Produk: PNBP

  • Risma janji akan beri subsidi PNBP nelayan Jawa Timur

    Risma janji akan beri subsidi PNBP nelayan Jawa Timur

    Kalau pemerintah pusat mau menarik PNBP dari nelayan, kami yang miskin.Surabaya (ANTARA) –

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini- Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) berjanji akan memberikan subsidi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi nelayan di Jawa Timur.

     

    “Nilai tawar nelayan itu cukup rendah di Jawa Timur. Oleh karena itu, saya tidak akan menarik PNPB untuk nelayan. Kalau pemerintah pusat mau menarik PNBP dari nelayan, kami yang miskin. Maka, kami akan membayar untuk nelayan,” kata Risma pada debat publik kedua di Grand City Surabaya, Minggu.

     

    Risma menjawab atas pertanyaan mengenai solusi izin pemanfaatan laut sejauh 2 mil yang seharusnya kewenangan pemerintah provinsi, tetapi berbenturan dengan Peraturan Menteri 28/2021 yang berisi perizinan dan PNBP-nya jadi kewenangan kementerian.

     

    Dengan memberikan subsidi PNBP dan memberi fasilitasi, menurut dia, bisa meningkatkan nilai tukar nelayan lebih tinggi dan tidak perlu direpotkan dengan beban membayar yang sebetulnya tak terlalu besar.

     

    “Oleh karena itu, kami lakukan bagaimana memberi insentif supaya mereka keluar dari kemiskinan,” ujarnya.

     

    Menurut Risma, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat sangat penting untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

     

    Debat kali ini bertema Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Inovatif serta Pelayanan Publik yang Inklusif untuk Keadilan Masyarakat Jawa Timur.

    Di dalamnya terdapat delapan daftar subtema, mulai budaya dan birokrasi modern, inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik transparan, inklusif dan berkeadilan.

     

    Subtema lainnya, yakni partisipasi publik dan pemberdayaan masyarakat, harmonisasi produk hukum daerah meaningful participation, dan optimalisasi kewenangan melalui komunikasi dengan pemerintahan pusat dan daerah.

     

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Debat Pilkada Jatim, Tri Rismaharini Janji Bebaskan PNBP Nelayan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        3 November 2024

    Debat Pilkada Jatim, Tri Rismaharini Janji Bebaskan PNBP Nelayan Surabaya 3 November 2024

    Debat Pilkada Jatim, Tri Rismaharini Janji Bebaskan PNBP Nelayan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3,
    Tri Rismaharini
    , berkomitmen untuk membebaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi para nelayan jika terpilih dalam pemilihan mendatang.
    Pernyataan tersebut disampaikan Risma saat debat kedua yang berlangsung di Gedung Grand City Convex, Surabaya, Minggu (3/11/2024).
    Dalam debat tersebut, moderator membacakan pertanyaan terkait komunikasi dan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan izin dan pemanfaatan ruang laut.
    “Menurut UU Pemda, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 2 mil adalah kewenangan provinsi,” ungkap moderator.
    Namun, ia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021, persetujuan kegiatan berusaha sekaligus PNBP-nya merupakan wewenang menteri.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Risma menyatakan, nelayan di Jatim saat ini memiliki nilai tawar yang rendah.
    Oleh karena itu, ia berencana untuk tidak menarik PNBP dari kelompok masyarakat tersebut.
    “Sebenarnya, jika kita lihat, nilai tawar nelayan itu cukup rendah di Jatim. Karena itu, jika saya diberikan amanah oleh rakyat Jatim, maka saya tidak akan menarik PNBP untuk nelayan,” kata Risma.
    Risma juga berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas mereka.
    Dengan harapan, nilai tawar para penangkap ikan tersebut dapat meningkat.
    “Kami akan berikan fasilitas nelayan, supaya nilai tawar nelayan lebih tinggi. Sehingga mereka tidak perlu direpotkan dengan membayar PNBP yang sebetulnya tidak terlalu besar,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Risma menyoroti permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh nelayan saat ini.
    Ia berpendapat bahwa Pemprov Jatim seharusnya fokus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
    “Menurut saya, mana mungkin ikan bisa diatur jalannya. Karena itu yang kita lakukan adalah memberikan insentif untuk nelayan ini agar mereka bisa keluar dari kemiskinan,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKB Ada Pilihan, Nggak Semuanya Elektronik

    BPKB Ada Pilihan, Nggak Semuanya Elektronik

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas Polri mulai menguji coba Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) elektronik. Tapi BPKB elektronik ini merupakan opsi yang bisa dipilih oleh masyarakat.

    Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan BPKB elektronik bakal menjadi pilihan.

    “Ya ini sedang kita kaji, evaluasi hasil uji coba, setelah ada hasil uji coba akan kita terapkan di seluruh Indonesia. Ini akan jadi pilihan, dari para yang mendaftar kendaraan dari BPKB elektronik atau BPKB konvensional,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat ditemui di arena Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 di ICE BSD Tangerang, Rabu (30/10/2024).

    Lewat sistem berbasis teknologi itu, Korlantas berharap evaluasi selesai dan bisa diterapkan mulai tahun 2025.

    Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.

    Soal biaya, saat ini penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

    Namun untuk biaya kenaikan BPKB elektronik belum diungkap lebih lanjut. Yang jelas, dalam masa uji coba ini, masih berlaku tarif lama.

    “Belum, masih sama,” jelas Aan.

    Pengembangan dan uji coba BPKB elektronik ini memang gencar dilakukan Korlantas sejak tahun lalu. Bukan tanpa alasan, BPKB elektronik ini memiliki sejumlah keunggulan. Penerapan BPKB elektronik akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.

    Aan berharap jika hasil evaluasi sudah diselesaikan. Penggunaan BPKB elektronik bisa digunakan mulai tahun depan.

    “Mudah-mudahan kalau hasil evaluasi kita bisa diterapkan. Insya Allah tahun depan bisa kita terapkan,” ujarnya lagi.

    Meski begitu, nantinya akan ada penyesuaian penerbitan atau penggantian BPKB. Baru-baru ini Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan, penyesuaian biaya dilakukan karena adanya biaya komponen terkait penerbitan BPKB elektronik.

    “Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji.

    (riar/lua)

  • Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Sudah Gratis

    Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Sudah Gratis

    Jakarta

    Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini kamu bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

    Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

    Namun, kamu tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Kini mengurus balik nama kendaraan bisa lebih murah. Soalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

    Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

    Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.

    Insentif ini berlaku sampai dengan ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapus tahun depan. Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.

    Namun, insentif ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas dan pembebasan sanksi administrasi balik nama. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Begitu juga kalau ada biaya lain seperti biaya cetak STNK, pelat nomor atau BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

    (rgr/lth)

  • TINS mencatat laba bersih Rp908 miliar periode Januari-September 2024

    TINS mencatat laba bersih Rp908 miliar periode Januari-September 2024

    TINS berhasil membukukan laba bersih 9M (sembilan bulan) 2024 sebesar Rp908,81 miliar yang berdampak positif terhadap fundamental keuangan TINS semakin kuat.Jakarta (ANTARA) – PT Timah (Persero) Tbk atau TINS berhasil membukukan lama bersih sebesar Rp908,81 miliar dalam sembilan bulan atau selama periode Januari hingga September 2024.

    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk Fina Eliani mengatakan hal itu bisa tercapai, karena adanya peningkatan kinerja operasi produksi, kinerja keuangan, serta perbaikan tata kelola pertambangan timah.

    “TINS berhasil membukukan laba bersih 9M (sembilan bulan) 2024 sebesar Rp908,81 miliar yang berdampak positif terhadap fundamental keuangan TINS yang semakin kuat,” ujar Fina melalui keterangan, di Jakarta, Jumat.

    Fina menjelaskan, TINS telah memproduksi bijih timah sebesar 15.189 ton pada kuartal III-2024. Angka tersebut naik 36 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

    Adapun produksi logam naik 25 persen menjadi 14.440 metrik ton dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 11.540 metrik ton, sedangkan penjualan logam timah naik 21 persen menjadi 13.441 metrik ton dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 11.100 metrik ton.

    Peningkatan produksi ini, dikarenakan adanya penambahan jumlah unit tambang darat, pembukaan lokasi baru, jumlah kapal isap produksi dan ponton isap produksi yang beroperasi, sehingga secara bertahap memperbaiki kinerja operasi produksi Perseroan.

    Harga jual rata-rata logam timah sebesar 31.183 dolar AS per metrik ton atau naik 15 persen.

    Selain itu, TINS mencatatkan ekspor timah sebesar 91 persen dengan enam besar negara tujuan ekspor, meliputi Singapura 16 persen, Korea Selatan 15 persen, India 11 persen, Jepang 10 persen, Amerika Serikat 9 persen, dan Belanda 8 persen.

    Dari sisi kinerja keuangan, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp8,25 triliun meningkat 29 persen dari Rp6,38 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Pada sisi lain, harga pokok pendapatan Perseroan naik sebesar 4,5 persen dari Rp5,79 triliun pada 2023 menjadi Rp6,05 triliun di sembilan bulan 2024, sehingga Perseroan membukukan laba usaha sebesar Rp1,42 triliun dengan pencapaian EBITDA sebesar Rp2,08 triliun atau 194 persen pada periode yang sama.

    Nilai aset Perseroan pada Januari-September 2024 turun 0,3 persen menjadi Rp12,82 triliun dari Rp12,85 triliun pada posisi aset akhir tahun 2023.

    Sementara itu, posisi liabilitas Perseroan turun 14,8 persen sebesar Rp5,63 triliun, dibandingkan posisi akhir tahun 2023 sebesar Rp6,61 triliun dikarenakan berkurangnya interest bearing debt (IBD).

    Posisi ekuitas sebesar Rp7,18 triliun, naik 15,1 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2023 sebesar Rp6,24 triliun.

    Kinerja keuangan Perseroan menunjukkan hasil yang baik, terlihat dari beberapa rasio keuangan penting, di antaranya Quick Ratio sebesar 76,0 persen, Current Ratio sebesar 249,0 persen, Debt to Asset Ratio sebesar 44,0 persen, dan Debt to Equity Ratio sebesar 78,4 persen.

    Dalam meningkatkan kinerja keuangan, Perseroan melakukan reprofiling pinjaman dan refinancing pinjaman jangka panjang dengan suku bunga yang lebih kompetitif serta telah menurunkan Interest Bearing Debt sebesar Rp1,4 triliun dari Rp 3,5 triliun di akhir 2023 menjadi Rp 2,1 triliun di September 2024. Hal ini berdampak pada peningkatan kesehatan rasio keuangan Perseroan.
    Baca juga: PT Timah berikan kontribusi pajak dan PNBP Rp315 miliar di semester I
    Baca juga: RUPST PT Timah mengganti dua jajaran direksi

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • KKP-YKCI jalin kerja sama perkuat tata kelola perikanan tangkap

    KKP-YKCI jalin kerja sama perkuat tata kelola perikanan tangkap

    Fokus kami pada kerja sama ini terkait tata kelola perikanan berkelanjutan di enam provinsiJakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat menjalin kerja sama (PKS) dengan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI) untuk memperkuat pengelolaan perikanan tangkap berkelanjutan, melalui program-program ekonomi biru di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, pihaknya terbuka untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan mitra kerja sama dalam mendukung program ekonomi biru yang menjadi prioritas KKP. Selain itu sekaligus merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan.

    “Harapan kami dengan adanya kerja sama ini semakin memperkuat dan menunjang kenaikan PNBP yang nantinya berkontribusi untuk peningkatan daya saing dan perekonomian sehingga yang terakhir nelayan dapat terus tersenyum,” ujar Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat.

    Ketua Pengurus YKCI Meizani mengaku sangat mendukung program ekonomi biru yang diusung KKP, terutama kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang dinilainya dapat menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

    “Fokus kami pada kerja sama ini terkait tata kelola perikanan berkelanjutan di enam provinsi pada WPP 572 yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda dari Aceh hingga Banten,” urainya.

    Adapun ruang lingkup PKS tersebut yaitu dukungan pendataan perikanan tangkap komoditas ikan pelagis penting di WPP 572, dukungan kajian stok perikanan pelagis penting di WPP 572, dan penghitungan kuota sumber daya ikan serta dukungan perencanaan dan pengelolaan perikanan berbasis wilayah di WPP 572.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya sinergitas dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Menteri Trenggono juga meminta seluruh jajarannya untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam mengawal program prioritas ekonomi biru.

    Baca juga: Trenggono: Ekonomi Biru jawab tantangan soal ketahanan pangan
    Baca juga: DKI gunakan teknologi GIS untuk pantau kondisi ekosistem laut
    Baca juga: KKP usung strategi intervensi pemerintah dalam Program Ekonomi Biru

    Pewarta: Sinta Ambarwati
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPKB Elektronik Masih Dikaji, Biaya Masih Sama

    BPKB Elektronik Masih Dikaji, Biaya Masih Sama

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas Polri mulai menguji coba Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) elektronik. Nantinya Korlantas akan melakukan evaluasi soal penerapan BPKB elektronik. Bila evaluasi selesai, BPKB elektronik diharapkan bisa diterapkan mulai tahun 2025.

    “Ya ini sedang kita kaji, evaluasi hasil uji coba, setelah ada hasil uji coba akan kita terapkan di seluruh Indonesia. Ini akan jadi pilihan, dari para yang mendaftar kendaraan dari BPKB elektronik atau BPKB konvensional,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat ditemui di arena Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2024 di ICE BSD Tangerang, Rabu (30/10/2024).

    Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.

    Soal biaya, saat ini penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Namun untuk biaya kenaikan BPKB elektronik belum diungkap lebih lanjut. Yang jelas, dalam masa uji coba ini, masih berlaku tarif lama.

    “Belum, masih sama,” jelas Aan.

    Pengembangan dan uji coba BPKB elektronik ini memang gencar dilakukan Korlantas sejak tahun lalu. Bukan tanpa alasan, BPKB elektronik ini memiliki sejumlah keunggulan.

    Penerapan BPKB elektronik akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.

    Aan berharap jika hasil evaluasi sudah diselesaikan, penggunaan BPKB elektronik bisa digunakan mulai tahun depan.

    “Mudah-mudahan kalau hasil evaluasi kita bisa diterapkan, Insya Allah tahun depan bisa kita terapkan,” ujarnya lagi.

    (riar/dry)

  • Kamis, SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi Jakarta

    Kamis, SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan kembali layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Kamis.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
    Baca juga: Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi II apresiasi Menteri ATR/BPN bereskan lahan sawit tak ada HGU

    Komisi II apresiasi Menteri ATR/BPN bereskan lahan sawit tak ada HGU

    Jangan-jangan, kalau kita tambah yang ada di kawasan hutan, angkanya lebih dari 3 juta hektare di seluruh Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI mengapresiasi rencana program Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membereskan 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam 100 hari pertama kerjanya.

    “Salah satu hal yang patut mendapat apresiasi kita bahwa dalam 100 hari ke depan Pak Menteri ingin membereskan lebih kurang 2,5 juta hektare lahan yang selama berpuluh-puluh tahun kebun sawit-nya sudah ada di situ, sudah panen, sebagian besar sudah ada pabriknya, dan ini merupakan pembodohan terhadap negara setiap hari,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda ​​​​​​.

    Hal itu disampaikan-nya dalam Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beserta jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, apabila Nusron mampu menertibkan 2,5 juta hektare lahan sawit tak memiliki HGU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya maka dapat membawa dua hal baik.

    “Satu, negara punya marwah karena bisa menegakkan hukum pertanahan di hadapan siapa pun yang ingin berusaha di republik ini,” ujarnya.

    Kedua, lanjut dia, penerimaan negara akan menjadi signifikan, sebagaimana visi Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kalau ini bisa selesai dalam 100 hari pertama, Kementerian ATR/BPN akan menjadi pejuang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbesar dari seluruh kementerian yang ada, yang dibentuk oleh Pak Prabowo,” tuturnya.

    Namun, dia mengingatkan agar Kementerian ATR/BPN juga cermat sebab bisa jadi jumlah lahan perkebunan sawit tak memiliki HGU di Tanah Air tersebut lebih dari 2,5 juta hektare.

    “Jangan-jangan, kalau kita tambah yang ada di kawasan hutan, angkanya lebih dari 3 juta hektare di seluruh Indonesia,” ucap dia.

    Di awal, Nusron menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN berencana menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, namun belum mempunyai HGU.

    Dia mengatakan bahwa luas perkebunan sawit dari 537 badan hukum perkebunan sawit yang belum mempunyai HGU itu bila ditotal berjumlah 2,5 juta hektare.

    “Ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas. Kalau di total jumlahnya berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektare ini yang APL (Area Penggunaan Lain), bukan di kawasan hutan,” kata Nusron.

    Dia mengatakan bahwa penertiban tersebut perlu dilakukan sebab adanya perubahan aturan yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

    “Jadi sebelumnya yang boleh tanam kelapa sawit harus punya IUP atau HGU (saja), sekarang berdasarkan keputusan MK itu adalah punya IUP dan HGU. Akibat keputusan itu ada 537 badan hukum dari 2016 bulan Oktober sampai sekarang ada yang menanam kepala sawit punya IUP, tapi tidak punya HGU,” ucapnya.

    Dia pun mengaku tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada 537 badan hukum perkebunan sawit yang belum melengkapi IUP dan HGU tersebut.

    “Soal sanksinya itu nanti dendanya sedang dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranah-nya Pak Jaksa Agung,” ujar dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Rabu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00 – 14.00 WIBJakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan surat izin mengemudi keliling (SIM Keliling) untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di wilayah Jakarta, Rabu.

    Baca juga: Sepekan Patuh Jaya, 1.128 kendaraan di Jaksel ditindak lewat ETLE

    Berikut lokasi layanan SIM Keliling sesuai disampaikan pada akun X resmi @tmcpoldametro:

    Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    Jakarta  Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    Jakarta Utara di LTC Glodok;
    Jakarta Barat di Mall Citraland;
    Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Baca juga: Sebulan sejuta pelanggaran, Polda Metro kirim surat tilang melalui WA

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024