Produk: PNBP

  • Mineral-batu bara berpotensi besar dongkrak pertumbuhan ekonomi

    Mineral-batu bara berpotensi besar dongkrak pertumbuhan ekonomi

    Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana memberikan sambutan pada acara Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) di Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/HO-Kementerian ESDM

    ESDM: Mineral-batu bara berpotensi besar dongkrak pertumbuhan ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan komoditas mineral dan batu bara memiliki potensi besar dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dalam sambutannya pada acara Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX), mengatakan cadangan dan potensi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk terbanyak di dunia, dan menjadi salah satu senjata utama dalam meningkatkan ketahanan energi, yang menjadi Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Jadi, ini diharapkan bisa mendorong perekonomian yang baik, mendukung, berkontribusi, dan menurut Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), ini salah satu yang memang akan berkontribusi utama untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi delapan persen itu bisa tercapai dengan hilirisasi,” ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

    Sejak 2022, subsektor minerba memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian ESDM. Pada 2024, PNBP subsektor minerba memberi sumbangsih sebesar Rp140,5 triliun dari total PNBP Kementerian ESDM sebanyak Rp269,6 triliun.

    Dadan juga mengatakan dari sisi pemanfaatan teknologi, subsektor minerba telah menggunakan teknologi yang cukup maju, baik pada tahapan eksplorasi, produksi, hingga pelaporannya. Pemanfaatan teknologi juga didukung regulasi.

    “Sudah disebut di dalam undang-undang kita yang terkait dengan minerba, bahwa pemanfaatan teknologi, pemanfaatan sistem informasi, ini yang menjadi salah satu driver utama untuk mendorong, baik itu secara ekonomi lebih baik, maupun juga untuk memastikan bahwa datanya itu data yang benar, data yang dipercaya,” katanya.

    Kementerian ESDM juga terbuka dalam pemanfaatan teknologi informasi. Sistem perencanaan dan pelaporan sudah sepenuhnya menggunakan sistem informasi, seperti Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) untuk memastikan penerimaan negara, Minerba One Data Indonesia (MODI), dan e-RKAB untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Secara umum, Dadan juga menyampaikan posisi strategis sektor ESDM terhadap perekonomian Indonesia. Indonesia memiliki cadangan dan potensi sumber daya alam yang melimpah, yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.

    Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) merupakan ajang khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Indonesia Data Center Provider (IDPRO).

    Acara tersebut mempertemukan para profesional dan pengambil keputusan di bidang teknologi informasi dengan berbagai solusi inovatif, serta menghubungkan teknologi terbaru dengan 13 sektor industri utama di Indonesia, mulai dari pemerintahan, infrastruktur, keuangan, FMCG, telekomunikasi, pertanian, logistik dan transportasi, manufaktur, pariwisata dan perhotelan, pertambangan serta minyak dan gas, e-commerce, pendidikan, hingga kesehatan.

    Sumber : Antara

  • Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Semangat kemerdekaan RI mulai dirasakan semua warga negara Indonesia jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

    Semangat ini bukan hanya dirasakan oleh warga Indonesia yang sejak lahir dan besar di Indonesia, namun juga oleh mereka yang menjadi WNI ketika menginjak dewasa.

    Dilansir dari kemenkum.go.id Sumut, WNI yang menjadi warga negara sering disebut dengan Naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

    Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan kiteria :

    Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
    Berdasarkan Perkawinan Campur
    Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
    Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

    SYARAT MENJADI WNI

    Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesiapaling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    Sehat jasmani dan rohani;
    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    Lalu apa saja persyaratan agar dapat diterima sebagai seorang WNI dan menggenggam paspor berlambang burung garuda serta memiliki kartu tanda penduduk (KTP) seperti halnya rakyat Indonesia lainnya? Berikut ini adalah selengkapnya seperti dikutip dalam Pasal 9 UU 12/2006.

    1. Pastikan bahwa pemohon orang asing untuk menjadi WNI sudah berusia minimal 18 tahun atau berstatus menikah.

    2. Saat permohonan diajukan sudah berdomisili di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling lama 10 tahun berturut-turut.

    3. Pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

    4. Mampu berbicara dan berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    5. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun atau lebih.

    6. Tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda selain sebagai WNI.

    7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    8. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.

    Jika seluruh persyaratan itu dapat dipenuhi dengan baik, maka seperti tercantum pada Pasal 10, orang asing pemohon kewarganegaraan Indonesia wajib mengajukan permohonan secara tertulis di dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai ditujukan kepada Presiden melalui menteri. Berkas permohonannya harus disampaikan kepada pejabat berwenang.

    Melansir Pasal 3 PP 21/2022 disebutkan bahwa permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia tadi juga wajib disertai nama lengkap pemohon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan asal, dan nomor induk kependudukan. Pemohon juga wajib menyertakan fotokopi dokumen-dokumen penting.

    Misalnya akta kelahiran pemohon dan pasangan, KTP, buku nikah, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kemudian surat keterangan dari camat di wilayah kerja pemohon bahwa yang bersangkutan memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    Selanjutnya adalah surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan jika menjadi WNI, maka berwargakenegaraan ganda dan surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Indonesia. Terakhir adalah mencantumkan pasfoto ukuran 4×6 sentimeter sebanyak enam lembar.

    Biaya yang mesti dikeluarkan oleh setiap pemohon dan diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak ada beberapa macam berkisar antara Rp1 juta hingga Rp50 juta. Misalnya naturalisasi anak berdasarkan hasil kawin campur atau dari negara yang menganut Ius Soli dikutip biaya sebesar Rp5 juta. Untuk naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda dan hendak memilih sebagai WNI dikenai biaya Rp5 juta.

    Pengajuan naturalisasi disebabkan oleh pernikahan dengan WNI, maka setiap pemohonnya dikutip biaya sebesar Rp15 juta. Bagi WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI dikutip biaya resmi Rp50 juta. Negara juga mengenakan biaya sebesar Rp1 juta bagi pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang.

    Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM:

  • KPK Setor Hampir Rp500 miliar ke Kas Negara pada Semester I/2025

    KPK Setor Hampir Rp500 miliar ke Kas Negara pada Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melaporkan dalam kinerja semester I/2025 bahwa telah menyetorkan hampir Rp500 miliar untuk kas negara.

    “Dan selama triwulan I dan II tahun 2025 KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers terkait penyampaian kinerja KPK, Rabu (6/8/2025). 

    Setyo menjelaskan penerimaan negara bukan pajak atau PNPB merupakan indikator penting kerja lembaga antirasuah tersebut. 

    “Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK,” kata Setyo.

    Menurutnya, kontribusi KPK terhadap penyertaan kas adalah keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui asset recovery, khusunya dari kasus korupsi dan pencucian uang.

    “Proses ini mencakup pelacakan, kemudian, penyitaan dan penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan,” jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan aset recovery yang telah diberikan KPK kepada negara di semester 1/2025 sekitar Rp394,2 miliar.

    Sementara itu, KPK telah melakukan sebanyak 31 penyelidikan dan 43 penyidikan kasus selama semester I tahun 2025.

    “Beberapa kasus di antaranya itu yang kemarin, OTT (operasi tangkap tangan) terakhir di Medan, Sumatera Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan mengenai capaian kinerja KPK selama semester I tahun 2025, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu.

    Fitroh menjelaskan terkait kasus korupsi di pemerintah daerah, KPK juga mengusut kasus mengenai pembangunan jalan di Mempawah, Kalimantan Barat, hingga penyaluran dana hibah di Jawa Timur.

    Selain itu, kata dia, KPK menangani dugaan korupsi di sektor keuangan, seperti kasus penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, hingga kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

    “Kemudian ada kasus kredit fiktif di BPR Jepara, perkara PT Taspen, dan yang sekarang sedang dalam proses penyidikan serta terus kami lakukan adalah perkara LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, ini cukup besar, triliunan,” katanya.

    Selanjutnya, kata dia KPK menangani beberapa perkara yang kemudian berdampak terhadap masyarakat secara luas, seperti digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum, hingga pemerasan TKA (tenaga kerja asing) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Ini juga menyangkut hubungan internasional, dan nama bangsa kita,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK selama semester I tahun 2025 melakukan 46 penuntutan, 31 kasus telah inkrah, dan 35 pihak telah dieksekusi.

    “Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya yang kemudian baru inkrah di semester I tahun 2025,” jelasnya.

  • Setoran Sektor Tambang RI Tembus Rp76,9 Triliun per Juli 2025

    Setoran Sektor Tambang RI Tembus Rp76,9 Triliun per Juli 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) per Januari-Juli 2025 mencapai Rp 76,9 triliun.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan PNBP Minerba yang terhitung hingga 31 Juli 2025 mencapai 62% dari target PNBP Minerba tahun 2025 sebesar Rp 124 triliun.

    “Ini ya, MODI sampai dengan 31 Juli ini. Rp 76,9 triliun, 62%,” katanya Tri ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Penyumbang terbesar PNBP sektor minerba berasal dari sektor batu bara yang mencapai Rp 39 triliun hingga Juli 2025. “Rp 76,9 triliun itu kan sudah 62%. Nah sekarang dari batu baranya Rp 39 triliun,” bebernya.

    Tri optimis, target PNBP sektor minerba bisa mencapai target yang telah ditentukan tahun ini. “Ya kita optimis tercapai,” tandasnya.

    Kementerian ESDM mencatat, realisasi pada 2024. PNBP sektor ESDM mencapai Rp 269,65 triliun, di atas target yang ditetapkan sebesar Rp 238,39 triliun.

    Rinciannya, PNBP sektor migas pada 2024 sebesar Rp 110,92 triliun, minerba Rp 113,54 triliun, panas bumi Rp 2,84 triliun, dan lain-lain Rp 15,44 triliun.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bahlil Akhirnya Jawab Isu Pergantian Dirinya di Munaslub Golkar

    Bahlil Akhirnya Jawab Isu Pergantian Dirinya di Munaslub Golkar

    “Bahlil itu on the track. Konsolidasi terus berjalan, program partai juga hidup. Golkar sangat solid,” tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

    Menurut Nurdin, soliditas internal ini menjadi modal kuat bagi Golkar untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baik kader Golkar di eksekutif maupun legislatif, disebutnya bekerja bersama menyukseskan agenda strategis nasional.

    Lebih jauh, Nurdin menilai sorotan terhadap posisi Bahlil sebagai Menteri ESDM juga tidak berdasar.

    Nurdin justru mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Bahlil dalam menjalankan tugas, baik sebagai menteri maupun Ketua Satgas Program Hilirisasi.

    “Ingat, ESDM itu kementerian vital, seperti halnya pertanian. Dan Pak Bahlil dipercaya memegang dua peran penting oleh Presiden Prabowo, termasuk sebagai Ketua Satgas Hilirisasi,” ungkapnya.

    Nurdin juga mengungkapkan, bahwa Bahlil dipanggil khusus oleh Presiden Prabowo ke Istana pada Senin (28/7/2025) sore, untuk membahas dua hal strategis: target produksi minyak dan strategi mendulang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pertemuan itu berlangsung selama 3,5 jam dan hanya dihadiri oleh sejumlah menteri kunci, termasuk Menlu Sugiono dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

    Pertemuan tersebut juga membahas rencana impor energi dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar, mencakup BBM, crude oil, dan LPG, sebagai bagian dari restrategisasi energi nasional.

    “Pak Bahlil adalah menteri kepercayaan Presiden. Tegak lurus dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Fakta-fakta ini membantah keras tudingan bahwa ada dorongan dari Istana untuk mengganti beliau melalui Munaslub,”ujarnya

  • Biaya Perpanjang SIM C Agustus 2025, Bakal Keluar Duit Segini

    Biaya Perpanjang SIM C Agustus 2025, Bakal Keluar Duit Segini

    Jakarta

    Baru mau perpanjang SIM C di bulan Agustus ini? Siap-siap keluar duit segini buat perpanjang SIM C.

    Perpanjang SIM C dilakukan setiap lima tahun sekali. Pastikan sebelum melakukan perpanjangan, SIM kamu masih aktif. Sebab, perpanjang SIM tak bisa dilakukan bila masa berlakunya habis walaupun baru lewat sehari.

    Biaya Perpanjang SIM C

    Perpanjang SIM C ini bakal keluar biaya. Untuk penerbitan SIM C biayanya mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya penerbitan SIM C untuk perpanjangan itu pun belum berubah yaitu Rp 75 ribu. Biaya serupa juga harus dikeluarkan untuk penerbitan perpanjangan SIM C1 dan CII.

    Saat perpanjang SIM, biaya yang dikeluarkan bukan hanya untuk penerbitan. Ada juga biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi yang harus ditanggung oleh pemohon. Bila melakukan perpanjangan di Satpas ataupun Mal Pelayanan Publik, berikut ini estimasi biaya yang bakal kamu keluarkan untuk perpanjang SIM C.

    Untuk tes kesehatan, akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Kemudian tes psikologi terpantau mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tapi kalau kamu menginginkan yang lebih murah, maka bisa tes psikologi lewat online dengan biaya Rp 57.500. Tes kesehatan dan tes psikologi itu juga disediakan di tempat. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu. Bila tarif yang dikeluarkan sama, maka untuk perpanjang SIM C kamu bakal keluar duit Rp 260 ribu. Sementara bila menggunakan hasil tes psikologi online, biaya perpanjang SIM C itu menjadi 217.500.

    Syarat Perpanjang SIM C

    Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah persyaratan agar memudahkan saat perpanjang SIM. Salah satunya adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS kesehatan. Lengkapnya, berikut ini syarat perpanjang SIM.

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM C Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    (dry/din)

  • Peralihan hak tanah secara elektronik di DKI dorong efisiensi layanan

    Peralihan hak tanah secara elektronik di DKI dorong efisiensi layanan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan peralihan hak tanah secara elektronik di wilayah DKI Jakarta mendorong efisiensi pelayanan hingga 30 persen dari metode sebelumnya.

    “Sekitar 30 persen lebih efisien, berdasarkan penelitian dari lembaga yang menerbitkan tanda tangan elektronik,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya ​​​​​​ usai meresmikan pemberlakuan pelayanan Peralihan hak tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jumat.

    Menurut dia, kantor pertanahan di empat wilayah DKI, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara termasuk dalam 60 kantor pertanahan seluruh Indonesia yang menyumbang 50 berkas dalam setahun.

    Hal itu, kata dia, menjadi evaluasi sekaligus pijakan diberlakukannya layanan peralihan hak tanah secara elektronik ini.

    “Harapannya yang pertama, ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kedua, transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena dengan peralihan elektronik ini, data end-to-end sejak akta itu dibuat sampai jadi sertifikat kita data semua ke Sistem Informasi Kementerian,” kata I Ketut.

    Dengan mengadopsi teknologi digital, lanjut dia, proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman.

    “Selain memberikan manfaat kemudahan bagi masyarakat, juga berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” kata dia.

    Adapun alur peralihan hak tanah secara elektronik, pertama, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat akta peralihan (akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pemberian hak tanggungan) pada aplikasi “Pelaporan Akta” serta menandatangani Surat Pengantar Akta.

    Kedua, pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT. Lalu setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS).

    Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, jika tidak dikuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

    Namun, apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

    Terakhir, petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Biaya Bikin SIM Baru Agustus 2025, Siapin Duit Segini

    Biaya Bikin SIM Baru Agustus 2025, Siapin Duit Segini

    Jakarta

    Biaya bikin SIM baru bulan Agustus 2025 belum mengalami perubahan. Buat kamu yang baru mau bikin SIM pada Agustus ini, segini estimasi biayanya.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi mereka yang mau berkendara di Indonesia. SIM bisa dibuat dengan memenuhi persyaratan tertentu, mulai dari batas usia, administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik. Bila semua persyaratan tersebut lulus, barulah kamu mendapatkan SIM.

    Syarat Bikin SIM Baru

    Adapun semua persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Pertama ada batas usia. Untuk diketahui, batas usia untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Batas usia tersebut berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1. Sementara untuk membuat SIM C1 batas usianya 18 tahun. Selanjutnya untuk pembuatan SIM CII, batas usianya 19 tahun. SIM A Umum dan SIM B1 bisa dibuat dengan batas usia minimal 20 tahun. Usia minimal 21 tahun dibutuhkan sebagai syarat pembuatan SIM BII. Berikutnya untuk pembuatan SIM B1 Umum usia minimalnya 22 tahun. Terakhir untuk SIM BII Umum, syarat usia minimalnya 23 tahun.

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    Hasil tes kesehatan juga wajib disertakan sebagai salah satu syarat membuat SIM. Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Selain hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi juga wajib disertakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online ataupun langsung di kantor Satpas.

    Rincian Biaya Bikin SIM Baru per Agustus 2025

    Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, jangan lupa menyiapkan biayanya. Biaya bikin SIM baru ini ada beberapa komponen yang dikenakan seperti tes kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan biaya penerbitan SIM.

    Biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Tarifnya sebagai berikut.

    Penerbitan SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 120.000 per penerbitan
    Penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan
    Penerbitan SIM D dan SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan.

    Soal biayanya, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35.000. Selanjutnya tes psikologi bila dilakukan lewat online tarifnya Rp 57.500 sedangkan bila ujian di Satpas kini tarifnya Rp 100.000. Terakhir ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000. Nah berikut ini estimasi biaya bikin SIM baru per Agustus 2025 dengan skema biaya tes psikologi Rp 57.500 dan Rp 100.000.

    Estimasi Biaya Bikin SIM Baru Agustus 2025

    Tes Psikologi Rp 57.500

    SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 262.500SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 242.500SIM D dan SIM D1: Rp 192.500

    Tes Psikologi Rp 100.000

    SIM A, SIM B I, SIM BII: Rp 305.000SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp 285.000SIM D dan SIM D1: Rp 235.000

    (dry/din)

  • Bahlil Tiba-tiba ke Kantor Sri Mulyani, Bahas Apa?

    Bahlil Tiba-tiba ke Kantor Sri Mulyani, Bahas Apa?

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyambangi kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Keduanya melakukan pertemuan kurang lebih sekitar dua jam.

    Usai pertemuan, Bahlil mengatakan kedatangannya untuk menyaksikan perjanjian kerja sama (PKS) terkait cara meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) maupun minyak dan gas (migas). Penandatanganan dilakukan antara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, SKK Migas dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    “Tadi kita membahas beberapa program-program pemerintah dengan ibu Menkeu. Pertama bagaimana meningkatkan PNBP baik dari sektor minerba maupun dari migas. Kedua bagaimana tukar informasi data perjanjian kerja sama antara Dirjen Minerba dan DJP, kemudian dari SKK migas juga,” kata Bahlil di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menambahkan perjanjian kerja sama dilakukan untuk pertukaran data atau informasi sampai dengan penagihan bersama terkait PNBP di sektor minerba dan migas.

    “Antara DJP dan Dirjen Minerba, juga DJP dengan SKK Migas dalam rangka untuk pertukaran data, pertukaran informasi, melakukan joint analysis, sampai dengan penagihan bersama,” beber Anggito.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan pertemuan juga sempat membahas insentif yang bisa diberikan untuk mengundang investasi dan meningkatkan produksi migas. Sayangnya tidak disampaikan insentif apa yang kemungkinan bisa diberikan.

    “Untuk mengoptimalkan penerimaan negara terutama dari sektor pajak dan insentif yang bisa diberikan untuk membuat stimulus, buat undang investasi dan produksi migas,” bebernya.

    Sebagai informasi, realisasi PNBP sektor ESDM pada 2024 melebihi target hingga 115% atau sebesar Rp 269,6 triliun. Secara rinci, subsektor minerba menyumbang kontribusi terbesar yakni 52,1% dari total PNBP sektor ESDM, senilai 140,5 triliun. Subsektor migas menyusul sebesar Rp 110,9 triliun, kemudian EBTKE Rp 2,8 triliun dan sektor lainnya sebesar Rp 15,4 triliun.

    Tonton juga video “Pramono Punya Panggilan untuk Bahlil: Adinda Ketum Menteri” di sini:

    (acd/acd)

  • Bahlil & Sri Mulyani Tiba-Tiba Rapat, Ini 3 Topik yang Dibahas

    Bahlil & Sri Mulyani Tiba-Tiba Rapat, Ini 3 Topik yang Dibahas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan rapat dengan Menteri Keuangan (Menekeu) Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Kamis (31/7/2025).

    Rapat tersebut setidaknya membahas mengenai tiga topik. “Oh iya, tadi kita membahas beberapa program-program pemerintah dengan Ibu Menkeu. Ada tiga substansinya,” beber Bahlil saat ditemui usai rapat, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Bahlil membeberkan, Pertama, perihal peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik dari sektor mineral dan batu bara maupun dari migas.

    Kedua, perihal perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

    Ketiga, mengenai pengadaan anggaran untuk program Listrik Masuk Desa (Lisdes). “Karena kita kan tahu ada sekitar 5.700 desa yang belum (teraliri listrik), 4.400 dusun, tambahin 68 titik yang lain,” imbuhnya.

    Sayangnya, Bahlil tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal berapa anggaran yang dibutuhkan untuk program Lisdes tersebut. Yang pasti, program tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses listrik.

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lokasi, Bahlil tiba ditemani oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba sekaligus Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno, dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]