Produk: PNBP

  • Imigrasi Jayapura catat realisasi PNBP 2025 capai Rp 5,3 miliar

    Imigrasi Jayapura catat realisasi PNBP 2025 capai Rp 5,3 miliar

    ANTARA – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi  (TPI) Jayapura mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Oktober 2025 mencapai Rp 5,3 miliar dari target sebesar Rp 3,6 miliar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Sutejo di Jayapura, Selasa (11/11) mengatakan pencapaian tersebut berkat optimalisasi pelayanan dari seluruh tim  kantor Imigrasi Jayapura dengan perluasan pelayanan jemput bola.(Laksa Mahendra/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tutup Celah Pengemplang Pajak, Purbaya Bakal Terapkan Single Profile WP

    Tutup Celah Pengemplang Pajak, Purbaya Bakal Terapkan Single Profile WP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menggali potensi baru sebagai salah satu upaya ekstensifikasi penerimaan negara, salah satunya melalui penerapan single profile. 

    Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029. 

    Pada PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilakukan melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP. 

    Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antar unit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

    “[Ketiga] Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP,” demikian dikutip dari PMK No.70/2025, Senin (10/11/2025).

    Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.

    Penerimaan Pajak

    Dalam catatan Bisnis, isu tentang single profile termasuk single identity number bukan hal yang baru. Penerapan single identity number (SIN) pajak bahkan dinilai akan membantu optimalisasi penerimaan pajak serta dapat mewujudkan kemandirian fiskal Indonesia.

    Dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak. SIN pajak dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.

    Adapun, uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Sektor-sektor tersebut wajib memberikan data dan interkoneksi dengan sistem perpajakan.

    Artinya uang dari sumber legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara utuh dalam SIN Pajak. WP yang menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP dan SIN Pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

    Dengan kata lain, tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Dengan demikian diharapkan WP akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan.

    Oleh karena itu, dengan optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut, penerimaan perpajakan akan mencapai target, bahkan akan sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan. Imbasnya adalah akan tercipta kemandirian fiskal Negara.

  • Menjadikan Lembaga Penyiaran Tetap Relevan di Era Multiplatform: Strategi Relaksasi, Proteksi, dan Tambahan Layanan

    Menjadikan Lembaga Penyiaran Tetap Relevan di Era Multiplatform: Strategi Relaksasi, Proteksi, dan Tambahan Layanan

    Liputan6.com, Jakarta Industri televisi Indonesia sedang menghadapi masa paling menantang dalam sejarahnya. Dulu siaran televisi menjadi pusat perhatian, penentu tren, dan sumber utama hiburan dan informasi bagi publik Indonesia. Kini di tengah derasnya arus konten digital posisi itu tergeser oleh platform digital yang tidak perlu memiliki izin siaran.

    Penonton televisi kini sudah bisa menonton dari layar genggam sehingga tidak harus di layar kaca seperti sebelumnya. Pengiklan memindahkan anggaran mereka ke media sosial dan platform digital lain yang lebih murah dan terukur. Sementara itu televisi tetap dibebani oleh regulasi berat, biaya tinggi, dan batasan-batasan yang lahir dari era analog. Padahal televisi nasional masih memegang peran vital seperti menyebarkan informasi kredibel, menyediakan hiburan, menjaga kohesi sosial, dan menjadi ruang publik bagi masyarakat luas.

    Maka pertanyaan besarnya adalah bagaimana membuat lembaga penyiaran tetap relevan di era multiplatform?

    Jawabannya ada dalam tiga kata kunci yaitu relaksasi, proteksi, dan tambahan layanan. Secara singkat uraian dari tiga hal tersebut adalah:

    1. Relaksasi

    Regulasi penyiaran harus mengikuti perkembangan zaman. Sudah terlalu lama lembaga penyiaran bekerja di bawah bayang-bayang regulasi yang usang. Banyak ketentuan dalam Undang-Undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 dan peraturan turunannya lahir di awal tahun 2000 an, pada saat platform digital seperti YouTube, TikTok, Netflix, dan lain lain belum ada. Karenanya beberapa regulasi penyiaran dalam UU Penyiaran harus direvisi. Relaksasi bukan penghapusan kewajiban tetapi penyesuaian terhadap realitas baru agar industri penyiaran bisa bernapas dan berinovasi.

    Dengan relaksasi, TV bisa lebih adaptif, efisien, dan memiliki keleluasaan untuk mengembangkan model bisnis baru berbasis digital. Konkritnya, dari peraturan perundang-undangan penyiaran, ketentuan yang perlu DIHAPUS meliputi batasan iklan niaga 20% per hari, kewajiban siaran lokal 10%, kewajiban Iklan Layanan Masyarakat (ILM), batasan wilayah layanan siaran, beban laporan adminsitratif. Yang harus DIUBAH adalah ketentuan tentang promosi produk tembakau/rokok, SSJ dimana badan hukum lebih dari satu, sanksi pidana dan denda administratif, perizinan penyelenggaraan penyiaran. Sedangkan yang harus DIATUR ULANG adalah ketentuan tentang PNBP Biaya Izin IPP dan ISR, teknologi penyiaran digital.

    2. Proteksi

    Tujuan dari proteksi ini adalah untuk menjaga kedaulatan konten media penyiaran nasional Indonesia. Proteksi bukan berarti dimanja tetapi dilindungi agar adil bersaing dengan platform global. Proteksi adalah bentuk keadilan dalam kompetisi yang timpang bukan bentuk ketergantungan. Proteksi tidak dimaknai sebagai perlakuan istimewa melainkan bentuk affirmative action negara untuk memastikan ekosistem media nasional tetap hidup dan berfungsi strategis bagi aspek poleksosbudhankamnas Indonesia. Negara perlu hadir memastikan hal tersebut.

    Dalam hal ini paling tidak ada 3 (tiga) hal yang perlu diregulasi yaitu; pertama terkait dengan Perlindungan Hak Ekonomi Konten/Publishing Rights / Copyright Enforcement (Platform digital wajib menghormati hak cipta atas konten milik TV; Mencegah pembajakan dan re-upload tanpa izin). Kemudian kedua dalam hal Keadilan Monetisasi Konten/Revenue Sharing (Wajib ada pembagian pendapatan yang adil antara platform digital dan TV; Konten TV yang ditayangkan ulang di platform harus menghasilkan royalty fee). Dan ketiga dalam hal Dukungan Fiskal dan Insentif Negara (Prioritas belanja iklan pemerintah (state/government spending) untuk TV nasional; Insentif fiskal: pengurangan pajak, relaksasi PNBP, subsidi bandwidth digital; Pengakuan negara atas siaran televisi sebagai bentuk nyata kedaulatan konten siaran dan sebagai aset bangsa.

    3. Tambahan Layanan

    Dalam hal ini televisi harus bertransformasi menjadi Digital Broadcaster. Relaksasi dan Proteksi akan percuma tanpa inovasi berupa Tambahan Layanan Lembaga Penyiaran. TV harus berubah dari media satu arah menjadi platform interaktif dan konvergen. Digital dividend yang diperoleh negara saat Analog Switch Off (ASO) dan ketersediaan jaringan internet di Indonesia, memberi peluang besar bagi lembaga peyiaran televisi untuk menyediakan tambahan layanan.

    Stasiun televisi tidak hanya menyiarkan tapi juga bisa diakses melalui aplikasi, memiliki fitur chat dengan pemirsa, dan menyediakan konten on demand. Inilah wajah baru penyiaran nasional Indonesia yang sejajar dengan platform digital yaitu televisi yang bukan hanya disaksikan tapi juga dapat berinteraksi.

    Ada beberapa pilihan tambahan layanan seperti Video on Demand/VOD sehingga pemirsa dapat memilih tayangan kapan saja (menggunakan teknologi DVB-T2 + DVB-I + DVB-NIP +  HbbTV), Engagement / Chat dengan Pemirsa yaitu fitur interaktif seperti voting, komentar, atau Q dan A real time (menggunakan teknologi DVB-I + DVB-NIP +  HbbTV), Live dan Non live Streaming Channels berupa siaran paralel (simulcast) dan eksklusif konten non linear (menggunakan teknologi DVB-T2 + DVB-I + DVB-NIP + HbbTV + OTT + 5G Broadcast), Electronic Program Guide (EPG) yang memungkinkan penonton dapat mencari, rekomendasi, dan menjadwalkan siaran (menggunakan teknologi DVB-T2 + DVB-I + HbbTV), Data Broadcasting dan Alert System yang menyampaikan data publik seperti prakiraan cuaca, kebencanaan, e-government (menggunakan teknologi DVB-T2 + DVB-I + HbbTV  + 5G Broadcast), dan layanan Service Hybrid OTT-FTA yaitu integrasi antara TV Free To Air dengan layanan OTT nasional (menggunakan teknologi DVB-I + DVB-NIP + HbbTV). Konsekuensi dari adanya tambahan layanan ini maka perizinan lembaga penyiaran harus disesuaikan sehingga bisa bersiaran dengan menggunakan tambahan layan yang berbasis frekuensi dan internet.

     

  • Menggapai swasembada energi-mineral dengan optimalisasi eksplorasi

    Menggapai swasembada energi-mineral dengan optimalisasi eksplorasi

    Dengan kedaulatan tersebut, rakyat dan industri akan memperoleh energi atau mineral dengan harga terjangkau dan aman, karena pasokannya terjamin.

    Bandung (ANTARA) – “Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman”, adalah penggalan bait dalam lagu “Kolam Susu” dari band legendaris Koes Plus, yang mendeskripsikan betapa kayanya tanah Indonesia.

    Walaupun yang tergambarkan dalam bait itu hanya soal kekayaan di atas tanah, penggalan lagu tersebut ternyata juga cocok dengan kondisi di dalam tanah Indonesia yakni energi dan sumber daya mineralnya.

    Terletak di pertemuan tiga lempeng tektonik utama dunia yakni lempeng Samudera Hindia-Australia, lempeng Benua Asia, dan lempeng Samudera Pasifik, menjadikan Indonesia memiliki kesuburan tanah yang tinggi, 128 cekungan sedimen, 362 manifestasi panas bumi, 421 cekungan air tanah, dan lima jalur metalogenic. Tentu, dengan dampak negatifnya seperti letusan gunung, gempa bumi, tsunami dan tanah longsor.

    Indonesia memiliki 128 cekungan potensi minyak dan gas, serta cadangan sumber daya alam yang cadangannya melimpah dengan nikel (5,32 miliar ton), timah (6,9 miliar ton), emas (3,8 miliar ton), bauksit (3,1 miliar ton), tembaga (3 miliar ton), dan batu bara (31,7 miliar ton).

    Belum lagi, terdapat mineral kritis atau logam tanah jarang (LJT) yang didapat dari batuan granit dan batuan vulkanik felsik. Lalu ada vanadium dan galium, batuan ultramafik: kobalt, kromium, skandium, PGM, juga ada pasir besi.

    Dengan kekayaan alam itu, sektor energi dan mineral sangat berperan penting bagi perekonomian Indonesia dan menjadi salah satu motor pertumbuhan, baik dari sisi investasi serta industri.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi investasi sektor ini pada paruh pertama 2025 mencapai 13,9 miliar dolar AS atau setara Rp225,8 triliun (kurs Rp16.251) yang tumbuh sekitar 24,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 11,2 miliar dolar AS.

    Dari total investasi tersebut, subsektor mineral dan batubara menyumbang sebesar 3,1 miliar dolar AS (Rp50,38 triliun). Kemudian subsektor minyak dan gas bumi masih menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 8,1 miliar dolar AS.

    Selain penarik dari sisi investasi, sektor energi juga berperan besar dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), di mana hingga Semester I tahun 2025, PNBP sektor energi mencapai Rp138,8 triliun atau 54,5 persen dari target nasional.

    Kemudian, Penyerapan tenaga kerja selama semester I 2025 di sektor Migas, Minerba, Ketenagalistrikan, dan Energi Baru Terbarukan sebanyak 753.578 orang.

    Dilihat dari data tersebut, energi dan mineral memainkan peranan penting bagi negara bahkan dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga kedaulatan dalam sumber daya tersebut perlu dijaga, dengan dipastikan ketersediaan cadangannya. Di sinilah pentingnya kegiatan eksplorasi.

    Seperti yang disampaikan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar, beberapa waktu lalu, bahwa tidak ada negara yang tidak berangkat dari sumber daya alam, karena sumber daya alam digunakan sebagai basis pengembangan dalam industri manufaktur pada negara-negara maju.

    “Namun yang terpenting adalah bagaimana hasil eksplorasi sumberdaya mampu meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya termasuk meningkatkan pendidikan untuk kemajuan,” ucap Sukhyar.

    Editor: Dadan Ramdani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Purbaya Ingin Rasio Pajak 15% di 2029

    Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Purbaya Ingin Rasio Pajak 15% di 2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) naik seiring pertumbuhan ekonomi pada akhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di 2029. 

    Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, Kemenkeu diamanatkan mendukung arah kebijakan pembangunan nasional yakni optimalisasi pendapatan negara, belanja negara serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan serta pengendalian inflasi. 

    Target itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Target indikator sasaran strategis pendapatan negara yang optimal meliputi di antaranya rasio pendapatan negara terhadap PDB 12,36% pada 2025, dan naik ke kisaran 12,86% sampai dengan 18% pada 2029. 

    Adapun penerimaan perpajakan yang merupakan sumber utama pendapatan negara, ditargetkan juga naik. Pada 2025, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB ditargetkan sebesar 10,24%. Kemudian, target itu naik pada 2029 yakni ke kisaran 11,52% sampai dengan 15%. 

    Berikut target indikator sasaran strategis pendapatan negara yang optimal selengkapnya:

    – Rasio pendapatan negara terhadap PDB = 12,36% (2025); 12,86% — 18% (2029)

    – Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB = 10,24% (2025); 11,52% — 15% (2029)

    – Rasio PNBP = 2,11% (2025); 1,33% — 2,99% (2029)

    – Indeks efektivitas kebijakan belanja negara = 86 (2025); 88 (2029)

    – Rasio defisit APBN terhadap PDB dalam batas aman = -2,53% (2025); -2,24% — -2,50% (2029)

    – Rasio utang pemerintah terhadap PDB yang menjamin keberlanjutan fiskal = 39,43% (2025); 38,55% — 38,64% (2029)

    Optimisme Pertumbuhan

    Pada Jumat (7/11/2025), Purbaya mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak–Wajib Pajak Besar (LTO) dan memberikan arahan kepada para petugas pajak di kanwil tersebut.

    Dia menyampaikan, target fiskus yang sulit dicapai dalam memungut pajak disebabkan oleh kondisi ekonomi yang melemah. 

    Hal ini beberapa kali disampaikan olehnya, merujuk pada saat kondisi memburuk akhir Agustus 2025 lalu ketika terjadi demonstrasi besar-besaran. 

    “Makanya target anda susah dicapai. Saya pernah bilang kan di meeting besar bahwa bukan salah orang pajak itu enggak tercapai, karena ekonominya turun, tetapi orang-orang kan enggak peduli di luar,” jelasnya dikutip dari akun Instagram resmi @menkeuri, Minggu (9/11/2025). 

    Oleh sebab itu, dia meminta agar Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tetap berusaha seoptimal mungkin. Dia meyakini kondisi perekonomian sudah berbalik arah sejak akhir kuartal III/2025, atau tak lama setelah dia menjabat Menkeu. 

    Beberapa gebrakan Purbaya yakni memindahkan kas pemerintah Rp200 triliun di Bank Indonesia (BI) ke himbara guna memacu pertumbuhan kredit, maupun menggelontorkan beberapa stimulus. 

    “Mudah-mudahan nanti pajaknya agak membaik sedikit. Saya harapkan target-targetnya bisa tercapai,” paparnya. 

    Untuk tahun depan, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memperkirakan penerimaan pajak akan membaik. Sebab, dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan didorong mencapai 6% (yoy). 

    “Kita akan dorong tumbuhnya ke 6%, itu harusnya kalau rasionya kita betul itu, private sektornya bisa jalan, tetapi  anda ngerti kan apa yang anda kerjain? Jaga terus integritas,” terangnya. 

  • Syarat Perpanjang SIM C, Sudah Ada Ini Belum?

    Syarat Perpanjang SIM C, Sudah Ada Ini Belum?

    Jakarta

    Syarat perpanjang SIM C wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kamu yang mau perpanjang SIM jangan lupa memenuhi syarat ini ya.

    Syarat perpanjang SIM C kini harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Bukti kepesertaan aktif itu menjadi syarat wajib yang tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

    Syarat Perpanjang SIM C

    “Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” demikian bunyi pasalnya.

    Bila dalam proses perpanjang SIM kepesertaan aktif BPJS Kesehatan masih dalam tahap pengaktifan ataupun pendaftaran, SIM akan tetap diberikan. Sedangkan bila BPJS Kesehatan nunggak, maka bisa dicicil tunggakan iuran. Bukti cicilan itu bisa menjadi bukti agar SIM tetap bisa diberikan.

    Selain bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, ada juga syarat lain yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

    Biaya Perpanjang SIM C

    Kalau persyaratan sudah lengkap, jangan lupa juga untuk menyiapkan biayanya. Adapun untuk surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapatkan di tempat. Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Kalau biaya tes psikologinya mau lebih murah, maka bisa melakukan secara online lewat laman e-ppsi. Tarifnya Rp 57.500.

    Selanjutnya ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 75 ribu untuk penerbitan SIM C. Terakhir, ada juga biaya asuransi yang tarifnya Rp 50 ribu. Total untuk perpanjangan SIM C kamu bakal keluar duit Rp 260 ribu. Atau kalau tes psikologinya dari e-ppsi, maka biaya perpanjang SIM itu sebesar Rp 217.500.

    (dry/lth)

  • Sekjen ATVSI Sebut Stasiun Televisi Harus Menjadi Relevan di Era Multiplatform

    Sekjen ATVSI Sebut Stasiun Televisi Harus Menjadi Relevan di Era Multiplatform

    Sekjen ATVSI ini juga menggaris bawahi bahwa lembaga penyiaran merupakan wujud kedaulatan bangsa Indonesia. Gilang menyampaikan bahwa “Lembaga penyiaran basisnya ada di Indonesia. Dan secara regulasi dibatasi wilayah layanan siarannya di wilayah Republik Indonesia. Jadi lembaga penyiaran terbebas dari ancaman shutdown dari luar wilayah Indonesia. Makanya jika bicara kedaulatan ekonomi dimana tidak ada capital outflow, dan bicara kedaulatan diseminasi nilai nilai kebangsaan dalam Pancasila, lembaga penyiaran sangat relevan dan sangat strategis keberadaannya”.

    Regulasi penyiaran yang diharapkan

    Gilang juga menyampaikan harapan agar regulasi penyiaran nantinya tidak hanya mengatur soal boleh dan tidak boleh dalam konten, infrastruktur atau teknologi, tapi harus memasukkan pengaturan ekosistem ekonomi penyiaran agar lembaga penyiaran bisa eksis dan tumbuh. Selama ini hanya pembatasan pembatasan yang mengisi Pasal dan Ayat dari undang-undang.

    “Dalam konstelasi sosial, politik dan bisnis penyiaran saat ini, yang paling realistis adalah memberikan Relaksasi dan Proteksi kepada lembaga penyiaran sehingga daya saing menjadi kuat dan penyelenggaraan penyiaran menjadi efisien. Semua pembatasan atau keharusan yang saat ini ada seperti pembatasan persentase iklan komersial, kewajiban iklan layanan masyarakat, kewajiban siaran lokal daerah bagi TV berjaringan, kewajiban bayar biaya PNBP IPP dan ISR, pajak, sanksi, denda adminstratif, harus ditiadakan atau di ubah. Juga ditambahkan proteksi seperti perlindungan dari pembajakan dan/atau monetisasi konten secara ilegal oleh platform lain dan alokasi belanja negara/pemerintah kepada lembaga penyiaran” jelas Gilang.

  • Mencari Perusahaan Energi Terbaik di Tengah Upaya Swasembada

    Mencari Perusahaan Energi Terbaik di Tengah Upaya Swasembada

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sektor energi berperan penting bagi perekonomian Indonesia dan menjadi salah satu motor pertumbuhan, dari sisi investasi serta industri. Kehadiran energi yang memadai dan stabil juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi investasi sektor ESDM pada paruh pertama 2025 mencapai US$ 13,9 miliar atau setara Rp225,8 triliun (kurs Rp16.251). Angka ini tumbuh sekitar 24,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 11,2 miliar.

    Dari total investasi tersebut, subsektor mineral dan batubara menyumbang sebesar US$ 3,1 miliar (Rp50,38 triliun). Kemudian subsektor minyak dan gas bumi masih menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi US$ 8,1 miliar.

    Selain penarik dari sisi investasi, sektor energi juga berperan besar dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga Semester I- 2025, PNBP sektor energi mencapai Rp 138,8 triliun atau 54,5% dari target. Kemudian, Penyerapan tenaga kerja selama semester I 2025 di Sektor Migas, Minerba, Ketenagalistrikan, dan Energi Baru Terbarukan sebanyak 753.578 orang

    Untuk mengapresiasi besarnya peran sektor energi kepada tanah air, CNBC Indonesia menghadirkan Road to CNBC Awards 2025 ‘Best Energy Companies’. Penghargaan ini akan menampilkan para pelaku di sektor energi dan sumber daya mineral yang mampu mengambil peran di tengah pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

    Sebelum penghargaan diberikan, akan ada dialog secara eksklusif yang mengupas tuntas industri jasa keuangan di Indonesia. Dialog eksklusif ini juga akan dipandu secara langsung oleh anchor CNBC Indonesia, bersama dengan narasumber yang kompeten.

    Road to CNBC Indonesia Award merupakan rangkaian dari CNBC Indonesia Awards 2025 dengan tema “Turning Turbulence into Triumph: Resilience, Vision, and Growth in Changing Global Landscape”.

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada berbagai sektor usaha dan industri yang memiliki andil dalam membawa dampak positif terhadap kemajuan ekonomi tanah air ini. Jadi, jangan lupa saksikan secara langsung rangkaian CNBC Indonesia Award pada Selasa, tanggal 11 November 2025 pukul 08.00 WIB di CNBC Indonesia Televisi dan live streaming di CNBCIndonesia.com.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Terapkan Teknologi AI, Barantin Kawal Rp304 Triliun Komoditas Ekspor Karantina

    Terapkan Teknologi AI, Barantin Kawal Rp304 Triliun Komoditas Ekspor Karantina

    Di sisi lain, Barantin memperkuat sistem pertahanan negara non-militer melalui pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan. Sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2025, tercatat 1.891 kali penahanan, 2.145 kali penolakan, dan 962 kali pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Barantin dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

    Dalam mendukung percepatan layanan, Barantin menerapkan sistem Pre-Border Karantina, sebuah sistem yang menjadikan proses border clearance berlangsung lebih cepat. Melalui mekanisme ini, setiap komoditas yang akan masuk ke Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan teknis serta aspek kesehatan dan keamanan sejak di negara asal. Informasi tersebut disampaikan terlebih dahulu melalui Prior Notice, sehingga pada saat tiba di pelabuhan atau bandara, proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih cepat.

    Selain itu, dalam upaya memperkuat digitalisasi layanan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memiliki sistem BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW). Langkah ini diharapkan mampu menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi layanan dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

    Sejalan dengan transformasi digital, Barantin menerapkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam kegiatan operasional karantina. Teknologi yang terintegrasi dalam sistem induk BEST TRUST ini diimplementasikan melalui virtual assistant dalam bentuk chatbot yang dapat memberikan informasi seperti data statistik ekspor-impor dan pengelolaan PNBP. “Inovasi ini juga menandai langkah maju Barantin dalam mendukung digitalisasi pemerintahan yang modern dan adaptif terhadap tantangan global,” jelas Sahat

  • Kementerian Haji Minta DPR Percepat Alih Anggaran Rp523,27 Miliar dari Kemenag

    Kementerian Haji Minta DPR Percepat Alih Anggaran Rp523,27 Miliar dari Kemenag

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta DPR RI untuk mempercepat peralihan anggaran penyelenggaraan haji dan umrah 2026 senilai total Rp523,27 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag).

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan anggaran revitalisasi asrama haji dan pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk asrama haji.

    Nilai SBSN asrama haji dan PLHUT tercatat sebesar Rp488,88 miliar, sedangkan PNBP asrama haji mencapai Rp34,38 miliar.

    “Kami mengusulkan kepada para pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI untuk dapat mengagendakan pembahasan peralihan anggaran dimaksud guna kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Menurutnya, peralihan anggaran tersebut tak terlepas dari berakhirnya kewenangan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag seiring pengesahan Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Saat ditemui usai rapat, Irfan menjelaskan bahwa proses peralihan anggaran tersebut pada mulanya berbelit.

    Kendati demikian, dia menyebut, telah bertemu dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i untuk membahas lebih lanjut soal transisi penyelenggaraan dua ibadah umat Islam ini.

    Menurut Irfan, progres peralihan anggaran itu mulai tampak usai pertemuan dengan Wamenag. Dengan demikian, yang menjadi perhatian saat ini adalah percepatan prosesnya.

    “Sebetulnya tidak ada kendala. Masalahnya hanya bagaimana mempercepat proses ini saja. Karena semua aset itu kita perlukan segera untuk persiapan haji 2026,” ujarnya.

    Dalam perkembangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

    Menurutnya, Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan. Mengenai target waktu penyelesaian, Kamaruddin mengatakan, prosesnya akan dilakukan secepat mungkin.

    “Insyaallah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).