Produk: PNBP

  • SKK Migas Kantongi Modal Rp46,8 Triliun per Tahun untuk Eksplorasi

    SKK Migas Kantongi Modal Rp46,8 Triliun per Tahun untuk Eksplorasi

    Bisnis.co, JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan pihaknya memiliki dana sekitar Rp46,89 triliun per tahun untuk modal eksplorasi migas.

    Adapun, dana tersebut mencakup Rp15 triliun anggaran yang disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan US$2 miliar atau setara Rp31,89 triliun (asumsi kurs Rp15.944 per dolar AS) dari kas SKK Migas.

    “Jadi Rp15 triliun plus US$2 miliar untuk kegiatan eksplorasi,” ucap Djoko dalam acara Kegiatan Hasil Akhir Kajian Percepatan Eksplorasi Indonesia bagian Barat Tahap Kedua di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, ditemui usai acara, Penasehat Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf memerinci dana Rp15 triliun dari Kementerian ESDM itu berasal dari 10% hingga 15% penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Nanang membenarkan dana tersebut digunakan untuk modal eksplorasi migas. Namun, dana Rp15 triliun itu tak terbatas untuk hal tersebut saja.

    Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk investasi SKK Migas, termasuk membangun infrastruktur jaringan gas (jargas) dan semacamnya.

    “Jadi tidak seluruhnya Rp15 triliun digunakan eksplorasi, tapi untuk infrastruktur jargas dan sebagainya,” ucap Nanang.

    Sebelumnya, SKK Migas mengungkapkan realisasi investasi di sektor hulu migas telah mencapai US$10,3 miliar atau Rp163,25 triliun per Oktober 2024. Jumlah tersebut setara dengan 64,4% dari target investasi yang dibidik oleh SKK Migas pada 2024.

    Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya tetap optimistis target investasi di 2024 yang sebesar US$16 miliar atau Rp253,56 triliun bisa tercapai.

    “Realisasi sampai Oktober sebesar US$10,3 miliar. Kami harap akhir tahun bisa mencapai US$16 miliar,” ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024) lalu.

    Adapun, prognosis investasi di hulu migas untuk 2024 itu sejatinya turun. Sebab, sebelumnya target investasi hulu migas mencapai US$17,7 miliar atau setara Rp280,59 triliun.

    Menurut Djoko, target itu turun karena ada sejumlah kebijakan dari pemerintah. Salah satunya, kebijakan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    “Bahwa beberapa kegiatan jadi tertunda ke tahun depan. Jadi karena target-target seluruh kegiatan belum 100%, otomatis kan investasinya gak 100%, ada beberapa pekerjaan yang delay,” jelas Djoko. Kendati, pemerintah saat ini sudah melakukan perubahan kebijakan terkait TKDN. Kini, syarat TKDN telah direlaksasi.

  • Ketua Komisi VII DPR apresiasi LKBN ANTARA karena tak andalkan APBN

    Ketua Komisi VII DPR apresiasi LKBN ANTARA karena tak andalkan APBN

    Saya apresiasi ANTARA, sebab kenapa saya apresiasi, ANTARA Ini nggak pakai APBN, dia pakai usahanya sendiri

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi Perum LKBN ANTARA karena tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk biaya operasional perusahaan.

    Sebagai perusahaan kantor berita yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, menurut dia, ANTARA juga menggunakan usahanya sendiri untuk menjalankan korporasi.

    “Saya apresiasi ANTARA, sebab kenapa saya apresiasi, ANTARA Ini nggak pakai APBN, dia pakai usahanya sendiri,” kata Saleh saat rapat dengar pendapat dengan ANTARA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia pun meminta kepada Perum LKBN ANTARA untuk menjelaskan proyeksi ke depan terkait potensi pemasukan yang bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Selain itu, dia pun mengusulkan agar lembaga penyiaran lainnya untuk bisa mencari pembiayaan secara mandiri dan tidak mengandalkan APBN. Dengan begitu, menurut dia, APBN bisa dialokasikan menjadi porsi program makan bergizi gratis.

    Sementara itu, Direktur Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir menjelaskan bahwa porsi pendapatan yang bersumber dari komersil sudah melebihi dari pendapatan PSO (public service obligation) yang berasal dari APBN.

    “Jadi komersil kami sudah 63 persen, sementara PSO 34 persen, dan 3 persen dari anak usaha ANTARA Electronic Trading Platform (ETP),” ujar dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Melihat Lebih Jauh Aktivitas Ekonomi ‘Bawah Tanah’ yang Gelontorkan Angka Fantastis – Page 3

    Melihat Lebih Jauh Aktivitas Ekonomi ‘Bawah Tanah’ yang Gelontorkan Angka Fantastis – Page 3

    Misi khusus untuk Anggito sudah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum ia dilantik menjadi Wamenkeu. Dari adik sang presiden, Hasyim Djojohadikusumo, ia mendapatkan bocoran tugasnya adalah mengumpulkan uang Rp300 triliun-Rp600 triliun per tahun ke kas negara. Nilai sangat besar yang butuh kerja keras untuk mewujudkannya.

    “Kita akan ada program-program yang luar biasa,” ujar Hasyim sehari setelah pemerintahan Joko Widodo berakhir.

    Melihat 10 tahun ke belakang, tugas Kemenkeu menggali pendapatan negara terus meningkat seiring anggaran belanja yang juga bertambah. Dalam satu dekade terakhir, kinerja pendapatan negara terjaga dengan aman. Beberapa kali bahkan bisa melebihi target. Pencapaian itu terjadi di tengah tantangan Pandemik Covid-19, geopolitik dunia yang memanas, serta perlambatan ekonomi hampir di semua negara.

    Pendapatan negara yang dimulai dari angka Rp1.500 triliun pada 2014 sudah menyentuh di atas Rp2.700-an triliun pada akhir tahun lalu. Realisasi tahunannya fluktuatif menyesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional dan global.

    Di tahun 2014, Indonesia bisa mengantongi pendapatan Rp1.545,45 triliun dan sempat menurun menjadi Rp1.496,04 triliun di tahun berikutnya. Periode empat tahun berikutnya, gerak pendapatan negara moncer dengan realisasi Rp1.546,94 tirliun pada 2016, Rp1.654,75 pada 2017, Rp1.928,11 triliun pada 2018, dan hampir menyentuh Rp2.000 triliun pada 2019 yaitu dengan pencapaian Rp1.955,14 triliun.

    Meski sempat turun menjadi Rp1.628,95 triliun pada 2020, Indonesia untuk pertama kalinya mencetak pendapatan negara Rp2.006,33 triliun setahun berikutnya. Penerimaan negara di atas Rp2.000 triliun ini terus bertahan sampai dua tahun berikutnya dengan realiasasi Rp2.630,61 triliun pada 2022 dan Rp2.766,74 triliun di tahun 2023.

    Sementara di tahun ini, pencapaian itu masih bisa dipertahankan. Hingga Oktober 2024, realisasi pendapatan negara dan hibah telah berada di angka Rp2.247,47 triliun atau 80,20% dari target APBN 2024.

    Ribuan triliun rupiah itu masuk ke kantong negara tak lepas dari berbagai strategi yang dibuat pemerintah. Reformasi perpajakan gencar digaungkan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.

    Tak cuma pajak, pemerintah kala itu juga berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penggunaan teknologi diterapkan dalam perencanaan dan pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan.

    Hasil kerja 10 tahun inilah yang akan dilanjutkan dengan berusaha menggali sumber-sumber baru selama Prabowo Subianto. Penggalian itu yang sedang coba dicari lewat underground economy yang ternyata bernilai fantastis.

  • Video: Membebani! Nelayan & Pengusaha Minta Prabowo Revisi PP 85/2021

    Video: Membebani! Nelayan & Pengusaha Minta Prabowo Revisi PP 85/2021

    Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo mendorong pemanfaatan produk olahan ikan termasuk jenis ikan hingga cumi sebagai sumber protein dalam program makan bergizi gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto.

    Pemanfaatan berbagai produk olahan ikan termasuk ikan kaleng maupun ikan beku diharapkan mampu mendorong pengembangan hilirisasi perikanan dan kelautan RI sekaligus mendorong peningkatan konsumsi ikan di masyarakat.

    Senada dengan KKP, Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk perikanan Indonesia (APSI), Budhi Wibowo juga mengungkapkan pentingnya upaya meningkatkan konsumsi produk perikanan sebagai sumber protein dengan menghadirkan ragam olahan seperti nuget, bakso hingga odeng ikan.

    Di sisi lain APSI dalam upaya meningkatkan utilisasi industry pengolahan, pelaku usaha membutuhkan kepastian dan peningkatan pasokan produksi ikan di sektor hulu baik ikan tangkapan maupun ikan budi daya. APSI juga berharap pemerintah merevisi aturan aturan PP 85/2021 terkait PNBP SDA Perikanan karena memberatkan nelayan dan pelaku usaha.

    Seperti apa upaya mendorong hilirisasi sektor perikanan termasuk investasi? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistiyo dan Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk perikanan Indonesia (APSI), Budhi Wibowo dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 28/11/2024)

  • Begini Cara Bayar M-Paspor

    Begini Cara Bayar M-Paspor

    Jakarta: Ditjen Imigrasi telah meluncurkan M-paspor, aplikasi pengajuan permohonan paspor pada 26 Januari 2022 lalu. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi.
     
    Berikut ini beberapa jenis pembayaran M-Paspor, dilansir Ditjen Imigrasi.
     
    Via mobile banking

    Biaya permohonan M-Paspor dapat kamu lakukan melalui berbagai platform pembayaran yang tersedia seperti Mobile Banking/M-Banking
     
    1. BNI Mobile
    – Buka aplikasi BNI Mobile Banking
    – Pilih menu pembayaran
    – Pilih penerimaan negara
    – Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
    – Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening kamu
    – Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor.
    2. Livin’ by Mandiri
    – Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
    – Pilih menu Bayar
    – Pilih Pajak
    – Pilih Pajak/PNBP/Cukai
    – Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
    – Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening kamu
    – Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
     
    3. BSI
    – Buka aplikasi BSI Mobile
    – Pilih menu Bayar
    – Pilih Penerimaan Negara (MPN)
    – Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
    – Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
    – Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening kamu
    – Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
     
    4. SimobiPlus
    – Buka aplikasi SimobiPlus
    – Pilih menu Pembayaran
    – Pilih Pajak
    – Pilih Jenis Pajak (PNBP)
    – Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
    – Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
     

     

    Melalui marketplace

    1. Tokopedia
    – Buka aplikasi Tokopedia
    – Pilih menu lihat semua
    – Pilih pajak
    – Pilih penerimaan negara
    – Pilih bayar PNBP
    – Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
    – Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
     
    2. Bukalapak
    – Buka aplikasi Bukalapak
    – Pilih menu semua menu
    – Pilih tagihan
    – Pilih penerimaan negara
    – Pilih bayar paspor
    – Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
    – Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
     
    Melalui e-wallet (DANA)

    – Buka aplikasi DANA
    – Pilih menu semua menu, Buka Bill
    – Pilih penerimaan negara
    – Pilih PNBP
    – Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
    – Masukkan PIN konfirmasi pembayaran
    – Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor
     
    Melalui minimarket

    – Kunjungi gerai Indomaret dan sampaikan kepada kasir Anda ingin melakukan pembayaran PNBP
    – Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima
    – Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan
    – Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor
     
    Melalui Kantor Pos
     

    – Sampaikan kepada petugas POS akan melakukan pembayaran paspor
    – Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima
    – Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan
    – Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor. (Ridini Batmaro)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Aturan Tata Kelola Benih Lobster Dinilai Untungkan Nelayan

    Aturan Tata Kelola Benih Lobster Dinilai Untungkan Nelayan

    Jakarta

    Kebijakan pengelolaan lobster dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mendapat dukungan luas termasuk dari nelayan dan pembudidaya. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga keberlanjutan lobster.

    Ketua Koperasi Putra Lautan, Deni Triana Putra, menjelaskan sebagai ketua koperasi nelayan yang memiliki anggota lebih dari 400 orang, dirinya mendukung penuh kebijakan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

    “Dampaknya para nelayan bisa menangkap BBL (Benih Bening Lobster) dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).

    Menurutnya, penyelundupan BBL yang ilegal sangat merugikan nelayan karena dapat mengancam kelangsungan ekosistem lobster. Penangkapan yang tidak tercatat akan berdampak negatif pada populasi di alam, sehingga sulit untuk mencari BBL di masa yang akan datang.

    Deni menjelaskan untuk mengatasi penyelundupan, nelayan kini diwajibkan menjadi anggota koperasi. Koperasi tersebut akan membantu mereka dalam mengurus perizinan usaha dan mengajukan kuota tangkapan ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.

    Dengan adanya prosedur ini, data tangkapan menjadi lebih akurat dan asal usul BBL yang diperdagangkan lebih jelas. Hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan dan diberikan Surat Keterangan Asal sebagai syarat penjualan ke BLU.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko mengatakan kebijakan budidaya lobster yang mengatur kegiatan budidaya di dalam dan luar negeri sudah tepat. Melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.

    “Nelayan tidak perlu takut lagi menangkap BBL karena sudah legal,” kata Padmoko.

    Padmoko juga mengakui legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan berbagai pihak, termasuk nelayan, pedagang peralatan, pengelola warung makan, dan pemerintah. Bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Menurutnya, pembudidaya lobster dalam negeri juga mendapat keuntungan. Banyak nelayan yang kini membesarkan sebagian benih bening lobster hasil tangkapan hingga mencapai ukuran 30 gram sebelum dijual kepada pembudidaya lokal.

    “Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” terangnya.

    Padmoko tekankan pentingnya transfer teknologi budidaya lobster modern karena metode konvensional masyarakat lokal menyebabkan tingginya tingkat kematian BBL dan membutuhkan modal besar.

    Ia mendukung pemberian insentif kepada pembudidaya lobster. Padmoko menjelaskan pembudidaya diizinkan menjual BBL untuk dibudidayakan di luar negeri, namun 0,01% dari BBL yang ditangkap harus dikembalikan ke alam sesuai dengan tingkat kelangsungan hidup BBL.

    “Jadi setiap penangkapan BBL 10.000 ekor wajib melepasliarkan satu ekor lobster siap bertelur. Kewajiban pelepasliaran ini yang harus diawasi dan dikendalikan, sehingga sumber daya lobster tetap terjaga,” ujarnya.

    Sebagai informasi, tim Penelitian Fikom Unpad yang dipimpin oleh Kunto Adi Wibowo melakukan penelitian di tiga sentra penangkapan BBL yaitu Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.

    Penelitian ini melibatkan 400 responden dengan margin of error 4,9% dan tingkat kepercayaan 95%. Hasil penelitian menunjukkan 87,6% responden mendukung kebijakan pengelolaan BBL karena peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam, dan kemudahan memperoleh benih.

    (akd/akd)

  • SIM Keliling ada di lima wilayah Jakarta

    SIM Keliling ada di lima wilayah Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

    Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini di:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Utara : LTC Glodok
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tanpa PPAT dan Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertipikat Tanah

    Tanpa PPAT dan Notaris, Ini Cara Balik Nama Sertipikat Tanah

    Daftar Isi

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

    Lantas Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap pembelian tanah, anda harus segera melakukan proses balik nama sertifikat. Proses ini biasanya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk mengesahkan.

    Hanya saja bagi sebagian orang menggunakan jasa PPAT atau notaris dirasa cukup mahal. Namun ternyata anda bisa mengurus sertipikat tanah anda sendiri. Berikut panduannya, seperti dilansir dari Detik.com, Sabtu (23/11/2024).

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

    Sebelum mengurus balik nama pada sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan. Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

    Jika dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

    Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT sebagai berikut:

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)

    2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)

    6. Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)

    7. Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)

    8. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)

    9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    10. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

    11. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).

    Caranya

    Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, proses peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui pemohon di Kantor Pertanahan. Berikut penjelasan rinci dari tahapan tersebut:

    1. Pengajuan Berkas Permohonan
    Pemohon memulai dengan menyerahkan berkas-berkas permohonan yang diperlukan ke petugas di Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.

    2. Proses Verifikasi dan Input Data
    Setelah verifikasi awal dilakukan dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Tahap ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan memproses permohonan secara digital.

    3. Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
    Setelah data dimasukkan, petugas akan menerbitkan Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). STTB merupakan bukti bahwa berkas permohonan telah diterima oleh Kantor Pertanahan, sedangkan SPS adalah dokumen yang memuat informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.

    4. Pembayaran Biaya PNBP
    Pemohon diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera pada SPS. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.

    5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas
    Setelah pembayaran lunas, petugas Kantor Pertanahan akan mendistribusikan berkas permohonan ke unit kerja terkait untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

    6. Proses Pengambilan Buku Tanah
    Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan, tahap selanjutnya adalah pengambilan buku tanah untuk dilakukan pencatatan peralihan hak. Buku tanah tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh analis yang berwenang.

    7. Pencatatan Peralihan Hak
    Setelah verifikasi selesai, petugas akan mencatatkan peralihan hak atas tanah pada buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.

    8. Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon
    Tahap akhir dari proses ini adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon, menandakan bahwa peralihan hak atas tanah telah selesai secara resmi.

    Proses ini memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan benar dan terdokumentasi, sehingga hak atas tanah dapat dialihkan dengan sah dan terdaftar di Kantor Pertanahan.

    Lantas Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

    Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon, yaitu biaya AJB, biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan sertifikat. Pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1 persen dari nilai transaksi.

    Sementara, biaya cek sertifikat dikenakan tarif Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Selain itu, ada pula biaya administrasi balik nama sertifikat. Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya.

    Melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris memungkinkan Anda untuk menghemat biaya tambahan. Namun, penting untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan akurat agar proses di BPN dapat berjalan dengan lancar.

    Jika ragu, Anda tetap bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Pertanahan atau mencari bantuan dari ahli hukum untuk memastikan proses balik nama berlangsung tanpa masalah.

    (dce)

  • Gaet Finnet, Alfamart Kini Terima Pembayaran Penerimaan Negara

    Gaet Finnet, Alfamart Kini Terima Pembayaran Penerimaan Negara

    Jakarta

    Alfamart bersama PT Finnet Indonesia (Finnet) meluncurkan layanan pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN). Hadirnya layanan ini memungkinkan masyarakat dapat langsung menyetor penerimaan negara melalui gerai-gerai Alfamart di seluruh Indonesia.

    Layanan MPN memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran penerimaan negara seperti pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), cukai dan lainnya.

    “Hadirnya layanan ini merupakan bagian dari visi Alfamart untuk menyediakan dan memudahkan kebutuhan sehari-hari masyarakat, tidak hanya kebutuhan pokok namun juga transaksi layanan elektronik lainnya,” ujar Marketing Director Alfamart Ryan Alfons Kaloh, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2024).

    Hal tersebut ia sampaikan saat launching layanan MPN di toko Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Tangerang, Kamis (21/11/2024). MPN adalah modul penerimaan negara yang memuat serangkaian prosedur penyetoran, pengumpulan data, dan pelaporan penerimaan negara dalam bentuk sistem yang terintegrasi.

    “Alfamart memahami bahwa akses pembayaran penerimaan negara harus inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. Dengan menggandeng Finnet, Alfamart menghadirkan solusi yang mendukung program pemerintah dalam digitalisasi layanan publik, yang sejalan dengan langkah Alfamart untuk mewujudkan transformasi digital,” kata Ryan.

    Sementara Direktur Enterprise Business Finnet Aziz Sidqi, mengatakan bahwa sebagai bagian dari Telkom Indonesia (Telkom) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI), Finnet berkomitmen untuk membangun ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya, Finnet tetap dalam koridor yang diatur oleh Bank Indonesia sebagai regulator.

    “Sebagai perusahaan yang lahir dari Bapak Telkom dan Ibu Bank Indonesia di tahun 2006, menjadikan Finnet perusahaan yang sangat merah putih, yang berkomitmen membangun ekosistem pembayaran digital di Indonesia” jelas Aziz.

    Pada tahun 2018, Finnet dipercaya menjadi Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) selain Bank dan POS. Dengan kepercayaan tersebut membuat Finnet dapat bersinergi dengan Pemerintah mendukung program yang telah dicanangkan demi meningkatkan penerimaan keuangan negara.

    “Dengan ditunjuknya Finnet sebagai LPL membuka peluang kami untuk berkontribusi bagi negeri dalam rangka memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran baik pajak maupun bukan pajak yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan pendapatan negara,” kata Aziz.

    “Setelah sekian lama kami berkolaborasi dengan Alfamart, pada hari ini kami menambah kolaborasi yang tidak hanya menambah manfaat bagi Alfamart dan Finnet tapi insyaallah akan menambah manfaat bagi bangsa kita tercinta,” sambung Aziz.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Kepala Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Hatta Hasanudin menyambut baik kolaborasi antara Alfamart, Finnet, dan tentunya Kemenkeu dalam membangun ekosistem pembayaran penerimaan negara secara digital dan aman.

    “Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan akses masyarakat semakin luas untuk dapat melakukan pembayaran penerimaan negara melalui banyak kanal yang tersedia, salah satunya di Alfamart,” kata Aziz.

    Harapannya, dengan hadirnya layanan ini di seluruh gerai Alfamart, dapat memberikan pengalaman yang positif bagi pelanggan Alfamart, Finnet sebagai penyelenggara sistem pembayaran dan meningkatkan pendapatan Negara.

    Sebagai informasi, acada launching tersebut turut dihadiri oleh VP Bill Payment Business Moch Wasi’ul Hakim, VP Enterprise Fulfillment and Delivery Roosdiono, perwakilan Ditjen Pengelola Kas Negara dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta jajaran manajemen Alfamart.

    (prf/ega)

  • BPDPKS Pangkas Target Pungutan Ekspor Sawit jadi Rp24 Triliun pada 2024

    BPDPKS Pangkas Target Pungutan Ekspor Sawit jadi Rp24 Triliun pada 2024

    Bisnis.com, SURABAYA — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merevisi target pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) menjadi Rp24 triliun pada 2024. Hal ini seiring dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menetapkan tarif pungutan ekspor CPO sebesar 7,5%.

    Perlu diketahui, aturan mengenai pungutan ekspor CPO diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 (PMK 62/2024) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Beleid ini pun berlaku per 22 September 2024.

    Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, semestinya BPDPKS menargetkan pungutan ekspor CPO senilai Rp27 triliun untuk tahun ini.

    “Kalau tahun ini kita target [pungutan ekspor] Rp27 triliun, tapi kemudian dengan adanya penurunan tarif kita perkirakan target bisa turun menjadi Rp24 triliun dari sisi pungutan ekspor,” kata Normansyah saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).

    Hingga November 2024, BPDPKS mencatat pungutan ekspor CPO telah mencapai hampir Rp23 triliun.

    Pihaknya pun bakal mempercepat pungutan ekspor CPO dengan menggandeng Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawal pungutan ekspor, terutama para eksportir yang memiliki potensi.

    “Selain itu juga kami melihat celah-celah apakah ada nanti kira-kira dari pengutan itu bisa kita eksplor lebih lanjut lagi,” jelasnya.

    Adapun, untuk 2025, Normansyah mengaku target pungutan ekspor kelapa sawit masih dalam tahap perencanaan. Namun, dia memproyeksikan nilainya tidak akan jauh berubah dari 2024.

    “Kalau target tahun depan saya pikir itu masih kurang lebih sama. Kurang lebih tidak akan berubah jauh dari yang ada saat ini,” ujarnya.

    Tarif Pungutan Ekspor CPO Turun

    Dalam hal penurunan tarif pungutan ekspor CPO menjadi 7,5% dari semula 11%, Normansyah menyebut pemerintah melihat adanya urgensi yang mesti dilakukan untuk meningkatkan daya saing harga ekspor komoditas kelapa sawit.

    Normansyah menuturkan, penyesuaian tarif ini lantaran daya saing harga ekspor CPO Indonesia yang sedikit terganggu. Dia mengungkap, melemahnya ekspor CPO Indonesia terlihat dari merosotnya pangsa pasar ke beberapa negara tujuan utama, seperti China dan Pakistan.

    “Kita lakukan ini supaya industri kelapa sawit memiliki daya saing kembali untuk dapat meningkatkan pasar ekspornya kembali ke negara-negara tujuan ekspor utama,” terangnya.

    Seiring dengan penurunan tarif pungutan ekspor CPO, dia menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh masih dalam proses penghitungan.

    “Tapi saya pikir ini akan menambah [PNBP], karena ekspornya justru menambah daya saing sehingga tentunya ini bisa di-balancing dengan adanya penaikan ekspor kita kembali ke negara-negara tujuan ekspor,” pungkasnya.