi Israel karena marah soal pemberitaan yang dimuat media itu.

    “Tidak ada marah-marah karena kemarin kita semua fokus di acara penandatanganan itu yang prosesnya juga sebenarnya cukup lama, dari jam 2 acaranya itu baru terlaksana sekitar jam 6 sore atau jam 7,” kata Menlu Sugiono saat memberikan keterangan usai mendampingi kunjungan Presiden Prabowo ke Mesir dan tiba di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Anggota DPR sebut pesantren instrumen perjuangan saat respons Trans7

    Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa pondok pesantren adalah instrumen perjuangan bangsa sekaligus lembaga pendidikan tertua yang telah melahirkan para ulama, pejuang, dan pemimpin bangsa, saat merespons polemik tayangan Trans7.

    Dalam konteks sejarah lahirnya bangsa, pendidikan, dan sosial keagamaan Indonesia, menurut dia, pesantren bukan sekadar tempat mengaji, melainkan ruang pembentukan akhlak, disiplin, kemandirian, dan semangat kebangsaan.

    “Menistakan pesantren berarti menistakan jati diri bangsa Indonesia,” kata Rivqy di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Anggota DPR buka kemungkinan P3K jadi PNS lewat RUU ASN

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS), melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Dia mengatakan bahwa RUU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib P3K, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.

    “Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        PPPK: Janji yang Tak Setara
                        Nasional

    5 PPPK: Janji yang Tak Setara Nasional

    PPPK: Janji yang Tak Setara
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    KETIKA
    pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, publik birokrasi menyambutnya dengan harapan baru.
    Undang-undang itu menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas dua kelompok: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di atas kertas, keduanya setara dalam prinsip dan penghargaan.
    Namun, sebagaimana banyak janji negara lainnya, kesetaraan itu berhenti di atas kertas. Dalam praktik birokrasi, PPPK masih menjadi warga kelas dua.
    Mereka direkrut melalui seleksi nasional yang ketat, bekerja di posisi strategis yang sama dengan PNS, tetapi tidak menikmati kepastian karier, mobilitas jabatan, atau jaminan pensiun yang memadai.
    Revisi UU ASN yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025 sejatinya diharapkan menuntaskan ironi tersebut.
    Namun, proses pembahasan justru memperlihatkan wajah lama birokrasi: lamban, politis, dan terbelenggu kalkulasi fiskal. Janji kesetaraan yang diucapkan dengan lantang kembali terperangkap dalam bahasa rapat dan perhitungan anggaran.
    Sebagian besar PPPK adalah mereka yang telah lama mengabdi: guru, tenaga kesehatan, dan staf teknis di daerah.
    Mereka dulunya berstatus honorer, digaji seadanya, lalu dijanjikan kepastian hukum melalui formasi PPPK.
    Namun kini, setelah diangkat, mereka justru terjebak dalam sistem yang belum siap memberikan perlakuan setara.
    Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 memang memperbarui struktur gaji dan tunjangan PPPK. Namun, di banyak daerah implementasinya tersendat karena keterbatasan fiskal.
    Pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK dari belanja pegawai yang sudah melampaui batas 30 persen APBD.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, hanya menjelaskan mekanisme teknis—tanpa solusi atas kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah.
    Perbedaan perlakuan juga tampak dalam jenjang karier. PNS dapat berpindah antarinstansi, naik pangkat, dan menduduki jabatan struktural.
    PPPK sebaliknya, terikat kontrak dan lokasi kerja, dengan masa kerja yang bergantung pada perpanjangan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah membuka ruang mutasi antarinstansi dengan syarat persetujuan kedua PPK.
    Namun, dalam praktiknya, sistem birokrasi belum siap. Banyak instansi tidak memiliki mekanisme mutasi PPPK, sehingga mereka tetap terkungkung dalam lingkaran administrasi yang sempit.
    Ironinya, dalam banyak kasus, PPPK justru menanggung beban kerja yang sama—bahkan lebih berat—daripada PNS, karena di banyak sekolah dan puskesmas hanya ada satu tenaga fungsional yang harus melayani ribuan warga.
    Negara menuntut kesetiaan dan profesionalisme, tetapi kepastian hidup masih menjadi kemewahan.
    Memang benar, sebagian hak dasar seperti perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sudah diatur dalam PP 49/2018 Pasal 99. Namun, jaminan pensiun dan karier yang setara masih belum nyata. Di sinilah rasa keadilan birokrasi diuji.
    Revisi UU ASN yang sedang digodok DPR menjadi ujian keseriusan negara menegakkan prinsip meritokrasi.
    DPR mendorong beberapa gagasan besar: menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS, memperpanjang masa kontrak agar tidak bergantung pada evaluasi tahunan, dan membuka peluang alih status bagi PPPK berprestasi.
    Namun, pemerintah menanggapinya dengan hati-hati. Kekhawatiran terhadap beban fiskal menjadi alasan klasik yang berulang.
    Dalam rapat Komisi II DPR (Maret 2025), pemerintah memperkirakan tambahan beban keuangan negara sekitar Rp 18 triliun per tahun jika hak pensiun PPPK disetarakan penuh dengan PNS.
    Solusi yang kini dibahas adalah skema pensiun berbasis iuran bersama, di mana negara dan pegawai sama-sama menanggung kontribusi.
    Padahal, masalah kesetaraan bukan sekadar soal angka. Ini soal penghargaan atas pengabdian.
    Bila negara bisa menanggung ratusan triliun rupiah untuk proyek-proyek ambisius dan subsidi politik, mengapa jaminan masa depan bagi aparatur yang melayani rakyat dianggap beban?
    Revisi UU ASN juga harus berhati-hati terhadap jebakan baru: kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
    Kebijakan ini memang ditujukan untuk menata tenaga non-ASN. Namun jika tidak diatur dalam undang-undang, status paruh waktu justru bisa menjadi “honorer gaya baru”—bekerja untuk negara tanpa kepastian karier yang layak.
    Ketimpangan antara PNS dan PPPK bukan sekadar administratif, melainkan struktural. Ia menggambarkan wajah ganda birokrasi Indonesia: di satu sisi berbicara tentang meritokrasi, di sisi lain masih memelihara sistem hierarkis yang menilai pegawai dari status, bukan prestasi.
    Bagi sebagian kepala daerah, PPPK bukan mitra profesional, tetapi sekadar tenaga kontrak yang bisa digerakkan sesuai kebutuhan politik lokal.
    Laporan Ombudsman RI tahun 2024 bahkan mencatat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan kontrak PPPK di sejumlah daerah, terutama bagi pegawai yang kritis terhadap kebijakan pimpinan.
    Kesenjangan ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak semangat reformasi birokrasi.
    PNS mendapat penghargaan simbolik sebagai “abdi negara”, sedangkan PPPK sering dianggap “pekerja kontrak pemerintah”. Padahal, keduanya sama-sama melayani publik, terikat pada sumpah jabatan, dan tunduk pada sistem merit yang sama.
    Reformasi ASN tidak akan berarti bila negara masih memandang aparatur dari status hukum, bukan dari kontribusi terhadap pelayanan publik.
    Keadilan birokrasi bukan sekadar tabel gaji atau angka tunjangan. Ia diukur dari bagaimana negara memperlakukan setiap pegawai sebagai manusia yang bermartabat.
    Dalam konteks PPPK, keadilan berarti memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan ruang karier yang adil.
    Negara perlu membangun sistem jaminan pensiun dan hari tua yang modern dan berkelanjutan.
    Skema pensiun berbasis iuran—di mana PPPK dan pemerintah sama-sama berkontribusi—bisa menjadi jalan tengah antara kemampuan fiskal dan kewajiban moral.
    Selain itu, fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus diperkuat, bukan dilemahkan. Pengawasan merit perlu dijaga agar pengangkatan, promosi, dan mutasi PPPK tidak terjebak dalam politik patronase.
    Revisi UU ASN semestinya menjadi momentum koreksi moral terhadap sistem kepegawaian yang masih elitis. Setiap aparatur, apa pun status hukumnya, layak mendapat perlakuan yang adil.
    Harapan PPPK kini bertumpu pada keberanian politik pemerintah dan DPR. Setelah satu tahun penerapan UU ASN baru dan kebijakan gaji yang diperbarui, publik birokrasi menunggu bukti, bukan lagi janji.
    Di sekolah, rumah sakit, dan kantor pelayanan publik, rakyat tidak peduli siapa yang melayani mereka—PNS atau PPPK. Yang mereka harapkan hanyalah pelayanan yang cepat, jujur, dan manusiawi. Negara seharusnya menjawab dengan kebijakan yang adil, bukan diskriminatif.
    Jika PPPK terus dibiarkan menunggu di ruang kebijakan yang tak kunjung pasti, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi mitos. Janji kesetaraan akan tinggal kenangan, seperti banyak janji lain yang tak pernah ditepati.
    Negara harus menepati janjinya bukan karena tekanan politik, tetapi karena panggilan moral: menghormati setiap pengabdian yang telah diberikan warganya kepada republik.
    Reformasi birokrasi sejati bukan sekadar efisiensi, melainkan keberanian untuk menegakkan keadilan di dalam tubuh negara sendiri. PPPK telah menunjukkan loyalitas tanpa jaminan; kini giliran negara menepati janji tanpa alasan.
    Revisi UU ASN menjadi cermin bagi arah moral birokrasi kita. Bila kesetaraan hanya menjadi retorika, dan nasib PPPK tetap di ruang tunggu, maka yang gagal bukan undang-undangnya, melainkan nurani negara yang kehilangan rasa adilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tertangkap Kamera Ejek Orator Saat Didemo, Anggota DPRD Gorontalo Utara Dheninda: Saya Mohon Maaf…

    Tertangkap Kamera Ejek Orator Saat Didemo, Anggota DPRD Gorontalo Utara Dheninda: Saya Mohon Maaf…

    GELORA.CO – Nama Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, tengah ramai diperbincangkan usai videonya diduga mencibir massa aksi beredar luas di media sosial.

    Potongan video yang diunggah beberapa akun media sosial itu sontak memicu beragam komentar publik.

    Dalam video berdurasi singkat tersebut, Dheninda terlihat mengenakan busana ungu kemerahan dan berdiri di antara massa Aliansi Masyarakat Peduli Gorontalo Utara (AMP-Gorut).

    Kala itu, AMP-Gorut tengah berunjuk rasa di depan kantor DPRD. Di tengah orasi tentang dugaan oknum calo PPPK paruh waktu, ekspresi wajahnya dinilai sebagian publik seperti mengejek orator.

    Rekaman itu langsung viral di berbagai platform, membuat nama Dheninda menjadi sorotan.

    Tak tinggal diam, Dheninda pun memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa ekspresi tubuh yang terekam kamera itu bukan bentuk ejekan kepada demonstran, melainkan respons spontan kepada stafnya.

    “Mereka memberi semangat dari dekat mobil sound, seperti berkata ‘jangan takut, kami di sini’. Saya membalasnya dengan gerakan bibir dan kepala, seolah menjawab ‘iya, saya tidak takut’,” ujar Dheninda saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (14/10/2025).

    Menurut politisi Partai NasDem itu, video yang beredar telah keluar dari konteks sebenarnya. Ia menyayangkan kesimpulan sepihak yang berkembang di publik dan menegaskan bahwa dirinya selalu menghargai aspirasi masyarakat.

    “Saya selalu terbuka terhadap aspirasi. Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi yang saya hargai,” tegasnya.

    Namun, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo Utara (AMP-Gorut) tetap menilai sikap Dheninda sebagai bentuk arogansi pejabat publik. Mereka menyebut gestur yang terekam itu merendahkan semangat perjuangan rakyat.

    “Kami datang membawa substansi, tapi justru disambut dengan sikap yang mencibir. Ini mencederai semangat demokrasi,” kata Andi, koordinator aksi AMP-Gorut.

    Dalam orasinya, AMP-Gorut menyoroti berbagai persoalan, mulai dari dugaan calo PPPK paruh waktu, upah di bawah UMR, hingga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh sejumlah perusahaan.

    Mereka juga mendesak Ketua DPW Partai NasDem Gorontalo, Rahmat Gobel, untuk turun tangan.

    “Kader partai harus menjaga etika publik. Kami minta Pak Rahmat menertibkan anggotanya,” ujar Andi.

    Klarifikasi Dheninda

    Dheninda kembali menegaskan kesiapannya menerima kritik dan masukan dari masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung.

    “Kalau ada pihak yang tersinggung, saya mohon maaf. Tidak ada niat buruk. Mari kita fokus pada persoalan yang lebih substansial,” ucapnya.

    Ia mengaku, dalam aksi tersebut ada beberapa pernyataan yang menyerempet ranah pribadi dan keluarga. Namun, sebagai pejabat publik, ia memilih menanggapinya dengan kepala dingin.

    “Saya percaya, komunikasi yang baik bisa menyelesaikan semua persoalan,” ujar Dheninda menutup.

  • 5
                    
                        RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS
                        Nasional

    5 RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS Nasional

    RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
    “Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Reni mengatakan, PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
    Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.
    “Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.
    Oleh karena itu, Reni menilai penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
    “Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.
    Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.
    Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat dan daerah.
    “Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.
    Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
    Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
    “Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nakes di Sampang Diduga Dapat Intimidasi, Aktivis Geruduk Kantor Dinkes Tuntut Klarifikasi

    Nakes di Sampang Diduga Dapat Intimidasi, Aktivis Geruduk Kantor Dinkes Tuntut Klarifikasi

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan intervensi dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Puskesmas di wilayah Kabupaten Sampang memicu kemarahan sejumlah aktivis dan asosiasi kesehatan.

    Mereka turun ke jalan menyuarakan protes dan desakan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang segera memberikan klarifikasi dan solusi atas dugaan pelanggaran tersebut.

    Aksi demonstrasi berlangsung di depan kantor Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Sampang, Senin (13/10/2025). Massa membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan langsung kepada Plt Kepala Dinkes Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi.

    Salah satu peserta aksi, Mahrus, menilai bahwa bentuk intervensi dan tekanan terhadap nakes merupakan pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme kerja di sektor kesehatan. “Wilayah kerja kesehatan tidak seharusnya disusupi kepentingan politik. Tenaga kesehatan harus bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya tegas.

    Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dinkes Sampang, yaitu: Menghentikan segala bentuk intervensi dan intimidasi dari atasan terhadap nakes di seluruh Puskesmas di 14 kecamatan.

    Memastikan nakes yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu mendapatkan kejelasan status. Memberikan transparansi terkait Surat Keputusan (SK) pemecatan nakes yang dinilai tidak berdasar.

    Menanggapi aksi tersebut, Plt Kadinkes Sampang dr. Dwi Herlinda Lusi menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh kepala Puskesmas untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan para demonstran. “Kami akan memberikan jawaban resmi setelah melakukan pemanggilan terhadap semua kepala Puskesmas,” ujarnya singkat. (sar/kun)