Produk: PNBP

  • Bus Brimob Angkut Siswa Kecelakaan, Pengamat: Emang Boleh Bus Polisi Disewa?

    Bus Brimob Angkut Siswa Kecelakaan, Pengamat: Emang Boleh Bus Polisi Disewa?

    Jakarta

    Bus milik Pusdik Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut di KM 72 Tol Pandaan-Malang dekat Exit Tol Purwodadi, Pasuruan. Dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

    Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping itu menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka.

    Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan status bus Brimob yang digunakan siswa SMAN 1 Porong Sidoarjo tersebut.

    “Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu mesti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba? Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus? Saya kira nggak ada itu,” kata Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon, Minggu (2/2/2025).

    “Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” sambungnya.

    Dalam hal ini, Djoko mempertanyakan perlindungan terhadap penumpang yang menggunakan bus polisi. Jika kendaraan umum seperti bus pariwisata mengalami kecelakaan, biasanya korban mendapat santunan dari asuransi PT Jasa Raharja. Namun dalam kasus bus polisi yang mengangkut warga sipil kecelakaan, Djoko tidak tahu secara pasti.

    “Kita juga bingung, dapat santunan atau nggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan kendaraan umum),” ucap Djoko.

    Bijak Menyewa Bus Pariwisata

    Djoko mengatakan seharusnya pihak penyewa bus tidak hanya mementingkan harga sewa yang murah. Sebaiknya pilih penyedia bus yang resmi, berizin, terawat dan minim kecelakaan.

    “Bagi masyarakat, jangan cari murah lah. Kalau cari bus itu mahal sedikit nggak apa-apa, tapi kan Anda lebih selamat. Cari bus yang ada izin, buka di aplikasi Mitra Darat, itu ketahuan. Kemudian sopirnya dua, jangan satu. Saya yakin itu (sopirnya) ngantuk, kemungkinan ngantuk. Makanya sopirnya minta dua, biar nyaman. Ini yang kita selalu cari murah-murah, tapi risikonya nggak dipikirkan,” kata Djoko.

    Djoko mengatakan, aspek keselamatan dalam memilih bus untuk disewa perlu menjadi perhatian. Seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat.

    “Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan uji KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa murah, namun tak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Selain itu, pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” kata Djoko.

    Sekolah Sempat Melarang, Siswa Bayar Sendiri

    Sementara itu, seperti dikutip detikJatim, Kepala SMAN 1 Porong Ropinggi mengatakan, bus rombongan siswa berencana akan melakukan pembuatan foto buku tahunan di dua lokasi wisata Malang. Menurutnya, pihaknya sempat melarang kegiatan tersebut.

    “Kami sebenarnya sempat melarang kegiatan pembuatan pengambilan foto history year books,” kata Ropinggi melalui telepon, Minggu (2/2/2025).

    Ropinggi menjelaskan, yang mengalami musibah kecelakaan tunggal di KM 72 jalan Tol Pandaan-Malang itu merupakan siswa kelas XII-7. Rombongan siswa sebanyak 31 orang itu berangkat menggunakan bus polisi. “Karena jarak dari sekolahnya terlalu jauh, dan pada bayar,” jelas Ropinggi.

    “Kami juga tidak menginginkan kegiatan tersebut membebani para wali murid dan siswanya, karena ongkos transportasi ditanggung secara mandiri,” imbuh Ropinggi.

    (rgr/din)

  • Kementerian KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

    Kementerian KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) di lokasi pagar laut Bekasi. 

    Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pada 31 Januari 2025 pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada TRPN.

    “Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025). 

    Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

    Serta dilandaskan pada PP No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No. 31/2021.

    Dalam pemeriksaannya, PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Adapun, total luas pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 76 hektare.

    Untuk itu, Doni memastikan bahwa bakal mengganjar denda administratif atas tindakan tersebut. Selain itu, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

    “Pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya. 

    Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

  • Syarat dan Biaya Bikin SIM Februari 2025, Sekarang Ada Ujian Baru

    Syarat dan Biaya Bikin SIM Februari 2025, Sekarang Ada Ujian Baru

    Jakarta

    Buat kamu yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) di bulan Februari 2025 ini, simak biaya resminya. Sekarang juga ada ujian praktik baru untuk membuat SIM.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Syarat Bikin SIM Baru

    Dalam pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, untuk membuat SIM pengendara harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

    1. Usia

    Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut:

    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum.

    2. Administrasi

    Jika sudah memenuhi syarat usia, selanjutnya ada persyaratan administrasi. Syarat administrasi ini meliputi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Lanjut ke persyaratan kesehatan. Pada syarat ini, pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon.

    Ada Ujian Baru

    Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus melaksanakan beberapa ujian. Sebelumnya, ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas. Namun kini, ada tambahan ujian baru untuk mendapatkan SIM.

    Sekarang untuk membuat SIM juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.

    Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.

    Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.

    “Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo belum lama ini.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Biaya bikin SIM per Februari 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Februari 2025:

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

    Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya tes psikologi dan tes kesehatan mungkin berbeda-beda. Namun, tes kesehatan untuk SIM biasanya dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000-an, serta asuransi Rp 50.000.

    (rgr/mhg)

  • Lelang 700 MHz Lebih Mendesak Ketimbang 1,4 GHz, Ahli ITB Ungkap Alasannya

    Lelang 700 MHz Lebih Mendesak Ketimbang 1,4 GHz, Ahli ITB Ungkap Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disarankan untuk memprioritaskan lelang spektrum 700 MHz ketimbang 1,4 GHz. Potensi pendapatan negara yang besar dan ekosistem yang lebih matang jadi salah satu pertimbangan. 

    Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz guna mendorong pemerataan internet cepat dan merealisasikan wacana kecepatan internet 100 Mbps di sejumlah lokasi. Namun, pada saat yang bersamaan Komdigi tak kunjung merealisasikan seleksi pita frekuensi 700 MHz. 

    Akademisi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Agung Harsoyo mengatakan lelang frekuensi 700 MHz merupakan masalah fundamental yang belum terselesaikan.

    Spektrum 700 MHz telah kosong dan tak berpenghuni sejak 2-3 tahun lalu. Negara tidak mendapatkan manfaat apapun selama spektrum tersebut menganggur. 

    Dia mengatakan negara berpeluang mendapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang tersebut yang kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

    “Jika Komdigi tak segera melelang frekuensi tersebut, maka pemerintah berpotensi kehilangan potensi peningkatan digital dividen yang besar dari pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam mendukung peningkatan layanan digital bagi masyarakat,” kata Agung, Minggu (2/2/2025).

    Agung menambahkan kehadiran pita frekuensi 700 MHz akan membantu operator telekomunikasi dalam meningkatkan cakupan layanan dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G atau 5G. 

    Agung menyarankan agar Komdigi dapat melelang frekuensi 700 MHz terlebih dahulu dari pada frekuensi 1.4 GHz yang sekarang sedang masuk tahap konsultasi publik.

    Proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat diikuti oleh seluruh penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Komdigi. 

    Salah satu pemancar internet di menara telekomunikasiPerbesar

    Pertimbangan harus memprioritaskan lelang frekuensi 700 MHz, kata Agung, karena Komdigi pernah menerbitkan PM 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz. Hingga saat ini lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz belum dilakukan. Selain itu dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz sudah matang ketimbang 1.4GHz. 

    Agung juga menyarankan Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi untuk operator telekomunikasi memiliki rekam jejak yang teruji dalam mendukung program pemerataan infrastruktur telekomunikasi. Prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki negara. 

    BWA

    Agung juga menyoroti mengenai rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali BWA.

    Dia mengatakan bahwa Indonesia punya pengalaman frekuensi dikuasai operator telekomunikasi yang kurang mendukung program pemerintah yaitu pada saat pengalokasian 2.3 GHz untuk penyelenggaraan BWA 2009. 

    Satu persatu penyelenggara yang menang seleksi di pita 2,3 GHz tersebut tutup dan pada akhirnya dicabut pita frekuensinya dan dikembalikan ke negara. Dia berharap agar ke depan alokasi spektrum dilakukan secara tepat. 

    “Apa lagi saat ini Presiden Prabowo telah mencanangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%, sehingga pengalokasian spektrum frekuensi radio harus tepat guna dan tepat sasaran agar sektor telekomunikasi dan digital dapat menjadi enabler pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agung. 

    Lebih lanjut, Agung juga mengharapkan Komdigi dapat melakukan evaluasi mendalam penguasaan frekuensi oleh operator selular di Indonesia, khususnya pasca terjadi konsolidasi industri yang hanya menyisakan 3 operator. 

    Pekerja memperbaiki jaringan di menara telekomunikasiPerbesar

    “Jangan sampai ada penguasaan frekuensi yang berlebih oleh operator selular yang memiliki jumlah pelanggan sedikit. Evaluasi mendalam antara jumlah frekuensi dengan pelanggan perlu dilakukan Komdigi,” kata Agung.

    Dia mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menyentuh permasalahan fundamental terkait penyehatan industri telekomunikasi. Digitalisasi suatu daerah sulit terealisasi tanpa adanya infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh pelaku industri. 

    Para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi seperti Atsi, Mastel, APJII, Apjatel, Askalsi, Aspimtel, dan Assi telah memberikan usulan terkait penyehatan industri yang hingga saat ini belum mendapatkan respons. 

    “Komdigi diharapkan dapat memberikan terobosan dan bisa memutuskan insentif bagi industri telekomunikasi. Minimal Komdigi dapat segera menentukan harga IPFR yang affordable bagi industri. Tujuannya agar industri telekomunikasi kembali sehat dan bisa memberikan layanan telekomunikasi dan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Agung.

  • Pemkab Cari Cara Sebab Tarif Rp 54.900 Bikin Sepi Pengunjung Curug Nangka

    Pemkab Cari Cara Sebab Tarif Rp 54.900 Bikin Sepi Pengunjung Curug Nangka

    Bogor

    Wisatawan lokal yang berjalan kaki mengeluhkan tarif masuk Curug Nangka di Kabupaten Bogor yang dirasa kemahalan, yakni Rp 54.900,00 per orang. Keluhan viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten kemudian mencari cara untuk menindaklanjuti keluhan pengunjung.

    Tarif yang dirasa kemahalan dinilai juga membuat objek wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menjadi sepi. Kondisi sepi pengunjung juga berdampak pada pendapatan warga yang menggantungkan nafkahnya pada kunjungan wisata.

    Dalam video yang dilihat detikcom, Kamis (30/1/2025), rombongan wisatawan diminta membayar Rp 54.900,00. Menurut wisatawan tersebut, harga itu tak masuk akal. Apalagi mereka juga tak membawa kendaraan dan berjalan kaki ke lokasi curug tersebut.

    Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor Yudi Santosa memberikan penjelasan. Dia mengatakan harga tersebut disepakati oleh pengelola, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP).

    “Harga tiket pada lokasi kawasan wisata di bawah pengelolaan KLHK, seperti Perhutani, BKSDA, TNGGP, dan TNGHS, seluruhnya ada kenaikan PNBP sejak November 2024. Pemberitahuannya disampaikan kepada kami,” kata Yudi.

    Sebelum tarif menjadi RP 54.900,00, harga sebelumnya adalah RP 32.000,00 saat akhir pekan. Yudi selaku Kadisparbud menilai rincian harga yang mendongkrak kenaikan tarif itu tidak disosialisasikan ke masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kemudian melakukan evaluasi.

    “Hasil evaluasi kami, hal tersebut mengakibatkan munculnya berbagai keluhan, dan berakibat sepinya pengunjung dan berdampak ujungnya masyarakat terkena dampak, seperti UMKM,” tutur Yudi dalam keterangannya.

    Dia juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk masalah itu. Yudi menyebut penetapan harga tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah. Pihak yang dia koordinasikan adalah Perhutani, TNGHS, TNGPP, dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

    Halaman selanjutnya, faktor kenaikan tarif:

    Faktor Kenaikan Tarif

    Curug Nangka (Masiatun Abdulhadi/d’Traveler)

    Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Yuliana Idrus, menjelaskan fakto ryang melatarbelakangi kenaikan tarif masuk objek wisata Curug Nangka. Faktor pertama yakni terbitnya Peraturan Pemerintah tahun lalu, yakni PP NOmor 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pihak yang berwenang atas Curug Nangka yang masuk kawasan TNGHS adalah Kementerian Kehutanan atau tahun lalu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pihak Pemkab Bogor sendiri hanya menerima pemberitahuan kenaikan tarif. Namun untuk rumusan tarifnya, tidak diinformasikan. Dia menjelaskan alasan kenaikan tarif tersebut.

    Ada faktor inflasi yang melatarbelakangi kenaikan tarif itu. Mitra pengelola juga mengajukan izin.

    “Kami coba berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan direktorat teknik PJLKK. Naiknya tarif info dari mereka inflasi, dari 2014 belum pernah ada penyesuaian tarif, pengenaan jasa untuk area publik yang sudah included dalam tiket tersebut,” jelasnya.

    “Adanya tarif yang dikenakan di atas PNBP sesuai PP, karena adanya pengelolaan area usaha yang dikelola oleh mitra mereka yang sudah mengajukan izin,” lanjutnya.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan akan mengecek harga tiket tersebut. “Saya cek nanti ya,” kata Raja Juli kepada wartawan di Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Halaman 2 dari 2

    (dnu/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang

    Komdigi Mau Lelang 1,4 GHz, Pengamat Ungkap 700 MHz dan 26 GHz Lebih Matang

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz.

    Kondisi Indonesia saat ini terbilang kalah soal kecepatan internet dibandingkan negara tetangga. Komdigi berupaya untuk melepas frekuensi 1,4 GHz agar masyarakat bisa merasakan koneksi kencang saat berselancar di dunia maya. Di sisi lain, Komdigi sebelumnya sudah gembar-gembor lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

    Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo mengatakan, masalah fundamental lainnya yang belum terselesaikan Komdigi adalah lelang frekuensi. Saat ini frekuensi yang sudah siap dan belum dilelang Komdigi yakni frekuensi 700 MHz yang dahulu dipergunakan siaran TV analog terestrial dan kemudian akan dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

    Untuk itu, Agung menyarankan agar Menkomdigi Meutya Hafid mengutamakan terlebih dahulu lelang frekuensi 700 MHz yang berpotensi jadi pendapatan negara. Disampaikannya, spektrum ini sangat bermanfaat untuk menambah coverage dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G atau 5G.

    Sebelumnya juga, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz. Namun hingga saat ini lelang frekuensi tersebut belum dilakukan. Selain itu dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz sudah mature ketimbang 1,4GHz yang diperikan akan mature tahun depan.

    “Jika Komdigi tak segera melelang frekuensi tersebut, maka pemerintah berpotensi kehilangan potensi peningkatan digital dividen yang besar dari pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam mendukung peningkatan layanan digital bagi masyarakat. Dengan memprioritaskan lelang frekuensi 700 MHz, Komdigi mampu selain mengoptimalkan tambahan PNBP, Komdigi mampu mengutilisasi frekuensi 700 Mhz untuk layanan 4G/5G di wilayah rural,” papar Agung dalam pernyataan tertulisnya.

    Agar objektif pemerintah tersebut dapat segera tercapai, mantan Komisioner BRTI ini juga menyarankan Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi untuk operator telekomunikasi memiliki rekam jejak yang teruji dalam mendukung program pemerataan infrastruktur telekomunikasi.

    Agung menjelaskan bahwa prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki negara. Sumberdaya tersebut harus optimal dipergunakan sebesar besarnya untuk memberikan kesejahteraan baik masyarakat maupun negara sesuai amanat UUD 1945.

    “Saya berharap di bawah kepemimpinan Ibu Meutya, Kementerian Komdigi dapat memberikan terobosan dan bisa memutuskan insentif bagi industri telekomunikasi. Minimal Komdigi dapat segera menentukan harga IPFR yang affordable bagi industri,” ungkapnya.

    “Tujuannya agar industri telekomunikasi kembali sehat dan bisa memberikan layanan telekomunikasi dan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat dapat mengenang penyehatan industri telekomunikasi terjadi di era ibu Meutya,” pungkas Agung.

    (agt/rns)

  • Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Jakarta

    Masyarakat perlu berhati-hati sebab terdapat informasi palsu alias hoaks yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

    “PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM DAN BUAT SIM BARU GRATIS!!!,” tulis akun instagram @berita_korlantaspolri.

    Dalam akun media sosial @NTMCLantasPolri disebutkan akun @berita_korlantaspolri tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi yang disampaikan juga hoaks alias tidak benar.

    “Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri . Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya,” tulis @NTMCLantasPolri.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    (riar/din)

  • Capaian 100 Hari Kerja Komdigi Pastikan Ruang Digital Aman-Konektivitas

    Capaian 100 Hari Kerja Komdigi Pastikan Ruang Digital Aman-Konektivitas

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid beserta jajaran di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatatkan beberapa capaian pada periode 100 hari kerjanya. Berbagai langkah strategis diambil untuk memastikan ruang digital lebih aman, konektivitas merata, dan pemberdayaan masyarakat terwujud melalui teknologi.

    Memutus Rantai Konten Negatif

    Dalam 100 hari kerja pertama, Kemkomdigi berhasil melakukan pemblokiran terhadap 1.037.558 konten negatif. Dengan melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokirannya, konten-konten tersebut beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial.

    Besaran angka tersebut merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda, mencegah hoaks, dan menjaga keutuhan bangsa. Konten-konten berbahaya yang terus menyebar dapat menimbulkan konflik dan merusak masa depan bagi anak-anak bisa terpapar

    “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis Kamis (30/1/2025).

    Membatasi Anak di Ruang Digital

    Membatasi pergerakan anak di ruang digital merupakan salah satu langkah untuk menyelamatkan anak-anak dari pengaruh negatif dunia maya. Tanpa perlindungan yang jelas, anak-anak akan rentan tersesat dalam arus informasi yang berbahaya.

    Kementerian Komdigi saat ini tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkritnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE).

    Regulasi tersebut akan melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya. Presiden Prabowo pun telah meminta Menteri Komdigi segera menyelesaikan aturannya agar risiko anak terpapar konten tidak pantas, eksploitasi digital, serta pelanggaran privasi segara bisa dihindari.

    Dengan regulasi yang tepat, pemerintah memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan jebakan yang dapat mengancam masa depan.

    Memberantas Judi Online

    Perjudian online (judol) jadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian. Meutya Hafid melakukan pemberantasan untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi. Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital.

    Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya. Langkah ini semakin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan.

    Selain pemblokiran, jalur pelaporan bagi masyarakat juga dibuka. Kanal seperti https://aduankonten.id/ dan layanan WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080 memungkinkan siapa saja berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

    Portal lainnya, seperti https://aduannomor.id/home dan https://cekrekening.id/, juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.

    Memperkuat Aturan dan Sanksi

    Menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat tentu harus disertai dengan aturan. mulai 1 Februari 2025 Kemkomdigi mulai memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal .

    Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi. Platform media sosial yang tidak mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar.

    Dalam menjamin transparansi, Kementerian Keuangan turut mendukung melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing.

    Memperluas Jangkauan Internet

    Indonesia adalah negara kepulauan dengan ribuan desa terpencil yang masih sulit dijangkau jaringan internet. Di daerah-daerah tersebut, sinyal telepon masih menjadi kemewahan. Kementerian Komdigi pun telah membangun infrastruktur 4G di 320 lokasi blank spot melalui sinyal bersama dari berbagai operator seluler.

    Langkah ini menjadi katalisator transformasi digital. Adanya sinyal 4G, desa-desa yang sebelumnya terisolasi kini memiliki akses ke layanan kesehatan jarak jauh, pembelajaran berbasis teknologi, hingga peluang untuk mengembangkan ekonomi lokal melalui inovasi digital.

    Memperluas jaringan sinyal membawa dampak besar untuk menyatukan pulau-pulau Nusantara dalam konektivitas. Dampaknya dapat dirasakan oleh segala lapisan masyarakat, mulai dari mempermudah pelajar dalam mengakses pelajaran daring hingga petani yang menjual panennya di e-commerce.

    “Kami tidak ingin ada yang tertinggal di era digital ini. Setiap sinyal yang terhubung adalah langkah menuju pemerataan kesempatan,” ucap Meutya Hafid.

    Penyelesaian BTS 4G dan SATRIA-1

    Dengan 490 lokasi BTS 4G yang telah dibangun dan 21.183 lokasi internet SATRIA-1 yang aktif melayani, Kemkomdigi telah membawa teknologi ke sudut-sudut terpencil di Indonesia. Infrastruktur ini bukan hanya tentang koneksi internet, tetapi juga membuka harapan dan peluang.

    Konektivitas yang dilakukan dapat membuka akses yang selama ini terkunci. Selain itu, akan membuka peluang pendidikan dan ekonomi yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan dan perekonomian suatu daerah.

    Membangun dari Timur Indonesia

    Di Papua Kemkomdigi telah membangun infrastruktur telekomunikasi 4G, menghadirkan 10.631 Base Transceiver Station (BTS) yang terdiri dari 3.388 BTS oleh BAKTI (USO) dan 7.243 BTS milik operator seluler lainnya.

    Dari enam provinsi dan 42 kabupaten/kota, 7.305 desanya kini telah menikmati layanan 4G. Ini adalah salah satu kunci penting kemajuan Indonesia, yang ingin memastikan seluruh wilayah terbuka akses pendidikan, ekonomi, dan peluang baru bagi masyarakatnya.

    Berbagai peluang terbuka bagi desa-desa di Papua. Produk lokal dapat dipasarkan secara global, pendidikan menjadi lebih inklusif, dan komunikasi menjadi lebih mudah. Infrastruktur telekomunikasi tidak hanya membangun konektivitas, tetapi juga memberdayakan masyarakat yang ada di dalamnya.

    Implementasi SPBE: Administrasi Publik yang Efisien dan Transparan

    Kemkomdigi melakukan birokrasi pemerintah untuk meningkatkan sistem kerja yang efisien. Dengan IndeksSPBE mencapai 4,75 (kategori memuaskan) dan menduduki peringkat pertama di antara seluruh kementerian/lembaga,Kemkomdigi telah membuktikan teknologi dapat menjadi baru untuk melawan korupsi dan melayani masyarakat lebih transparan.

    Mendorong UMKM dan Kreativitas Anak Bangsa

    Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam 100 hari pertama, 1.433 UMKM terdigitalisasi dan naik kelas, dengan 309 di antaranya aktif menjual secara daring.

    Tidak hanya itu, Kemkomdigi juga mempromosikan 20 gim lokal selama libur Natal dan Tahun Baru lalu. Upaya ini dilakukan untuk menyalurkan kreativitas anak bangsa yang mampu bersaing di dunia internasional.

    Program ‘UMKM Level Up’ menjadi langkah nyata untuk memastikan pelaku usaha kecil mampu menembus batas geografis melalui digitalisasi. Para pelaku UMKM di daerah sekarang dapat memasarkan hasil produksinya ke seluruh penjuru negeri.

    Lebih dari sekadar peningkatan penjualan, digitalisasi membuka akses ke berbagai sumber daya penting seperti pelatihan keterampilan, pendanaan mikro, hingga jejaring bisnis yang lebih luas.

    Melalui digitalisasi UMKM tidak hanya bertransformasi menjadi lebih kompetitif, tetapi juga menciptakan rantai nilai yang berdampak positif pada masyarakat lokal, meningkatkan pendapatan keluarga, dan memperkuat ekonomi daerah.

    Adopsi Teknologi dalam Berbagai Sektor

    Kemkomdigi melakukan berbagai inovasi. Salah satunya dengan inovasi seperti wearable technology di 15 fasilitas kesehatan, integrasi desa wisata dengan Online Travel Agency (OTA), dan adopsi teknologi oleh 22 kelompok nelayan, Kemkomdigi telah membawa cahaya pada sektor kesehatan, pariwisata, dan perikanan.

    Langkah adopsi teknologi ini hanya inovasi, tetapi juga pemberdayaan, menciptakan peluang dari desa hingga kota. Desa wisata yang bekerja sama dengan OTA dan loka pasar kini menjadi magnet pariwisata, mendongkrak ekonomi lokal.

    Melahirkan Talenta Digital

    Kemkomdigi menggelar program Digital Talent Scholarship (DTS). Melalui Digital Talent Scholarship (DTS), lebih dari 4.043 peserta di Makassar, Medan, dan Yogyakarta telah dilatih untuk menghadapi tantangan ekonomi digital.

    Melalui program tersebut peserta dibekali dengan keterampilan teknis. Selain itu, peserta juga diberikan semangat inovasi untuk menjadi transformasi digital di masa depan. Upaya ini dilakukan untuk membangun ekosistem talenta digital yang berkelanjutan, serta menciptakan generasi muda yang siap menyemai teknologi lokal dengan global.

    Membangun Literasi Digital

    Pada era informasi, literasi digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa dianggap remeh. Literasi digital adalah garda terdepan dalam menghadapi aneka konten negatif dan menyesatkan. literasi digital dapat membimbing masyarakat menuju ruang digital yang lebih sehat.

    Dengan melibatkan 1.292 peserta pelatihan di Jakarta, Depok, dan Yogyakarta, Kemkomdigi telah membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online (Judol), hoaks, dan pentingnya menggunakan teknologi secara bijak. Program ini bertujuan untuk menciptakan pengguna yang cerdas untuk mencapai ruang digital yang sehat.

    Pengendalian Aplikasi Informatika: Pilar Pilkada Damai

    Saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kemkomdigi melakukan upaya untuk menjaga suasana damai selama proses Pilkada dengan pengamanan ekstra. Kemkomdigi pun melakukannya dengan menggelar 13 kegiatan sosialisasi Pilkada Damai yang menjangkau lebih dari 8 juta orang.

    Deklarasi anti-hoaks dan pengawasan platform digital (PSE dan PSrE) menjadi tameng kuat melindungi ruang digital dari informasi palsu yang bisa merusak pesta demokrasi. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan keamanan setiap suara rakyat.

    Masa Depan Digital yang Berdaya dan Bermakna

    Semua capaian Kemkomdigi dalam seratus hari pertama ini bukan sekadar angka. Ini adalah wujud nyata dari mimpi besar menjadikan Indonesia sebagai negara digital yang inklusif dan aman. Kemkomdigi tidak hanya bekerja untuk menghadirkan teknologi, tetapi juga memberdayakan masyarakat, menyatukan wilayah, dan menjaga keamanan ruang digital.

    “Transformasi digital adalah tentang manusia, bukan hanya teknologi. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil bermakna bagi masyarakat,” kata Meutya Hafid.

    Seratus hari pertama ini merupakan rangkaian awal dari perjalanan panjang menuju Indonesia digital yang lebih maju. Dengan semangat kerja sama dan inovasi, Kemkomdigi mengundang seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ruang digital yang memberdayakan, aman, dan berkelanjutan.

  • Komdigi Sebut Seleksi 1,4 GHz Terbuka untuk Telkomsel, Indosat, dan XL Smart

    Komdigi Sebut Seleksi 1,4 GHz Terbuka untuk Telkomsel, Indosat, dan XL Smart

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperbolehkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), dan PT PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XL Smart) untuk terlibat dalam seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan sesuai dengan klausul yang tercantum di dalam rancangan peraturan menteri (RPM), pada Pasal 3 ayat 1, jenis izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang sesuai untuk layanan BWA ini adalah penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched. 

    Jaringan tetap lokal berbasis packet switched adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk transfer data dalam suatu wilayah yang terbatas, seperti gedung, kampus, atau kantor.

    Berbeda dengan jaringan circuit switched yang membuat koneksi khusus antara dua titik, jaringan packet switched memecah data menjadi paket-paket kecil dan mengirimkannya secara terpisah melalui jaringan. 

    “Apabila operator seluler saat ini (Telkomsel, Indosat, XL, Smart) sebagai badan usaha memiliki juga izin penyelenggaraan tersebut, terbuka potensi untuk berpartisipasi di dalam proses seleksi/evaluasi pengguna pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan BWA,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (30/1/2025). 

    Wayan juga menambahkan secara bisnis, ada satu hal yang membedakan antara seluler dan BWA yakni dalam layanan BWA pita frekuensi 1,4 GHz tidak termasuk jasa teleponi dasar (voice) karena fokus pada komunikasi data akses Internet.

    Wayan juga menegaskan mekanisme penetapan izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak mengenal istilah pemberian langsung. Untuk Izin Pita Frekuensi Radio, pilihannya melalui mekanisme seleksi atau evaluasi, tergantung dari kondisi kebutuhan dan/atau permintaan dibandingkan dengan ketersediaan. 

    “Hal ini merujuk pada ketentuan yang berlaku, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 menyangkut PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo,” kata Wayan. 

    Tabel pita frekuensi operator seluler saat iniPerbesar

    Sebelumnya, Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. Merek-merek tersebut kini telah tutup seiring dengan masifnya perkembangan 4G dan 5G di Indonesia. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Dikutip dari laman resmi, Sabtu (25/1/2025). Komdigi menyebut Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), di mana dari segi penetrasi dan kualitas saat ini hanya mencapai 21,31% rumah tangga dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia. 

    “Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal. Tingginya biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan Fiber Optic (FO) terutama di daerah rural dan sub-urban, serta regulasi dan infrastruktur yang belum mendukung secara optimal, menjadi tantangan utama,” tulis Komdigi. 

  • 7
                    
                        Tiket Curug Nangka Rp 54.400, Disbudpar Kabupaten Bogor: Memang Harga Resmi
                        Bandung

    7 Tiket Curug Nangka Rp 54.400, Disbudpar Kabupaten Bogor: Memang Harga Resmi Bandung

    Tiket Curug Nangka Rp 54.400, Disbudpar Kabupaten Bogor: Memang Harga Resmi
    Editor
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tarif masuk
    Curug Nangka
    sebesar Rp 54.400 per orang merupakan harga resmi yang telah ditetapkan.
    Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, menjelaskan bahwa kenaikan tarif mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
    “Seperti yang terlihat dalam video, ada daftar harga tiket yang berlaku, artinya memang harga tiketnya resmi sejumlah itu,” ujar Yudi kepada
    Kompas.com
    , Rabu (29/1/2025).
    Ia menyebutkan bahwa tiket masuk Curug Nangka naik dari Rp 32.000 menjadi Rp 54.500 pada akhir pekan atau hari libur, sementara untuk hari biasa meningkat dari Rp 22.000 menjadi Rp 37.000. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh wisatawan domestik sejak November 2024.
    Yudi mengakui bahwa sosialisasi terkait kenaikan tarif ini belum maksimal sehingga menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya pungutan liar.
    “Padahal, pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan pemerintah dalam hal ini KLHK,” tegasnya.
    Menurut Yudi, kenaikan tarif ini berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Curug Nangka.
    Ia menyayangkan kesalahpahaman yang berkembang, terutama akibat video viral yang beredar, karena hal itu dapat merugikan masyarakat sekitar, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada sektor pariwisata.
    “Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Justru masyarakat sekitar yang terkena dampaknya, terutama UMKM yang mengalami penurunan pengunjung,” jelasnya.
    Yudi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KLHK untuk mencari solusi terkait persoalan ini.
    Ia juga berencana mengundang pihak-pihak terkait seperti Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Taman Nasional Gunung Pangrango (TNGPP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk membahas dampak kenaikan tarif ini.
    “Kenaikan PNBP ini adalah kebijakan kementerian, dan pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam penetapan kebijakan tersebut. Pemda pun tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata ini,” pungkasnya.
    Curug Nangka terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
    Kenaikan tarif retribusi masuk ke lokasi wisata ini mulai ramai diperbincangkan pada Rabu (29/1/2025), setelah sejumlah netizen mengunggah keluhan mereka di media sosial.
    Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PNBP yang diberlakukan secara nasional oleh KLHK sejak November 2024.
    Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.