Produk: PNBP

  • Soal Usulan Moge Masuk Tol, Pengamat: Perlu Ada Kajian dan Aturan Baru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Soal Usulan Moge Masuk Tol, Pengamat: Perlu Ada Kajian dan Aturan Baru Nasional 24 Januari 2025

    Soal Usulan Moge Masuk Tol, Pengamat: Perlu Ada Kajian dan Aturan Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menilai, perlu
    kajian kelayakan
    dan aturan baru bila usulan motor gede atau
    moge
    masuk tol akan diterapkan.
    “Kalau moge ingin masuk
    jalan tol
    , maka
    aturannya
    harus dibuat dan ada kajian tentang kelayakan,” ujar Yayat saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (24/1/2025).
    Ia mengatakan, selama ini jalan tol sudah memiliki aturan standar ihwal kendaraan apa saja yang boleh melewati jalan bebas hambatan ini.

    Jalan tol
    itu ada undang-undangnya. Jadi, pemanfaatan atau penggunaannya sudah diatur di dalam peraturan,” kata Yayat.
    Salah satu aturan itu adalah standar pelayanan minimal atau SPM, yang di dalamnya juga mencakup soal standar keselamatan pengguna jalan.
    Menurutnya, standar ini harus direvisi jika moge diperbolehkan masuk jalan tol. Sebab, di dalam aturan yang ada, kendaraan roda dua dilarang berjalan di jalan tol.
    Di sisi lain, kata Yayat,
    moge masuk tol
    dinilai bukan hal yang penting dan tidak mencerminkan kepentingan publik. Sebab, moge hanya dimiliki oleh segelintir orang.

    Moge
    masuk tol tidak penting karena tidak mencerminkan kepentingan publik yang besar,” imbuh dia.
    Yayat menegaskan, jalan tol harus bersifat inklusif, bukan eksklusif. 
    “Jumlah moge itu terbatas dan hanya dimiliki sekelompok orang. Jadi, jalan tol enggak boleh eksklusif, harus inklusif,” sambung dia.
    Diberitakan, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede (moge) bisa masuk ke jalan tol.
    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
    “Kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. Sementara kita juga biasa melihat patwal (patroli dan pengawalan), pengawal-pengawal dari Kepolisian yang menggunakan motor masuk ke jalan tol,” ujarnya.
    Menurutnya, moge berpotensi memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang besar, apalagi jumlah moge di Indonesia tidak sedikit.
    “Saya kira itu pangsa pasar bagi pengusaha jalan tol, dengan catatan misalkan berlangganan atau apa regulasinya terserah daripada pemerintah sendiri,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 100 Hari Kabinet Prabowo, Kejagung Beberkan Kinerja Pidsus

    100 Hari Kabinet Prabowo, Kejagung Beberkan Kinerja Pidsus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyidikan pidana khusus (pidsus) terhadap 420 perkara selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan capaian itu ditorehkan oleh penyidik bidang pidsus selama Oktober 2024-Januari 2025.

    “Periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 capaian bidang pidsus telah melakukan penyidikan 420 perkara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Selama periode yang sama, Harli juga memerinci penanganan perkara bidang pidsus mulai dari penyelidikan 403 perkara, penuntutan 667 perkara hingga peninjauan kembali (PK) 12 perkara.

    “Data jumlah penanganan perkara bidang pidana khusus yaitu tahap penyelidikan 403 perkara, penuntutan 667 perkara, eksekusi 53 perkara, banding 136 perkara, kasasi 78 perkara, dan PK 12 perkara,” imbuhnya.

    Selain itu, Harli mengungkapkan juga soal penyitaan terhadap tiga kasus yang menonjol yang dilakukan bidang yang dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

    Misalnya, pada perkara permufakatan jahat Zarof Ricar di kasus Ronald Tannur sebanyak Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD 1.099.626. 

    Selanjutnya dalam penanganan kasus duta palma korporasi dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp6,3 triliun, SGD12.859.605, US$ 1,873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000.000, Won 5.645.000, RM 300.

    Pada kasus ini juga Kejagung telah menyita aset kebun 182.791,901 hektare; 31 unit Kapal Tug dan Tongkang, dan satu unit helikopter jenis Bell.

    Adapun, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga oknum hakim, Kejagung telah menyita uang tunai Rp82,1 miliar; SGD75.438.256; Sen SGD 267; US$ 2.338.962; RM 35.992; Sen RM 25; YEN 100.000; Euro 77.200; SAR 23.215; HKD 483.320 dan emas 51.006 gram.

    “Adapun, untuk jumlah penerimaan negara bukan pajak [PNBP] yang diterima per 31 Desember 2024 yaitu Rp199.154.568.718,” pungkasnya.

  • Gantikan BBM ke Gas, PLN Bentuk Perusahaan Patungan Garap Proyek Gasifikasi – Page 3

    Gantikan BBM ke Gas, PLN Bentuk Perusahaan Patungan Garap Proyek Gasifikasi – Page 3

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah telah menjalankan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sejak 2020 hingga 2024. Kebijakan ini adalah memberikan harga gas yang lebih murah untuk industri tertentu. 

    Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan HGBT diterapkan sejak 2020 yang tertuang dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Terdapat 7 sektor yang mendapat gas dengan harga tertentu yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet, serta Sektor Ketenagalistrikan.

    Dalam hitungannya, penerima manfaat HGBT paling besar adalah PLN yang mencapai 49%. kemudian disusul sektor pupuk sebesar 37% dan lainnya keramik 5,4% dan Petrokimia 5%.

    “Dari sisi korporasi terjadi perbaikan kinerja peningkatan net profit margin (NPM) dari 6,21% (2020) menjadi 7,53% (2023),” tulis dia dalam instagram resmi @smindrawati di Jakarta, dikutip Kamis (23/1/2025).

    NPM tahun 2023 terbesar disumbang industri pupuk (12,73%), sarung tangan karet (11,36%), dan kaca (11,24%).

    Kinerja korporasi tercermin pada peningkatan penerimaan pajak pada sektor penerima HGBT dari Rp 37,16 triliun di 2020 menjadi Rp 65,06 triliun di 2023.

    “Penyumbang pajak tertinggi di sektor ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia,” tulis dia. 

    Pemberian HGBT ke PLN berkontribusi terhadap ketahanan energi. Sedangkan HGBT ke pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.

    Namun memang, Kebijakan HGBT yang sangat bermanfaat bagi industri dan perekonomian ini menimbulkan beban fiskal dalam bentuk pendapatan negara (PNBP) yang tidak diterima.

    “Pemerintah akan terus memberikan dukungan perkuatan industri nasional agar terus kompetitif efisien dan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia,” tutup dia. 

  • Harga Gas Murah Industri Diperpanjang, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

    Harga Gas Murah Industri Diperpanjang, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah sepakat memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri, yaitu industri keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet.

    Namun, HGBT yang berlaku ke depannya akan mengalami kenaikan dibandingkan patokan pada kebijakan harga gas sebelumnya.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, HGBT yang berlaku nantinya akan mengalami penyesuaian menjadi sekitar US$ 6,5 per MMBTU, dari sebelumnya dipatok maksimal US$ 6 per MMBTU.

    “HGBT masih kita simulasikan, tapi pada prinsipnya itu diperpanjang. Namun harga HBGT nya ada penyesuaian. Bukan US$ 6, kenapa? karena harga gas bumi lagi naik,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (22/1/2025).

    “Tapi untuk yang bahan bakunya di bawah US$ 7 per MMBTU,” ucap Bahlil.

    Sayangnya Bahlil belum bisa memastikan pasti dari HGBT yang akan diberikan, namun dia mengisyaratkan bahwa HGBT yang akan berlaku sekitar US$ 6,5 per MMBTU.

    “Ya sekitar itu (US$ 6,5 per MMBTU,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Bahlil bahkan menyebut, rencananya pemerintah akan menetapkan HGBT langsung untuk lima tahun, tidak lagi per satu tahun seperti yang selama ini berlaku.

    “Kita membuatnya antara lebih dari setahun, mungkin beberapa tahun. apakah 5 tahun evaluasi. Tapi dia akan dievaluasi tiap tahun,” ungkapnya.

    Lantas, mengapa akhirnya pemerintah memperpanjang kebijakan HGBT ini?

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun turut buka suara. Dia membeberkan, selama ini penikmat HGBT yatu PLN (49%), Pupuk (37%), dan lainnya keramik (5,4%), dan Petrokimia (5%).

    “Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal,” ucap Sri Mulyani, melalui akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Kamis (23/1/2025).

    Dari sisi korporasi, menurutnya terjadi perbaikan kinerja peningkatan net profit margin (NPM) dari 6,21% (2020) menjadi 7,53% (2023). NPM tahun 2023 terbesar disumbang industri pupuk (12,73%), sarung tangan karet (11,36%), dan kaca (11,24%).

    Dia menyebut, kinerja korporasi tercermin pada peningkatan penerimaan pajak pada sektor penerima HGBT dari Rp37,16T (2020) menjadi Rp65,06T (2023) penyumbang pajak tertinggi di sektor ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.

    “Pemberian HGBT ke PLN berkontribusi terhadap ketahanan Energi – HGBT ke Pupuk berkontribusi pada ketahanan Pangan nasional,” ujarnya.

    Dia mengatakan, kebijakan HGBT yang sangat bermanfaat bagi industri dan perekonomian – menimbulkan beban fiskal dalam bentuk pendapatan negara (PNBP) yang tidak diterima.

    “Pemerintah akan terus memberikan dukungan perkuatan industri nasional agar terus kompetitif efisien dan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia.”

    “APBN #uangkita terus hadir bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung dan memperkuat perekonomian Indonesia. APBN harus selalu dijaga agar tetap sehat dan kuat menjalankan berbagai tugas menjaga perekonomian dan membangun negara,” tandasnya.

    (wia)

  • Aspebindo usul 10 persen PNBP minerba untuk perguruan tinggi

    Aspebindo usul 10 persen PNBP minerba untuk perguruan tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan penambahan pasal pada revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengatur 10 persen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba diberikan ke perguruan tinggi.

    “Kami mengusulkan penambahan pasal baru, yaitu adanya alokasi secara khusus dari PNBP yang didapatkan dari sektor minerba untuk perguruan tinggi. Kami usulkan besarannya untuk pendidikan itu sebesar 10 persen,” ucap Wakil Ketua Aspebindo Fathul Nugroho ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu.

    Langkah tersebut diyakini oleh Fathul dapat menjadi solusi untuk memberi solusi finansial bagi perguruan tinggi.

    Dengan demikian, apabila perguruan tinggi tetap dilibatkan oleh pemerintah untuk mengelola lahan pertambangan, para akademisi dapat secara fokus memanfaatkan kesempatan itu untuk penelitian dan pengembangan.

    Fathul berpandangan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mereka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

    “Artinya, tujuan perguruan tinggi bukan sekadar eksploitasi tambang, sekadar mencari keuntungan, melainkan mereka juga bisa menemukan teknologi-teknologi baru dalam dunia pertambangan,” kata Fathul.

    Menurut Fathul, perguruan tinggi yang mengelola tambang mungkin tidak akan bermasalah di sisi teknis. Akan tetapi, sisi operasional pertambangan yang akan menjadi tantangan bagi perguruan tinggi.

    Selain memberikan 10 persen PNBP minerba kepada perguruan tinggi, Fathul juga mengusulkan agar 15 persen dari PNBP minerba diberikan pada sosial, dan 20 persen dari PNBP minerba untuk pembiayaan percepatan hilirisasi usaha minerba.

    Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

    Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

    Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

    Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

    Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komdigi Keluhkan Anggaran Kurang Rp 706 M untuk Awasi Ruang Digital

    Komdigi Keluhkan Anggaran Kurang Rp 706 M untuk Awasi Ruang Digital

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluhkan anggaran yang minim membuat pengawasan ruang digital tidak berjalan dengan optimal. Sementara, di sisi lain, konten negatif, salah satunya judi online, terus tumbuh subur di dunia maya.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan anggaran khusus untuk direktorat yang dipimpinnya itu mencapai Rp 173 miliar di 2025.

    “Anggaran yang tersedia untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital Tahun 2025 setelah dipotong 50% dari perjalanan adalah Rp 173 miliar yang berasal dari sumber rupiah murni sebesar Rp 172 miliar dan PNBP sebesar Rp 1 miliar,” ungkap Alex, Rabu (22/1/2025).

    Disampaikan Alex bahwa anggaran untuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital tersebut belum termasuk dukungan manajemen seperti operasional, gaji SDM, dan lainnya.

    “Sehingga dengan posisi tersebut, anggaran kami di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital belum mencukupi dan terdapat kekurangan sebesar Rp 706 miliar. Jadi, ada beban anggaran yang harus ditutupi untuk pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital,” kata Alex.

    Sebagai informasi, Ditjen Pengawasan Ruang Digital merupakan hasil perombakan struktur organisasi seiring perubahan nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Meski demikian, Alex pun mengungkapkan hasil kerja Komdigi dalam mengatasi konten judi online terhitung dari tahun 2017 sampai 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani konten 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai site dan aplikasi internet.

    “Terlihat aplikasi menjadi aplikasi paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 Januari 2025,” ucapnya.

    Alex mengatakan efek buruk yang akan dialami masyarakat jika sudah kecanduan permainan haram tersebut, mulai dari kerugian finansial, psikologis yang memburuk, bahaya risko keamanan data dan lainnya.

    Disampaikan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, selain menangani konten judi online, Komdigi juga turut memblokir konten bermuatan negatif lainnya. Tercatat sejak periode 2016 sampai 21 Januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang ditangani Komdigi.

    (agt/agt)

  • Rabu, SIM Keliling masih tersedia di sini

    Rabu, SIM Keliling masih tersedia di sini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan, gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Lokasinya sebagai berikut :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mal Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ingin perpanjang SIM di Jakarta, bisa simak layanan keliling berikut

    Ingin perpanjang SIM di Jakarta, bisa simak layanan keliling berikut

    Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan keliling (SIM Keliling) yang pada hari ini berada di lima lokasi.

    Melalui akun resmi @tmcppoldametro di X, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat Kantor Pusat BPK RI Jalan Gatot Subroto;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Biaya Balik Nama Mobil 2025 dan Syarat Dokumennya

    Biaya Balik Nama Mobil 2025 dan Syarat Dokumennya

    Jakarta

    Proses balik nama mobil perlu diketahui bagi pemilik kendaraan, terutama yang membeli kendaraan second. Hal ini dilakukan agar legalitas dan dokumen kepemilikan tercatat atas nama pemilik yang sah.

    Per Januari tahun 2025, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Lalu, biaya apa saja yang perlu dikeluarkan untuk balik nama mobil saat ini?

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis di 2025

    Dari catatan detikOto, mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB. Artinya, yang belum balik nama kendaraan tak perlu nunggu pemutihan lagi.

    Pasalnya, bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut berbunyi “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,”

    Biaya Balik Nama Mobil 2025

    Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas gratis, namun ketika mengurus balik nama mobil kita masih perlu membayar:

    Pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Administrasi plat nomor kendaraan.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut adalah beberapa jenis pungutan atau daftar biaya balik nama kendaraan bekas:

    Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu dapat melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Kalau ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka nantinya terkena denda PKB.

    SWDKLLJ: Rp 143.000 untuk mobil (bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip). Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, danBiaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

    Jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu melakukan proses mutasi. Artinya, kamu perlu menyiapkan biaya untuk mutasi.

    Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 150.000 untuk sepeda motor.

    Contoh, untuk di Jakarta, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dalam Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.

    Misal:

    Pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Si A membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan B. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Lalu, pada tahun 2026, Si A membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan B.

    Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Si A tersebut, tidak terutang BBNKB. Kemudian, Si A kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

    Apakah kebijakan ini juga berlaku di luar Jakarta? Iya, seharusnya hal ini juga berlaku di semua provinsi di Indonesia.

    Karena kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Syarat Balik Nama STNK Mobil

    Secara umum, berikut adalah persyaratan untuk balik nama mobil:

    BPKB asliSTNK asliKTP pemilik baruKwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).Syarat Balik Nama BPKB Mobil

    Secara umum, berikut adalah persyaratan untuk balik nama BPKB mobil:

    STNK yang telah balik nama.KTP pemilik kendaraan yang baru.BPKB asli.Hasil pengesahan cek fisik.Kwitansi pembelian mobil.

    Sebagai informasi, biaya balik nama nama STNK dilakukan di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB mobil bisa dilakukan Polda setempat.

    Jangan lupa juga untuk siapkan fotokopi berkas-berkas persyaratan, ini untuk diserahkan kepada petugas Samsat atau ke petugas Polda untuk BPKB.

    (khq/fds)

  • Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    Arsip foto – Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu

    Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 07:24 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada hari Jumat.

    Gerai SIM Keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro memerinci lokasinya sebagai berikut:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.

    Sumber : Antara