Produk: PNBP

  • Noel Cs Keterlaluan! Sertifikasi K3 Dibanderol Rp6 Juta, yang Disetor ke Negara Rp275 Ribu

    Noel Cs Keterlaluan! Sertifikasi K3 Dibanderol Rp6 Juta, yang Disetor ke Negara Rp275 Ribu

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025. Nilai pemerasan tersebut ditaksir mencapai Rp81 miliar.

    Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, faktanya pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Setyo merincikan, sejumlah pejabat dan pihak terkait menerima aliran dana hasil pemerasan tersebut, antara lain:

    Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025), menerima sekitar Rp69 miliar. Dana digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, pembelian kendaraan, penyertaan modal di perusahaan terafiliasi PJK3, serta setoran ke pejabat lain.Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang), menerima sekitar Rp3 miliar (2020–2025). Uang tersebut dipakai untuk membeli mobil Rp500 juta, transfer ke pihak lain Rp2,53 miliar, serta kebutuhan pribadi.Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025), menerima sekitar Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan PJK3. Dana digunakan untuk belanja, transfer ke pihak lain, serta penarikan tunai Rp291 juta.Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang), menerima sekitar Rp5,5 miliar (2021–2024).Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2029), menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitamFahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang), bersama Hery Sutanto (HS), mantan Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025), menerima lebih dari Rp1,5 miliar.Chairul Fadhly Harahap (CFH), Sesditjen Binwasnaker & K3 (September 2024–sekarang), menerima satu unit mobil. Selain itu, terdapat aliran rutin sebesar Rp50 juta per minggu yang mengalir kepada pejabat internal Kemnaker tertentu.

    “Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” tegas Setyo.

    Diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Noel, serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut disita uang tunai senilai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.

    KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

  • Ngemis Minta Amnesti Usai Ditangkap KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo

    Ngemis Minta Amnesti Usai Ditangkap KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo

    GELORA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian ini diteken usai Noel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini.

    Kabar ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.

    “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut bapak presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.

    Prasetyo menjelaskan pemberhentian Noel dari jajaran Kabinet Merah Putih merupakan respons atas penetapan status tersangka oleh KPK.

    “Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yg menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” jelasnya.

    Prasetyo menyatakan Prabowo akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Noel.

    “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

    Prasetyo juga berharap agar seluruh pihak dapat memetik pelajaran terhadap kasus yang menimpa Noel. Di mana, Prabowo selalu menekankan kepada jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya dalam memerangi korupsi di Tanah Air.

    “Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar pak presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” paparnya.

    Minta Amnesti

    Pemberhentian ini tentu pukulan telak untuk Noel. Sebab dia sempat meminta diberikan amnesti seperti yang didapat sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eks terpidana kasus suap, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sempat terseret kasus importasi gula.

    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, termasuk Presiden Prabowo.

    “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

    Noel membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun melakukan pemerasan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ucapnya.

    Ia hanya menjawab singkat sejumlah pertanyaan wartawan, termasuk soal pernyataannya terdahulu mengenai menteri korup harus dihukum mati dan apakah dirinya merasa terjaring OTT. “Ya nggak, nggak. Terima kasih kawan-kawan,” kata Noel sebelum masuk ke mobil tahanan.

    Diketahui, OTT dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan yang terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.

    KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.

    Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan.

    Aliran dana Rp81 miliar itu juga diduga mengalir kepada Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam yang diduga bodong.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Depan!

    Jakarta

    Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2026. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam penyampaian kesimpulan rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026.

    Rapat itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

    “Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” kata dia dalam raker Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Misbakhun menjelaskan, terkait penetapan tarif akan dikonsultasikan terlebih dahulu oleh DPR. “Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” tambahnya.

    Kemudian, akan ditetapkan kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, lalu ditetapkan kebijakan penerapan biaya keluar untuk hasil SDA berupa batu bara dan emas.

    Lebih lanjut, pada 2026 juga akan diterapkan penegakan hukum pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, lalu peningkatan pengawasan nilai barang impor tiga.

    Lebih lanjut, dalam rapat telah disepakati total penerimaan negara menjadi Rp 3.147,7 triliun, penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.692 triliun. Secara rinci, pajak terdiri dari pajak Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun PNBP sebesar Rp 455 triliun dan hibah sebesar Rp 0,7 triliun.

    Dalam catatan detikcom, rencana penerapan cukai MBDK telah diusulkan pemerintah sejak 2020. Kala itu, tarif cukai yang diusulkan Sri Mulyani pada produk minuman berpemanis saat itu adalah Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

    Untuk produk karbonasi, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter sehingga potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

    Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,85 triliun.

    Kemudian pada 2025, rencana penerapan itu muncul lagi. Namun, di tengah jalan batal berlaku.

    “Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Penerapan cukai MBDK sudah lama direncanakan, namun tak kunjung terwujud. Di 2025 sendiri pemerintah sudah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun.

    (kil/kil)

  • Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 ‘Makan Korban’ 80 Perusahaan

    Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 ‘Makan Korban’ 80 Perusahaan

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 80 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menjadi korban pemerasan terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus pemerasan ini berlangsung selama 6 tahun, sejak 2019 hingga 2025.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Para tersangka tersebut adalah:

    1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
    3. Subhan (SB) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
    4. Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wamenaker
    6. Fahrurozi (FRZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
    7. Hery Susanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator
    9. Supriadi (SUP) selaku Koordinator
    10. Temurila (TEM) selaku PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud (MM) selaku PT KEM Indonesia

    Dalam kasus pemerasan ini memakan korban 80 perusahaan, yang dikoordinasikan oleh tersangka berinisial SB.

    “SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3,” terang Ketua KPK Seyo Budiyant dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 Di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025)

    Setyo menjelaskan konstruksi perkara kasus tersebut yang berawal dari adanya perbedaan biaya antara tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan pungutan yang dibebankan kepada perusahaan jasa K3.

    Selisih biaya inilah yang kemudian dialirkan ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” terang Setyo

    Dalam kurun waktu 2019-2024, tersangka IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada tersangka GAH, HS, dan pihak lainnya.

    “Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” katanya.

    Tersangka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun tahun 2020 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, diantaranya setoran tunai mencapai Rp 2.73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

    “Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” katanya.

    Kemudian SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Ia mengatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.

    Sementara tersangka AK, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainya. Diantaranya yakni Emmanuel.

    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak. Penyelenggara Negara (PN), yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024 serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” terang Setyo

    (hns/hns)

  • DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Rapat didahului oleh laporan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan dan Panja Defisit yang dibacakan oleh tiga orang pimpinan Komisi XI DPR termasuk Misbakhun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah pun menyepakati laporan dari tiga panja itu. Kemudian, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar makro RAPBN 2026 itu.

    “Disepakati biaya asumsi dasar ekonomi makro dan sasaran pembangunan pada RAPBN 2026, saya nyatakan disepakati dan disetujui,” ujar Misbakhun.

  • Alasan KPK Jerat Immanuel Ebenezer Dkk dengan Pasal Pemerasan – Page 3

    Alasan KPK Jerat Immanuel Ebenezer Dkk dengan Pasal Pemerasan – Page 3

    KPK menjelaskan, Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor yang berasal dari pemerasan untuk sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Uang itu mengalir dari anak buahnya.

    “Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

    Sebelum mengalir ke Immanuel Ebenezer, uang pemerasan terlebih dulu mengalir ke beberapa pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Setyo merinci aliran uang yang terjadi dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Setidaknya uang pemerasan mengalir ke 10 orang.

    Pertama, uang Rp69 miliar mengalir ke IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, membeli mobil hingga uang muka rumah. IBM juga mengalirkan uang ke GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang. IBM juga mengalirkan uang ke Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.

    Kedua, aliran uang yang diterima GAH sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Uang itu berasal dari sejumlah transaksi. Diantaranya, setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. Uang tersebut digunakan GAH untuk membeli satu unit mobil sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya sebesar Rp 2,53 miliar.

    Ketiga, SB selaku selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 diduga menerima aliran dana Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025. Uang ini diterima dari 80 perusahaan di bidang PJK3.

    Keempat, aliran uang yang diterima AK selaku selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, sebesar Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024.

    “Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Setyo.

     

  • Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka Pemerasan

    Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Jadi Tersangka Pemerasan

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain minta maaf ke Presiden Prabowo, pria yang akrab disapa Noel itu juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarganya dan rakyat Indonesia.

    “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” kata Noel sebelum digiring ke mobil tahanan KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Noel pun mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sayangnya, Noel tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal hal tersebut.

    “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah di OTT,” katanya

    Tersangka Noel juga membantah bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah kasus pemerasan seperti yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Noel, narasi pemerasan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media massa merupakan narasi kotor yang memberatkan dirinya.

    “Intinya kasus saya itu bukanlah kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak jadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    KPK menyebut Wamenaker Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan jika uang sebesar Rp6.000.000 itu tidak diberikan, tersangka Noel mengancam akan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses sertifikasi K3 yang diajukan oleh pihak perorangan.

    Padahal, menurut Setyo, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang resmi hanya sebesar Rp275.000 sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dilakukan mark up oleh tersangka Noel sehingga biayanya menjadi Rp6.000.000.

    “Kegiatan tangkap tangan KPK ini telah mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Setyo mengungkapkan aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak 2019 di mana tersangka Noel belum menjadi wakil menteri, alih-alih mencegah tindak pidana pemerasan, Noel malah ikut menikmatinya usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi wakil menteri ketenagakerjaan.

    Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

    Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.

    Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.

    Tersangka ketujuh SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.

  • Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 Tumbuh Subur 6 Tahun, Begini Modusnya

    Kasus Pemerasan Urus Sertifikat K3 Tumbuh Subur 6 Tahun, Begini Modusnya

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berlangsung kurang lebih 6 tahun, sejak 2019 hingga 2025 ini

    Dalam kasus ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau biasa dipanggil Noel.

    “Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemnaker, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025).

    Setyo menjelaskan modus pemerasan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses sertifikat K3 jika tidak membayar hingga Rp 6 juta. Padahal biaya bikin sertifikat K3 Rp 275 ribu/ permintaan.

    “Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” katanya dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 Di Kemnaker di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Tak tanggung-tanggung, Setyo mengatakan uang yang terkumpul atas dugaan pemerasan ini sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Immanuel sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2024.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” tutur Setyo.

    (hns/hns)

  • Wamenaker Noel Tersangka Pemerasan K3, KPK Ungkap Modusnya

    Wamenaker Noel Tersangka Pemerasan K3, KPK Ungkap Modusnya

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    KPK menyebut Wamenaker Noel telah melakukan mark up tarif sertifikasi K3 dari yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6.000.000.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan jika uang sebesar Rp6.000.000 itu tidak diberikan, tersangka Noel mengancam akan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses sertifikasi K3 yang diajukan oleh pihak perorangan.

    Padahal, menurut Setyo, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang resmi hanya sebesar Rp275.000 sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dilakukan mark up oleh tersangka Noel sehingga biayanya menjadi Rp6.000.000.

    “Kegiatan tangkap tangan KPK ini telah mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/8).

    Setyo mengungkapkan aksi pemerasan itu sudah berjalan sejak 2019 di mana tersangka Noel belum menjadi Menteri, alih-alih mencegah tindak pidana pemerasan, Noel malah ikut menikmatinya usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi wakil menteri ketenagakerjaan.

    “Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai saat ini,” katanya.

    Selain Noel, ada 13 tersangka lainnya yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Para tersangka itu berinisial IBM atau Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025, GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.

    Kemudian tersangka ketiga berinisial SB atau Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK atau Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.

    Lalu tersangka kelima FRZ atau Fahrurrozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Maret 2025. Selanjutnya keenam yaitu HS atau Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025. 

    Tersangka ketujuh SKP atau Sekarsari Kartika Putri Sub Koordinator, tersangka kedelapan yaitu SUP atau Supriadi selaku koordinator, kesembilan berinisial TEM atau Temurila selaku pihak KEM Indonesia, lalu kesepuluh MM atau Miki Mahfud dari pihak KEM Indonesia dan terakhir Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

    “Lalu tiga tersangka terakhir tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, jadi total yang diamankan ada 14 orang,” ujarnya.

  • Dipersulit Jika Tak Bayar Lebih

    Dipersulit Jika Tak Bayar Lebih

    Jakarta

    KPK mengungkap modus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. KPK menyebut sertifikasi K3 ini dipersulit bahkan tidak akan diproses jika buruh tidak membayar uang lebih.

    “Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

    Setyo menerangkan para buruh harus mengeluarkan uang sebesar Rp 6 juta demi penerbitan sertifikasi K3. Padahal, kata Setyo, tarif sertifikasi seharusnya Rp 275 ribu.

    “Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta rupiah,” kata Setyo.

    Setyo mengungkap pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak 2019. Para buruh diminta membayar uang lebih dari tarif yang ditetapkan dalam pengurusan K3.

    Uang yang dikumpulkan dari dugaan pemerasan itu sebesar Rp 81 miliar. Uang itu mengalir ke pejabat di Kemnaker termasuk Noel.

    “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJ K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” katanya.

    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.

    Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
    3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
    4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
    6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
    7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
    8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
    9. Supriadi selaku Koordinator
    10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
    11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    (whn/imk)