Produk: PNBP

  • Menteri Trenggono Beberkan Capaian Perikanan RI di Hadapan DPR

    Menteri Trenggono Beberkan Capaian Perikanan RI di Hadapan DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sederet capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2025 ini. Disebutkan, produksi perikanan Indonesia tercatat mengalami kenaikan 2% pada Triwulan I Tahun 2025 dibandingkan periode sama tahun lalu, mencapai 5,87 juta ton.

    “Pertumbuhan tertinggi tercatat pada produksi ikan budidaya sebesar 3,0%, diikuti produksi rumput laut sebesar 2,2%, dan produksi perikanan tangkap yang tumbuh sebesar 0,7%,” Trenggono di hadapan Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Titiek Soeharto di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Ditambahkan, Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada bulan Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 1,8% dibandingkan pada bulan Mei 2024. Adapun Nilai Tukar Pembudi Daya Ikan (NTPi) pada bulan Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 1,4% dibandingkan pada bulan Mei 2024.

    “Untuk nilai ekspor produk perikanan pada Triwulan I Tahun 2025 tumbuh sebesar 6,5% dibandingkan Triwulan I Tahun 2024,” sebut Wahyu Sakti Trenggono.

    Kemudian volume ekspor produk perikanan pada Triwulan I Tahun 2025 juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% dibandingkan Triwulan I Tahun 2024.

    “Alhasil perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KKP sampai dengan Juni tahun 2025 meningkat 13% dibandingkan dengan perolehan sampai dengan Juni tahun 2024,”

    Hingga 30 Juni 2025, nilai PNBP perikanan mencapai US$975,74 miliar, naik 13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Foto: Paparan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)
    Paparan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Raker dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025). (Tangkapan layar youtube TV Parlemen)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KKP catat produksi perikanan triwulan I/2025 tumbuh 2 persen

    KKP catat produksi perikanan triwulan I/2025 tumbuh 2 persen

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan produksi perikanan pada triwulan I tahun 2025 tumbuh 2,0 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

    “Produksi perikanan berdasarkan angka sementara, hingga 30 Maret 2025 mencapai 5,58 juta ton. Jika dilihat secara mendalam pada triwulan I tahun 2025, tumbuh sebesar 2,0 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024,” kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, tren positif ini ditopang oleh produksi ikan budidaya sebesar 3,0 persen, diikuti produksi rumput laut sebesar 2,2 persen, dan produksi perikanan tangkap yang tumbuh sebesar 0,7 persen.

    Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) pada bulan Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 1,8 persen dibandingkan pada bulan Mei 2024.

    Sementara, rata-rata nilai tukar pembudi daya ikan (NTPi) bulan Mei 2025 juga mengalami pertumbuhan, yaitu sebesar 1,4 persen jika dibandingkan pada bulan periode yang sama pada tahun 2024.

    “Keduanya menunjukkan pertumbuhan dibandingkan dengan bulan Mei tahun sebelumnya,” kata dia.

    Menteri Trenggono mengatakan, tren positif juga ditunjukkan dari kinerja ekspor produk kelautan dan perikanan. Nilai ekspor produk perikanan pada triwulan I tahun 2025 tumbuh sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2024.

    “Volume ekspor produk perikanan pada triwulan I tahun 2025 juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,3 persen dibandingkan triwulan I tahun lalu,” ujar Trenggono.

    Terakhir, perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKP sampai dengan Juni tahun 2025 juga mengalami peningkatan sebesar 13 persen dibandingkan dengan perolehan sampai dengan Juni tahun 2024.

    Pada Juni 2024, perolehan PNBP KKP adalah senilai Rp861,76 miliar, sementara pada Juni tahun ini adalah sebesar Rp975,74 miliar.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP perkuat tata kelola pembayaran PNBP subsektor perikanan tangkap

    KKP perkuat tata kelola pembayaran PNBP subsektor perikanan tangkap

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penguatan pada tata kelola pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap.

    Direktur Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan, salah satu penguatan itu untuk mengakuratkan antara pendataan dan laporan jumlah tangkapan ikan dari pemilik kapal yang bisa berdampak terhadap nilai PNBP.

    “Ini yang sedang kami perbaiki supaya lebih akurat lagi (laporan) PNBP, penerapannya tidak hanya di sini (Kabupaten Malang), tapi di seluruh Indonesia,” kata Ukon.

    Ia menjelaskan bahwa PNBP ini sangat penting untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para nelayan.

    Negara memiliki kewajiban memastikan semua sumber daya alam (SDA) yang ada dapat dikelola dan termanfaatkan dengan baik untuk kepentingan semua orang.

    “Ikan yang ada di laut kita esensinya adalah milik semua masyarakat, sehingga ada mekanisme PNBP,” ujarnya.

    Sepanjang periode 2024, nilai PNBP yang dihasilkan dari subsektor perikanan tangkap mencapai Rp1,053 triliun, terdiri dari Rp955,39 miliar dari PNBP SDA dan Rp101,193 PNBP non SDA dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT).

    Pengoptimalan tata kelola pembayaran PNBP yang dilakukan oleh KKP, yakni dengan menggandeng Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

    Selain itu, pihaknya juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam hal membantu mengurus dokumen kapal.

    “Karena dokumen kapal itu ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan perizinannnya ada di KKP,” ucapnya.

    KKP pun membuka gerai pelayanan dan sosialisasi mengenai tata kelola pembayaran PNBP serta pengurusan dokumen kapal dibuka di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap, di Jalan Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan PNBP sejatinya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “PNBP diterapkan sejak tahun lalu dimana tarifnya 5 persen dari (jumlah) ikan yang diambil (ditangkap) oleh nelayan,” kata Victor.

    Mekanisme penarikannya, yakni dengan acara nelayan menginput jumlah hasil tangkapan ikan melalui aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT).

    “Jadi, Nelayan harus membayar dulu karena ini adalah PNBP pascaproduksi, sehingga setelah mendaratkan ikan kemudian ditimbang dan dilaporkan baru PNBP keluar dan dibayar,” ucap dia.

    Pembayaran PNBP menjadi langkah penting karena bisa mempengaruhi terbitnya izin berlayar.

    “Kalau tidak dilakukan, tidak akan keluar surat layak operasi untuk melaut dan surat persetujuan berlayar (SPB). PNBP adalah konsekuensi dari aktivitas penangkapan ikan,” katanya.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini

    Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini

    Jakarta

    Biaya tes psikologi SIM terpantau mengalami kenaikan. Bila sebelumnya tes psikologi SIM kena biaya Rp 60 ribu, kini menjadi Rp 100 ribu.

    Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) dilakukan setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM ini bisa dilakukan melalui berbagai cara yaitu datang langsung ke Satpas, gerai SIM keliling, mal pelayanan publik, ataupun secara online. Pastikan sebelum melakukan perpanjangan, masa berlaku SIM masih aktif. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis walaupun baru lewat satu hari maka pemohon harus membuat baru.

    Untuk melakukan perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut.

    Syarat perpanjang SIM

    1. Fotokopi e-KTP (5 lembar)
    2. SIM Asli
    3. Surat keterangan sehat dari dokter (disediakan di tempat)
    4. Surat keterangan lulus tes psikologi (disediakan di tempat)
    5. Antrean online perpanjangan SIM

    Biaya Perpanjang SIM

    Soal biayanya juga dijelaskan lebih mendetail. Biaya penerbitan SIM mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Biaya Tes Psikologi Naik

    Selain itu untuk tes kesehatan biayanya tertulis Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk tes psikologi dalam catatan detikOto mengalami kenaikan. Sebelumnya biaya tes psikologi SIM hanya Rp 60 ribu, kini biayanya Rp 100 ribu. Dalam unggahan video singkat di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya juga terlihat biaya tes psikologi SIM itu Rp 100 ribu. Namun bila kamu melakukan tes psikologi SIM secara online di laman e-PPsi, biayanya masih belum berubah yaotu Rp 57.500. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

    (dry/din)

  • Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dari terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (Direktur PT Tansri Madjid Energi). Eksekusi ini merupakan putusan Mahkamah Agung nomor Nomor: 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. 

    Dalam amar putusannya disebutkan, Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

    Selanjutnya, Mahkamah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

    1. Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), Jumat (15/11/19). pic.twitter.com/K6gpcpgwFj

    — Kejaksaan RI (@KejaksaanRI) November 15, 2019

    Putusan ini sudah inkrah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019. Kokos dieksekusi juga ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. 

    Dalam kasus ini, Kokos selaku Direktur Utama PT TME bersama-sama dengan Direktur Utama PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum dengan cara diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.

    Perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya PT. TME sebesar Rp477 miliar. Atas perbuatan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

    Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

  • Wamen ESDM Pede Target Setoran PNBP Migas Rp 120,9 T Tercapai, Ini Strateginya

    Wamen ESDM Pede Target Setoran PNBP Migas Rp 120,9 T Tercapai, Ini Strateginya

    Jakarta

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung optimistis target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas (Migas) yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 120,99 triliun dapat tercapai.

    Meskipun pada periode Januari-Juni 2025 PNBP dari sektor SDA Migas baru mencapai Rp 39,83 triliun atau baru sebesar 32,92% dari target, ia yakin target bisa tercapai karena PNBP dari sektor SDA Migas selalu melebihi dari target yang ditetapkan.

    “Jadi kalau pengalaman kita tahun 2024 yang lalu itu justru PNBP dari ESDM 118%,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Yuliot menjelaskan strategi yang akan dilakukan Kementerian ESDM untuk mencapai target tersebut dengan terus memaksimalkan potensi sumur minyak untuk dieksplorasi. Hal ini diyakini akan meningkatkan lifting migas dalam negeri yang ujungnya potensi penerimaan negara akan meningkat.

    “Kalau ini liftingnya dinaikin berarti kan potensi peningkatan negara akan terjadi peningkatan,” katanya.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno pun menjelaskan penyebab capaian setoran PNBP masih 32% lantaran rata-rata harga minyak dunia masih berada di bawah asumsi ICP pada APBN 2025.

    “Terkait hal ini mungkin disebabkan dengan asumsi harga ICP pada tahun 2025, yaitu US$ 82 per barel, sedangkan pada realisasinya rata-rata minyak ICP sampai dengan bulan Mei 2025 adalah sebesar US$ 70 per barel,” terang Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Selain imbas asumsi harga ICP yang tidak stabil, Winarno menyebut lambatnya PNBP SDA terjadi akibat lifting migas yang belum mencapai target APBN 2025 sebesar 605 ribu BOPD. ICP pada 2026 diperkirakan berada di kisaran US$ 60-80 per barel.

    Menurut Winarno, perkembangan harga minyak mentah dunia saat ini mengalami tren penurunan dibanding asumsi APBN 2025. Hingga Mei 2025 rata-rata ICP tercatat sebesar US$ 70,05 per barel atau lebih rendah dari asumsi APBN US$ 82 per barel.

    “Untuk tahun 2026 diproyeksikan harga minyak mentah Indonesia, ini berdasarkan rapat awal adalah sebesar US$ 60-80 per barel,” jelasnya.

    Tren pelemahan ini terjadi imbas ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Di sisi lain, kenaikan tarif dagang Amerika Serikat (AS) juga menyumbang sentimen pergerakan harga komoditas migas dunia.

    Ia memaparkan, berdasarkan data US Energy Information Administration (EIA) dan hasil pooling Reuters, harga minyak mentah Brent diperkirakan menyentuh angka US$ 64,6 per barel, sedangkan West Texas Intermediate (WTI) sebesr US$ 60,80 per barel.

    Ia merinci, Departemen Energi AS juga memprediksi harga minyak WTI berada di level US$ 62,33 dan Brent US$ 65,97 per barel. Sedangkan berdasarkan kajian Reuters, harga minyak WTI sebssr US$ 64,12 dan Brent US$ 67,71 per barel.

    “Untuk tahun 2026 diproyeksikan harga minyak mentah Indonesia, ini berdasarkan rapat awal dengan Kementerian Keuangan, adalah sebesar US$ 60-80 per barrel yang didasarkan pada publikasi US-IAE dan polling Reuters,” imbuhnya.

    Lihat juga Video KPK Pamer Kinerja 5 Tahun, Tangani 597 Kasus-Aset Recovery PNBP Rp 2,4 T

    (ara/ara)

  • Lifting Minyak Diramal Mulai Naik Bulan Ini

    Lifting Minyak Diramal Mulai Naik Bulan Ini

    Jakarta

    Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (Migas) Djoko Siswanto meyakini lifting minyak di bulan Juli akan meningkat. Ia menyebut, kenaikan lifting ini mulai terlihat dari bulan Juni.

    Djoko menjelaskan, kenaikan lifting migas didorong tambahan dari produksi Medco Energi yang sudah on-stream pada bulan Mei. Selain itu, tambahan tersebut berasal dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu yang baru diresmikan. Produksi lapangan tersebut akan bertambah sebanyak 30.000 BOPD.

    “Januari sampai dengan Juni grafiknya sudah meningkat. Nah Juli itu kita akan meningkat lagi, itu dikarenakan Medco yang sudah on-stream waktu bulan Mei, dan sudah tanggal 11 kemarin sudah lifting. Kemarin baru diresmikan Cepu, itu akan naik di bulan Juli tambahannya 30.000 barrel oil per day,” ungkap Djoko dalam RDP bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Djoko meyakini, tambahan tersebut akan mendorong untuk mencapai target lifting. “Sekarang Juni sudah 583 (ribu barel per hari) MBOPD. Alhamdulillah sudah lebih besar rata-ratanya dari tahun lalu, kalau kita tarik garis itu meningkat,” ungkapnya.

    Djoko juga menjelaskan, prognosa lifting minyak 2026 ditargetkan sebesar 600-610 MBOPD. Adapun cost recovery dalam prognosa 2026 diperkirakan mencapai US$ 8,5-9,3 miliar.

    Sementara, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Mei 2025 sebesar US$ 5,18 miliar dari target US$ 13,03 miliar.

    “Penerimaan negara sampai dengan Mei US$ 5,18 miliar atau 39,8% ini dikarenakan harga minyak yang turun,” imbuhnya.

    (acd/acd)

  • Sri Mulyani tegaskan komitmen pemerintah tingkatkan penerimaan negara

    Sri Mulyani tegaskan komitmen pemerintah tingkatkan penerimaan negara

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara melalui reformasi perpajakan dan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA).

    “Hal ini dilakukan dengan terus melakukan reformasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, perluasan basis perpajakan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

    Dalam tanggapannya atas pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap RAPBN 2026, Menkeu menyebut reformasi perpajakan sebagai pilar utama untuk meningkatkan rasio pajak serta membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil.

    Pemerintah juga mendorong modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui integrasi Coretax System, Customs Excise Information System and Automation (CEISA), serta Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

    “Ketiga sistem ini akan saling terhubung untuk menciptakan pengawasan yang konsisten, dapat diandalkan, dan akurat. Juga untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan transparansi dan akurasi data untuk pemungutan penerimaan negara, baik pajak, kepabeanan, dan PNBP,” jelasnya.

    Bendahara Negara itu menambahkan, sistem perpajakan Indonesia juga harus adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan dinamika global. Oleh karena itu, Indonesia terus aktif dalam berbagai forum internasional guna merespons risiko penggerusan basis pajak akibat aktivitas lintas negara.

    Tak hanya dari sisi pajak, pemerintah juga mengintensifkan mobilisasi pendapatan melalui reformasi pengelolaan SDA dan barang milik negara (BMN).

    Upaya ini meliputi penataan ulang sistem perizinan, peningkatan transparansi pelaporan produksi, serta integrasi data lintas kementerian melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) yang ke depan akan diperluas ke komoditas mineral lainnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bisa Perpanjang SIM Gratis Hari Ini, Simak Persyaratannya

    Bisa Perpanjang SIM Gratis Hari Ini, Simak Persyaratannya

    Jakarta

    Perpanjang SIM bisa gratis hari ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79. Berikut ini persyaratan yang harus dibawa saat perpanjang SIM.

    Perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 digelar di kawasan Monas pada 1 Juli 2025. Bertepatan dengan perayaan tersebut, Polri memberikan pelayanan secara gratis untuk masyarakat. Salah satunya adalah perpanjang SIM gratis. Dilihat detikOto dalam unggahan di akun Instagram poldametrojaya, tertulis bahwa masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM gratis dengan kuota tertentu.

    Artinya, perpanjang SIM gratis memang bisa dilakukan, namun tidak semua masyarakat yang hadir bisa menikmatinya. Namun, tak dijelaskan lebih detail berapa jumlah kuota yang diberikan untuk perpanjang SIM gratis tersebut.

    Syarat Perpanjang SIM

    Meski gratis, jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang SIM. Syarat-syarat tersebut kamu bisa bawa ke Kawasan Silang Monas hari ini. Kalau beruntung, kamu bisa mendapatkan kuota perpanjangan SIM gratis tersebut.

    Untuk perpanjang SIM, jangan lupa untuk membawa syarat berikut:
    1. Fotokopi e-KTP (5 lembar)
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

    Perpanjang SIM sejatinya dikenakan biaya. Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

    Biaya Perpanjang SIM

    Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    (dry/rgr)

  • SIM Keliling saat HUT Bhayangkara ada di Monas hingga Lapangan Banteng

    SIM Keliling saat HUT Bhayangkara ada di Monas hingga Lapangan Banteng

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi, salah satunya kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Selasa ini atau bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan, gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)

    Jakarta Utara : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)

    Jakarta Selatan : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.