Produk: PNBP

  • Rasio Pajak Indonesia Tak Kalah Dibanding Negara Lain, Ini Buktinya – Page 3

    Rasio Pajak Indonesia Tak Kalah Dibanding Negara Lain, Ini Buktinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa posisi tax ratio Indonesia sebenarnya tidak terlalu tertinggal dibanding negara tetangga jika dihitung secara komprehensif.

    Menurutnya, perhitungan yang hanya mengandalkan penerimaan pajak pusat membuat angka Indonesia terlihat kecil, yakni sekitar 10,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    “Jadi, tax ratio katanya kita itu kadang-kadang menjadi mengecil, bukan karena dia kecil, tapi karena ada beberapa jenis pajak yang kemudian dialokasikan ke daerah, menjadi bagiannya daerah,” kata Yon dalam diskusi bersama Celios, di Kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

    Namun, bila memasukkan komponen lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pajak daerah, dan iuran jaminan sosial, tax ratio Indonesia bisa mencapai 12–13,5%.

    “Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen,” ujarnya.

    Jangan Bandingkan Tax Ratio RI dengan Negara Lain

    Yon menekankan bahwa publik sering salah persepsi ketika membandingkan tax ratio Indonesia dengan negara lain. Ia menegaskan, jangan membandingkan angka 10% dengan negara lain yang perhitungannya memasukkan semua jenis pungutan.

    Ia menambahkan, definisi dan metode perhitungan yang berbeda di tiap negara membuat angka tax ratio tidak bisa dilihat secara mentah tanpa memahami komponennya.

    “Kalau kita lihat dengan negara-negara tetangga, yang kita nggak terlalu ketinggalan juga sih, dibandingkan dengan negara beberapa yang di sebelah-sebelah kita. Malaysia juga sekitar angka 12-13 persen,” jelasnya.

     

     

  • Kemenkeu Bongkar Rasio Pajak Indonesia, Sebenarnya Capai Segini – Page 3

    Kemenkeu Bongkar Rasio Pajak Indonesia, Sebenarnya Capai Segini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia yang selama ini dilaporkan sekitar 10,2% sebenarnya belum mencerminkan keseluruhan kapasitas penerimaan negara.

    Ia menilai, definisi yang digunakan pemerintah cenderung sempit, hanya menghitung penerimaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditambah penerimaan yang bukan cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

    Menurut Yon, perhitungan ini berbeda dengan standar OECD yang memasukkan seluruh beban pajak masyarakat ke dalam tax ratio, termasuk pungutan yang tidak memiliki pengembalian langsung.

    “Kalau dalam OECD report, seperti PNBP SDA itu juga termasuk dalam kategori perpajakan sebenarnya. Kalau kita namainya misalnya PNBP padahal dia ada pajak karakteristiknya,” kata Yonn dalam diskusi bersama Celios, di kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

    Dengan kata lain, banyak komponen penerimaan negara di Indonesia yang sebenarnya memiliki sifat pajak, namun belum dihitung dalam tax ratio resmi.

    Contohnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) dan pajak daerah, yang secara karakteristik di luar negeri dianggap sebagai bagian dari pajak. Di Indonesia, PNBP justru ditempatkan di luar kategori pajak sehingga tidak ikut meningkatkan rasio pajak.

    “Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen,” ujarnya.

     

     

  • Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Ini 4 Catatan Ekonom ke Sri Mulyani Sebelum Lanjutkan Efisiensi APBN Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melanjutkan efisiensi belanja seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN. Terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan efisiensi berjalan pada jalur yang benar. 

    Untuk diketahui, PMK tersebut mengatur ihwal efisiensi belanja yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. 

    Menariknya di dalam beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang diefisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede memberikan empat poin catatan bagi pemerintah untuk melaksanakan efisiensi belanja ke depannya. Pertama, penerapan efisiensi jangan diberlakukan secara keseluruhan di seluruh pos anggaran atau across-the-board. 

    Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang menjadi acuan efisiensi belanja pemerintah pada awal tahun ini memasukkan pembangunan infrastruktur dan pengadaan peralatan/mesin ke dalam area identifikasi.

    “Sehingga ada risiko salah sasaran bila pemangkasan tak berbasis output,” jelas Josua kepada Bisnis, Senin (11/8/2025).

    Kedua, percepatan realokasi dan lelang agar pergeseran ke belanja modal atau capital expenditure (capex) tidak menimbulkan pengeluaran yang rendah (low disbursement) pada paruh kedua. Josua mewanti-wanti pemerintah agar menggunakan mekanisme ‘blokir-buka’ anggaran yang cepat, bukan penahanan berkepanjangan.

    Ketiga, layanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta proyek yang didanai skema khusus seperti pinjaman/hibah/BLU/SBSN sesuai koridor Inpres/PMK. 

    Keempat, penguatan terhadap reviu belanja secara kuartalan berbasis kinerja. Hal itu termasuk koordinasi dengan daerah saat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). 

    “Agar efisiensi benar-benar menekan biaya input seremonial/operasional, bukan mengorbankan output pelayanan publik atau serapan capex yang menopang investasi,” ujar Josua.

    Menurut pengamatan Josua, arah kebijakan efisiensi yang diatur pada PMK No.56/2025 dalam melanjutkan mandat Inpres No.1/2025 itu relatif tepat sasaran. Sebab, PMK yang baru diterbitkan Sri Mulyani pada akhir Juli lalu itu secara eksplisit menyasar pos-pos dengan efek berganda atau multiplier effect rendah di belanja barang/jasa dan sebagian belanja modal (perjalanan dinas, rapat/semiloka, sewa, jasa profesional, iklan/publikasi, pengadaan kendaraan, percetakan/souvenir, dan lain-lain).

    Di sisi lain, efisiensi yang dicanangkan pemerintah itu dinilai sambil tetap melindungi belanja pegawai dan bantuan sosial. 

    Sebagai informasi, Inpres No.1/2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo sebelumnya menargetkan efisiensi total Rp306,7 triliun, yang meliputi anggaran kementerian/lembaga Rp256,1 triliun, serta Rp50,6 triliun pada TKD. 

    Efisiensi pada PMK itu juga, lanjut Josua, memprioritaskan agar pemangkasan tidak berasal dari pinjaman/hibah, Rupiah Murni Pendamping, PNBP-BLU yang disetor ke kas negara, maupun proyek yang menjadi underlying SBSN—sehingga ruang fiskal dialihkan ke program prioritas Presiden tanpa menurunkan layanan dasar.

    Di sisi lain, PMK baru itu juga merinci 15 jenis belanja sebagai objek efisiensi yang dinilai teknisnya untuk mendorong “value for money”.

    Belum Ada Penjelasan Rinci Efisiensi Anggaran Lanjutan

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih enggan menjelaskan lebih lanjut perincian efisiensi APBN yang dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah pelaksanaan pertama di awal tahun ini. 

    Namun demikian, Suahasil menjelaskan bahwa kementeriannya bakal mengumumkan lebih lanjut soal implementasi PMK tersebut. Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menuturkan, efisiensi akan terus dilakukan karena merupakan keinginan setiap lembaga. 

    “Kalau efisiensi kan memang sudah menjadi keinginan kita setiap lembaga. Terus mencari efisiensi dalam anggaran. Jadi lanjut terus aja, dalam pelaksanaan, dalam perencanaan,” tuturnya di Istana Kepresidenan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, PMK Nomor 56/2025 itu mengatur bahwa anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam beleid itu, dikutip pada Rabu (6/8/2025).

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos yang terkena efisiensi kalau membandingkannya dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Meski demikian, aturan baru tersebut belum menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, Menteri Keuangan berhak menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian dan lembaga.

  • ESDM Sumbang Banyak PNBP, Bahlil Colek Sri Mulyani Soal Anggaran – Page 3

    ESDM Sumbang Banyak PNBP, Bahlil Colek Sri Mulyani Soal Anggaran – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Prinsipnya sharing benefit (berbagi keuntungan). Jadi, kalau ada keuntungan, itu jangan dinikmati sama pengusaha semua,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2025).

    Dadan menyampaikan, pemerintah sudah melakukan konsultasi publik pada Sabtu (8/3) terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Konsultasi publik tersebut juga membahas Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

    Berdasarkan konsultasi publik yang digelar oleh Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan terdapat respons yang serupa dalam konteks implikasi kenaikan tarif royalti terhadap perekonomian nasional.

    “Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama, termasuk dari korporasi,” kata dia.

    Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih menghitung seberapa besar dampak dari kenaikan tarif royalti minerba ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Sedang kami hitung,” ujarnya lagi.

     

  • Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Gunakan Strategi Ini!

    Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Gunakan Strategi Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) terus berupaya memperkuat ketahanan energi serta mendorong tumbuhnya ekonomi nasional. Hal ini sejalan target Asta Cita Pemerintah Indonesia dalam swasembada energi dan pertumbuhan ekonomi.

    Melalui strategi pertumbuhan ganda (dual growth strategy), Pertamina memperkuat visinya menjadi perusahaan yang mengedepankan ketahanan energi, ketersediaan dan keberlanjutan dan berdampak positif bagi negara dan masyarakat.

    Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita menuturkan, melalui kontribusi selama tujuh dekade, sejak tahun 1950-an, Pertamina berkomitmen untuk menjadi perusahaan berkelanjutan yang menjaga ketahanan energi yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

    “Sekaligus, menggerakkan perekonomian nasional melalui dampak langsung maupun multiplier effect dari kegiatan pengelolaan energi dan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL),” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

    Di samping itu, Arya menjelaskan, langkah ketahanan energi dilakukan oleh Pertamina salah satu dari usaha hulu, yakni terus meningkatkan kontribusi positif bagi negara. Menjadi tulang punggung dalam bidang energi, dengan mengelola 24% blok migas di dalam negeri.

    Saat ini, Pertamina telah berkontribusi memenuhi 69% kebutuhan minyak nasional dan 37% kebutuhan gas. Pertamina melalui subholding upstream, Pertamina Hulu Energi (PHE) mencatatkan produksi migas mencapai 1,04 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD). Angka ini terdiri atas produksi minyak sebesar 557 ribu barel per hari (MBOPD) dan gas sebanyak 2.798 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

    Di lini bisnis tengah (midstream), kilang-kilang Pertamina mampu memenuhi 70% kebutuhan BBM nasional, termasuk mandiri 100% dalam produksi diesel dan avtur.

    Sedangkan, dari sektor distribusi energi, ketahanan energi dilakukan melalui tersedianya pasokan energi yang menjangkau hingga pelosok negeri terutama BBM dan LPG sebagai kebutuhan utama masyarakat. Hingga akhir tahun 2024, Pertamina telah mengoperasikan lebih dari 15 ribu titik penjualan BBM, lebih dari 6.700 gerai Pertashop dan 573 lokasi BBM Satu Harga yang menjangkau wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Titik pangkalan LPG juga mencapai lebih dari 260 ribu di seluruh Indonesia, serta 96% desa melalui program One Village One Outlet (OVOO).

    Sementara itu, perekonomian nasional didorong oleh peran Pertamina dalam menyokong penerimaan negara dari berbagai sektor, mulai dari Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dividen, serta berbagai aspek multiplier effect lainnya. Pada tahun 2024, Pertamina berkontribusi Rp401,74 triliun kepada negara, yang terdiri dari pajak sebesar Rp275.68 triliun, dan PNBP lainnya sebesar Rp116,70 triliun. Selain itu, total penyerapan produk dalam negeri (PDN) sebesar Rp 415 triliun yang turut memicu pergerakan ekonomi industri di Tanah Air.

    “Keberadaan Pertamina dalam memastikan ketersediaan energi merupakan faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pertamina juga menjadi salah satu BUMN dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara, inilah kiprah kami dalam membangun dan memajukan Indonesia,” terang dia.

    Dia mengakui, Pertamina akan terus meningkatkan bisnisnya, sehingga tujuan Pemerintah dalam Asta Cita Swasembada Energi semakin cepat tercapai ke depannya. Salah satunya melalui dukungan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang saat ini berperan sebagai Kuasa Pemegang Saham Pemerintah pada Pertamina. Di bawah arahan Danantara, diharapkan bisnis Pertamina akan lebih kuat dan agresif dalam berinvestasi.

    Dia melanjutkan, penguatan bisnis tersebut dilakukan dengan Dual Growth Strategy yakni memperkuat bisnis eksisting dan pengembangan bisnis hijau seperti perluasan dan pengembangan ekosistem biofuel atau bahan bakar nabati, ekspansi bisnis dan peningkatan kapasitas energi panas bumi (geothermal), hilirisasi produk kimia serta bisnis rendah karbon lainnya.

    “Dual growth strategy menjadi kunci bisnis Pertamina saat ini, untuk menjaga ketahanan energi dan keberlangsungannya. Kami terus berusaha meningkatkan pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, dan pada saat bersamaan aktif mengembangkan energi masa depan yakni energi hijau,” tukasnya.

    Selain Dual Growth Strategy, Pertamina juga berkomitmen kuat dalam mendorong penerapan environment, social, governance (ESG) sebagai upaya menjadi perusahaan berkelanjutan yang bertanggung jawab pada sosial dan lingkungan.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Syarat dan Daftar 15 Item Belanja yang Kena Sasaran Efisiensi Sri Mulyani

    Syarat dan Daftar 15 Item Belanja yang Kena Sasaran Efisiensi Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN.

    Lewat aturan tersebut, Kemenkeu menekankan bahwa efisiensi belanja dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. Cakupan anggaran belanja yang terdampak efisiensi antara lain anggaran belanja kementerian atau lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah. 

    “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid yang dikutip, Rabu (6/8/2025).

    Menariknya di dalam beleid itu, Sri Mulyani tidak memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari 16 menjadi 15 pos dibandingkan yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025. 

    Adapun kalau merujuk beleid baru tersebut, pos-pos anggaran yang kena efisiensi antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

    Selanjutnya, lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; infrastruktur.

    Meski demikian, aturan baru tersebut juga tidak menyebut secara spesifik berapa nilai besaran anggaran yang terdampak efisiensi. PMK itu hanya menekankan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) bisa menyesuaikan item anggaran yang terkena efisiensi sesuai arahan presiden. 

    Selain itu, meski tetap merujuk kepada kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh presiden, Menteri Keuangan berhak menetapkan besaran efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada masing-masing kementerian dan lembaga. 

    Beleid efisiensi itu juga memerintahkan kepada kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja. Identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja dilakukan melalui identifikasi jenis belanja, item belanja, atau sumber dana. Sumber dana yang dimaksud beleid ini bisa dari pinjaman hibah, rumah murni pendamping, PNBP BLU dan SBSN.

    Namun yang jelas dalam beleid baru tersebut, Sri Mulyani menekankan bahwa apabila hasil identifikasi jenis belanja, item belanja, atau sumber dana tidak dapat memenuhi besaran efisiensi, kementerian atau lembaga dapat melakukan penyesuaian.

    Penyesuaian itu dapat dilakukan dengan ketentuan besaran efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga tidak berubah, memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik, efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja, dan menghindari adanya pengurangan pegawai non aparatur sipil negara yang telah bekerja kecuali karena berakhirnya perikatan kontrak.

    “Rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Selain itu, efisiensi tersebut juga perlu mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan.

  • Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

    Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu ini di dua wilayah mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu hanya tersedia di Jakarta Timur yakni di Jalan Raden Mas Intan samping McD Duren Sawit dan Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

    Sementara gerai SIM di wilayah lain Kota Administrasi Jakarta tak ada pelayanan.

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani teken aturan baru kebijakan efisiensi anggaran

    Sri Mulyani teken aturan baru kebijakan efisiensi anggaran

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas acara Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Sri Mulyani teken aturan baru kebijakan efisiensi anggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 19:08 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

    Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kebijakan ini direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.

    “Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025 di Jakarta, Jumat.

    Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).

    Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.

    Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:

    Alat tulis kantor
    Kegiatan seremonial
    Rapat, seminar, dan sejenisnya
    Kajian dan analisis
    Diklat dan bimtek
    Honor output kegiatan dan jasa profesi
    Percetakan dan souvenir
    Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
    Lisensi aplikasi
    Jasa konsultan
    Bantuan pemerintah
    Pemeliharaan dan perawatan
    Perjalanan dinas
    Peralatan dan mesin
    Infrastruktur

    Sumber efisiensi anggaran diutamakan yang berasal dari rupiah murni. Bila kebutuhan efisiensi belum terpenuhi dari rupiah murni, maka efisiensi bisa dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), dan surat berharga syariah negara (SBSN).

    PMK 56/2025 menegaskan bahwa penyesuaian jenis belanja harus dengan tetap memastikan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.

    Selain itu, penyesuaian efisiensi belanja juga diminta untuk menghindari pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena berakhirnya kontrak atau hasil evaluasi kerja pegawai yang bersangkutan.

    Sedangkan untuk TKD, Pasal 17 PMK 5/2025 menyebutkan efisiensi dilakukan terhadap infrastruktur atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang ditentukan.

    TKD yang menjadi anggaran efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan dari presiden.

    Rincian alokasi TKD dilakukan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang oleh menteri keuangan.

    Sumber : Antara

  • Pelindo Resmi Kelola Operasional Pelabuhan Bojonegara – Page 3

    Pelindo Resmi Kelola Operasional Pelabuhan Bojonegara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Pelindo Regional 2 Banten secara resmi menerima izin pengoperasian Pelabuhan Bojonegara di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada 7 Agustus 2025. Penerimaan izin pengoperasian Pelabuhan Bojonegara ini diharapkan mampu menghadirkan konektivitas logistik nasional yang mendorong meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Pengoperasian Pelabuhan Bojonegara ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. A387/AL.308/DJPL tentang Perizinan Berusaha Pengoperasian Pelabuhan Bojonegara yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

    “Izin ini bukan sekadar dokumen legalitas, tapi bentuk kepercayaan negara. Dan bagi kami, kepercayaan ini adalah amanah untuk terus membangun pelabuhan yang bermanfaat bagi rakyat, dan menjadi simpul penting dalam konektivitas logistik nasional,” ujar General Manager Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    Plh Executive Director 2 Regional 2 Pelindo Budi Prasetio menambahkan, Pelabuhan Bojonegara berfungsi sebagai fasilitas sandar/tambat bagi kapal maupun tongkang dengan ukuran maksimum 80.000 deadweight tonnage (DWT). Dengan ukuran seluas 100×40 meter persegi, Pelabuhan Bojonegara dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, di antaranya Dermaga Beton, Beachpoint, Container Office, Gate In, hingga Lapangan Penumpukan.

    Selain berkontribusi terhadap peningkatan PNBP, Budi juga membeberkan sejumlah dampak positif pengoperasian Pelabuhan Bojonegara. Dia menyebut, pengoperasian Pelabuhan Bojonegara dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar, memberikan akses terhadap jasa kapal dan barang, serta dapat mengakselerasi pencapaian target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo Regional 2 Banten yang menambah deviden bagi pemegang saham.

  • Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Jumat membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

    Sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di Kantor Garuda TV Pasar Minggu;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.