Produk: PNBP

  • Tampilan STNK Bakal Berubah Tahun Depan karena Opsen

    Tampilan STNK Bakal Berubah Tahun Depan karena Opsen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat bareng Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berubah tampilan di tahun depan karena penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Berdasarkan penjelasan di Modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

    Jadi tabel pajak harus dibayar di SKKP yang ada di belakang STNK itu bakal berubah menjadi sebagai berikut:

    BBNKBOpsen BBNKBPKBOpsen PKBSWDKLLJJBiaya Administrasi STNKBiaya Administrasi TNKB

    Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar. Penambahan ini juga menandai beban baru bagi para pemilik kendaraan baru.

    Dalam modul juga merinci mekanisme penyeyoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Tertulis bahwa kedua tambahan pajak itu dibayar bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

    Kemudian pada saat pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah.

    Misalnya, penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

    Perubahan STNK karena Opsen Kendaraan. (tangkapan layar Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah)

    Kemudian penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

    Tampilan STNK ini akan berubah per 5 Januari 2025, seiring pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Penerapan Opsen dilandasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tahun Depan Ada Kolom Baru di STNK, Ketambahan 2 Pajak Ini

    Tahun Depan Ada Kolom Baru di STNK, Ketambahan 2 Pajak Ini

    Jakarta

    Per 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Langsung ada dua tambahan pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor.

    Dua pajak tambahan itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

    “Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya,” tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.

    Artinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB. Jadi, selain kolom BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm, TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu Opsen BBN KB dan Opsen PKB. Tampilannya bakal seperti di gambar di bawah ini:

    Kolom Tambahan Opsen Pajak di STNK Foto: Dok. Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

    Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Nantinya, ketika pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah dengan rincian:

    Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

    Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

    Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.

    [Lanjut halaman berikut: Opsen Tak Berlaku di Jakarta]

    Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta

  • KPK Setor Uang Rp2,4 Triliun ke Kas Negara Selama 2020-2024

    KPK Setor Uang Rp2,4 Triliun ke Kas Negara Selama 2020-2024

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp2,4 triliun uang rampasan dari 597 kasus korupsi ke kas negara pada periode 2020-2024.

    “KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594,” kata ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, seraya mengatakan khusus untuk tahun 2024, total aset recovery yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp677.593.850.560.

    KPK pernah menegaskan bahwa memenjarakan koruptor bukan tujuan akhir pemberantasan korupsi, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan uang negara yang hilang akibat perbuatan korupsi tersebut.

    “Penindakan tipikor tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengungkapkan perkara korupsi tersebut terjadi di berbagai sektor seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.

    Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

    Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi.

    Hari Antikorupsi Sedunia diperingati sebagai evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    Berbagai kegiatan digelar KPK dalam peringatan Hakordia, mulai dari pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan yang telah berhasil mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peluncuran program antikorupsi, ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, pameran pelayanan publik, lelang barang rampasan, hingga berbagai kegiatan seminar atau workshop antikorupsi.

    KPK juga memamerkan barang rampasan kasus korupsi yang menjadi saksi upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK.

  • Genjot Penerimaan Negara Tanpa Bebani Rakyat Kecil, Eks Dirjen Bea Cukai Usulkan Hal Ini – Halaman all

    Genjot Penerimaan Negara Tanpa Bebani Rakyat Kecil, Eks Dirjen Bea Cukai Usulkan Hal Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Dirjen Bea dan Cukai Dr. Permana Agung Dradjattun menilai pemberlakuaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang regresif akan membebankan kepada kelompok ekonomi rendah.

    Permana pun mengusulkan untuk menggenjot penerimaan negara pemerintah menerapkan strategi ekonomi progresif melalui peningkatan pajak progresif yang menargetkan individu superkaya atau ultra high net worth individuals (UHNWI).

    “Strategy saya yakinkan bahwa revenue foregone berupa tax expenditure harus benar-benar terarah dan terukur, supaya setiap pengorbanan pemerintah untuk menumbuhkan perekonomiannya benar-benar tepat sasaran,” kata Permana di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Langkah ini, sambungnya, sejalan dengan komitmen negara-negara G20 untuk memastikan ultra high net worth individuals membayar pajak secara adil dan efektif.

    Negara, lanjutnya, harus betul-betul berpihak pada rakyat kecil.

    Dirjen Bea Cukai era Presiden Habibie, Gus Dur dan Megawati ini pun mengapresiasi pemerintah yang akhirnya hanya memberlakukan PPN 12 persen untuk barang mewah. 

    Menurutnya kebijakan ekonomi negara harus mengedepankan rakyat menengah ke bawah sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo.

    Permana juga mendukung adanya pembentukan Badan Penerimaan Negara bukan Kementrian Penerimaan Negara, yang mana mampu memberikan indentitas baru yang lebih positif dan mampu menelusuri kebocoran-kebocoran yang terjadi di penerimaan negara. 

    “Dalam upaya melakukan perubahan performance suatu institusi, tidak cukup hanya dengan melakukan perubahan target-target yang ingin dicapai dan atau mengganti bisnis proses atau proseduralnya. Perubahan mindset para aparaturnya harus diawali dengan perubahan identitasnya. Hal ini dilakukan agar upaya-upaya keras yang akan dilakukan betul-betul bisa meresap menjadi culture baru dari insitusi tersebut,” jelasnya.

    “Disini perlunya identitas baru yang bernama Badan Penerimaan Negara. Dengan identity baru maka penyatuan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Entitas yang menangani PNBP akan mempunyai ledakkan keberhasilan dalam mengamankan inisiatif-inisiatif Presiden,” sambungnya.

    “Saya juga mendorong perkembangan ekonomi ke depan jangan hanya mengandalkan stability agar kita tidak terjebak dalam middle income trap. Perkembangan ekonomi kita harus growth dan tumbuh,” ujarnya.

     

  • Pemerintah Alokasikan Anggaran “Medical Check Up” Gratis Rp 3,2 Triliun Tahun Depan

    Pemerintah Alokasikan Anggaran “Medical Check Up” Gratis Rp 3,2 Triliun Tahun Depan

    Pemerintah Alokasikan Anggaran “Medical Check Up” Gratis Rp 3,2 Triliun Tahun Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu)
    Sri Mulyani
    Indrawati mengungkapkan, pemerintah mematok anggaran pemeriksaan kesehatan (
    medical check up
    ) gratis dalam APBN 2025 mencapai Rp 3,2 triliun.
    Anggaran tersebut dialokasikan mengingat menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
    “Presiden Prabowo menyampaikan beberapa prioritas kegiatan 2025, seperti pemeriksaan kesehatan gratis yang dialokasikan anggaran Rp 3,2 triliun,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
    Tak hanya itu, sejumlah program prioritas lain turut dianggarkan dalam APBN tahun depan.
    Beberapa di antaranya, yakni renovasi sekolah sebesar Rp 20 triliun, pembangunan sekolah unggulan terintegrasi dengan anggaran Rp 2 triliun, serta pembangunan lumbung pangan nasional daerah dan desa dengan dana mencapai Rp 15 triliun.
    Kemudian, pemerintah mengalokasikan dana transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp 919,9 triliun.
    “(TKD) ini tetap diarahkan agar terjadi sinkronisasi dan sinergi antara belanja pusat dan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, pemerataan, dan pelayanan publik,” ucap dia.
    Lebih lanjut Bendahara Negara ini mengungkapkan, pendapatan negara dalam APBN 2025 dipatok sebesar Rp 3.005,1 triliun, yang terdiri dari pajak Rp 2.189,3 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 301,6 triliun, dan PNBP Rp 513,6 triliun.
    Adapun belanja negara Rp 3.621,3 triliun, meningkat 8,9 persen dibandingkan tahun 2024. Dengan begitu, defisit anggaran dipatok sebesar Rp 616,2 triliun pada 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
    Ia menekankan, belanja pemerintah pusat akan mendukung prioritas pembangunan seperti swasembada pangan, swasembada energi, pelaksanaan program makan siang gratis, pendidikan dan kesehatan, serta pelaksanaan perlindungan sosial yang makin tepat sasaran.
    Khusus belanja kesehatan, pemerintah mematok alokasi Rp 218,5 triliun. Sedangkan belanja pendidikan mencapai Rp 724,3 triliun, perlindungan sosial mencapai Rp 503,2 triliun, dan ketahanan pangan mencapai Rp 144,6 triliun.
    “Program makanan bergizi yang dialokasikan anggaran Rp 71 triliun diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian di daerah dan terutama di desa-desa di dalam rangka untuk mensuplai kebutuhan program makan siang bergizi,” jelas Sri Mulyani.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dipatok Rp3,2 T di APBN 2025

    Anggaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dipatok Rp3,2 T di APBN 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah menetapkan anggaran pemeriksaan kesehatan (medical check up) gratis sebesar Rp3,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai Penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12).

    “Presiden Prabowo menyampaikan beberapa prioritas kegiatan 2025 seperti pemeriksaan kesehatan gratis yang dialokasikan anggaran Rp3,2 triliun,” katanya.

    Selain pemeriksaan kesehatan gratis, kegiatan prioritas lainnya adalah renovasi sekolah yang anggarannya dipatok sebesar Rp20 triliun, pembentukan sekolah unggulan terintegrasi sebesar Rp2 triliun, dan pembangunan lumbung pangan nasional dan daerah sebesar Rp15 triliun.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan belanja pemerintah pusat pada 2025 dipatok Rp2.701,4 triliun dengan beberapa program pembangunan prioritas, diantaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan sosial (perlinsos).

    Anggaran MBG dipatok sebesar Rp71 triliun, anggaran pendidikan dipatok Rp724,3 triliun, anggaran kesehatan sebesar Rp218,5 triliun, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp503,2 triliun, dan anggaran ketahanan pangan dipatok Rp144,6 triliun.

    Sementara itu, pendapatan negara dalam APBN 2025 ditargetkan sebesar Rp3.005,1 triliun di mana penerimaan perpajakan akan menyumbang Rp2.490,9 triliun.

    Selanjutnya, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp513,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,6 triliun.

    “APBN 2025 disusun dengan rancangan untuk bisa menjaga stabilitas dan inklusivitas, namun tetap mengakselerasi nilai tambah melalui hilirisasi,” katanya.

    (fby/sfr)

  • Kemendagri-Kemenkraf dorong penerapan ekonomi kreatif di daerah 

    Kemendagri-Kemenkraf dorong penerapan ekonomi kreatif di daerah 

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf)/Badan Ekonomi Kreatif dalam mendorong penerapan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.

    Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan upaya tersebut dilakukan salah satunya untuk mewujudkan Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menegaskan Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” kata Maurits.

    Lebih lanjut, dirinya menyampaikan Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut menjadi langkah strategis yang sejalan dengan program prioritas Astacita Presiden.

    “Pengembangan ekonomi kreatif di daerah akan memberikan dampak positif, di antaranya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membuka lapangan kerja bagi anak muda, hingga mendukung kondisi keamanan daerah,” tuturnya.

    Oleh karena itu, untuk mengakselerasi pencapaian target Astacita tersebut, Maurits mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Adapun SKB tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif.

    Maurits menyebutkan di dalam pedoman tersebut terdapat beberapa panduan, seperti penetapan pedoman dan pembentukan nomenklatur dinas ekonomi kreatif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

    Kemudian, meliputi nomenklatur organisasi, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan indikator serta target kinerja (output/outcome).

    Ia mengungkapkan pedoman tersebut merupakan acuan bagi Pemda untuk membentuk dinas ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi.

    Adapun dinas tersebut diutamakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dalam mendukung rantai nilai ekonomi kreatif.

    “Selain itu, Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyusun uraian klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur program, kegiatan dan sub-kegiatan, dan capaian kinerja. Untuk selanjutnya menjadi referensi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Targetkan Pendapatan Negara Rp3 Ribu T, Terbesar dari Pajak

    Prabowo Targetkan Pendapatan Negara Rp3 Ribu T, Terbesar dari Pajak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan akan menyumbang Rp2.490,9 triliun terhadap total penerimaan negara tahun depan.

    “Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akan mencapai Rp513,6 triliun dan hibah sebesar Rp0,6 triliun,” katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12).

    Sementara belanja negara, sambungnya, dipatok sebesar Rp3.621,3 triliun dengan rincian belanja pemerintah pusat Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah Rp919,9 triliun.

    Belanja pemerintah pusat, kata Sri Mulyani, akan mendukung sejumlah program prioritas pembangunan seperti Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

    “Untuk itu dengan belanja Rp2.701,4 triliun, belanja pendidikan mencapai Rp724,3 triliun. Ini adalah belanja tertinggi fungsi pendidikan di APBN kita. Untuk kesehatan Rp218,5 triliun, perlindungan sosial mencapai Rp503,2 triliun, dan ketahanan pangan mencapai Rp144,6 triliun,” katanya.

    Sementara anggaran program MBG dipatok Rp71 triliun dalam APBN 2025. Sri Mulyani mengatakan anggaran MBG tersebut diharapkan bisa menggerakkan perekonomian desa.

    “Program Makan Bergizi yang dialokasikan anggaran Rp71 triliun diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian di daerah dan terutama di desa-desa dalam rangka untuk menyuplai kebutuhan program Makan Bergizi,” kata Sri Mulyani.

    (fby/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sri Mulyani Target Pendapatan Negara Rp 3.005 T di 2025

    Sri Mulyani Target Pendapatan Negara Rp 3.005 T di 2025

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia menargetkan pendapatan negara pada 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan tersebut diperoleh melalui pengumpulan sumber penerimaan negara yakni dari pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Sri Mulyani juga mengatakan bahwa dalam mengejar berbagai potensi penerimaan. Pemerintah akan tetap menjaga iklim investasi.

    Sementara untuk penerimaan negara baik dari perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan dengan tetap menjaga aspek keadilan.

    Ia juga menyampaikan bahwa bagi kelompok masyarakat yang mampu dan menikmati hasil pembangunan diminta untuk bergotong-royong memenuhi kewajibannya.

    “Bagi mereka yang tidak mampu dibantu negara melalui instrumen seperti bantuan sosial, bantuan pendidikan kesehatan termasuk subsidi, termasuk pembebasan pajak,” katanya. di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Kemudian, pemerintah akan terus melakukan reformasi di bidang perpajakan, termasuk penerapan teknologi informasi dan digital untuk perbaikan layanan dan sekaligus menciptakan dan melindungi basis pajak yang kuat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama dari ancaman praktik penghindaran pajak dan persaingan pajak global yang semakin tinggi akan terus dilakukan.

    “Bapak Presiden terus menyampaikan agar kebocoran penerimaan negara terutama dari tindakan-tindakan ilegal akan terus menjadi pusat perhatian,” katanya

    (rrd/rrd)

  • Janji Sri Mulyani ke Prabowo soal APBN 2025 – Page 3

    Janji Sri Mulyani ke Prabowo soal APBN 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025 dirancang dengan defisit sebesar Rp616,2 triliun atau setara dengan 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Defisit ini akan dikelola secara hati-hati melalui strategi pembiayaan yang terukur dan efisien, termasuk pengelolaan cash buffer dan treasury yang dinamis, sesuai dengan perkembangan sektor keuangan.

    “APBN 2025 dirancang dengan defisit sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% dari PDB. Hal ini akan dikelola secara hati-hati dengan strategi pembiayaan yang terukur, efisien termasuk pemanfaatan dan pengelolaan cash buffer dan fungsi treasury yang makin dinamis sesuai perkembangan sektor keuangan,” kata Sri Mulyani dalam penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) 2025 kepada kementerian dan lembaga pemerintah, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Selain itu, Menkeu mencatat bahwa penerimaan negara pada 2025 diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun. Angka ini akan diperoleh melalui pengoptimalan sumber-sumber penerimaan negara, yang meliputi pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen untuk mengejar berbagai potensi penerimaan ini dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.

    Di samping itu, penerimaan negara juga akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, di mana kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, serta subsidi dan fasilitas pembebasan pajak.

    Sri Mulyani juga menekankan pentingnya kontribusi dari kelompok yang mampu untuk bergotong-royong dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara patuh dan jujur. Hal ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam membangun dan memajukan Indonesia.

    “Bagi kelompok yang mampu memahami hasil pembangunan, diminta bergotong royong untuk memenuhi kewajiban secara patuh dan jujur untuk terus membangun dan memajukan Indonesia,” ujarnya.