Produk: PNBP

  • APBN 2024 Tekor Rp 507,8 Triliun, Sri Mulyani: Defisit 2,29 Persen – Halaman all

    APBN 2024 Tekor Rp 507,8 Triliun, Sri Mulyani: Defisit 2,29 Persen – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mengalami defisit 2,29 persen atau Rp 507,8 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Kemenkeu mencatat pendapapatan negara mencapai Rp 2.842,5 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp 3.350,3 triliun.

    Menurut Sri Mulyani, angka defisit tersebut impresif karena lebih baik dari apa yang diprediksikan pada pertengahan 2024.

    “Defisit kita di 2,29 persen, sehingga APBN 2024 itu bisa kita tutup dengan jauh lebih baik dari yang kita prediksikan di pertengahan tahun,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Angka defisit Rp 507,8 triliun itu jauh lebih rendah dibanding dengan prediksi pada pertengahan 2024 atau saat laporan semester (lapsem) yang sebesar Rp 609,7 triliun.

    Bahkan, angka defisit pada realisasi sementara APBN 2024 lebih rendah dibanding pada APBN awal yang ditargetkan sebesar Rp 522,8 triliun.

    Lalu, Sri Mulyani mengatakan defisit keseimbangan primer hanya di angka Rp 19,4 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan prediksi pada lapsem sebesar Rp 110,8 triliun.

    “Bandingkan outlook lapsem yg mencapai Rp 110 triliun. Waktu itu prediksi sangat buruk, tidak baik, ternyata bisa realisasi jauh lebih rendah, bahkan lebih rendah dari [target] APBN awal,” ujar Sri Mulyani.

    Dalam pendapatan negara, penerimaan pajak sebesar Rp 2.232,7 triliun, lebih tinggi dari lapsem sebesar Rp 2.218,4 triliun, tetapi lebih rendah dari target APBN awal sebesar Rp 2.309,9 triliun.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp 579,5 trilun, lebih tinggi dari lapsem Rp 549,1 triliun dan target awal Rp 492 triliun.

    Sementara itu, untuk belanja negara, belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 2.486,7 triliun, lebih tinggi dibanding target awal sebesar Rp 2.467,5 triliun dan di bawah lapsem sebesar Rp 2.558,2 triliun.

    Berikutnya, Transfer Ke Daerah sebesar Rp 863,5 triliun, lebih tinggi dari target awal sebesar Rp 857,6 triliun dan lapsem sebesar Rp 854 triliun. 

  • Kejari Garut 2024 Sukses Setor PNBP Rp 2,1 Miliar, Tetapi Minim Penyidikan Kasus Korupsi

    Kejari Garut 2024 Sukses Setor PNBP Rp 2,1 Miliar, Tetapi Minim Penyidikan Kasus Korupsi

    Untuk bagian seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), tercatat penyidik Kejari Garut telah menangani 524 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan 474 kasus diantara sukses diselesaikan melalui persidangan. “Penyelesaian perkara tilang mencapai 8970 kasus dengan total BNPB dari denda tilang sebesar 622 juta rupiah,” ujar dia.

    Untuk Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), satu kegiatan yang menyita publik yakni permohonan pengangkatan wali dari anak yang belum dewasa atas nama Tiara, sementara pendampingan hukum yang dilakukan sebanyak 9 kegiatan dengan berbagai dinas di lingkungan Pemda Garut. “Kami juga melaksanakan kegiatan bantuan hukum, baik melalui kegiatan ligitasi seperti memenangkan gugatan atas nama penggugat Asep Muhidin dengan Kejari Garut,” ujar dia.

    Khusus bidang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Garut berhasil melakukan tujuh penuntutan tujuh perkara, serta melaksanakan proses eksekusi sebanyak 6 (enam) perkara. “Total yang yang berhasil disita sebesar Rp1.068.912.413, serta melakukan penyitaan barang dan pelelangan sejumlah aset,” ujar dia.

    Meskipun sukses melakukan tujuh penuntutan, namun bagian pidsus hanya melakukan tiga penuntutan, serta satu pra penuntutan perkara kasus korupsi sepanjang 2024 lalu. Helena menyatakan, meskipun terbilang sukses mengungkap sejumlah perkara, namun beberapa aksi demo mewarnai kinerja Kejari Garut selama 2024, mulai aksi demo mahasiswa mengenai permintaan penanganan sejumlah perkara, hingga terakhir aksi demo pembebasan ustaz Harun.

    Ihwal aksi demo tuntutan pembebasan terpidana seorang guru ngaji bernama Harun Ar-Rasyid di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, yang menjadi berita populer penutup kalender 2024 di bidang hukum dalam satu tahun terakhir, Helena menyatakan hal itu merupakan hal biasa. “Buat kami itu adalah bagian dari konsekuensi pekerjaan, semua proses penuntutan hingga berkas sudah lengkap dan saat ini kasusnya menunggu putusan di Pengadilan Negeri Garut,” ujar dia.

  • Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Bintan Diamankan, Kru Warga Rusia

    Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Bintan Diamankan, Kru Warga Rusia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan sebuah kapal asing berbendera Vanuatu di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

    Kapal asing yang masuk perairan Indonesia itu mengangkut enam awak warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia. 

    Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Lait Kemenhub Jon Kenedi mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut.

    “Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan,” kata Jon dalam keterangan resmi, dikutip Antara Sabtu (4/1).

    Jon menyebut penangkapan dilakukan setelah kapal asing itu berlayar mengitari perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

    Hal itu dilakukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban.

    “Kapal kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, diamankan bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Selasa (31/12/2024) malam,” ujarnya.

    Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal mengaku kapal mereka mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

    “Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan,” tambah Jon.

    Hingga kini, tim Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal. Sebab, terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang pelayaran.

    Selain merugikan negara, kapal tersebut diduga akan melakukan kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit, seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.

    Oleh karena itu, lanjut Jon, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran.

    “Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti perairan Tanjung Berakit,” pungkasnya.

    (pta/pta)

  • Kapal Berbendera Vanuatu Diamankan di Perairan Bintan

    Kapal Berbendera Vanuatu Diamankan di Perairan Bintan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan sebuah kapal berbendera Vanuatu dengan enam awak warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

    “Kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, diamankan bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia pada Selasa (31/12/2024) malam,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi di Jakarta, Sabtu (4/12/2025) dilansir Antara. 

    Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut. “Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban menurunkan kapal patroli KN Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan,” kata Jon. 

    Dia menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah kapal berlayar mengitari perairan Tanjung Berakit tanpa arah berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam. “Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal berbendera Vanuatu mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar. “Kapten kapal mengeklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan,” tambah Jon.

    Hingga kini, tim pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal karena terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pelanggaran peraturan di bidang pelayaran.

    Selain merugikan negara, kapal berbendera Vanuatu tersebut diduga akan melakukan kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit, seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa izin.

  • Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan

    Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Opsen pajak kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun ini akan dipungut pajak tambahan.

    Untuk diketahaui, penerapan opsen pajak kendaraan untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah(pemda).

    Dengan adanya aturan baru ini, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

    Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

    Bagaimana cara hitung opsen pajak untuk kendaraan?

    Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta).

    Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

    Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

    Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

    Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.

    Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama dengan pajak kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen pajak ini dilakukan lewat bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

    Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing lembaga pemerintah dengan rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

    Kemudian penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu

    SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu

    Arsip foto – Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu

    SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 05 Januari 2025 – 08:39 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan mobil SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Minggu.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

    Jakarta Barat : Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

    Adapun dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Sumber : Antara

  • Imigrasi Setor Rp9 T ke Kas Negara pada 2024, Naik Dibanding 2023

    Imigrasi Setor Rp9 T ke Kas Negara pada 2024, Naik Dibanding 2023

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9 triliun ke kas negara pada 2024 lalu. Penerimaan yang disetor ke kas negara itu melebihi target yang direncanakan di angka Rp6 triliun.

    Kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp5,03 triliun, diikuti layanan paspor Rp2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.

    “Dibandingkan tahun 2023, PNBP tahun 2024 secara keseluruhan naik sebesar 18,39 persen. Yang sangat terlihat adalah kenaikan PNBP dari layanan visa (23,8 persen) dan dari layanan paspor (18,5 persen),” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui keterangan persnya, Jumat (3/1).

    Pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini menjelaskan kenaikan PNBP tersebut didorong aturan visa on arrival (visa kunjungan saat kedatangan) yang saat ini diimplementasikan terhadap 97 negara dan entitas tertentu.

    Sebelumnya, banyak dari negara subjek visa on arrival merupakan subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku 30 hari. Di samping itu, terang Agus, pihaknya secara berkelanjutan mengembangkan digitalisasi layanan sehingga proses bisnis berjalan lebih efektif dan efisien.

    “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Imigrasi. Sebagian petugas Imigrasi bahkan tetap bekerja saat akhir pekan dan hari-hari libur nasional untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan keimigrasian, terutama bagi yang bertugas di bandara, pelabuhan dan perbatasan, serta unit-unit khusus layanan paspor” kata dia.

    Ia menambahkan digitalisasi layanan keimigrasian, inovasi di segala lini, serta implementasi visa on arrival sebagai pengganti aturan BVK berkontribusi besar dalam capaian PNBP tersebut.

    Agus menerangkan Direktorat Jenderal Imigrasi memegang peran krusial dalam menjaga keamanan negara. Imigrasi juga memiliki fungsi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional dan secara simultan menerapkan aturan yang mendukung iklim investasi yang kondusif.

    “Sesuai dengan filosofi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan- Guard and Guide- selain kinerja di sektor pelayanan, penegakan hukum keimigrasian tetap akan menjadi fokus kami agar hanya orang asing bermanfaat yang bisa datang dan tinggal Indonesia,” ungkap Agus.

    “Kami juga akan terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan untuk mendorong capaian PNBP yang lebih optimal di masa mendatang.” kata dia.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terbitkan 44 Ribu Paspor Selama 2024, Kantor Imigrasi Pati Lampaui Target PNBP

    Terbitkan 44 Ribu Paspor Selama 2024, Kantor Imigrasi Pati Lampaui Target PNBP

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pati menerbitkan 44.509 paspor. Mayoritas untuk keperluan keberangkatan umrah dan haji.

    Jumlah tersebut terdiri atas 32.204 paspor biasa (nonelektronik) 48 halaman, 1.139 paspor biasa 24 halaman, dan 11.166 paspor elektronik 48 halaman.

    Hal itu disampaikan Kepala Kanim Pati Ahmad Zaeni ketika diwawancarai di kantornya, Jumat (3/1/2025).

    Dari total penerbitan paspor tersebut, Kanim Pati berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024.

    “Target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 16 miliar, kami melampauinya dengan capaian Rp 25,7 miliar,” jelas dia.

    Zaeni menjelaskan, per 17 Desember 2024 lalu, terdapat penyesuaian tarif penerbitan paspor sesuai masa berlakunya.

    Rp 350 ribu untuk paspor biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun, Rp 650 ribu untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, Rp 650 ribu untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.

    “Capaian PNBP akan kami tingkatkan lagi tahun ini. Tahun ini target PNBP kami Rp 22 miliar, tapi kemungkinan besar akan terlampaui. Semoga ekonomi Indonesia tetap stabil, sehingga animo masyarakat untuk membuat paspor tinggi. Kita berdoa jangan sampai ada pandemi lagi, karena itu sangat berpengaruh,” jelas Zaeni.

    Dia menambahkan, per 1 Februari 2025 ini, kantor imigrasi hanya menerbitkan paspor elektronik, tidak ada lagi penerbitan baru untuk paspor nonelektronik. Penerbitan paspor nonelektronik akan diselesaikan hingga 31 Januari 2025. (mzk)

  • PNBP Imigrasi tahun 2024 capai Rp9 triliun

    PNBP Imigrasi tahun 2024 capai Rp9 triliun

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (kiri) meninjau Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/HO- Kemenkumham Sumut)

    Menteri Imipas: PNBP Imigrasi tahun 2024 capai Rp9 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 21:36 WIB

    Elshinta.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatat rekor pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2024, yakni total Rp9 triliun.

    Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (3/1), menjelaskan bahwa kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa mencapai Rp5,03 triliun, disusul layanan paspor sebesar Rp2,49 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.

    “Dibandingkan tahun 2023, PNBP tahun 2024 secara keseluruhan naik sebesar 18,39 persen. Yang sangat terlihat adalah kenaikan PNBP dari layanan visa 23,8 persen dan dari layanan paspor 18,5 persen,” ucap Agus.

    Menurut dia, kenaikan itu salah satunya didorong oleh kebijakan visa kunjungan saat kedatangan yang diimplementasikan terhadap 97 negara dan entitas tertentu. Ditjen Imigrasi juga konsisten mengembangkan digitalisasi layanan agar proses bisnis berjalan lebih efektif dan efisien.

    Untuk itu, Agus mengapresiasi kinerja seluruh jajaran yang telah bekerja keras sehingga Imigrasi mampu melampaui target PNBP secara signifikan, yakni 150 persen dari angka PNBP yang ditargetkan Rp6 triliun.

    “Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Imigrasi. Sebagian petugas Imigrasi bahkan tetap bekerja saat akhir pekan dan hari-hari libur nasional untuk memastikan masyarakat tetap mengakses layanan keimigrasian, terutama bagi yang bertugas di bandara, pelabuhan, perbatasan, serta unit-unit khusus layanan paspor,” katanya.

    Ditjen Imigrasi, tambah dia, memegang peran krusial dalam menjaga keamanan negara sekaligus berfungsi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, Agus menekankan, pihaknya akan bekerja sesuai filosofi Kementerian Imipas, yakni guard and guide (menjaga dan memandu).

    “Selain kinerja di sektor pelayanan, penegakan hukum keimigrasian tetap akan menjadi fokus kami agar hanya orang asing bermanfaat yang bisa datang dan tinggal Indonesia. Kami juga akan terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan untuk mendorong capaian PNBP yang lebih optimal di masa mendatang,” demikian Agus.

    Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam saat melaporkan capaian lembaga di Jakarta, Selasa (17/12/2024), mengatakan, PNBP Imigrasi per 15 Desember 2024 mencapai Rp8,58 triliun. Artinya, PNBP Imigrasi terus meningkat hingga mencapai Rp9 triliun pada akhir bulan Desember lalu .

    Angka tersebut menjadi yang tertinggi karena PNBP Imigrasi di tahun 2023 hanya sebesar Rp7,610,196,792,195. Sementara itu, PNBP pada tahun 2022 sebesar Rp4,500,000,000,000 dan tahun 2021 sebesar Rp2,900,000,000,000.

    Sumber : Antara

  • Biaya Bikin SIM Januari 2025, Siapin Duit Segini

    Biaya Bikin SIM Januari 2025, Siapin Duit Segini

    Jakarta

    Biaya bikin SIM baru per Januari 2025. Buat kamu yang baru membuat SIM di bulan Januari, siapin duit segini.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Syarat Bikin SIM Baru

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/din)