Produk: PNBP

  • Politik kemarin, RUU TNI dilanjut hingga Prabowo pimpin ratas

    Politik kemarin, RUU TNI dilanjut hingga Prabowo pimpin ratas

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan di antaranya, Panja RUU TNI akan melanjutkan pembahasan pada Senin, hingga Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Panja RUU TNI lanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada Senin

    Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan melanjutkan pembahasan kembali terkait sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/3).

    “Senin akan dibahas kembali di parlemen,” kata anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikan usai Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Panglima rotasi 86 pati TNI mulai dari kapuspen hingga pangdam

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan memutasi sebanyak 86 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra, diantaranya mulai dari jabatan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI hingga Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengungkapkan rotasi dan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 perwira tinggi, dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” kata Hariyanto di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Bamsoet: Pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu Omnibus Law

    Anggota DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai bahwa upaya penataan kelembagaan pendapatan negara yang terpusat dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu pendekatan Omnibus Law.

    Menurut dia, untuk mewujudkan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga terpusat yang mengelola seluruh penerimaan negara tidaklah mudah, karena memerlukan revisi setidaknya 11 undang-undang. Terutama di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, serta tata kelola keuangan negara.

    “Pendekatan Omnibus Law dapat digunakan untuk merevisi berbagai UU sekaligus dalam satu regulasi agar lebih cepat dan terintegrasi. Ini bisa berbentuk RUU Konsolidasi Penerimaan Negara yang mengintegrasikan seluruh aturan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan PNBP ke dalam satu sistem terpadu di bawah Badan Penerimaan Negara,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

    4. Pinka Hapsari singgung peran Kartini dalam sidang CSW di Markas PBB

    Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Diah Pikatan Orissa Putri Hapsari menyinggung soal peran perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini dalam sidang sidang Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women/CSW) ke-69 di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat (AS).

    “Tema tersebut juga mengingatkan saya pada tokoh feminis terkemuka di Indonesia bernama Raden Ajeng Kartini. Pada tahun 1905, Kartini mengatakan bahwa kita tidak dapat kembali ke masa ketika perempuan diperlakukan tidak adil. Kata-katanya sangat relevan dengan dunia kita saat ini,” kata Pinka Haprani, sapaan karib legislator PDI Perjuangan itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya saat mengikuti sidang CSW ke-69 untuk sesi parlemen di Markas Besar PBB, New York, AS, pada Rabu (12/3).

    Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

    5. Prabowo pimpin ratas hilirisasi, telaah proyek ciptakan lapangan kerja

    Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, guna membahas percepatan hilirisasi dan menelaah proyek yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan bahwa dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan agar proyek hilirisasi yang paling banyak menciptakan efek berganda (multiplier effect) menjadi prioritas.

    “Kami analisa semua, dan kami perintahkan proyek-proyek mana saja yang memberikan dampak positif, terutama dalam bidang penciptaan lapangan pekerjaan. Itu adalah salah satu parameter utama yang tadi kami lihat,” kata Rosan dalam keterangan resmi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden yang disaksikan di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bamsoet: Pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu Omnibus Law

    Bamsoet: Pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu Omnibus Law

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai bahwa upaya penataan kelembagaan pendapatan negara yang terpusat dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara perlu pendekatan Omnibus Law.

    Menurut dia, untuk mewujudkan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga terpusat yang mengelola seluruh penerimaan negara tidaklah mudah, karena memerlukan revisi setidaknya 11 undang-undang. Terutama di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, serta tata kelola keuangan negara.

    “Pendekatan Omnibus Law dapat digunakan untuk merevisi berbagai UU sekaligus dalam satu regulasi agar lebih cepat dan terintegrasi. Ini bisa berbentuk RUU Konsolidasi Penerimaan Negara yang mengintegrasikan seluruh aturan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan PNBP ke dalam satu sistem terpadu di bawah Badan Penerimaan Negara​​​,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Dia menuturkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu program prioritas dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 Februari 2025.

    Menurut dia, Badan Penerimaan Negara dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun non-pajak. Tujuannya memperkuat fondasi fiskal Indonesia dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang, yang meliputi reformasi administrasi, perencanaan dan penyempurnaan proses bisnis, serta internalisasi sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan.

    Dia menilai rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih adanya kesenjangan mencakup aspek administrasi maupun kebijakan yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara.

    Maka dari itu, menurut dia, pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas ruang fiskal pemerintah yang memadai agar memberikan stimulus terhadap perekonomian nasional serta menciptakan landasan yang kuat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

    “Dukungan terhadap pembentukan Badan Penerimaan Negara tidak hanya penting dari sisi ekonomi, tetapi juga sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, Badan itu dapat menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23 persen,” kata dia.

    Selain itu, dia menilai pembentukan Badan Penerimaan Negara juga sejalan dengan upaya transformasi tata kelola kelembagaan yang lebih efisien dan terintegrasi. Saat ini, pengelolaan penerimaan negara masih terfokus pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta kementerian/lembaga pengelola PNBP, yang seringkali menyebabkan tumpang tindih wewenang dan inefisiensi.

    “Contoh sukses dari negara lain adalah Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), yang berhasil meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi pengelolaan penerimaan negara melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi,” kata dia.

    Pembentukan Badan Penerimaan Negara, kata dia, juga untuk melindungi hak-hak para wajib pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Pada tahun 2023, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah, dengan hanya 16 juta wajib pajak yang aktif melaporkan SPT dari total potensi 60 juta wajib pajak.

    “Badan Penerimaan Negara dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, seperti sistem self-assessment yang transparan dan berbasis teknologi. Contohnya, di Estonia, sistem perpajakan yang sederhana dan transparan telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajak hingga 85 persen,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Iperindo Berharap Industri Perkapalan dapat Insentif PPN untuk Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi – Halaman all

    Iperindo Berharap Industri Perkapalan dapat Insentif PPN untuk Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Iperindo (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia) Anita Puji Utami menegaskan dukungan pemerintah sangat dibutuhkan agar industri perkapalan nasional bisa tumbuh dan berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.

    “Saat ini, kebijakan fiskal dan nonfiskal yang ada belum cukup untuk membuat industri perkapalan nasional mandiri dan kompetitif. Kami menginginkan insentif pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) sebagaimana yang sudah diberikan kepada industri pelayaran,” ujar Anita di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Menurut dia jika pelayaran dibebaskan PPN-nya, maka industri pendukungnya seperti kami seharusnya mendapat perlakuan yang sama.

    Selain itu, ia juga meminta pemerintah mempermudah regulasi terkait Bea Masuk bahan baku industri perkapalan, mengingat sebagian materialnya masih harus diimpor.

    “Kami berharap ada pembebasan maksimal Bea Masuk, sehingga industri galangan kapal dalam negeri bisa lebih berkembang,” tambahnya.

    Anita juga menyoroti persoalan infrastruktur dari dan menuju galangan kapal yang masih belum memadai, terutama di daerah pesisir. 

    “Kami sudah membayar pajak dan dikenakan PNBP, seharusnya pemerintah daerah maupun provinsi bisa lebih memperhatikan infrastruktur yang mendukung industri perkapalan,” tegasnya.

    Terlepas dari tantangan yang ada, Anita memastikan bahwa Iperindo siap membangun kapal-kapal yang dapat diproduksi di dalam negeri. 

    Ia juga mengapresiasi kerja sama antara BUMN dan swasta dalam mendukung industri perkapalan nasional.

    “Kami optimistis dengan kolaborasi yang kuat, industri perkapalan nasional dapat tumbuh lebih pesat dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia,” tutupnya.

  • Minggu, SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi Jakarta

    Minggu, SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi Jakarta

    Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meski hari libur tetap menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling yang hadir di dua lokasi.

    Kehadiran dua layanan SIM Keliling tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

    Melalui akun resmi @tmcpoldametro di X, layanan ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit) Jakarta Timur dan di Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk) Jakarta Barat.

    Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling agar membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopi termasuk bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Saat di lokasi gerai pemohon SIM akan diminta mengisi formulir, mengikut tes kesehatan, dan tes psikologi.

    Layanan ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelaku Industri Usul Kenaikan Royalti Minerba Ditunda, Kenapa? – Page 3

    Pelaku Industri Usul Kenaikan Royalti Minerba Ditunda, Kenapa? – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Prinsipnya sharing benefit (berbagi keuntungan). Jadi, kalau ada keuntungan, itu jangan dinikmati sama pengusaha semua,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2025).

    Dadan menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan konsultasi publik pada Sabtu (8/3) terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Konsultasi publik tersebut juga membahas Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

    Berdasarkan konsultasi publik yang digelar oleh Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan terdapat respons yang serupa dalam konteks implikasi kenaikan tarif royalti terhadap perekonomian nasional.

    “Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama, termasuk dari korporasi,” kata dia.

     

  • Forum Industri Nikel Indonesia Tolak Wacana Kenaikan Royalti yang Diusulkan Kementerian ESDM – Halaman all

    Forum Industri Nikel Indonesia Tolak Wacana Kenaikan Royalti yang Diusulkan Kementerian ESDM – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menolak usulan kenaikan royalti komoditas mineral dan batubara yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba, Sabtu (8/3/2025).

    Ketua Umum FINI, Alexander Barus, menegaskan bahwa kenaikan royalti di tengah kondisi ekonomi saat ini dapat berdampak negatif terhadap industri nikel nasional.

    “Industri nikel nasional telah mengalami masa sulit dalam dua tahun terakhir, dan kenaikan royalti dapat memperburuk kondisi ini,” katanya, Sabtu (15/3/2025).

    FINI tetap terbuka untuk berdialog dengan pemerintah demi mendukung hilirisasi yang berkelanjutan dan menjaga stabilitas industri.

    Alexander juga mengemukakan beberapa alasan utama dalam penolakan ini, yakni ketidakpastian ekonomi global akibat perang berkepanjangan, ketegangan dagang, dan penurunan permintaan produk nikel akibat substitusi oleh Lithium Ferro-Phosphate, yang telah menekan harga nikel ke level terendah sejak 2020.

    “Juga pelemahan permintaan dari China. Industri baja, yang sangat bergantung pada pasar China, mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi dan ketegangan geopolitik antara China dan Amerika Serikat,” katanya.

    Selain itu, beban kebijakan pemerintah juga menjadi perhatian. Berbagai kebijakan, seperti kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penggunaan Biodiesel 40 yang lebih mahal, serta kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE), turut meningkatkan biaya operasional industri.

    Kebijakan ini juga menghapus tax holiday dan berdampak pada arus kas industri, meningkatkan risiko PHK, serta menambah tekanan terhadap industri pertambangan dan pengolahan nikel.

    Di sisi lain, PNBP sudah mencapai target. Kontribusi sektor mineral dan batubara terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus melampaui target dari tahun 2020 hingga 2024, sehingga FINI menilai kenaikan royalti saat ini belum diperlukan.

    Dalam usulan tersebut, pemerintah mengajukan tarif progresif atas bijih nikel yang meningkat dari 10 persen menjadi 14—19 persen, bergantung pada harga mineral acuan (HMA). Kenaikan ini mencapai 40—90 persen dari tarif sebelumnya.

    Selain itu, tarif progresif untuk nikel matte sebagai bahan baku baterai juga diusulkan naik dari single tariff 2 persen menjadi 4,5—6,5 persen, dengan penghapusan skema windfall profit.

    Sebelumnya, dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar Sabtu (8/3/2025), Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan royalti atas sejumlah komoditas mineral dan batubara.

    Salah satunya, pemerintah mengusulkan tarif progresif atas bijih nikel naik mulai 14—19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA), yang sebelumnya hanya sebesar 10 persen.

    Angka kenaikan ini adalah sebesar 40—90 persen dari single tariff bijih nikel yang berlaku sebelumnya.

    Selain itu, tarif progresif nikel matte (bahan baku baterai) juga diusulkan naik 4,5—6,5 persen menyesuaikan HMA, sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2 persen dan windfall profit bertambah 1 persen.

    Angka kenaikan ini adalah sebesar 150—200 persen dari single tariff bijih nikel yang berlaku sebelumnya. (Eko Sutriyanto)

     

  • Kejati Sultra Era Raimel Jesaja Selamatkan Uang Negara Rp45 Miliar, Ini Rinciannya – Halaman all

    Kejati Sultra Era Raimel Jesaja Selamatkan Uang Negara Rp45 Miliar, Ini Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja bercerita pernah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp45.874.983.113. Dia mengaku menyelamatkan dana tersebut dari penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sepanjang tahun 2022.

    Raimel kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 perkara perdata diselesaikan melalui litigasi, sementara 295 perkara lainnya melalui jalur non-litigasi. 

    Di bidang Tata Usaha Negara, empat perkara berhasil diselesaikan, serta enam perkara terkait pertimbangan hukum turut ditangani.

    “Penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata mencapai Rp40.817.515.030, dengan pemulihan keuangan sebesar Rp5.057.468.083, sehingga total keseluruhan mencapai Rp45.874.983.113,” ujar Raimel dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/5/2025).

    Selain di bidang Perdata dan TUN, Kejati Sultra periode 2022 juga mencatat pencapaian signifikan dalam bidang intelijen. 

    Sepanjang 2022, Raimel menangani 13 permohonan pengamanan proyek strategis dengan total anggaran lebih dari Rp611 miliar. Program penyuluhan hukum yang awalnya ditargetkan untuk 2.400 orang justru berhasil menjangkau 2.900 orang.

    “Kegiatan penerangan hukum di instansi dan lembaga yang ditargetkan 17 kegiatan terealisasi menjadi 29 kegiatan. Selain itu, terdapat dua kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta penelusuran aset yang ditargetkan lima namun terealisasi 10,” jelas Raimel.

    Dalam bidang pidana umum, Kejati Sultra saat itu menerima 2.577 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan penyelesaian 2.119 perkara. 

    Pada tahap Pra Penuntutan, 2.120 perkara diterima dan 2.053 perkara diselesaikan. 

    Sementara itu, tahap Penuntutan mencatat 2.054 perkara dengan penyelesaian 1.711 perkara, serta eksekusi terpidana terealisasi sebanyak 1.661 perkara. Di bidang tindak pidana khusus, terdapat 30 perkara penyidikan dengan 19 perkara diselesaikan. 

    Pada tahap Pra Penuntutan, dari 46 perkara yang masuk, 43 berhasil diselesaikan. Penuntutan mencapai 43 perkara dengan penyelesaian 38 perkara, sementara eksekusi perkara mencapai 36 dengan penyelesaian 35 perkara.

    “Pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana khusus tercatat sebesar Rp3.271.663.843,” papar Raimel.

    Pada bidang pengawasan, Kejati menerima sembilan laporan pengaduan, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Dalam hal disiplin pegawai, enam jaksa dikenai sanksi, terdiri dari tiga hukuman ringan dan tiga hukuman sedang.

    Dalam bidang pembinaan, Kejati Sultra memiliki 150 pegawai jaksa dan 369 pegawai tata usaha. Tingkat penyerapan anggaran mencapai 99,21 persen, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp16,5 miliar dari target awal sebesar Rp1,9 miliar.

  • IMA dan FINI Tolak Kenaikan Royalti Minerba, Sebut Bebani Investasi Smelter

    IMA dan FINI Tolak Kenaikan Royalti Minerba, Sebut Bebani Investasi Smelter

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR, – Para pelaku industri mineral dan batu bara (minerba) mengusulkan kepada pemerintah agar menunda pemberlakuan kenaikan tarif royalti.

    Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak negatif pada iklim investasi, daya saing minerba, serta keberlanjutan program hilirisasi yang tengah berjalan.

    Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA), Rachmat Makkasau, menegaskan bahwa kenaikan royalti akan membebani perusahaan tambang karena mereka sudah menghadapi berbagai kenaikan biaya, seperti:

    Biaya operasional yang meningkat, termasuk kenaikan harga biosolar

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%

    Kewajiban retensi hasil ekspor 100% selama 12 bulan, yang berdampak pada meningkatnya utang dan bunga

    “Saat ini industri minerba sedang berinvestasi besar dalam pembangunan smelter. Smelter baru akan mulai berproduksi dalam 2-3 tahun ke depan, jadi jangan dibebani kenaikan royalti yang memperberat arus kas,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Jumat 14 Maret 2025.

    Harga Nikel Jatuh, FINI Juga Minta Kenaikan Royalti Ditunda

    Sejalan dengan IMA, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) juga meminta pemerintah untuk menunda kenaikan royalti nikel.

    Ketua Umum FINI, Alexander Barus, menyoroti anjloknya harga nikel di pasar internasional yang kini berada di titik terendah sejak 2020.

    Selain itu, industri nikel juga menghadapi tekanan dari perang dagang China-AS yang semakin memperumit situasi.

    “Penundaan kenaikan royalti akan menjadi insentif penting agar industri nikel tetap bertahan dan berdaya saing di tengah ketidakpastian global,” kata Alexander.

    Menurut FINI, jika industri nikel tetap sehat, maka akan ada multiplier effect yang menguntungkan, seperti:

    Menjaga daya saing produk hilirisasi nikel Indonesia

    Memastikan iklim investasi tetap kondusif

    Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara maksimal

    “Kami siap berdiskusi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar industri nikel tetap eksis dan mampu bersaing di pasar global,” tambahnya.

  • Tambah Kas Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal

    Tambah Kas Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu akan mengejar setidaknya 2.000 wajib pajak sebagai salah satu insiatif strategi untuk menambah penerimaan negara.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi ribuan wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan. Para Eselon I Kemenkeu, sambungnya, akan melaksanakan program bersama (joint program) untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.

    “Ada lebih dari 2.000 WP [wajib pajak] yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Tak hanya itu, pengajar di Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.

    Kemudian, Kemenkeu akan melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan. Sejalan dengan itu, cukai maupun rokok palsu dan salah peruntukan bisa dikurangi.

    Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit. 

    “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan,” ungkapnya.

    Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.

    Sebagai informasi, dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret pada Kamis (13/3/2025), Kemenkeu melaporkan penurunan penerimaan pajak yang cukup signifikan.

    Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak Rp187,8 triliun per Februari 2025 atau turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY). Pada periode yang sama sebelumnya atau laporan per Februari 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp269,02 triliun.

  • Penjelasan Sri Mulyani soal APBN Sudah Tekor Rp 31,2 Triliun

    Penjelasan Sri Mulyani soal APBN Sudah Tekor Rp 31,2 Triliun

    Jakarta

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 defisit sebesar 0,13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 31,2 triliun. Data tersebut merupakan akumulasi laporan kinerja sejak awal Januari 2025 sampai 28 Februari 2025.

    Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Maret 2025. Kondisi defisit tersebut berbanding terbalik dengan kinerja APBN Februari 2024 yang surplus Rp 22,8 triliun atau setara 0,10% terhadap PDB.

    “Terjadi defisit Rp 31,2 triliun untuk posisi akhir Februari (2025) atau sebesar 0,13% dari PDB,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Meski begitu, Sri Mulyani menjelaskan defisit APBN di awal tahun itu masih dalam target desain APBN 2025 yang ditargetkan terjadi defisit Rp 616,2 triliun atau 2,53% terhadap PDB.

    “Saya ingatkan kembali APBN didesain dengan defisit Rp 616,2 triliun, jadi defisit 0,13% masih dalam target desain APBN sebesar 2,53% dari PDB,” imbuhnya.

    Defisit APBN ini berarti pendapatan lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran pemerintah. Meski begitu, dari sisi keseimbangan primer tercatat masih surplus Rp 48,1 triliun.

    “Sampai dengan Akhir Februari pembiayaan anggaran tercapai Rp 220,1 triliun. Artinya dua bulan pertama kita telah merealisir pembiayaan cukup besar, 35,7%. Implisit, ini berarti ada perencanaan dari pembiayaan yang cukup front loading. Artinya, issuance-nya di awal cukup besar,” jelasnya.

    Lebih rinci dijelaskan, pendapatan negara sampai Februari 2025 terkumpul Rp 316,9 triliun atau 10,5% terhadap APBN. Pendapatan itu berasal dari pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    Sementara itu, belanja negara mencapai Rp 348,1 triliun atau 9,6% terhadap APBN. Belanja negara ini terdiri dari belanja pemerintah pusat yakni belanja K/L dan belanja non K/L, serta transfer ke daerah.

    “Belanja negara Rp 348,1 triliun atau terealisasi 9,6% dari total belanja yang akan dianggarkan tahun ini,” imbuhnya.

    (shc/hns)