Produk: PPPK

  • Perpanjang Kontrak 385 PPPK, Bupati Bojonegoro Tekankan Kinerja dan Adaptasi Digital

    Perpanjang Kontrak 385 PPPK, Bupati Bojonegoro Tekankan Kinerja dan Adaptasi Digital

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi memperpanjang masa pengabdian 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan kontrak ini digelar di Pendopo Malowopati, Jumat (19/12/2025).

    Ratusan pegawai yang menerima perpanjangan masa kerja tersebut terdiri dari 361 formasi guru dan 24 formasi tenaga kesehatan. Mereka dinyatakan layak diperpanjang setelah lolos penilaian kinerja individu dengan predikat minimal baik.

    Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini bukan sekadar rutinitas administrasi semata. Hal ini merupakan bukti kepercayaan pemerintah daerah kepada aparatur yang telah menunjukkan dedikasi kerja yang baik.

    “PPPK harus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan terus meningkatkan kapasitas diri. Pelayanan publik saat ini menuntut kecepatan, ketepatan, serta adaptasi terhadap sistem digital,” tegas Bupati dalam sambutannya.

    Bupati mengingatkan agar seluruh PPPK tidak bekerja hanya sebatas menggugurkan kewajiban kontrak. Inovasi dan kemauan belajar harus menjadi budaya kerja dalam menghadapi dinamika kebutuhan masyarakat.

    Selain itu, Bupati juga memberikan instruksi khusus agar para ASN aktif memanfaatkan media sosial secara positif. Mereka diminta turut serta menyebarluaskan informasi mengenai program kerja dan capaian pembangunan pemerintah daerah.

    Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto, menjelaskan mekanisme teknis perpanjangan kontrak tersebut. Sesuai regulasi, masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun dengan tetap menerapkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

    Proses administrasi kali ini juga mencerminkan transformasi digital di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Seluruh dokumen kepegawaian diserahkan secara elektronik melalui masing-masing perangkat daerah.

    Melalui perpanjangan ini, Pemkab berharap para PPPK dapat menjadi motor penggerak utama pelayanan publik. Kontribusi nyata mereka sangat dinantikan untuk mewujudkan Bojonegoro yang lebih makmur dan membanggakan. [lus/beq]

  • Pemerintah Minta PNS dan Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember

    Pemerintah Minta PNS dan Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember

    Jakarta

    Pemerintah mengimbau seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah ini dimaksudkan untuk menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama periode tersebut.

    Langkah ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Usulan itu disampaikan di depan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet.

    “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025) kemarin.

    Imbauan WFA untuk PNS

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama pada 29-31 Desember 2025.

    Ia menjelaskan penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing. Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

    “Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

    Rini menegaskan kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.

    “Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ucapnya.

    Imbauan WFA untuk Karyawan Swasta

    Imbauan untuk perusahaan swasta memperbolehkan karyawan atau buruh menerapkan sistem kerja WFA pada 29-31 Desember 2025 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran terkait hal itu.

    Lebih lanjut, Yassierli menegaskan kebijakan WFA untuk pegawai swasta ini tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Sehingga perusahaan dilarang untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika benar ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru ini.

    Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan WFA ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada para karyawan atau buruh. Sebab menurutnya selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.

    “Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” ucapnya.

    “Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja sebagai secara WFA,” terang Yassierli lagi.

    (igo/fdl)

  • Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pengangkatan 3.211 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kediri

    Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pengangkatan 3.211 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pengangkatan 3.211 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kediri, meski daerah tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    Penegasan tersebut disampaikan Mas Dhito saat memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (18/12/2025).

    Menurut Mas Dhito, pada tahun 2026 mendatang banyak daerah harus melakukan efisiensi anggaran seiring berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Kabupaten Kediri sendiri melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp265 miliar.

    Di tengah kondisi tersebut, Mas Dhito menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap aparatur yang telah lama mengabdi.

    Ia menyebutkan, dari total 3.211 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, tidak sedikit yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

    “Bagaimana ini bentuk kita mengapresiasi mereka yang sudah bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Kediri,” jelas bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut.

    Mas Dhito menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini juga menjadi wujud jaminan dan kepastian bagi para aparatur sipil negara, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Menurutnya, pelayanan publik merupakan ujung tombak birokrasi, sehingga setiap ASN dituntut untuk bekerja profesional, bertanggung jawab, serta memegang teguh prinsip dan kode etik ASN sebagai pedoman kerja. “Bekerjalah dengan hati, sederhana saja pesannya,” kata Mas Dhito.

    Berdasarkan data yang disampaikan, dari 3.211 penerima SK PPPK Paruh Waktu, sebanyak 1.585 orang merupakan tenaga guru, 1.497 tenaga teknis, dan sisanya tenaga kesehatan.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri Noor Rokhayati menjelaskan seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut akan mengikuti orientasi pada tahun 2026 mendatang sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman tugas.

    Ia menambahkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kediri telah melaksanakan pengangkatan ASN melalui tiga gelombang. Dua gelombang sebelumnya merupakan pengangkatan PPPK penuh waktu, sedangkan gelombang terakhir diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu. “(Pengangkatan Paruh Waktu) merupakan program pemerintah untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang ada,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati Megapolitan 18 Desember 2025

    Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
     Sebanyak 7.000 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kota Depok akan dilantik di Stadion Merpati, Depok Jaya, Pancoran Mas, Jumat (19/12/2025) pagi.
    Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau para pengendara untuk menghindari ruas jalan menuju stadion pada pukul 05.30-09.00 WIB.
    “Lalu lintas umum tidak dialihkan, namun dihimbau untuk menghindari Lapangan Sepak Bola Merpati karena ada 7.000 PPPK yang dilantik,” ucap Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok Ari Manggala saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (18/12/2025).
    Ari menjelaskan, imbauan tersebut diberikan untuk mengantisipasi kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan di sekitar lokasi.
    Selain itu, Dishub juga meminta para peserta pelantikan tidak membawa kendaraan pribadi.
    “Bagi para peserta
    pelantikan PPPK
    tidak boleh membawa kendaraan bermotor karena keterbatasan parkir,” ujar Ari.
    Sebagai alternatif, pengendara dapat memilih jalur lain, seperti melalui Jalan Tanah Baru menuju Jalan Raya Sawangan.
    “Bisa juga belok jembatan kanan ke Jalan Mujair menuju Jalan Tenggiri ke arah Jalan Nusantara. Nantinya bisa tembus ke arah Pospol Nusantara,” terang Ari.
    Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Dishub Depok akan mengerahkan 21 petugas yang mulai bersiaga sejak pukul 05.30 WIB di sejumlah titik di sekitar lokasi pelantikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Siapkan Skema Akselerasi Pembangunan 8.200 SPPG Kawasan 3T

    BGN Siapkan Skema Akselerasi Pembangunan 8.200 SPPG Kawasan 3T

    BANDUNG – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan skema akselerasi pembangunan 8.200 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada 2026.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan hal ini untukmengejar target layanan bagi 82,9 juta penerima manfaat secara nasional. Dia menegaskan percepatan ini mendesak dilakukan mengingat realisasi infrastruktur dapur gizi di kawasan 3T hingga penghujung 2025 masih jauh dari ideal.

    “Di kawasan 3T itu, kita rencanakan 8.200, tapi yang mungkin baru akan selesai di akhir tahun ini sekitar 190 unit SPPG,” kata Dadan selepas Rakor Penyelenggaraan MBG di Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu, 17 Desember dilansir ANTARA.

    Untuk menutup celah infrastruktur tersebut, Dadan menegaskan kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci.

    Karenanya, dia memastikan proses seleksi pegawai, termasuk melalui jalur PPPK/CPNS BGN yang menggunakan Tes Kemampuan Dasar Akademik (TGAT)sedang dikebut untuk memastikan operasional unit-unit baru tersebut.

    “TGAT itu Februari pasti sebagian besar sudah selesai,” ujar Dadan.

    Dadan merinci peta jalan BGN tahun depan akan berfokus pada keseimbangan wilayah. Selain 8.200 unit di daerah terpencil, BGN juga membidik pengoperasian minimal 25.400 SPPG di kawasan aglomerasi atau perkotaan padat penduduk.

    “Sehingga, total ada 32.000 sampai 33.000 SPPG yang melayani 82,9 juta masyarakat,” ucap Dadan.

    Sementara untuk target jangka pendek pada akhir tahun 2025, BGN terus berupaya merampungkan pendirian 19.000 SPPG di seluruh Indonesia.

    Aspek keamanan pangan diakui Dadan, turut menjadi sorotan dalam rapat koordinasi tersebut.

    Dadan menyebutkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mendesak percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur-dapur penyedia.

    “Tadi sudah ditekankan Pak Gubernur agar ada percepatan lagi,” ucapnya.

    Berdasarkan data BGN di Jawa Barat, dari 1.548 SPPG yang mengajukan sertifikasi, baru sekitar 900 dapur yang dinyatakan lolos dan resmi mengantongi SLHS untuk menjamin standar kesehatan makanan yang didistribusikan.

  • Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
    Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam
    RAPBN 2026
    , bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.
    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, sistem
    gaji tunggal ASN
    merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.
    “Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto, di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
    Hal ini juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menyebut kebijakan ini masih jauh panggang dari api.
    Sebab, wacana gaji tunggal ASN sudah lama menggaung, tapi wujudnya tak kunjung tampak dari tahun ke tahun.
    Belum lagi soal menyusun teknis yang rumit terkait
    sistem penggajian
    ASN pada tiap instansi.
    “Dan itu masih
    long way to go
    ya kalau menurut saya,” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Istilah
    single salary
    untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
    Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga: gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
    Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
    Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
    Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
    Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, penerapan
    single salary
    sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
    Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
    Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
    “Kalau dengan
    single salary system
    ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
    Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
    Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
    Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
    Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
    Single salary
    yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
    Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
    “Misalnya di setiap tanggal 1 lah, 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” kata dia.
    Namun, menurut Lina, pembuat kebijakan juga harus memberikan sosialisasi yang masif jika sistem ini segera diterapkan.
    Karena tidak bisa dipungkiri, polemik terkait gaji tunggal akan merambah pada ranah personal ASN yang biasanya tidak terbuka pada pasangannya terkait penghasilannya di kantor.
    “Yang misalnya kalau ASN-nya laki-laki, dia mungkin menyimpan uang (agar) tidak diketahui istrinya. Nah, itu kan menjadi tantangan,” kata Lina, sambil berkelakar.
    Namun, kata Lina, contoh yang ia sebutkan adalah konflik riil yang sering terjadi pada sumber daya manusia di Indonesia.
    Seorang ASN yang berstatus sebagai seorang suami yang ATM-nya dipegang istri, misalnya.
    ASN ini tidak bisa lagi beralasan gajinya kecil, padahal tunjangan dan penghasilan kegiatan di kantor juga berisi honor dan tunjangan.
    Pada akhirnya, uang yang dikeluarkan negara melalui pajak rakyat untuk menggaji para abdi negara ini haruslah berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
    Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi menilai, kebijakan
    single salary
    tentu akan memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan publik.
    Karena sistem penggajian dengan kepastian yang lebih baik akan memberikan stabilitas kesejahteraan para ASN.
    Single salary
    juga memberikan penilaian lebih kepada orientasi proses dan hasil, tidak seperti saat ini yang berpaku pada tataran administrasi dan proses, sedangkan hasil sering tidak jelas.
    “Ini kan kalau sekarang masih basisnya kan dia harus ngisi absen, jadi aktivitas dia difoto kerjanya gitu kan. Nah, ke depan itu sudah enggak boleh lagi kayak gitu, tapi
    output
    ,” tutur dia.
    Single salary
    ini akan memberikan dorongan kepada ASN untuk berorientasi pada hasil pelayanan publik yang lebih baik agar gaji yang mereka dapat di awal bulan bisa memenuhi kebutuhan mereka.
    Di sisi lain, penggajian tunggal juga disebut bisa memberikan fleksibilitas pada ASN untuk menerapkan kerja di mana saja atau
    work from anywhere
    .
    Karena sistem penggajian tunggal, kata Yogi, tidak menuntut ASN untuk berpaku pada administrasi, tetapi pada hasil yang telah mereka kerjakan untuk memberikan pelayanan publik.
    “Karena bentuknya (hasil akhirnya) kan
    output
    . Jadi, kan enggak perlu tadi absen dan sebagainya. Kalau misalnya harus ngabsen dan sebagainya tapi
    output
    enggak ada, ya keukur kan kinerjanya. Tapi, kalau misalnya sekarang absen ada, apa misalnya datang ada gitu kan, tapi enggak ada kinerjanya, nah itu kan kadang-kadang bermasalah juga di kita kan?” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek
                        Nasional

    2 Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek Nasional

    Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (
    single salary
    ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
    Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan bahwa
    single salary
    yang dicanangkan pemerintah adalah bentuk transformasi manajemen ASN dan telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
    Meski sudah dibuatkan payung hukum, aturan turunan terkait
    single salary
    ini belum termuat dalam UU ASN, termasuk aturan teknisnya secara perinci.
    “Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” kata pria yang akrab disapa Gus Khozin ini kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa model penggajian tunggal ini cukup baik karena menghadirkan transparansi dan keadilan.
    Dengan sistem tersebut, tidak ada disparitas antar ASN karena terdapat tunjangan yang tersembunyi, misalnya.
    Ada juga spirit efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran.
    “Mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional yang akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif,” katanya.
    Namun, hingga saat ini, sistem terkait penggajian tunggal belum digaungkan oleh pemerintah.
    Sebab itu, pemerintah harus membuat aturan teknisnya jika hal ini akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
    “Spirit dan teori
    single salary
    ini bagus. Tinggal aturan teknisnya kita tunggu, termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkan single salary,” ucapnya.
    “Sehingga aturan yang akan dibuat kelak komprehensif dan mendorong tata kelola manajemen ASN yang baik serta mendorong reformasi birokrasi,” kata Gus Khozin.
    Pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, mengatakan bahwa yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah merevisi UU ASN agar memuat sistem
    single salary.
    Namun, dia menyangsikan prosesnya akan berjalan cepat, karena pembentukan UU yang baru tentu harus menjalani mekanisme yang panjang.
    Langkah kedua baru pada aturan teknis, dan itu pun harus melalui kajian, karena setiap instansi memiliki keunikan tersendiri dalam sistem pemberian tunjangan untuk saat ini.
    “Aturan teknisnya nanti peraturan pemerintah kah (atau) peraturan kelembagaannya, dan itu (rasanya) masih
    long way to go
    ya kalau menurut saya,” imbuhnya.
    Istilah
    single salary
    untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
    Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga, yaitu gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
    Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
    Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
    Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
    Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, mengatakan bahwa
     single salary
    sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
    Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
    Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
    “Kalau dengan
    single salary system
    ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
    Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
    Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
    Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
    Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
    Single salary yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
    Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
    “Misalnya di setiap tanggal 1, lah 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
    Menulis adalah aktualisasi diri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TERBITNYA
    Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
    Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
    Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
    Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
    UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
    Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
    Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
    Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
    Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
    Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
    Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
    Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
    Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
    Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
    Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
    Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
    Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
    Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
    Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
    Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
    Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
    Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA untuk Keamanan Akun ASN

    Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA untuk Keamanan Akun ASN

    Bisnis.com, JAKARTA – Transformasi digital di lingkungan Aparatur Sipil (ASN) terus diperkuat melalui kehadiran ASN Digital sebagai layanan kepegawaian yang terintegrasi. Platform ini berperan sebagai sistem terpadu yang memudahkan ASN mengakses berbagai layanan kepegawaian dengan aman.

    Sejalan dengan penerapannya, pemahaman mengenai cara login ASN Digital serta langkah aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) menjadi hal penting guna menjaga keamanan akun dan memastikan seluruh layanan dapat digunakan tanpa kendala.

    platform layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengintegrasikan pengelolaan dan akses data serta layanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu sistem terpusat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi, dan menjaga keamanan data ASN.

    Syarat Login ASN Digital

    Sebelum melakukan login ASN Digital, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip ketentuan dari BKN, ASN wajib memiliki akun terdaftar yang terhubung dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), alamat email aktif, serta nomor ponsel yang valid. Data tersebut digunakan sebagai sarana verifikasi dan pemulihan akun.

    Selain itu, ASN disarankan menggunakan perangkat pribadi dan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat proses login maupun aktivasi MFA.

    Cara Login ASN Digital

    Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk login ASN Digital:

    Akses laman resmi layanan ASN Digital di https://asndigital.bkn.go.id/
    Masukkan “Username” yang terdaftar, atau menggunakan “Username” yang sama dengan akun SSO ASN dan MyASN.
    Masukkan “Password”, lalu klik “Sign In”.
    Buka aplikasi Google Authenticator dan masukkan kode OTP yang diberikan.
    Jika data sesuai, pengguna akan diarahkan ke dashboard My ASN Digital.

    Penerapan MFA dan Cara Aktivasi MFA ASN Digital

    Seiring meningkatnya risiko kebocoran data, ASN Digital menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai langkah pengamanan tambahan. Melalui mekanisme ini, pengguna tidak hanya mengandalkan kata sandi, tetapi juga harus melewati tahapan verifikasi lain saat masuk ke akun.

    Mengacu pada penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keamanan layanan, penerapan MFA ditujukan untuk memastikan akses data kepegawaian hanya dilakukan oleh pemilik akun yang berwenang, dengan penggunaan kode verifikasi tambahan. Berikut langkah-langkah aktivasi MFA:

    Unduh aplikasi Google Authenticator di Playstore atau App Store.
    Login ke MyASN dengan mengakses laman https://asndigital.bkn.go.id/.
    Pilih opsi “Aktifkan MFA”.
    Sistem otomatis mengarahkan ke laman SIASN untuk proses verifikasi dan login SSO ASN.
    Nantinya akan muncul kode QR, kemudian pindai kode QR menggunakan Google Authenticator.
    Masukkan kode OTP pada kolom verifikasi, lalu klik Submit.

    Jika kode OTP sesuai, sistem akan mengonfirmasi bahwa MFA telah aktif. Sejak tahap ini, setiap login ASN Digital akan memerlukan verifikasi tambahan melalui kode OTP.

    Dalam proses aktivasi MFA, ASN perlu memastikan aplikasi autentikator telah terpasang dan berfungsi dengan baik. Selain itu, pengaturan waktu pada ponsel harus sinkron dengan waktu sistem, karena perbedaan waktu dapat menyebabkan kode OTP yang dihasilkan tidak valid.

    Cara Login My ASN Digital Setelah Aktivasi MFA

    Setelah MFA aktif, cara login My ASN Digital setelah aktivasi MFA mengalami sedikit perubahan. Pengguna tetap memasukkan NIP dan kata sandi seperti biasa. Namun, sistem akan menambahkan tahap verifikasi berupa permintaan kode OTP.

    Kode OTP diambil dari aplikasi autentikator yang telah disinkronkan sebelumnya. Setelah kode dimasukkan dan diverifikasi, pengguna dapat mengakses dashboard My ASN Digital. 

    Kode OTP ini bersifat sementara dan hanya berlaku dalam waktu singkat, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.

    Kendala Umum Aktivasi dan Login MFA ASN Digital

    Dalam situasi tertentu, ASN dapat menghadapi kendala akses, seperti lupa kata sandi, kode OTP tidak muncul, atau aplikasi autentikator gagal melakukan sinkronisasi. Berdasarkan panduan resmi BKN, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan reset MFA melalui menu pemulihan akun atau mengajukan permohonan bantuan kepada unit kepegawaian di instansi masing-masing.

    Penerapan MFA di ASN Digital merupakan bagian dari kebijakan perlindungan data ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah, menyebutkan bahwa data ASN memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan wajib dilindungi dari akses tidak sah.

    Dengan MFA, risiko pembobolan akun akibat kebocoran kata sandi dapat terhindar. Sistem ini juga mendukung prinsip tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan akuntabel.

  • Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi hal yang ditunggu menjelang Lebaran. Tak hanya buruh pabrik atau pegawai kantor, para pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mulai bertanya-tanya soal hak tersebut untuk Lebaran 2026.

    Program Makan Bergizi Gratis dijalankan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam operasionalnya, dapur MBG merekrut banyak tenaga, mulai dari juru masak, petugas kebersihan, hingga tenaga ahli gizi. Status para pekerja yang beragam inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah mereka juga berhak menerima THR?

    Jawabannya bergantung pada status kepegawaian masing-masing.

    Bagi karyawan dapur MBG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, dan PPPK, hak atas THR sudah jelas. Pemerintah wajib memberikannya sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

    Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Meski PP khusus untuk 2026 belum terbit, regulasi tahun sebelumnya kerap dijadikan gambaran awal untuk kebijakan di tahun berikutnya.

    Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja dapur MBG yang direkrut sebagai pegawai non-ASN atau swasta. Untuk kelompok ini, pemberian THR mengikuti aturan ketenagakerjaan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak pekerja. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja.