Produk: PNBP

  • KKP Fokus Tingkatkan Produksi Budidaya Ikan, Revitalisasi Ribuan Hektare Tambak

    KKP Fokus Tingkatkan Produksi Budidaya Ikan, Revitalisasi Ribuan Hektare Tambak

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memaparkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2025, dengan fokus utama pada pengembangan perikanan budidaya sebagai kunci pemenuhan kebutuhan protein nasional.

    Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa Indonesia perlu beralih dari ketergantungan pada penangkapan ikan. Hal ini penting untuk menjaga ekosistem laut sekaligus memenuhi kebutuhan pangan di tengah populasi yang terus bertambah

    Capaian Produksi dan Penerimaan Negara Positif

    KKP mencatat hasil yang menggembirakan di sektor perikanan budidaya. Hingga kuartal IV 2025:

    Produksi Budidaya sudah mencapai 5,02 juta ton (96,95% dari target tahunan).

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor budidaya bahkan melampaui target hingga 391,55%. Peningkatan ini didorong oleh optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP.

    Program Strategis: Revitalisasi Tambak & Kawasan Budidaya Modern

    Untuk meningkatkan produktivitas, KKP menjalankan dua program strategis:

    Revitalisasi Tambak Pantura Jawa: KKP menargetkan revitalisasi awal seluas 20.000 hektare dari total potensi lahan menganggur di empat kabupaten (Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu). Program ini bertujuan menaikkan produktivitas tambak yang saat ini rata-rata masih sangat rendah.

    Kawasan Budidaya Terintegrasi: KKP juga sedang membangun kawasan budidaya berskala besar yang terintegrasi dari hulu ke hilir, mencakup tempat pembenihan (hatchery), pabrik pakan, hingga industri pengolahan. Ini diharapkan menjadi pusat industri budidaya modern di Indonesia.

     

  • KKP Beberkan Produksi Perikanan RI, Segini Angkanya!

    KKP Beberkan Produksi Perikanan RI, Segini Angkanya!

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat produksi ikan budi daya mencapai 5,02 juta ton hingga triwulan III-2025. Produksi ikan ini sudah mencapai 96,95% dari total target 2025 sebesar 5,17 juta ton.

    Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu tetap optimistis produksi perikanan nasional bisa mencapai target 5,17 juta ton, mengingat masih ada triwulan IV yang belum terdata.

    “Yang pertama hingga triwulan III di tahun ini ya produksi ikan kita mencapai 5,02 juta ton. Sudah 96,95% ini ya. Triwulan IV itu kan dimulai bulan dari apa itu? Oktober, November, dan Desember. Kita tinggal menghitung mudah-mudahan 5,17 juta ton ini bisa tercapai,” ujar Haeru saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

    Selain ikan, produksi rumput laut mencapai 8,2 juta ton, setara 94,97% dari target 8,63 juta ton. Komoditas ikan yang paling banyak produksi pada 2025 cukup bervariasi, di antaranya udang, ikan kakap, dan ikan bandeng.

    Wilayah yang paling besar berkontribusi dalam produksi ikan nasional tersebar di berbagai daerah dan komoditas, seperti Pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi yang banyak produksi ikan tilapia.

    “Sebenarnya kalau udang itu, Aceh saja. Kalau nggak salah, posisinya yang ke-6. Aceh dan Sumut yang ke-9. NTB nomor-1. Ini contoh udang. Tilapia yang paling banyak itu ada di Jawa. Disusul NTB, kemudian Sulawesi. Ini contoh,” jelas Haeru.

    Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan telah melampaui dari target, yakni mencapai Rp 198 miliar.

    “Kemudian PNBP kita juga luar biasa ini. Walaupun kita PNBP-nya itu tidak seperti eselon I yang lain, tetapi kita berdasarkan apa istilahnya hasil samping dari UPT yang kita miliki. Sudah bisa mencapai atau melebihi target 391,55%,” terangnya.

    Produksi Perikanan Tangkap

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyampaikan produksi perikanan tangkap mencapai 6,5 juta ton hingga triwulan III-2025. Pihaknya menargetkan produksi perikanan tangkap mencapai 7,8 juta ton.

    “Khusus produksi perikanan tangkap nasional di mana kita lihat tahun 2024 kurang lebih produksi tangkapan kita 7,8 juta ton dan di saat sekarang sampai per hari ini masih 6,562 juta ton, tapi prognosa kita nanti di angka 7,85 juta sampai akhir Desember 2025,” ujar Latif.

    Latif mengatakan, di sejumlah negara, produksi perikanan budi daya lebih tinggi dibandingkan dengan produksi perikanan tangkap, misalnya di Vietnam produksi perikanan tangkap 3 juta ton, sementara produksi perikanan budi daya 20 juta ton dalam setahun.

    “Di China, lebih ekstrem lagi, penangkapannya diturunkan betul hanya sampai 2 juta, tapi budi daya hampir 60 juta. Indonesia masih perikanan tangkap lebih tinggi daripada budi daya. Kenapa harus dilakukan? untuk menjaga sustainability daripada perikanan itu sendiri dikelola dengan baik,” terang Latif.

    PNBP di sektor perikanan tangkap mencapai Rp 1,02 triliun. Ia menargetkan capaian PNBP pada 2025 sebesar Rp 1,19 triliun.

    “Tahun 2023 capaian PNBP ini Rp 731 miliar, kemudian kemarin 2024 itu Rp 1,05 triliun. Tahun 2025 Rp 1,027 triliun, tapi estimasi kita sampai Rp 1,19 triliun sekian di akhir tahun,” imbuhnya.

    Lihat juga Video: Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia

    Halaman 2 dari 2

    (rea/ara)

  • Singgung Pajak dan Bea Cukai, Hashim Djojohadikusumo Blak-blakan Kondisi Parah Penerimaan Negara

    Singgung Pajak dan Bea Cukai, Hashim Djojohadikusumo Blak-blakan Kondisi Parah Penerimaan Negara

     

    Liputan6.com, Jakarta – Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo mengkritisi kondisi penerimaan negara, mulai dari penerimaan pajak hingga bea cukai.

    Dia bahkan membandingkan sistem perpajakan Indonesia yang justru tertinggal dengan negara lain seperti Kamboja sejak 10 tahun terakhir. Negara yang disebutnya jauh lebih miskin dari Indinesia.

    “Titik lemah kita dan juga berpotensi besar untuk kita adalah penerimaan negara. Parah, sistem penerimaan negara kita parah. Pajak, Bea Cukai sangat parah sekali,” ujar dia dalam Bedah Buku Indonesia Naik Kelas “Future Talk: Indonesia Naik Kelas & Peran Sivitas Akademika” digelar Universitas Indonesia pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Dia mengaku mengetahui hal ini ketika ditugaskan Presiden Prabowo memimpin tim di Partai Gerindra untuk mengkaji potensi ekonomi dimiliki Indonesia.

    Dari temuan tim, terkuak jika salah satu titik paling rapuh ekonomi Indonesia justru berada pada sistem penerimaan negara, mulai dari pajak, bea cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Indonesia paling lemah, paling rendah di dunia sistem perpajakan kita. Saya ketemu pak Purbaya 2 minggu yang lalu dan beliau membenarkan apa yang kita temukan,” lanjut Hashim.

    Temuan itu, sejalan dengan data Bank Dunia yang telah bertemu dengannya beberapa kali sejak 2013. “Data bank dunia sudah menunjukkan dari dulu sampai sekarang pajak, PNPB, royalti, cukai kita tetap tidak ada penambahan,” tegas dia.

     

  • Singgung Pajak dan Bea Cukai, Hashim Djojohadikusumo Blak-blakan Kondisi Parah Penerimaan Negara

    Singgung Pajak dan Bea Cukai, Hashim Djojohadikusumo Blak-blakan Kondisi Parah Penerimaan Negara

     

    Liputan6.com, Jakarta – Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo mengkritisi kondisi penerimaan negara, mulai dari penerimaan pajak hingga bea cukai.

    Dia bahkan membandingkan sistem perpajakan Indonesia yang justru tertinggal dengan negara lain seperti Kamboja sejak 10 tahun terakhir. Negara yang disebutnya jauh lebih miskin dari Indinesia.

    “Titik lemah kita dan juga berpotensi besar untuk kita adalah penerimaan negara. Parah, sistem penerimaan negara kita parah. Pajak, Bea Cukai sangat parah sekali,” ujar dia dalam Bedah Buku Indonesia Naik Kelas “Future Talk: Indonesia Naik Kelas & Peran Sivitas Akademika” digelar Universitas Indonesia pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Dia mengaku mengetahui hal ini ketika ditugaskan Presiden Prabowo memimpin tim di Partai Gerindra untuk mengkaji potensi ekonomi dimiliki Indonesia.

    Dari temuan tim, terkuak jika salah satu titik paling rapuh ekonomi Indonesia justru berada pada sistem penerimaan negara, mulai dari pajak, bea cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Indonesia paling lemah, paling rendah di dunia sistem perpajakan kita. Saya ketemu pak Purbaya 2 minggu yang lalu dan beliau membenarkan apa yang kita temukan,” lanjut Hashim.

    Temuan itu, sejalan dengan data Bank Dunia yang telah bertemu dengannya beberapa kali sejak 2013. “Data bank dunia sudah menunjukkan dari dulu sampai sekarang pajak, PNPB, royalti, cukai kita tetap tidak ada penambahan,” tegas dia.

     

  • Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Paling Banyak Bakal Keluar Duit Segini

    Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Paling Banyak Bakal Keluar Duit Segini

    Jakarta

    Biaya perpanjang SIM belum mengalami perubahan. Untuk perpanjang dua SIM sekaligus, paling banyak bakalan keluar duit sebesar Rp 525 ribu.

    Perpanjang SIM dilakukan setiap lima tahun sekali. Terpenting harus diingat, perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Proses perpanjang SIM juga kian mudah, kalau nggak sempat datang ke kantor Satpas, kamu bisa melakukannya secara online.

    Bahkan kalau online, SIM yang sudah diperpanjang bakal diantar ke rumah. Soal biaya, terpantau belum mengalami perubahan. Untuk tarif penerbitan masih mengacu pada PP no.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara BUkan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

    Buat kamu yang mau perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus, maka tarif PNBP-nya juga dobel. SIM A dikenai tarif PNBP Rp 80 ribu. Tarif PNBP untuk SIM C lebih murah yaitu Rp 75 ribu per penerbitan. Selain tarif PNBP, ada biaya lain yang harus dikeluarkan yakni surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan tes psikologi. Keduanya bisa didapatkan di tempat perpanjangan SIM baik itu Satpas, gerai SIM keliling, ataupun Mal Pelayanan Publik.

    Kamu biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya tes psikologi juga bisa dilakukan di tempat. Kamu akan diminta memindai barcode yang sudah terhubung dengan situs tes psikologi Korlantas Polri. Biaya tes psikologi di tempat itu dikenakan tarif Rp 100 ribu. Nah karena perpanjangan SIM A dan C dilakukan sekaligus, maka biaya tes kesehatan dan juga psikologi kamu kena dobel.

    Artinya, tes kesehatan akan dikenai tarif Rp 70 ribu sementara tes psikologi Rp 200 ribu. Tapi ada opsi tes psikologi lebih murah yakni Rp 57.500 yang bisa dilakukan secara online. Dari pengalaman detikOto, hasil tes psikologi online itu bisa digunakan untuk perpanjang dua SIM sekaligus selama masa berlaku hasil tes masih aktif. Adapun masa berlaku hasil tes psikologi online itu adalah enam bulan.

    Terakhir ada biaya asuransi dengan tarif Rp 50 ribu. Jika perpanjang dua SIM sekaligus, maka biaya asuransinya juga ikut dobel menjadi Rp 100 ribu.

    Biaya Perpanjang SIM

    Bila ditotal secara keseluruhan, maka estimasi biaya yang kamu keluarkan untuk SIM A dan SIM C sekaligus sebesar Rp 525 ribu. Rinciannya berikut ini.

    Biaya perpanjang SIM A:

    – Penerbitan : Rp 80 ribu
    – Tes kesehatan: Rp 35 ribu
    – Tes psikologi: Rp 100 ribu
    – Asuransi: Rp 50 ribu
    – Total: Rp 265 ribu

    Biaya Perpanjang SIM C:

    – Penerbitan : Rp 75 ribu
    – Tes kesehatan: Rp 35 ribu
    – Tes psikologi: Rp 100 ribu
    – Asuransi: Rp 50 ribu
    – Total: Rp 260 ribu

    Namun bila menggunakan hasil tes psikologi online, maka biayanya jadi Rp 382.500.

    (dry/din)

  • Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor mineral dan batu bara (minerba) baru mencapai Rp43,3 triliun sampai dengan November 2025. Angka itu merupakan yang terendah sejak realisasi secara keseluruhan pada 2020.

    Pada 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19, setoran penerimaan pajak dari sektor minerba tercatat Rp25,2 triliun. Realisasinya meningkat pada 2021 menjadi Rp48,3 triliun, dan melonjak tajam seiring dengan periode peningkatan harga komoditas pada 2022 menjadi Rp111,2 triliun. 

    Peningkatan berlanjut pada 2023 menjadi Rp137,4 triliun. Setelah itu, penurunan harga komoditas terjadi dan setoran pajak dari minerba pada 2024 anjlok ke Rp71,4 triliun. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa pada acara diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025). 

    Menurut Ihsan, ini sejalan dengan kondisi kontribusi sektor minerba terhadap PDB Indonesia yang pada kuartal III/2025 tercatat tumbuh hanya 5,04% (yoy). Dalam hal ini, batu bara menyumbang 3,36% terhadap PDB, sedangkan mineral lebih kecil yaitu 1,74%. 

    “Artinya kalau kita lihat angka penerimaan sejalan juga kontribusi sektor minerba ini total Rp43,3 triliun atau 2,65% total penerimaan nasional,” ujarnya pada acara yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Secara terperinci, penerimaan pajak dari sektor mineral memiliki kontribusi lebih tinggi terhadap penerimaan sampai dengan November 2025 yakni Rp35,5 triliun. Kontribusinya setara 2,18% di mana sumbangsih terbesar berasal dari pertambangan tembaga. 

    Ihsan tidak menampik bahwa kondisi harga komoditas, khususnya nikel dan batu bara, ikut menyumbang semakin turunnya setoran pajak sektor minerba. Akan tetapi, dia turut mengungkap bahwa ada permasalahan juga soal kepatuhan wajib pajak (WP) di sektor tersebut. 

    Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, rekomendasi treatment terhadap WP minerba selama 2020-2024 didominasi oleh tindakan pemeriksaan atau sebesar 76% dari total WP yang ada. Sisanya, 13% dari total WP direkomendasikan untuk pengawasan, 9% edukasi dan pelayanan, serta 2% dilakukan penegakan hukum. 

    “Jadi kalau kami lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor ini memang cukup tinggi. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90%,” ungkap pejabat eselon II Ditjen Pajak Kemenkeu itu. 

    Ihsan memaparkan, beberapa risiko ketidakpatuhan yang dimaksud berkaitan dengan pelaporan tidak benar atau incorrect reporting. Dia menduga ada ketidaksesuaian antara pelaporan WP minerba kepada Ditjen Pajak, maupun terhadap instansi lain seperti Kementerian ESDM, maupun dengan unit lainnya di bawah Kemenkeu. 

    “Atau yang disampaikan ke teman kami di Bea Cukai misalnya transaksi berkaitan dengan ekspor PEB, termasuk yang disampaikan ke DJ [Ditjen Anggaran] untuk PNBP,” ungkapnya. 

    Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Ditjen Anggaran Kemenkeu mengakui bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang saat ini sudah beroperasi juga belum bisa merekam keseluruhan potensi minerba yang ada. 

    Pada forum yang sama, Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP Kemenkeu Kukuh Sumardono Basuki menceritakan bahwa pada awal penerapan Simbara, banyak pembayaran PNBP yang ditolak karena menggunakan pelaporan yang sudah dilakukan di masa sebelumnya. 

    “Simabra tidak bisa identifikasi minerba yang diperdagangkan legal atau tidak, yang bisa dilakukan Simbara sekarang memastikan semua transaksi sudah dibayar PNBP-nya. Ada cukup banyak indikasi minerba ilegal belum bisa kami potret,” ujarnya. 

    Kukuh turut memaparkan bahwa ini turut dipengaruhi oleh belum adanya peta jalan (roadmap) sektor minerba yang bisa disepakati oleh seluruh pihak. 

    “Tidak ada roadmap industri minerba yang bagus yang bisa disepakati, maka regulasinya tidak sinergis. Semua kementerian membuat kebijakan sesuai pikirannya sendiri-sendiri,” terangnya. 

  • Perhapi Minta Perbaikan Aturan Royalti di Tengah Tekanan Harga Nikel & Batu Bara

    Perhapi Minta Perbaikan Aturan Royalti di Tengah Tekanan Harga Nikel & Batu Bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Perhitungan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah untuk memperbaiki aturan pengenaan royalti terhadap mineral dan batu bara (minerba) di tengah penurunan harga nikel serta batu bara. 

    Pada diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025), Wakil Ketua Umum Perhapi Resvani menyampaikan bahwa kenaikan tarif royalti minerba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 memberatkan para pengusaha di sektor pertambangan. 

    Belum lagi, berdasarkan kajian yang dilakukan olehnya, Indonesia menjadi negara yang menerapkan tarif royalti paling tinggi di antara sejumlah negara. 

    “Tarif royalti Indonesia salah satu yang tertinggi, bedanya kita sama Queensland, Australia saja. Porsi TGT [total government tax] lebih besar pada saat kondisi yang sulit,” ungkapnya pada forum yang juga dihadiri oleh pejabat Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Tekanan dari pengenaan royalti yang lebih tinggi itu, terangnya, berdampak khususnya kepada industri nikel dan batu bara yang harganya saat ini mengalami tren menurun. Tantangan yang dialami keduanya juga berbeda-beda. 

    Untuk batu bara, paparnya, keseluruhan pungutan negara atau TGT paling banyak berdampak kepada pengusaha dengan rezim izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Untuk diketahui, IUPK adalah izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk mengelola pertambangan di wilayah tertentu seringkali berasal dari bekas kontrak karya (KK) atau PKP2B. 

    Pengenaan pungutan terhadap tambang dengan IUP lebih sedikit. Apabila dibandingkan antara IUPK dan IUP, IUPK memiliki tambahan pungutan yakni PHT dan BMN, serta PNBP dari keuntungan bersih yakni 10%. 

    “Dengan asumsi volume yang sama, cost yang sama, rezim fiskal kita menjadikan IUPK TGT jauh lebih tinggi dari IUP. Porsi TGT semakin tinggi pada kondisi sulit di mana harga turun, SR [stripping ratio] naik, jarak angkut jauh,” terang Resvani. 

    Adapun untuk nikel, pria yang juga menggeluti jasa konsultan pertambangan dan energi itu menyebut beban TGT lebih besar untuk IUP tambang nikel yang sekaligus terintegrasi dengan fasilitas pemurnian atau smelter.

    Dia menyebut perusahaan nikel yang memiliki izin pertambangan dan smelter itu bisa menanggung beban kenaikan royalti serta tambahan royalti apabila membeli pasokan dari luar pertambangan mereka.  

    “[Kemudian] tekanan pada saat sebagian ore [bijih nikel] yang dia beli tidak cukup untuk pabrik integrasi, dia akan kena double royalti dia. Belum ada aturan sampai dengan hari ini bagaimana menyelesaikan persoalan itu, dan itu terjadi pada dua PT di Indonesia yaitu Antam dan PT Wanatiara Persada,” ungkapnya. 

    Khusus nikel, yang kini menjadi prioritas hilirisasi pemerintah, tantangan yang dihadapi akibat penurunan harga adalah oversupply. Jumlah smelter nikel yang semakin menjamur di dalam negeri tidak diimbangi oleh peningkatan permintaan, di tengah banyak negara yang juga kini sudah beralih ke LFP untuk bahan baku baterai mobil listrik. “Berkurangnya demand itu sudah sangat memukul kebijakan yang kita buat untuk hilirisasi,” ujarnya. 

    Selain turunnya harga komoditas, lanjutnya, Resvani menyebut pengusaha tambang turut menghadapi tantangan dari kewajiban B40, maupun kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang wajib diparkirkan dalam negeri 100% selama 12 bulan. 

    Padahal, berdasarkan hitung-hitungannya, total valuasi dari tujuh mineral dan batu bara Indonesia bisa mencapai US$7 triliun berdasarkan harga terkini. “Kalau buy margin itu US$1 triliun sampai dengan US$2 triliun, jadi total government tax dari tujuh mineral ini saja US$1 triliun sampai dengan US$2 triliun,” pungkasnya. 

    Namun demikian, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai dengan November 2025, penerimaan pajak dari minerba hanya sebesar Rp43,3 triliun. Sejalan dengan fluktuasi harga komoditas, kontribusinya terhadap seluruh penerimaan pajak yakni hanya 2,65% sampai dengan November 2025. 

  • Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal mineral dan batu bara (minerba) yang beroperasi di kawasan hutan.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara.

    Dalam beleid tersebut, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha).

    Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha.

    Sementara itu, besaran dengan untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha.

    “Penagihan dengan administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (10/12/2025).

    Adapun, hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

    Beleid itu juga menyebut bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.

    Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

    Kementerian ESDM menyatakan, penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

    Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada Rabu (3/12/2025).

    “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” ujarnya, dikutip dari siaran pers. 

    Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

  • Tak Sekadar Layani, Imigrasi Ponorogo Unjuk Taji dalam Penegakan Hukum 2025

    Tak Sekadar Layani, Imigrasi Ponorogo Unjuk Taji dalam Penegakan Hukum 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di tengah derasnya mobilitas masyarakat dan dinamika pengawasan orang asing, Imigrasi Ponorogo justru mencatat tahun paling produktifnya.

    Layanan paspor melonjak, setoran PNBP menembus dua kali lipat target, dan langkah penegakan hukum bergerak lebih tegas sepanjang 2025. Hal itu terungkap dalam refleksi akhir tahun yang digelar di aula Imigrasi Ponorogo.

    Pelaksana tugas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa refleksi tersebut bukan sekadar rangkuman kerja, melainkan komitmen untuk menjaga kualitas layanan. Ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan Kantor Imigrasi Ponorogo sepanjang tahun 2025.

    “Ini bentuk melaksanakan program kinerja serta memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara,” ungkap Anggoro, Rabu (10/12/2025).

    Sepanjang 2025, Imigrasi Ponorogo menjadi salah satu UPT yang mencatat pertumbuhan layanan cukup signifikan. Penerbitan paspor mencapai 18.891 dokumen, sementara layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing berjumlah 231 permohonan. Lonjakan kebutuhan layanan itu berdampak langsung pada setoran PNBP, yang menembus Rp11,94 miliar, atau 214,98 persen melampaui target Rp5,55 miliar.

    “Kontribusi ke kas negara tersebut berasal dari beragam layanan, mulai dari penerbitan paspor hingga pemanfaatan aset negara seperti rumah dinas,” katanya.

    Di sisi lain, Imigrasi Ponorogo juga memperkuat fungsi penegakan hukum sebagai bagian dari pengawasan orang asing di wilayah Ponorogo dan sekitarnya. Sepanjang 2025, jajaran intelijen dan pengawasan melakukan serangkaian operasi yang tersebar dalam berbagai kategori. Kegiatan itu mencakup operasi intelijen, operasi mandiri, operasi gabungan, rapat koordinasi Timpora, hingga prapenyidikan dan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada warga asing yang diduga melanggar aturan.

    “Rangkaian penindakan ini menjadi penegas bahwa Imigrasi Ponorogo tidak hanya hadir dalam layanan publik, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas keamanan negara,” ungkapnya.

    Capaian kinerja Imigrasi Ponorogo pada tahun ini juga semakin lengkap dengan diraihnya delapan penghargaan dari berbagai institusi. Penghargaan itu meliputi kategori pelayanan, kehumasan, keselamatan kerja, hingga pengabdian khusus bagi petugas. Pada akhir November, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur turut memberikan tiga apresiasi tambahan atas peningkatan pelayanan publik, inovasi satuan kerja, dan pelaksanaan kehumasan. Pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa kinerja Imigrasi Ponorogo tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi berkembang dalam kualitas dan inovasi.

    Dalam kesempatan yang sama, Imigrasi Ponorogo menyerahkan apresiasi dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi kepada sejumlah mitra kerja, mulai dari Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, Polres Ponorogo, hingga Puskesmas Ponorogo Selatan. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam mendukung penyebaran informasi, pencegahan TPPO, hingga penerapan K3 di lingkungan kantor.

    “Penghargaan kepada mitra kerja ini bukan hanya sebuah bentuk apresiasi namun juga sebagai pengingat bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kantor Imigrasi Ponorogo membutuhkan kolaborasi dan kerja sama dari para mitra kerja agar dapat memberikan pelayanan publik yang responsif, adaptif, serta berorientasi kepada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (End/ted)

  • Imigrasi Jaksel Dorong Transformasi Digital, PNBP Capai 169,81% di 2025

    Imigrasi Jaksel Dorong Transformasi Digital, PNBP Capai 169,81% di 2025

    Jakarta

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus mendorong transformasi digital keimigrasian guna menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayan masyarakat. Sepanjang 2025, Imigrasi Jaksel merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 169,81 persen.

    “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp224.706.745.336 atau 169,81 persen dari target PNBP 2025 sebesar Rp132.330.900.000. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas transformasi digital layanan keimigrasian serta meningkatnya kepercayaan masyarakat,” pernyataan Imigrasi Jaksel dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

    Sejauh ini, Imigrasi Jaksel mengembangkan sejumlah inovasi digital unggulan. Beberapa inovasinya di antaranya:

    1. SI SULTAN SHARING yang merupakan sarana penyebaran informasi keimigrasian dengan UP PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan terintegrasi;
    2. SIMPLE (South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan, yang mempermudah layanan izin tinggal khususnya bagi investor dan pemegang Golden Visa;
    3. Aplikasi SULTAN PRIMA sebagai sistem pendukung kinerja internal berbasis data
    terintegrasi;
    4. WASPADA (Web Application Sistem Peta Digital Orang Asing) yakni aplikasi pemetaan digital orang asing secara real-time untuk memperkuat pengawasan berbasis data;
    5. Dual Monitor Service yakni inovasi transparansi proses input dan verifikasi data layanan paspor dan izin tinggal;
    6. Immigration Lounge Kebayoran Park Mall, unit layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan yang diresmikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Republik Indonesia, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat secara lebih nyaman dan mudah diakses

    Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat sejumlah capaian layanan, di antaranya penerbitan Paspor RI sebanyak 151.014 paspor, terdiri dari paspor elektronik, dan paspor polikarbonat; serta Layanan Eazy Passport sebanyak 23 kegiatan, dengan total 2.408 pemohon, sebagai bagian dari pelayanan jemput bola kepada masyarakat dan instansi.

    Terkait layanan izin tinggal Warga Negara Asing, tercatat Imigrasi Jaksel menerbitkan izin tinggal 79.996 dokumen dan perpanjangan izin tinggal sebanyak 23.431 dokumen.

    Foto: Konferensi pers Imigrasi Jaksel (dok istimewa)

    Dari penerbitan dokumen itu, di antaranya Izin Tinggal Kunjungan (penerbitan 68.087 dokumen, perpanjangan 8.040 dokumen), Izin Tinggal Terbatas (penerbitan 9.899 dokumen, perpanjangan 15.124 dokumen), dan Izin Tinggal Tetap (penerbitan 10 dokumen, perpanjangan 307 dokumen).

    Kemudian, Imigrasi Jaksel juga melayani 247 permohonan Affidavit, 4.394 permohonan Exit Permit Only (EPO), dan 2.142 permohonan Exit Re-entry Permit (ERP) tidak kembali.

    “Lima kewarganegaraan terbanyak penerbitan izin tinggal, yakni berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan India, dengan konsentrasi WNA terbanyak berada di wilayah Kebayoran Baru, Setiabudi, Tebet, Kebayoran Lama, dan Cilandak,” sambungnya.

    Di bidang pengawasan dan penindakan, sepanjang tahun 2025, Imigrasi Jaksel
    telah melaksanakan 129 kegiatan pengawasan keimigrasian, 166 tindakan administratif keimigrasian, 11 penindakan pro justitia, serta 166 tindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing. Selain itu, melalui operasi gabungan pengawasan orang asing di sejumlah lokasi strategis, ada 35 WNA yang diamankan usai terbukti melakukan pelanggaran, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa kegiatan tidak sesuai izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, overstay, serta pelanggaran administratif lainnya.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan transformasi digital yang dilaksanakan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui Panca Carana Laksya Imigrasi, serta berlandaskan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Core Value PRIMA.

    “Transformasi digital kami maknai sebagai perubahan menyeluruh, tidak hanya pada sistem teknologi, tetapi juga pada pola kerja, budaya organisasi, serta cara menghadirkan layanan keimigrasian yang transparan, humanis, dan akuntabel,” ujar Bugie.

    Ke depan, Imigrasi Jaksel berkomitmen untuk terus memperkuat digitalisasi layanan, inovasi berbasis data, serta sinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan media massa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/imk)