Produk: PNBP

  • Komisi IV: Praktik ilegal sebabkan kontribusi sektor perikanan minim

    Komisi IV: Praktik ilegal sebabkan kontribusi sektor perikanan minim

    Jakarta (ANTARA) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai maraknya praktik penangkapan ikan ilegal alias illegal fishing menjadi salah satu faktor yang menyebabkan minimnya kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap pembangunan nasional.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto menyebutkan dari praktik penangkapan ikan ilegal, ditaksir telah terjadi kerugian negara kurang lebih Rp13 triliun dalam kurun waktu 2020-2025 dan terdapat pula penyelundupan hasil laut atau ekspor ilegal, sehingga berdampak secara sistematik terhadap kontribusi sektor kelautan dan perikanan.

    “Maraknya praktik illegal fishing dan penyelundupan hasil laut yang selalu terjadi berdampak terhadap minimnya kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap pertumbuhan PDB nasional dan PNBP,” kata Panggah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Maka dari itu, ia meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus fokus dan merumuskan berbagai langkah strategis melalui program kebijakan yang meminimalisir praktik penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal Unreported and Unregulated Fishing/IUUF) yang selalu terjadi.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor perikanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 2,29 persen pada triwulan I-2025, turun dari kontribusi sebesar 2,33 persen pada triwulan I-2024.

    Panggah menambahkan bahwa hal tersebut juga terlihat pada pertumbuhan sektor perikanan yang hanya sebesar 2,25 persen pada triwulan pertama tahun ini, menurun dibandingkan pertumbuhan 3,49 persen pada triwulan pertama tahun lalu.

    Sementara itu, volume ekspor perikanan tercatat hanya 0,43 juta ton pada triwulan I-2025, sedangkan nilai realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKP periode Juni 2025 hanya mencapai sebesar Rp975,74 miliar

    Untuk itu, menurut dia, kontribusi sektor KKP terhadap pembangunan nasional masih minim dibandingkan dengan potensi yang dimiliki, yakni sumber daya alam (SDA) kelautan dan perikanan yang melimpah, baik tangkap maupun budidaya.

    Dengan demikian, wakil ketua komisi yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan itu berpendapat ada sesuatu yang perlu dicermati dalam kebijakan dalam mendorong produktivitas sektor kelautan dan perikanan

    “Kita memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah, tetapi kontribusi sektor ini sangat minim pada triwulan I tahun 2025. Ini ada yang salah dan perlu ditata kembali untuk mendorong peningkatan kontribusi sektor KKP secara maksimal,” ujarnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, tapi….

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, tapi….

    Jakarta

    Biaya balik nama kendaraan bekas sekarang sudah Rp 0. Meski begitu, kamu tetap mengeluarkan biaya lainnya. Lantas kenapa kendaraan bekas harus di balik nama?

    Biaya balik nama kendaraan bekas dihapus. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

    Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali. Ya, meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, kamu memang masih harus membayar komponen biaya lainnya.

    Pertama, kamu tetap harus membayar biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

    Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?

    Balik nama kendaraan memang sebaiknya dilakukan bagi orang yang membeli mobil ataupun motor bekas. Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

    Legalitas kepemilikan kendaraan terjaminMemudahkan persyaratan administrasiBisa bayar pajak online melalui aplikasi SignalMempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilangMempermudah klaim asuransi kecelakaanMenghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lainBerkontribusi dalam program pembangunan daerahPerpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Sebelumnya

    Dengan melakukan balik nama ini, kamu juga nggak ribet lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk perpanjang STNK. Sebab, kendaraan sudah atas nama kamu sendiri. Nah untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    E-KTP pemilik baru;STNK asli dan fotokopi;SKKP (notis pajak kendaraan);BPKB asli dan fotokopi;Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    (dry/din)

  • SIM Keliling ada di kampus hingga Lapangan Banteng

    SIM Keliling ada di kampus hingga Lapangan Banteng

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Utara : LTC Glodok
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Serapan Anggaran Kemenhub Baru Capai 32% di Semester I-2025

    Serapan Anggaran Kemenhub Baru Capai 32% di Semester I-2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perhubungan mencatatkan realisasi anggaran Rp 8,5 triliun pada semester I 2025. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat menghadiri Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    “Realisasi anggaran Kemenhub hingga tanggal 2 Juli 2025 sebesar Rp 8,5 triliun atau 32,36% dari pagu efektif tahun 2025 sebesar Rp 26,29 triliun,” ujar Dudy.

    Dudy menyampaikan, realisasi anggaran Kemenhub 2025 berasal dari berbagai sumber, yakni Rupiah Murni sebesar Rp 5,58 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 1,09 triliun, Surat Berharga Syariah Negara Rp 682,88 miliar, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 658,15 miliar dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp 489,75 miliar.

    Sementara itu per 2 Juli 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenhub mencapai Rp 6,76 triliun atau 60,20% dari target tahun 2025 sebesar Rp 12 triliun.

    Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan realisasi anggaran 2024 sebesar Rp 39,1 triliun dengan realisasi PNBP Rp 12,9 triliun.

    Selanjutnya di tahun anggaran 2026, Kemenhub telah mendapat pagu indikatif sebesar Rp 24,4 triliun.

    “Kementerian Perhubungan mempersiapkan berbagai program strategis untuk mendukung aksesbilitas nasional dan menjamin pelayanan transportasi yang profesional serta berkelanjutan,” lanjut Menhub.

    Dudy menambahkan, dalam upaya menjamin ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan memastikan keselamatan transportasi di seluruh wilayah Indonesia, Kemenhub mengusulkan kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 13,25 triliun sehingga total pagu menjadi Rp 37,66 triliun atau 77,02% dari kebutuhan pagu 2026 sebesar Rp 48,88 triliun.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Lelang Spektrum Tak Serta-merta Mahal

    Lelang Spektrum Tak Serta-merta Mahal

    Bisnis.com, JAKARTA —  Target kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tahun 2025 dinilai tidak serta-merta menandakan bahwa harga lelang spektrum frekuensi akan melonjak.

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan PNBP Komdigi bersumber dari berbagai pos, mulai dari biaya hak penggunaan frekuensi, BHP Telekomunikasi, sertifikasi, hingga layanan lainnya, bukan semata-mata dari lelang spektrum.

    Menurut Heru, harga lelang spektrum lebih banyak dipengaruhi oleh faktor pasar seperti permintaan operator, nilai strategis pita frekuensi—termasuk 1,4 GHz yang tengah disiapkan—dan kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi digital.

    “Tanpa pernyataan eksplisit dari Komdigi, keterkaitan langsung antara kenaikan PNBP dan harga lelang masih spekulatif,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).

    Heru menambahkan, Komdigi saat ini lebih berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan aset untuk mendongkrak pendapatan, yang secara tidak langsung bisa memengaruhi strategi lelang di masa depan.

    Diketahui Komdigi menargetkan pencapaian PNBP sebesar Rp25.25 triliun pada 2025. Nilai tersebut naik 11% dibadingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

    Heru menilai peluang Komdigi untuk mencapai target PNBP Rp25,25 triliun di 2025 cukup terbuka.

    Komdigi, ujar Heru, berada pada posisi penyumbang PNBP terbesar pada kuartal I/2025 menunjukkan kinerja kuat dan kepercayaan dari Kementerian Keuangan.

    Dukungan anggaran yang meningkat, dari Rp7,73 triliun menjadi Rp12,75 triliun setelah relaksasi blokir, memberikan ruang fiskal untuk proyek strategis seperti seleksi pita 1,4 GHz dan peningkatan infrastruktur digital.

    “Optimisme tentang kenaikan penggunaan PNBP hingga Rp9,19 triliun juga didukung oleh pembukaan saldo kas BLU Bakti secara bertahap, yang memungkinkan investasi lebih besar di sektor telekomunikasi,” kata Heru.

    Di sisi lain, kata Heru, tantangan yang dihadapi juga signifikan. Dinamika blokir anggaran awal (Rp3,84 triliun) menunjukkan ketidakpastian fiskal yang bisa menghambat proyek.

    Tindak lanjut rekomendasi BPK, seperti peningkatan kualitas layanan dan pengendalian intern, membutuhkan koordinasi intensif antarunit, yang bisa terhambat oleh birokrasi.

    Selain itu, target ambisius ini bergantung pada kemampuan Komdigi mengelola aset tetap dan memaksimalkan potensi pendapatan dari layanan digital, di tengah persaingan ketat dan kebutuhan teknologi yang cepat berubah.

    Penanganan 3 juta situs judi online juga menunjukkan beban operasional yang besar, yang bisa mengalihkan fokus dari target PNBP.

    “Target Rp.25,25 Triliun dipastikan tidak akan tercapai jika tidak alokasi anggaran memadai bagi Komdigi dan Komdigi tidak bisa lepas dari kasus-kasus korupsi yang mendera pejabatnya seperti terjadi dalam kasus judi online, pembangunan PDNS dan lainnya,” kata Heru.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sebanyak 80% dari total target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komdigi akan disumbangkan dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, sertifikasi alat, dan izin stasiun radio (ISR). 

    Untuk diketahui, ISR adalah singkatan dari Izin Stasiun Radio, sebuah izin yang dikeluarkan oleh Komdigi, untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Baik BHP frekuensi maupun ISR mewajibkan penggunanya untuk membayarkan sejumlah dana. 

    Adapun pada tahun ini, Komdigi menargetkan total PNBP yang mereka kontribusikan ke negara mencapai Rp25,25 triliun atau naik sekitar 11% dibandingkan dengan 2024. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan PNBP Komdigi berasal dari berbagai pos. Khusus untuk Ditjen Infrastruktur digital, PNBP akan disumbangkan dari BHP Frekuensi, ISR, dan sertifikasi alat teknologi dai informasi. Total target yang akan dikontribusikan dari infrastruktur digital sekitar Rp20 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 80% dari total target Komdigi secara keseluruhan. 

    “Target di kami Rp20 triliun kurang lebih,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025). 

    Wayan mengatakan target tersebut telah melalui perhitungan dan pengukuran yang matang dengan merujuk pada nilai ISR dan BHP, termasuk lelang frekuensi pada periode lalu 

  • 80% Target PNBP Komdigi Disumbang dari BHP Frekuensi dan ISR

    80% Target PNBP Komdigi Disumbang dari BHP Frekuensi dan ISR

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sebanyak 80% dari total target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komdigi akan disumbangkan dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, sertifikasi alat, dan izin stasiun radio (ISR). 

    Untuk diketahui, ISR adalah singkatan dari Izin Stasiun Radio, sebuah izin yang dikeluarkan oleh Komdigi, untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Baik BHP frekuensi maupun ISR mewajibkan penggunanya untuk membayarkan sejumlah dana. 

    Adapun pada tahun ini, Komdigi menargetkan total PNBP yang mereka kontribusikan ke negara mencapai Rp25,25 triliun atau naik sekitar 11% dibandingkan dengan 2024. 

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan PNBP Komdigi berasal dari berbagai pos. Khusus untuk Ditjen Infrastruktur digital, PNBP akan disumbangkan dari BHP Frekuensi, ISR, dan sertifikasi alat teknologi dai informasi. Total target yang akan dikontribusikan dari infrastruktur digital sekitar Rp20 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 80% dari total target Komdigi secara keseluruhan. 

    “Target di kami Rp20 triliun kurang lebih,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025). 

    Wayan mengatakan target tersebut telah melalui perhitungan dan pengukuran yang matang dengan merujuk pada nilai ISR dan BHP, termasuk lelang frekuensi pada periode lalu 

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat realisasi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,66 triliun hingga 4 Juli 2025, atau setara 34,32% dari target tahun ini yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp25,25 triliun.

    Adapun pada 2024, realisasi PNBP Komdigi mencapai Rp22,6 triliun. 

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) pada kuartal I/2025.

    “Target realisasi PNBP dan postur pagu Kemkomdigi Tahun Anggaran (TA) 2025 disampaikan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI pada 8 Mei 2025 bahwa pada kuartal I/2025 Kemkomdigi menjadi penyumbang terbesar PNBP dari semua kementerian/lembaga (K/L) di tahun 2025,” kata Meutya dalam Raker dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Dia menyebut, kinerja penerimaan akan meningkat signifikan pada paruh kedua tahun ini.  Meutya juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun 2024. 

    “Keuangan Kemkomdigi tahun anggaran 2024 telah selesai diaudit oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian. Kami dua tahun WDP (Wajar Dengan Pengecualian), kami tahun ini mendapat WTP atau tanpa pengecualian mudah-mudahan menjadi semangat kepemimpinan kami,” lanjut Meutya.

    Menurutnya, apresiasi dari BPK RI juga mencakup penyajian aset yang dilakukan secara wajar serta peningkatan koordinasi intensif antarunit organisasi dalam menindaklanjuti temuan-temuan audit.

    “Dalam rangka rekomendasi laporan hasil atas laporan keuangan TA 2024 Kemkomdigi juga terdapat beberapa catatan yang ditindaklanjuti dalam 60 hari, di antaranya adalah peningkatan kualitas layanan yang menjadi potensi pendapatan PNBP, optimalisasi pengendalian intern dalam pelaksanaan belanja negara, dan penataan usaha aset tetap pada Kemkomdigi ke depannya agar dapat lebih memadai,” kata Meutya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail memaparkan pagu anggaran Komdigi Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp7,73 triliun berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-867. 

    Anggaran tersebut terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp2,17 triliun, PNBP Rp1,21 triliun, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp773,25 miliar, dan PNBP Badan Layanan Umum (BLU) Rp3,58 triliun.

    Namun demikian, Ismail menjelaskan terdapat dinamika terkait pembukaan blokir anggaran dan saldo kas. 

    “Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Kemkomdigi pada saat itu mendapat blokir anggaran sebanyak Rp3,84 triliun dan per hari ini kita sudah direlaksasi sebesar Rp1,88 triliun dan pembukaan saldo kas BLU Bakti sebesar Rp2,96 triliun. Sehingga posisi pagu anggaran Kemkomdigi per 7 Juli sudah mencapai Rp8,73 triliun, jadi sudah berada di atas pagu anggaran yang ditetapkan Rp7,73 triliun,” terang Ismail.

    Lebih lanjut, Ismail mengatakan  Komdigi juga telah mengajukan penyesuaian anggaran kepada Kementerian Keuangan. 

  • Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Jakarta

    Biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025 baru masih belum mengalami perubahan tarif. Nah buat kamu yang baru hendak memiliki dan membuat SIM, haruskan siapkan uang segini.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Jika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dipastikan kamu baru bisa mengendarai kendaraan.

    Syarat Bikin SIM Baru:

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.

    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    – Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/lth)

  • Komdigi Usul Anggaran 2026 Ditambah Rp12,6 Triliun untuk PDN

    Komdigi Usul Anggaran 2026 Ditambah Rp12,6 Triliun untuk PDN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp12,6 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI.

    Tambahan ini diajukan untuk mempercepat pembangunan akses internet di wilayah Papua, menjamin keberlanjutan Pusat Data Nasional (PDN), dan mengakselerasi pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai bagian dari transformasi digital nasional.

    Usulan tersebut merupakan penambahan dari pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,75 triliun, sehingga total kebutuhan anggaran Kemkomdigi mencapai Rp20,36 triliun.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan ketiga prioritas tersebut merupakan bagian integral dari upaya pemerintah membangun Indonesia yang inklusif secara digital dan tidak tertinggal dalam kompetisi global.

    “Untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas, kami membutuhkan tambahan anggaran dari pagu indikatif Kemkomdigi Tahun Anggaran 2026,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Anggaran tersebut akan dialokasikan dalam program pengembangan dan penguatan infrastruktur, ekosistem, dan ruang digital, termasuk pengamanan ruang digital, komunikasi publik dan media, serta program dukungan manajemen.

    Program-program ini bertujuan untuk menciptakan konektivitas digital bermakna yang inklusif, ekosistem digital yang memberdayakan, serta ruang digital yang aman dan berdaulat, sesuai dengan visi Kementerian Komdigi yaitu “Transformasi digital bermakna menuju kedaulatan dan kemandirian digital Indonesia dalam rangka mewujudkan Asta Cita”.

    Meutya mengatakan Kementerian Komdigi telah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2024.

    Meutya menambahkan Komdigi akan terus berkomitmen mempertahankan predikat WTP dengan melaksanakan seluruh rekomendasi BPK dalam rangka peningkatan pengendalian intern atas pelaksanaan belanja secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Mudah-mudahan ini menjadi semangat untuk Kementerian Komdigi di bawah pimpinan kami dan juga Pak Wamen untuk terus maju,” ujarnya.

    Selain itu, Kementerian Komdigi juga menjadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementerian/lembaga terbesar pada kuartal I 2025 yaitu sebesar Rp8,66 triliun per 4 Juli 2025.

    Rapat kerja ini turut dihadiri Wamenkomdigi Nezar Patria, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo, dan para pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Komdigi.

  • Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, pada Selasa.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Target disetujui, Menkeu janji jaga defisit APBN 2026 2,53 persen

    Target disetujui, Menkeu janji jaga defisit APBN 2026 2,53 persen

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Target disetujui, Menkeu janji jaga defisit APBN 2026 2,53 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 Juli 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Komisi XI DPR RI menyetujui target defisit Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar 2,48 persen hingga 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dari outlook defisit tahun ini yang naik menjadi 2,78 persen PDB.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk menjaga kinerja APBN agar defisit tetap dalam rentang target yang ditentukan.

    “Kami akan tetap menjaga 2,53 persen dari PDB,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Jakarta, Senin.

    Ia pun berkomitmen untuk menjaga pengelolaan pembiayaan dan utang secara hati-hati, berkelanjutan, dan transparan sebagaimana yang disampaikan oleh DPR.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Defisit Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyatakan usulan pemerintah terkait proyeksi RAPBN 2026 merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang ekspansif namun tetap menjaga kredibilitas dan keberlanjutan APBN.

    “Panja defisit Komisi XI mencatat bahwa penurunan defisit dari outlook 2025 2,78 persen menuju kisaran 2,5 persen dari PDB pada 2026 merupakan langkah yang positif dalam penguatan disiplin fiskal,” kata Hanif.

    Namun, ia menggarisbawahi penurunan defisit itu harus tetap menjamin dukungan fiskal yang memadai untuk program-program prioritas pemerintah, sebagaimana yang tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan koperasi dan UMKM, serta ketahanan pangan dan energi.

    Pemerintah juga diminta untuk memastikan defisit dan utang negara tetap dalam batas aman, yang ditunjukkan dengan pengelolaan fiskal yang akuntabel, transparan, dan manajemen risiko yang dilandasi prinsip kehati-hatian.

    Sebagai catatan, DPR juga menyepakati target pendapatan negara pada RAPBN 2026 sebesar 11,71 persen hingga 12,31 persen PDB, terdiri dari penerimaan pajak 8,90 persen hingga 9,24 persen PDB, kepabeanan da cukai 1,18 persen hingga 1,30 persen PDB, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 1,63 persen hingga 1,76 persen PDB.

    Sumber : Antara