Produk: PNBP

  • Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

    Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah eselon II atau Direktur di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

    Pada kasus Rita atau RW, pekan ini KPK telah memanggil dua orang Direktur Bea Cukai yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal pda 23 Desember, serta Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Anita Iskandar pada 24 Desember. KPK mengonfirmasi bahwa saksi Anita Iskandar meminta penjadwalan ulang dalam dua minggu ke depan. 

    “[Saksi] meminta penjadwalan ulang ke tanggal 8,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani sebagai saksi pada kasus RW, Jumat (20/12/2024). Dia diperiksa oleh penyidik terkait dengan ekspor batu bara. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa Askolani diperiksa berkaitan dengan pengetahuannya soal ekspor komoditas itu ke luar negeri lantaran Bea Cukai adalah otoritas yang menaungi hal tersebut. 

    Untuk diketahui, tersangka lRW diduga menerima gratifikasi terkait dengan produksi batu bara per metric tonne. Batu bara itu diekspor ke luar negeri. Meski demikian, lanjut Tessa, KPK belum sampai kepada dugaan adanya keterlibatan Dirjen Bea Cukai secara langsung pada kasus RW. 

    “Tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan bisa dikatakan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa, jadi bisa jadi yang bersangkutan tidak tahu tetapi hal ini masih di dalami penyidik,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis.com, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus RW. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metric tonne. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. 

    Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • Perpanjang SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!

    Perpanjang SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!

    Jakarta

    SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Namun kamu harus memenuhi persyaratan berikut ini.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas. Soal perpanjangan SIM, harus dilakukan tepat waktu. Kalau bisa sebelum masa berlakunya habis.

    Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru. Kendati demikian ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

    [Gambas:Twitter]

    Kondisi yang dimaksud seperti saat pelayanan SIM di kantor Satpas tutup bertepatan dengan hari Libur Nasional. Misalnya saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup. Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan dan Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

    Begitu juga pada hari Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.

    Untuk itu SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2024 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Sekalipun SIM berstatus habis masa berlakunya, tak perlu membuat baru. Pun demikian dengan pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan 1 Januari 2025.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasannya.

    Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini persyaratannya.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (dry/din)

  • Periksa Bos Bea Cukai, KPK Dalami Proses Ekspor Batu Bara di Kasus Rita Widyasari

    Periksa Bos Bea Cukai, KPK Dalami Proses Ekspor Batu Bara di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses ekspor batu bara pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Hal itu didalami dari keterangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik KPK pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan ekspor batu bara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, dikutip Selasa (24/12/2024). 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan Askolani mengenai ekspor komoditas tersebut. 

    Apalagi, tersangka Rita atau RW diduga menerima gratifikasi terkait dengan produksi batu bara per metric tonne. Batu bara itu diekspor ke luar negeri. 

    Meski demikian, lanjut Tessa, KPK belum sampai kepada dugaan adanya keterlibatan Dirjen Bea Cukai secara langsung pada kasus RW. 

    “Tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan bisa dikatakan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa, jadi bisa jadi yang bersangkutan tidak tahu tetapi hal ini masih di dalami penyidik,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus RW. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metrik ton. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. 

    Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • Serapan Anggaran FLPP Tembus Rp76,04 Triliun dalam 2 Tahun Terakhir

    Serapan Anggaran FLPP Tembus Rp76,04 Triliun dalam 2 Tahun Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat telah menyalurkan sebanyak 655.300 unit rumah lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp76,04 tirliun.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan anggaran Rp76,04 triliun itu disalurkan lewat program FLPP selama periode 2022 hingga 2024.

    “Sejak BP TAPERA ditugaskan menyalurkan dana FLPP dari tahun 2022 hingga 30 Desember 2024, kami laporkan juga bahwa total dana FLPP yang disalurkan telah mencapai Rp76,04 triliun untuk 655.300 unit rumah,” jelasnya dalam agenda Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur, di Jakarta, Senin, (23/12/2024).

    Sementara itu, Heru menjelaskan bahwa total Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan ke kas umum negara hingga Desember 2024 diproyeksikan telah mencapai Rp1,37 triliun atau sekitar Rp450 miliar per tahun.

    Adapun, sepanjang 2024 sendiri BP Tapera mencatat telah menyalurkan rumah lewat program FLPP mencapai 200.300 unit senilai Rp24,57 triliun.

    Sebelumnya, BP Tapera telah memberi sinyal bahwa alokasi negara untuk program FLPP pada 2025 diproyeksi sebesar Rp18,77 triliun untuk pengadaan 220.000 unit rumah.

    “Alokasi ini nantinya akan digunakan untuk penyaluran FLPP kepada 220.000 unit rumah dan diharapkan memberi kontribusi sebesar 2,8% terhadap backlog kepemilikan rumah MBR,” kata Heru.

    Namun demikian, sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengusulkan kuota rumah subsidi dapat tembus 500.000 unit.

    Ara menjelaskan, pihaknya bakal memperluas alokasi FLPP itu hingga 500.000 sebagai langkah untuk mencapai target program 3 juta rumah.

    “Kemudian di FLPP, kalau kita mengajukannya Pak Rionald [Dirjen Kekayaan Negara], tolong [sampaikan] nanti kalau ada Pak Isa [Dirjen Anggaran Kemenkeu], kami pengennya 500.000, pak,” kata Maruarar dalam Diskusi Solusi Pendanaan Program 3 Juta Rumah, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

  • Kantor Imigrasi Bogor Capai PNBP Rp68 Miliar, Paspor Paling Besar

    Kantor Imigrasi Bogor Capai PNBP Rp68 Miliar, Paspor Paling Besar

    loading…

    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mencatatkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp68 miliar sepanjang 2024. Foto/istimewa

    BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mencatatkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp68 miliar sepanjang 2024.

    Angka ini melampaui target yang ditetapkan, yaitu Rp22,8 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari layanan paspor yang mencapai Rp55 miliar.

    “Paling besar paspor, masyarakat yang membuat paspor lebih banyak tahun ini,” kata Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di bawah kepemimpinan Kepala Kantor, (Kakanim) Ruhiyat M Tolib saat refleksi akhir tahun di kantor Imigrasi Bogor, Senin (23/12/2024).

    Selain itu, kata dia, layanan Re-entry permit menyumbang Rp11 miliar, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,7 miliar. Pencapaian ini menunjukkan efektivitas pengelolaan serta kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

    Tolib menyebutkan, pada 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menerbitkan 101.090 paspor, meningkat signifikan sebesar 82,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Layanan paspor ini menjadi salah satu kontributor utama dalam pencapaian PNBP, mencerminkan tingginya permintaan masyarakat untuk perjalanan internasional dan dokumentasi imigrasi.

    Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melakukan 343 tindakan administratif keimigrasian (TAK), meningkat sebesar 37,75% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Selain itu, sebanyak 48 orang asing ditangkal masuk Indonesia, mengalami peningkatan signifikan sebesar 108,7%. Hal ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran imigrasi, menjaga ketertiban, dan keamanan negara.

    “Kami memperketat celah pelanggaran admistrasi agar pemohon betul-betul memenuhi syarat yang diperlukan dan mendapatkan paspor yang sah tanpa banyak kesalahan adminitrasi,” katanya.

    Meskipun terjadi penurunan jumlah penerbitan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Bogor tetap mencatatkan angka yang signifikan pada layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

    Secara keseluruhan, penerbitan Izin Tinggal mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun hal ini tidak mempengaruhi kinerja Kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan kebijakan pemerintah.

    (cip)

  • Syarat Agar PNS Bisa Sewa Rusun Gratis Tarif PNBP

    Syarat Agar PNS Bisa Sewa Rusun Gratis Tarif PNBP

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif hingga Rp 0 untuk sewa rumah susun (rusun) negara yang dimiliki Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keringanan dapat diberikan dengan pertimbangan tertentu.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Peraturan diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara.

    “Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri,” tulis penjelasan Pasal 1 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Minggu (22/12/2024).

    Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa tarif sewa satuan rumah susun (Sarusun) dapat dikenakan hingga Rp 0 atau 0% dengan pertimbangan berupa faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang berupa keringanan dan/atau pengakuan pegawai negeri sipil (PNS) berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.

    Tarif atas jenis PNBP dihitung dengan menggunakan formula yakni struktur tarif x faktor penyesuai sewa. Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan, dengan memilih komponen biaya terendah.

    Adapun, besaran faktor penyesuai sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada tipe Sarusun sebagai berikut:

    1. Tipe A (maks. 168 m²): 60%

    2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%

    3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%

    4. Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%

    5. Tipe E (maks. 36 m²): 50%

    Tarif atas jenis PNBP ini berlaku untuk PNS aktif di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tarif ini juga hanya berlaku untuk Sarusun yang dimiliki oleh Kemenkeu.

    (kil/kil)

  • SIM keliling hadir di lima wilayah Jakarta hingga Senin siang

    SIM keliling hadir di lima wilayah Jakarta hingga Senin siang

    pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan agar dapat terlayani meliputi SIM yang masih berlaku disertai KTP disertai fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) pada Senin.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur di Mall Grand Cakung; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Barat di Mall Citraland; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Bagi yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan agar dapat terlayani meliputi SIM yang masih berlaku disertai KTP disertai fotokopi.

    Saat di lokasi pemohon bisa mengisi formulir yang disediakan serta menunggu giliran untuk mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, sebelum mengikuti sesi foto untuk SIM baru.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hoax! Beredar Kabar Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup

    Hoax! Beredar Kabar Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup

    Jakarta

    Di media sosial beredar kabar adanya program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tanpa biaya. Kabar itu juga menyebutkan bahwa SIM berlaku seumur hidup. Polisi memastikan kabar tersebut hoax.

    Akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri mengunggah informasi bahwa program pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup itu adalah berita bohong alias hoax. Sebab, saat ini SIM masih berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Pembuatan SIM juga dikenakan tarif tertentu.

    Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri pasal 1, pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM dikenakan PNBP. Lanjut pada pasal 8, seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.

    [Gambas:Instagram]

    Soal biaya bikin SIM, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, berikut rinciannya tarif penerbitan SIM baru:

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Sedangkan untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya sebagai berikut:

    Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

    Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

    SIM juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 86, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi; sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi; dan data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

    Menurut Mahkamah Konstitusi, ada perbedaan fungsi antara SIM dengan KTP. Sebab, SIM adalah salah satu bentuk dokumen yang hanya diwajibkan dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.

    Masa berlaku KTP elektronik bisa seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP elektronik tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP, kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya. Sedangkan penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

    (rgr/mhg)

  • Hari ini SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Hari ini SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Arsip foto – Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.

    Hari ini SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:35 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta, Sabtu. Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Sumber : Antara

  • SIM keliling hadir di lima wilayah Jakarta hingga Senin siang

    Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta, Sabtu.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024