Produk: PNBP

  • Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

    Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

    Jakarta

    Biaya perpanjangan SIM disorot anggota DPR karena dianggap membebani masyarakat. Segini tarif perpanjang SIM.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB hanya diperpanjang satu kali. Hal ini kata Sudding agar tak membebani masyarakat, utamanya dalam hal biaya. Menurut Sudding, biaya perpanjang SIM yang dilakukan lima tahun sekali itu cukup tinggi sehingga membebani masyarakat.

    “Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.

    Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

    Seperti diketahui bersama, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Bila masa berlakunya habis, maka harus dilakukan perpanjangan sebelumnya. Jika telat melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari, maka pemilik SIM harus mengurusnya dengan mekanisme buat baru.

    Biaya Perpanjang SIM

    Adapun biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, untuk perpanjang SIM di Satpas, tak termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    (dry/din)

  • Warga Kaget Buat SIM Bayar Rp 415 Ribu, Tak Dapat Tes Lapangan Padahal Tanpa Calo: Sempat Mau Protes

    Warga Kaget Buat SIM Bayar Rp 415 Ribu, Tak Dapat Tes Lapangan Padahal Tanpa Calo: Sempat Mau Protes

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang warga kaget buat SIM bayar Rp 415 ribu.

    Hal ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Warga itu mengeluhkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C di Polres Bone.

    Warga berinisial HR (35) itu mengaku kaget lantaran biaya urus SIM C meningkat siginifikan, mencapai Rp415 ribu.

    “Dulu harganya Rp300 ribu untuk sepeda motor. Itu pun sebenarnya masih mahal jika dilihat dari standar biaya yang sebenarnya. Namun karena itu merupakan akumulasi dari semua proses administrasi,” ungkap HR, Rabu (4/12/2024), melansir dari TribunTimur.

     “Terbaru itu disuruh bayar Rp415 ribu,” lanjutnya.

    Ia pun merinci biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SIM C.

    “Tes psikologi di depan itu Rp100 ribu, kesehatan Rp65 ribu dan pembayaran di loket Rp250 ribu. Saya sebenarnya sempat mau protes di dalam namun karena dalam keadaan buru-buru, dan banyak orang mengantre,” sambungnya.

    Ia mangaku kaget dengan harga yang dipatok oleh Polres Bone, mengingat tidak adanya sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya. 

    “Padahal, tak pernah ada sosialisasi sebelumnya,” ujarnya. 

    HR mengatakan, dirinya tidak menggunakan jasa calo atau apapun.

    Semua proses dilalui dengan normal, hanya saja ia mengaku tidak melakukan tes lapangan.

    “Bukan hanya saya, memang waktu itu saya tidak melihat adanya tes lapangan. Yang hadir saat itu bersamaan mengurus hampir semua membayar sama yakni Rp415 ribu untuk SIM motor,” tambahnya. 

    Hingga berita ini diterbitkan, Tribun-Timur.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Bone mengenai kejadian tersebut, hanya saja belum mendapatkan respon. 

    Hal serupa sebelumnya dialami warga bernama Hencip.

    Hencip, mengungkapkan pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM yang terletak di Mall Panakukang Square, Jl Adiyaksa, Makassar, pada Jumat (18/10/2024).

    “Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang. Masa perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000 dibayar di loket. Ini pun di loket pembuatan SIM, tidak diberikan bukti pembayaran,” keluhnya, melansir dari Kompas.com.

    Senada dengan Hencip, Arman juga mengungkapkan rasa kecewanya setelah memperpanjang SIM-nya beberapa hari lalu dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.

    “Mahal sekali sekarang perpanjang SIM atau membuat SIM baru. Saya perpanjang SIM beberapa hari lalu, harga Rp 400.000. Kalau buat baru, seharga Rp 450.000,” ungkapnya.

    Terkait ini, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat sempat enggan memberikan informasi terkait harga normal pembuatan SIM.

    “Ya, perpanjangan SIM itu ada PNBP, tes kesehatan, dan tes psikologi-nya. Saya kurang tahu itu berapa harganya,” ujarnya, meski ditanya berulang kali tentang harga SIM.

    Mamat juga menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai kenaikan harga SIM di Kota Makassar.

    “Coba tanya sendiri di kantor-kantor pembuatan SIM,” tutupnya.

    Tapi terbaru, dia mengatakan bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon.

    “Ini miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon. Keduanya saling memaafkan dan persoalan sudah selesai,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin (21/10/2024).

    Mamat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan SIM agar masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik.

    “Kita akan terus meningkatkan pelayanan SIM bagi masyarakat, termasuk menyiapkan gerai di Mall Panakukang Square. Selain itu, ada beberapa titik layanan SIM di kota Makassar dan layanan SIM keliling,” tambahnya.

    Mamat menjelaskan bahwa layanan di Mall dan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, sedangkan pembuatan SIM baru hanya dilakukan di kantor Satlantas Polrestabes Makassar yang terletak di belakang Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua.

    Sementara itu, adapun biaya resmi untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:

    Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

    Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000

    Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

    Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000

    Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000

    Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.

    Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.

    Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

    Biaya tes psikologi: Rp 60.000

    Biaya cek kesehatan: Rp 25.000

    Biaya asuransi: Rp 50.000

    Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

    Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • SIM hingga STNK Diusulkan Berlaku Seumur Hidup pada Rapat Komisi III DPR

    SIM hingga STNK Diusulkan Berlaku Seumur Hidup pada Rapat Komisi III DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diusulkan berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding  dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024), dilansir dari Antara.

    Hal itu dia ungkapkan berkaca dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. “KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” tambah dia.

    Dengan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup, masyarakat akan berkurang bebannya. Pasalnya, masyarakat kerap menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.

    “Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” jelas dia.

    Perpanjangan surat-surat berkendara itu, kata dia, menguntungkan vendor pengadaan. “Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak. Kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata dia.

    Jika terjadi pelanggaran dalam berkendara, dia melanjutkan, surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda. Kemudian, jika sudah mencapai limit tertentu, maka kepemilikannya dapat dicabut.

    “Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” tuturnya.

    Usulan tersebut, kata Sudding, sudah pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.

    “Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK itu cukup sekali (seumur hidup),” katanya.

  • DJKN sebut realisasi PNBP Lampung Rp1,29 triliun hingga Oktober

    DJKN sebut realisasi PNBP Lampung Rp1,29 triliun hingga Oktober

    Penerimaan negara bukan pajak hingga akhir Oktober 2024 tersebut tumbuh 10,33 persen dari tahun per tahun.

    Bandarlampung (ANTARA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung menyatakan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di provinsi ini hingga akhir Oktober telah mencapai Rp1,29 triliun.

    “Penerimaan negara bukan pajak hingga akhir Oktober 2024 tersebut tumbuh 10,33 persen dari tahun per tahun. Kinerja tersebut didukung dari adanya kinerja badan layanan umum (BLU) yang tumbuh 32,81 persen dari tahun per tahun,” ujar Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Nikodemus Sigit Rahardjo, di Bandarlampung, Rabu.

    Ia melanjutkan penerimaan negara bukan pajak badan layanan umun telah terealisasi Rp633 miliar dari target. Peningkatan tersebut disumbang dari pendapatan jasa layanan pendidikan dari Universitas Lampung sebesar Rp349,27 miliar dan UIN Radin Intan Lampung sebesar Rp145 miliar.

    “Kemudian ada juga sumbangan dari jasa layanan rumah sakit tepatnya di Rumah Sakit Bhayangkara Bandarlampung dengan nilai Rp43,18 miliar,” katanya pula.

    Lalu, penerimaan atas pelayanan kepada masyarakat dari penerimaan negara bukan pajak lainnya mengalami perlambatan 5,05 persen, namun realisasi telah melewati target dengan total Rp661,31 miliar dari target APBN.

    “Besaran realisasi penerimaan negara bukan pajak lainnya tersebut berasal ari pendapatan biaya pendidikan yang diterima oleh Institut Teknologi Sumatera sebesar Rp145,10 miliar, dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan sebesar Rp44,61 miliar,” ujar dia lagi.

    Dia menjelaskan untuk kinerja penerimaan negara bukan pajak dari aset, piutang, dan lelang telah melebihi target tahunan sebesar Rp24,98 miliar dengan persentase realisasi mencapai 102,80 persen.

    “Bagi realisasi penerimaan negara bukan pajak asset dengan kenaikan 43,92 persen diperoleh dari pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara dan badan layanan umum,” kata dia.

    Ia menambahkan, sedangkan untuk realisasi penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari bea lelang tumbuh 85,71 persen yang disebabkan oleh terbitnya PMK 112/2023 yang banyak memberikan relaksasi pelaksanaan lelang, reengineering portal lelang, serta kondisi ekonomi dan pasar.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota Komisi III DPR usul SIM hingga STNK berlaku seumur hidup

    Anggota Komisi III DPR usul SIM hingga STNK berlaku seumur hidup

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masa berlakunya seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. “KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ucapnya.

    Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.

    “Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan. “Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tambahnya.

    Menurut dia, apabila terjadi pelanggaran berkendara maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.

    “Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” tuturnya.

    Sudding menambahkan bahwa usulan tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.

    “Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota Komisi III apresiasi penggunaan ETLE hilangkan stigma negatif

    Anggota Komisi III apresiasi penggunaan ETLE hilangkan stigma negatif

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi penggunaan sistem tilang online Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan oleh Polri sebab mampu menghilangkan stigma negatif terhadap Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

    “Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui terobosan beliau mengedepankan program ETLE, stigma-stigma buruk dari Korlantas yang sebelumnya sama-sama kita ketahui sudah pelan-pelan mulai hilang, dan ini sesuatu yang sangat baik bagi citra institusi Polri sehingga saya ucapkan apresiasi kepada Korlantas agar terus bisa mempertahankan hal ini,” kata Stevano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan dan seluruh Korlantas Polda seluruh Indonesia.

    Dia juga menilai penerapan ETLE mampu memberikan dampak positif terhadap citra institusi Polri itu sendiri.

    Untuk itu, dia mendukung Korlantas Polri untuk memperbanyak kamera ETLE di seluruh Indonesia sebab telah terbukti positif dalam mereformasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

    Terlebih, kata dia, penggunaan ETLE juga terbukti meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Saya usul kalau bisa kita terus dukung program-program pengadaan almatsus (alat material khusus) seperti itu lewat politik anggaran yang kami bisa berikan,” tuturnya.

    Adapun terkait Operasi Pengamanan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dia mengajak seluruh jajaran Korlantas untuk menjalankan tugasnya sebagai tugas kemanusiaan.

    Mengingat, tambah dia, libur Natal dan tahun baru menjadi momen tahunan masyarakat untuk mudik sekaligus menikmati liburan akhir tahun setelah sehari-hari bekerja selama setahun.

    “Saya ingin mengajak teman-teman Korlantas untuk meyakini bahwa operasi ini bukan saja operasi hukum, tetapi operasi kemanusiaan yang saya yakin amal ibadahnya sangat besar bagi teman-teman Polisi Lalu Lintas,” katanya dalam rilis resmi.

    Dia berharap kesadaran psikologis masyarakat tersebut dapat menjadi acuan utama jajaran Korlantas dalam menjalani operasi Natal dan tahun baru dengan prinsip utama pendekatan yang humanis.

    “Pastinya di tengah-tengah euforia masyarakat akhir tahun ini akan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Saya harap teman-teman yang di lapangan hindari pendekatan yang represif dan dapat melayani masyarakat dengan senyuman, niscaya amal ibadah saudara-saudara Polantas akan dibalas oleh Tuhan,” ucapnya.

    Dia juga mengingatkan Kakorlantas membuat posko-posko penjagaan bekerja sama dengan Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) untuk menyediakan perawat atau dokter untuk menganisipasi masyarakat yang kelelahan hingga kecelakaan di momen-momen Nataru kali ini.

    “Terakhir saya juga mendengar aspirasi dari masyarakat bahwa sering kali dalam momen mudik seperti ini terjadi penumpukan yang sangat padat di rest area. Saya rasa Korlantas harus jadi memikirkan bagaimana rekayasa lalu lintas di titik-titik rest area ini,” kata dia.

    Terakhir, dia menyampaikan harapan agar Operasi Pengamanan Natal berjalan sukses guna menutup tahun 2024 dengan positif.

    “Semua ini bisa terjadi jika Kakorlantas dan segenap jajaran serius dalam menjaga Lalu Lintas selama Nataru ini,” ujar dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komisi III rapat dengan Kakorlantas bahas kesiapan Natal-Tahun Baru

    Komisi III rapat dengan Kakorlantas bahas kesiapan Natal-Tahun Baru

    “Kesiapan jajaran Korlantas terkait pengamanan, baik darat maupun laut, dalam menghadapi Hari Raya Natal 25 Desember 2024 maupun Tahun Baru 2025, termasuk pemetaan titik-titik rawan nanti tolong dijelaskan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat perdana dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan untuk membahas kesiapan pengamanan lalu lintas menghadapi Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “Kesiapan jajaran Korlantas terkait pengamanan, baik darat maupun laut, dalam menghadapi Hari Raya Natal 25 Desember 2024 maupun Tahun Baru 2025, termasuk pemetaan titik-titik rawan nanti tolong dijelaskan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath saat membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Adapun agenda kedua, yakni pembahasan terkait capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 dan pemanfaatannya, serta penjelasan terkait postur dukungan anggaran Tahun Anggaran 2025.

    Agenda pembahasan selanjutnya ialah terkait pelaksanaan pokok dan fungsi (tupoksi) Korlantas Polri dalam sistem pembinaan penyelenggaraan fungsi lalu lintas.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan lantas menyampaikan salam dan terima kasih atas undangan rapat perdananya bersama Komisi III DPR RI tersebut.

    “Saya sendiri Kakorlantas Polri ini tinggal menghitung bulan, 1 Februari (2025) selesai (bertugas). Ini mungkin rapat pertama, mungkin nanti evaluasi masih bisa setelah Natal dan tahun baru, lebaran nanti kami sudah jadi peserta mudik,” tuturnya.

    Dia menuturkan bahwa dirinya didampingi pula oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalu lintas (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol. Bakharuddin Muhammad Syah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, hingga Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin.

    Selain itu, dia menyebut ikut menghadirkan pula para Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda seluruh wilayah Indonesia ataupun yang mewakilinya.

    “Dengan maksud nanti tahu kebijakan-kebijakan Korlantas Polri kemudian juga bisa menyampaikan apabila ada hal-hal yang mungkin di lokal provinsi atau di Dapil (daerah pemilihan) bapak/ibu sekalian ini bisa koordinasi langsung dengan para Dirlantas,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pertamina Jadi Penyumbang Pajak Terbesar ke Negara, Capai Rp 304 Triliun – Page 3

    Pertamina Jadi Penyumbang Pajak Terbesar ke Negara, Capai Rp 304 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) mencatatkan diri sebagai BUMN penyumbang pajak terbesar ke negara, didukung oleh kinerja perusahaan yang terus membaik.

    Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menyampaikan bahwa setoran pajak mendominasi kontribusi perusahaan kepada negara. Sebanyak 74 persen dari total setoran ke negara merupakan komponen pajak.

    “Secara konsisten, kami dapat menyetor pajak. Pada tahun 2023, kami berhasil memberikan kontribusi berupa pajak, dividen, PNBP, dan signature bonus sebesar Rp 304 triliun, menjadikan kami BUMN penyumbang pajak terbesar di negara ini,” ujar Wiko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (4/12/2024).

    Persentase setoran pajak Pertamina menunjukkan tren meningkat setiap tahun. Pada 2021, pajak menyumbang 70 persen dari total Rp 167,7 triliun kontribusi perusahaan ke negara. Pada 2022, angka tersebut meningkat menjadi 71 persen dari Rp 307,2 triliun. Sementara pada 2023, pajak mencakup 74 persen dari total Rp 304,7 triliun.

    Selain kontribusi pajak, Pertamina juga menjadi BUMN dengan belanja produk dalam negeri terbesar, yakni mencapai Rp 374 triliun. Belanja ini memberikan dampak ekonomi hingga Rp 1.900 triliun dan melibatkan 4,1 juta tenaga kerja.

    “Estimasi efek pengganda dari belanja domestik ini mencapai Rp 1.900 triliun, dengan 4,1 juta pekerja terlibat dalam kegiatan kami,” tambah Wiko.

    Laba Bersih Capai Rp 42 Triliun

    Pertamina mencatatkan laba bersih sebesar USD 2,66 miliar atau sekitar Rp 42,1 triliun (kurs Rp 15.833) hingga Oktober 2024. Kinerja positif ini didorong oleh pendapatan perusahaan yang mencapai USD 62,5 miliar dalam periode Januari–Oktober 2024.

    “Hingga Oktober 2024, kami berhasil membukukan laba bersih USD 2,66 miliar dengan pendapatan sebesar USD 62,5 miliar,” ungkap Wiko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (3/12/2024).

    Pada tahun 2022, laba bersih Pertamina tercatat sebesar USD 3,81 miliar dengan pendapatan USD 84,9 miliar. Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi USD 4,4 miliar, meski pendapatan menurun ke USD 75,8 miliar.

     

  • Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

    Suasana pelayanan sim keliling di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 09:18 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu. 

    Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di: 

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung 

    Jakarta Utara : LTC Glodok 

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata 

    Jakarta Barat : Mall Citraland 

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng 

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. 

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. 

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. 

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. 

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sumber : Antara

  • Biaya Bikin SIM Baru Desember 2024, Urus Sendiri Nggak Pakai Calo

    Biaya Bikin SIM Baru Desember 2024, Urus Sendiri Nggak Pakai Calo

    Jakarta

    SIM baru bisa diurus sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo. Berikut rincian biaya bikin SIM baru.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Membuat SIM baru bisa diurus sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sendiri pun cukup murah ketimbang menggunakan jasa calo.

    Bukan rahasia lagi saat menggunakan jasa calo, biaya bikin SIM bisa berkali-kali lipat lebih mahal ketimbang mengurus sendiri. Praktik percaloan dalam SIM ini juga terus diberantas oleh pihak kepolisian.

    “Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.

    Mengurus SIM terbilang mudah asalkan kamu memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Tak lupa, kamu juga harus menyiapkan diri agar ujian teori dan ujian praktik bisa dilalui dengan mudah.

    Untuk mengurus SIM, berikut ini persyaratan yang dibutuhkan.

    Syarat Bikin SIM BaruFormulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian.Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing.Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

    Perlu dicatat, khusus untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi tak dipungut di Gedung Satpas saat kamu membuat SIM. Biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian lengkapnya:

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

    (dry/rgr)