Produk: PNBP

  • Tes Psikologi SIM di Online Lebih Murah, Bisa Dipakai di SIM keliling?

    Tes Psikologi SIM di Online Lebih Murah, Bisa Dipakai di SIM keliling?

    Jakarta

    Tes psikologi SIM bisa dilakukan lewat online dengan biaya lebih murah. Tapi hasilnya bisakah dipakai untuk perpanjang di SIM Keliling?

    Menyertakan hasil tes psikologi menjadi salah satu syarat perpanjang SIM. Untuk tes psikologi, kalau kamu mau keluar biaya lebih murah maka opsinya adalah lewat online. Tes psikologi online itu bisa dilakukan melalui laman eppsi.id. ePPsi adalah satu-satunya platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri.

    Tarif tes psikologi SIM di laman e-PPSi itu adalah Rp 57.500. Hasil tes di e-PPSi itu punya masa berlaku enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai golongan SIM. Sebagai perbandingan kalau tes psikologi di Satpas, Gerai SIM keliling, ataupun Mal Pelayanan Publik tarifnya Rp 100 ribu. Dengan biaya lebih murah, kamu nggak perlu khawatir kalau hasil tesnya tak bisa digunakan perpanjang SIM selain online.

    Hasil tes psikologi online itu bisa kamu bawa ke Satpas hingga gerai SIM keliling sehingga kamu tak lagi membayar Rp 100 ribu.

    “Hasil tes psikologi bisa digunakan untuk perpanjangan offline di Satpas atau di SIM keliling,” demikian dikutip dari laman Instagram Digital Korlantas Polri.

    Sementara hasil tes kesehatan dijelaskan perlu dilakukan ulang oleh dokter di Satpas dengan masa berlaku erikkes 14 hari. Khusus tes kesehatan, bila dilakukan di Satpas tarifnya sekitar Rp 35 ribu. Selain kedua biaya di atas, kamu juga harus merogoh kocek untuk membayar asuransi sebesar Rp 50 ribu.

    Terakhir ada biaya penerbitan yang tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    (dry/rgr)

  • Bahlil: Lifting Minyak Capai 608.000 Barel Akhir Juli 2025

    Bahlil: Lifting Minyak Capai 608.000 Barel Akhir Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut capaian lifting minyak telah mencapai 608.000 barrel per day (bpd). Namun, capaian tersebut bukan angka terakumulasi. 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya optimistis tren lifting akan terus meningkat dan mencapai target APBN tahun ini sebesar 605.000 bpd. Adapun, pada 2024 realisasi lifting minyak mencapai 579.000 bpd. 

    “Hari ini saya baru keluar dari kantor, saya lihat di layar monitor yang online. Sudah mencapai 608.000 barel hari ini lifting kita, tetapi belum akumulatif ya,” kata Bahlil dalam agenda Energi Mineral Festival, Rabu (30/7/2025). 

    Untuk mencapai target lifting, Bahlil mengakui terdapat sejumlah tantangan. Pertama, sumur-sumur minyak di Indonesia yang sudah terlalu tua, kedua yaitu sumur idle yang tidak teroptimalkan masih banyak. Ketiga, investasi di bidang migas dinilai memiliki risiko besar. 

    Namun, Bahlil meyakini target perbaikan lifting akan terlaksana sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang mencapai 900.000 bpd pada 2029—2030.

    “Ya, kita doakan, saya mohon support bahwa insyaAllah atas berkat dan arahan serta perintah Bapak Presiden Prabowo untuk lifting kita harus bisa mencapai sesuai target APBN,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Bahlil telah menyampaikan optimisme terkait target lifting minyak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan tercapai.

    Hal tersebut disampaikannya usai melaporkan perkembangan sektor energi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (28/7/2025).

    “Saya baru selesai melaporkan ke Presiden. Itu pertama dilaporkan soal lifting yang insyaAllah akan mencapai target APBN 2025. Dan juga bicara strategi PNBP kita yang ditargetkan APBN, insyaAllah tercapai,” kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/7/2025).

    Terkait capaian produksi minyak nasional, Bahlil menyebut rata-rata lifting minyak pada Juni dan Juli 2025 mencapai sekitar 602.000 barel per hari (bph). Angka tersebut menunjukkan pergerakan positif meski masih di bawah target jangka panjang pemerintah.

    “Lifting sekarang rata-rata 602.000 barel per hari Juni—Juli kemarin,” pungkas Bahlil.

  • Target PNBP Bakti Komdigi Rp3,6 Triliun pada 2025

    Target PNBP Bakti Komdigi Rp3,6 Triliun pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Komdigi menargetkan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikontribusikan menyentuh Rp3,6 triliun pada 2025. 

    Adapun jika dibandingkan dengan realisasi PNBP Bakti 2024 yang mencapai Rp8 triliun, jumlah tersebut turun 55%. 

    Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail mengatakan secara total target PNBP Komdigi pada 2025 sebesar Rp25,2 triliun dengan PNBP dari biaya hak penggunaan frekuensi, denda, dan lain sebagainya mencapai Rp21,6 triliun. 

    Dia menjelaskan pencapaian atas realisasi PNBP pada 2024 bersumber dari beberapa pendapatan yang tidak masuk ke dalam target, seperti pendapatan belanja tahun yang lalu, denda administrasi, pendapatan umum, dan pendapatan lainnya.

    Dengan kondisi tersebut maka pencapaian pada 2024 terlihat lebih besar dibandingkan target 2025. Namun sebenarnya tidak demikian. 

    “Tidak terjadi penurunan [target realisasi], hal tersebut menunjukkan bahwa nilai realisasi pendapatan Komdigi berada di atas target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ismail kepada Bisnis, Selasa (29/7/2025). 

    Sejalan dengan peningkatan tersebut, kata Ismail, Komdigi akan berupaya terus menjaga keseimbangan antara regulatory cost dengan komitmen operator untuk terus menggelar jaringan telekomunikasi yang berkualitas.

    Diketahui Bakti telah menyalurkan internet ke 27.805 titik di seluruh wilayah tertinggal di Indonesia. Melalui program Akses Internet (AI) puluhan ribu titik tersebut mendapat internet dari satelit Multifungsi Satria-1. 

    Satelit Satria-1 merupakan satelit Geostasioner yang mengorbit pada ketinggian 36.000 kilometer di atas permukaan bumi. Satelit ini memiliki kapasitas 150 Gbps, dan menjadi satelit GEO dengan kapasitas terbesar di Indonesia saat ini.

    Direktur Utama Bakti Fadhilah Mathar mengatakan Satelit Satria-1 berperan penting dalam menghubungkan daerah yang belum terkoneksi. Berbagai sektor menerima manfaat besar dari teknologi ini. 

    “Terdapat puluhan ribu titik mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemerintahan terlayani Satelit Satria-1,” kata Indah

    Fadhilah mengatakan total ada 27.805 titik yang telah menerima akses internet Satria-1. Bakti berharap pada tahun ini jumlahnya dapat menyentuh 30.000 titik.

    Sementara itu berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, sektor yang paling banyak mendapat manfaat dari Akses Internet Bakti adalah sektor pendidikan dengan 19.598 titik. Kemudian sektor pemerintahan (5.287 titik), sektor kesehatan (1.362 titik), pertahanan dan keamanan (455 titik), komunitas (394 titik), tempat ibadah (368 titik), pariwisata (132 titik), layanan bisnis (188 titik), dan transportasi publik (21 titik). 

    Adapun berdasarkan wilayahnya, sebanyak 7.464 titik (26,85%) berada di Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi sebanyak 4.816 titik (17,32%), Pulau Jawa sebanyak 4.738 titik (17,03%), Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 3.857 titik (13,88%), Kalimantan sebanyak 3.791 titik (13,63%), Maluku sebanyak 1.514 titik (5,45%), dan terakhir Papua sebanyak 1.625 titik (5,84%). 

    Langkah Bakti dalam menyalurkan internet 4G ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menghasilkan efek domino yang cukup besar. Salah satunya naiknya kemampuan dan daya saing digital masyarakat Indonesia di daerah tertinggal. 

    East Ventures melaporkan daya saing digital Indonesia meningkat lebih tinggi pada 2025 dibandingkan dengan 2025.  

    Melalui Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2025, East Ventures menyajikan data daya saing digital di 38 provinsi dan 157 kota/kabupaten di Indonesia. 

  • Beban Calon Pemenang Lelang 1,4 GHz: Biaya Frekuensi hingga Perangkat

    Beban Calon Pemenang Lelang 1,4 GHz: Biaya Frekuensi hingga Perangkat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran spektrum frekuensi 1,4 GHz berpotensi membuat penetrasi internet, khususnya fixed broadband, makin luas. Namun, di sisi lain ada beban tambahan yang akan dipikul oleh pemenang lelang. 

    Diketahui pemerintah telah membuka lelang frekuensi 1,4 GHz. Salah satu peruntukan teknologi ini adalah untuk mendorong penetrasi fixed broadband, termasuk melalui teknologi nirkabel atau fixed wireless access (FWA). 

    Pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo memperkirakan ongkos yang harus dikeluarkan perusahaan telekomunikasi dalam menggelar FWA tidak jauh berbeda dengan ongkos untuk menggelar layanan seluler. Namun ada beberapa komponen tambahan.

    “Saya yakin struktur biaya FWA mirip dengan struktur biaya selular. Artinya, pelanggan pada jarak tertentu dari pemancar FWA, struktur biayanya pasti sama,” kata Agung kepada Bisnis, dikutip Selasa (29/5/2025).

    Untuk menyediakan layanan FWA, perusahaan telekomunikasi terlebih dahulu harus menggelar serat optik ke menara telekomunikasi sebagai jalur trafik internet. 

    Adapun yang membedakan dengan seluler eksisting, perusahaan FWA perlu menambah biaya untuk radio unit (modul), frekuensi, dan antena. Dari sisi pelanggan, harus menyiapkan uang lebih untuk modem. 

    Pekerja memperbaiki internet rumah

    Dari sisi modul, berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, biaya yang harus disiapkan per site sekitar Rp125 juta – Rp700 juta per site tergantung kelengkapan alat. Sementara itu untuk ruter di masyarakat harganya beragam, bisa mencapai Rp656.000 atau US$30. ISP pemenang lelang juga perlu menyiapkan biaya bandwidth yang tidak murah. 

    Ongkos tersebut dapat ditekan lewat kerja sama dengan pihak ketiga atau melalui diskon biaya hak penggunaan frekuensi. 

    “Saya yakin yang tidak mirip [antara seluler dan FWA 1,4 GHz] adalah harga PNBP atau BHP frekuensinya. Jadi, kalau dari sisi biaya, lebih murah. Kira-kira. Kan itu ranahnya adalah ranah kebijakan. Pemerintah punya kewenangan untuk menurunkan harga mulai dari regulasi,” kata Agung. 

    Sementara itu, Head of Asia Pacific GSMA Julian Gorman mengatakan tantangan utama dalam pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz berkaitan dengan kesiapan ekosistem pendukung yang masih minim.

    “Masalah utama dari teknologi 1,4 GHz adalah ukuran ekosistemnya,” ujar Julian dalam konferensi virtual, Senin (28/7/2025). 

    Dia menjelaskan bahwa setiap pita frekuensi yang dialokasikan membutuhkan ekosistem komprehensif agar dapat dimanfaatkan secara efektif—dari pembuat chip, antena, hingga produsen perangkat yang dapat mendukung spektrum tersebut.

    Di berbagai belahan dunia, pita frekuensi paling populer yang lebih dulu diadopsi secara masif adalah 3,5 GHz, diikuti dengan 2,6 GHz. Pita-pita ini mendapat sambutan luas karena didukung oleh rantai pasok global yang matang dan biaya produksi perangkat yang efisien karena skala adopsi yang besar.

    Sebaliknya, pita 1,4 GHz hanya digunakan secara sporadis di beberapa wilayah dunia, sehingga keberadaan perangkat, chip, dan dukungan teknis lainnya masih relatif terbatas. 

    “Kalau Indonesia memilih untuk mengembangkan layanan di pita ini, tentu kontribusi terhadap pembentukan ekosistem global sangat besar. Tetapi untuk saat ini, kurangnya skala adalah tantangan terbesar,” kata Julian. 

    Sebelumnya, Komdigi resmi membuka lelang frekuensi 1,4GHz. Kabar tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025 pada 28 Juli 2025. 

    Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah akan melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di beberapa wilayah Indonesia. 

    Proses seleksi ini terbagi dalam tiga regional, yakni Regional I,  Regional II, dan Regional III. Adapun masing-masing dengan satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz. Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.

  • Awas Tertipu! Perpanjang STNK dan SIM Nggak Ada yang Gratis

    Awas Tertipu! Perpanjang STNK dan SIM Nggak Ada yang Gratis

    Jakarta

    Jangan sampai kamu tertipu dengan informasi di media sosial yang menyebut perpanjang SIM ataupun STNK tak kena biaya. Itu semua hoax!

    Beredar di media sosial informasi yang menyebutkan pengurusan SIM ataupun STNK gratis. Informasi itu dibagikan oleh sebuah akun TikTok @informasi.korlant89. Dalam beberapa video yang dilihat ratusan ribu bahkan jutaan akun disebutkan bahwa perpanjang SIM ataupun STNK gratis. Narasi lainnya yaitu gratis ganti kaleng pelat nomor, gratis BBM, hingga denda SWDKLLJ dihapus. Untuk mendapatkan layanan gratis itu, pengguna akun diminta untuk mendaftar ke tautan yang diberikan.

    Informasi tersebut dapat dipastikan hoax. Dikutip laman Korlantas Polri,masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan Korlantas Polri, khususnya terkait layanan lalu lintas dan kebijakan pajak kendaraan bermotor.

    Korlantas Polri telah melakukan penelusuran terhadap konten-konten tersebut dan menemukan bahwa video-video yang diunggah merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Sejumlah potongan video menampilkan tokoh publik dan anggota kepolisian dengan suara hasil dubbing suara AI yang tidak sesuai dengan konteks atau pernyataan aslinya.

    Biaya Perpanjang SIM

    Perlu diketahui, mengurus perpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan. Biaya penerbitan perpanjang SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM.

    Perpanjang SIM A, A umum, B, BI, BI Umum, dan BII dikenakan biaya Rp 80 ribu. Selanjutnya untuk perpanjang SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp 75 ribu, Terakhir perpanjang SIM D dan DI dikenakan tarif Rp 30 ribu. Kemudian ada biaya tes kesehatan tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pun demikian dengan tes psikologi juga tergantung dari lembaga yang dipilih. Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling, Mal Pelayanan Publik, sudah disediakan tes kesehatan maupun tes psikologi.

    Biayanya juga sudah ditentukan. Untuk tes kesehatan, akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Kemudian tes psikologi terpantau mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tes kesehatan dan tes psikologi itu juga disediakan di tempat. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

    Biaya Perpanjang STNK

    Perpanjang STNK juga ada biayanya. Berikut ini deretan biaya yang harus dibayarkan saat perpanjang STNK

    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.

    SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

    Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.

    Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.

    (dry/din)

  • Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Jakarta, Beritasatu.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2024-2025 fokus pada penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawasan pertanahan, evaluasi daerah otonomi baru (DOB), evaluasi pemilihan umum (Pemilu), dan pembahasan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) usulan pembentukan daerah baru.

    Sepanjang masa persidangan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2025, Komisi II menggelar sejumlah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Dalam RDP bersama dengan KPU dan Bawaslu, pada awal pekan Juli lalu, Komisi II menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster,  yakni Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI), dan klaster Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten).

    “Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Artinya ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip laman DPR, Senin (7/7/2025).

    Selain isu Pemilu, Komisi II juga melanjutkan pembahasan mengenai daerah otonomi baru (DOB). Panitia Kerja (Panja) DOB melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemekaran wilayah dan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Beberapa nama daerah calon DOB dari wilayah timur Indonesia kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI.

    Di sektor agraria, Komisi II melalui Panja Pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 11 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meninjau pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan mengapresiasi perbaikan kinerja pelayanan pertanahan yang diklaim turut mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini.

    Sementara itu, dalam bidang legislasi, Komisi II juga menyetujui sepuluh RUU terkait usulan pembentukan kabupaten dan kota baru dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Proses pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut dilakukan menjelang akhir masa sidang.

    Masa Persidangan IV ditutup pada 24 Juli 2025 dan Komisi II dijadwalkan akan kembali melanjutkan fungsi legislasi dan pengawasan pada awal Masa Persidangan V yang dimulai pada 14 Agustus 2025 mendatang setelah masa reses DPR RI.

  • Sanctuary Lereng Tambora, Rumah Terakhir Rusa Timor yang Makin Tersisih

    Sanctuary Lereng Tambora, Rumah Terakhir Rusa Timor yang Makin Tersisih

    Pusat Pelestarian Satwa atau Sanctuary Rusa Timor selesai dibangun pada awal tahun 2021. Di sini bisa dilihat satwa ikonik Rusa Timor (Cervus timorensis) yang dikelola oleh Taman Nasional (TN) Tambora.

    Dengan luas areal sekitar 50 hektare, sanctuary ini terluas di Indonesia. Memiliki area pengelolaan dengan berbagai sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang bagus.

    Rusa Timor bukan hewan baru yang didatangkan ke Tambora. Hewan ini merupakan hewan endemik yang mendiami sejak zaman dulu.

    Rusa Timor menjadi saksi gunung Tambora yang letusannya pada 1815 menjadi salah satu penyebab kekalahan Napoleon Bonaparte dalam pertempuran Waterloo.

    Kalau dulu, keberadaannya seperti hewan ternak karena sangat mudah dijumpai karena populasinya banyak dan tersebar di Tambora dan sekitarnya. Namun sekarang nasibnya mengkhawatirkan, jumlahnya sangat sedikit akibat perburuan liar, pembukaan lahan baru untuk permukiman dan perladangan.

    “Sanctuary memiliki luas kandang kira-kira 2 hektar yang dilengkapi dengan kantor pengelola, tempat ibadah dan empat unit penginapan, salah satunya kamar VIP,” ujar Kepala TN Tambora, Abdul Aziz Bakry, Rabu (23/07/2025).

    Guest house ini disewakan kepada pengunjung Sanctuary atau pendaki Tambora. Harganya, kamar yang biasa tarif per malam Rp150 ribu, sementara VIP 200 ribu rupiah per malam.

    Selain menyewakan kamar, pengelola Sanctuary juga mengenakan tarif tiket masuk kepada tamu sebesar Rp.10 ribu. Selanjutnya untuk yang memiliki kendaraan juga dikenai tarif parkir, mobil 10 ribu dan motor 5 ribu rupiah.

    “Pendapatan-pendapatan di atas merupakan penerimaan negara dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” jelas Aziz.

  • Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kehutanan berbeda pandangan mengenai tambang ilegal di kawasan hutan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa hasil kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan.

     “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu. “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Adapun, lanjut Setyo, pemerintah telah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Modus Tambang Ilegal 

    Setyo juga menambahkan bahwa KPK menemukan modus bahwa meski perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki IUP itu tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka tetap menyetorkan jaminan reklamasi. 

    Kementerian ESDM mengatur bahwa jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Setyo menyebut, jaminan reklamasi disetorkan bagi pemegang IUP yang juga mengantongi PPKH apabila beroperasi di kawasan hutan. 

    “Harusnya kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga,” ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Setyo menyebut masalah terkait dengan penyetoran jaminan reklamasi oleh pemegang IUP tanpa PPKH tidak sampai di situ saja. KPK menemukan bahwa penyetoran dana itu ke negara diterima dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh para perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di dalam hutan. 

    “Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak gitu, pada saat sistem membaca karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak,” terang mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Beda Pandangan

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya.

    Kawasan Tambang 

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengikuti rekomendasi KPK. Mereka bahkan mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya

  • Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya.

    Adapun Tri mencatat bahwa kementeriannya juga melakukan penertiban perizinan tambang sejak 2009. Hasilnya, akselerasi penertiban perizinan telah memangkas dari awalnya terdapat sekitar 12.500 izin tambang menjadi 4.250 saja. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan ke tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

  • Pakai Aplikasi Ini, Setoran Tambang ke Negara Lompat 3 Kali Lipat

    Pakai Aplikasi Ini, Setoran Tambang ke Negara Lompat 3 Kali Lipat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang dihadiri Dirjen Minerba Tri Winarno mengungkapkan peran penting Sistem Elektronik Penerimaan negara Bukan pajak Mineral dan Batu Bara atau ePNBP Minerba.

    ePNBP Minerba sendiri aktif sejak 2019 dan diklaim sejak diaktifkan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 2-3 kali lipat.

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019 Itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya. Betul-betul ePNBP ini sangat efektif Untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara,” ucap Tri Winarno saat konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) di Gedung KPK, Jakarta.

    ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun untuk monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP,

    Dirjen Minerba sendiri mendatangi KPK untuk mendiskusikan kajian KPK terkait tata kelola sektor pertambangan.

    Monitoring dan tata kelola pertambangan dilakukan bersama dengan KPK melalui kajian dan rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah terkait RKAB.

    “Terhadap rekomendasi dari KPK akan kita lakukan Diantaranya yaitu untuk pengajuan RKAB Karena RKAB sekarang sudah berubah dari 3 tahun menjadi 1 tahun,” ungkap Tri.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]