Produk: PNBP

  • Ini lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

    Ini lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menginformasikan gerai tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi berikut:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahlil Buka Suara soal Rencana Pangkas Jatah Ekspor Batu Bara

    Bahlil Buka Suara soal Rencana Pangkas Jatah Ekspor Batu Bara

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal rencana pemerintah menambah porsi kewajiban pengusaha memasok batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Menurut Bahlil DMO bisa saja melebihi 25% dari total produksi perusahan.

    Ke depannya, batu bara akan diprioritaskan kepada industri yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti untuk PLN, industri pupuk hingga semen.

    Pasalnya, menurut Bahlil, konsumsi PLN untuk batu bara saja mencapai 140 juta sampai 160 juta ton.

    “Batu Bara kita itu sekarang kan total konsumsi untuk nasional PLN itu kan 140 juta sampai 160 juta. Dan di DMO kedepan kita akan prioritaskan kepada industri-industri yang menguasai hajat hidup ramai-ramai. Apa itu? PLN, pupuk, semen,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    Bahlil menambahkan, Indonesia menyuplai 600 juta ton batu bara ke pasar global. Angka itu hampir 50% dari kebutuhan batu bara dunia yang sebesar 1,3 miliar ton. Hal ini menyebabkan suplai dan permintaan tidak seimbang sehingga turunnya harga komoditas tersebut.

    “Akibatnya apa? Supply and demandnya tidak seimbang. Kebutuhan batu bara dunia itu cuma 1,3 miliar ton. Kita bisa menyuplai sampai 600 juta ton, hampir 50%. Akhirnya sekarang harga batu bara lagi turun jauh. Nah, kita akan mengevaluasi RKAB, khususnya pada volume,” jelas Bahlil.

    Oleh karena itu pemerintah akan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta membuka peluang DMO ditambah lebih dari 25%.

    Namun, Bahlil menekankan bahwa evaluasi DMO dilakukan jika kebutuhan untuk PLN, industri pupuk dan semen tidak mencukupi.

    “Karena kita mengevaluasi RKAB maka DMO yang 25% itu kemungkinan besar kita akan dorong kalau kita hitung kebutuhan nasional untuk memenuhi semen, PLN dan pupuk itu cukup 25%, ya nggak ada masalah. Tapi kalau kita masih kurang, kita akan naikkan volume DMO, itu maksudnya,” ujarnya.

    Bahlil menambahkan RKAB tahun depan akan lebih rendah dari tahun 2025. Meski tak menampik kebijakan-kebijakan tersebut bisa mempengaruhi kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bahlil menyebut pemerintah perlu memilih alternatif kebijakan yang baik.

    “Kita hidup ini tidak semuanya sempurna. Pemerintah itu melakukan itu adalah mencari alternatif terbaik dari semua alternatif yang ada. Kita tidak bisa semuanya itu harus nilainya 9, kita bagaimana membuatnya harus semuanya jalan,” tutup Bahlil.

    (ily/hns)

  • Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

    Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan cukai atas produk diapers (popok) hingga tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebelumnya produk tersebut masuk kajian perluasan barang kena cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

    “Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya berkomitmen terhadap perkataan sebelumnya, bahwa dirinya tidak akan menambah pajak baru sebelum ekonomi tumbuh setidaknya 6%.

    “Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6% dulu baru kita tambah pajak-pajak,” ucap Purbaya.

    Sebelumnya, kajian potensi perluasan barang kena cukai terhadap popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Alasan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara jika barang tersebut dikenakan cukai.

    “Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis isi PMK tersebut.

    Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).

    Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.

    (acd/acd)

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat

    Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Jumat.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, yang dikutip pada Jumat, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lokasi berikut:.

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

    4. Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra.

    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis.

    Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

    Beberapa dokumen yang wajib dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat berada di lokasi gerai, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pebisnis meminta supaya integrasi basis data pajak, bea cukai hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui single profile tidak memicu beban baru berupa pelaporan kepatuhan maupun sanksi administratif. 

    Sekadar informasi, rencana untuk mengintegrasikan basis data sejumlah unit di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. 

    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan single profile yang dinilai sebagai upaya modernisasi sistem penerimaan negara. 

    “Dunia usaha pada prinsipnya mendukung penguatan basis data yang terintegrasi, selama implementasinya dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap menjaga kepastian berusaha,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi Anggawira kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Menurutnya, ada beberapa manfaat yang bakal didapatkan pelaku usaha dari upaya integrasi basis data penerimaan negara.

    Pertama, kepastian dan konsistensi regulasi meningkat. Anggawira melihat bahwa data yang terintegrasi membuat penilaian risiko, penetapan kewajiban, dan pelayanan menjadi lebih standar sehingga mengurangi potensi perbedaan interpretasi di lapangan.

    Kedua, mempermudah layanan dan mengurangi duplikasi dokumen. Basis data yang sama untuk ketiga penerimaan negara itu dinilai bisa membuat proses administrasi lebih efisien. 

    “Mulai dari ekspor-impor, restitusi pajak, hingga perizinan. Ini sejalan dengan agenda ease of doing business [kemudahan berusaha],” ujar Anggawira. 

    Ketiga, mendorong reformasi birokrasi berbasis data. Single profile itu dinilai bisa meminimalisasi kontak fisik serta menekan biaya-biaya tak resmi. 

    Akan tetapi, Anggawira juga mencatat otoritas perlu memastikan berbagai hal sejak awal. Misalnya, perlindungan data yang kuat dengan standar cyber-security, governance dan audit data yang jelas. 

    Selanjutnya, perbedaan sistem historis antar direktorat sering membuat validasi data tidak selalu linier. Dia mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi mismatch yang pada akhirnya membebani wajib pajak.

    Anggawira, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (Aspebindo), turut meminta pemerintah bisa memastikan agar integrasi basis data itu justru tidak menambah beban kepatuhan. 

    “Kami ingin memastikan single profile tidak melahirkan kewajiban pelaporan tambahan atau sanksi administratif baru. Integrasi harus membuat proses lebih ringan, bukan lebih rumit,” terangnya. 

    Doktor lulusan Tsinghua University, China itu menilai single profile yang berhasil akan menciptakan sistem fiskal yang lebih berkeadilan (fair), modern, dan berbasis risiko, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih sehat.

    “Hipmi dan dunia usaha pada dasarnya mendukung penuh transformasi digital Kemenkeu. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada proses transisi, keamanan data, serta ruang dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tuturnya. 

  • Menteri ESDM Soal IUP Raja Ampat: Saya Belum Ada di Muka Bumi Barang Ini Sudah Ada

    Menteri ESDM Soal IUP Raja Ampat: Saya Belum Ada di Muka Bumi Barang Ini Sudah Ada

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan progres program listrik desa, produksi minyak nasional, hingga kesiapan menuju kedaulatan energi. Capaian tersebut sudah dilaporkannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/11/2025) kemarin.

    Untuk program listrik desa, Bahlil menargetkan seluruh wilayah di Indonesia sudah teraliri listrik paling lambat pada 2030 mendatang. “Sesuai arahan Bapak Presiden, untuk listrik desa 2029-2030 dari 5.700 desa dan 4.400 dusun, itu harus selesai semua,” tegas Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM, Selasa (4/11/2025).

    Guna mewujudkan target tersebut, Kementerian ESDM tahun ini hingga 2029 mendatang akan mempercepat penyediaan akses listrik melalui program listrik desa di 10.068 lokasi untuk menjangkau 1,28 juta calon pelanggan. Pada 2025 ini akan diselesaikan penyediaan akses listrik di 1.285 lokasi untuk 77.616 pelanggan.

    Bahlil turut menyampaikan capaian positif produksi minyak nasional (lifting). Hingga November 2025, produksi minyak harian Indonesia telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, yakni 605.000 barel per hari.

    Potensi peningkatan lifting juga dimungkinkan akan didapat melalui program perbaikan tata kelola sumur tua yang telah menginventarisir sebanyak 45.000 sumur untuk segera dikelola. Khususnya kepada koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah.

    Selain itu, Bahlil turut melaporkan peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi. Dari target sekitar Rp 260 triliun di 2025, realisasi PNBP saat ini sudah mencapai sekitar 74-75 persen dari target.

     

  • Biaya-biaya yang Harus Dikeluarkan buat Perpanjang SIM C

    Biaya-biaya yang Harus Dikeluarkan buat Perpanjang SIM C

    Jakarta

    Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM harus memenuhi syarat dan menyiapkan biaya yang diperlukan. Biaya apa saja dan berapa besarannya?

    Sebagai informasi, untuk memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat untuk perpanjang SIM:

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

    Perlu diketahui juga bahwa SIM asli yang akan diperpanjang belum lewat masa berlakunya. Sebab, kalau sudah terlewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus membuat SIM dari awal. Proses pembuatan SIM baru dari awal yaitu harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

    Soal biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM C, yang pertama adalah untuk tes kesehatan. Tes kesehatan biasanya tersedia di lokasi perpanjangan SIM. Biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya kira-kira Rp 35 ribu.

    Selanjutnya tes psikologi, juga bisa dilakukan di tempat. Biaya tes psikologi berbeda-beda tergantung penyelenggara pengujian tersebut. Biayanya untuk tes psikologi bahkan ada yang sampai Rp 100 ribu. Kalau biaya tes psikologinya mau lebih murah, maka bisa melakukan secara online lewat laman e-ppsi. Tarifnya Rp 57.500. Jangan lupa print hasil tes psikologi secara online tersebut dan serahkan ke petugas saat perpanjang SIM.

    Selanjutnya ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjang SIM C. Biaya PNBP perpanjang SIM C sebesar Rp 75 ribu.

    Di tahap akhir biasanya juga ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu. Namun, asuransi tersebut sifatnya tidak wajib.

    Jadi, total biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 260 ribu. Atau kalau tes psikologinya dari e-ppsi, maka biaya perpanjang SIM itu sebesar Rp 217.500.

    (rgr/din)

  • Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?

    Riuh Rendah Wacana Single Profile, Bakal Efektif Tutup Celah Kepatuhan Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana untuk mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan format single profile. Langkah ini dinilai cukup efektif untuk menutup gap compliance atau celah kepatuhan yang pada akhirnya akan berdampak positif ke penerimaan negara. 

    Sekadar catatan, kepatuhan formal wajib pajak masih sangat rendah. Pemerintah mencatat sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahunan alias SPT untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi itu setara 76,54% dari total WP yang wajib melaporkan SPT Tahunan.

    Dari total jumlah WP yang telah melapor, 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terdiri dari 12,6 juta WP karyawan dan 1,22 juta WP non karyawan. Sementara itu 1,25 juta SPT berasal dari WP badan. 

    Adapun single profile menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis kementerian. “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Terminal peti kemas

    Namun demikian, Rosmauli enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan progres pembangunan single profile itu. Dia mengatakan, integrasi basis data pajak, bea cukai maupun kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu. 

    Bisnis sudah mencoba menghubungi Kepala BATII Suryo Utomo untuk meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. Namun, belum ada respons sampai berita ini dimuat.

    Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.

    Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.

    Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.

    Praktik Under Invoicing 

    Dalam catatan Bisnis, rencana pemerintah untuk menerapkan single profile itu sejalan dengan langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak pelaku penyelundupan dan under invoicing. 

    Purbaya sebelumnya pernah mensinyalkan akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Dia bahkan menyebut sedang berburu pemain besar yang berada di belakang pelaku penyelundupan dimaksud. 

    Sebagai informasi, under invoicing merujuk pada praktik pembuatan faktur lebih rendah atas suatu harga barang atau jasa, dari harga yang seharusnya dibayarkan. 

    “Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin, yang banyak tekstil, baja segala macam itu kan sudah ada nama-nama pemainnya. Tinggal kami pilih saja siapa yang mau diproses,” terangnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Purbaya menyebut pengusutan tidak hanya dilakukan di sektor penerimaan negara dari kepabenan dan cukai. Dia juga menyebut tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

    Mantan Deputi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu tidak menampik ada beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, di mana fiskus bernegosiasi dengan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. 

    Namun demikian, Purbaya masih enggan memerinci lebih lanjut berapa potensi pengembalian keuangan negara yang bisa didapatkan dari upaya-upaya penindakan tersebut. “Belum tahu, masih kita hitung,” ujarnya singkat. 

    Adapun pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran pekan lalu, Purbaya menceritakan bakal memberikan penghargaan kepada pegawai pajak dan bea cukai apabila bisa merealisasikan target penerimaan negara. Sebaliknya, apabila tidak tercapai maka akan diberikan hukuman. 

    Menkeu lulusan ITB dan Purdue University, Amerika Serikat (AS) itu menegaskan bakal menindak praktik penyelundupan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ditemukan. “Yang suka main selundup, saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran. Saya memburu di belakangnya siapa? Di belakang saya Presiden kan? Paling tinggi kan? Paling tinggi di sini. Pasti beres,” terangnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

    Belum Jelas Arah Kebijakan

    Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu. 

    Adapun, single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.

    “Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile,” terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

    Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.

    “Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi ‘single profile’ antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan,” terang Fajry.

  • Kementerian ESDM catat realisasi PNBP Rp200 triliun meski harga turun

    Kementerian ESDM catat realisasi PNBP Rp200 triliun meski harga turun

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per 10 November 2025 mencapai Rp200,66 triliun atau 78,74 persen dari target sebesar Rp254,83 triliun, meskipun saat ini beberapa harga komoditas mengalami penurunan, seperti komoditas batu bara.

    “Alhamdulillah dari target APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita sudah bisa realisasikan sebesar 78,74 persen dari target PNBP,” ucap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa.

    Bahlil optimistis target PNBP yang termaktub di dalam APBN 2025 sebesar Rp254,83 triliun bisa tercapai, meskipun saat ini harga komoditas mengalami penurunan, seperti turunnya harga komoditas batu bara, komoditas mineral, serta asumsi harga minyak yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan asumsi makro di APBN 2025.

    “Kami tidak mau menjadikan penurunan harga ICP (harga minyak mentah Indonesia/Indonesian Crude Price) dan harga mineral itu untuk mengurangi target pendapatan negara,” kata Bahlil.

    Sebab, lanjut dia, negara sedang membutuhkan banyak anggaran untuk pembiayaan, termasuk sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Atas dasar kesadaran tersebutlah, Kementerian ESDM tetap berupaya untuk merealisasikan target PNBP yang termaktub di APBN.

    Diinformasikan, harga batu bara acuan (HBA) periode pertama November turun jadi 103,75 dolar AS per ton dari yang sebelumnya 109,74 dolar AS per ton pada periode kedua Oktober 2025.

    Sementara itu ekspor komoditas batu bara sejak Januari hingga Juli 2025 juga menurun sebesar 21,74 persen menjadi 13,82 miliar dolar AS, sebagaimana yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    Padahal, pada periode yang sama di tahun 2024, kinerja ekspor komoditas batu bara ini tercatat sebesar 17,66 miliar dolar AS.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.