Produk: PNBP

  • Berapa Biaya Pajak Tahunan Toyota Calya 2025? Ini Rinciannya

    Berapa Biaya Pajak Tahunan Toyota Calya 2025? Ini Rinciannya

    Jakarta

    Besar pajak tahunan Toyota Calya bergantung pada beberapa faktor misal nilai jual, besar PNBP, opsen, dan komponen pajak lainnya. Informasi pajak yang harus dibayar tiap tahun menjadi salah satu pertimbangan sebelum membeli mobil.

    Saat ini, Toyota Calya merupakan mobil termurah di jajaran merek Toyota. Hal itulah yang membuat MPV ini masuk dalam daftar low cost green car (LCGC) dengan penjualan tertinggi.

    Cara Hitung Pajak Mobil Toyota Calya

    Untuk bisa mengetahui pajak mobil Toyota Calya maupun pajak mobil apa pun, ada beberapa hal yang dihitung. Dikutip dari situs Samsat Sleman, pajak mobil dipengaruhi beberapa hal berikut ini::

    1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

    NJKB adalah nilai pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM) pada tahun tersebut. NJKB berbeda dengan harga mobil saat kamu beli.

    NJKB sebuah mobil akan terus menurun seiring bertambahnya usia mobil. Artinya, tarif pajak setiap tahun akan lebih murah.

    2. Tarif Pajak Progresif

    Tarif pajak progresif berkaitan dengan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka pajaknya semakin tinggi.

    Besarnya pajak progresif ini berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya di DKI Jakarta, pajak progresif kendaraan pribadi kepemilikan pertama adalah 2%. Untuk kepemilikan kedua hingga keempat adalah 3%, 4%, dan 5%. Selanjutnya, kepemilikan kelima dan seterusnya adalah 6%.

    Di Jawa Barat mulai Januari 2025 diterapkan pajak progresif kendaraan pribadi kepemilikan pertama sebesar 1,12%. Untuk kepemilikan kedua hingga keempat adalah 1,62%; 2,12%; dan 2,62%. Selanjutnya, kepemilikan kelima dan seterusnya adalah 3,12%.

    3. Opsen PKB

    Mulai Januari 2025, terdapat penghitungan opsen PKB di berbagai daerah, yakni sebesar 66% dari besarnya PKB. Khusus DKI Jakarta, tidak ada opsen PKB, makanya nilai pajak progresifnya terlihat lebih tinggi.

    Perlu diketahui, adanya opsen PKB ini tidak membuat pajak naik dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab besar tarif progresif di daerah sudah diturunkan.

    4. Koefisien Bobot Kendaraan

    Koefisien mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga = 1Koefisien sedan = 1,025Koefisien jeep dan minibus = 1,050Koefisien pick up, double cabin, blind van, dan microbus = 1,085Koefisien bus = 1,1Koefisien light truck = 1,3Koefisien truk dan sejenisnya = 1,4

    5. SWDKLLJ

    SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ada dua golongan SWDKLLJ. Mobil pada umumnya termasuk golongan DP, termasuk mobil yang bukan untuk angkutan umum berbentuk sedan, mobil jip, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc.

    Sedangkan mobil ukuran microbus dan bus yang bukan angkutan umum, termasuk dalam golongan EP.

    Tarif Golongan DP: Rp 143.000Tarif Golongan EP: Rp 153.000

    6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

    Khusus untuk pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor mobil, dikenakan biaya PNPB yang terdiri dari penerbitan STNK dan penerbitan TNKB.

    Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil: Rp 100.000.Simulasi Penghitungan Pajak Toyota Calya

    Dalam simulasi ini, kita akan menghitung pajak tahunan Toyota Calya tipe E yang harganya paling murah. Dikutip dari situs Toyota-Astra, harga Toyota Calya 1.2 E M/T Std Basic pada Maret 2025 adalah Rp 169.600.000.

    Kita anggap NJKB-nya pada tahun tersebut sama dengan harganya, Rp 169.600.000. Mobil tersebut merupakan mobil pribadi kepemilikan pertama. Berapa besar pajak tahunannya?

    Penghitungan Pajak Toyota Calya di Jawa Barat

    Karena mobil pertama, maka tarif progresif di Jawa Barat adalah 1,12%. Kemudian koefisiennya mobil Calya termasuk 1,050.

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = tarif progresif x (koefisien x NJKB)
    PKB = 1,12% x (1,050 x 169.600.000)
    PKB = 1,12% x 178.080.000
    PKB = 1.994.500

    Opsen PKB = 66% x PKB
    Opsen PKB = 66% x 1.994.500
    Opsen PKB = 1.316.370

    Pajak tahunan = PKB + Opsen PKB + SWDKLLJ
    Pajak tahunan = 1.994.500 + 1.316.370 + 143.000 = 3.453.870

    Maka pajak tahunan mobil Toyota Calya tipe E Std Basic yang harus dibayarkan pada tahun tersebut adalah Rp 3.453.870.

    Penghitungan Pajak Toyota Calya di Jakarta

    Tim detikOto juga menghitung kisaran pajak beberapa tipe mobil Toyota Calya dengan cara penghitungan yang sama untuk wilayah Jakarta. Adapun besaran PKB DKI Jakarta tanpa opsen adalah 2% untuk kendaraan kepemilikan pertama:

    Harga Toyota Calya 1.2 E M/T Std Basic: Rp 169.600.000
    Pajak tahunan: Rp 3,5 jutaHarga Toyota Calya 1.2 E M/T Basic: Rp 172.500.000
    Pajak tahunan: Rp 3,6 jutaHarga Toyota Calya 1.2 G M/T Basic: Rp 178.200.000
    Pajak tahunan: Rp 3,7 jutaHarga Toyota Calya 1.2 G A/T Basic: Rp 192.600.000
    Pajak tahunan: Rp 4 jutaCara Cek Pajak Mobil Pakai Aplikasi

    Buat detikers yang sudah memiliki mobil, kalian bisa melihat STNK untuk mengetahui berapa besar pajak mobil yang sudah dibayar. Besaran pajak tahun selanjutnya biasanya tak jauh dari angka tersebut, tetapi lebih murah.

    Jika ingin cek pajak secara pasti, detikers bisa memanfaatkan aplikasi dari Samsat di daerahmu. Misalnya di Jakarta ada Samsat Online Nasional (Samolnas), New Sakpole di Jawa Tengah, Sambat di Banten, dan Sambara di Jawa Barat.

    Korlantas Polri juga memiliki aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia.

    Cek pajak kendaraan pakai aplikasi Samsat apa pun caranya tak jauh berbeda. Berikut beberapa langkahnya:

    Unduh aplikasi di Play StoreBuka aplikasi.Cari menu ‘Info PKB’Masukkan nomor polisi, lalu pilih ‘Cari’.Jika mobil sudah memasuki masa pajak, maka akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan rincian pajak yang harus dibayarkan.

    Demikian simulasi perkiraan biaya pajak Toyota Calya dengan skema penghitungan terbaru 2025. Perlu diingat, simulasi pajak di atas dihitung dengan NJKB mobil dalam kondisi baru. Tarifnya akan semakin turun tiap tahun.

    (bai/row)

  • Rilis APBN Kita Ditunda, Ini Sederet Dampak Buruk terhadap Ekonomi RI

    Rilis APBN Kita Ditunda, Ini Sederet Dampak Buruk terhadap Ekonomi RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Penundaan rilis Anggaran Pendapatan Belanda Negara Kinerja dan Fakta atau APBN Kita oleh Kementerian Keuangan dikhawatirkan berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional.

    Hal itu disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Jakarta Achmad Nur Hidayat menanggapi langkah Kemenkeu yang belum merilis laporan kinerja APBN Januari 2025.

    “Kurangnya transparansi dalam pengelolaan APBN bisa berdampak serius bagi ekonomi nasional. Investor, pelaku pasar, hingga lembaga keuangan internasional sangat bergantung pada data fiskal yang dipublikasikan pemerintah untuk menilai kondisi ekonomi suatu negara,” katanya, Jumat (7/3/2025).

    APBN Kita merupakan publikasi Kemenkeu bulanan yang bertujuan untuk menginformasikan masyarakat mengenai kinerja pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sebagai bentuk tanggung jawab publik dan transparansi fiskal. 

    Laporan ini mulai diterbitkan di website Kementerian Keuangan pada periode Desember 2017. Lalu Kemenkeu mulai melaksanakan konferensi pers APBN Kita secara rutin sejak Januari 2018.

    Dia mengatakan  apabila laporan APBN Kita terus tertunda, maka kepercayaan terhadap kredibilitas fiskal Indonesia bisa terganggu, yang pada akhirnya dapat memicu berbagai dampak negatif. 

    Salah satu dampak utama adalah meningkatnya volatilitas di pasar keuangan. Investor yang tidak mendapatkan kepastian mengenai kondisi fiskal negara cenderung bersikap lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya. 

    Dalam jangka panjang, melemahnya rupiah dapat meningkatkan biaya impor dan memperburuk defisit transaksi berjalan.

    “Hal ini bisa menyebabkan aliran modal keluar (capital outflow) yang berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,” tutur Achmad.

    Penundaan rilis APBN Kita juga dapat berpengaruh terhadap pasar obligasi. Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sangat bergantung pada persepsi investor terhadap kesehatan fiskal pemerintah.  

    Apabila investor mulai meragukan kemampuan pemerintah dalam mengelola APBN, permintaan terhadap obligasi pemerintah bisa menurun, yang pada akhirnya meningkatkan yield atau imbal hasil obligasi.

    “Peningkatan yield ini berpotensi menambah beban utang pemerintah, terutama dalam membiayai defisit anggaran,” tutur dia.

    Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan  pihaknya berencana menggelar konferensi pers untuk merilis APBN Kita pekan depan.

    “Insyaallah minggu depan, tunggu saja ya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Infografis efisiensi anggaran. – (Investor Daily/-)

    Dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (7/1/2025), Kemenkeu melaporkan defisit APBN  selama 2024 melebar menjadi Rp 507,8 triliun atau  2,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh lebih tinggi dari defisit APBN 2023 yang sebesar Rp 337,3 triliun atau 1,61% dari PDB.

    Adapun realisasi pendapatan negara sebesar Rp 2.842,5 triliun lalu belanja negara sebesar Rp 3.350,3 triliun. Sedangkan pembiayaan anggaran sebesar Rp 553,2 triliun. Pendapatan negara tumbuh 2,1% secara tahunan. 

    Jika dirinci, maka penerimaan negara sebesar   Rp 2.842,5 triliun terbagi dalam penerimaan pajak sebesar Rp 1.932,4 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 300,2 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 579,5 triliun, dan hibah senilai Rp 30, 3 triliun.

    Realisasi  belanja negara mencapai Rp 3.350,3 triliun pada akhir tahun 2024 atau tumbuh 7,3% dari periode yang sama tahun 2023. Realisasi ini meliputi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 1.315 triliun, belanja non-K/L sebesar  Rp 1.171,7 triliun, dan  transfer ke daerah sebesar Rp 85,1 triliun, sebagaimana dalam laporan APBN KiTA.

  • Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

    Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Sabtu.

    Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat. : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Meutya Hafidz Restui Merger XL dan Smartfren, Tapi Ada Syaratnya

    Meutya Hafidz Restui Merger XL dan Smartfren, Tapi Ada Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menyetujui merger antara XL Axiata dan Smartfren. Hal ini dikonfirmasi oleh Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto.

    Dia menjelaskan Menkomdigi telah menerbitkan persetujuan prinsip penggabungan dari PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Namun XL Smart, perusahaan hasil merger itu, masih perlu dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan secara final.

    “Di mana pada prinsipnya Komdigi menyetujui penggabungan tersebut dengan kewajiban untuk tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan juga melakukan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio,” kata Wayan kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/3/2025).

    Perusahaan penggabungan juga diberikan syarat dan ketentuan. Mulai dari pembayaran PNBP, penambahan site baru, perluasan cakupan wilayah yang mengedepankan meaningful coverage dan peningkatan kualitas layanan.

    “Syarat dan ketentuan tersebut kemudian harus dituangkan dalam surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang ditandatangani oleh ketiga perusahaan untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi,” jelasnya.

    Kedua perusahaan setuju merger dengan XL Axiata menjadi entitas bertahan dan Smartfren serta SmartTel bergabung dalam bagian XL Smart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas bakal menjadi pemegang saham pengendali bersama dengan kepemilikan 34,8%.

    Kesepakatan penggabungan bernilai US$6,5 miliar atau sekitar Rp 104 triliun. Pengumuman kesepakatan itu telah dilakukan pada Desember 2024 lalu.

    Rencananya pada 25 Maret 2025 mendatang kedua perusahaan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait merger tersebut.

    Ditemui pada Rabu (5/3/2025), Presiden Director Smartfren Merza Fachys mengatakan diharapkan proses ini sudah selesai pada kuartal II. Setelah Lebaran 2025, dia mengharapkan XL Smart siap dilaunching.

    “Doakan semoga Q2 secepat-cepatnya selesai.jadi setelah RUPS, artinya dari pemegang saham sudah merestui, menyetuji. Tahap berikutnya ya menyelesaikan apa-apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

    “Penyesuaian IT, penyesuaian macam-macam. Kalau sudah selesai, siap launching. Semoga siapa tahu habis lebaran,” kata Merza.

    (dem/dem)

  • Biaya Total Perpanjang SIM 2025, Termasuk Tes Kesehatan-Asuransi

    Biaya Total Perpanjang SIM 2025, Termasuk Tes Kesehatan-Asuransi

    Jakarta

    Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama 5 tahun sehingga mesti diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir. Perpanjangan SIM memerlukan sejumlah biaya, termasuk untuk keperluan tes kesehatan hingga asuransi.

    Lantas, berapa biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM? Temukan tarif perpanjang SIM, syarat, dan tata caranya di bawah.

    Biaya Perpanjangan SIM

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya perpanjangan SIM:

    Biaya SIM A: Rp 80.000 per penerbitanBiaya SIM BI dan BII: Rp 80.000 per penerbitanBiaya SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000 per penerbitanBiaya SIM D dan DI: Rp 30.000 per penerbitan.

    Selain tarif di atas, dilansir Digital Korlantas, perpanjangan SIM memerlukan biaya lain, mencakup:

    Tes kesehatan/tes RIKKES jasmani: Rp 37.500Tes psikologi/psikotes: Rp 57.500Biaya asuransi: Rp 50.000.

    Tes kesehatan dan psikotes dapat dilakukan secara online. Biayanya mungkin berbeda-beda, tergantung penyedia layanan yang dipilih.

    Persyaratan Perpanjang SIM

    Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Sejumlah persyaratan mesti dilengkapi agar proses perpanjangannya berjalan lancar. Berikut persyaratan yang diperlukan:

    Foto fisik SIM lamaFoto fisik KTPHasil tes kesehatan/tes RIKKES jasmaniHasil tes psikologiPas fotoFoto tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos.

    Pas foto yang diserahkan mesti memperhatikan syarat-syarat berikut:

    Pas foto (bukan pas foto yang difoto kembali ataupun foto selfie kamera depan).Latar belakang berwarna biru.Foto menghadap ke depan.Foto tanpa menggunakan kacamata dan masker.Tidak menggunakan topi atau peci atau bando atau bandana.Tidak menggunakan hijab berwarna biru dan putih untuk perempuan.Resolusi foto 480 x 640 pixel.

    Harap menyiapkan data rekening yang masih aktif untuk proses pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM secara online dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Nantinya dana yang dikembalikan dikurangi biaya admin Rp 10.000 dan biaya antar bank (selain BNI).

    Cara Perpanjang SIM Online

    Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi bisa diunduh lewat Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:

    Siapkan dokumen persyaratan perpanjangan SIM yang telah disebutkan sebelumnya.Lakukan tes kesehatan di laman e-Rikkes SIM dan tes psikologi di situs ePPsi SIM. Tunggu hingga hasil tesnya keluar.Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.Login akun dengan memasukkan nomor handphone (HP). Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dengan melengkapi data-data yang diminta.Pilih menu SIM pada halaman beranda > Perpanjangan SIM > Lanjutkan.Pilih golongan SIM, masukkan nomor SIM, dan unggah dokumen persyaratan.Pilih Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) penerbit SIM.Masukkan nomor rekening.Pilih metode pengiriman Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat rumah atau metode pengambilan di SATPAS penerbit.Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai biaya.Periksa status transaksi di Menu Transaksi.Sistem akan memproses SIM dan mengirimkannya jika telah selesai diperpanjang.

    SIM dapat diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk memohon pengajuan SIM baru.

    SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00. Permohonan perpanjangan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.

    (azn/row)

  • Tren Pendapatan Negara dari PNBP Nonmigas Periode Januari, 2023 Paling Cuan

    Tren Pendapatan Negara dari PNBP Nonmigas Periode Januari, 2023 Paling Cuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendapatkan sebagian anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, baik dari migas dan nonmigas hingga dividen BUMN untuk memenuhi kebutuhan belanja. 

    Selagi menanti realisasi APBN Kita edisi Januari 2025 yang tak kunjung terbit, tren penerimaan dari PNBP sektor nonmigas nyatanya mengalami tren positif sejak 2019 dan mencapai kenaikan tertinggi pada 2023. 

    Mengutip data dari APBN Kita Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengantongi PNBP nonmigas yang terdiri dari pertambangan mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi, senilai Rp2,55 triliun pada Januari 2019. 

    Terbesar, penerimaan berasal dari pertambangan minerba senilai Rp2,25 triliun, sementara penerimaan dari panas bumi senilai Rp27 miliar. 

    Memasuki periode pandemi Covid-19 atau pada 2020, kinerja PNBP nonmigas tercatat sedikit menurun ke angka Rp2,15 triliun pada Januari atau mengalami pertumbuhan negatif sebesar 15,98% secara year on year (YoY

    Di mana terjadi penurunan harga batu bara acuan (HBA) maupun volume, berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan dan penurunan dana reboisasi akibat depresiasi kurs rupiah, serta akibat perubahan jumlah izin kapal penangkap ikan

    Peningkatan mulai terjadi pada 2021 dengan realisasi PNBP nonmigas mencapai Rp2,9 triliun dan menjadi Rp3,69 triliun pada 2022

    Kemudian PNBP nonmigas naik signifikan ke angka Rp14,56 triliun pada Januari 2023. Sri Mulyani mendapat ‘durian runtuh’ dari pertambangan minerba yang mencapai Rp14,25 triliun atau tumbuh 301,72% YoY

    “Kenaikan ini utamanya disumbang kenaikan HBA yang mengalami kenaikan 92,56%,” sebagaimana tertulis dalam Buku APBN Kita edisi Februari 2023, dikutip pada Kamis (6/3/2025

    Bukan hanya itu, Harga Mineral Acuan (HMA) Nikel juga meningkat 36,12%. Di samping itu, terbitnya Peraturan Pemerintah No.26/2022 yang mengatur jenis & tarif PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM juga mendongkrak penerimaan PNBP sektor Pertambangan Minerba.

    Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP tersebut adalah perubahan tarif royalti batubara apabila HBA sama atau lebih besar dari US$90 per ton dari semula 7% menjadi maksimal 13,5% dari harga.

    Pada tahun berikutnya atau Januari 2024, pundi-pundi dari PNBP nonmigas harus menurun ke level Rp9,43 triliun karena penurunan harga mineral dan batu bara.

    Sementara untuk realiasai Januari 2025, masyarakat masih menunggu publikasi hasil setoran dari pertambangan minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi. 

    Harga Minerba Turun

    Melihat HBA Januari 2025, rata-rata mengalami kenaikan. HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR pada Januari 2025 naik 1,22% month to month (MtM) menjadi US$124,01 per ton. 

    Selanjutnya, HBA dengan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR dipatok senilai US$83,95 per ton, naik 2,89% MtM. HBA batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR juga naik ke level US$52,75 per ton atau menguat 1,87% MtM

    Sementara itu, batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR kembali melemah ke level US$34,7 per ton. Harga acuan itu turun 1,64% dari posisi bulan sebelumnya di angka US$35,28 per ton.

    HMA nikel Januari 2025 dipatok US$15.660/dmt. Kemudian, tembaga US$8.945,3/dmt, kobalt US$24.300/dmt, dan timbal US$2.012,14/dmt.

    Adapun meski mengalami kenaikan secara bulanan, namun harga komoditas minerba nyatanya mengalami penurunan dari Januari 2024

    Lantas, akankah cuan yang disetorkan kepada Sri Mulyani juga akan turun

    Berikut Tren PNBP Nonmigas periode Januari 2019-2024 (Rp, miliar) 

    2024
    2023
    2022
    2021*
    2020
    2019

    Pertambangan Minerba 
    8.800
    14.254
    3.228

    1.912
    2.249

    Kehutanan
    519,34
    307,1
    320,11

    147,4
    194

    Perikanan
    84,34
    1,72
    113,79

    61,5
    62,1

    Panas Bumi 
    26,51
    32,51
    31,41

    25,2
    27,11

    Total 
    9.430
    14.596
    3.693
    2.900
    2.146
    2.550

    Sumber: Kementerian Keuangan, diolah

    *data tidak ditampilkan

  • Alasan Danantara Pasang Tokoh Luar Negeri di Kursi Dewan Penasihat – Halaman all

    Alasan Danantara Pasang Tokoh Luar Negeri di Kursi Dewan Penasihat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pelaksana Bidang Operasional Danantara, Dony Oskaria, mengatakan, pelibatan tokoh tokoh global di dewan penasihat Danantara diharapkan dapat memberikan masukan sesuai dengan kemampuannya di bidang investment, risk management, dan lainnya.

    “Diharapkan tentu expertise-nya tentu mereka punya reputasi yang sangat baik. Diharapkan dengan expertise mereka, mereka bisa memberikan nasihat bagaimana membuat dan membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan investasi pemerintah ini,” kata Dony Oskaria usai menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Rabu, 5 Maret 2025.

    Dony mengatakan, susunan jajaran pengurus lengkap Danantara akan diumumkan pekan depan yang mencakup dewan pengawas dan dewan penasihat.

    Dia menyebutkan, nantinya figur-figur global akan ditempatkan di Dewan Penasihat. Sementara untuk dewan pengawas berasal dari dalam negeri dan sebagian telah diumumkan.

    Adanya Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas tersebut kata dia menunjukkan bahwa Danantara dijalankan dengan sangat hati hati.

    “Karena itu yang bergabung juga profesional, yang punya niat baik. Kalau enggak mereka takut kan melihat pengawasnya segitu banyak. Jadi ini satu garansi juga buat masyarakat bahwa tata kelola daripada Danantara ini menjadi prioritas bagi kita,” katanya.

    Terkait rumor masuknya seorang konglomerat asal China dalam jajaran Dewan Penasihat, Dony menegaskan bahwa hal tersebut merupakan gosip.

    “Itu saya belum tahu, ya itu mungkin gosip-gosip ya,” katanya.

    Menanggapi pembentukan Danantara ini, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bidang Ekonomi Moneter dan Keuangan Telisa Aulia Falianty mengingatkan pemerintahan Prabowo Subianto agar berhati-hati dalam mengelola APBN pasca pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Menurutnya, pembentukan Danantara akan berdampak serius pada pengeluaran jangka pendek yang akan mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam postur APBN.

    “Seluruh pemerintah sekarang kan udah dividen nya dikasih ke danantara seperti itu, jadi ini kan mengurangi PNBP gitu, karena itu mungkin hal-hal seperti itu perlu dipertimbangkan supaya menjaga APBN kita tetap dan tidak mengganggu tadi, program-program untuk rakyat,” kata Telisa dalam Wawancara Khusus bersama Tribunnews, dikutip Senin (3/3/2025).

    Selain itu, pemerintah juga perlu menjaga penerimaan negara agar setoran PNBP tetap baik. Penerimaan pajak juga perlu didorong dengan kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah.

    Dia juga memprediksi penerimaan pajak tahun ini akan turun di bawah yang ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun atau naik 13,9 persen jika dibandingkan dengan outlook 2024

    “Cash Pemerintah dan penerimaannya harus dijaga karena kan ini PPN enggak jadi naik kan kemarin. Jadi ada kehilangan penerimaan juga yang tadinya diproyeksikan. Nah sedangkan pengeluaran banyak banget nih,” ucap dia.

    “Kemudian dari pajaknya seperti apa dengan kondisi daya beli masyarakat yang melemah dan sebagainya, penerimaan pajak kan itu bisa, ada kemungkinan saya tidak berharap seperti itu, tapi ada kemungkinan bisa agak sedikit di bawah target karena tadi cortexnya belum berjalan,” sambungnya.

    Telisa berharap Kementerian Keuangan bisa mengantisipasi dampak dari pembentukan Danantara. Meskipun untuk jangka panjang, Danantara ini diyakini akan membantu APBN. 

  • Pak Prabowo, Target Tax Ratio 18% Dinilai Lebih Rasional

    Pak Prabowo, Target Tax Ratio 18% Dinilai Lebih Rasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai target rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto/PDB sebesar 18% lebih rasional untuk saat ini, ketimbang harapan Presiden Prabowo Subianto yakni tax ratio 23%.

    Direktur Eksekutif dan Analis Kebijakan Pajak Pratama-Kreston Tax Reserch Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan dengan kondisi ekonom global dan domestik terkini, dirinya optimistis 80% bahwa target 18% masih mampu tercapai pada akhir kepemimpinan Prabowo.

    “Secara rasional, target 18% pada 2029 pasti lebih rasional dari target 23%,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

    Sekalipun untuk mencapai 18%, pemerintah harus punya usaha lebih atau extra effort agar tingkat pertumbuhan penerimaan pajak mampu lebih besar dari tingkat pertumbuhan PDB.

    Pada 2024, penerimaan pajak hanya mampu tumbuh sebesar 3,5% atau masih lebih rendah dari realisasi pertumbuhan ekonomi pada tahun yang sama, yakni sebesar 5,03%.

    Sementara pertumbuhan penerimaan dari kepabeanan dan cukai mampu tumbuh sebesar 4,9%, lebih mendekati pertumbuhan ekonomi meski tetap lebih rendah. 

    Melihat bagian Sasaran Fiskal Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Presiden Nomor 12/2025 tentang RPJMN 2025—2029, rasio pendapatan negara ditargetkan pada rentang 13,75%—18%.

    Sementara rasio penerimaan pajak dalam arti luas, termasuk bea dan cukai, ditargetkan pada rentang 11,52%—15%.

    Membandingkan dengan realisasi 2024 sebesar 10,07%, artinya dalam lima tahun ke depan penerimaan perpajakan diharapkan setidaknya mampu naik sebesar 4,93%.

    Usaha lebih yang harus pemerintah lakukan menjadi kewajiban karena hal yang menjadi masalah, penerimaan negara tertahan tak lebih dari 11% dalam 10 tahun terakhir.

    Pada 2015, tax ratio sebesar 10,76%. Bukannya mengalami perbaikan, pada 2016 justru rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB menurun ke level 10,36% dan menyentuh 9,89% pada 2017.

    Lebih jauh lagi, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 59/2024 tentang RPJPN 2025—2045, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB hanya berada di rentang 18% hingga 20%, bukan 23%.

    Sasaran tersebut bahkan tidak jauh berbeda dengan target pada 2029 alias 16 tahun sebelum 2045.

    Ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk mengerek penerimaan ke level 23% diyakini dengan terobosan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara.

    Prabowo turut menyebutkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Strategi itu menjadi salah satu cara untuk menciptakan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal yang memadai, demi mencapai sasaran visi Indonesia Emas 2045.

    Tercatat bahwa rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara.

    Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus fokus dalam mengumpulkan penerimaan pajak dengan menempuh berbagai upaya, termasuk memperkuat penegakan hukum.

    “Antara lain perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berupa edukasi perpajakan, pengawasan pajak dan law enforcement [penegakan hukum],” ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (9/2/2025).

    Selain itu, sambungnya, Ditjen Pajak akan melakukan peningkatan kerja sama perpajakan internasional serta optimalisasi kegiatan joint audit, analisis, investigasi, hingga intelijen.

  • RPJMN Sasar Tax Ratio Capai 15% pada 2029, Meski Harapan Prabowo Sentuh 23%

    RPJMN Sasar Tax Ratio Capai 15% pada 2029, Meski Harapan Prabowo Sentuh 23%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui RPJMN 2025—2029 menyasar rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto/PDB alias tax ratio sebesar 15%, meskipun dalam dokumen itu pula Pesiden Prabowo Subianto berharap dapat mencapai 23%.

    Melihat bagian Sasaran Fiskal Tahun 2025—2029 dalam Peraturan Presiden Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, rasio pendapatan negara ditargetkan pada rentang 13,75%—18%.

    Sementara rasio penerimaan pajak dalam arti luas, termasuk bea dan cukai, ditargetkan pada rentang 11,52%—15%.

    Membandingkan dengan realisasi 2024 sebesar 10,07%, artinya dalam lima tahun ke depan penerimaan perpajakan diharapkan setidaknya mampu naik sebesar 4,93%.

    Peningkatan pendapatan tersebut akan dicapai melalui optimalisasi pendapatan negara dari pajak, kepabeanan, serta cukai.

    Dari sisi perpajakan, arah kebijakan berfokus pada implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax secara menyeluruh, reformasi pajak yang lebih progresif, serta penegakan hukum untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak.

    Pemerintah juga berencana untuk melakukan peningkatan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap, serta penajaman insentif pajak tepat sasaran berbasis sektor dan wilayah prioritas.

    Misalnya, insentif pajak diberikan pada orientasi riset dan inovasi, serta teknologi tinggi seperti semikonduktor dan energi bersih. Serta insentif untuk peningkatan investasi dan revitalisasi industri manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan berorientasi ekspor.

    Meski demikian, dalam aturan yang menjadi pedoman kerja Prabowo Subianto dalam lima tahun ke depan tersebut juga tercantum poin soal mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN).

    Badan Penerimaan Negara muncul dalam Perpres 12/2025 itu, sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara.

    Prabowo turut menjabarkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Strategi itu menjadi salah satu cara untuk menciptakan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal yang memadai, demi mencapai sasaran visi Indonesia Emas 2045.

    “Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi [administration gap] maupun kebijakan [policy gap] yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” dikutip dari Perpres tersebut.

    Adapun pada tahun ini dalam APBN 2025, pemerintah menyepakati tax ratio dikerek naik ke level 10,24% terhadap PDB.

  • Kewajiban Parkir DHE SDA 100% Berlaku Besok, Pemerintah Klaim Semua Sektor Siap

    Kewajiban Parkir DHE SDA 100% Berlaku Besok, Pemerintah Klaim Semua Sektor Siap

    Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban simpan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA 100% selama 12 bulan mulai berlaku besok, 1 Maret 2025. Pemerintah mengklaim semua sektor pemegang kepentingan sudah siap melaksanakan kebijakan baru tersebut.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait kewajiban parkir DHE SDA 100% selama pekan ini.

    Pemerintah, sambungnya, sudah berbicara dengan perbankan serta pelaku eksportir sektor pertambangan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Oleh sebab itu, dia meyakini ketentuan parkir DHE SDA 100% selama 12 bulan akan sudah bisa diimplementasikan secara lancar besok.

    “Masih ada enggak kira-kira keluhan? Harusnya sudah enggak ada semuanya,” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

    Dia menjelaskan pemerintah juga sudah mengeluarkan pemberlakuan simpan DHE SDA 100% selama 12 bulan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025. Selain itu, aturan turunan dari OJK dan BI juga sudah terbit.

    “Sistemnya sudah, aturan turunan sudah, simulasinya kalau nanti penggunaan DHE-nya untuk apa saja juga sudah,” ujarnya.

    Menurutnya, aturan itu akan dikenai untuk pemasukan devisa yang mulai masuk pada 1 Maret 2025, meski ekspornya dilakukan sebelum 1 Maret 2025.

    Dia pun berharap nanti ketentuan baru ini akan bisa berdampak positif ke kurs rupiah karena akan meningkatkan cadangan devisa.

    Sebagai informasi, PP 8/2025 tentang DHE sudah terbit pada 17 Februari 2025. Secara umum, PP pengganti PP No.36/2023 itu memuat ketentuan perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. 

    Sementara persentase sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi wajib melakukan retensi sebesar 30%. 

    Dalam peraturan teranyar ini pula ditetapkan perubahan jangka waktu retensi DHE SDA, yakni 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan, serta tiga bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

    Adapun penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada rekening khusus (reksus) DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

    Selain itu juga pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). Bersamaan dengan itu, pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir meski hasil devisa ditahan 100%.  

    Eksportir diberikan kelonggaran untuk dapat menggunakan devisa hasil ekspor dalam bentuk valuta asing atau valas untuk kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. 

    Para pengusaha dengan orientasi ekspor tersebut juga dapat melakukan penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama. 

    Eksportir juga dapat melakukan pembayaran dividen dalam bentuk valas serta pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dari DHE yang ditempatkan di reksus.