Produk: PNBP

  • Satgas PKH Denda 71 Perusahaan Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit-Tambang

    Satgas PKH Denda 71 Perusahaan Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit-Tambang

    Jakarta

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Hingga kini, setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

    “Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

    Pengenaan denda ini sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Barita menerangkan bahwa hingga saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp 9.420.000.000.000.

    “Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” ucap Barita

    Adapun dari total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru senilai Rp 1.844.965.750.000.

    Sedangkan, lanjut Barita, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp 29,2 triliun.

    Adapun perusahaan tambang yang menyatakan sanggup bayar hingga saat ini mencapai Rp 3.738.431.987.940. Sementara sisanya, masih terus dikejar untuk membayar denda.

    (ond/lir)

  • Realisasi Lifting Minyak 2025 Diyakini Lewati Proyeksi APBN

    Realisasi Lifting Minyak 2025 Diyakini Lewati Proyeksi APBN

    Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keyakinannya bahwa realisasi lifting minyak nasional pada 2025 dapat melampaui target 605.000 barel per hari (bph) yang tercantum dalam APBN 2025.

    “Insyaallah di tahun 2025 ini, lifting kita bisa melampaui dari target APBN itu,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (8/12/2025), dilansir dari Antara.

    Bahlil menuturkan capaian lifting minyak Indonesia pada 2024, yang berada di level 580.000 bph menjadi tonggak pertama sejak 2008 karena berhasil memenuhi target APBN. Tren positif tersebut berlanjut pada 2025, ditandai kenaikan produksi minyak bumi pada Januari–Oktober.

    Ia menjelaskan produksi minyak bumi pada Januari–Oktober 2025, termasuk NGL, mencapai 605.5000 bph. Angka itu meningkat 28,48 ribu bph dibandingkan periode sama 2024, sekaligus lebih tinggi dari target APBN yang ditetapkan sebesar 605.000 bph. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas tercatat sebesar Rp 85,89 triliun.

    “Pertanyaannya, apa memang benar minyak kita sudah enggak ada? Minyak kita ini ada, cuma dibutuhkan teknologi,” kata Bahlil.

    Ia menyebut teknologi produksi seperti fracking, enhanced oil recovery (EOR), dan horizontal drilling menjadi faktor pendorong peningkatan lifting.

    Di samping teknologi, pemerintah juga mendorong reformasi fiskal, percepatan perizinan, dan peningkatan eksplorasi di wilayah frontier demi menarik investor hulu migas. “Jadi, itu caranya. Teknologi, percepatan regulasi, insentif pemanis, izin-izinnya kami percepat,” ujarnya.

    Ketua Satgas Percepatan Peningkatan Produksi/Lifting Migas, Nanang Abdul Manaf, melaporkan bahwa produksi minyak dan gas pada 2025 tumbuh untuk pertama kalinya sejak 2016. Ia menilai kenaikan tersebut berasal dari dua proyek pengembangan di Blok B Offshore Natuna Selatan yang dikelola Medco E&P Ltd, yakni Lapangan Forel-Bronang dan Lapangan Terubuk Siput.

    “Proyek-proyek ini telah berkontribusi sekitar tambahan 20.000 barel minyak per hari untuk lifting minyak dan 60 juta kaki kubik gas per hari,” kata Nanang.

    Kontribusi lapangan baru tersebut memperlambat penurunan produksi nasional. Dari rata-rata 580.000 bph pada 2024, produksi meningkat menjadi 582.000 bph pada 2025. “Jika NGL termasuk, setara 607.000 barel per hari pada 2025. Menjadikan ini peningkatan produksi pertama sejak 2016,” ujar Nanang.

  • Awas Penipuan! Hoax Info SIM Gratis di TikTok

    Awas Penipuan! Hoax Info SIM Gratis di TikTok

    Jakarta

    Hati-hati penipuan di media sosial yang menyebutkan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM gratis. Faktanya, penerbitan SIM baik SIM baru maupun perpanjangan masih tetap dikenakan biaya.

    Akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan SIM gratis. Modus penipuan itu beredar di media sosial TikTok. Informasi hoax itu menuliskan bahwa buat SIM dan perpanjangan gratis hingga akhir tahun. Tapi ditegaskan informasi tersebut tidak benar.

    “Telah beredar informasi melalui Platform Media Sosial Tiktok tentang ‘Bantuan Pembuatan SIM Gratis’ dengan mengetik link di Bio Profile. Informasi yang beredar tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR,” demikian dikutip dari akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

    “SATPAS POLDA METRO JAYA menginformasikan, mekanisme penerbitan SIM baru dan Perpanjangan tetap dengan aturan yang berlaku,” katanya.

    Pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM masih dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

    Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.

    Biaya Pembuatan SIM Baru:

    SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan.SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan.SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan.SIM Internasional:Rp 250.000 per penerbitan.

    Biaya Perpanjangan SIM:

    SIM A:Rp 80.000.SIM C:Rp 75.000.

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan SIM. Untuk bikin SIM atau perpanjang SIM perlu syarat tes kesehatan dan tes psikologi.

    Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman mengurus SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Hasil tes psikologi di laman tersebut bisa digunakan untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Atau kalau tes psikologi di lokasi perpanjang SIM ada juga yang dikenakan hingga Rp 100.000.

    Terakhir ada biaya asuransi yang sifatnya opsional. Biaya asuransi SIM ini sebesar Rp 50 ribu.

    (rgr/din)

  • Kemenhub perkuat tata kelola Pelabuhan Lembar lewat konsesi

    Kemenhub perkuat tata kelola Pelabuhan Lembar lewat konsesi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan menetapkan konsesi 30 tahun di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi layanan kepelabuhanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara melalui skema pengusahaan yang terukur.

    Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud menekankan investasi di sektor pelayanan jasa kepelabuhanan sangat penting khususnya pada wilayah Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi tempat berdirinya Terminal Pelabuhan Lembar Sejahtera.

    “Dengan investasi yang tepat, kita dapat meningkatkan infrastruktur dan layanan kepelabuhanan, yang tentunya akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan perekonomian lokal setempat,” kata Masyhud dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan menandatangani Perjanjian Konsesi Kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Pelabuhan Lembar Sejahtera di Pelabuhan Lembar dengan masa konsesi selama 30 tahun dan fee konsesi sebesar 7,5 persen dari pendapatan bruto.

    Masyhud menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Konsesi yang dilakukan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar Syamsurizal dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Lembar Sejahtera, Sudarta di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

    Menurut Masyhud hal itu penting sebagai upaya meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan jasa kepelabuhanan di area Pelabuhan Lembar sekaligus dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembayaran pendapatan konsesi.

    Penandatanganan konsesi ini, kata Masyhud merupakan langkah nyata untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian bangsa khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

    Selain itu, dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Lembar Sejahtera.

    “Melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta, kita dapat menghadapi berbagai tantangan di masa depan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya, inovasi teknologi, dan keberlanjutan lingkungan,” imbuhnya.

    Ia berharap agar semua pihak dapat terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi aktif terkait dengan hal-hal yang harus dipenuhi oleh BUP di antaranya pemenuhan izin operasi terminal, penerapan tarif jasa kepelabuhanan, dan pelaporan kegiatan operasional pelabuhan.

    Adapun pelayanan jasa kepelabuhanan pada Terminal Pelabuhan Lembar Sejahtera merupakan satu kesatuan sistem pelayanan angkutan penyeberangan yang terintegrasi dengan angkutan penyeberangan pada Pelabuhan Tanjung Wangi.

    “Yang salah satu terminalnya akan dikelola oleh BUP PT Pelabuhan Lembar Sejahtera dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan KSOP Kelas III Tanjung Wangi yang rencananya akan ditandatangani pada akhir tahun ini,” kata Masyhud.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya tingkatkan pelayanan publik dengan humanis

    Polda Metro Jaya tingkatkan pelayanan publik dengan humanis

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan sistem yang semakin modern, transparan dan humanis bagi masyarakat.

    Salah satunya pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

    “Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan humanis,” kata Perwira Administrasi Seksi BPKB, Iptu Sunarti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Sunarti menjelaskan, saat ini seluruh proses sudah berbasis digital, mulai dari verifikasi dokumen, antrean elektronik hingga pembayaran biaya administrasi.

    “Saat ini, pengurusan BPKB dilakukan secara terintegrasi. Pemohon cukup menyiapkan persyaratan, melakukan verifikasi awal, mengisi data melalui e-form, dan menyelesaikan pembayaran sesuai tarif PNBP di loket bank,” katanya.

    Ia juga menambahkan pemohon juga dapat memantau langsung data kendaraan dan identitas pada layar monitor sebelum menunggu jadwal pengambilan BPKB.

    “Dengan layanan yang semakin modern, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan terpercaya bagi seluruh pemohon,” kata Sunarti.

    Pelayanan di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menuai apresiasi positif dari masyarakat.

    Para pemohon menilai proses administrasi kendaraan kini semakin cepat, tepat, serta ditunjang sikap petugas yang ramah dan profesional.

    Salah satu pemohon, Astuti, mengaku senang dengan pelayanan saat mengurus balik nama BPKB kendaraannya.

    “Alhamdulillah hari ini saya sedang proses balik nama dan sudah selesai. Pelayanan sekarang lebih baik dan lebih cepat. Menurut saya sudah bagus, jadi tidak ada saran lagi,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pendapatan ESDM Tembus Rp210,9 Triliun per November 2025, dari Batu Bara Hingga Panas Bumi

    Pendapatan ESDM Tembus Rp210,9 Triliun per November 2025, dari Batu Bara Hingga Panas Bumi

    Bisnis.com, BOGOR — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM mencapai Rp210,9 triliun per November 2025. Angka tersebut setara 82,87% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026 sebesar Rp254,49 triliun.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi PNBP minyak dan gas (migas) hingga November mencapai Rp85,89 triliun, PNBP mineral dan batu bara (minerba) sebesar Rp114,55 triliun. Selanjutnya, PNBP dari sektor panas bumi tercatat Rp1,78 triliun, sedangkan PNBP lain mencapai Rp8,68 triliun.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung optimistis target PNBP 2025 dapat tercapai. Ia menyampaikan masih ada waktu satu bulan untuk mengejar kekurangan penerimaan.

    “Kami mengharapkan dengan konsolidasi yang dilakukan karena PNBP itu kan bukan hanya dari hulu migas, tetapi juga ada dari minerba, ada dari energi baru terbarukan dan juga ada PNBP lain. Jadi, kami mengharapkan ini apa yang sudah ditargetkan itu akan bisa tercapai,” ujar Yuliot di Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (3/12/2025).

    Realisasi PNBP sektor ESDM selama lima tahun terakhir konsisten melampaui target APBN. Pada 2020, realisasi PNBP sektor ini mencapai Rp108,7 triliun atau 120% dari target Rp90,7 triliun. Saat itu, PNBP migas berkontribusi Rp69,7 triliun, minerba Rp34,6 triliun, EBTKE Rp2 triliun, dan penerimaan lain Rp2,4 triliun.

    Pada 2021, penerimaan meningkat menjadi Rp189,2 triliun atau 156% dari target Rp121,2 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari migas sebesar Rp103,2 triliun dan minerba Rp75,5 triliun.

    Kenaikan signifikan terjadi pada 2022 ketika PNBP sektor ESDM mencatat Rp351 triliun atau 138% dari target Rp254 triliun. Pada tahun tersebut, PNBP migas mencapai Rp148,7 triliun dan minerba Rp183,4 triliun.

    Meski sempat turun, PNBP ESDM pada 2023 tetap melampaui target, yakni Rp300,3 triliun atau 116% dari target Rp259,2 triliun. Penerimaan migas mencapai Rp117 triliun, minerba Rp173 triliun, EBTKE Rp3,1 triliun, dan lainnya Rp7,3 triliun.

    Pada 2024, realisasi kembali turun menjadi Rp269,5 triliun, tetapi tetap melewati target Rp234,2 triliun. Kontribusinya meliputi migas Rp110,9 triliun, minerba Rp140,5 triliun, EBTKE Rp2,8 triliun, dan PNBP lainnya Rp15,4 triliun.

  • Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Jakarta (ANTARA) – Parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya hingga saat ini mempunyai dasar hukum jelas yakni mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” kata Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,

    Pernyataan itu menanggapi sebuah video di media sosial yang menuntut agar parkir di kawasan itu seharusnya gratis karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.

    Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

    “Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.

    Agus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.

    “Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar.

    “Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata Agus.

    Sebelumnya sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @folkkonoha yang mengunggah seorang pria bahwa dia tidak lama parkir kendaraan tetapi harus membayar biaya parkir yang jumlahnya lumayan besar.

    “Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar? Megapolitan 3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan soal adanya biaya parkir kendaraan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.
    Dalam video unggahan di akun TikTok 
    @
    fritzalorboy yang kemudian dibagikan ulang di akun Instagram
    @
    folkkonoha, Fritz yang hendak keluar parkiran di
    Mapolda Metro Jaya
    terlihat jengkel dengan biaya parkir yang dinilainya begitu mahal.
    “Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz dikutip dari video tersebut, Rabu (3/12/2025).
    Ia menyoroti para pengunjung lain yang memiliki urusan hingga berjam-jam di Mapolda Metro Jaya, sehingga harus membayar tarif parkir yang lebih besar.
    “Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian,” kata dia.
    Dengan suara lantang, Fritz juga meminta agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena tempat tersebut merupakan institusi negara.
    “Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegas dia.
    Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, kebijakan parkir berbayar di lingkungan Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
    Ia menjelaskan, pengaturan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
    Aturan tersebut mengharuskan adanya pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
    Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam.
    Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk sebesar Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
    Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi pemerintah yang menerapkan kebijakan parkir berbayar.
    Beberapa instansi lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa, di antaranya RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
    “Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” terang dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ESDM: PLTA Batang Toru punya IPPKH, perlu tanam kembali pohon

    ESDM: PLTA Batang Toru punya IPPKH, perlu tanam kembali pohon

    PLTA Batang Toru juga punya tugas untuk menanam kembali pohonnya sebanyak 120 persen, ini pun izin PPKH-nya belum terbit.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian ESDM menyatakan bahwa PLTA Batang Toru sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perlu menjalankan kewajibannya untuk menanam kembali pohon yang dipotong dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “PLTA Batang Toru juga punya tugas untuk menanam kembali pohonnya sebanyak 120 persen,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Eniya memperbarui informasi yang dia sampaikan sebelumnya. Saat ini PLTA Batang Toru sudah mengantongi IPPKH dan berkewajiban menanam kembali pohon yang dipotong dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Keduanya, menanam pohon dan menyetor PNBP,” ujar Eniya.

    Pernyataan tersebut merespons Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang mengungkit kehadiran PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatera Utara sebagai salah satu penyebab banjir bandang di Sumatera.

    Jatam menyampaikan PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas memanfaatkan aliran dari salah satu daerah aliran sungai (DAS) utama di Ekosistem Batang Toru, kawasan yang secara ekologis penting namun kini dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain.

    Menurut Eniya, justru PLTA harus menjaga kesuburan dan melakukan penghijauan di hulu sungai, sebab perlu mempertahankan debit air.

    “Jadi, kurang tepat kalau (PLTA) menyebabkan banjir,” kata Eniya.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengakui terjadi perubahan bentang alam wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera, termasuk di dekat PLTA dan tambang emas.

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melibatkan perguruan tinggi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk melakukan kajian daya dukung dan tampung lingkungan di tengah aktivitas perusahaan di wilayah terdampak banjir di daerah tersebut.

    Pusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu (3/12) mencatat 753 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang luka-luka, disertai kerusakan infrastruktur berat yang menghambat akses bantuan ke berbagai lokasi.

    Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan ke lokasi terdampak bencana pada Senin. Operasi modifikasi cuaca juga dilakukan oleh pemerintah di wilayah Sumatera untuk menekan curah hujan di wilayah tersebut.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ESDM optimistis target PNBP sektor minerba tahun 2025 tercapai

    ESDM optimistis target PNBP sektor minerba tahun 2025 tercapai

    Sekarang sudah mencapai Rp120 triliun, sudah 96 persen

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (Minerba) pada 2025 sebesar Rp124,7 triliun dapat tercapai.

    “Sekarang sudah mencapai Rp120 triliun, sudah 96 persen,” ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah ditemui di sela-sela acara “Brown to Green Conference” yang digelar di Jakarta, Rabu.

    Totoh menyampaikan rata-rata penerimaan minerba per bulan berada di antara Rp10 triliun–Rp11 triliun. Untuk mencapai target, tersisa Rp4 triliun apabila dibandingkan dengan realisasi PNBP di sektor minerba.

    Oleh karena itu, Totoh meyakini target PNBP sektor minerba yang termaktub di dalam APBN 2025 dapat tercapai.

    “Untuk (target) tahun depan sudah ditetapkan, angkanya saya lupa, sekitar Rp130 triliun,” kata Totoh.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan terdapat rencana mengurangi produksi batu bara sebagai upaya untuk mengendalikan harga komoditas tersebut di pasar internasional. Akan tetapi, ia belum bisa mengungkapkan besaran target produksi pada 2026.

    Harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren penurunan. HBA periode I Desember turun menjadi 98,26 dolar AS per ton, dari yang sebelumnya 102,03 dolar AS per ton pada periode II November.

    Harga tersebut juga lebih rendah apabila dibandingkan harga batu bara pada November 2024 yang berada di angka 114,43 dolar AS per ton.

    Oleh karenanya, untuk mendongkrak harga tersebut, Indonesia akan mengurangi volume produksi batu baranya.

    Tri memastikan penurunan produksi tersebut tidak akan mengganggu pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan industri prioritas di dalam negeri.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, industri prioritas meliputi ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk dan industri strategis nasional.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.