Produk: PNBP

  • Syarat Perpanjang SIM 2025, yang Ini Jangan sampai Terlewat

    Syarat Perpanjang SIM 2025, yang Ini Jangan sampai Terlewat

    Jakarta

    Syarat perpanjang SIM belum mengalami perubahan. Terpenting salah satu persyaratan ini jangan sampai terlewat.

    Perpanjang SIM dilakukan lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Untuk melakukan perpanjang SIM, jangan lupa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Terpenting salah satu persyaratan yang tak boleh tertinggal adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

    Syarat Perpanjang SIM

    Kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat perpanjang SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Di situ juga dijelaskan syarat administrasi untuk perpanjang SIM, berikut rinciannya.

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

    2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

    3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

    4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

    5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

    6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

    7. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

    8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

    Biaya Perpanjang SIM

    Kalau persyaratan sudah lengkap, jangan lupa juga untuk menyiapkan biayanya. Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Nah karena perpanjangan SIM A dan C dilakukan sekaligus, maka biaya tes kesehatan dan juga psikologi kamu kena dobel.

    Artinya, tes kesehatan akan dikenai tarif Rp 70 ribu sementara tes psikologi Rp 200 ribu. Oiya, biaya penerbitan SIM juga dobel ya. Sebab, tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM A dan SIM C berbeda. SIM A dikenai tarif PNBP Rp 80 ribu. Tarif PNBP untuk SIM C lebih murah yaitu Rp 75 ribu per penerbitan. Selain itu, ada juga biaya asuransi yang dibebankan yakni sebesar Rp 50 ribu.

    Maka secara total, untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 265 ribu dan SIM C Rp 260 ribu.

    (dry/din)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang: Denda-Tunggakan Dihapus!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Lampung diperpanjang. Buat yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.

    Pemutihan pajak kendaraan diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025. Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam catatan detikOto, pemutihan pajak kendaraan di Lampung sudah bergulir sejak 1 Mei 2025.

    Adapun program pemutihan yang berlaku di Lampung antara lain penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Denda tunggakan Jasa Raharja juga dihapuskan. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2025.

    Selanjutnya, pemutihan pajak kendaraan di Lampung itu dilakukan perpanjangan. Perpanjangannya berlaku pada 1 Agustus-31 Oktober 2025. Lewat perpanjangan itu, penunggak pajak masih bisa memanfaaatkan penghapusan denda telat bayar, penghapusan tunggakan pokok PKB, hingga penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Tapi rupanya, di akhir bulan Oktober 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kembali melakukan perpanjangan program pemutihan. Dilihat detikOto dalam laman Instagram Bapenda Lampung, perpanjangan program pemutihan ini berlaku mulai 1 November hingga 6 Desember 2025.

    “Akhir akhir ini banyak banget nih yang nanyain mimin soal adakah perpanjangan Pemutihan? , karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat nih mimin informasikan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 6 Desember 2025,” demikian tertulis pada akun Instagram tersebut.

    Selain bebas tunggakan pokok, denda PKB, dan pembebasan bea balik nama serta pajak progresif, Bapenda Lampung juga punya keringanan lainnya. Mutasi kendaraan ke Lampung akan dibebaskan pajak satu tahun ke depan. Bea balik nama juga dibebaskan.

    Sebagai caatan, untuk SWDKLLJ dan PNBP (pelat, STNK, dan BPKB) tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mutasi dalam daerah (antar kabupaten atau kota) tetap membayar pajak 1 tahun berjalan.

    Pemutihan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 jari sebelum jatuh tempo.

    (dry/din)

  • DPD Minta Purbaya Cari Solusi Penguatan Fiskal Daerah

    DPD Minta Purbaya Cari Solusi Penguatan Fiskal Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komite IV DPD Ahmad Mawardi meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pelaksanaan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) benar-benar memperkuat kapasitas fiskal daerah.

    Ahmad menilai beleid tersebut masih menghadapi sejumlah hambatan fundamental, meski sudah lebih dari dua tahun berlaku. Padahal menurutnya, UU HKPD menjadi tonggak penting reformasi sistem fiskal nasional yang bertujuan menciptakan hubungan keuangan pusat-daerah yang lebih adil, efisien, dan akuntabel.

    Hanya saja, dia mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di banyak wilayah belum menunjukkan peningkatan signifikan, sementara ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi.

    “Basis data wajib pajak lemah, kepatuhan rendah, dan infrastruktur digital belum merata,” ujar Ahmad dalam rapat kerja bersama Purbaya dan jajaran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

    Dia juga menyoroti pengelolaan dividen BUMN oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang turut mempengaruhi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD). Senator itu menilai efisiensi dan transparansi entitas tersebut perlu diperkuat agar hak daerah dari PNBP dapat tersalurkan secara proporsional.

    Selain itu, Ahmad menyoroti pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2025 yang mengatur pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada daerah sebagai turunan UU HKPD. Kebijakan ini, katanya, penting untuk memperkuat peran BUMD sebagai instrumen ekonomi daerah dan mendukung kemandirian fiskal.

    Ahmad juga meminta kejelasan mekanisme percepatan realisasi dana transfer ke daerah (TKD) yang masih tertahan di perbankan daerah, serta penyelesaian dana kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2023–2024.

    Dia menekankan Pemda sangat memerlukan dana tersebut, terlebih terjadi pemangkasan TKD besar-besaran pada tahun depan. Adapun, TKD turun Rp226,9 triliun atau sekitar 24,7% dari Rp919,9 triliun (APBN 2025) menjadi Rp692,995 triliun (APBN 2026).

    “Ini juga menjadi aspirasi dari kepala daerah bagi kita. Ini [dana kurang bayar percepatan transfer TKD] merupakan utang pusat ke daerah dan bagaimana mekanisme ini, kapan bisa daerah menikmati ketika TKD daerah ini dikurangi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengapresiasi kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong kredit di daerah. Hanya saja, Ahmad menilai pertumbuhan kredit belum signifikan.

    “Kenapa tidak seperti itu, tidak seperti yang kita harapkan? Padahal kebijakan Pak Menteri sudah luar biasa,” tanyanya ke Purbaya sambil menutup pernyataannya.

  • Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus

    Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus

    Jakarta

    Perpanjang STNK nggak lagi ribet pakai KTP pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama. Lebih untungnya lagi, bea balik nama kendaraan bekas sekarang dihapus.

    Perpanjang STNK membutuhkan KTP pemilik asli kendaraan sebagai syarat utamanya. Menyertakan KTP asli sebagai syarat perpanjang STNK ini bukan tanpa alasan. Mengutip laman Instagram Samsat Pontianak, ini dilakukan untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK. Sedangkan bila menggunakan fotokopi KTP, disebut tidak bisa menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

    Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

    Tanpa KTP asli, perpanjang STNK tetap bisa dilakukan. Caranya adalah dengan balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan akan mengubah nama pemilik kendaraan sebelumnya yang tercantum di STNK dan BPKB.

    Setelah balik nama, STNK dan BPKB jadi berubah atas nama kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut. Nah untuk melakukan balik nama, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.

    Syarat Balik Nama

    Syarat balik nama terbagi menjadi dua macam, yakni untuk balik nama di STNK dan BPKB. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon yang ingin balik nama:

    1. Syarat Balik Nama STNK

    STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lamaBPKB asli dan fotokopiKTP pemilik baru asli dan fotokopi (tidak perlu KTP pemilik lama)Kwitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

    2. Syarat Balik Nama BPKB

    STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)BPKB (asli dan fotokopi)Hasil pengesahan cek fisikKwitansi pembelian (asli dan fotokopi)Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, tapi Tetap Ada yang Harus Dibayar

    Lebih untungnya lagi, bea balik nama kendaraan bekas sekarang sudah dihapus. Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

    Meski demikian, kamu masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil atau motor bekas. Soalnya ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

    (dry/din)

  • Telkomsel Operasikan 4.000 BTS 5G di 56 Kota, Penetrasi Tertinggi di Jabodetabek

    Telkomsel Operasikan 4.000 BTS 5G di 56 Kota, Penetrasi Tertinggi di Jabodetabek

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) terus menggelar jaringan 5G secara terukur dengan jumlah base transceiver station (BTS) 5G mencapai 4.000 unit pada Oktober 2025. Jumlah tersebut bertambah sekitar 3.025 BTS sepanjang tahun ini. 

    VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi memastikan  Telkomsel terus menggelar jaringan 5G secara terarah, terukur, dan bertahap. Saat ini BTS 5G Telkomsel telah tersedia di 56 kota/kabupaten. 

    “Pembangunan terarah agar manfaat teknologi ini dapat dirasakan secara luas,” kata Fahmi kepada Bisnis pada Kamis (30/10/2025). 

    Fahmi menuturkan, jaringan 5G Telkomsel kini telah mencakup area strategis seperti Bandung, Batam, Makassar, Surabaya, Jabotabek, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

    Secara nasional, dia menyebut penetrasi perangkat 5G menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan yang konsisten seiring meningkatnya ketersediaan jaringan dan ekosistem pendukung

    Secara rinci, di Bandung penetrasi mencapai 26%, Batam 23%, Makassar 26%, Surabaya 28%, dan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Depok (Jabotabek) lebih dari 30% yang mana meningkat dari sekitar 20% pada akhir tahun lalu.

    Menurut Abdullah, pola peningkatan tersebut mencerminkan arah perkembangan di kota-kota besar lainnya, sekaligus menegaskan komitmen Telkomsel untuk mendorong transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Sejalan dengan upaya memperkuat daya saing bangsa melalui teknologi,” ujarnya.

    Namun, dia mengakui masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan 5G nasional. 

    Dia mengatakan tantangan utama terletak pada ketersediaan spektrum frekuensi yang ideal, dukungan regulasi lintas sektor, serta kesiapan ekosistem perangkat dan aplikasi yang terjangkau. 

    “Selain itu, diperlukan insentif seperti keringanan PNBP untuk mempercepat penggelaran,” katanya.

    Meski begitu, Abdullah menilai peluang pengembangan 5G di Indonesia sangat besar. Teknologi ini akan menjadi fondasi bagi inovasi di berbagai sektor strategis mulai dari smart city, industri manufaktur, hingga layanan kesehatan seperti telesurgery.

    Dia menambahkan, dengan optimisasi 5G, Indonesia dapat mempercepat proses bisnis, meningkatkan produktivitas, dan membuka ruang bagi penerapan teknologi masa depan seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan robotik.

    “Ini sejalan dengan visi kami untuk memberdayakan masyarakat melalui teknologi dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” kata Abdullah.

    Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Pengendalian Komunikasi Digital (Dit. Pengendalian Komdigi, 2025), hingga 2024 luas permukiman yang tercakup sinyal 5G baru mencapai 4,44%. Dari total 13 lokasi yang menjadi target dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkomdigi 2020–2024, sebanyak 12 di antaranya sudah terlayani jaringan 5G.

    Lokasi tersebut meliputi lima ibu kota provinsi di Pulau Jawa (Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Serang), IKN, Kawasan Industri Jababeka, serta enam destinasi super prioritas (DPSP) yakni Borobudur, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. Adapun wilayah yang masih terkendala adalah DPSP Likupang, yang menghadapi hambatan akibat pengelolaan kawasan yang belum optimal.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan pemerintah menargetkan jangkauan koneksi 5G di Indonesia dapat mencapai 32% pada 2030.

    “Pemerintahan mencanangkan 32% setidaknya jaringan 5G itu bisa tersambung hingga tahun 2030,” kata Nezar, Senin (28/10/2025).

    Nezar menjelaskan, saat ini ketersediaan koneksi internet 5G di Indonesia masih sangat rendah. Per Oktober 2025, jumlahnya baru mencapai 10% dari total populasi, jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia yang telah mencapai 80%. Karena itu, pemerintah terus mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pengembangan ekosistem 5G di Tanah Air.

  • Prabowo Akan Rapat Khusus soal Utang Kereta Cepat Whoosh

    Prabowo Akan Rapat Khusus soal Utang Kereta Cepat Whoosh

    Prabowo Akan Rapat Khusus soal Utang Kereta Cepat Whoosh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan menggelar rapat khusus mengenai utang jumbo Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh.
    “Itu nanti dibahas khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana, Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam.
    Airlangga pun menegaskan, rapat khusus soal utang Whoosh ini dilakukan bersama Prabowo.
    “Ada pembahasan khusus untuk itu. Iya (dengan Presiden),” imbuhnya.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggunakan uang negara alias APBN untuk menanggung utang jumbo proyek KCIC atau Whoosh.
    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) itu kini tengah disorot karena beban utangnya mencapai Rp 116 triliun.
    Danantara, sebagai superholding BUMN, disebut tengah mencari cara meringankan pembiayaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan meminta dukungan dari APBN.
    Namun, Purbaya menolak wacana itu.
    Ia menilai, utang proyek KCIC bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan sepenuhnya menjadi urusan BUMN yang terlibat di dalamnya.
    Meski mengaku belum menerima permintaan resmi dari Danantara, Purbaya mengingatkan bahwa sejak superholding itu terbentuk, seluruh dividen BUMN telah menjadi milik Danantara dan tidak lagi tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
    Nilainya disebut bisa mencapai sekitar Rp 80 triliun per tahun.
    “Kalau sudah dibuat Danantara, kan mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa Rp 80 triliun atau lebih, harusnya mereka manage dari situ. Jangan ke kita lagi (Kemenkeu),” ujar Purbaya dalam sambungan virtual Zoom saat Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berapa Lama Proses Bikin SIM Baru?

    Berapa Lama Proses Bikin SIM Baru?

    Jakarta

    Berapa lama proses urus SIM baru? Berikut rincian waktu yang diperlukan.

    Mengurus SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas. Kamu yang baru mau bikin SIM, harus lebih dulu meluangkan waktu. Tapi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk bikin SIM baru ya? Mengutip laman Satlantas Polrestabes Surabaya, ada beberapa proses yang harus dijalani saat urus SIM baru. Pertama kamu harus mengambil nomor antrean. Selanjutnya pergi ke loket formulir, loket registrasi, loket identifikasi untuk foto SIM, melakukan ujian teori, ujian praktik, pembayaran, barulah SIM dicetak.

    Waktu Bikin SIM

    Proses pendaftaran akan memakan waktu sekitar 15 menit. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi membutuhkan waktu 20 menit. Ujian teori SIM akan memakan waktu 35 menit. Selanjutnya ujian praktik SIM waktunya 20 menit. Kalau bikin dua SIM sekaligus, maka ujian praktik yang kedua memakan waktu 20 menit. Terakhir proses pencetakan SIM hanya butuh waktu 5 menit. Secara total untuk bikin satu SIM baru akan menghabiskan waktu 100 menit atau 1 jam 40 menit. Sedangkan bila bikin dua SIM sekaligus siapkan waktu 120 menit atau 2 jam.

    Syarat Bikin SIM Baru

    Jangan lupa untuk mempersingkat waktu, siapkan persyaratan bikin SIM baru. Adapun semua persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Pertama ada batas usia. Untuk diketahui, batas usia untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Batas usia tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Sementara untuk membuat SIM C1 batas usianya 18 tahun. Selanjutnya untuk pembuatan SIM CII, batas usianya 19 tahun. SIM A Umum dan SIM B1 bisa dibuat dengan batas usia minimal 20 tahun. Usia minimal 21 tahun dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SIM BII. Berikutnya untuk pembuatan SIM B1 Umum usia minimalnya 22 tahun. Terakhir untuk SIM BII Umum, syarat usia minimalnya 23 tahun.

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    Hasil tes kesehatan juga wajib disertakan sebagai salah satu syarat membuat SIM. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Selain hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi juga wajib disertakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online ataupun langsung di kantor Satpas. Bila persyaratan sudah dipenuhi, jangan lupa siapkan juga biayanya.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Biaya bikin SIM baru ini ada beberapa komponen yang dikenakan seperti tes kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan biaya penerbitan SIM.

    Biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Tarifnya sebagai berikut.

    Penerbitan SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 120.000 per penerbitanPenerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 100.000 per penerbitanPenerbitan SIM D dan SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan.

    Soal biayanya, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35.000. Selanjutnya tes psikologi bila dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas kini tarifnya Rp 100.000. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000. Nah berikut ini estimasi biaya bikin SIM baru per Oktober 2025 dengan skema biaya tes psikologi Rp 57.500 dan Rp 100.000.

    (dry/din)

  • Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Kamis

    Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Kamis membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan itu tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat berada di gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C yang akan habis masa berlakunya, sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena terdapat perbedaan dokumen.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mau Kasih Utang Tenor Panjang ke Pemda, Purbaya: Asal Ada Proyeknya

    Mau Kasih Utang Tenor Panjang ke Pemda, Purbaya: Asal Ada Proyeknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi skema pinjaman Pemerintah Daerah atau Pemda, BUMD, hingga BUMN ke Pemerintah Pusat melalui penerbitan surat utang jangka panjang.

    Menurutnya, skema pinjaman dengan tenor jangka panjang itu memungkinkan bila Pemda, BUMD, dan BUMN memiliki proyek yang feasible untuk digarap.

    Sebagaimana diketahui, ruang pinjaman oleh pemerintah pusat ke Pemda, BUMD, dan BUMN itu terbuka setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 sejak 10 September 2025.

    “Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyek nya jelas ya bisa kita lihat juga,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    Skema itu kata dia menjadi pelengkap dari kebutuhan pendanaan jangka pendek yang biasanya sangat dibutuhkan Pemda untuk awal tahun. Makanya, diakomodir oleh PP 38/2025.

    “Untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya untuk itu aja. Utamanya itu, untuk menutup kekurangan uang jangka pendek,” tegas Purbaya.

    Khusus untuk BUMN yang juga diperkenankan untuk mendapatkan pinjaman dari Pemerintah Pusat, kata Purbaya belum ada skema jelasnya akan seperti apa, apakah akan menjadi pengganti hilangnya kewajiban pemerintah untuk memberi penyertaan modal negara (PMN) atau tidak, setelah dividen BUMN masuk seluruh ke Danantara, tak lagi ke kas pemerintah melalui pos PNBP.

    “Itu nanti saya kaji lagi ya,” tuturnya singkat.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan mengenai pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2025, yang diundangkan 10 September lalu.

    Tujuan aturan ini untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah, BUMN, dan BUMD di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum.

    Dari aturan ini juga memberikan ketentuan dan syarat bagi Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat. Berikut syarat dan ketentuannya:

    Syarat Pemda – BUMD

    Dalam Pasal 12 PP itu disebutkan, bagi Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:

    a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;

    b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;

    c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain;

    d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;

    e. memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan

    f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

    a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan

    b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.

    BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

    a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat

    dan/ atau kreditur lain; dan

    b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah / rapat umum pemegang saham.

    Pemohon pinjaman dapat disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri dengan melampirkan dokumen :

    a. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/ dukungan atas pengembalian Pinjaman;

    b. pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;

    c studi kelayakan;

    d. perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;

    e. laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

    f. surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;

    g. surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/ Bupati; dan

    h. APBD tahun berjalan.

    Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.

    Permohonan BUMN

    Permohonan pinjaman disampaikan oleh Direktur Utama BUMN kepada menteri dengan melampirkan dokumen meliputi :

    a. studi kelayakan;

    b. laporan keuangan yang telah diaudit;

    c. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/ pemilik modal;

    d. pertimbangan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional apabila BUMN akan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;

    e. tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan

    f. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

    Permohonan BUMD
    Dapat disampaikan Direktur Utama BUMD kepada menteri dengan melampirkan dokumen :

    a. studi kelayakan;

    b. laporan keuangan yang telah diaudit;

    c. persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/ rapat umum pemegang saham;

    d. persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan

    e. surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan

    Lebih lanjut, dijelaskan Menteri juga dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu Menteri juga akan melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan pinjaman.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di 11 Provinsi, Cek di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 11 provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Adapun jadwal pemutihannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Beberapa di antaranya menggelar pemutihan hingga 31 Desember 2025.

    Kemudian program ini akan menyasar tunggakan pajak yang jatuh tempo, denda keterlambatan, pajak progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dokumen yang harus dibawa saat ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan yakni STNK, KTP, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).