Produk: PNBP

  • Trenggono: TRPN siap bayar denda administratif imbas pagar laut Bekasi

    Trenggono: TRPN siap bayar denda administratif imbas pagar laut Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) siap membayar denda administratif imbas pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian terhadap aktivitas pagar laut yang diduga untuk kegiatan reklamasi tanpa izin, serta pemeriksaan terhadap pihak PT TRPN terkait dengan kasus tersebut.

    “PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Meski demikian, dalam rapat tersebut Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus tersebut.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi di perairan Bekasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.

    Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah sehubungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dengan melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

    “Mereka mengakui dan siap melakukan pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya,” kata Hermansyah di Bandung, Selasa (11/2).

    Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, Hermansyah memastikan PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri pada hari Selasa (11/2) dengan menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan pemangku kepentingan terkait.

    Saat pembongkaran mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP juga mengawasinya.

    Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (11/2) mengatakan bahwa dasar hukum dan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

    Lebih lanjut Doni mengatakan bahwa berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu pertama denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya pada lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai.

    Kedua, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar.

    Ketiga, pemulihan fungsi ruang laut guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR Soroti Penggunaan Hutan Lindung oleh PetroChina – Halaman all

    Anggota DPR Soroti Penggunaan Hutan Lindung oleh PetroChina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, menyoroti dugaan penggunaan hutan lindung oleh PetroChina dalam kegiatan eksplorasi migas di Provinsi Jambi.

    Menurut Rocky, penggunaan kawasan hutan lindung oleh PetroChina telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Selain itu, kata dia, terdapat dua sumur migas di kawasan hutan produksi, yakni Tiung Utara 1 dan Tiung Utara 2, yang juga menjadi perhatian dalam laporan BPK.

    “Ada pemakaian hutan lindung dan sudah menjadi temuan BPK,” kata Rocky dalam rapat kerja dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dalam rapat tersebut, Rocky mendorong SKK Migas untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK.

    “Tolong ditindaklanjuti karena itu ada temuan BPK ada permasalahan-permasalahan terkait pemakaian hutan lindung yang ada di Provinsi Jambi yang PetroChina tidak membayar PNBP-nya,” ujarnya.

    Dia meminta SKK Migas untuk mengawal proses harmonisasi antara PetroChina dan pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jambi.

    Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, Rocky berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi serta Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat dapat meningkat.

    “Saya minta dari SKK Migas nanti Pak Djoko suapaya bisa ada pengawalan harmonisasi terkait dengan pemerintah daerah Provinsi Jambi supaya PAD Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bisa meningkat dan hasilnya bisa dinikmati oleh rakyat Provinsi Jambi,” ungkapnya.

  • DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat meningkat usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan eksportir untuk menggunakan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia.

    Sugeng mengaku masih akan membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut dengan para pemegang kepentingan. Kendati demikian, dia menekankan aturan tersebut harus berdampak positif kepada pendapat negara.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng, Kamis (27/2/2025).

    Di samping itu, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan aturan tersebut juga harus menguntungkan pelaku usaha. Oleh sebab itu, sambungnya, DPR mempunyai fungsi untuk menjembatani dua kepentingan yang ada.

    “Ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri],” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan karena terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.

  • MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

    MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi harus segera dibenahi dengan diawali pemetaan yang jelas.

    “Karena antara peraturan satu dan lainnya jelas-jelas bertentangan sehingga penting untuk menetapkan prioritas aturan mana yang krusial untuk dibenahi,” kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Rerie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

    Dia memberikan salah satu contoh peraturan yang tumpang tindih pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

    Aturan itu menyebutkan bahwa kesempatan dosen untuk meningkatkan kompetensi disyaratkan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat), seminar, loka karya, serta kegiatan lainnya.

    “Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja,” ujarnya.

    Untuk itu, Rerie mengatakan tumpang tindih aturan yang melahirkan tafsir beragam itu harus segera diperbaiki.

    “Kita harus membiasakan diri untuk tidak menabrak aturan yang ada,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, dia mendukung usulan MPRTNI untuk merelaksasi blokir efisiensi anggaran pada program atau kegiatan prioritas sebagai konsekuensi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Rerie menyebut relaksasi blokir efisiensi anggaran itu dapat dilakukan pada anggaran penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belanja operasional, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum (PNBP/BLU).

    Dia pun mendorong pelaksanaan efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tetap mengacu pada ketentuan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pada pelaksanaan otonomi perguruan tinggi, dia berharap MRPTNI bisa memberi petunjuk yang jelas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama perihal sinkronisasi otonomi akademik.

    Dia juga meminta MRPTNI bisa memberikan informasi terkait standardisasi biaya minimum dalam menentukan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi.

    “Dengan begitu, tidak terjadi lagi setoran uang kuliah diblokir,” ucapnya.

    Rerie pun mengingatkan bahwa saat ini cukup banyak dosen dengan keahlian tertentu akan memasuki masa pensiun sehingga perlu segera dicarikan solusi untuk menyediakan dosen pengganti, mengingat rumitnya persyaratan administrasi untuk menjadi dosen yang memenuhi kompetensi.

    “Bila dampak kondisi itu tidak segera diantisipasi, nasib keberlanjutan belajar para mahasiswa jadi tidak jelas,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto merespons positif peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir.

    “Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

    Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. 

    Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.

    Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025,  batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga.

    Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.    

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. 

    Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.

  •  Menteri Bahlil Tetapkan HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor – Halaman all

     Menteri Bahlil Tetapkan HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai negara penghasil batu bara terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi tawar yang besar.

    Selayaknya Indonesia menjadi penentu harga batu bara di pasar global.

    Selama ini, batu bara asal Indonesia dihargai rendah di pasaran global.

    Pemicunya, setiap kali ekspor, patokan harga yang dijadikan acuan adalah Indonesia Coal Index (ICI) yang nilainya rendah sekali.

    Dampaknya, penerimaan negara dan pengusaha batu bara tak naik-naik.

    Paham akan masalah ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tancap gas.

    Dia pun meneken keputusan menteri (kepmen) yang mengubah acuan harga batu bara ekspor dari ICI ke HBA (Harga Acuan Batu Bara).

    “Ya betul, mulai diberlakukan 1 Maret 2025,” ujar Bahlil kepada wartawan Jakarta dikutip Kamis, 27/2/2025.

    Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan sosialisasi aturan HBA sebagai patokan harga batu bara ekspor sudah dilakukan.

    Tujuannya mulia agar Indonesia semakin diakui sebagai bangsa mandiri, tidak bergantung kepada negara lain, serta meningkatkan penerimaan negara.

    “Jadi sudah sosialisasi jadi HBA. Selama ini kan batu bara kita harga acuannya kan dikendalikan atau ditentukan negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dibanderol jauh lebih murah ketimbang negara lain,” kata Menteri Bahlil.

    Menurutnya, dengan adanya aturan HBA ini, Indonesia memiliki harga pasar batu bara ekspor secara global.

    Kebijakan ini sudah melalui kajian panjang yang melibatkan banyak pihak.

    Kesimpulannya, aturan ini berdampak kepada meningkatnya penerimaan negara.

    “Kita harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan orang lain harganya rendah pula. Aku enggak mau itu. Jadi kita sekarang membuat aturan HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tutur Menteri Bahlil.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

    “Jadi kalau kami menggunakan data, yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu Bara Patokan) harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan, perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri di Jakarta, Rabu, 26/2/2025.

    Meski begitu, ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

     “Sampaikan realisasi harga seluruhnya. Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik PNBP untuk penentuan harga berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan.

    Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025.

    Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No. 67/KMB.01/MEMB/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Februari 2025.

    Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori.

    Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga.

    Sedangkan kategori IV, yakni batu bara berkalori tertinggi, justru mengalami kenaikan harga.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ini Penyebab Layanan Internet di Indonesia Masih Mahal, Apa Kata Pengamat? – Page 3

    Ini Penyebab Layanan Internet di Indonesia Masih Mahal, Apa Kata Pengamat? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Laporan Digital 2025 Global Overview Report mengungkap perbandingan harga internet fixed broadband di sejumlah negara. Indonesia menempati peringkat ke-12 dengan Harga US$ 0,41 (Rp 6.774) per Mbps.

    Jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), harga layanan internet fixed broadband di Indonesia tergolong paling mahal.

    Negara-negara tetangga seperti Filipina mematok harga internet fixed broadband US$ 0,14 (Rp 2.303) per Mbps, Malaysia US$ 0,09 (Rp 1.480), Vietnam US$ 0,04 (Rp 658), Singapura US$ 0,03 (Rp 493), dan Thailand US$ 0,02 (Rp 329) per Mbps.

    Terkait hal ini, Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala, menilai pemerintah harus meneliti lebih dalam kenapa harga internet di Indonesia relatif mahal dibandingkan dengan negara di kawasan ASEAN.

    “Saat ini harga layanan internet (telekomunikasi) ditentukan oleh banyak faktor seperti harga infrastruktur, beban regulasi (regulatory cost) yang harus ditanggung, layanan yang akan diberikan serta target konsumen yang menjadi objektif perusahaan telekomunikasi,” ujar Kamilov melalui keterangannya, Kamis (27/2/2025).

    Selama ini salah satu komponen yang membuat harga layanan telekomunikasi di Indonesia mahal, menurut Kamilov adalah karena tingginya beban regulasi yang ditanggung perusahaan telekomunikasi.

    Jika pemerintah ingin harga layanan telekomunikasi di Indonesia murah dan memiliki kualitas yang baik, Kamilov meminta agar pemerintah diminta untuk dapat memangkas regulatory cost yang saat ini besar.

    Ia mengungkapkan, negara melalui Komdigi selama ini mendapatkan penghasilan atas sumber daya terbatas yaitu frekuensi dengan melakukan lelang.

    “Lelang tersebut menjadi pendapatan negara bukan pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Komdigi. Selain itu negara juga mengenakan kewajiban pelayanan universal (USO) untuk setiap pendapatan kotor yang didapatkan operator telekomunikasi. Semua beban ini masuk dalam regulatory cost,” Kamilov menjelaskan.

     

  • Kemenkeu: Pendapatan negara dari Jatim awal 2025 capai Rp19,49 triliun

    Kemenkeu: Pendapatan negara dari Jatim awal 2025 capai Rp19,49 triliun

    Surabaya (ANTARA) – Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna mencatatkan realisasi pendapatan negara dari wilayah setempat pada awal 2025 mencapai Rp19,49 triliun atau 6,86 persen dari target tahunan sebesar Rp284,26 triliun.

    “Dari sisi fiskal realisasi pendapatan negara di Jawa Timur hingga Januari 2025 mencapai Rp19,49 triliun atau 6,86 persen,” katanya di Surabaya, Kamis.

    Dudung menyatakan realisasi pendapatan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan yang tercatat sebesar Rp19,05 triliun atau 6,83 persen dari target serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp445,23 miliar atau 8,4 persen dari target Rp 5,3 triliun.

    Untuk penerimaan perpajakan sendiri berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp7,05 triliun serta bea cukai sebesar Rp11,99 triliun.

    Sementara itu untuk realisasi belanja negara di Jawa Timur mencapai Rp12,16 triliun atau 9,72 persen dari total pagu anggaran yakni meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) menyerap Rp1,5 triliun sedangkan Transfer ke Daerah (TKD) Rp10,66 triliun.

    Dudung menuturkan dengan capaian ini berarti ekonomi Jawa Timur tetap berada dalam jalur pertumbuhan yang positif terutama karena didukung oleh konsumsi masyarakat yang kuat, sektor industri yang produktif, dan kebijakan fiskal yang berjalan efektif.

    “Pemerintah optimistis tren pertumbuhan ini akan berlanjut pada 2025 dengan tetap menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kinerja ekspor,” katanya.

    Ia menjelaskan capaian fiskal itu semakin mendorong perekonomian Jawa Timur yang memang telah menunjukkan ketahanan sejak tahun lalu yaitu dibuktikan melalui adanya pertumbuhan mencapai 5,03 persen pada triwulan IV-2024.

    Peningkatan aktivitas produksi dan mobilitas masyarakat menjadi faktor utama pendorong ekonomi di wilayah ini.

    Dari sisi permintaan pertumbuhan masih didominasi oleh Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sedangkan dari sisi penawaran sektor industri pengolahan tetap menjadi penyumbang utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

    “Jawa Timur juga tercatat sebagai kontributor terbesar kedua terhadap perekonomian Pulau Jawa dan nasional masing-masing sebesar 25,23 persen dan 14,39 persen,” katanya.

    Untuk aktivitas perdagangan internasional di Jawa Timur pada Desember 2024 mencatat ekspor senilai 2,10 miliar dolar AS dan impor sebesar 2,77 miliar dolar AS.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib Dividen BUMN Setelah Peluncuran Danantara

    Nasib Dividen BUMN Setelah Peluncuran Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara dirancang untuk menjadi super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, memang baru 7 BUMN yang dikelola Danantara. Namun ke depan, semua BUMN akan berada di bawah badan yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. 

    Danantara akan memiiki aset kelolaan senilai US$900 miliar. Angka yang cukup fantastis. Selain itu, Danantara juga akan mengelola dividen semua BUMN, sebelum menyetorkannya ke kas negara. Prabowo sangat optimistis dengan badan barunya itu. Dia bahkan mengklaim Danantara akan menjadi salah satu Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Dana Kekayaan Negara terbesar di dunia. 

    “Danantara akan menjadi salah satu dana kekayaaan atau Sovereign Wealth Fund terbesar di dunia,” kata Prabowo, Senin kemarin.

    Pernyataan Prabowo tidak berlebihan. Pasalnya, sejak berlakunya Undang-undang No.1/2025 tentang BUMN, Danantara secara otomatis akan menggantikan peran Kementerian BUMN sebagai pengelola perseroan serta Kementerian Keuangan dalam pencatatan dividen dari perusahan pelat merah. Ada banyak poin dalam UU BUMN yang memberikan banyak keleluasaan kepada Danantara dari hulu hingga hilir.

    Peluncuran Danantara./Istimewa Perbesar

    Status BUMN, misalnya, dalam beleid yang lama, adalah lembaga publik dan modalnya adalah bagian dari kekayaan negara yang terpisahkan. Namun dalam aturan yang baru, modal BUMN dianggap sebagai modal perseroan. Meskipun kalau dicermati dalam beleid itu, BUMN tetap menerima pernyataan modal negara sebagai modal.

    Sekadar catatan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 (audited), mencatat bahwa investasi permanen pemerintah atau penyertaan modal pemerintah ke persero yang berada di bawah Kementerian BUMN mencapai Rp2.809 triliun. Nilai ini naik dari posisi tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2.710,6 triliun.

    Perubahan poin itu akan meminimalkan intervensi negara terhadap perseroan. Apalagi, ada penegasan dalam UU BUMN, bahwa mereka tidak lagi masuk dalam rumpun penyelenggara negara dan statusnya adalah badan hukum private.

    Konsekuensi dari perubahan status modal BUMN dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah kerugian BUMN bukan kerugian negara. Sementara itu keuntungan BUMN adalah keuntungan perseroan. Artinya, karena jika BUMN mengalami kerugian, tidak serta merta bisa dianggap sebagai kerugian negara dan langsung diseret oleh aparat penegak hukum. BUMN yang memperoleh laba, juga tidak wajib untuk menyetor dividen ke kas negara secara langsung. Dividen akan dikelola Danantara.

    Tahun
    Dividen (Triliun)
    Pertumbuhan (%)

    2021
    30,5
    -53,8

    2022
    40,6
    33,1

    2023
    82,1
    102,1

    2024
    85,8
    4,6

    2025
    90
    4,8

    Sumber: Nota Keuangan APBN 2025, rupiah. (2024 outlook, 2025 target APBN)

    Selain pergeseran tentang modal, UU BUMN juga memangkas kewenangan BPK untuk melakukan audit terhadap perseroan. Pasalnya, UU tersebut mengamanatkan kewenangan audit laporan keuangan BUMN ada di tangan akuntan publik. BPK hanya diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Itupun harus sizin DPR.

    Chief Executive Officer (CEO), Danantara Rosan P. Roeslani mengatakan Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pengelolaan mereka dan terus melakukan penyempurnaan agar bisa menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Proses ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global. 

    “Nomor satu penciptaan lapangan pekerjaan. Ini pesan beliau, itu yang paling penting ya. Dan seluruh BUMN dan serta anak-anak perusahaan ini yang kita akan lihat, kami akan kaji,” tegasnya.

    Rosan menekankan bahwa pihaknya juga bakal berkomitmen untuk melakukan pengelolaan yang lebih efisien dan efektif, Danantara berharap bisa membawa perubahan positif dalam perekonomian negara dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat luas. 

    “Kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh. Dan kita akan lakukan banyak penyempurnaan-penyempurnaan. Sehingga harapannya semua ini bisa berjalan dengan good governance, transparansi, dan juga menganut asas asas yang baik yang benar dalam kita menjalankan perusahaan ini,” jelas Rosan.

    Setor ke Danantara?

    Yang jelas keberadaan Danantara mengubah alur pengelolaan BUMN. Masih menurut UU yang baru saja diteken Prabowo, Danantara saat ini menjadi badan yang mengelola BUMN. Badan baru tersebut juga berhak untuk mengelola dividen dari BUMN. Kalau merujuk kepada data Nota Keuangan APBN 2025, tahun ini estimasi penerimaan dari dividen BUMN mencapai Rp90 triliun.

    Badan juga memiliki kewenangan untuk menentukan penambahan dan pengurangan pernyertaan modal negara alias PMN yang bersumber dari dividen BUMN. Pada akhirnya, Danantara juga memiliki kewenangan untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menjalin kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga.

    Holding investasi sendiri adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan badan. Tugasnya untuk melakukan pengelolaan dividen dan optimalisasi aset BUMN. Sementara itu holding operasional seluruh modalnya dimiliki negara dan badan yang tugasnya mengawasi operasional BUMN.

    Menariknya, jika dalam proses investasi tersebut Danantara mengalami kerugian dan keuntungan, akan dianggap sebagai kerugian atau keuntungan badan. Kalaupun untung, Danantara hanya akan menyerahkan sebagian keuntungan ke kas negara. Itupun setelah dilakukan pencadangan untuk menutup kerugian dalam berinvestasi.

    Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari belum mau menjawab perntanyaan Bisnis mengenai perubahan pengelolaan dividen tersebut. “Kami masih menunggu perkembangan dan arahan.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah masih menghitung pembagian dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Lagi dihitung, lagi dihitung [pembagian dividen BUMN ke BPI Danantara],” tegas Tiko.

  • Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu bara Ekspor Lebih Stabil – Halaman all

    Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu bara Ekspor Lebih Stabil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor.

    Kalau dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian EESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah menstabilkan harga batu bara.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

    “Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025.

    Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori.

    Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.