Produk: PNBP

  • Demokrat Minta Pemerintah Kaji Secara Komprehensif Kenaikan PPN 12 Persen

    Demokrat Minta Pemerintah Kaji Secara Komprehensif Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Menurut Herman, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12% tetap diterapkan.

    “Dalam setiap kebijakan negara yang berdampak pada publik, tentu harus dilaksanakan dengan kajian yang komprehensif, salah satunya adalah mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

    Herman menegaskan, banyak aspek yang harus dipertimbangkan sebelum pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12%. Salah satunya adalah daya beli masyarakat, karena dengan kenaikan ini, akan menjadi beban berat bagi rakyat.

    “Pemerintah tentu membutuhkan tambahan pendapatan negara, namun sebaiknya mencari inovasi lain, misalnya dari PNBP dan cukai, atau dengan meningkatkan investasi dan ekspor, sehingga tidak meningkatkan beban masyarakat,” tambah ketua DPP Partai Demokrat ini.

    Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah, apakah akan menunda atau tetap memberlakukan kenaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025. Menurutnya, jika pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan ini, hal tersebut dapat dilakukan tanpa harus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Keputusan ini adalah domain pemerintah, tergantung pada keputusan mereka. Jika PPN 12% ditunda, tidak perlu ada revisi UU,” pungkas Herman.

  • DPR: Negara Membuat Miskin Rakyatnya dengan Menaikan Pajak

    DPR: Negara Membuat Miskin Rakyatnya dengan Menaikan Pajak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari yang sebelumnya dibanderol 11 persen, menjadi 12 persen, per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

    Kenaikan Pajak PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menilai, pengesahan UU perpajakan dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2019 – 2024 membawa kabar buruk bagi rakyat rentan miskin.

    Pasalnya, masyarakat seperti petani dan nelayan, rakyat di pantai dan desa akan semakin banyak yang masuk kategori dari rentan miskin menjadi miskin.

    “Pengesahan kenaikan PPN 11 persen di tahun 2022, dan 12 persen di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,” ungkap Riyono dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa pada waktu bersamaan Presiden Jokowi juga mengesahkan adanya PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 GT yang dikenakan 5 persen. Jadi, sebagai rakyat biasa, nelayan akan terkena PPN 11 persen jika berbelanja dan pajak 5 persen dari hasil tangkapan mereka.

    Menurutnya, kehadiran pajak tersebut akan semakin menyulitkan para nelayan yang sedang berusaha bangkit dari kondisi pandemi.

    “Belum harga pakan para peternak, kenaikan PPN 11 persen akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5 persen. Benar – benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

  • Ini Biaya Membuat Paspor Baru di Batam, Harga Berubah 17 Desember 2024

    Ini Biaya Membuat Paspor Baru di Batam, Harga Berubah 17 Desember 2024

    Bisnis.com, BATAM – Tarif baru pembuatan paspor di Batam akan segera berlaku pada 17 Desember 2024. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menyebut tarif baru ini terjadi setelah tidak ada perubahan selama 13 tahun.

    Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan perubahan tarif ini sebagai langkah awal setelah 13 tahun tanpa ada perubahan. “Perubahan ini juga mengikuti dua tahun masa uji coba untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” katanya di Batam, Selasa (19/11/2024). 

    Tarif baru ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemberlakuan pada 17 Desember 2024 karena perubahan tarif berlaku 60 hari pasca PP tersebut terbit 18 Oktober 2024 kemarin.

    Adapun perubahan tarif terjadi pada empat jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp350.000, dan 10 tahun seharga Rp650.000. Untuk paspor elektronik, tarifnya adalah Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

    “Perubahan tarif ini untuk peningkatan pelayanan. Selain itu, masyarakat juga memiliki banyak pilihan paspor sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

    Selain itu, PP 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif untuk dokumen keimigrasian lainnya, seperti layanan percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari seharga Rp 1 juta, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI seharga Rp 100.000 dan untuk orang asing seharga Rp150.000.(K65)

  • Tanpa PPN 12 Persen, Pemerintah Tetap Bisa Dongkrak Penerimaan Negara

    Tanpa PPN 12 Persen, Pemerintah Tetap Bisa Dongkrak Penerimaan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai kurang tepat oleh sejumlah ekonom. Mereka mengusulkan langkah alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara ketimbang mengeluarkan kebijakan PPN 12 persen. 

    “Sekarang pemerintah memang butuh uang ya, butuh pendanaan lebih untuk membiayai program-programnya. Paling gampang memang meningkatkan penerimaan dari sisi pajak, tetapi tidak harus menaikkan PPN,” ungkap ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, Minggu (17/11/2024).

    Menurut Esther, ada empat langkah yang dapat dilakukan pemerintah tanpa harus mengeluarkan kebijakan PPN 12 persen. 

    Pertama, pemerintah bisa meningkatkan potensi penerimaan dengan memperluas cakupan wajib pajak. Hal ini memungkinkan lebih banyak entitas atau individu masuk dalam sistem perpajakan, sehingga penerimaan negara bertambah.

    Kedua, menarik sektor informal ke dalam sektor formal.

    “Pemerintah perlu menggali wajib pajak baru. Caranya dengan menjadikan sektor informal sebagai sektor formal. Pasalnya, selama ini Indonesia masih didominasi oleh sektor informal yang tidak kena pajak,” ungkapnya.

    Ketiga, diversifikasi penerimaan dari barang kena cukai. Selain produk tembakau, pemerintah dapat mempertimbangkan pengenaan cukai pada barang lain,  seperti plastik dan alkohol.

    Keempat, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), misalnya dengan mendorong devisa negara. Pemerintah bisa memaksimalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, terutama tenaga kerja profesional. Selain itu, pengembangan sektor pariwisata juga dapat mendongkrak penerimaan devisa.

  • Tak Perlu Tunggu Jadi Gubernur, Risma Siap Latih Nelayan Jawa Timur Olah Ikan Pascapanen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 November 2024

    Tak Perlu Tunggu Jadi Gubernur, Risma Siap Latih Nelayan Jawa Timur Olah Ikan Pascapanen Regional 16 November 2024

    Tak Perlu Tunggu Jadi Gubernur, Risma Siap Latih Nelayan Jawa Timur Olah Ikan Pascapanen
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3
    Tri Rismaharini
    menawarkan program
    pelatihan
    kepada para nelayan untuk mengolah hasil tangkapan ikan
    pascapanen
    .
    Dengan begitu, nelayan tidak hanya bergantung pada penjualan ikan mentah dan dapat meningkatkan nilai ekonomi hasil tangkapannya.
    Hal tersebut Risma sampaikan saat bertemu langsung dengan nelayan di Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jatim, Sabtu (16/11/2024).
    “Sayang kalau ikan hasil tangkapan kedaluwarsa atau terbuang. Nantinya, dengan pelatihan, ikan bisa diolah menjadi pakan ternak atau produk seperti bakso, nuget, dan abon,” kata Risma dalam rilis pers Kompas.com, Sabtu.
    Risma menjelaskan, pelatihan itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, khususnya di Jatim. Menurutnya, mengolah ikan dapat melipatgandakan nilai jual hingga lima kali lipat.
    “Kalau bisa diolah, harganya akan lebih mahal. Itu yang ingin saya ajarkan,” tutur mantan Menteri Sosial Republik Indonesia itu.
    Selain itu, Risma juga menyatakan bahwa pelaksanaan pelatihan tersebut tidak perlu menunggu dirinya terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur. Risma mengatakan, akan memberikan pelatihan secepatnya dengan menggunakan biaya pribadi.
    “Tidak usah menunggu jadi gubernur, saya akan mengajari bapak ibu cara mengolah ikan. Kalau bapak ibu berkenan nanti saya datangkan pelatih,
    nggih.
    Kalau berkenan kami akan berkonsentrasi untuk pengelolaan pascapanen ikan,” katanya.
    Ia pun berjanji akan memberikan alat pengolahan ikan secara gratis setelah pelatihan usai.
    “Hal yang utama agar pendapatan dan kesejahteraan bapak ibu lebih cepat tercapai. Ibu-ibu mau
    ndak
    dilatih?” tanya Risma.
    Antusiasme nelayan dan ibu-ibu pun terlihat saat mereka menyambut rencana Risma. Mereka mengaku bersedia mengikuti pelatihan.
    “Mau, Bu!” kata nelayan yang hadir.
    Pada dialog tersebut, Risma juga mendengar keluhan nelayan setempat, salah satunya nelayan di Sendangbiru, Rozi. Ia mengeluhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dirasa cukup memberatkan dan tidak berpihak pada nelayan kecil serta proses perizinan yang rumit.
    “Kami harus membayar retribusi, mengurus perizinan yang ribet. Padahal, modal awal untuk berlayar saja masih harus berutang,” kata Rozi.
    Menanggapi hal itu, Risma mengatakan bahwa ia telah merancang program untuk mengatasi persoalan tersebut.
    “PNBP itu seharusnya tidak memberatkan nelayan. Kalau menyulitkan, biar pemerintah provinsi atau pusat yang menyelesaikan. Bapak ibu tidak usah bayar,” tegas Risma.
    Risma juga berpendapat bahwa perizinan seharusnya cukup diurus sekali, tidak berkali-kali.
    “Saya akan pelajari dan evaluasi agar lebih mudah bagi bapak ibu,” ujarnya.
    Risma menjelaskan, program-programnya tersebut dirancang berdasarkan aspirasi yang diterima dari masyarakat pesisir selama ia berkampanye.
    “Saya ingin petani dan nelayan di Jawa Timur hidup lebih baik. Untuk itu, program ini saya susun agar tepat sasaran,” ungkapnya.
    Risma berharap, dengan pelatihan dan kemudahan akses yang ditawarkan jika terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030, nelayan di Jatim dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka secara signifikan. Sebab, kesejahteraan nelayan adalah prioritasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sabtu ini, SIM keliling hanya sampai pukul 12.00

    Sabtu ini, SIM keliling hanya sampai pukul 12.00

    Warga mengendarai sepeda motor saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.

    Sabtu ini, SIM keliling hanya sampai pukul 12.00
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 07:03 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memberi kemudahan bagi warga saat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi Jakarta, Sabtu, hanya sampai pukul 12.00 WIB.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyebutkan, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan tersebar di lokasi berikut : 

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sumber : Antara

  • Sabtu, SIM Keliling hanya sampai pukul 12.00 WIB

    Sabtu, SIM Keliling hanya sampai pukul 12.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memberi kemudahan bagi warga saat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi Jakarta, Sabtu, hanya sampai pukul 12.00 WIB.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyebutkan, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan tersebar di lokasi berikut :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Jumat.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara     : LTC Glodok
    ​​​​​​​Jakarta Barat.    : Mall Citraland
    ​​​​​​​Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
    Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2024, polisi tindak 92.300 pengendara
    Baca juga: Operasi Patuh Jaya berakhir, Polda Metro Jaya tindak 60.533 pelanggar

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sempat Dicabut, 499 Izin Tambang Ini Aktif Lagi

    Sempat Dicabut, 499 Izin Tambang Ini Aktif Lagi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa terdapat 499 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangguhkan lagi izinnya, pasca statusnya dicabut beberapa waktu yang lalu.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa dari 2.078 IUP yang dicabut izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sejatinya terhitung sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.

    Kemudian, sebanyak 596 IUP diajukan untuk dibatalkan pencabutan izinnya, namun 97 IUP diantaranya masih tertahan lantaran masih memiliki utang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Tri mengatakan, dengan begitu saat ini ada 499 IUP yang sudah masuk kembali pada sistem pemerintah melalui Minerba One Data Indonesia (MODI).

    “Kemudian (IUP) yang dibatalkan, dibatalkan pencabutannya ada 596. Kemudian dari 596 IUP tersebut ada 97 (IUP) yang belum memenuhi untuk naik ke modi karena ada utang PNBP,” jelas Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).

    “Nah sisanya ada 499 IUP yang dibatalkan pencabutannya oleh BKPM dan sekarang sudah masuk ke MODI,” tambahnya.

    Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, alasan di balik pemulihan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya sempat dicabut.

    Adapun, pemerintah awalnya mencabut 2.078 IUP yang dianggap tidak produktif melalui Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

    Bahlil membeberkan saat pertama kali mencabut izin-izin tersebut, ia sempat dipertanyakan karena pada saat itu posisinya sebagai Menteri Investasi bukan Menteri ESDM. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan arahan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

    “Waktu itu orang-orang tanya saya, kalau kamu kan Menteri Investasi, kenapa kamu cabut? Saya bilang, Bos, Perpres dan Kepres memerintahkan untuk pencabutan penataan lahan itu lewat Satgas. Baik itu hutan maupun HGU,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

    Dalam proses evaluasi, pemerintah menemukan bahwa sekitar 500 izin masih layak untuk dipulihkan. Bahlil menekankan bahwa pemulihan ini didasarkan pada prinsip keadilan, terutama bagi pemegang izin yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

    “Kita buka ruang untuk kemudian mengecek mana yang pantas untuk dipulihkan, mana yang tidak. Itulah kemudian kita lakukan verifikasi,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • Apa Beda Ilegal, Informal & Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani

    Apa Beda Ilegal, Informal & Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani

    Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan mengenai perbedaan antara illegal activity, informal activity dan underground economy. Sebagaimana diketahui, tiga frasa ini tengah mendapat sorotan publik karena rencana pemerintah untuk menarik potensi pajaknya.

    Sri Mulyani mengatakan illegal activity tentu sangat berbeda dengan underground economy maupun informal activity. Karena itu, kata dia, pemerintah tengah melakukan pemetaan secara serius terhadap ketiga sektor ekonomi ini.

    “Mapping kegiatan illegal activity itu beda sekali dengan underground economy dan informal activity. Jadi semuanya akan kita lihat,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Dia mengatakan informal activity merupakan kegiatan yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Mereka tidak tercatat karena ukuran ekonominya yang relatif kecil. Dia mengatakan untuk aktivitas ekonomi informal ini, pemerintah akan melakukan pendekatan berupa edukasi dan pemberdayaan.

    “Karena mereka lebih pada kapasitas, maka programnya adalah pemetaan dan empowerment,” kata dia.

    Sri Mulyani melanjutkan informal activity ini jelas berbeda dengan underground economy. Dia mengatakan underground economy terbagi menjadi dua, yakni mereka yang berupaya menghindari pajak dan mereka yang melakukan aktivitas ilegal sehingga tidak masuk dalam sistem perpajakan.

    Dia mengatakan pemetaan terhadap kedua jenis underground economy ini tengah dilakukan oleh Wamenkeu Anggito Abimanyu bersama tim pajak, bea cukai dan tim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Apakah ini menghindari pajak dan PNBP di dalam rangka seperti kemarin untuk CPO kelapa sawit adalah dari lahannya, luas lahannya, dari reporting, under-reporting, atau transfer pricing, maka tindakannya akan berbeda,” kata dia.

    Sri Mulyani mengatakan underground economy juga ada yang sifatnya ilegal. Contohnya adalah judi online. Untuk underground economy ilegal ini, kata dia, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan untuk penindakannya.

    “Kami dengan Pak Menko Polkam,” kata dia.

    “Jadi nanti memang aktivitasnya akan bervariasi, tapi namanya sekarang namanya dimasukkan satu ilegal activity, underground economy, dan informal. Apapun namanya, kita nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteri terkait dan dalam koordinasi para Menko,” kata dia.

    (rsa/mij)