Produk: PNBP

  • Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

    Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka empat lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Rabu.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku.akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Kukar]. Untuk lokasinya adalah rumah Ahmad Ali,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2024).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan lebih detail ihwal penggeledahan maupun keterkaitan Ahmad Ali tersebut dengan perkara tersebut.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Masing-masing diperiksa terkait ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep

  • Ikuti Arahan Prabowo, Komdigi Pangkas Anggaran Rp 4,49 Triliun

    Ikuti Arahan Prabowo, Komdigi Pangkas Anggaran Rp 4,49 Triliun

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan dampak pemangkasan anggaran 2025 sebesar Rp 4,49 triliun dari pagu awal anggaran Rp 7,73 triliun. Efisiensi anggaran ini berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Prabowo menginstruksikan agar para kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun di tahun 2025 ini.

    Presiden juga meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar. Biaya perjalanan dinas, misalnya, diminta dipangkas hingga 50%.

    “Dengan dipa sebesar Rp 7,7 triliun ini, pada bulan ini kita menerima Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta (Surat Perintah) Menteri Keuangan Nomor S-37 terkait efisiensi belanja kementerian dan belanja negara APBN Tahun 2025,” ujar Sekjen Komdigi Ismail dalam pemaparannya di rapat kerja bersama Komisi I, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Disampaikan Ismail, usai memetakan program kembali berdasarkan efisiensi anggaran yang dilakukan presiden, Komdigi memotong anggaran di 2025 sebesar 58,17%.

    “Kementerian Komunikasi dan Digital mengalami penyesuaian anggaran dengan total efisiensi sebesar Rp 4,49 triliun atau sebesar 58,17% dari pagu alokasi anggaran 2025. Sehingga total anggaran yang dapat digunakan di tahun 2025 ini hanya sebesar Rp 3,2 triliun,” tutur Ismail,

    Lebih lanjut, Ismail menjelaskan efisiensi anggaran Komdigi itu berasal dari rupiah murni sebesar Rp 503,28 miliar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 519,46 miliar, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 773 miliar sehubungan dengan pembatalan proyek data center di Batam.

    “PNBP BLU sebesar Rp 2,7 triliun yang akan berdampak pada pembayaran kewajiban KPBU dan operasi maintenance infrastruktur TIK di beberapa wilayah non-komersial yang sudah dicanangkan,” ungkap Ismail,

    Dengan demikian, Ismail mengatakan, Komdigi memiliki sisa anggaran 2025 setelah efisiensi sebesar Rp 3,23 triliun. “Ini akan dialokasikan untuk mencukupi belanja pegawai dan belanja operasional perkantoran sebesar Rp 1,1 triliun hingga tersisa Rp 2,13 triliun yang akan dilakukan reprioritasi lagi untuk mendukung program kerja pemerintah sesuai dengan rencana-rencana awal,” pungkasnya.

    (agt/fyk)

  • Sewa Bus Polisi buat Wisata, Pengamat: Duitnya Masuk Kas Negara Nggak?

    Sewa Bus Polisi buat Wisata, Pengamat: Duitnya Masuk Kas Negara Nggak?

    Jakarta

    Bus Brimob yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut. Pengamat transportasi menyoroti praktik penyewaan bus operasional polisi untuk wisata.

    Bus operasional instansi pemerintah seperti kepolisian kerap disewakan untuk kegiatan wisata. Tak sulit mencari bus/truk dari instansi tersebut yang disewakan, tinggal ketik ‘Sewa Bus TNI/Polisi’ di mesin pencarian Google, sudah banyak pilihannya.

    Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan status bus operasional yang disewakan tersebut. Djoko mempertanyakan, apakah sewa bus operasional instansi tersebut uangnya masuk kas negara?

    “Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu pasti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba?Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus?Saya kira nggak ada itu. Berarti kan penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon.

    Andai uang sewa bus operasional instansi itu masuk kas negara, mungkin bisa diterima. Sebab, uang tersebut bisa digunakan untuk biaya perawatan.

    “Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” katanya.

    Jika kendaraan umum seperti bus pariwisata mengalami kecelakaan, biasanya korban mendapat santunan dari asuransi PT Jasa Raharja. “Kita juga bingung, dapat santunan atau enggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan bus umum),” ucap Djoko.

    Asosiasi Minta Tindak Tegas Penyalahgunaan Kendaraan Operasional

    Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta praktik penyewaan bus operasional instansi itu ditindak tegas. Menurut Sani, berdasarkan fakta di lapangan, banyak pelanggaran yang terjadi.

    “Semua tahu kalau rantis/kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum, apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis, juga kendaraan (bus) operasional instansi kementerian,” ujar Sani kepada detikOto.

    Menurut Sani, hal ini terjadi karena tidak adanya pengawasan yang baik juga tidak adanya penindakan yang tegas dan konsisten.

    “Tidak adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat kendaraan/moda apa yang harus digunakan, hanya melihat sewa yang murah. Inilah butuhnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah lintas institusi,” sambungnya.

    “Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    (rgr/dry)

  • BPSDM dorong peningkatan kompetensi damkar untuk beri layanan terbaik

    BPSDM dorong peningkatan kompetensi damkar untuk beri layanan terbaik

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur pemadam kebakaran atau damkar demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemadam Kebakaran Angkatan I & II, serta Diklat Pemadam Kebakaran untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran Tahun 2025.

    “Kesempatan ini tidak banyak, kami berikhtiar maunya dengan APBN sebanyak mungkin. Namun, seperti yang kita ketahui, kemampuan keuangan negara terbatas, makanya ini untuk men-trigger. Namun, kami akan memfasilitasi daerah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Menurut ia, peningkatan kompetensi SDM aparatur merupakan pilar utama dalam memastikan kualitas layanan publik yang optimal.

    Apalagi saat ini mayoritas aparatur damkar, yaitu sekitar 63 persen, berstatus non-ASN (aparatur sipil negara) dan hanya sebagian kecil yang telah tersertifikasi.

    Sugeng pun menekankan peran strategis damkar yang meliputi tiga visi utama, yakni pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan.

    Menurut ia, indikator keberhasilan damkar bukan diukur dari banyaknya insiden kebakaran atau jumlah pemadaman, melainkan dari seberapa efektif upaya pencegahan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran.

    “Sosialisasi dan mengingatkan karena mencegah jauh lebih baik daripada kita memadamkan dan menyelamatkan,” tambahnya.

    Ia menambahkan Kemendagri berkomitmen untuk mengembangkan tujuh jabatan fungsional dan meningkatkan kompetensi aparaturnya melalui pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi.

    Harapannya, upaya ini dapat mencetak aparatur pemerintahan yang berkualitas pada masa depan, termasuk pada Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran.

    Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait 32 urusan pemerintahan yang terdiri atas 24 urusan wajib dan delapan urusan pilihan.

    Dari enam urusan wajib layanan dasar, termasuk di dalamnya pendidikan, kesehatan, dan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, Sugeng menekankan pentingnya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 100 persen.

    Kemendagri, sambung Sugeng, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap individu yang mengemban jabatan tersebut benar-benar kompeten di bidangnya.

    “Ketika ikut pelatihan, lakukan yang terbaik, pahami dengan benar. Karena apa yang kita peroleh akan diaplikasikan ke lapangan. Siapa nanti yang bersungguh-sungguh ikut pelatihan pasti akan menentukan karier ke depan. Dan bagaimana karier kita ke depan ditentukan dari tahap awal,” jelas Sugeng.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Santer soal Produksi Nikel Mau Dipangkas, Ini Penjelasan Bahlil

    Santer soal Produksi Nikel Mau Dipangkas, Ini Penjelasan Bahlil

    Jakarta

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan akan memperhatikan pasokan dan permintaan nikel. Hal ini menyusul rencana pemangkasan produksi nikel global 2025.

    Pemangkasan lantaran permintaan turun imbas ketegangan geopolitik dunia.

    “Kita punya target minimal (produksi nikel), tapi kita akan memperhatikan supply and demand. Contoh nikel, kita menghitung berapa total kapasitas kita, industri kita, yang ada. Tetapi nggak boleh dimonopoli,” kata Bahlil dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Bahlil memberi contoh, ada salah satu perusahaan yang memiliki industri dan tambang. Jika perusahaan tersebut membutuhkan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan jumlah tertentu, pemerintah tidak akan memenuhi kebutuhan untuk memberdayakan pengusaha tambang lokal.

    “Katakanlah dia butuh 10 juta (nikel), dia butuh RKAB mintanya 11 juta, atau 10 juta juga. Kalau itu kita kasih 10 juta semua, terus konsep kemitraan dengan pengusaha yang punya tambang di daerah, mau dijual kemana itu orang daerah itu,” terang Bahlil.

    Bahlil menduga, ketika kebutuhan nikel dipenuhi produksi pemerintah, produk pengusaha tambang lokal tidak akan tersentuh. Karenanya, ia menekankan agar tidak ada monopoli nikel di daerah.

    “Negara harus hadir buat keadilan. Itu sebenarnya. Jadi kita pingin suplai and demand kita jaga, tapi tidak dimonopoli oleh suatu kelompok tertentu. Jadi kita mau buat aturan mainnya bagus,” tegasnya.

    “Supaya rakyat hidup bagus, industri jalan, negara dapat royalti, tapi adil semuanya. Itu maksudnya,” tutupnya.

    Produksi Bijih Nikel 220 Juta Ton

    Sementara itu Kementerian ESDM telah membidik produksi bijih nikel tahun 2025 sebesar 220 juta ton. Adapun target produksi nikel disebut akan berbeda dengan RKAB lantaran ada potensi dispute atau lahan-lahan yang masih bersengketa.

    “Jadi bedakan RKAB dengan target produksi, karena biasanya, terjadi dispute. Sekarang sudah mengajukan RKAB ternyata lahannya nggak bisa dibebasin. (RKAB angkanya lebih tinggi dari target?) Betul, betul,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Sementara saat ini, Winarno mengatakan pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel. Artinya, kelebihan pasokan bijih nikel yang terjadi merupakan kesalahan smelter yang berdampak pada anjloknya harga.

    Ke depan, Winarno mengatakan Kementerian ESDM akan kembali menghitung kebutuhan nikel dunia. Berdasarkan evaluasi itu, produksi nikel baru akan disesuaikan.

    “Mau akan dilakukan evaluasi terhadap itu, kepatuhan seperti apa terhadap pasar tambang, terus kemudian kecelakaan kerjanya seperti apa, dan kepatuhan teknik dan PNBP lainnya seperti apa,” tutur Winarno.

    (hns/hns)

  • Dongkrak Harga Batu Bara, Bahlil Ancam Larang Ekspor Tak Ikuti Aturan – Page 3

    Dongkrak Harga Batu Bara, Bahlil Ancam Larang Ekspor Tak Ikuti Aturan – Page 3

    Batu bara salah satu komoditas yang menyumbang pendapatan besar lewat investasi di sektor ESDM pada 2024 silam. Adapun investasi di subsektor mineral dan batu bara (minerba) tahun lalu mencapai USD 7,7 miliar.

    Bahlil mengemukakan, total investasi yang diraup sektor ESDM sepanjang 2024 sebesar USD 32,3 miliar, atau setara Rp 516,8 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS).

    “Realisasi di sektor ESDM pada 2024 sebesar USD 32,3 miliar. Ini sama dengan kurang lebih kalau dirupiahkan hampir Rp 516,8 triliun. Bukan Rp 8.000 seperti yang kemarin ya,” ujar Bahlil sembari tertawa kecil, seraya menyinggung valuasi rupiah yang error di Google Finance beberapa waktu lalu.

    Capaian investasi ESDM terus mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir sejak 2020. Secara tren, raupan investasi di 2020 sebesar USD 26,3 miliar, 2021 sekitar USD 27,5 miliar, 2022 sebesar USD 27 miliar, dan 2023 senilai USD 29,9 miliar. 

    Namun, realisasi investasi pada 2024 senilai USD 32,3 miliar lalu masih lebih kecil dibanding era sebelum pandemi. Tepatnya pada 2019, ketika pemasukan investasi di sektor ESDM pada tahun itu sebesar USD 33,2 miliar.

    Untuk investasi ESDM di 2024, paling besar berasal dari subsektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar USD 17,5 miliar. Disusul dari subsektor mineral dan batu bara (minerba) USD 7,7 miliar, listrik USD 5,3 miliar, serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) USD 1,8 miliar.

    Bahlil mengatakan, semua angka tersebut sudah termasuk penghitungan pajak. Sehingga, ia meyakini nilai investasi ESDM semustinya lebih besar dari yang ditampilkan.

    “Sudah barang tentu, kalau investasi berapa sih sumbangsih ESDM ke dalam pendapatan negara? Ada pendapatan dari PNBP dan pajak. Untuk pajak, PPh badan dan pajak ekspor, PPN, itu di Kementerian Keuangan. Kalau dihitung, itu pasti lebih banyak,” ungkapnya. 

     

  • Investasi Sektor Energi & Sumber Daya Mineral Tembus Rp531,7 Triliun di 2024

    Investasi Sektor Energi & Sumber Daya Mineral Tembus Rp531,7 Triliun di 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi investasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mencapai US$32,3 miliar atau setara Rp531,7 triliun (asumsi kurs Rp16.461 per dolar AS) sepanjang 2024.

    “Realisasi investasi di sektor ESDM. Kalau kita lihat realisasi investasi kita pada 2024 sebear US$32,3 miliar,” ucap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi investasi sektor ESDM pada 2023 yang mencapai US$29,9 miliar atau Rp492,2 triliun.

    Lebih terperinci, capaian investasi sektor ESDM pada 2024 terdiri atas sektor minyak dan gas (migas) sebesar US$17,5 miliar, mineral dan batu bara (minerba) US$7,7 miliar, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) US$1,8 miliar, dan listrik US$5,3 miliar.

    Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp269,6 triliun sepanjang 2024. Angka ini mencapai 115% dari target yang sebesar Rp234,2 triliun.

    “Target PNBP kita di 2024 sebesar Rp234,2 triliun. Namun, realisasinya mencapai Rp269,6 triliun. Artinya, terjadi kenaikan signifikan,” kata Bahlil.

    Adapun, realisasi PNBP 2024 terdiri atas Rp110,9 triliun dari sektor migas, Rp140,5 triliun dari minerba, Rp2,8 triliun dari EBTKE, dan Rp15,4 triliun dari lainnya.

    Namun, realisasi PNBP 2024 lebih rendah dibanding 2023 yang mencapai Rp299,5 triliun. Menurut Bahlil, penurunan PNPB 2024 dibanding 2023 terjadi lantaran harga batu bara global yang turun. 

    “Ini terjadi penurunan di sektor mineral dan batu bara. Kenapa turun? Karena harga global lagi turun. Tapi kita bersyukur walaupun lagi turun tapi target PNBP masih bisa tumbuh,” tuturnya.

  • Pakar Usul Pemenang Zona Lebih dari Satu Peserta Lelang

    Pakar Usul Pemenang Zona Lebih dari Satu Peserta Lelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disarankan untuk membuka peluang pemenang pita frekuensi 1,4 GHz lebih dari satu penyelenggara per zona. Terdapat beberapa pertimbangan.

    Diketahui, Komdigi berencana untuk menggelar seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Rencananya spektrum tersebut akan dibagi menjadi 3 regional dengan 15 zona mulai dari Aceh hingga Papua. 

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pada pita frekuensi 1,4 GHz terdapat spektrum sebesar 80 MHz yang dapat dimanfaatkan oleh pemenang dalam menyalurkan internet cepat.

    Dengan jumlah yang lebar itu, Komdigi diminta untuk mengkaji kembali jumlah pemenang pada masing-masing regional/zona. 

    “80 MHz ini sangat besar jika untuk satu pemain, sehingga idealnya ini bisa digunakan dipakai atau diseleksi kepada beberapa pemain,” kata Heru kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).

    Dia juga meminta Komdigi untuk mengkaji peserta yang diperbolehkan terlibat. Jika hanya untuk pemain baru, maka Komdigi perlu mempertimbangkan terkait misi pemerintah dalam menyehatkan industri telekomunikasi. 

    Selain itu, faktor kesiapan ekosistem internet di pita 1,4 GHz juga harus dipertimbangkan dengan matang. 

    “Jika pemainnya bertambah ini akan menjadi sehat atau seperti sebelumnya, di mana ada pemain yang merugi terus, industrinya tidak sehat,” kata Heru.

    Menara telekomunikasi memancar internet dengan frekuensiPerbesar

    Senada, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan dengan memperbolehkan pemenang lelang lebih dari satu pemain, maka ongkos yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi akan lebih murah, sehingga harga yang diberikan kepada pelanggan tetap terjangkau. Di sisi lain, keberlanjutan bisnis operator juga terjaga. 

    “Harga ke pengguna juga menjadi murah,” kata Ian. 

    Dia juga mengusulkan dengan lebar bandwidth 80 MHz, pemerintah dapat menetapkan 4 ISP sebagai pemenang dengan masing-masing 20 MHz atau 30 MHz dan 40 MHz atau kombinasi.

    “Pemerintah tetap mengambil untung dengan bebannya bisa saja up front fee-nya disebar dalam 5 tahun. Jadi pemerintah mendapat untung dalam bentuk PNBP dan kemajuan masyarakat,” kata Ian. 

    Sementara itu, Akademisi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Agung Harsoyo mengatakan sejah dahulu Komdigi telah mendorong terjadinya konsolidasi operator seluler. Dia berharap kebijakan konsolidasi tersebut tetap dijalankan. 

    “Saya berharap nantinya lelang frekuensi 1.4 GHz tidak menambah jumlah operator penyelenggara jasa internet. Dengan jumlah operator seluler yang saat ini ada dan anggota APJII yang mencapai 1.275 menurut saya sudah terlalu banyak. Ini tidak sehat bagi industri,” ujar Agung.

    Dia juga berharap Komdigi dapat menentukan harga izin penggunaan pita frekuensi (IPFR) yang terjangkau bagi industri. Kalau harga IPFR terlalu tinggi seperti selular, maka objektif pemerintah untuk menyediakan internet murah fixed broadband tak akan tercapai. 

    “Dari draft RPM ini Komdigi akan menggunakan frekuensi 1.4 GHz untuk penetrasi fixed broadband dan akan membagi wilayah layanan berdasarkan regional. Karena karakteristiknya beda dengan selular, maka harga IPFR harus terjangkau. Sehingga BHP frekuensinya tidak bisa disamakan dengan selular,” kata Agung.  

  • Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT TRPN, selaku perusahaan yang terkait dengan keberadaan pagar laut di perairan Bekasi Jawa Barat, mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai.

    Hal itu terungkap ketika PT TRPN memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 31 Januari 2025.

    Panggilan tersebut dalam rangka meminta verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

    “Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Adapun pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

    PT TRPN pun dikenakan denda administratif oleh KKP. Mereka juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

    Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

    Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    Doni menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

    “Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Pagar Laut di Perairan Bekasi Disegel

    KKP telah menyegel pagar laut di Perairan Bekasi, Tarumajaya, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025) karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” terang Ipunk, sapaanya.

    “Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” lanjutnya.

    TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten hingga Senin (27/1/2025). (Istimewa dok TNI AL)

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.