Produk: PNBP

  • Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani

    GELORA.CO – Gugatan perkara yang dilayangkan Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mencuat. 

    Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025). 

    Penyebab gugatan perkara belakangan terungkap termasuk, Purbaya yang baru saja dilantik kena getah dari keputusan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani. 

    Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

    “Status perkara: pemeriksaan persiapan,” tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

    Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

    Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

    Baca juga: Potret Mayangsari di Acara Keluarga Cendana, Terlihat Mewah dan Dekat dengan Tutut & Titiek Soeharto

    Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

    Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

    Satu hal yang pasti dalam perkara ini, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan.

    Apa penyebabnya?

    Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

    Artunya, Tutut Soeharto menggugat Menkeu berkaitan dengan pencegahannya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

    Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

    Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

    Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

    Berikut Kronologi Gugatan Tutut Soeharto

    17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

    9 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

    12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

    17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

    23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. 

    Tanggapan Kemenkeu Soal Gugatan

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat terkait gugatan yang dilayangkan putri Soeharto itu.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan Tutut kepada Menteri Keuangan mengenai hal apa.

    “Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya kepada Kompas.com (grup suryamalang), Kamis (18/9/2025).

    Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tutut Soeharto untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait detail dari gugatan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pengacara tersebut. 

    Sosok Tutut Soeharto

    Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949, putri sulung dari Presiden Soeharto.

    Kemudian Tutut menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).

    Pada era 80-an, Tutut pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. 

    Tutut juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.

    Selama masa orde baru, Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.

    Sebelumnya, Tutut pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998, namun setelah orde baru tumbang, ia memilih menarik diri dari panggung politik. 

    Baru pada Pemilu 2004, Tutut kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa. 

    Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.

    Pada tahun 2019, perempuan yang identik dengan jilbab dan cara bicaranya yang halus ini masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia dan menduduki posisi 130.

    Anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai 205 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 2,9 triliun.

    Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak di bidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.

  • Banggar DPR-Menkeu Sepakati RAPBN 2026, Belanja Negara Rp 3.842,7 T

    Banggar DPR-Menkeu Sepakati RAPBN 2026, Belanja Negara Rp 3.842,7 T

    Jakarta

    Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat kerja pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026. Banggar DPR dan Purbaya sepakat RAPBN 2026 dengan rincian belanja negara sebesar Rp 3.842,7 triliun dibawa ke paripurna.

    Pengambilan keputusan ini diambil saat rapat kerja di Banggar DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2026). Menkeu Purbaya dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo hadir dalam rapat tersebut.

    Mulanya, empat panitia kerja RAPBN 2026 membacakan laporan kerjanya. Setelah itu, laporan keempat panja disetujui oleh Banggar DPR dan Pemerintah.

    “Apakah (laporan empat panja) dapat disetujui?” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah.

    “Setuju,” jawab forum

    “Pemerintah setuju? Gubernur BI? Bappenas?” tanya Said lagi.

    “Setuju,” jawab pihak pemerintah.

    Kemudian, seluruh fraksi DPR menyampaikan pandangannya. Seluruh fraksi mendukung RAPBN 2026. Kemudian, pemerintah memberikan pandangan atas RAPBN 2026 tersebut.

    Selanjutnya, Said mempertanyakan apakah RAPBN 2026 dapat disetujui untuk dibawa ke tingkat selanjutnya atau rapat paripurna. Forum pun setuju.

    “Saya ingin minta persetujuan bapak ibu sekalian, apakah hasil rapat kita hari ini dapat kita sepakati dan akan kita bawa di dalam paripurna pada tanggal 23 yang akan datang?” tanya Said meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab forum.

    Adapun rincian RAPBN 2026 yang disetujui adalah sebagai berikut:

    1. Pendapatan Negara Rp 3.153,6 triliun.

    Dengan rincian:

    – Penerimaan pajak Rp 2.693,7 triliun
    – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 459,2 triliun.

    2. Belanja Negara Rp 3.842,7 triliun

    Dengan rincian:

    – Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L) Rp 3.149,7 triliun.
    – Transfer ke Daerah Rp 693 triliun

    Defisit anggaran negara dari pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 689,1 triliun.

    Sebagai informasi, angka Belanja Negara pada RAPBN 2026 sempat direvisi oleh pemerintah saat rapat pengambilan keputusan hari ini. Pengajuan revisi postur anggaran RAPBN 2026 ini disampaikan oleh pemerintah sebelum rapat pengambilan keputusan dimulai.

    Banggar DPR RI menyetujui revisi postur anggaran RAPBN 2026 tersebut. Jika dilihat pada rincian yang ditampilkan, ada perubahan pada postur Belanja Negara dari sebelumnya Rp 3.786,5 triliun, menjadi Rp 3.842,7 triliun. Artinya ada kenaikan Rp 56,2 triliun.

    “Belanja negara yang awalnya Rp 3.786,49 triliun, dengan adanya surat dari pemerintah, belanja negara naik menjadi Rp 3,842,72 triliun. Ada kenaikan Rp 56,23 triliun,” kata Said.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • Biaya Perpanjang SIM A Terbaru, Keluar Duit Berapa?

    Biaya Perpanjang SIM A Terbaru, Keluar Duit Berapa?

    Jakarta

    Baru mau perpanjang SIM A di bulan September? Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM A terbaru.

    Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan setiap lima tahun sekali. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis di September ini dan baru mau melakukan perpanjangan, penting untuk mengetahui rincian biayanya.

    Biaya perpanjang SIM itu mencakup biaya penerbitan SIM A, biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, dan juga biaya asuransi. Biaya penerbitan SIM A itu mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Biaya Perpanjang SIM A

    Berdasarkan aturan tersebut, penerbitan perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80 ribu. Selanjutnya ada biaya tes kesehatan. Kalau kamu perpanjang di gerai SIM keliling ataupun Satpas, tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35 ribu.

    Kamu juga akan dikenakan tarif tes psikologi. Tesnya disediakan di tempat dan menggunakan ponsel kamu sendiri. Untuk tarifnya sebesar Rp 100 ribu. Kalau kamu mau biaya tes psikologinya lebih murah, maka bisa melakukannya secara online di laman eppsi.id. ePPsi adalah satu-satunya platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri. Tarif tes psikologi SIM di laman e-PPSi itu adalah Rp 57.500. Hasil tes di e-PPSi itu punya masa berlaku enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai golongan SIM. Hasil tes psikologi itu bisa kamu cetak dan bawa saat perpanjang SIM.

    Terakhir ada biaya asuransi. Tarifnya sebesar Rp 100 ribu. Dengan demikian bila ditotal, perpanjang SIM A akan keluar duit Rp 265 ribu apabila psikotesnya Rp 100 ribu. Namun demikian bila tes psikologi Rp 57.500, kamu bakal keluar duit Rp 222.500.

    Syarat Perpanjang SIM

    Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A, jangan lupa memenuhi syarat-syaratnya. Berikut ini persyaratannya.

    Fotokopi e-KTP (5 lembar)SIM A AsliSurat keterangan sehat dari dokterSurat keterangan lulus tes psikologi

    (dry/din)

  • Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Minggu 14 September 2025: Ada di 2 Lokasi

    Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Minggu 14 September 2025: Ada di 2 Lokasi

    Jakarta: Buat kamu warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM Keliling hari Minggu ini 14 September 2025 buka di dua lokasi. Yuk simak lokasi dan jadwalnya.

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di hari Minggu. Namun perlu diketahui hanya ada di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga yang akan melakukan perpanjangan.

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro gerai SIM Keliling pada hari Minggu ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

    Berikut lokasi SIM Keliling SIM Keliling pada hari Minggu 14 September 2025:

    – Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit
    – Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
     

     

    Dokumen yang harus dibawa
    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

    Jakarta: Buat kamu warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM Keliling hari Minggu ini 14 September 2025 buka di dua lokasi. Yuk simak lokasi dan jadwalnya.
     
    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di hari Minggu. Namun perlu diketahui hanya ada di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga yang akan melakukan perpanjangan.
     
    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro gerai SIM Keliling pada hari Minggu ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

    Berikut lokasi SIM Keliling SIM Keliling pada hari Minggu 14 September 2025:
     
    – Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit
    – Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
     

     

    Dokumen yang harus dibawa
    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • ​Jangan Terlewat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 September

    ​Jangan Terlewat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 September

    Jakarta: Buat pengemudi roda dua atau empat mesti rajin mengecek masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM. Jika sudah dekat dengan masa berlaku SIM, kamu sebaiknya mulai mencari informasi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.

    Untuk jadwal hari ini Sabtu 13 September, ada di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
    Melansir aku resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini Sabtu, 13 September 2025 tersedia di:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 
    Dokumen yang harus dibawa
    Buat kamu yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

     

     

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

    Jakarta: Buat pengemudi roda dua atau empat mesti rajin mengecek masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM. Jika sudah dekat dengan masa berlaku SIM, kamu sebaiknya mulai mencari informasi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.
     
    Untuk jadwal hari ini Sabtu 13 September, ada di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
    Melansir aku resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini Sabtu, 13 September 2025 tersedia di:
     
    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 

    Dokumen yang harus dibawa
    Buat kamu yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

     

     

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 

    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
    Melamar Pekerjaan
    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan
    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting
    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA
    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:

    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya

    Cara membuat SKCK offline:

    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)
    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000

    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.

    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
     
    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

    Melamar Pekerjaan

    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan

    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting

    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA

    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
     
    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
     
    Cara membuat SKCK offline:
     
    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
     
    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
     
    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
     
    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    ​Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Fungsi, Syarat dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 

    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:
    Melamar Pekerjaan
    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan
    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting
    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA
    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:

    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya

    Cara membuat SKCK offline:

    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)
    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000

    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.

    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau perguruan tinggi, hingga keperluan administrasi tertentu. 
     
    Mengetahui cara, syarat dan tempat, dan biaya pembuatan SKCK sangat penting agar proses pengurusan berjalan lancar.  

    Fungsi SKCK

    SKCK berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pemiliknya memiliki perilaku yang baik dan tidak terlibat tindakan Kriminal. Dokumen ini juga memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

    Melamar Pekerjaan

    Sebagai bukti bahwa kita tidak memiliki catatan kriminalitas untuk keperluan rekrutmen.

    Mengikuti Pendidikan

    Persyaratan untuk masuk ke jenjang pendidikan tertentu, seperti perguruan tinggi.

    Melengkapi Dokumen Penting

    Diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legal lainnya.

    Persyaratan WNA

    Digunakan untuk pengurusan visa atau izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

    Syarat Pembuatan SKCK
    Berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi akta kelahiran
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (biasanya 6 lembar)
    Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

    Kemudian, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA), meliputi:

    Surat permohonan dari penjamin
    Fotokopi paspor yang masih berlaku
    Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 (biasanya 5 lembar)
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia

     

     

    Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
    Ada dua cara membuat SKCK, yaitu secara online dan offline:
     
    Cara membuat SKCK Online:

    1. Unduh dan daftar/masuk ke aplikasi Super APP Polri (tersedia di Play Stror/App Store)
    2. Pilih menu masuk SKCK dan ajukan permohonan
    3. Isi data diri dan lengkapi dokumen persyaratan yang diminta
    4. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
    5. Setelah itu akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukan ke petugas di loket untuk proses selanjutnya
     
    Cara membuat SKCK offline:
     
    1. Datang langsung ke Kantor Polres (tingkat kabupaten/kota) atau Polsek (tingkat kecamatan)
    2. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
    3. Menyerahkan dokumen persyaratan lengkap kepada petugas
    4. Melakukan perekaman sidik jari
    5. Tunggu proses pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama jika dokumen lengkap)

    Biaya Pembuatan SKCK
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
     
    – Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
    – Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
     
    Pembayaran biaya ini dilakukan sebagai PNBP yang masuk ke kas negara dan dapat dilakukan melalui metode yang disediakan oleh polri, seperti pembayaran online atau langsung di loket.
     
    Dengan memahami syarat, fungsi, cara membuat, tempat, dan biaya SKCK, proses pengurusan dokumen ini menjadi lebih mudah dan efisien. SKCK adalah dokumen penting yang membantu berbagai keperluan administratif, baik untuk pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan pribadi lainnya. 
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Top 3: Subsidi Motor Listrik Lanjut, Ini Bocoran Terbarunya – Page 3

    Top 3: Subsidi Motor Listrik Lanjut, Ini Bocoran Terbarunya – Page 3

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta serius dalam optimalisasi penerimaan negara. Peningkatan kepatuhan wajib pajak disebut bisa jadi prioritas daripada meningkatkan tarif pajak.

    Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, penerimaan negara perlu jadi perhatian oleh Menkeu Purbaya. “Prioritas penerimaan terletak pada kepatuhan dan basis pajak, bukan menaikkan tarif secara luas,” kata Syafruddin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (10/9/2025).

    Hal ini menurutnya bisa dilakukan dengan integrasi data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga perizinan. Lalu, memperluas e-invoicing dan analitik risiko untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta lakukan audit berbasis data lintas-instansi.

    “Lakukan spending review atas belanja pajak (tax expenditures) agar insentif benar-benar produktif,” ucapny.

    Purbaya juga diminta untuk memperkuat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lewat tata kelola sumber daya alam (SDA) dan dividen BUMN berbasis kinerja.

    Berita selengkapnya baca di sini 

  • Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Bawa Dokumen Ini Biar Lancar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Bawa Dokumen Ini Biar Lancar Megapolitan 11 September 2025

    Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Bawa Dokumen Ini Biar Lancar
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik Jakarta, Kamis (11/9/2025).
    Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai syarat legal berkendara.
    Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
    Berikut lokasi layanan perpanjangan SIM:
    Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM perlu membawa dokumen sebagai berikut:
    Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
    Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Smesco targetkan PNBP naik dua kali lipat lewat optimalisasi aset

    Smesco targetkan PNBP naik dua kali lipat lewat optimalisasi aset

    Jakarta (ANTARA) – Smesco Indonesia, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), menargetkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp43 miliar pada tahun depan lewat optimalisasi aset.

    Angka itu meningkat hampir dua kali lipat dari target tahun ini yang sebesar Rp25 miliar.

    Direktur Utama Smesco Indonesia Doddy Akhmadsyah Matondang, di Jakarta, Rabu (10/9), menjelaskan bahwa kenaikan target ini sejalan dengan tuntutan Smesco untuk mandiri secara keuangan, sehingga tidak lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pendapatan BLU berasal dari dua sumber, yakni APBN dan PNBP.

    “Tahun ini targetnya senilai kurang lebih Rp25 miliar. Kemungkinan kami bisa mengalokasikan Rp1 sampai Rp1,5 miliar dari PNBP tahun ini, yang akan kami optimalkan sebagai modal awal untuk perbaikan infrastruktur,” kata Doddy, yang baru dilantik pada Agustus lalu.

    Doddy menuturkan salah satu strategi untuk mencapai target tersebut adalah lewat optimalisasi aset. Smesco memiliki aset utama berupa gedung perkantoran dan ballroom. Ia menyebut selama ini aset-aset ini menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Smesco.

    Namun, kini Smesco berfokus untuk mengintegrasikan aset tersebut dengan misi utamanya sebagai lembaga pengembangan dan pemasaran UMKM.

    Untuk mendukung optimalisasi aset ini, Doddy menambahkan Smesco juga akan membenahi layanan. Ia menyadari bahwa tingkat kepuasan pelanggan sempat menurun. Oleh karena itu, Smesco bakal memprioritaskan perbaikan pada tiga masalah utama, yakni AC, lift, dan kebersihan.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Rizki Firdaus menegaskan bahwa Smesco dibangun bukan untuk sekadar menyewakan gedung, melainkan sebagai sarana pemasaran bagi UMKM.

    Ia menyatakan Smesco akan menjadikan setiap jengkal ruangannya sebagai sarana promosi dan pemasaran produk lokal.

    Ia menuturkan tengah merancang program-program yang mewajibkan penggunaan produk-produk UMKM dalam berbagai kegiatan di Gedung Smesco.

    Misalnya, dalam acara pameran atau penyewaan ballroom dan perkantoran, Smesco berencana mewajibkan penggunaan produk UMKM, seperti melibatkan vendor UMKM untuk kebutuhan F&B, dekorasi, atau vendor lainnya.

    “Gedung ini awalnya dibangun sebagai sarana agar aktivitas pemasaran UMKM bisa terpusat di sini,” ujar Rizki.

    “Contoh seperti gedung perkantoran yang kami punya saat ini memang itu secara natural adalah ya sewa tempat untuk orang berkantor, tapi bagaimana caranya supaya itu menjadi sarana pemasaran UKM,” katanya.

    Strategi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan dari sewa gedung, tetapi juga menegaskan kembali fungsi Smesco sebagai “sentra” dan “barometer” bagi produk UMKM di Indonesia.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.