Produk: PNBP

  • Kamis, ini layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta

    Kamis, ini layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta

    Jakarta (ANTARA) –
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara pada lima titik di DKI Jakarta, Kamis.

    Melalui akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

     

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2024

  • SIM Keliling Senin ini masih ada di mal hingga kampus 

    SIM Keliling Senin ini masih ada di mal hingga kampus 

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisianJakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

    Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08:00 hingga 14:00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini:

     

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

     

    Jakarta Utara : LTC Glodok

     

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

     

    Jakarta Barat : Mall Citraland

     

     

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

     

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

     

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

     

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

     

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

     

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

     

     

     

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meski ada pelantikan presiden, SIM Keliling tetap ada di dua lokasi

    Meski ada pelantikan presiden, SIM Keliling tetap ada di dua lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di dua lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Minggu yang bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.

    Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi syarat berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang 
                                 Duren Sawit
    Jakarta Barat : Jalan Panjang Kebon Jeruk

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Baca juga: Polres Jakut berikan 875 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas
    Baca juga: Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenhub perkuat konektivitas maritim lewat tiga perjanjian strategis

    Kemenhub perkuat konektivitas maritim lewat tiga perjanjian strategis

    Ini adalah bukti nyata dari komitmen kita untuk terus memperkuat jaringan logistik dan konektivitas maritim di IndonesiaJakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat konektivitas maritim dengan menandatangani tiga perjanjian strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan di Indonesia.

    “Kami telah melaksanakan penandatanganan tiga perjanjian strategis, yang diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas pelayanan kepelabuhanan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Perjanjian tersebut mencakup Adendum Kelima Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban, Jawa Barat; serta dua Perjanjian Konsesi pada Terminal PT Satya Amerta Havenport di Pelabuhan Kolonedale dan Terminal PT Samas Port di Pelabuhan Teluk Palu.

    Menurutnya, penandatanganan itu merupakan tonggak penting dalam pengembangan infrastruktur pelabuhan dan peningkatan layanan kepelabuhanan di Indonesia.

    “Ini adalah bukti nyata dari komitmen kita untuk terus memperkuat jaringan logistik dan konektivitas maritim di Indonesia. Penandatanganan Adendum Pelabuhan Patimban memastikan proyek ini tetap berjalan dengan lancar meskipun menghadapi tantangan ekonomi global,” ujarnya.

    Pelabuhan Patimban yang strategis di Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam mendukung distribusi logistik nasional, terutama dalam ekspor otomotif dan barang industri lainnya.

    Baca juga: Kemenhub: Perlu kebijakan jalan berbayar melalui retribusi lalu lintas

    Baca juga: Menhub dorong kapal Indonesia mampu bersaing di pelayaran dunia

    Ia menuturkan, perjanjian KPBU dengan PT. Pelabuhan Patimban Internasional pertama kali ditandatangani pada 2021 dan telah mengalami empat kali perubahan (Adendum).

    “Kami memahami adanya tantangan finansial yang dihadapi oleh proyek ini, terutama akibat fluktuasi ekonomi. Oleh karena itu, Adendum Kelima ini penting untuk memastikan pembiayaan dan operasional proyek tetap berjalan sesuai rencana, sehingga proyek ini dapat berfungsi optimal,” jelas Antoni.

    Dengan adanya Adendum Kelima ini, Antoni menekankan kembali pentingnya memastikan terpenuhinya pembiayaan proyek untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proyek, meningkatkan kredibilitas proyek dan kepercayaan investor, memastikan keberlanjutan operasional dan untuk memenuhi komitmen perjanjian dan legalitas.

    Selain itu, pada acara yang sama, ditandatangani juga Perjanjian Konsesi Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan antara Kementerian Perhubungan dengan dua badan usaha pelabuhan (BUP) swasta, yaitu PT. Satya Amerta Havenport yang berlokasi di Pelabuhan Kolonedale dengan nilai investasi mencapai Rp4,87 triliun dengan masa konsesi selama 35 tahun.

    Dan kedua, PT Samas Port yang berlokasi di Pelabuhan Teluk Palu dengan nilai investasi Rp439,36 miliar untuk masa konsesi 30 tahun.

    “Kedua terminal umum tersebut berada di wilayah Sulawesi Tengah dan memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas serta kegiatan ekonomi lokal dan regional,” ujarnya.

    Antoni menegaskan bahwa investasi ini akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal dan nasional.

    Menurutnya, nilai investasi dan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari kedua perjanjian ini sangat besar.

    “Hal ini bukan hanya akan meningkatkan infrastruktur pelabuhan, tetapi juga memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

    Dengan perjanjian konsesi ini, PT Satya Amerta Havenport akan berkontribusi rata-rata sebesar Rp64,88 miliar per tahun, sedangkan PT Samas Port akan menyumbang sekitar Rp6,32 miliar per tahun dalam bentuk PNBP.

    Nilai investasi dan PNBP tersebut akan bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian bangsa khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk itu, lanjut Antoni, penandatanganan konsesi itu sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan jasa kepelabuhanan.

    “Serta menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan,” terangnya.

    Antoni juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengelolaan pelabuhan yang berkelanjutan.

    Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan swasta sangat penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan sumber daya, inovasi teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.

    Ia berharap, dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut pelayanan kepelabuhanan di Patimban, Kolonedale, dan Teluk Palu dapat semakin optimal, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan maritim di Asia Tenggara.

    “Semoga semua pihak terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik untuk masa depan transportasi maritim Indonesia,” kata Antoni.

    Baca juga: Tol Indrapura-Kisaran dukung angkutan logistik ke pelabuhan

    Baca juga: Kemenhub standardisasi pelayanan badan usaha pelabuhan lewat “INAOPS”

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kamis, ini layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta

    SIM Keliling di Jakarta Sabtu ini hanya sampai pukul 12.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DI Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu sampai pukul 12.00 WIB.

    Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini sebagai berikut:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Utara : LTC Glodok
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Baca juga: Segera perpanjang masa berlaku SIM sebelum kedaluarsa

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Biomassa Jadi Andalan Gorontalo Genjot PAD

    Biomassa Jadi Andalan Gorontalo Genjot PAD

    Jakarta

    Biomassa menjadi salah satu andalan Provinsi Gorontalo untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi, PAD provinsi ini masih terbilang kecil hanya mencapai Rp 500-700 miliar per tahun.

    Salah satu investor yang menanamkan investasinya di biomassa yakni PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) yang sejak berdiri 2019 lalu sampai Juni 2024 telah merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,4 triliun.

    Kucuran investasi BJA ditujukan dalam rangka pembangunan dan operasional pabrik pengolahan wood pellet (pelet kayu). Saat ini, BJA memiliki izin kapasitas produksi pelet kayu sebesar 900.000 ton per tahun.

    Atas investasi tersebut, pada Februari 2023 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato memberikan penghargaan kepada BJA atas Prestasi sebagai Perusahaan Penyumbang Realisasi Investasi Terbesar ke-1 di Kabupaten Pohuwato Tahun 2022.

    Kucuran investasi BJA bersama IGL dan BTL tersebut sukses menyerap tenaga kerja sebanyak 1.064 orang. Jumlah tersebut setara dengan 28% dari total tenaga kerja di perusahaan besar di Pohuwato. Dari jumlah tersebut, jumlah tenaga kerja lokal di BJA bersama BTL dan IGL mencapai 80% atau 803 orang. Dengan jumlah tenaga lokal tersebut, BJA bersama IGL dan BTL tercatat sebagai perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja lokal terbesar di Kabupaten Pohuwato.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Dikki Akhmar mengatakan selain menyerap tenaga kerja, kegiatan usaha BJA bersama kedua mitranya juga telah menyumbang pemasukan untuk pemerintah. BTL telah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp40 miliar sejak beroperasi hingga tahun 2024.

    “Dari angka itu, 60% disalurkan ke pemerintah daerah yang selanjutnya akan dibagi 30% ke pemerintah provinsi dan sisanya untuk pemerintah kabupaten di mana industri beroperasi. Perusahaan juga menyalurkan CSR,” ujar Dikki di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

    Sebelumnya Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara memberikan penghargaan kepada BJA sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo. Kontribusi BJA mencapai lebih dari 55% dari total devisa ekspor Provinsi Gorontalo.

    Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan mengatakan penghargaan diberikan kepada PT Biomasa Jaya Abadi karena perusahaan tercatat sebagai penyumbang devisa ekspor terbesar di Gorontalo.

    “Terjadi peningkatan nilai dan jumlah ekspor PT BJA. Kontribusi devisa hasil ekspor PT BJA mencapai Rp200-an miliar untuk 10 kali ekspor sejak awal tahun 2024 sampai pertengahan Agustus 2024,” ujar Ade.

    Sementara itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pembangunan di Provinsi Gorontalo supaya bisa bersaing dengan provinsi lain. Karena itu, Kepolisian akan terus menjaga iklim investasi di Gorontalo sehingga investor merasa nyaman dan aman.

    “Sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian memiliki tugas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Saya ingin menjaga kondusivitas Gorontalo sehingga investor yang ingin masuk merasa aman dan nyaman, tidak terganggu oleh yang lain. Ini tugas kami sebagai Polri untuk menjaga dan mengawal investor,” kata Kapolda Pudji.

    Kapolda Pudji melanjutkan, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Gorontalo terbilang kecil sekali, hanya berkisar Rp500 miliar-Rp700 miliar, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo di kisaran Rp 1,5 triliun. Untuk bisa bersaing dengan provinsi lain, Provinsi Gorontalo tak bisa hanya mengharapkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat.

    “PAD yang hanya Rp500 miliar tidak akan jadi apa-apa. Makanya, saya mendukung Pemda Gorontalo yang ingin menarik investor untuk masuk Gorontalo, untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan daerah di Gorontalo,” imbuh Kapolda Pudji.

    (rrd/rrd)

  • Selasa, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Selasa, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Selasa.

    Layanan ini disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Baca juga: Gerai SIM keliling di Jakarta di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ekonomi Ditarget 5,2%, Belanja Negara Rp 3.621 T

    Ekonomi Ditarget 5,2%, Belanja Negara Rp 3.621 T

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2025 menjadi UU. Dengan begitu, pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto sudah bisa menjalankannya mulai awal tahun depan.

    Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, beserta jajaran eselon I.

    “Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

    “Setuju,” jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

    Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2025 menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sedangkan Fraksi PKS menerima dengan catatan (minderheid nota).

    Salah satu yang disepakati dalam RUU APBN 2025 adalah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% dan inflasi 2,5%. Hal ini telah mempertimbangkan berbagai situasi global.

    “Pemerintah perlu menjaga tingkat inflasi tetap rendah mengingat pengaruh inflasi terhadap daya beli rumah tangga sangatlah besar,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

    Asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025:

    – Pertumbuhan ekonomi: 5,2%.
    – Inflasi: 2,5%
    – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 16.000
    – Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7%
    – Harga minyak mentah Indonesia: US$ 82 per barel
    – Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari
    – Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari

    Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:

    – Tingkat kemiskinan: 7-8%
    – Tingkat kemiskinan ekstrem: 0%
    – Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5%
    – Rasio gini: 0,379-0,382
    – Indeks Modal Manusia: 0,56
    – Nilai Tukar Petani (NTP): 115-120
    – Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105-108

    Postur APBN 2025:

    – Target pendapatan negara Rp 3.005,12 triliun: Terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 301,60 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 513,63 triliun, dan penerimaan hibah Rp 581,1 triliun.

    – Total belanja negara Rp 3.621,31 triliun: Terdiri dari belanja K/L Rp 1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp 1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp 919 triliun.

    – Defisit APBN Rp 616,19 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).

    (kil/kil)

  • Ini Yang Terjadi Kalau Prabowo Jadi Naikkan Rasio Utang

    Ini Yang Terjadi Kalau Prabowo Jadi Naikkan Rasio Utang

    Jakarta

    Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri menyoroti wacana presiden terpilih Prabowo Subianto menaikkan rasio utangnya menjadi 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Faisal menilai hal tersebut dapat membuat utang Indonesia semakin membengkak.

    Faisal menyebut kenaikan rasio utang itu akan membuat Indonesia mengalami defisit di atas 3%. Menurutnya, kenaikan rasio itu tidak mempertimbangkan strategi untuk meningkatkan pendapatan negara dan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Jadi jangan main-main, jangan ngegas terus. Pak Prabowo bawaannya ngegas keluar negeri ngomong, soal utang naik 50% dari PDB. Artinya, setiap tahun defisitnya akan di atas 3%. Nah UU keuangan negara harus diubah dulu. Itu sinyal jelek semua, belum apa-apa ngegas, tidak dihitung strategi meningkatkan PNBP,” kata Faisal saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/7/2024).

    Selain itu, dia juga menyoroti utang Indonesia masih aman yang mana masih di bawah 40% dari PDB. Dia bilang hal tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia.

    Pasalnya, hal ini merupakan indikator negara maju yang mempunyai rasio pajak 20-30%. Sementara, rasio pajak Indonesia hanya 10%. Apabila rasio pajak Indonesia masih stagnan dan menambah utang dapat memberatkan APBN.

    Saat ini utang Indonesia meningkat mencapai Rp 2.800 triliun. Dengan jumlah tersebut, Faisal bilang Indonesia cukup sesak napas untuk melunasinya.

    “Utang di bawah 40% dari PDB, tapi itu kan indikator negara maju yang tax ratio-nya 20-30%, kita cuma 10%. Kemampuan kita bayar utang dari tax ratio ya. Kalau tax ratio nya flat bakalan turun terus, kan jadinya berat. Artinya, anggaran untuk macam-macam jadi susah,” jelasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya dikabarkan Prabowo akan menaikkan rasio utang hingga 50% dari PDB. Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran membantah kabar tersebut.

    Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintahan ke depan akan tetap menjaga batasan defisit APBN 2025 sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB). Dasco memastikan rasio utang terhadap PDB dalam APBN 2025 akan tetap di level yang telah dijaga selama ini, yakni di kisaran 30%.

    “Pemerintah tetap teguh pada komitmennya terhadap pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan hati-hati,” kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

    Menurutnya pemerintahan ke depan memiliki tiga tujuan utama terhadap pengelolaan fiskal, yaitu menaati praktik kehati-hatian dengan membatasi defisit sebesar 3,0% serta mempertahankan rasio utang terhadap PDB dalam status quo. Serta melanjutkan disiplin fiskal yang telah ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Ia mengatakan komitmen terhadap disiplin fiskal ini akan dijaga oleh pemerintahan Prabowo lantaran pentingnya investasi sektor swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah ke depan akan fokus pada penciptaan lapangan kerja untuk merangsang pertumbuhan dan menghasilkan dolar untuk membiayai pertumbuhan ekonomi.

    (kil/kil)

  • Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

    Waduh! Pengusaha Ilegal RT RW Net Terancam Kena Hukum Pidana

    Jakarta

    Pengamat telekomunikasi dari ITB, Agung Harsoyo, mengungkapkan maraknya perangkat ilegal RT RW Net berpotensi penggunanya bisa terancam kena hukuman pidana.

    Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Agung mengungkapkan bahwa layanan fixed broadband dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Seharusnya, kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

    Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerja sama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

    “Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini menunjukkan jika mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Agung dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).

    Agung menjelaskan berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan.

    Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service Obligation) Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

    “Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net,” kata mantan Komisioner BRTI Ini.

    “Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi Tanah Air,” tambah Agung.

    Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, disarankan mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.

    (agt/fay)