Produk: PNBP

  • Menteri ATR: PNBP dari layanan pertanahan 2024 capai Rp2,9 triliun

    Menteri ATR: PNBP dari layanan pertanahan 2024 capai Rp2,9 triliun

    Kemudian PNBP-nya pada tahun ini Rp2,9 triliun dari 8 juta itu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan pada tahun 2024 mencapai Rp2,9 triliun.

    Nusron menyampaikan bahwa untuk tahun 2024 sendiri, terdapat 8 juta layanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada Masyarakat, termasuk penerbitan Sertipikat Elektronik.

    “Kemudian PNBP-nya pada tahun ini Rp2,9 triliun dari 8 juta itu,” ujar Nusron dalam media gathering di Jakarta, Selasa.

    Sekitar 84 persen layanan pertanahan didominasi oleh layanan informasi pertanahan, hak tanggungan dan peralihan hak.

    Sejak diluncurkan pada Desember 2023, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 3.192.663 Sertipikat Elektronik. Penerbitan Sertipikat Elektronik sudah berjalan di 486 Kantor Pertanahan yang ada di seluruh Indonesia.

    Sertipikat Elektronik ini adalah salah satu hal yang implementasinya terus didorong sebagai wujud transformasi pelayanan publik Kementerian ATR/BPN.

    Dari seluruh layanan yang diberikan, Kementerian ATR/BPN turut meningkatkan ekonomi masyarakat dan negara, hal ini terlihat dari nilai Hak Tanggungan Elektronik yang terbit di tahun 2024 yang mencapai Rp882,7 triliun.

    Dalam legalisasi aset, salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN ialah melakukan pendaftaran dan sertipikasi tanah, baik itu tanah milik masyarakat individu, tanah ulayat milik masyarakat adat, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah.

    Di tahun ini, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 9.171.555 bidang tanah, dengan tanah yang tersertipikasi sebanyak 3.605.520 bidang.

    Capaian tersebut menggenapkan keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan bidang tanah. Di mana, dari target awal 120 juta bidang tanah didaftarkan di 2024, kemudian berhasil dicapai dengan angka secara nasional jumlah bidang tanah yang telah terdaftar adalah 120,9 juta bidang dengan 95,3 juta bidang tanah telah tersertipikasi hingga akhir 2024.

    Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga berhasil melakukan pendaftaran tanah ulayat di sejumlah wilayah Indonesia. Pada tahun ini, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan tanah ulayat sebanyak 33 bidang dengan luas 1,2 juta meter persegi.

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menginventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang dilakukan sejak 2021-2024 pada 16 Provinsi. Dari hasil tersebut, diperkirakan terdapat tanah ulayat seluas kurang lebih 3,8 juta hektare.

    Sementara itu, terkait dengan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 268.865 bidang tanah secara nasional, dengan capaian di tahun 2024 bidang tanah yang didaftarkan sedikitnya 15.093 bidang.

    Di bawah kepemimpinan Menteri Nusron, Kementerian ATR/BPN akan semakin mengoptimalkan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, tanpa terkecuali.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Imigrasi Jakarta Selatan sumbang Rp203 miliar PNBP pada 2024

    Imigrasi Jakarta Selatan sumbang Rp203 miliar PNBP pada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan menyumbang sebanyak Rp203 miliar untuk sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2024 sebagai sumber pendapatan negara.

    “Sepanjang 2024, kami mencatat PNBP sebesar Rp203.153.662.587,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny dalam konferensi refleksi akhir tahun 2024 di Kemang, Jakarta, Senin.

    Fanny menyebutkan kontribusi tertinggi didapat dari layanan Paspor RI sebesar Rp132.292.950.000.

    Dengan diikuti oleh layanan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) sebesar Rp66.228.202.000 dan pendapatan lainnya sebesar Rp4.632.510.587.

    Kemudian, pada 2024, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil meraih lima penghargaan, empat di antaranya merupakan penghargaan pada Ajang Anugerah Humas Imigrasi Indonesia 2024 (AHII), yaitu terbaik pertama kategori Imifluencer (Pengelola Media Sosial Terbaik).

    Kemudian, Peserta Terbaik kategori Kelas Admin, terbaik ketiga kategori Immigration PR Of The Year: Best Leader, terbaik ketiga kategori The Best Company Profile dan mendapat predikat Unit.

    Lalu, Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 oleh Menteri Hak Asasi Manusia.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi Tahun 2024 tercatat sebagai yang paling tinggi sepanjang sejarah, yakni mencapai Rp8.582.514.636.478 (Rp8,58 triliun).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

    Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Minggu.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

    Jakarta Barat : Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

    Adapun dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Awas Kelewat! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Sampai…

    Awas Kelewat! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Sampai…

    Jakarta

    Polisi memberikan kelonggaran untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis saat libur Natal tanggal 25-26 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025. Perpanjangan SIM tanpa bikin baru berlaku sejak Jumat (27/12).

    Kelonggaran tersebut diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Sehingga, SIM mati di rentang tanggal itu mendapat dispensasi melakukan perpanjangan di hari yang telah ditentukan.

    “Hari Rabu-Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat 27 Desember 2024,” demikian bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya.

    “Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025,” tambahnya.

    [Gambas:Twitter]

    Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

    Di keterangan yang sama, pemilik kendaraan yang SIM-nya mati di tanggal-tanggal yang telah disebutkan bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru hingga Jumat, 3 Januari 2025.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” kata TMC Polda Metro Jaya.

    Berikut Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Biaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (sfn/lth)

  • KKP tegaskan PNBP perikanan untuk bantu nelayan kecil

    KKP tegaskan PNBP perikanan untuk bantu nelayan kecil

    PNBP merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap adalah untuk membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan kecil.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan PNBP SDA perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku usaha yang telah diberikan izin sesuai porsi perhitungan yang telah disepakati bersama berdasarkan aturan yang berlaku.

    “PNPB tersebut diatur oleh negara dalam pemanfaatannya digunakan juga untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Latif menjelaskan PNBP SDA perikanan tangkap tahun 2024 sampai saat ini telah mencapai Rp926 miliar atau lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

    Latif menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tertib dan patuh, namun juga berdasarkan data dan monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di Command Centre, masih banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi, sehingga sangat mempengaruhi dalam perhitungan PNPB yang merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.

    Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa hasil dari PNBP tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana, alat penangkapan ikan dan peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.

    “Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80 persen dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20 persen dikelola pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan semakin baik,” terang Latif.

    Lebih lanjut, Latif mengatakan pelaksanaan PNBP SDA perikanan sangat tergantung kepada kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan, di antaranya tidak melakukan kegiatan alih muat di tengah laut secara ilegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang sudah diberikan, mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin, dan melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.

    “PNBP merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan,” tuturnya.

    Apabila ada masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan, lanjut Latif, sebenarnya pelaku usaha itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan bantuan dari penggunaan PNBP.

    “Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha besar dan nelayan kecil,” ungkap Latif.

    Menurut Latif, PNBP telah ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik dan optimal. Untuk itu, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha perikanan agar bisnis perikanan tangkap semakin efisien, maju, dan berkelanjutan.

    “Penerapan PNBP pascaproduksi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk keadilan berusaha dan memberikan kepada pelaku usaha agar ketentuan yang ada benar-benar dijalankan dan produksi dilaporkan dengan akurat dan jangan ada lagi upaya-upaya melakukan kecurangan atau pelanggaran di lapangan,” tuturnya.

    KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi atas data produksi yang sudah dilaporkan dalam satu musim penangkapan ikan.

    “Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS (Laporan Perhitungan Sendiri ) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara,” katanya.

    Ia menambahkan, saat ini KKP sedang melakukan klarifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan.

    “Ke depan jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan di klarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per tiga bulan bersama para pelaku usaha perikanan.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • ESDM menyelesaikan 1.757 permohonan RKAB per 26 Desember 2024

    ESDM menyelesaikan 1.757 permohonan RKAB per 26 Desember 2024

    Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Jakarta (ANTARA) – Per 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan 1.757 permohonan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Minerba.

    Adapun 1.757 permohonan perizinan tersebut terdiri atas 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026 dan 927 permohonan perizinan untuk komoditas batu bara.

    “Dari jumlah (komoditas mineral) tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

    Komoditas mineral yang mendapat persetujuan meliputi nikel (207 izin), timah (107), bauksit (37), galena (130), emas dan mineral pengikut (90), besi (74), tembaga (9), dan komoditas lainnya (56).

    Untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.

    Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon.

    Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.

    “Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Tri.

    Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan minerba.

    Perbaikan sistem dan tata kelola yang dilakukan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha pertambangan, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional.

    Perbaikan lainnya yang telah dilakukan Kementerian ESDM adalah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia dalam pengembangan Sistem Informasi Mineral Batu Bara (SIMBARA). SIMBARA mengintegrasikan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara.

    “SIMBARA mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa hasil ekspor,” kata Tri pula.

    Saat ini, Kementerian ESDM juga melakukan penyelesaian tahap akhir sistem digital terpadu Minerba One, yang menyatukan sistem pendataan, evaluasi, persetujuan, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan secara digital tata kelola mineral dan batu bara.

    Minerba One direncanakan dapat diluncurkan pada awal tahun 2025.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kantor Imigrasi Bekasi Raih PNPB Rp80 Miliar selama 2024

    Kantor Imigrasi Bekasi Raih PNPB Rp80 Miliar selama 2024

    loading…

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya mengatakan, kinerja pelayanan keimigrasian di Kota dan Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan. Foto/istimewa

    BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mencatatkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80 miliar sepanjang 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya mengatakan, kinerja pelayanan keimigrasian di Kota dan Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan.

    “Saya mengapresiasi kinerja seluruh pejabat dan pegawai di seluruh bagian, karena mereka sudah berusaha memberikan yang terbaik. Bahkan lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.” ujar Uckhy, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan data yang dihimpun, Kantor Imigrasi Bekasi mencatatkan kenaikan PNBP sebesar 24,75% dari Rp64.212.400.000 data per 20 Desember 2023 ke angka Rp80.107.942.468 data per 23 Desember 2024. Pendapatan tersebut dihasilkan dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal serta pendapatan lainnya.

    Untuk pelayanan dokumen perjalanan atau paspor, berdasarkan data per 23 Desember 2024 tercatat sebanyak 126.663 dokumen sudah diterbitkan. Dengan rincian 63.160 penerbitan paspor biasa dan 63.503 penerbitan paspor elektronik, atau terjadi peningkatan sebesar 34,86% dari tahun 2023.

    Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi mencatatkan penerbitan perpanjangan Visa On Arrival (VoA) sebanyak 361 dokumen, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 159 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 4.161 dokumen.

    Sedangkan, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 187 dokumen, Affidavit sebanyak 221 dokumen, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebanyak 7 dokumen, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1294 dokumen, Exit Re-entry Permit (ERP) sebanyak 2264 dokumen, perubahan alamat sebanyak 1.438 dokumen.

    Perubahan data paspor sebanyak 516 dokumen, lapor lahir sebanyak 6 dokumen, lapor kematian sebanyak 6 dokumen, pelaporan WNA menjadi WNI sebanyak 14 dokumen, dan perubahan status sipil sebanyak 1 dokumen (data per 24 Desember 2024).

  • Pelayanan SIM Buka Lagi Hari Ini, Bisa Perpanjang SIM Mati

    Pelayanan SIM Buka Lagi Hari Ini, Bisa Perpanjang SIM Mati

    Jakarta

    Setelah diliburkan selama dua hari pada Natal kemarin, hari ini, Jumat (27/12/2024) pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) kembali dibuka. Bahkan, hari ini bisa perpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada saat Natal kemarin.

    Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Jumat (27/12/2024).

    Selain itu, hari Rabu pada 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis (2/1/2025).

    Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat pelayanan SIM diliburkan tetap bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus bikin baru. Jika masa berlaku SIM habis pada 25 atau 26 Desember 2024 kemarin, SIM bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Sejatinya, SIM yang mati lewat satu hari pun maka tak bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, saat libur Nataru ini ada pengecualian bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat pelayanan SIM diliburkan. Jadi, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang ya, detikers. Hanya SIM yang habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM tutup.

    [Gambas:Twitter]

    Lokasi SIM Keliling

    Berikut lokasi SIM keliling di Jakarta pukul 08.00 sampai 14.00 WIB:

    Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Utara: LTC GlodokJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini persyaratannya.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (rgr/din)

  • Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Nataru

    Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Nataru

    Jakarta

    Pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ada dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur Natal dan Tahun Baru bisa diperpanjang di tanggal yang sudah ditentukan.

    Sesuai aturannya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya terlewat. Sesuai peraturannya, SIM yang mati lewat satu hari pun tak bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

    Namun, ada kondisi tertentu saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Hal itu diberlakukan saat libur Nataru ini.

    Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali besok, Jumat (27/12/2024).

    Selain itu, hari Rabu pada 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis (2/1/2025).

    Pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal yang sama dengan tanggal pelayanan SIM diliburkan tetap bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    [Gambas:Twitter]

    Untuk memperpanjang SIM, dibutuhkan beberapa syarat. Berikut ini persyaratannya.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (rgr/lth)

  • Beragam “hadiah” undang-undang dari DPR untuk pemerintahan baru

    Beragam “hadiah” undang-undang dari DPR untuk pemerintahan baru

    Jakarta (ANTARA) – Tahun 2024 merupakan masa peralihan politik mulai dari unsur legislatif hingga eksekutif dengan berbagai dinamikanya, namun sama-sama memiliki visi demi memajukan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

    Selain berbagai langkah dari Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyiapkan suksesi kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI periode 2019–2024 juga meramu berbagai produk legislasi untuk memuluskan jalan bagi purnawirawan Jenderal TNI itu untuk membangun negeri ini.

    Alhasil, Pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 3 bulan mampu mendapatkan perhatian khusus dari DPR RI sebelum dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Dengan koalisi besar dan tidak adanya unsur oposisi yang tegas, para wakil rakyat di Senayan itu setidaknya menyiapkan fondasi bagi Prabowo dan Gibran agar lebih leluasa memimpin Indonesia lebih baik. Hadiah keleluasaan yang dimaksud, yaitu dari sisi politik maupun dari sisi keuangan.

    Walaupun poin-poin dalam misi Prabowo yaitu Astacita lebih sedikit dari Joko Widodo dengan Nawacita, program yang hendak dijalankan Prabowo Subianto juga tak kalah besar. Salah satunya, yaitu program Makan Bergizi Gratis yang harus menyentuh anak sekolah dan ibu hamil yang membutuhkan di seluruh daerah hingga pelosok Indonesia.

    Penambahan kementerian

    Jumlah kementerian yang bertambah pada era Presiden Prabowo Subianto tak lain merupakan buah dari disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi undang-undang.

    Persetujuan oleh DPR itu dilakukan ketika Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 September 2024. Saat itu, seluruh fraksi pun menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

    Badan Legislasi DPR RI juga menyatakan bahwa penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

    Terdapat enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Salah satu ketentuan krusial yang diubah dalam UU tersebut yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan Presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

    Secara garis besar enam perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, yaitu: (1) penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; (2) penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

    Lalu, (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

    Walaupun jumlah kementerian tidak dibatasi, sebetulnya jumlah kementerian bisa dikurangi berdasarkan kebutuhan Presiden. Adapun kini Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan bahwa jumlahnya menjadi 48 kementerian.

    Keleluasaan anggaran

    Dengan ditambahnya kementerian, maka penyesuaian anggaran pun diperlukan untuk menyokong program-program Pemerintah yang sudah dipecah-pecah ke setiap kementerian.

    Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 oleh DPR RI juga memberi keleluasaan bagi Prabowo untuk mengatur jumlah kementerian. Adapun DPR RI mengesahkan RUU APBN 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna pada 19 September 2024.

    Keleluasaan bagi Presiden sudah diatur dalam Pasal 51 UU APBN 2025 ketika ada kementerian atau lembaga yang mengalami pemisahan ketika undang-undang tersebut mulai berlaku.

    Namun, pasal itu juga menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran bagi kementerian yang mengalami pemisahan itu tetap harus mendapat persetujuan dari DPR RI melalui alat kelengkapan terkait.

    Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga menyatakan jika nantinya sampai perlu ada perubahan, maka hal itu akan masuk pada APBN Perubahan (APBNP).

    Selain soal alokasi anggaran, Banggar DPR RI juga menyebut APBN 2025 yang disetujui pengesahannya cukup memberikan kelonggaran fiskal bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.

    Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024