Produk: PNBP

  • Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi VI DPR RI mendukung usulan kebutuhan tambahan pagu anggaran dan usulan penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen pada tahun 2025 bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebutuhan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.

    Kegiatan tersebut antara lain meliputi penanganan 10 perkara yang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, dan pengukuran Indeks Persaingan Usaha.

    Hal ini mengemuka dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan KPPU dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dari anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000.

    Dari total tersebut, sebanyak Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp8.579.100.000 dari PNBP. Yang mana hanya bisa digunakan apabila target pemenuhan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai.

    “Berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekira Rp2,5 miliar. Sehingga KPPU persis hanya memiliki anggaran hanya untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya,” ujar Fanshurullah.

    Adapun kegiatan utama KPPU melingkup penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan lainnya. Untuk menyesuaikan diri, KPPU fokus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan).

    Juga, menerapkan kebijakan dua hari untuk work from anywhere, pada Senin dan Jumat. Namun tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik.

    Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU. Serta usulan untuk dapat menggunakan 80 persen dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.

    Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80 persen PNBP yang disetorkan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komdigi Prioritaskan Internet Rumah Terjangkau, Bukan PNBP

    Komdigi Prioritaskan Internet Rumah Terjangkau, Bukan PNBP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tujuan utama dari seleksi pita frekuensi 1,4 GHz adalah menghadirkan layanan internet tetap (fixed broadband) yang terjangkau bagi masyarakat.

    Inisiatif ini diharapkan dapat menyediakan akses internet cepat di perumahan dengan biaya yang ramah di kantong, alih-alih mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih tinggi. Dalam proses seleksi pita frekuensi, pemerintah berpotensi memperoleh PNBP. 

    Sebagai contoh, pada seleksi pita 2,1 GHz sebelumnya, negara berhasil meraup Rp605,05 miliar per tahun dari pemenang lelang. Dengan kewajiban pembayaran tambahan sebanyak dua kali pada tahun pertama, total pendapatan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,82 triliun.

    Menanggapi potensi PNBP dari seleksi 1,4 GHz, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan angka pasti karena besaran PNBP baru dapat ditentukan setelah proses seleksi atau evaluasi selesai.

    “Saat ini, fokus kami bukan pada perolehan PNBP setinggi-tingginya, tetapi lebih kepada penggelaran layanan akses internet ke rumah-rumah (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).

    Wayan menambahkan bahwa penyediaan pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) memiliki beberapa tujuan strategis mulai dari meningkatkan penetrasi layanan akses tetap internet pita lebar (fixed broadband) hingga Mendukung penetrasi jaringan serat optik.

    Komdigi memperkirakan harga layanan internet rumah dari pita 1,4 GHz ini bisa mencapai Rp100.000-Rp150.000 per bulan untuk kecepatan 100 Mbps.

    Diketahui, Komdigi berencana menggelar seleksi pita frekuensi 1,4 GHz untuk mempercepat pemerataan internet cepat di seluruh Indonesia.

    Izin penggunaan spektrum frekuensi ini akan dibagi menjadi 15 zona. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, hak penggunaan frekuensi akan diberikan dalam bentuk Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan regional.

    Terdapat tiga regional dengan pembagian zona layanan yang berbeda:

    -Regional 1: Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, Zona 9, dan Zona 10.

    -Regional 2: Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 8, dan Zona 15.

    -Regional 3: Zona 11, Zona 12, Zona 13, dan Zona 14..

    Pembagian Zona:

    Berikut adalah pembagian wilayah di masing-masing dari 15 zona tersebut:

    Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Zona 2: Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.

    Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4: Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

    Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Zona 7: Provinsi Jawa Timur.

    Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

    Zona 10: Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

    Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

    Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.

    Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur.

    Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

  • Waspadai 4 Modus Penipuan Mencatut Petugas Karantina di Pelabuhan Manado

    Waspadai 4 Modus Penipuan Mencatut Petugas Karantina di Pelabuhan Manado

    Liputan6.com, Manado – Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut (Karantina Sulut), I Wayan Kertanegara menghimbau pada masyarakat di Sulut untuk mewaspadai bentuk-bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas karantina.

    “Ini sangat merugikan masyarakat, biasanya masyarakat dimintai sejumlah uang untuk pungutan karantina, padahal sebenarnya pungutan tersebut tidak ada, atau ilegal,” ujar Wayan pada, Rabu (12/2/2025).

    Dia menuturkan bahwa selain merugikan masyarakat, hal tersebut juga mengganggu tugas dan fungsi karantina.

    “Masyatakat yang tidak mengetahui biasanya akan mencari kita, kemudian melakukan pengaduan, masyarakat jadi seolah tidak percaya pada layanan karantina, tentu ini mengganggu,” ujar Wayan.

    Masyarakat di lingkungan bandara atau Pelabuhan Manado dan Sulut khususnya diminta melaporkan, jika ada kejanggalan dalam pelayanan karantina.

    Menurutnya setidaknya ada 4 modus penipuan yang sering dilakukan dengan mengatas namakan petugas karantina.

    “Seperti jual beli hewan, ikan atau tumbuhan secara daring yang meminta biaya pengurusan karantina atau menyebutkan sebagai jaminan karantina, padahal hal tersebut tidak ada,” ungkap dia.

    Modus lainnya biasanya berupa ancaman yang mengatasnamakan petugas karantina, sehingga masyarakat diminta membayar sejumlah uang sebagai denda pelanggaran karantina dengan ancaman penindakan hukum.

    Selain itu, ada juga modus pungutan secara langsung baik di lingkup pelabuhan maupun bandara, modus ini biasanya mengincar masyarakat baru dan tidak mengenal petugas maupun mengetahui prosedur karantina.

    “Terdapat juga modus yang mengiming-imingi mempercepat proses karantina atau bisa menghindari dari pemeriksaan karantina,” ujarnya.

    Wayan menyampaikan bahwa biaya karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tathun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada biaya tambahan lain dan hanya dikirim ke rekening negara, bukan rekening pribadi.

    Sehingga menurutnya, masyarakat dapat melakukan pengaduan maupun bertanya langsung ke petugas karantina jika ada hal-hal yang belum dimengerti atau diduga pungutan liar ke Kantor Karantina Sulut di Jalan AA Maramis Nomor 283, Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

    “Bisa juga menghubungi melalui layanan pesan singkat Whatsapp Center Karantina Sulut di nomor 082190899090 atau Whatsapp Center Badan Karantina Indonesia (Barantin) pusat di 08111920336,” ujarnya.

    Wayan menegaskan, bahwa sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat M Panggabean bahwa semua bentuk pelanggaran hukum karantina termasuk tindakan penipuan pada masyarakat yang mengatasnamakan petugas karantina akan ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku.

    Wayan menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap masyarakat bisa mengenal ciri-ciri petugas karantina, dan mengetahui prosedur karantina dari sumber yang terpercaya.

    “Kenali petugas kita, cek berbagai info lewat karantinaindonesia.go.id atau medsos karantina yang sudah terverifikasi. Sekarang lewat aplikasi Best Trust, permohonan karantina bisa daring, ptoses dan biaya bisa langsung dilihat, ditransfer, semuanya jelas,” ujarnya memungkasi.

  • Quick Service Jadi Inovasi Unggulan Kantor Samsat Kepanjen

    Quick Service Jadi Inovasi Unggulan Kantor Samsat Kepanjen

    Malang (beritajatim.com) – Pelayanan cepat alias Quick Service memuaskan, bakal jadi inovasi unggulan Kantor Bersama (KB) Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Inovasi terbaru ini, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Kanit Regident Satlantas Polres Malang, Iptu Akromsyah menjelaskan, sebelum adanya inovasi quick service, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk proses 5 tahun, gedung utara pengurusan cek fisik, verifikasi, pendaftaran, penyerahan BPKB ke gedung utama untuk pembayaran PNBP dan asuransi Jasa Raharja serta penyerahan STNK.

    “Dengan adanya quick service ini kami menerapkan layanan one stop service lebih cepat, khusus untuk proses perpanjangan pengurusan STNK setiap 5 tahun,” kata Akromsyah, Sabtu (15/2/2025).

    Akromsyah menegaskan, dengan layanan One Stop Service, saat ini tidak lagi adanya antrian wajib pajak. Untuk mengurus proses pendaftaran dan penetapan pajak, yang dilakukan oleh dinas pendapatan daerah (Bapenda), wajib pajak tidak lagi menunggu di setiap loket setelah menyerahkan berkas, hanya satu kali penyerahan berkas.

    “Artinya wajib pajak setelah melengkapi berkas persyaratan, cukup satu kali memasukkan berkas. dengan waktu 10 menit kami sudah bisa menyelesaikan, proses pendaftaran, penetapan pajak, kalau dulu loketnya masing-masing,” tegas Akromsyah.

    Kata dia, teknis pengurusan sangat sederhana. Dimana wajib pajak, bisa langsung menuju gedung utama. Kemudian menuju loket cek fisik untuk menyerahkan berkas dan menuju loket kasir Bank Jatim. Baru kemudian menunggu panggilan dan melakukan pembayaran serta penyerahan BPKB dan STNK.

    “Prose itulah yang kita beri nama one stop service wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu berpindah dari loket satu ke loket yang lainnya. Dikarenakan ada perubahan tata ruang kerja yang baru, mengkonektivitaskan antara petugas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja. Sehingga perpindahan berkas di kendalikan langsung oleh petugas,” Akromsyah menutup. (yog/kun)

  • Sosok Abdul Aziz, Ketua APDESI Usul Mobil Dinas Baru Tapi Jeep Rubicon Pribadi Malah Nunggak Pajak

    Sosok Abdul Aziz, Ketua APDESI Usul Mobil Dinas Baru Tapi Jeep Rubicon Pribadi Malah Nunggak Pajak

    TRIBUNJATENG.COM – Sosok Abdul Aziz Anwar kepala desa yang mengajukan mobil dinas baru berupa Avanza di tengah efisiensi anggaran.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk periode 2024-2029 mengusulkan setiap desa mendapatkan jatah mobil baru.

    Kebijakan tiu sontak membuatnya disorot warganet hingga Jeep Rubicon yang ternyata telat bayar pajak pun disorot.

    Diketahui, Abdul Aziz Anwar merupakan Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Aziz menjadi sorotan setelah meminta mobil operasional baru bagi setiap desa.

    Aziz mengatakan penambahan mobil baru itu bukan untuk kepala desa, melainkan melayani kebutuhan masyarakat.

    “Kenapa tidak kita mengusulkan adanya penambahan mobil operasional desa,” kata Aziz di Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Senin (10/2/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

    “Adanya penambahan mobil operasional desa baru sebatas usulan. Untuk mobil operasionalnya bisa jenis Toyota Avanza,” imbuh dia.

    Aziz mengatakan usulan ini disampaikan mengingat sebelumnya terjadi kasus warga harus menunggu mobil desa selesai digunakan.

    Padahal, kata dia, warga itu memerlukan kendaraan untuk ke rumah sakit.

    Ia pun menyinggung adanya mobil baru untuk Camat dan Sekretaris Camat.

    Aziz menilai hal serupa juga perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan desa di Kabupaten Bogor.

    “Camat mobil baru, Sekcam mobil baru. Kenapa tidak mobil operasional desa ditambah menjadi dua unit,” pungkasnya.

    Sosok Abdul Aziz Anwar

    Abdul Aziz Anwar adalah Kepala Desa Cimanggis di Kecamatan Bojonggede sejak 2022.

    Ia adalah lulusan SMA PGRI 4 Bogor.

    Selain itu, Aziz diketahui merupakan lulusan Sarjana Ekonomi.

    Hal ini diketahui dari gelar yang disandangnya, yaitu S.E.

    Pada Juni 2024 lalu, ia terpilih menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk periode 2024-2029.

    Di tahun 2023, Desa Cimanggis di bawah kepemimpinan Aziz berhasil menjadi Juara Desa Mandiri se-Kabupaten Bogor.

    Pada tahun yang sama, Desa Cimanggis meraih penghargaan Desa Terbaik se-Jawa Barat.

    Sebagai Kades, Aziz memiliki program unik untuk mendukung hari bahagia warganya.

    Lewat akun Instagram @desa_cimanggis, Aziz mempersilakan bagi warga ber-KTP Cimanggis untuk menggunakan lima mobil pribadinya saat hari pernikahan.

    Mobil pribadi Aziz itu bisa dipinjam untuk mengantar dan menjemput pengantin atau besan.

    “Lima mobil pribadi siap mengantar dan menjemput pengantin/besan. Khusus warga ber-KTP Cimanggis,” bunyi keterangan Instagram yang diunggah pada 27 Februari 2024.

    Dalam foto yang disertakan, terlihat Aziz memiliki mobil Toyota jenis sedan dan minibus, diduga Honda Jazz, dan Jeep Rubicon.

    Meski demikian, dalam unggahan yang lain, terlihat ada mobil Alphard putih bernomor polisi B 157 RUD terparkir di rumah Aziz.

    Selain itu, Jeep Rubicon miliknya bernomor polisi F 408 MN, pernah digunakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad di Masjid Nurul Islam.

    Rubicon Nunggak Pajak

    Meski demikian, mobil Jeep Rubicon milik Abdul Aziz Anwar diketahui nunggak pajak sejak 2017.

    Total, Rubicon milik Aziz menunggak hingga Rp63.948.800.

    Jumlah itu terdiri dari PKB Pokok Rp30.912.600, PKB Denda Rp6.698.200, SWDKLLJ Pokok Rp715.000, SWDKLLJ Denda Rp500.000.

    Kemudian PNBP STNK Rp200.000, PNBP TNKB Rp100.000, Opsen PKB Pokok Rp20.402.000, dan Opsen PKB Denda Rp4.420.600.

    Diketahui, Rubicon milik Aziz keluaran tahun 2013.

    Aziz diduga membeli mobil tersebut secara bekas, sebab kepemilikannya sudah tangan kedua. (*)

     

  • ESDM Targetkan Evaluasi Pemangkasan Produksi Nikel Rampung Akhir Februari

    ESDM Targetkan Evaluasi Pemangkasan Produksi Nikel Rampung Akhir Februari

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan evaluasi rencana pemangkasan produksi nikel 2025 selesai akhir bulan ini. Rencana pemangkasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara supply dan demand di pasar.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan evaluasi masih dibahas apakah harga nikel yang rendah saat ini benar-benar disebabkan oleh ketidakseimbangan tersebut.

    “Lagi progres. Mestinya akhir bulan ini selesai,” kata Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Tri menambahkan, selain mengevaluasi harga dan produksi nikel, pihaknya juga meninjau aspek kepatuhan lainnya, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh perusahaan serta kewajiban reklamasi pasca tambang.

    “Misalnya terkait dengan PNBP-nya perusahaan gimana sih? Terus kemudian terkait dengan reklamasi pasca tambangnya, sehingga evaluasi ini kita lakukan secara komprehensif,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan akan memperhatikan pasokan dan permintaan nikel. Hal ini menyusul rencana pemangkasan produksi nikel global 2025. Pemangkasan lantaran permintaan turun imbas ketegangan geopolitik dunia.

    “Kita punya target minimal (produksi nikel), tapi kita akan memperhatikan supply and demand. Contoh nikel, kita menghitung berapa total kapasitas kita, industri kita, yang ada, tetapi nggak boleh dimonopoli,” kata Bahlil dalam konferensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Bahlil mencontohkan salah satu perusahaan yang memiliki industri dan tambang. Jika perusahaan tersebut membutuhkan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan jumlah tertentu, pemerintah tidak akan memenuhi kebutuhan jika tidak memberdayakan pengusaha tambang lokal.

    “Katakanlah dia butuh 10 juta (nikel), dia butuh RKAB mintanya 11 juta, atau 10 juta juga. Kalau itu kita kasih 10 juta semua, terus konsep kemitraan dengan pengusaha yang punya tambang di daerah, mau dijual kemana itu orang daerah itu,” terang Bahlil.

    Bahlil menduga, ketika kebutuhan nikel dipenuhi produksi pemerintah, produk pengusaha tambang lokal tidak akan tersentuh. Ia menekankan agar tidak ada monopoli nikel di daerah.

    “Negara harus hadir buat keadilan. Itu sebenarnya. Jadi kita pingin supply and demand kita jaga, tapi tidak dimonopoli oleh suatu kelompok tertentu. Jadi, kita mau buat aturan mainnya bagus. Supaya rakyat hidup bagus, industri jalan, negara dapat royalti, tapi adil semuanya. Itu maksudnya,” tegasnya.

    (ara/ara)

  • Internet RI Tertinggal, Masyarakat Butuh Koneksi 100 Mbps atau Merata?

    Internet RI Tertinggal, Masyarakat Butuh Koneksi 100 Mbps atau Merata?

    Jakarta

    Berdasarkan laporan Speedtest Global Index yang dirilis Ookla di Desember 2024, kecepatan internet Indonesia relatif tertinggal dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara. Apakah ini pertanda masyarakat membutuhkan koneksi 100 Mbps?

    Pakar telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo menilai membandingkan kecepatan internet antar negara boleh saja dilakukan oleh lembaga apapun. Akan tetapi, kecepatan internet yang ada di Indonesia sekarang ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

    Sebagai gambaran, kecepatan internet mobile Indonesia menurut Ookla itu 28,80 Mbps, sedangkan fixed broadband menyentuh 32,07 Mbps.

    Ia mencontohkan pemanfaatan layanan transportasi online masih bisa dilakukan dengan koneksi internet saat ini. Begitu juga aktivitas belajar online masih terbilang mencukupi.

    “Bahkan untuk nonton video streaming seperti YouTube sudah dapat dilakukan. Bahkan kecepatan internet 1Mbps pun sudah cukup bagi masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan. Untuk dapat menikmati video streaming, belajar daring dan bekerja daring sejatinya kecepatan internet yang disediakan operator selular maupun fixed line sudah lebih dari cukup,” ungkap Agung dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).

    Justru kalau kecepatan internet berlebih, kata Agung, akan menjadi mubazir. Sebab hingga saat ini kebutuhan masyarakat umum untuk kecepatan internet 100Mbps belum terlalu kritikal. Hal kritikal yang mesti jadi perhatian adalah bagaimana pemerintah melalui Komenterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat memberikan layanan bagi masyarakat yang belum menikmati internet.

    Sebab, sampai saat ini, memang masih banyak masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

    “Jangan sampai kecepatan internet yang kencang justru yang menikmati keuntungannya adalah vendor perangkat telekomunikasi dan OTT Global. Sebab selama ini merekalah yang mendapatkan keuntungan dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar dan internet yang cepat,” ujar Agung.

    Agung menjelaskan, kecepatan internet di suatu negara, termasuk di Indonesia, dipengaruhi banyak faktor seperti teknis dan non teknis. Faktor teknis seperti regulatory cost yang sangat tinggi dan sulitnya untuk menggelar jaringan internet. Selain itu pemerintah tak menyiapkan ducting bersama untuk infrastruktur dasar seperti listrik, air dan internet.

    Lebih lanjut, kata Agung, di negara seperti Singapura infrastruktur pasif untuk jaringan listrik, air dan internet disiapkan oleh pemerintahnya.

    Terkait, faktor non teknis, Agung menyebutkan seperti daya beli masyarakat Indonesia masih masih rendah, pungutan resmi atau tak resmi yang dibebankan kepada pelaku usaha internet di Indonesia.

    “Saat ini kemampuan masyarakat untuk membeli layanan internet masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara lain. Masyarakat masih memprioritaskan untuk mengalokasikan uangnya untuk membeli kebutuhan pokok. Sehingga gabungan permasalahan teknis dan non teknis ini yang membuat kecepatan internet di Indonesia masih terkendala,” ungkap Agung.

    Agar masyarakat mampu membeli layanan internet yang berkualitas dan operator telekomunikasi bisa memberikan layanan dengan harga yang terjangkau, Agung meminta agar Komdigi dapat segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengurangi beban regulasi. Saat ini beban regulasi yang ditanggung operator telekomunikasi sangat tinggi.

    Agung optimis ketika Komdigi membuat kebijakan yang dapat memperingan beban regulasi yang tinggi, operator telekomunikasi Indonesia mampu memberikan layanan dan kualitas terbaik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Menurutnya Komdigi harus mengubah pola kebijakan regulasinya.

    “Harusnya Komdigi dapat melihat sektor telekomunikasi sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian dari pemerintahan Presiden Prabowo. Bukan melihat BHP baik frekuensi dan BHP telekomu sebagai PNBP semata. Justru ketika masyarakat dapat melakukan aktivitas ekonomi dengan memanfaatkan layanan telekomunikasi, akan ada domino efek bagi yang positif perekonomian nasional,” tutup Agung.

    (agt/fyk)

  • Ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

    Ini persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Jumat.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro mengemukakan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan masa berlaku SIMbdi Gerai SIM Keliling.

    Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran Kemenperin, Komisi VII DPR Harap Perindustrian Tetap Beri Dampak Positif – Halaman all

    Efisiensi Anggaran Kemenperin, Komisi VII DPR Harap Perindustrian Tetap Beri Dampak Positif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VII DPR resmi menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2025. Keputusan itu disahkan dalam rapat bersama antara Komisi VII dan Kemenperin.

    Adapun Kemenperin mendapatkan efisiensi sebesar Rp 883 miliar dari pagu anggaran total sebanyak Rp 2,519 triliun di tahun 2025.

    Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kaisar Abu Hanifah menjelaskan pengesahan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan uang negara.

    “Dan tentu saja semoga langkah restrukturisasi anggaran Kemenperin 2025 ini diharapkan dapat memperkuat sektor perindustrian nasional kita,” kata Kaisar kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Legislator Dapil DI Yogyakarta ini juga menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dalam memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan industri di Indonesia.

    “Efisiensi anggaran bukan hanya tentang pengurangan biaya, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita,” jelasnya.

    Sementera itu, pada kesempatan rapat bersama dengan Komisi VII, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi VII yang telah menyetujui efisiensi anggaran TA 2025.

    “Semoga semua ini walaupun ada efisiensi dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi VII terhadap usulan efisiensi anggaran,” ujar Faisol.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan efisiensi sebesar Rp 883 miliar dari pagu anggaran total sebanyak Rp 2,519 triliun di tahun 2025.

    Pemangkasan anggaran itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025).

    “Rekonstruksi efisiensi anggaran tanggal 11 Februari 2025 maka pagu awal yang tadinya Rp 2,5 triliun efisiensinya menjadi Rp 883 miliar lebih,” kata Faisol.

    Sehingga Kemenperin memiliki pagu anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 1,6 triliun. Faisol bilang, efisiensi ini tidak dilakukan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

    “Maka setelah efisiensi Pagu yang kami dapatkan itu Rp 1,6 triliun lebih, sebagai catatan Kementerian diminta untuk tidak melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai dan belanja bantuan sosial,” tegas Faisol.

    Di satu sisi, Faisol merincikan bahwa realisasi anggaran Rp 2,5 triliun itu Kemenperin sudah membelanjakan sebanyak Rp 61,8 miliar untuk belanja pegawai dan Rp 11,1 miliar untuk realisasi belanja barang modal.

    “Ini realisasi yang sudah kami jalankan sampai 31 Januari 2025 ini belanja pegawai itu Rp 61,8 miliar dan realisasi belanja barang atau modal Rp 11,1 miliar sebelum kemarin dikeluarkan instruksi Presiden,” ungkapnya.

    Adapun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin tahun 2024 berasal dari empat sumber dana. Pertama sumber Rupiah murni yakni Rp 2 triliun lebih, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebanyak Rp 61,8 miliar.

    Badan Layanan Umum (BLU) Rp 294,1 miliar dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebanyak 114,7 miliar. Selain itu, ada dua fungsi yakni anggaran pendidikan Rp 759,9 miliar dan fungsi anggaran ekonomi Rp 1,7 triliun lebih.

    “Kemudian dari Rp 2,5 triliun jenis belanja kami itu belanja pegawai Rp 902 miliar lebih, belanja operasional Rp 478 miliar lebih dan belanja non operasional Rp 1,1 triliun lebih,” ungkapnya.

     

  • Anggaran Kementerian Hukum Kena Efisiensi 45 Persen, Ajukan Rekonstruksi Jadi Rp 3,3 Triliun – Halaman all

    Anggaran Kementerian Hukum Kena Efisiensi 45 Persen, Ajukan Rekonstruksi Jadi Rp 3,3 Triliun – Halaman all

    Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan anggaran di kementeriannya mengalami efisiensi imbas adanya Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja.

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 22:37 WIB

    Tribunnews.com/ chaerul Umam

    EFISIENSI ANGGARAN – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia mengungkapkan, anggaran Kemenkum 2025 terpangkas sebesar 45,07 persen dari total pagu sebesar Rp 5.066.600.725.000, dan mengajukan rekonstruksi menjadi Rp 3,3 triliun. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan anggaran di kementeriannya mengalami efisiensi imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Untuk tahun 2025, anggaran Kemenkum terpangkas sebesar 45,07 persen dari total pagu sebesar Rp 5.066.600.725.000.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Kamis (13/2/2025).

    “Efisiensi belanja kementerian hukum ditetapkan sebesar Rp 2.283.394.000.000 atau 45,07 persen dari total pagu Rp 5.066.600.725.000,” kata Eddy di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Hasil anggaran yang dikantongi Kemenkum setelah efisiensi sebesar Rp 2.783.206.725.000. 

    Eddy menyebut, pihaknya mengajukan rekonstruksi anggaran menjadi Rp 3,3 triliun.

    “Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kemenkum usulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122,” ucapnya.

    Anggaran itu, kata Eddy, berupa rupiah murni sebesar Rp 2,8 triliun dan dari PNBP sebesar Rp 492,6 miliar.

    “Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3 program yaitu program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen,” katanya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini